Tag Archives: ramadan 2023

Kisah Abu Qilabah, Sahabat Nabi yang Selalu Bersyukur dan Sabar



Jakarta

Abu Qilabah adalah seorang sahabat Nabi yang dikenal selalu bersyukur. Nama lengkapnya, yaitu Abdullah bin Zaid al-Jarmi. Beliau termasuk seorang perawi yang banyak meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik.

Mengutip dari buku Kearifan Islam karya Maulana Wahiduddin Khan, Abu Qilabah berasal dari kota Bashrah dan wafat di Syam pada tahun 104 H. Ia juga merupakan seorang yang masyhur sebagai ahli ibadah dan zuhud.

Sosok Abu Qilabah memiliki kepribadian selalu bersyukur terhadap rahmat Allah dan selalu haus akan ilmu.


Suatu hari, Abu Qilabah pernah ditanya, “Siapakah orang yang paling kaya?” Kemudian ia menjawab, “Orang yang paling kaya adalah orang yang bersyukur atas apa yang diberikan Allah kepadanya.”

“Lalu siapakah orang yang paling berilmu?” tanya seseorang itu lagi.

Abu Qilabah menjawab, “Orang yang selalu meningkatkan pengetahuannya melalui (pemberian) itu.”

Kisah Abu Qilabah yang Selalu Bersyukur dan Sabar dalam Setiap Keadaan

Kisah Abu Qilabah yang selalu bersyukur dikisahkan dalam buku Rahasia Dahsyat di Balik Kata Syukur karya Yana Adam, berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Muhammad.

Abdullah bin Muhammad pernah mengatakan, “Suatu hari, aku pernah berada di daerah perbatasan, wilayah Arish di negeri Mesir. Aku melihat sebuah kemah kecil yang dari bentuknya menunjukkan bahwa pemiliknya orang yang sangat miskin.

Lalu, aku pun mendatangi kemah yang berada di padang pasir tersebut untuk melihat apa yang ada di dalamnya. Aku melihat ada seorang laki-laki, tetapi bukan laki-laki biasa.

Kondisi laki-laki itu sedang berbaring dengan tangan dan kakinya yang buntung, telinganya sulit mendengar, matanya buta, dan tidak ada yang tersisa selain lisannya yang berbicara.

Dari lisannya, orang tersebut mengucapkan, “Ya Allah, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku. Dan Engkau sangat memuliakan aku dari ciptaan-Mu yang lain.”

Lantas aku pun menemuinya dan berkata kepada orang itu, “Wahai saudaraku, nikmat Allah mana yang engkau syukuri?”

Sang laki-laki pemilik kemah menjawab, “Wahai saudara, diamlah. Demi Allah, seandainya Allah datangkan lautan, niscaya laut tersebut akan menenggelamkanku atau gunung apa yang pasti aku akan terbakar atau dijatuhkan langit kepadaku yang pasti akan meremukkanku. Aku tidak akan mengatakan apapun kecuali rasa syukur.”

Aku kembali bertanya, “Bersyukur atas apa?”

Laki-laki pemilik kemah menjawab lagi, “Tidakkah engkau melihat Dia telah menganugerahkan aku lisan yang senantiasa berdzikir dan bersyukur. Di samping itu, aku juga memiliki anak yang waktu sholat ia selalu menuntunku untuk ke masjid dan ia pula yang menyuapiku. Namun, sejak tiga hari ini dia tidak pulang kemari. Bisakah engkau tolong carikan dia?”

Aku pun menyanggupi permohonannya dan pergi untuk mencari anaknya. Setelah beberapa saat mencari, aku mendapati jenazah yang sedang dikerubungi oleh singa. Ternyata, anak laki-laki tersebut telah diterkam oleh kumpulan singa.

Mengetahui tragedi itu, aku pun bingung bagaimana cara mengatakan kepada laki-laki pemilik kemah itu. Aku lalu kembali dan berkata kepadanya untuk menghiburnya.

“Wahai saudaraku, sudahkah engkau mendengar kisah tentang Nabi Ayyub?”

Lelaki itu menjawab, “Iya, aku tahu kisahnya.”

Kemudian aku bertanya lagi, “Sesungguhnya Allah telah memberinya cobaan dalam urusan hartanya. Bagaimana keadaannya dalam menghadapi musibah itu?”

Ia menjawab, “Ia menghadapinya dengan sabar.” Aku bertanya kembali, “Wahai saudaraku, Allah telah menguji Ayub dengan kefakiran. Bagaimana keadaannya?”

Lagi-lagi ia menjawab, “Ia bersabar.” Aku kembali memberi pertanyaan, “Ia pun diuji dengan tewasnya semua anak-anaknya, bagaimana keadaannya?”

Ia menjawab, “Ia tetap bersabar.” Aku kembali bertanya yang terakhir kali, “Ia juga diuji dengan penyakit di badannya, bagaimana keadaannya?”

Ia menjawab dan balik bertanya, “Ia tetap bersabar. Sekarang katakan padaku dimana anakku?”

Lalu aku berkata, “Sesungguhnya putramu telah aku temukan di antara gundukan pasir dalam keadaan telah diterkam dan dimakan oleh binatang buas. Semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu dan menyabarkan engkau.”

Selanjutnya, laki-laki pemilik kemah itu berkata, “Alhamdulillah, yang Dia tidak meninggalkan keturunan bagiku yang bermaksiat kepada Allah sehingga ia di azab di neraka.”

Kemudian ia menarik napas panjang lalu meninggal dunia. aku pun membaringkannya di tangan, kututupi dengan jubahku, dan meminta bantuan kepada empat orang laki-laki yang lewat mengendarai kuda untuk mengurus jenazahnya.

Keempat laki-laki tersebut ternyata mengenali jenazah yang tinggal di kemah kecil, mereka berkata, “Ini adalah Abu Qilabah, sahabat dari Ibnu Abbas. Laki-laki ini pernah dimintai oleh khalifah untuk menjadi seorang hakim. Namun, ia menolak jabatan tersebut.”

Dikatakan dalam riwayat lain, Abu Qilabah merupakan sahabat terakhir Rasulullah SAW terakhir pada masa itu sehingga khalifah ingin menjadikannya seorang hakim. Itu merupakan jabatan yang mulia, tetapi Abu Qilabah menolaknya dan pergi ke wilayah Mesir hingga wafat dalam keadaan seperti ini.

Demikianlah kisah Abu Qilabah, sahabat nabi yang senantiasa selalu bersyukur dan bersabar. Semoga, sifat mulianya tersebut dapat diteladani oleh umat muslim.

Belajar dari sosok sahabat nabi Abu Qilabah, detikers juga bisa tantang diri kamu untuk mengucap rasa syukur hari ini lewat program Alhamdullah Challenge yang ada DI SINI. Tak hanya itu, kamu turut berkesempatan untuk memenangkan hadiah smartphone dan uang jutaan rupiah kalau rutin bersyukur. Yuk, ceritakan hal-hal yang kamu syukuri hari ini!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan bagi Wanita



Jakarta

Bagi setiap muslim yang baligh dan berakal wajib untuk melaksanakan puasa Ramadan, tidak terkecuali seorang wanita. Apabila seorang wanita memiliki udzur diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dihitung sebagai utang puasa.

Syaikh Ali Raghib dalam buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat mengatakan, keringanan meninggalkan puasa bagi wanita ini bersandar pada hadits yang berbunyi,

“Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dari shaum dan sebagian salatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Dijelaskan lebih lanjut, wanita yang meninggalkan puasa memiliki kewajiban membayar utang tersebut di luar bulan Ramadan. Dalam hal ini, hukum membayar utang puasa Ramadan bagi wanita adalah wajib.

Adapun, bagi wanita hamil dan menyusui juga memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Hal itu didasarkan pada alasan karena mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara diqadha.

Ketetapan ini disampaikan oleh Ibn Abbas RA yang menyatakan,

اِنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أتِي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذَرٍ، أَفَاصُوْمُ عَنْهَا؟ فَقَالَ: اَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنُ فَقَضَيْتِهِ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ أُمَك

Artinya: “Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah SAW ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya? Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah SAW lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim)

Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah turut menjelaskan kewajiban membayar utang puasa bagi wanita.

Dikatakan, bagi wanita yang meninggalkan puasa karena haid dan nifas wajib meng-qadha puasa dan tidak perlu membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) setelah berakhirnya bulan Ramadan hingga bulan Sya’ban.

Dalam membayar utang puasanya, seorang wanita boleh melakukannya pada hari di mana pun ia mampu berpuasa, boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadan berikutnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang berkata, ” Aku punya utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu membayarnya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR Muslim)

Menurut Imam Ibnu Qudamah, andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadan boleh lewat Ramadan berikutnya, tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah RA.

Tata Cara Qadha Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Masih di dalam buku yang sama, bagi wanita hamil dan menyusui waktu meng-qadha puasa, harus melaksanakannya antara bulan Ramadan yang sudah dijalani sampai datang bulan Ramadan berikutnya. Akan tetapi, cara meng-qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui berbeda dengan wanita haid. Berikut penjelasannya,

  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya saja bila berpuasa, maka ia hanya wajib meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah pada hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya dan buah hatinya, hanya diwajibkan untuk meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah. Ia hanya wajib mengganti puasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan ketika telah sanggup melaksanakannya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i sepakat dengan hal tersebut.
  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan buah hati saja, maka diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa. Terkait kondisi ini beberapa ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat hanya wajib qadha saja tanpa membayar fidyah.

Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang hanya mengkhawatirkan bayinya, wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas RA berkata, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR Abu Dawud yang dishahihkan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

4 Tips Seks Kilat di Waktu Sahur, Sisakan Waktu untuk Mandi Wajib!


Jakarta

Memasuki bulan puasa, tentu rutinitas berhubungan badan akan berubah. Oleh karena puasa mengharuskan seseorang menahan nafsu, maka pasangan hanya dapat melakukan seks dari rentang waktu usai berbuka hingga sebelum adzan Subuh.

Meski begitu, tak perlu khawatir jikalau ingin bercinta mendekati waktu imsak. Dengan trik tertentu, durasi bisa dipangkas tanpa mengurangi kenyamanan. Bahkan masih sempat mandi wajib sebelum imsak.


Berikut adalah beberapa tips quickie yang dapat dilakukan.

1. Wajib foreplay

Seringkali, melakukan seks kilat berarti tidak melakukan foreplay terlebih dahulu. Padahal tidak selalu demikian. Foreplay yang intens juga bisa mempercepat orgasme lho.

2. Gunakan pakaian dengan akses yang mudah

Terlalu lama menanggalkan pakaian dapat membuang waktu pasangan untuk segera berhubungan. Maka dari itu, disarankan untuk menggunakan pakaian yang mudah untuk ‘diakses’, seperti rok atau daster sehingga dapat menghemat waktu.

3. Gunakan alat bantu

Jika terdesak oleh waktu, beralih ke gerakan dan posisi yang dapat membuat pasangan segera orgasme. Selain itu, alternatif terbaiknya adalah dengan menggunakan alat bantu saat bercinta. Hal ini dapat membantu pasangan untuk klimaks lebih cepat.

4. Ketahui posisi terbaik

Terdapat beberapa posisi yang nikmat untuk seks kilat. Mengetahui apa yang cocok sangat penting jika hanya memiliki waktu mepet. Beberapa posisi seperti quikstand, doggystyle, dan women-on-top dapat dicoba untuk mendapatkan klimaks yang cepat. Tetap sewajarnya saja ya, nggak usah ngadi-ngadi!

(up/up)

Sumber : health.detik.com

Image : unsplash.com/ Spacejoy