Tag Archives: quraish shihab

La Haula Wala Quwwata Illa Billah Apa Artinya?


Jakarta

Bagi umat Islam, lafaz “La Haula Wala Quwwata Illa Billah” bukanlah kalimat asing. Ini adalah ucapkan dalam dzikir harian yang sering disebut hauqalah.

Kalimat ini juga sering dilafazkan ketika menjawab seuan azan. Namun, sudahkah kita menyelami makna mendalam dan keutamaan luar biasa yang terkandung di dalamnya?

Dalam kitab Tuhfatul Ahwâdzi Syekh Abul ‘Ala al-Mubarakfuri menukil pernyataan Imam an-Nawawi,


“Kalimat la haula wala quwwata illa billah atau hauqalah adalah kalimat yang penuh kepatuhan dan kepasrahan diri (kepada Allah), dan sungguh seorang hamba tidak memiliki urusannya sedikit pun, ia tidak memiliki daya untuk menolak keburukan dan tidak memiliki kekuatan untuk menarik kebaikan, kecuali dengan kehendak Allah SWT.”

Ini adalah sebuah pengakuan tulus dari seorang hamba yang menyadari kelemahan dirinya di hadapan kebesaran Sang Pencipta. Dengan mengucapkan kalimat ini, kita memuji dan mengakui bahwa Allah SWT adalah Maha Segalanya, sumber dari segala daya dan kekuatan.

Arti La Haula Wala Quwwata Illa Billah

Seperti yang dijelaskan dalam buku Dahsyatnya Doa & Zikir oleh Khoirul Amru Harahap, Lc, M.H.I. dan Reza Pahlevi Dalimunthe, Lc, M.Ag, hauqalah merupakan bentuk dzikir yang menegaskan betapa lemahnya manusia. Mereka tak punya kekuatan atau kemampuan apa pun kecuali jika dianugerahi oleh Allah SWT.

Ini mengingatkan kita untuk selalu bergantung hanya kepada-Nya. Bacaan penuh dari kalimat agung ini adalah:

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

Arab latin: Lā haula walā quwwata illā billah**

Artinya: “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah SWT.”

Keutamaan Membaca La Haula Wala Quwwata Illa Billah

Mengamalkan dzikir “La Haula Wala Quwwata Illa Billah” secara rutin akan mendatangkan berbagai keutamaan luar biasa bagi setiap Muslim. Apa saja keutamaan tersebut?

Seseorang yang rutin mengamalkan hauqalah akan merasakan kedalaman makna di balik kalimat ini. Ini akan melahirkan perasaan rendah hati dan menghindarkannya dari kesombongan, bahkan ketika mencapai puncak kesuksesan di dunia. Pengakuan akan kelemahan diri di hadapan Allah menjadikannya pribadi yang selalu bersyukur.

2. Membawa Keberanian dalam Diri

Dengan mengucapkan kalimat ini sepenuh hati, seorang hamba akan memiliki keyakinan penuh bahwa segala sesuatu berada dalam genggaman dan kehendak Allah SWT. Keyakinan inilah yang dapat menumbuhkan keberanian untuk menghadapi berbagai tantangan hidup, karena tahu ada kekuatan Maha Besar yang selalu menyertainya.

3. Melatih Keikhlasan dan Penerimaan

Quraish Shihab dalam buku Wawasan Al-Qur’an tentang Dzikir dan Doa menjelaskan bahwa hauqalah bukanlah pendorong untuk berpangku tangan. Sebaliknya, ia diucapkan saat menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan.

Tujuannya adalah menanamkan dalam hati bahwa kuasa Allah SWT itu mutlak dan manusia memiliki keterbatasan. Ini membantu kita untuk tidak terlalu kecewa saat menghadapi kegagalan, dan juga tidak terlena dengan keberhasilan, karena semuanya berasal dari Allah SWT.

4. Perbendaharaan Berharga dari Surga

Rasulullah SAW bersabda, “Maukah engkau kuberitahu tentang kalimat yang bersumber dari bawah Arsy dan merupakan salah satu perbendaharaan berharga di surga? Engkau ucapkan, ‘la haula wala quwwata illa billah,’ maka Allah SWT akan menjawab, ‘Hamba-Ku telah berserah diri dan tunduk.'” (HR Hakim).

Hadis ini menunjukkan betapa istimewanya kalimat hauqalah di sisi Allah SWT.

5. Obat dari Segala Penyakit

Keajaiban lain dari kalimat ini adalah kemampuannya sebagai penawar. Rasulullah SAW bersabda, “La haula wala quwwata illa billah adalah obat dari sembilan puluh sembilan penyakit. Yang teringan adalah penyakit kegelisahan.” (HR Ibnu Abi ad-Dunya).

Ini menunjukkan bahwa selain menyembuhkan penyakit fisik, hauqalah juga dapat menjadi penenang jiwa dari kegelisahan.

6. Pengampunan Dosa dan Kesalahan

Salah satu keutamaan terbesar dari dzikir ini adalah pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda, “Tiada seorang pun di muka bumi ini yang mengucapkan ‘laa ilaaha illa Allah’ (tiada Tuhan selain Allah), ‘Allahu Akbar’ (Allah Maha Besar), dan ‘la haula wala quwwata illa billah’ (tiada daya dan kemampuan kecuali dengan bantuan Allah), melainkan diampuni kesalahan-kesalahannya kendati banyaknya seperti buih di lautan.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Ini adalah janji ampunan yang luar biasa bagi mereka yang tulus mengucapkannya.

Dengan memahami makna dan keutamaan “La Haula Wala Quwwata Illa Billah”, mari kita jadikan dzikir ini sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Ia adalah pengingat konstan akan kebesaran Allah dan kelemahan kita, sekaligus sumber kekuatan dan keberkahan yang tiada tara.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menggaruk atau Bergerak Lebih dari Tiga Kali saat Salat


Jakarta

Salat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam syariat Islam.

Perintah salat tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah An Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman,

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…


Artinya: “…Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan semata-mata karena Allah SWT. Karenanya, muslim harus memfokuskan hati dan pikiran, bahkan gerakan tubuh sekali pun demi menjaga kekhusyukan.

Lalu, bagaimana jika seseorang menggaruk atau bergerak lebih dari tiga kali selain dari gerakan salat? Apa hukumnya dalam Islam?

Menggaruk Tidak Membatalkan Salat

Mengutip dari buku Hidup Bersama Al-Quran yang disusun Quraish Shihab dan Najeela Shihab, gerakan kecil seperti menggaruk dengan satu jari secara berulang-ulang tidak membatalkan salatnya. Namun, tentu hal ini mengurangi nilainya.

Selain itu, dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in oleh Syekh Zainuddin al Maliabari, menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan jari-jari tidak membatalkan salat walau dilakukan secara berulang kali. Namun, ini berlaku selama telapak tangan tidak ikut bergerak.

Menggerakkan Jari dalam Jumlah Banyak Hukumnya Makruh

Sementara itu, menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak hukumnya makruh. Apabila rasa gatal sulit ditahan dan membutuhkan garukan lewat telapak tangan maka keadaan seperti ini dianggap ma’fu atau hal yang dimaafkan sehingga tidak membatalkan salat.

Kondisi tersebut termasuk dalam kategori darurat, beda halnya jika rasa gatal masih tertahankan maka cukup menggaruk dengan gerakan jari saja.

Bergerak Lebih dari Tiga Kali Membatalkan Salat

Gus Arifin melalui bukunya yang berjudul Sudah Benarkah Salat Kita? menyebut banyak melakukan gerakan atau lebih dari tiga kali dapat membatalkan salat. Sebab, hal ini bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati serta anggota tubuh sibuk dengan urusan lain.

Namun, perlu dipahami bahwa para ulama sepakat gerakan yang dimaksud apabila dilakukan secara berurutan saat salat. Jika dilakukan secara terpisah seperti melangkah sekali, kemudian berhenti, lalu melangkah lagi dan seterusnya, hal itu tidak membahayakan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi melalui kitab Ar Raudhah.

“Ketahuilah bahwa sekali gerakan yang tidak membatalkan salat itu harus berupa gerakan yang sekadarnya. Apabila sekali gerakan itu kelihatan tidak senonoh, seperti gerakan sekali meloncat, maka gerakan itu dapat membatalkan salat tanpa khilaf,” tulis Gus Arifin.

Selain itu, Quraish Shihab menyebut gerakan yang dilarang saat salat adalah gerakan yang sifatnya besar di luar salat dan berturut-turut sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, jika gerakan tersebut kecil maka masih dimaafkan.

Cendekiawan muslim itu mencontohkan ketika ada shaf salat di depan yang kosong, maka seseorang maju untuk mengisi shaf itu maka dimaafkan. Asalkan, ada sedikit selang waktu antara langkah pertama dan langkah berikutnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam


Jakarta

Mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh setiap muslim. Allah SWT dengan jelas melarang hamba-Nya untuk memakan makanan haram, seperti yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 173.

Allah SWT berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selain daging babi, darah dan bangkai juga termasuk yang diharamkan karena dapat mendatangkan kemudaratan, baik secara fisik maupun spiritual.

Kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka menjelaskan bahwa babi adalah hewan yang sangat kotor dan najis. Secara ilmiah pun, daging babi terbukti mengandung cacing pita dan tidak baik untuk kesehatan.

Lantas, bagaimana cara menyucikan diri jika seseorang terlanjur mengonsumsi makanan haram? Simak penjelasannya.

Cara Menyucikan Mulut setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam

Mengonsumsi makanan haram dalam pembahasan ini adalah jika kejadiannya secara tak sengaja. Menurut penjelasan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs. H. Bagenda Ali M.M., tidak ada kewajiban khusus bagi seorang muslim yang telah mengonsumsi makanan haram jika ia dalam keadaan tidak tahu. Cukup hanya dengan berkumur dan mencuci mulut dari sisa-sisa makanan haram, serta mencuci tangan.

Jika kejadiannya sudah berlalu lama, tidak ada tindakan bersuci khusus yang perlu dilakukan. Fokusnya adalah hati-hati dan waspada di masa depan agar tidak terulang.

Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam juga mengemukakan bahwa tak ada dosa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak tahu jika dirinya telah mengonsumsi makanan haram. Hal yang sama berlaku jika seseorang terpaksa atau dipaksa tanpa pilihan lain, di mana jika menolak dapat membahayakan dirinya.

Namun, ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, memiliki pandangan yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa untuk menyucikan mulut setelah memakan makanan haram, contohnya seperti daging babi atau anjing, mulut harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan campuran debu. Sementara itu, najis di anus dan dubur cukup disucikan dengan beristinja’ seperti biasa.

Dampak Mengonsumsi Makanan Haram dan Pentingnya Tobat

Mengonsumsi makanan haram memiliki konsekuensi serius dalam Islam. Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin MA dan Drs. Amir Abyan MA, amalan-amalan seseorang bisa tidak diterima di sisi Allah dan doanya bisa tidak dikabulkan.

Sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:

“Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…”

Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam dengan Tobat

Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan cara utama membersihkan diri dari dosa mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah dengan bertobat kepada Allah SWT.

Menurut Buya Yahya, keharaman pada makanan dan minuman bersifat maknawi. Artinya, dosa yang terkait dengan tindakan mengonsumsinya akan selesai dan diampuni oleh Allah jika seseorang telah bertobat dengan sungguh-sungguh.

“Allah SWT ampuni. Atau misalnya makan babi, bangkai setelah tobat itu nggak dihitung lagi. Dosanya sudah dihapus, jadi nggak usah gelisah,” tuturnya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

Syaratnya adalah seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bertobat. Sebab, Allah SWT Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

Apabila seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram dan langsung menyadarinya saat itu juga, tidak wajib memuntahkan makanan atau minuman tersebut.

“Nggak wajib dimuntahkan, karena sudah masuk. Kalau sudah cukup bertobat ya selesai,” imbuhnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Suntik Botox? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam



Jakarta

Islam memang memerintahkan agar perempuan senantiasa mempercantik diri di hadapan suaminya. Akan tetapi kini banyak cara instan yang digunakan wanita agar tampak terlihat muda dan cantik, salah satunya menggunakan botox.

Botox adalah suntikan yang dimaksud untuk menghilangkan kerutan di sudut mata dan dahi. Dikutip dalam buku The Book of Anti Aging: Rahasia Awet Muda tulisan Srikandi Waluyo, nama Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin yaitu racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 01 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial menyatakan bahwa produk dari mikroba yang tumbuh pada media najis tetap halal jika mikroba tersebut dapat dipisahkan dari medianya dan disucikan.


Proses penyucian menurut syariat (tathhir syar’an) dilakukan menggunakan air mutlak minimal dua qullah (±270 liter). Namun, jika mikroba dibudidayakan pada media yang mengandung unsur babi, maka hukumnya haram.

Dalam laman resmi Halal MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI menegaskan, pada prosedur penyuntikan botox biasanya digunakan bahan pelarut yang berpotensi tidak halal, misalnya berasal dari serum darah manusia atau human serum albumin.

Hal ini selaras dengan Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika, yang menetapkan bahwa kosmetik yang mengandung bahan dari mikroba hasil rekayasa genetika dengan gen babi atau gen manusia, hukumnya haram.

Berikut ini ketentuan dari Majelis Ulama MUI terkait tentang penggunaan botox:

Pertama: Ketentuan Umum

1. Botulinum Toksin (Botox) adalah protein bersifat neurotoksin yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum dan dapat menimbulkan kelumpuhan otot sementara.
2. Suntik botox adalah prosedur medis dengan menyuntikkan botox ke area tubuh tertentu sesuai kebutuhan.

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Penggunaan suntik botox untuk tujuan estetika atau perawatan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki asimetri wajah (alis dan dahi), memperbaiki bekas luka, mengurangi kemerahan, dan mengatasi kulit wajah berminyak diperbolehkan dengan syarat:

a. Tidak bertentangan dengan ajaran syariat.
b. Menggunakan bahan yang halal dan suci.
c. Prosesnya terjamin aman.
d. Tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
e. Dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan terpercaya.

2. Suntik botox yang menimbulkan risiko berbahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang diharamkan, hukumnya haram demi mencegah terjadinya pelanggaran.

Ketiga: Rekomendasi

1. Tenaga medis dan umat Islam yang melakukan prosedur suntik botox diharapkan mematuhi ketentuan fatwa ini.
2. Lembaga Pemeriksa Halal diminta menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam proses audit sertifikasi halal terhadap bahan yang digunakan pada suntik botox yang diperbolehkan.

Meskipun diperbolehkan, akan tetapi Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui yakni perlu dicatat bahwa menurut pakar, efek dari suntikan itu hanya sementara sehingga ini menimbulkan dorongan kepada perempuan untuk melakukannya dari saat ke saat, yang pada gilirannya menimbulkan kecanduan dan pemborosan yang keduanya terlarang dalam agama.

“Kalau tinjauan terarah ke sana, maka saya lebih cenderung melarang penggunaan suntikan tersebut. Apalagi banyak cara lain yang dapat digunakan untuk maksud tersebut walaupun boleh jadi kurang populer atau kualitasnya tidak sebaik suntikan-suntikan itu. Demikian, wa Allah Alam,” tulis Quraish Shihab.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan Mahram dan Muhrim Beserta Jenis-jenis Mahram


Jakarta

Dalam ajaran Islam, sering kali kita mendengar istilah mahram dan muhrim. Kedua kata ini terdengar mirip dan sering dianggap sama, padahal memiliki makna yang sangat berbeda. Memahami perbedaan keduanya sangat penting, terutama dalam konteks hukum pernikahan dan ibadah.

Perbedaan Mahram dan Muhrim

Secara etimologi, mahram dan muhrim berasal dari akar kata yang berbeda.

Mahram

Mahram berasal dari kata haram yang memiliki arti ‘dilarang’ atau ‘tidak diperbolehkan’. Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Ensiklopedia Al-Qur’an: Kajian Kosakata, mahram merujuk pada individu-individu yang haram atau tidak boleh dinikahi selamanya karena adanya hubungan kekeluargaan.


Ahmad Sarwat dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Islam: Pernikahan menjelaskan lebih lanjut bahwa mahram adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena hubungan darah (kerabat), persusuan, maupun pernikahan.

Muhrim

Sebaliknya, muhrim berasal dari kata ahrama-yuhrimu-ihraman yang memiliki arti ‘mengerjakan ibadah ihram’. Hanif Luthfi dalam buku Haram Tapi Bukan Mahram menjelaskan muhrim adalah sebutan untuk orang yang sedang dalam kondisi ihram, yaitu ketika sedang menjalankan ibadah haji atau umrah.

Jadi, ketika seseorang telah mengenakan pakaian ihram di area miqat (batas dimulainya ibadah haji/umrah) dan menghindari segala larangan ihram, ia disebut sebagai muhrim.

Jenis-jenis Mahram dalam Islam

Dalam Islam, mahram dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu Mahram Mu’abbad dan Mahram Mu’aqqat. Keduanya dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23.

Berikut penjelasan mengenai dua jenis mahram tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah karya Aini Aryani, Lc.:

1. Mahram Mu’abbad (Mahram Abadi)

Mahram Mu’abbad adalah orang yang haram dinikahi selamanya. Kategori ini terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan sebabnya:

Hubungan Nasab (Keturunan)

  • Ibu kandung dan ke atas (nenek, dan seterusnya).
  • Anak kandung dan ke bawah (cucu, dan seterusnya).
  • Saudara perempuan (sekandung, seayah, atau seibu).
  • Bibi dari pihak ayah dan ibu.
  • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan.

Hubungan Pernikahan

  • Ibu mertua dan ke atas.
  • Anak tiri dari istri yang telah digauli.
  • Menantu perempuan dan ke bawah.
  • Ibu tiri.

Hubungan Persusuan

  • Ibu susuan dan kerabatnya ke atas.
  • Saudara perempuan sesusuan.
  • Anak perempuan dari hubungan sesusuan.
  • Ibu mertua sesusuan.
  • Istri ayah susuan.
  • Istri anak susuan.
  • Anak perempuan istri susuan.

Mahram Mu’aqqat (Mahram Sementara)

Mahram Mu’aqqat adalah orang yang haram dinikahi dalam jangka waktu tertentu. Namun, jika alasan larangan itu hilang, maka mereka bisa menikah. Contohnya adalah:

  • Adik/kakak ipar: Seseorang tidak boleh menikahi dua orang yang bersaudara dalam satu waktu. Namun, jika istri pertama meninggal dunia atau diceraikan dan masa iddahnya telah berakhir, saudara perempuannya boleh dinikahi.
  • Bibi dari istri: Seseorang tidak boleh menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi atau keponakannya.
  • Perempuan kelima: Pria tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita. Seseorang baru bisa menikahi perempuan kelima jika salah satu dari empat istrinya meninggal atau dicerai.
  • Perempuan musyrik penyembah berhala: Haram dinikahi sampai ia masuk Islam.
  • Perempuan yang masih menjalani masa iddah: Perempuan yang masuk kategori ini haram untuk dinikahi sampai masa iddahnya selesai.
  • Perempuan yang telah ditalak tiga: Haram dinikahi sampai ia menikah dengan pria lain, lalu bercerai, dan masa iddahnya berakhir.

Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam bisa lebih jelas dalam membedakan antara batasan pernikahan dan istilah dalam ibadah haji, sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam praktik syariat.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Memaknai Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar di Indonesia



Jakarta

Untuk ketiga kalinya sejak ditabalkan sebagai Pimpinan tertinggi institusi Al-Azhar, Mesir pada 2010, Grand Syekh Al-Azhar, Prof. Dr. Ahmed Mohammad Ahmed Al-Thayeb, menyambangi Indonesia pada 8 hingga 12 Juli 2024.

Kehadirannya di negeri yang amat sangat majemuk dan sekaligus relijius ini selalu bermakna penting, mengingat reputasi dan komitmen Syekh Al-Thayeb di tingkat global dalam mendakwahkan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

Kita mungkin masih ingat, pada 4 Februari 2019 di Abu Dhabi, Grand Syekh Ahmed Al-Thayeb mengadakan pertemuan bersejarah dengan Pemimpin Gereja Katolik Vatikan, Paus Fransiskus, dan bersama-sama menandatangani dokumen persaudaraan kemanusiaan (human fraternity document), yang menegaskan keberpihakan untuk menciptakan perdamaian.
Pertemuan dua tokoh agama besar di dunia saat itu mengirim pesan kepada khalayak bahwa musuh bersama kita yang perlu diwaspadai sesungguhnya adalah ekstremisme akut (fanatic extremism), hasrat saling memusnahkan (destruction), perang (war), intoleransi (intolerance), serta rasa benci (hateful attitudes) di antara sesama umat manusia, yang semuanya mengatasnamakan agama.


Pesan moral keagamaan dan kemanusiaan lima tahun lalu itu masih sangat relevan hingga saat ini, ketika di belahan dunia, perang Rusia-Ukrania dan konflik Israel-Palestina yang mengakibatkan ribuan korban kemanusiaan tak kunjung mereda, dan ketika di Negeri sendiri gesekan antarumat beragama sesekali masih mengemuka.

Marwah Indonesia

Mengapa kehadiran Grand Syekh Ahmed Al-Thayeb ketiga kalinya ini menjadi penting bagi kita, bangsa Indonesia?
Pertama, saya meyakini bahwa Syekh Al-Thayeb memahami betul bahwa Indonesia mewarisi tradisi, peradaban, dan marwah (wibawa) keilmuan Islam adiluhung yang telah berusia lebih dari 500 tahun. Syekh Al-Thayeb nyaman berkunjung ke Indonesia.

Sebagai seorang akademisi, Syekh Al-Tayeb niscaya sangat mengapresiasi para ahl al-‘ilmi yang dilahirkan dari rahim bumi Nusantara, yakni para ulama masa silam yang telah mendakwahkan Islam secara damai melalui penyebaran ilmu pengetahuan, menulis manuskrip-manuskrip keagamaan, seraya menerjemahkan ajaran-ajaran Islam ke dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, beragam dari segi suku, etnis, bahasa, aksara, dan agamanya.

Bagi seorang ilmuwan seperti Grand Syekh Ahmed Al-Thayeb, mengenal tradisi keilmuan seperti yang kita miliki itu jelas teramat penting, karena dapat menjadi pintu masuk untuk memahami karakter keberagamaan masyarakat Indonesia secara lebih empatik.

Terlebih, corak keilmuan sufistik yang sangat kental mewarnai karakter Islam awal Indonesia, juga sangat sejalan dengan pandangan keagamaan Syekh Al-Thayeb yang pernah mengatakan bahwa:

“Keberterimaan pendekatan pendidikan dan dakwah Al-Azhar di dunia Islam dan luar Islam itu karena spirit yang menggabungkan antara pemikiran ilmiah dan tasawuf dan semangat berpegang pada batas-batas moderat dalam hal akidah dan amal yang mencerminkan jiwa Islam sejati” (kuliah umum Grand Syekh Al-Azhar di kampus UIN Malang, Februari 2016).
Kedua, saya ingin memaknai kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ini sebagai isyarat pentingnya Indonesia dalam konteks perjuangan menegakkan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan perdamaian dunia.

Indonesia ini negara yang unik. Masyarakatnya amat majemuk dan sekaligus relijius. Hampir tidak ada aktivitas warga masyarakat Indonesia, termasuk dalam bidang sosial-politik, yang tidak dipengaruhi oleh nilai-nilai ajaran agama. Namun begitu, Indonesia bukan negara agama, masyarakat yang majemuk tadi memiliki ruang leluasa dalam mengekspresikan keragaman dan sikap keberagamaannya.

Dalam konteks bernegara, tidak mudah mengelola kemajemukan dan relijiusitas warga yang sangat majemuk itu. Negara harus senantiasa menjaga keseimbangan antara melindungi hak beragama setiap warga yang beragam cara pandang, sikap, dan praktik beragamanya di satu sisi, dengan keharusan menegakkan komitmen kebangsaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

Syukurlah sejauh ini kita berhasil mengelola keragaman dan keberagamaan masyarakat Indonesia itu dengan baik, antara lain melalui ijtihad merumuskan konsep Moderasi Beragama.
Moderasi Beragama adalah salah satu tawaran solusi untuk mengarusutamakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama – yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum – berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Ketiga, kehadiran (lagi) Grand Syekh Al-Azhar di Indonesia dapat kita maknai sebagai pesan bahwa upaya untuk merawat kerukunan, toleransi, perdamaian, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia masih perlu terus-menerus dilakukan.

Agama harus menjadi inspirasi sejati agar kita bisa bersama-sama menjaga hak kodrati setiap manusia, memenuhi hajat hidup orang banyak, memberikan perlindungan kaum lemah, serta mengatur dengan baik tata kehidupan masyarakat yang beragam.

Berharap Langkah Konkrit

Mungkin, hal berikutnya yang penting dipikirkan bersama adalah apa langkah-langkah konkrit yang bisa Indonesia lakukan bersama Grand Syekh Al-Azhar?
Pesan kemanusiaan dan perdamaian tidak cukup berhenti di atas mimbar atau di forum diskusi. Gaungnya akan terasa hambar kalau prinsip kemanusiaan belum bisa tegak diatas sikap keberagamaan, sebagaimana sering disampaikan oleh ulama ahli tafsir kita, Prof. Dr. Quraish Shihab.

Saya tentu tidak dalam kapasitas menawarkan solusi. Namun, kita bersyukur bahwa Indonesia dipercaya menjadi salah satu pusat aktivitas Majelis Hukama Muslimin (MHM) tingkat Asia Tenggara, lembaga yang dipimpin langsung oleh Grand Syekh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmed Mohammad Ahmed Al-Thayeb, pemegang otoritas tertinggi keagamaan di Mesir.
Karenanya, sambutan hangat dan terbaik sepatutnya kita berikan menyambut kedatangan Syekh Al-Thayeb di Indonesia, ahlan wa sahlan wa marhaban bi-ziyaratikum…

Kita patut berharap bahwa para ulama, tokoh agama, dan kaum cerdik-cendikia di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam Majelis Hukama Muslimin itu, dapat melanjutkan membangun marwah peradaban keagamaan dan kemanusiaan yang kita warisi, sehingga kita, bangsa Indonesia, bisa menegakkan kepala berkontribusi bagi dunia. Semoga.

Ciputat, 6 Juli 2024

Oman Fathurahman
Guru Besar Filologi FAH UIN Jakarta, Pengasuh Pesantren Al-Hamidiyah Depok

Artikel ini adalah kiriman dari pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Doa Ketika Bercermin, Amalkan untuk Kebaikan Diri


Jakarta

Doa ketika bercermin adalah salah satu doa harian yang bisa diamalkan. Sebab, manusia dalam kesehariannya sering sekali melakukan kegiatan bercermin.

Bercermin merupakan aktivitas manusia untuk melihat memeriksa dan melihat penampilan mereka, khususnya sebelum pergi ke luar rumah. Dalam buku Sukses Dunia-Akhirat dengan Doa-Doa Harian karya Mahmud Asy-Syafrowi, dijelaskan bahwa Allah SWT sesungguhnya menciptakan umat-Nya dengan baik, sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Tagabun ayat 3 berikut:

خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِالْحَقِّ وَصَوَّرَكُمْ فَاَحْسَنَ صُوَرَكُمْۚ وَاِلَيْهِ الْمَصِيْرُ ٣


Artinya: “Dia menciptakan langit dan bumi dengan benar, Dia membentuk kamu lalu memperindah bentukmu, dan kepada-Nyalah kembali(-mu).”

Mengutip buku Doa Mustajab untuk Muslimah karya Wira Kautsari Wijayanti, Lc., M.A., berdoa saat bercermin merupakan ungkapan kesadaran atas keindahan yang diberikan Allah kepada kita dan permohonan agar diberikan juga kebaikan dalam akhlak dan perilaku sehari-hari.

Dengan berdoa ketika bercermin, umat Islam diingatkan untuk tidak hanya mementingkan penampilan fisik, melainkan jg kebaikan hati dan perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam.

Doa Bercermin: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah tiga versi doa bercemin:

1. Doa Bercermin Versi 1

Mengutip buku Doa-Doa Rasulullah oleh Ibnu Taimiyah, diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, sesungguhnya Rasulullah ketika melihat (wajahnya) di cermin, beliau mengucapkan doa:

اَلْحَمْدُلِلّٰهِ الَّذِى سَوَّى خَلْقِى فَعَدَّلَهُ وَكَرَّمَ صُوْرَةَ وَجْهِى فَحَسَّنَهَاوَجَعَلَنِى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Arab latin: Alhamdulillahilladzi sawwaa khalqii fa’addalahu wa karrama shurata wajhii fahassanaha waja’alanii minal muslimin.

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menyempurnakan dan memperbaiki penciptaanku, memuliakan bentuk wajahku, maka Dia membaguskan dan menjadikan aku termasuk orang-orang Islam.”

2. Doa Bercermin Versi 2

Masih mengutip dari buku yang sama dengan sebelumnya, diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalibh ra., sesungguhnya Rasulullah ketika melihat (wajahnya) di cermin, maka beliau akan berdoa:

اَللّٰهُمَّ كَمَا حَسَّـنْتَ خَلْقِـيْ فَحَسِّـنْ خُلُقِـيْ

Arab latin: Allohumma kamaa hassanta kholqii fahassin khuluqii

Artinya: “Ya Allah sebagaimana Engkau telah ciptakan aku dengan baik, maka perbaikilah akhlakku.”

Doa Bercermin Versi 3

Selain dua versi di atas, terdapat doa lain yang dapat dibaca ketika bercermin, sebagaimana dikutip dari buku Doa dalam Al-Qur’an dan Sunnah karya M. Quraish Shihab.

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ اللَّهُمَّ كَمَا حَسَّنْتَ خَلْقِي فَحَسِّنُ خُلُقي

Arab latin: Alhamdulillaah allaahumma kamaa hassanta khalqi fahassin khuluqii.

Artinya: “Segala puji hanya bagi Allah. Ya Allah, sebagaimana Engkau telah perindah tubuhku, maka perindah juga akhlakku.”

Adab Bercermin

Mengutip buku Living Hadis karya Salim Rosyadi dkk., selain membaca doa ketika bercermin, Islam juga mengatur adab ketika bercermin. Berikut ini adalah adab-adab bercermin:

  1. Mengingat nikmat yang telah diberikan Allah SWT seraya berdoa.
  2. Tidak terlalu mengagumi kecantikan diri sendiri.
  3. Tidak terlalu lama berada di depan cermin.
  4. Tidak berlebih-lebihan ketika bercermin.
  5. Tidak mencela kekurangan fisik sendiri.
  6. Bersyukur dengan segala kelebihan diri.
  7. Bersabar dengan segala kekurangan.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Rabbi Inni Lima Anzalta Ilayya Min Khairin Faqir, Doa Nabi Musa Minta Jodoh


Jakarta

Ada banyak amalan yang dapat dilakukan muslim agar segera dipertemukan dengan jodoh. Salah satunya yaitu doa Nabi Musa AS minta jodoh dalam Surat Al-Qasas ayat 24, yang bunyinya “Rabbi inni lima anzalta ilayya min khairin faqir”.

Doa itu dibaca Nabi Musa ketika sampai di Kota Madyan dalam keadaan miskin dan tanpa pasangan. Setelah mengamalkannya, beliau dianugerahi jodoh dari Allah SWT yaitu putri Nabi Syu’aib AS, mengutip buku Doa dalam Al-Qur’an dan Sunnah oleh Quraish Shihab.

Oleh sebab itu, sebagian ulama menyebut doa Nabi Musa dalam satu ini sebagai doa memohon jodoh. Simak bacaan dan cara mengamalkan doa Nabi Musa minta jodoh di bawah ini.


Rabbi Inni Lima Anzalta Ilayya Min Khairin Faqir: Arab dan Artinya

رَبِّ اِنِّيْ لِمَآ اَنْزَلْتَ اِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيْرٌ

Arab latin: Rabbi innii limaa anzalta ilayya min khairin faqiir.

Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan suatu kebaikan (rezeki) yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS Al-Qasas: 24)

Cara Mengamalkan Rabbi Inni Lima Anzalta Ilayya Min Khairin Faqir

Dikutip dari buku Kumpulan Doa Khusus Wanita karya Arina Milatal Haq, Syekh Muhdhar menganjurkan rutin membaca doa Nabi Musa minta jodoh sebanyak-banyaknya sesuai kemampuan.

Doa dapat diamalkan kapan saja dalam sehari, tetapi lebih utama selepas menunaikan sholat fardhu dan di sepertiga malam. Sebab kedua waktu tersebut memiliki keutamaan tersendiri sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

عن أَبي أمامة رضي الله عنه قَالَ : قيل لِرسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم: أيُّ الدُّعاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : ((جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ))

Artinya: Abu Umamah RA mengatakan: Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah doa yang berpotensi dikabulkan?” Maka Rasulullah SAW menjawab, “Doa di akhir malam, dan doa setelah shalat wajib.” (HR Tirmidzi).

Di samping rutin membacanya setiap hari, muslim hendaknya senantiasa berdoa khusus meminta jodoh kepada Allah SWT, beramal sholeh, serta menjauhi diri dari segala kemaksiatan.

Manfaat Lain Doa Nabi Musa AS Minta Jodoh

Selain memohon jodoh, mengutip buku Tadabbur Doa Sehari-Hari oleh Jumal Ahmad, doa tersebut dapat dipanjatkan ketika dalam kondisi sulit dan sangat membutuhkan pertolongan Allah SWT. Niscaya Dia akan menolong hamba-Nya dan memenuhi kebutuhannya dengan rezeki yang tak terduga-duga.

Cara mengamalkannya sama dengan sebelumnya, doa Nabi Musa dalam Surat Al-Qasas ayat 24 bisa rutin dibaca sebanyak-banyaknya sesuai kemampuan setelah sholat fardhu atau di sepertiga malam.

(azn/row)



Sumber : www.detik.com

Ayah Nabi Muhammad Bernama Abdullah, Ini Kisah Hidup dan Wafatnya


Jakarta

Ayah Nabi Muhammad SAW bernama Abdullah bin Abdul Muthalib. Ia merupakan salah satu tokoh penting dalam sejarah Islam.

Sayangnya, Nabi Muhammad SAW tidak pernah bertemu dengan ayahnya. Sebab, Abdullah wafat saat Nabi SAW masih dalam kandungan. Nabi Muhammad SAW tumbuh besar tanpa didampingi oleh ayah kandungnya.

Kisah Ayah Nabi Muhammad yang Hampir Dikorbankan

Dalam buku Kisah Keluarga Rasulullah SAW untuk Anak karya Nurul Idun dkk, diceritakan bahwa Abdullah bin Abdul Muthalib, ayah Nabi Muhammad SAW, dikenal sebagai sosok yang jujur dan saleh sejak kecil.


Sebagai putra dari Abdul Muthalib, seorang pemimpin Quraisy yang sangat dihormati, Abdullah juga dikenal mahir memainkan pedang, berburu, dan berniaga. Kehidupan Abdullah mulai menarik perhatian publik ketika ayahnya, Abdul Muthalib, membuat nazar kepada Allah SWT.

Abdul Muthalib berjanji jika Allah SWT memberinya banyak anak yang kelak akan menjadi penjaganya, ia akan mengorbankan salah satu di antaranya. Nazar ini akhirnya jatuh kepada Abdullah, yang kemudian menjadi pusat perhatian masyarakat Makkah.

Banyak penduduk menentang eksekusi nazar tersebut, karena Abdullah dikenal memiliki nasab yang mulia, dan kekhawatiran muncul jika hal ini akan menjadi contoh buruk bagi generasi berikutnya.

Merangkum dari buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW karya Abdurrahman bin Abdul Karim, para pembesar Quraisy kemudian berusaha mencari solusi agar Abdullah tidak dikorbankan.

Mereka mendatangi seorang peramal untuk mencari jalan keluar. Sang peramal menyarankan agar diundi antara Abdullah dan unta. Setiap kali nama Abdullah terpilih, maka sepuluh unta harus disembelih sebagai gantinya.

Setelah sepuluh kali nama Abdullah terpilih dalam undian, akhirnya pada undian ke sebelas nama unta yang keluar, dan dengan demikian Abdullah terbebas dari nazar. Abdul Muthalib kemudian menyembelih 100 ekor unta sebagai ganti pengorbanan anaknya, dan dagingnya dibagikan kepada penduduk Makkah sebagai bentuk rasa syukur.

Abdullah pun tumbuh dewasa dan kelak menjadi ayah dari Nabi Muhammad SAW, sosok yang sangat dihormati dan dicintai oleh umat Islam di seluruh dunia.

Meninggalnya Abdullah Ayah Nabi Muhammad

Menurut buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW karya Abdurrahman bin Abdul Karim, ayah Nabi Muhammad SAW, Abdullah bin Abdul Muthalib, meninggal dalam perjalanan kafilah antara Makkah dan Madinah setelah jatuh sakit selama perjalanan tersebut.

Dalam buku Membaca Sirah Nabi Muhammad: Dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadits-hadits Shahih susunan M. Quraish Shihab, disebutkan bahwa Abdullah wafat pada usia yang sangat muda, yaitu delapan belas tahun menurut riwayat yang paling populer. Namun, ada juga riwayat yang menyatakan usianya ketika wafat adalah dua puluh lima atau tiga puluh tahun.

Meskipun meninggal di usia muda, Abdullah tetap merupakan sosok penting dalam sejarah hidup Nabi Muhammad SAW.

Beberapa pendapat mengatakan bahwa Abdullah wafat ketika usia kandungan Nabi Muhammad masih tiga bulan, sementara sumber lain menyebutkan enam bulan, sebagaimana dikemukakan dalam buku Jejak Intelektual Pendidikan Islam karya Zaitur Rahem dan Mengenal Mukjizat 25 Nabi karya Eka Satria P dan Arif Hidayah.

Beberapa bulan setelah kematian Abdullah, pada 12 Rabiul Awal di Tahun Gajah, Rasulullah SAW lahir, tepatnya pada hari Senin. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com