Tag Archives: Qadha

Ibu Menyusui Tidak Berpuasa, Wajib Bayar Fidyah dan Qadha?


Jakarta

Karena kondisinya seorang ibu yang menyusui biasanya melewatkan puasa Ramadan, hal ini dikarenakan khawatir akan mengganggu kesehatan bayinya. Lalu bagaimana hukum ibu menyusui yang tidak puasa di bulan Ramadan?

Bila seseorang tidak berpuasa maka dia harus membayar fidyah atau qadha puasa di bulan-bulan berikutnya, perintah ini disampaikan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Arab-Latin: Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Bagaimana bagi ibu menyusui yang melewatkan puasanya? Berikut ini dalil-dalil mengenai wanita hamil dan menyusui yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Dalil Wanita Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadan

Dari Anas bin Malik Al Ka’bi ra, ia berkata, “Kuda Rasulullah SAW lari kepada kami, lalu aku datangi Rasulullah, aku mendapatinya sedang makan pagi, beliau berkata, “Mendekat dan makanlah!”. Aku katakan : “Aku sedang puasa” lalu beliau berkata: “Mendekatlah, aku akan mengabarkan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Allah Ta’ala telah menggugurkan puasa dan setelah salat bagi musafir dan juga puasa bagi wanita hamil atau menyusui.” (HR. Tirmidzi).

Dalil lainnya dilihat dari hadits Anas bin Malik Al-Ka’Biz, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah salat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR An-Nasa’i).

Hukum Puasa Wanita Menyusui

Dilansir dari buku Fikih Puasa ditulis oleh Ali Musthafa Siregar dijelaskan para ulama sepakat mengenai wanita hamil dan wanita menyusui, bila mereka khawatir atau kondisi dirinya dan anaknya. Berikut ini rincian qadha bagi wanita menyusui dan hamil:

· Apabila keduanya berbuka, karena takut akan kondisi anaknya saja, maka wajib qadha dan fidyah.

· Apabila keduanya berbuka karena takut akan kondisi dirinya saja maka wajib qadha saja.

· Apabila keduanya berbuka karena takut atas diri dan anaknya, maka wajib qadha saja.

Selain itu, dilansir dari buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW Hati-hati Jangan Sampai Puasa Anda Menjadi Sia-sia! ditulis oleh Muhammad Ridho al-Thurisinai dijelaskan menurut Syaikh Utsaimin bahwa wanita hamil tidak luput dari hal ini:

  1. Wanita muda dan kuat bila berpuasa tidak mengganggu dirinya dan kandungannya, maka ia wajib puasa.
  2. Wanita yang tidak sanggup berpuasa karena kandungannya dan fisiknya lemah, dan wanita telah melahirkan serta mempunyai banyak halangan, seperti masalah menyusui anaknya karena membutuhkan asupan makanan dan minum, apalagi di musim panas. Dengan udzur yang jelas, maka wanita tersebut hendaknya tidak berpuasa.
  3. Supaya mampu memberikan ASI yang dibutuhkan anaknya, dan setelah itu ia wajib qadha puasa.

Ibu Menyusui dan Ibu Hamil Membayar Fidyah

Dari lama Baznas Jogja Kota dijelaskan fidyah akan dibayarkan kepada orang miskin, jumlah fidyah sesuai dengan puasa yang dilewatkannya, satu fidyah dibayarkan untuk satu hari puasa kepada satu fakir miskin, atau bisa juga diberikan kepada satu fakir miskin.

Waktu pembayaran fidyah ketika wanita tersebut tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan ke akhir puasa Ramadan

Waktu fidyah tidak mempunyai batas. Jadi tidak harus dibayarkan di bulan Ramadan, bisa juga sesudah bulan Ramadan.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Tak Mampu Bayar Fidyah dan Qadha, Ibu Hamil Harus Apa?



Jakarta

Kondisi hamil pada seorang wanita bisa memperoleh keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa fardhu di bulan Ramadan. Namun di balik itu, mereka tetap harus menjalankan kewajiban dengan cara menggantinya melalui bayar fidyah atau qadha puasa.

Dua syarat yang membolehkan ibu hamil tak berpuasa dan boleh berbuka di antaranya yakni bila mereka khawatir akan kesehatan diri serta anaknya dan jika mereka khawatir akan anaknya saja. Seperti yang disebut Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin, ia menyebut rukhsah ibu hamil untuk tak berpuasa apabila mereka khawatir puasa dapat membahayakan diri maupun bayinya.

Untuk itu mereka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud (enam ons) kepada seorang fakir miskin, atau boleh mengganti utang puasanya itu di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan. Sementara jika ibu hamil khawatir akan kesehatan anaknya saja, Syaikh Yahya Abdurrahman Al-Khatib dalam bukunya Ahkam al-Mar’ah al-Hamil fi Asy-Syari’ah al-Islamiyyah menjelaskan, bahwa ia hanya wajib qadha puasa tanpa membayar fidyah.


“Ini dalam kondisi wanita hamil mampu mengqadhanya. Jika mereka tidak mampu mengqadha, maka hukum dipindahkan kepada pengganti (lain), yakni membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa (yang ditinggalkan),” demikian penjelasan dari Syaikh Al-Khatib.

Tak Mampu Bayar Fidyah dan Qadha, Ibu Hamil Harus Apa?

Karena Allah SWT menetapkan Islam bukan sebagai agama yang sulit melainkan banyak memberi kemudahan bagi umatnya, persoalan yang demikian juga diberi rukhsah. Sebagaimana pendapat Ustazah Lailatis mengutip HaiBunda, menurutnya, keringanan yang diberi kepada ibu hamil yang tak mampu bayar fidyah maupun qadha puasa yakni membayar fidyah semampunya.

Hal ini ia sandarkan pada sebuah riwayat di zaman Rasulullah SAW, yang mana ada seorang lelaki harus mengganti (kafarat) puasanya karena melakukan hubungan intim di siang hari bersama istrinya pada bulan Ramadan. Tetapi ia tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut karena kerja berat.

Setelahnya, Rasulullah meminta ia memberi makan 60 orang miskin tetapi ia adalah orang paling miskin di sana. Kemudian, ada sahabat yang mampu untuk membantunya membayar utang, lalu ia diminta memberikan pada orang miskin, tapi dia yang paling miskin di antara dua bukit. Hingga akhirnya, bantuan tersebut kembali untuknya yang membutuhkan/

Dari riwayat itu bisa dipahami bahwa Rasulullah SAW memberi beberapa opsi keringanan kepada orang tersebut, hingga orang itu mampu mengerjakannya. Dalam artian semampu orang itu.

Bila dikaitkan dengan kondisi ibu hamil yang tak mampu qadha puasa karena fisiknya yang tak kuat dan dapat membahayakan janin, maka puasa di hari lain bukanlah hal yang tepat. Dan pilihan terbaik baginya adalah membayar fidyah.

Tetapi jika ia tak mampu pula secara finansial maka boleh semampunya dalam membayar fidyah. “Kalau tidak mampu membayar fidyah, maka bisa dibayar dengan ukuran semampu kita, paling tidak apa yang kita makan,” ungkap Ustazah Lailatis.

Bagaimana bila ibu hamil tersebut tidak jua mampu membayar fidyah dengan apa yang dimakannya? Penjelasan selengkapnya bisa cek DI SINI, ya.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com