Tag Archives: qodariah barkah

3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi Umat Islam



Jakarta

Salah satu kewajiban umat Islam menjelang akhir Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Setidaknya, ada tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi.

Zakat diambil dari kata zakah yang bermakna tumbuh, suci, dan berkah. Saat bulan Ramadan tiba, tentu umat Islam juga tidak lepas dari kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan, zakat fitrah wajib atas semua umat Islam, baik kecil atau besar, laki-laki atau wanita, merdeka atau budak.


Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ ذَكَرِ أَوْ أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ أخرجه البخاري في

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan, sebesar satu sha kurma atau tepung gandum, diwajibkan bagi hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak-anak, orang dewasa, dari kalangan muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dijelaskan pula bahwa zakat fitrah disyariatkan sejak bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah, dengan tujuan menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari tindakan sia-sia, perkataan kotor (selama puasa), serta diharapkan ia menjadi bantuan bagi kaum fakir yang mengalami kesulitan.

Sebelum membayar zakat fitrah, alangkah baiknya kita mengetahui tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi umat Islam.

3 Syarat Wajib Zakat Fitrah

Melansir dari Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, syarat wajib zakat fitrah di antaranya:

1. Beragama Islam

Semua ulama sepakat bahwa syarat zakat fitrah adalah beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

2. Lahir sebelum Terbenam Matahari pada Hari Terakhir Ramadan

Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya.

3. Punya Kelebihan Harta

Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.

Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

Masih di dalam buku yang sama menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.

2. Waktu wajib yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan.

3. Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar setelah salat Subuh.

4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat Hari Raya Idul Fitri, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.

5. Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

Sedangkan dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, menurut jumhur ulama boleh menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum hari raya, antara sehari atau dua hari.

Ibnu Umar RA mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami zakat fitrah ditunaikan manusia keluar untuk salat (hari raya).” (HR Bukhari dan Muslim)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Nisab Zakat Pertanian dan Cara Menghitungnya


Jakarta

Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan saat panen apabila telah mencapai nisab. Besaran nisab zakat pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Nisab ini berbeda-beda tergantung sumber zakat, seperti zakat pertanian, zakat binatang ternak, zakat emas dan perak, serta zakat barang perniagaan. Tiap kategori memiliki batasan yang telah ditentukan sebagai acuan kewajiban zakat.


Besaran Nisab Zakat Pertanian

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 52/2014, nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Adapun, kadar zakat pertanian sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

Apabila hasil panen melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. Menurut ketentuan ini, zakat pertanian, termasuk perkebunan dan kehutanan, ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Menurut penjelasan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari tulisan Muhammad Habibillah, hasil pertanian memuat biji-bijian dan buah-buahan. Hasil pertanian tersebut harus memenuhi syarat bisa dimakan, disimpan, ditakar, serta tahan lama. Contoh hasil pertanian yang termasuk dalam zakat ini adalah padi, jagung, dan gandum, yang biasa ditakar dalam kondisi kering.

Cara Menghitung Nisab Zakat Pertanian

Dilansir dari situs Baznas, untuk menghitung nisab zakat pertanian dapat mengikuti peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 sebelumnya yang menjelaskan bahwa nisab untuk zakat pertanian adalah 653 kilogram gabah. Angka ini setara dengan 5 wasaq, di mana 1 wasaq bernilai 60 sha, dan 1 sha setara dengan 2,176 kg, sehingga totalnya menjadi 653 kg.

Zakat pertanian dikeluarkan saat panen dan jika hasil panen melebihi nisab tersebut. Jika petani menggunakan metode pengairan alami, zakat yang dikeluarkan sebesar 10 persen dari hasil panen, namun jika menggunakan metode irigasi dan biaya perawatan, zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen. Misalnya, jika petani menghasilkan 1 ton gabah menggunakan irigasi, zakat yang wajib dibayarkan adalah 50 kg gabah (5 persen dari 1 ton).

Jika petani menghasilkan 10 ton gabah dengan biaya produksi Rp 15.000.000 dan harga gabah adalah Rp 5.000 per kilogram, total pendapatannya menjadi Rp 50.000.000. Dengan persentase zakat sebesar 5 persen, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 500 kg gabah.

Syarat Orang yang Mengeluarkan Zakat Pertanian

Orang yang akan mengeluarkan zakat atau disebut muzakki harus memenuhi beberapa persyaratan. Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang disusun oleh Qodariah Barkah dkk, berikut penjelasannya:

1. Islam: Zakat pertanian wajib bagi Umat Islam.

2. Merdeka: Orang yang merdeka, bukan budak.

3. Kepemilikan: Hasil pertanian harus dimiliki oleh pengelola atau pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap.

4. Nisab: Zakat wajib dikeluarkan jika hasil mencapai ambang batas nisab.

5. Jenis tanaman: Hanya tanaman yang dapat berkembang biak atau dibudidayakan yang terkena zakat.

6. Usaha manusia: Tanaman hasil usaha, bukan yang tumbuh liar.

Semua syarat ini memastikan zakat dikeluarkan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran Islam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com