Tag Archives: puasa

Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Berapa Rupiah yang Harus Dikeluarkan?


Jakarta

Membayar utang puasa bisa dilakukan dengan dua cara yaitu pertama melaksanakan puasa setelah bulan ramadan sebanyak hari yang terutang dan dengan membayar fidyah puasa.

Allah SWT berfirman melalui surah Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah ra. berkata, “Seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. lalu berkata, ‘Celaka saya ya Rasul Allah? ‘Kenapa kamu celaka?” Tania Rasul. Laki-laki itu menjawab, “Saya telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari Ramadhan. Rasul bertanya, ‘Sanggupkah kamu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak, jawab laki-laki itu. ‘Kuatkah kamu puasa dua bulan berturut-turut?’ tanya Rasul pula. ‘Tidak, jawabnya. ‘Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ tanya Rasul. Dan laki-laki itu pun tetap menjawab, ‘Tidak. Kemudian ia pun duduk, maka datanglah Nabi Saw. membawa sebakul kurma lalu berkata, ‘Sedekahkanlah kurma ini, kata beliau. ‘Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami? Padahal di kampung ini tidak ada satu keluarga pun yang lebih melarat selain kami, kata laki-laki itu menerangkan. Dan Nabi Saw. pun tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya, lalu bersabda, ‘Pulanglah, berikanlah kurma ini untuk keluargamu.” (HR Abu Hurairah)

Pengertian Fidyah

Dilansir dari Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fiqih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum, fidyah adalah pengganti dari ibadah yang sudah ditinggalkan, dengan memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin.

Maka dengan konsep fidyah sebagai santunan kepada orang-orang fakir miskin, maka fidyah boleh berupa uang. Karena mempertimbangan bilamana orang miskin tersebut telah mempunyai cukup makanan, supaya dapat menggunakan fidyah untuk keperluan lain, maka dalam bentuk uang juga bisa.

Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa dengan Beras dan Uang

Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok dan uang. Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menerangkan bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum yang mana setara dengan 1,5 kg. Umumnya aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.

Selanjutnya berdasarkan SK ketua BAZNAS No.7 tahun 2023 perihal zakat fitrah dan fidyah untuk area Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah sejumlah Rp. 60.000 per hari per orang.

Demikian perihal membayar fidyah dengan uang, setiap daerah mempunyai besaran biaya yang berbeda-beda.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Rajin Sedekah Subuh, Didoakan Malaikat dan Rezeki Lancar


Jakarta

Sedekah subuh adalah melakukan amalan sedekah khusus di waktu subuh atau ketika matahari akan terbit. Lalu apa manfaat melakukan sedekah subuh menurut Islam?

Dilansir dari buku Dongkrak Rezeki karya Dedik Kurniawan, dijelaskan bahwa sedekah yang paling bagus adalah sedekah di waktu subuh.

Pendapat buku tersebut selaras dengan sabda Rasulullah SAW:


“Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah SWT, kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu diantara keduanya berdua , ‘Ya Allah berilah ganti rugi bagi orang yang bersedekah,’ sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Begitulah keutamaan dari sedekah subuh yang disampaikan oleh sabda Nabi Muhammad SAW di atas, lantas bagaimana manfaat sedekah subuh?

Manfaat Sedekah Subuh

Dikutip dari laman Berbuat Baik terdapat 4 manfaat sedekah subuh, diantaranya:

1. Mendapat Ridha Allah SWT

Pada surah Al-Baqarah ayat 245, Allah menjanjikan pahala bagi hambanya yang suka sedekah dengan tulus dan ikhlas.

Surah Al-Baqarah Ayat 245:

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

2. Didoakan oleh Malaikat

Ketika waktu subuh tiba, malaikat akan turun ke bumi untuk mendoakan orang-orang yang melakukan sedekah subuh.

3. Perlindungan dari Bahaya

Sedekah subuh dapat menjadi pertolongan bagi orang yang melakukannya, sehingga mereka terhindar dari bahaya.

Mengutip dari hadits Ahmad bin Hambal, sedekah bukan hanya memberi harta, melainkan juga tindakan-tindakan kebaikan sehari-hari.

4. Melancarkan Rezeki

Allah berjanji kepada hambanya yang murah hati akan diberikan rezeki yang berlimpah dan berlipat ganda.

Selain itu, Dilansir dari buku The Power of Jalur Langit ditulis oleh Kawanita dan Isnura Afgandi, disebutkan manfaat sedekah subuh bagi mereka yang melakukannya. Diantaranya yaitu:

  • Dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT
  • Didoakan langsung oleh dua malaikat
  • Dapat pahala dan kebaikan yang berlipat ganda
  • Rezeki semakin bertambah
  • Dihapuskan dosa-dosanya
  • Dihindarkan dari malapetaka
  • Memperoleh kedudukan yang tinggi di hadapan Allah SWT
  • Disembuhkan penyakit
  • Didekatkan pada pintu surga
  • Dijauhkan dari api neraka
  • Mendapatkan naungan di Padang Mahsyar
  • Mendapatkan pahala jariyah
  • Hati menjadi lapang

Cara Melaksanakan Sedekah Subuh

Dilansir dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) ditulis oleh Baginda Ali, dijelaskan cara-cara melaksanakan Sedekah Subuh, diantaranya yaitu:

  • Sediakan sebuah kaleng kosong, dan tempel label bertuliskan ‘Sedekah Subuh dan nama detikers’
  • Letakan kaleng kosong itu di tempat biasa detikers salat Subuh
  • Setiap hari setelah salat Subuh, sisihkan uang Anda ke dalam kaleng kosong, disertakan dengan niat hajat apa yang detikers inginkan. Upayakan terperinci untuk dunia atau akhirat.
  • Doa kembali sesudah memasukan uang ke kaleng dengan bahasa yang mudah dipahami
  • Waktu mustajab ialah waktu mulai matahari terbit sesudah shalat Subuh dan sebelum waktu Syuruk
  • Tabung dan simpan selama 40 hari
  • Setiap menabung lakukan muhasabah diri sendiri, untuk ketenangan hati, kemudahan karena rezeki dan nikmat Allah sangat luas
  • Setelah sudah 40 hari, keluarkan uang dari kaleng kosong, dan berikan kepada anak yatim piatu.
  • Selanjutnya, bisa Mengisi kotak amal sehabis salat subuh
  • Lainnya bisa juga sehabis salat Subuh mentransfer uang kepada orang tua, lembaga bantuan kemanusiaan seperti CT Arsa, organisasi masyarakat dan panti asuhan

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri


Jakarta

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi muslim. Zakat firah ditunaikan pada awal Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, terdapat hadits yang menjadi dalil kewajiban menunaikan zakat fitrah. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW menjelaskan besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه


Artinya: “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)

Zakat fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan dan membersihkan harta kita. Dengan mengeluarkan sebagian harta, muslim dapat membantu orang yang kesusahan serta hati terasa jadi tenteram. Hal ini dijelaskan di dalam surah At Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Menurut mazhab Syafi’i, urutan mengeluarkan zakat fitrah dimulai dari diri sendiri, lalu istri, anak yang belum baligh, ayah, ibu, kemudian anaknya yang sudah baligh. Bila masih memiliki kelebihan rezeki, disunahkan mengeluarkan zakat fitrah untuk para pembantu, pegawai, atau keluarga besarnya. Adapun bacaan niatnya dapat disimak pada ulasan berikut.

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri

Mengutip Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya Imaduddin Utsman al-Bantanie, berikut bacaan untuk keluarga dan diri sendiri.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.

Niat di atas dapat dibaca saat hendak membayar zakat fitrah untuk keluarga termasuk istri dan anak-anak (tanggungan).

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.

Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim adalah 1 sha’. Apabila dikonversikan menjadi kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma dan jika disempurnakan maka menjadi 2,5 kg makanan pokok. Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.

Jika dibayar menggunakan uang tunai setara dengan Rp 45.000/hari/jiwa. Besaran uang tersebut berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Diambil dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dilakukan sebelum waktunya. Berikut ini beberapa waktu-waktu dalam membayar zakat fitrah.

  • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari terakhir Ramadan
  • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan (malam takbiran)
  • Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah salat Subuh (sebelum berangkat salat Idul Fitri)
  • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
  • Waktu haram, yaitu lebih terlambat lagi, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya

Manfaat Membayar Zakat Fitrah

  • Untuk mensyukuri nikmat Allah SWT
  • Melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW
  • Untuk menumbuhkan sikap kasih sayang antar sesama dan menghilangkan sifat kikir atau bakhil
  • Untuk menerangi hati orang-orang yang baru masuk Islam (mualaf) bagi yang membutuhkan
  • Untuk meringankan beban fakir miskin
  • Memberi makan orang miskin dan mencukupi kebutuhannya di Hari Raya Idul Fitri

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Khutbah Jumat Menyambut Bulan Ramadhan dengan Perbanyak Ibadah



Jakarta

Khutbah Jumat menyambut bulan Ramadhan bisa menjadi referensi bagi khatib salat Jumat. Hal ini sebagai pengingat jika sebentar lagi umat Islam memasuki bulan Ramadhan.

Ramadhan merupakan bulan istimewa yang selalu ditunggu kedatangannya oleh umat Islam. Pada bulan ini juga diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Dalam rangka menyambut bulan suci penuh kemuliaan tersebut, umat Islam bisa memaksimalkan ibadah pada bulan Ramadhan agar mendapat keberkahan. Berikut contoh naskah khutbah Jumat berjudul Memaksimalkan Ibadah di Bulan Ramadhan yang dikutip dari buku Mimbar Jumat: Menyambut Bulan Suci Ramadhan Edisi 1107 Tahun XXII/2021 terbitan Bidang Penyelenggara Peribadatan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).

Contoh Khutbah Jumat Menyambut Ramadhan

Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ للهِ. اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ خَلَقَ الْاِنْسَانَ فِيْ أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْعَظِيْمِ الْكَرِيْمِ. وَأَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كُنِّيَ بِأَبِي الْقَاسِمِ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah SWT,

Marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT yang tiada henti-hentinya mencurahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita sekalian. Sholawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya dan keluarganya.

Lalu, kita yang senantiasa diperintahkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Dalam artian bahwa kita wajib melaksanakan semua perintah Allah SWT dengan sungguh-sungguh dan harus meninggal semua larangan Allah SWT secara total. Sidang salat Jumat yang dimuliakan Allah SWT.

Nabi SAW bersabda:

ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ

Artinya: “Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR Ahmad, shahih)

Bulan diturunkannya Al-Qur’an, bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang mulia. Bulan ini dipilih sebagai bulan untuk berpuasa dan pada bulan ini pula Al-Qur’an diturunkan. Allah SWT berfirman :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS Al-Baqarah: 185)

Ibnu Katsir rahimahullah tatkala menafsirkan ayat ini mengatakan, “(Dalam ayat ini) Allah SWTmemuji bulan puasa yaitu bulan Ramadhan dari bulan-bulan lainnya. Allah memuji demikian karena bulan ini telah Allah pilih sebagai bulan diturunkannya Al-Qur’an dari bulan-bulan lainnya. Sebagaimana pula pada bulan Ramadhan ini Allah telah menurunkan kitab ilahiyah lainnya pada para Nabi ‘alaihimus salam.” (Tafsirul Qur’anil Adzim, I/501, Darut Thoybah)

Kaum muslimin pun diperintahkan menyambut bulan Ramadhan dengan penuh kerinduan dan kegembiraan. Ketika bulan Ramadhan datang, akan ada seruan dan panggilan kepada kaum muslimin agar menyambut Ramadhan dengan kebaikan. Nabi SAW bersabda:

“Jika telah datang awal malam bulan Ramadhan, diikatlah para setan dan jin-jin yang jahat, ditutup pintu-pintu neraka, tidak ada satu pintu pun yang dibuka, dan dibukalah pintu-pintu surga, tidak ada satu pintu pun yang tertutup, berseru seorang penyeru: wahai orang yang ingin kebaikan lakukanlah, wahai orang yang ingin kejelekan kurangilah. Dan bagi Allah membebaskan sejumlah orang dari neraka. Hal itu terjadi pada setiap malam.” (HR Tirmidzi)

Ma’asyiral muslimin wa zumratal mukminin rahimakumullah. Di antara keutamaan bulan Ramadhan adalah:

1. Di bulan Ramadhan ada kewajiban berpuasa

Ibadah puasa wajib Ramadhan termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 183, Allah berfirman yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

2. Setan-setan dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup dan pintu-pintu surga dibuka ketika Ramadhan tiba

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR Muslim)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Pintu-pintu surga dibuka pada bulan ini karena banyaknya amal shalih dikerjakan sekaligus untuk memotivasi umat islam untuk melakukan kebaikan. Pintu-pintu neraka ditutup karena sedikitnya maksiat yang dilakukan oleh orang yang beriman. Setan-setan diikat kemudian dibelenggu, tidak dibiarkan lepas seperti di bulan selain Ramadhan.”

3. Bulan diturunkannya Al-Qur’an

Bulan Ramadhan, yang pada bulan itu Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan tentang petunjuk itu, dan sebagai pemisah (yang haq dan yang batil). (QS Al-Baqarah: 185)

4. Terdapat Malam Lailatul Qadar

Pada bulan Ramadhan terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan yaitu lailatul qadar (malam kemuliaan). Pada malam inilah yaitu 10 hari terakhir di bulan Ramadhan—saat diturunkannya Al-Qur’anul Karim. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada lailatul qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS Al-Qadr: 1-3)

Dan Allah SWT juga berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS Ad-Dukhan: 3)

Ibnu Abbas, Qatadah dan Mujahid mengatakan bahwa malam yang diberkahi tersebut adalah malam Lailatul Qadar. (Lihat Ruhul Ma’ani, 18/423, Syihabuddin Al-Alusi)

5. Bulan Ramadhan adalah salah satu waktu dikabulkannya doa

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan, dan setiap muslim apabila dia memanjatkan doa maka pasti dikabulkan.”

6. Bulan dakwah untuk mencapai derajat takwa

Bulan Ramadhan menjadi bulan mulia untuk mencapai derajat taqwa serta mulia di sisi Allah SWT. Hal ini disampaikan pada surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah: 183).

7. Bulan ampunan dosa, bulan peluang emas melakukan ketaatan

Rasulullah SAW bersabda, “Salat lima waktu, dari Jumat ke Jumat, dari Ramadhan ke Ramadhan, dapat menghapuskan dosa-dosa, apabila dosa-dosa besar dihindari (HR. Muslim). Barang siapa yang melakukan ibadah di malam hari bulan Ramadhan, karena iman dan mengharapkan ridha Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni (Muttafaqun ‘alaih). Apabila Ramadhan datang, maka pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” (Muttafqun ‘alaih)

8. Bulan dilipatgandakannya pahala amal saleh

Dalam sebuah hadits qudsi disebutkan, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Dan dalam surah Allah SWT berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi-Nya daripada bau minyak kasturi.” (HR Bukhari No 1904, 5927 dan Muslim No 1151)

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Hadits Larangan Puasa 1 Syawal bagi Umat Islam



Jakarta

Setelah satu bulan penuh melaksanakan ibadah puasa Ramadan, umat Islam dilarang untuk berpuasa pada 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri. Hal ini dijelaskan dalam hadits larangan puasa 1 Syawal bagi umat Islam.

Mengutip dari Kitab Al-Lu’Lu wal Marjan yang disusun oleh Muhammad Fu’ad Abdul Bagi, berikut hadits larangan puasa 1 Syawal:

حَدِيثُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ أخرجه البخاري في: ۳۰ كتاب الصوم: ٦٦ باب صوم يوم الفطر

Artinya: “Umar bin Khattab RA berkata: “Pada kedua hari ini Nabi SAW telah melarang orang berpuasa, yaitu pada hari raya Idul Fitri sesudah Ramadan dan hari raya Idul Adha sesudah wuquf di Arafah.” (HR Bukhari, Kitab ke-30, Kitab Shaum bab ke-66, bab shaum di hari fitri)


حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَلَا صَوْمَ فِي يَوْمَيْنِ : الْفِطْرِ وَالأَضْحى أخرجه البخاري في: ٢٠ كتاب فضل الصلاة في مسجد مكة والمدينة : ٦ باب مسجد بیت المقدس

Artinya: “Abu Sa’id Al-Khudri RA berkata: “Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Tidak boleh berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.'” (HR Bukhari, Kitab ke-20, Kitab Keutamaan Salat di Masjid Makkah dan Madinah bab ke-6, bab Masjid Baitul Maqdis)

. حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ عَنْ زِيَادِ ابْنِ جُبَيْرٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَقَالَ: رَجُلٌ تَذَرَ أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَالَ: أَظْتُهُ قَالَ: الأثنين فَوَافَقَ يَوْمَ عبد فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: أَمَرَ اللهُ بوَفَاء النذر ونهى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ صَوم هذا اليوم أخرجه البخاري في: ٣٠ كتاب الصوم: ٦٧ باب الصوم يوم النحر

Ziyad bin Jubair berkata: “Ada seorang lelaki yang datang dan bertanya kepada Ibnu Umar RA: ‘Bagaimana bila seorang nadzar akan berpuasa hari senin, tiba-tiba bertepatan dengan hari raya?’ Ibnu Umar RA menjawab: ‘Allah menyuruh menepati janji nadzar tetapi Nabi Muhammad SAW melarang puasa pada hari raya.” (HR Bukhari, Kitab ke-30, Kitab Shaum bab ke-67, bab shaum pada hari Nahr/10 Zulhijah)

Hadits larangan puasa tanggal 1 Syawal turut disebutkan dalam Kitab Tisirul-Allam Syarh Umdatul-Ahkam karya Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam.

عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ وَاسْمُهُ سَعْدُ بْنُ عُبَيْدٍ، قَالَ: شَهِدَتِ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَقَالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ الَّذِي تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

Artinya: “Dari Abu Ubaid, majikan Ibnu Azhar yang namanya Sa’ad bin Ubaid, dia berkata: ‘Aku pernah shalat ‘Id bersama Umar bin Khattab RA, lalu dia berkata, ‘Ini adalah dua hari (Idul Fitri dan Idul Adha), maka Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari ini, yaitu hari berbuka bagi kalian dari puasa kalian dan hari yang lain ketika kalian memakan dari hean kurban kalian'”

Masih di dalam buku yang sama juga dijelaskan mengenai makna dari hadits tersebut. Bahwasanya Idul Fitri dan Idul Adha merupakan dua hari raya bagi umat Islam, yang dijadikan sebagai hari bergembira dan bersuka ria.

Para muslim melakukan kesenangan dengan saling bersilaturahmi, makan, minum, menggunakan pakaian yang bagus dan sebagainya. Diharamkannya puasa pada dua hari raya ini karena berbuka merupakan penghentian puasa.

Hal itu disamakan artinya dengan salam yang menghentikan salat. Hikmah larangan berpuasa pada dua hari raya seperti yang diisyaratkan dalam hadits tersebut ialah, bahwa pada Idul Fitri merupakan hari berakhirnya bulan Ramadan.

Sehingga perlunya perbedaan dan harus diketahui batasan puasa yang wajib, dengan cara tidak berpuasa. Hal itu sebagaimana beliau SAW melarang puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan, agar terdapat perbedaan dengan yang lain.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Buka Puasa Idul Adha: Arab, Latin dan Terjemahnya



Jakarta

Doa buka puasa Idul Adha menjadi salah satu amalan yang dapat dikerjakan menjelang buka puasa Tarwiyah dan Arafah. Panjatkan doa sebelum menyatap hidangan berbuka puasa.

Dua puasa sunnah di bulan Zulhijjah ini dapat mendatangkan banyak keutamaan bagi setiap muslim yang menjalaninya. Puasa tarwiyah dikerjakan pada 8 Zulhijjah. Sementara puasa Arafah dilaksanakan pada 9 Zulhijah. Waktu ini bertepatan dengan waktu jamaah haji sedang wukuf di Arafah.

Diriwayatkan Abu Qatadah rahimahullah, Rasulullah bersabda,


صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Artinya: “Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas” (HR Muslim).

Doa Buka Puasa Idul Adha

Mengutip buku Dahsyatnya 7 Puasa Wajib, Sunnah, dan Thibbun Nabawi oleh Maryam Kinanti N, berikut bacaaan doa berbuka puasa.

Doa buka puasa Tarwiyah dan Arafah sebenarnya tidak berbeda dengan puasa lainnya.

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Latin: Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa’ala rizqika afthartu. Birrahmatika yaa arhamar roohimin.

Artinya: Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka. Dengan rahmat-Mu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Doa Buka Puasa Sesuai Sunnah

ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

Bacaan latin: Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah

Artinya: “Rasa dahaga telah hilang, kerongkongan telah basah dan atas kehendak Allah pahala telah ditetapkan. Insya Allah,” (HR Abu Daud).

Dianjurkan juga untuk menyegerakan buka puasa jika waktunya telah tiba. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

Artinya: “Jika malam telah datang dari sini dan siang telah tertutup dari sini, serta matahari terbenam, itulah waktu berbuka bagi yang berpuasa,” (HR Bukhari).

Dilansir dari laman NU Online, Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anatut-thalibin juz 2 halaman 279 menjelaskan bahwa waktu membaca doa buka puasa adalah setelah berbuka, bukan dibaca sebelum dan bukan pula saat berbuka. Penempatan waktu membaca doa berbuka puasa dilakukan setelah selesai berbuka puasa adalah dengan merujuk makna yang terkandung dalam doa tersebut.

Syekh Said bin Muhammad Ba’ali dalam Kitab Busyra al-Karim halaman 598 menjelaskan, disunnahkan (membaca doa buka puasa) ketika hendak berbuka tetapi (waktu) yang lebih utama adalah setelah berbuka dengan membaca doa: ‘Allahumma laka shumtu wa ala rizqika afthartu’.

(dvs/nwk)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Berpuasa Dilarang Pakai Celak Mata, Benarkah?



Jakarta

Memakai celak mata merupakan sunnah Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam sejumlah riwayat. Namun, ada sebuah hadits yang menyebut, orang yang berpuasa dilarang memakai celak mata. Benarkah?

Hadits larangan memakai celak mata bagi orang yang berpuasa ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqi dengan sanad dari Abdurrahman bin an-Nu’man bin Ma’bad bin Hudzah, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW. Dikatakan, Nabi SAW memerintahkan untuk mengenakan celak mata ketika hendak tidur, lalu berkata,

“Hendaklah dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa (menggunakan) celak mata.” (HR Abu Daud)


Adapun, Al-Baihaqi meriwayatkan dengan redaksi berikut,

“Janganlah engkau memakai celak mata pada siang hari, sedangkan engkau tengah berpuasa. Pakailah celak mata pada malam hari karena yang demikian menguatkan pandangan dan menumbuhkan rambut.”

Muhammad Nashiruddin Al-Albani (Syaikh Al-Albani) dalam Silsilah Ahadits adh Dhaifah wal Maudhu’ah wa Atsaruhas Sayyi’ fil Ummah mengatakan bahwa hadits larangan memakai celak bagi orang yang berpuasa tersebut mungkar dan memiliki kelemahan.

Menurut Syaikh Al-Albani, kelemahannya terletak pada Abdurrahman bin an-Nu’man. Al-Mundziri dalam Mukhtashar as-Sunan mengatakan bahwa riwayat tersebut dhaif karena keberadaan Abdurrahman bin an-Nu’man. Hal serupa dikatakan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Taqrib.

Hal yang membuat riwayat tersebut lemah juga dikarenakan ke-majhul-an ayah Abdurrahman bin an-Nu’man yakni an-Nu’man bin Ma’bad. Ibnu Taimiyah dalam ash-Shiyam mengatakan bahwa an-Nu’man bin Ma’bad adalah orang asing atau tidak dikenal. Hal ini turut dikatakan al-Hafizh Ibnu Hajar, “Orang ini asing, tidak dikenal (misterius).”

Al-Baihaqi turut menyebutkan kelemahan riwayatnya dengan ucapan, “Ada riwayat yang melarang menggunakan celak mata pada siang hari bagi orang yang tengah berpuasa dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam at-Tarikh.” Sedangkan, Abu Daud mengatakan setelahnya, “Yahya bin Mu’in telah mengatakan kepada saya bahwa riwayat ini mungkar.”

Memakai celak mata tidak membatalkan puasa, menurut pendapat mayoritas ulama sebagaimana dikatakan ‘Aidh Al-Qarni dalam Durus al-Masjid fi Ramadhan. Para ulama berhujjah dengan hadits riwayat Ibnu Majah dari Aisyah RA yang mengatakan, “Rasulullah SAW pernah memakai celak pada bulan Ramadan, padahal beliau sedang berpuasa.”

Ibnu Umar RA juga pernah berkata, “Rasulullah SAW pernah keluar menemui kami. Saat itu, kedua mata beliau dipenuhi dengan celak mata, padahal saat itu bulan Ramadan dan beliau sedang berpuasa.”

(kri/rah)



Sumber : www.detik.com

Puasa Akhir Dzulhijjah dan Awal Muharram Hapus Dosa 50 Tahun, Benarkah?



Jakarta

Tahun Baru Islam 1445 H akan tiba dalam hitungan jam dan biasanya momen pergantian tahun ini diisi dengan berbagai amalan, salah satunya puasa. Ada sebuah hadits yang menyebut, puasa akhir Dzulhijjah dan awal Muharram bisa menghapuskan dosa selama 50 tahun. Benarkah?

Hadits yang menyebut keutamaan puasa akhir dan awal tahun bisa menghapus dosa selama 50 tahun ini berbunyi,

مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً


Artinya: “Barang siapa berpuasa pada hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa, dan Allah Ta’ala menjadikan kafarah/terlebur dosanya selama 50 tahun.”

Menurut penelusuran detikHikmah, hadits tersebut tergolong dalam hadits maudhu (palsu). Ibnu Al-Jauzi memasukkan hadits tersebut dalam Kitab Al-Maudhu’at. Kitab ini berisi hadits-hadits maudhu atau palsu yang tersebar di masyarakat.

Dijelaskan dalam Kitab As-Sunnan wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad ‘Abdus-salam Khadr asy-Syaqiry, dalam hadits keutamaan puasa akhir Dzulhijjah dan awal Muharram yang bisa menghapus dosa 50 tahun ini terdapat dua perawi yang pendusta. Hal ini dikatakan oleh al-Fattaniy dalam Tadzkiratul Maudhu’at.

Abdullah bin Abdul Aziz At-Tuwaijiry berpendapat bahwa amalan puasa pada hari terakhir bulan Dzulhijjah dan awal Muharram ini termasuk bid’ah. Dalam Kitab Al-Bida’ Al-Hauliyyah ia menyebut bahwa amalan itu bersandar pada hadits maudhu sebagaimana terdapat dalam Kitab Al-Maudhu’at II.

Sementara itu, hadits shahih yang berkaitan dengan puasa bulan Muharram adalah hadits yang bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

أَفْضَلُ الصَّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَريضَةِ صَلَاةُ اللَّيْل

Artinya: “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat fardhu adalah salat malam.” (HR Muslim dalam Shahih-nya bab Fadhlu Shaum Al-Muharram)

Menurut Imam an-Nawawi, sebagaimana dinukil Muhammad bin Azzuz dalam Arba’una Haditsan fi At-Tahajjudi wa Qiyam Al-Lail, hadits tersebut menegaskan bahwa Muharram adalah bulan yang paling utama untuk berpuasa.

Salah satu puasa yang bisa diamalkan pada bulan Muharram adalah puasa Asyura. Puasa ini bisa melebur dosa setahun yang lalu sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

وَعَنْ أَبِي فَنَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئل عن صيَامِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السنة الماضية

Artinya: “Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, ‘Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu’.” (HR Muslim)

Wallahu a’lam.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

5 Hadits Puasa Asyura di Tanggal 10 Muharram


Jakarta

Tahun Baru Islam ditandai dengan datangnya bulan Muharram, yang merupakan bulan pertama tahun Hijriah. Pada bulan ini, ada satu amalan sunnah yang Nabi Muhammad SAW anjurkan kepada kaum muslim, yakni puasa Asyura.

Puasa Asyura bertepatan dengan tanggal 10 Muharram. Mengenai hukum puasa Asyura sendiri, para ulama berbeda pandangan.

Menukil laman NU Online, jumhur ulama berpandangan puasa Asyura hukumnya wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Setelah turun perintah wajibnya puasa Ramadhan, puasa Asyura ini menjadi sunnah muakkad (sangat dianjurkan).


Terdapat pula ulama yang mengemukakan bahwa puasa Asyura hukumnya sunnah muakkad sejak dahulu, bukan wajib. Demikian puasa Asyura tidak menjadi sunnah karena diwajibkannya puasa Ramadhan, lantaran dari sebelumnya memang sunnah. Meski begitu, pendapat ini tidak kuat alias lemah di kalangan ulama.

Mengutip buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan pelaksanaan puasa Asyura hukumnya adalah sunnah. Ia menyebut demikian karena memahami sejumlah hadits tentang puasa Asyura sebagai anjuran dari Rasul SAW.

Syaikh Ali Raghib melalui buku Ahkam Ash-Sholah juga menerangkan bahwa puasa Asyura di tanggal 10 Muharram adalah sunnah bagi umat Islam, sebagaimana merujuk pada sabda Nabi SAW dalam hadits yang diriwayatkan para sahabat.

Untuk lebih memahami penjelasan amalan sunnah di bulan Muharram ini, simak sejumlah hadits puasa Asyura pada uraian di bawah.

5 Dalil Hadits tentang Puasa Asyura

Dilansir kitab Syarah Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi dan buku Ringkasan Shahih Muslim oleh M. Nashiruddin Al-Albani, berikut sejumlah sabda Rasul SAW mengenai puasa Asyura:

1. Hadits tentang Perintah Puasa Asyura

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ .

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh untuk berpuasa pada hari itu.” (HR Bukhari [4/214, 215] dan Muslim [1130,128])

2. Hadits tentang Anjuran Puasa Asyura

“Aisyah RA mengatakan bahwa orang-orang Quraisy pada masa jahiliah dulu berpuasa pada hari Asyura. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan berpuasa pada hari tersebut sampai diwajibkannya puasa pada bulan Ramadhan, lalu Rasulullah bersabda, “Barang siapa menghendaki berpuasa, maka berpuasalah pada hari Asyura. Dan barang siapa menghendaki berbuka, maka berbukalah pada hari Asyura.” (HR Muslim [3/147])

3. Hadits tentang Sunnahnya Puasa Asyura

Muawiyah bin Sufyan RA berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ صِيَامُهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ

Artinya: ‘Sesungguhnya hari ini adalah hari Asyura. Puasa pada hari ini tidak diwajibkan kepada kalian. (Namun), aku berpuasa. Siapa saja yang ingin, berpuasalah. Dan siapa saja yang ingin, berbukalah.'”

4. Hadits tentang Keutamaan Puasa Asyura

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ .

Artinya: “Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, “Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim [1162])

5. Hadits tentang Keistimewaan Puasa Asyura

“Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah, lalu beliau dapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Kemudian Rasulullah bertanya kepada mereka, ‘Hari apa yang kalian lakukan puasa ini?’

Mereka menjawab, ‘Ini hari yang agung. Pada hari ini Allah menyelamatkan Musa dari kaumnya dan Allah menenggelamkan Firaun beserta kaumnya. Lalu, Musa berpuasa sebagai ungkapan syukur maka kami berpuasa.’

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Kamilah yang lebih berhak dan lebih utama daripada kalian terhadap Musa.’ Maka Rasulullah berpuasa pada hari itu dan memerintahkan kepada orang-orang (muslim) agar berpuasa pula.” (HR Muslim [3/150])

Demikian lima hadits Puasa Asyura dari Nabi SAW yang diriwayatkan para sahabat.

(fds/fds)



Sumber : www.detik.com

Dalil Puasa Tasua dan Asyura yang Dikerjakan 9-10 Muharram


Jakarta

Dalil puasa Tasua dan Asyura bersandar pada sejumlah hadits shahih. Puasa tersebut dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

Muharram adalah satu dari empat bulan suci dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 36,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ


Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Para ahli tafsir mengatakan, empat bulan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, dan Rajab. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ. ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya: “Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (bulan mulia). Tiga berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan al-Muharram, lalu Rajab (yang selalu diagungkan) Bani Mudhar, yaitu antara Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim)

Selain menjadi bulan yang disucikan, Muharram juga termasuk bulan yang utama untuk melakukan puasa setelah puasa Ramadan. Hal ini bersandar pada hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

أَفْضَلُ الصَّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَريضَةِ صَلَاةُ اللَّيْل

Artinya: “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat fardhu adalah salat malam.” (HR Muslim dalam Shahih-nya bab Fadhlu Shaum Al-Muharram)

Hadits tersebut menegaskan bahwa Muharram adalah bulan yang paling utama untuk berpuasa, seperti dikatakan Imam an-Nawawi sebagaimana dinukil Muhammad bin Azzuz dalam Arba’una Haditsan fi At-Tahajjudi wa Qiyam Al-Lail.

Di antara puasa sunnah yang bisa dikerjakan pada bulan Muharram adalah puasa Tasua dan Asyura. Puasa Tasua dikerjakan pada tanggal 9 dan puasa Asyura dikerjakan pada tanggal 10. Berikut dalil puasa Tasua dan Asyura dalam hadits.

Dalil Puasa Tasua dan Asyura

1. Dalil Puasa Tasua dalam Kitab Riyadhus Shalihin

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

ولَئِن بَقيتُ إِلَى قَابِل لَأَصُومَنُ التَّاسِعَ

Artinya: “Seandainya aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharram.” (HR Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin mengatakan, anjuran puasa Tasua pada 9 Muharram dilakukan untuk membedakan puasanya orang Yahudi yang hanya mengkhususkan puasa tanggal 10 Muharram. Sehingga, puasanya umat Islam dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

2. Dalil Puasa Asyura dalam Hadits Muttafaq Alaih

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh untuk berpuasa pada hari itu.” (Muttafaq ‘alaih)

3. Dalil Puasa Asyura dalam Kitab Sunan At-Tirmidzi

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِي، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ هِشَامٍ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ عَاشُورَاءُ يَوْمًا تَصُوْمُهُ فَرَيْسٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصُوْمُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا افْرِضَ رَمَضَانُ كَانَ رَمَضَانُ هُوَ الْفَرِيضَةُ، وتَرَكَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. وَفِي الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ، وَقَيْسِ بْنِ سَعْدِ، وَجَابِرِ بْنِ سمُرَةَ، وَابْنِ عُمَرَ، وَمُعَاوِيَةَ. وَالْعَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى حَدِيْثِ عَائِشَةَ، وَهُوَ حَدِيثُ صَحِيحٌ؛ لَا يَرَوْنَ صِيَامَ يَوْمٍ عَاشُورَاءَ وَاجِبًا، إِلَّا مَنْ رَغِبَ فِي صِيَامِهِ لِمَا ذُكِرَ فِيهِ مِنَ الْفَضْلِ.

Artinya: “Dari Harun bin Ishaq al-Hamdani, dari Abdah bin Sulaiman, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, ‘Pada awalnya, Asyura adalah hari yang di dalamnya orang-orang Quraisy berpuasa pada masa jahiliyah. Ketika itu, Rasulullah SAW juga berpuasa pada hari Asyura. Kemudian beliau datang ke Madinah, beliau juga berpuasa pada hari Asyura tersebut dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa di dalamnya. Lalu ketika puasa Ramadan diwajibkan, maka puasa Ramadanlah yang menjadi fardhu, dan beliau meninggalkan kewajiban puasa Asyura. Maka barang siapa mau berpuasa pada hari itu, ia boleh berpuasa. Dan barang siapa tidak ingin melakukannya, maka ia boleh untuk tidak berpuasa.” (Shahih Abu Dawud, No 2110: Muttafaq ‘alaih)

4. Dalil Puasa Asyura dalam Kitab Shahih Muslim

وَعَنْ أَبِي فَنَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئل عن صيَامِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السنة الماضية

Artinya: “Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, ‘Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu’.” (HR Muslim dalam Kitab Puasa bab Anjuran Puasa Asyura Tiga Hari)

5. Dalil Puasa Asyura dari Hadits Hafshah

Dari Hafshah binti Umar bin Khattab RA, ia berkata,

“Ada empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW, yaitu puasa Asyura, puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR Ahmad dan An Nasa’i)

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com