Tag Archives: Rasulullah SAW bersabda

Mengapa Bilal bin Rabah Disiksa oleh Orang-Orang Kafir Quraisy?



Jakarta

Bilal bin Rabah adalah sang muazin Rasulullah SAW yang memiliki sejarah hidup sangat hebat, terutama dalam memperjuangkan akidah.

Bilal bin Rabah juga seorang budak berkulit hitam dari Habsyah (Ethiopia). Nama lengkapnya yaitu Abu Abdullah Bilal bin Rabah al-Habsyi. Ia dilahirkan di daerah As-Sarah. Ayahnya bernama Rabah, sedangkan ibunya seorang budak berkulit hitam bernama Hamamah yang tinggal di Kota Makkah.

Bilal bin Rabah pernah merasakan penderitaan akibat ulah jahat dan kekejaman orang-orang kafir Quraisy. Pada saat itu, Bilal disiksa dengan biadab dan bengis, tetapi ia mampu bersabar dan tetap mempertahankan imannya.


Mengapa Bilal bin Rabah Disiksa Kafir Quraisy?

Dalam buku Ensiklopedi Kisah-Kisah Islami karya Kak Thifa, dikisahkan bahwa ketika Rasulullah SAW mulai berdakwah secara terang-terangan, banyak orang-orang kafir Quraisy yang memusuhi beliau dan orang-orang yang telah masuk Islam. Dengan kejamnya, kafir Quraisy menyiksa dan melukai umat Islam yang lemah, salah satunya Bilal bin Rabah.

Bilal bin Rabah merupakan seorang budak muslim yang kerap disiksa oleh majikannya, Umayyah. Pada saat itu, Bilal dijemur dengan keadaan bertelanjang dada di tengah padang pasir yang panas.

Tak hanya itu, sebongkah batu besar juga ditindihkan di atas perut Bilal. Meskipun siksaan dari kafir Quraisy begitu kejam, ketaqwaan dan keimanannya yang kuat membuat Bilal tetap berpegang teguh dengan agama Islam.

Saat disiksa, Bilal bin Rabah terus menerus mengucapkan, “Ahad, Ahad, Ahad…,” yang berarti Allah Yang Maha Esa.

Mengetahui peristiwa tersebut, hati Abu Bakar sangatlah tersentuh. Kemudian ia segera mengambil harta yang ia miliki lalu menemui Umayyah. Akhirnya, Abu Bakar berhasil membebaskan Bilal dari siksaan majikannya.

Keutamaan Bilal bin Rabah

Sebagai seorang muslim yang kukuh menegakkan akidahnya, Bilal bin Rabah memiliki banyak keutamaan. Mengutip dari buku The Great Sahaba karya Rizem Aizid, di antara keutamaan Bilal bin Rabah yaitu sebagai berikut:

1. Derap Langkah Bilal bin Rabah Terdengar di Surga

Salah satu keutamaan yang dimiliki oleh Bilal bin Rabah yaitu derap langkahnya terdengar di surga. hal ini menunjukkan bahwa Bilal bin Rabah merupakan salah satu orang yang telah dijanjikan surga oleh Allah SWT.

Dari Abu Hurairah RA, ia pernah bercerita bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Bilal bin Rabah setelah menunaikan sholat Subuh, “wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang perbuatan-perbuatanmu yang paling engkau harapkan manfaatnya dalam Islam. Sebab, sesungguhnya tadi malam aku mendengar suara terompahmu di depanku di surga.”

Bilal bin Rabah lalu menjawab, “tidak ada satu perbuatan pun yang pernah aku lakukan, yang lebih kuharapkan manfaatnya dalam Islam dibandingkan dengan (harapanku terhadap) perbuatanku yang senantiasa melakukan sholat (sunnah) yang mampu aku lakukan setiap selesai bersuci (wudhu) dengan sempurna pada waktu siang ataupun malam.” (HR Muslim).

2. Menjadi Orang Pertama yang Mengumandangkan Adzan

Bilal bin Rabah menjadi orang pertama yang mengumandangkan adzan. Telah dikisahkan sebelumnya bahwa Bilal bin Rabah adalah muadzin pertama dalam Islam. Ia menjadi orang pertama yang mengumandangkan adzan sejak disyariatkan oleh Rasulullah SAW sehingga hal ini menjadi salah satu dari keutamaannya.

3. Menjadi Orang Pertama yang Menampakkan Keislaman

Keutamaan Bilal bin Rabah berikutnya yaitu ia menjadi orang yang menampakkan keislamannya di depan kaum kafir Quraisy. Meskipun pada akhirnya Bilal bin Rabah mendapatkan siksaan yang sangat keji dari kafir Quraisy, tetapi ia tetap teguh pada keyakinannya.

Abdullah bin Mas’ud berkata:

“Ada tujuh orang yang pertama menampakkan keislamannya: (1) Rasulullah SAW, (2) Abu Bakar, (3) Ammar, (4) Sumayyah, (5) Shuhaib, (6) Bilal, dan (7) Miqdad. Rasulullah SAW dilindungi oleh pamannya dan Abu Bakar dilindungi oleh kaumnya. Adapun selain keduanya disiksa oleh orang-orang kafir Quraisy. Mereka dipakaikan pakaian dari besi lalu dijemur di atas terik Matahari. Mereka semua yang disiksa akhirnya menuruti apa yang diinginkan kafir Quraisy (mengucapkan kalimat kufur walaupun keimanan tetap berada di hati mereka) kecuali Bilal, ia menundukkan dirinya di jalan Allah…”

Itulah alasan mengapa Bilal bin Rabah disiksa oleh orang-orang kafir Quraisy sehingga ia memiliki banyak keutamaan di sisi Allah SWT. Semoga dengan mengetahui sejarah kehidupan Bilal bin Rabah dapat menjadikan keimanan para umat muslim semakin kuat.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kala Nabi Musa Salahkan Nabi Adam karena Dikeluarkan dari Surga



Jakarta

Allah SWT mengeluarkan Nabi Adam AS dari surga hingga akhirnya seluruh anak keturunan Nabi Adam AS hidup di bumi. Menurut sebuah riwayat, Nabi Musa AS pernah menyalahkan Nabi Adam AS terkait hal ini.

Hal tersebut diceritakan Imam Ibnu Katsir dalam Kitab Qashash Al-Anbiyaa’ dengan bersandar pada riwayat yang berasal dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,

“Musa AS pernah mendebat Adam AS. Musa berkata kepada Adam, ‘Engkau telah mengeluarkan manusia dari surga hingga membuat mereka sengsara karena kesalahanmu.’ Adam menjawab, ‘Wahai Musa, engkau telah dipilih Allah dengan risalah dan kalam-Nya. Apakah engkau mencela diriku atas suatu hal yang telah ditulis Allah sebelum Dia menciptakan aku atau yang telah ditakdirkan Allah terhadap diriku sebelum Dia menciptakan aku?'” Rasulullah SAW bersabda, “Maka Adam dapat membantah argumentasi Musa.” (HR Bukhari)


Imam Muslim turut mengeluarkan riwayat tersebut. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits itu dari az-Zuhri, dari Hamid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW.

Sementara itu, Imam Ahmad meriwayatkan dari A’masyi, dari Abu Salih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,

“Adam dan Musa pernah saling berdebat. Musa berkata kepada Adam, ‘Wahai Adam, engkau telah diciptakan Allah dengan tangan-Nya sendiri. Dia telah meniupkan roh-Nya ke dalam dirimu. Namun, engkau telah menyesatkan manusia dan mengeluarkan mereka dari surga.”

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Adam menjawab, ‘Adapun engkau Musa telah dipilih Allah dengan kalam-Nya. Apakah engkau mencela diriku atas suatu perbuatan yang tidak aku kerjakan? Padahal, Allah telah menetapkan hal itu atas diriku sebelum Dia menciptakan langit dan bumi?'” Beliau bersabda, “Akhirnya, Adam pun dapat membantah argumentasi Musa.” (HR Ahmad)

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan redaksi yang lebih panjang. Dalam riwayat tersebut, Nabi Adam AS membantah argumentasi Nabi Musa AS dengan menanyakan wahyu Allah SWT yang diturunkan kepadanya, yakni Kitab Taurat.

Dikeluarkannya Nabi Adam AS dari surga termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 36. Allah SWT berfirman,

فَاَزَلَّهُمَا الشَّيْطٰنُ عَنْهَا فَاَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيْهِ ۖ وَقُلْنَا اهْبِطُوْا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ ۚ وَلَكُمْ فِى الْاَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَّمَتَاعٌ اِلٰى حِيْنٍ

Artinya: ‘Lalu, setan menggelincirkan keduanya darinya sehingga keduanya dikeluarkan dari segala kenikmatan ketika keduanya ada di sana (surga). Kami berfirman, “Turunlah kamu! Sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain serta bagi kamu ada tempat tinggal dan kesenangan di bumi sampai waktu yang ditentukan.”

Menurut hadits yang terdapat dalam Kitab Shahih Muslim, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sebaik-baik hari yang padanya matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan. Pada hari itu juga beliau dimasukkan ke surga dan pada hari itu pula beliau dikeluarkan dari surga.” (HR Muslim)

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Lelaki Pembunuh 100 Orang yang Jadi Ahli Surga



Jakarta

Manusia tak luput dari kesalahan dan dosa, namun Allah SWT Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertaubat. Seperti kisah lelaki yang telah membunuh 100 orang lalu ia memilih untuk bertobat.

Mengutip buku Berbuat Dosa tapi Masuk Surga oleh Muhammad Akrom dikisahkan dari Rasulullah SAW melalui hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri.

Diceritakan, pada zaman dahulu ada seorang laki-laki yang telah membunuh 99 orang. Kemudian ia ingin bertobat dan ia mencari penduduk bumi yang paling alim.


Singkat cerita, kemudian ia ditunjukkan kepada salah seorang Rahib dari kalangan bani Israil. Ia pun langsung mendatanginya.

Kepada Rahib, ia mengatakan bahwa telah membunuh 99 orang. Lalu ia bertanya, “Apakah tobat saya itu akan diterima?”

Lantas Rahib menjawab: “Tidak.” Maka langsung dibunuh Rahib itu sehingga genap yang dibunuhnya 100 orang.

Kemudian lelaki itu kembali mencari penduduk bumi yang paling alim, lalu ia ditunjukkan kepada seorang alim (ulama).

Kepada orang alim tersebut, ia berkata bahwa telah membunuh 100 orang. Lalu, ia bertanya, “Apakah tobat saya itu akan diterima?” Orang alim itu menjawab: “Ya, dan apa yang menghalangi antara dirinya dan tobat.”

Alim ulama itu lalu menyuruhnya pergi ke suatu daerah yang terdapat banyak orang yang beribadah kepada Allah SWT. Ia memerintahkan untuk beribadah bersama orang-orang itu dan melarangnya kembali ke daerah itu karena adalah lingkungan yang buruk.

Maka berangkatlah ia ke daerah itu untuk beribadah. Tiba-tiba di tengah perjalanan ia mati! Maka bertengkarlah Malaikat Rahmat dengan Malaikat Azab untuk memperebutkan siapakah yang lebih berhak mengatasi nasib orang ini.

Malaikat Rahmat berkata, “Dia telah datang kepada kami, untuk menghadap kepada Allah Yang Maha Tinggi.” Lalu Malaikat Azab berkata, “Dia tidak pernah berbuat kebaikan sama sekali.”

Akhirnya datanglah malaikat yang berwujud manusia menemui kedua malaikat itu. Lantas kedua malaikat itu mengangkatnya sebagai hakim, kemudian malaikat yang terakhir ini berkata, “Sekarang ukurlah antara jarak yang sudah tempuh dengan jarak yang akan dituju, mana di antara dua daerah itu yang lebih dekat?” lalu diukur dan nyata lebih dekat pada kota yang dituju, lalu diambil oleh Malaikat Rahmat.

alam hadits lain diterangkan, ketika kedua malaikat itu sedang mengukur jarak, Allah memerintahkan kepada bumi yang berada di antara tempat itu dengan tempat yang dituju menjadi lebih dekat, bedanya hanya satu jengkal. (HR Bukhari dan Muslim masing-masing dalam Shahih-nya)

Dalil tentang Tobat

Allah SWT Maha Penyayang dan menerima semua hambanya yang tobat dengan sungguh-sungguh. Dalam Al-Qur’an ada beberapa surat yang menjelaskan bahwa Allah SWT Maha Menerima Tobat.

Salah satunya termaktub dalam surat Al- Maidah ayat 39:

فَمَن تَابَ مِنۢ بَعْدِ ظُلْمِهِۦ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Maka barang siapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya orang mukmin bila melakukan dosa di hatinya diberi bintik hitam. Bila bertaubat dan mau meninggalkannya dan minta ampun kepada Allah (dan membaca istighfar) maka hatinya mengkilat lagi. Bila tidak bertaubat dan menambah dosanya maka bertambah bintik hitamnya sehingga menutupi hatinya.

Itulah yang diberi nama arran yang disebut oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Muthaffifin ayat 14:

كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِم مَّا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ

Artinya: Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.

Ali bin Thalib berkata : “Sesungguhnya iman itu terlihat seperti sinar yang putih, apabila seorang hamba melakukan kebaikan, maka sinar tersebut akan tumbuh dan bertambah sehingga hati (berwarna) putih. Sedangkan kemunafikan terlihat seperti titik hitam, maka bila seorang melakukan perkara yang diharamkan, maka titik hitam itu akan tumbuh dan bertambah hingga hitamlah (warna) hati”, kemudian membaca ayat Allah : (كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ ) QS Al-Muthaffifin ayat 14.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Saat Umar bin Khattab Ingin Dimakamkan di Sisi Dua Sahabatnya



Jakarta

Umar bin Khattab dikenal sebagai sosok sahabat nabi yang sekaligus pernah menjadi khalifah. Menjelang dirinya wafat, ia punya satu permintaan yang tak ada lagi lebih penting dari hal itu. Ini kisahnya!

Menukil Kitab Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir, Umar bin Khattab memiliki julukan ‘Al-Faruq’. Ia juga diberi gelar ‘Amirul Mukminin’ saat menjabat sebagai khalifah yang menggantikan kepemimpinan Rasulullah SAW dalam persoalan kenegaraan.

Ketika memangku amanah menjadi khalifah, ia banyak menorehkan prestasi. Seperti berhasil menaklukkan banyak daerah di negeri Syam dan Irak, sehingga wilayah kekuasaan Islam meluas.


Selain itu, ia yang pertama kali membuat penanggalan Hijriah, mengumpulkan kaum muslim untuk salat Tarawih berjamaah, berkeliling untuk mengontrol rakyatnya, membentuk tentara resmi, hingga membuat undang-undang perpajakan.

Menjelang penghujung hayatnya, Umar bin Khattab sempat berdoa kepada Allah SWT untuk mengadu akan usianya yang senja dan kekuataannya yang melemah, sementara rakyatnya tersebar luas dan ia khawatir tak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Sehingga berdoalah ia kepada Allah SWT supaya mewafatkannya dalam keadaan syahid dan bisa dikebumikan di Madinah. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, Umar pernah berkata, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu mendapatkan syahadah (mati syahid) di atas jalan-Mu dan wafat di tanah Nabi-Mu.”

Dan benar saja, Allah SWT yang Maha Mendengar mengabulkan doa Umar bin Khattab. Dirinya wafat setelah dibunuh oleh seorang budak Majusi.

Kisah Terbunuhnya Umar bin Khattab

Masih dari Kitab Bidayah wan Nihayah, Umar bin Khattab ditikam seorang hamba sahaya Majusi bernama Abu Lu’lu’ah Fairuz, milik al-Mughirah bin Syu’bah.

Peristiwa penusukan terjadi pada waktu pagi, tepatnya tanggal 25 Dzulhijjah tahun 23 Hijriah, ketika dirinya memimpin salat Subuh berjamaah. Setelah kejadian, Umar tersungkur dan menunjuk Abdurrahman bin Auf agar menggantikannya menjadi imam salat.

Kemudian Abu Lu’lu’ah berlari ke belakang sambil menikam orang-orang yang dilaluinya. Sebanyak 13 orang terluka dan enam orang dari mereka tewas. Saat itu, ada seseorang yang melemparkan humus (baju panjang) kepada Abu Lu’lu’ah supaya ia terjerat. Tetapi Abu Lu’lu’ah terlanjur bunuh diri.

Darah Umar bin Khattab yang kala itu mengalir deras dari luka tusuk, membuat dirinya segera dibawa pulang ke rumah.

Ketika mengetahui bahwa seorang budak Majusi yang menikamnya, Umar berkata, “Semoga Allah memberikan kejelekan baginya, kami telah menyuruhnya suatu perkara yang baik.”

Kemudian Umar bin Khattab mewasiatkan agar penggantinya (seorang khalifah) dimusyawarahkan oleh enam orang yang Rasulullah SAW wafat dalam keadaan ridha kepada mereka, yakni Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah, az-Zubair, Abdurrahman bin Auf, dan Sa’ad bin Abi Waqqash.

Umar bin Khathab berwasiat kepada orang yang akan menggantikannya untuk berbuat yang terbaik kepada seluruh manusia dengan berbagai tingkatan mereka.

Akhirnya, Umar bin Khattab wafat tiga hari setelah peristiwa penikaman itu. Ia dimakamkan pada hari Ahad, awal Muharram tahun 24 H.

Umar Minta Izin Dikebumikan di Sisi Dua Sahabatnya

Saat Umar bin Khattab dalam keadaan terluka berdarah-darah setelah peristiwa penikaman, dirinya menyuruh Abdullah bin Umar, putranya, untuk mendatangi Ummul Mukminin Aisyah di rumahnya.

Umar berujar, “Berangkatlah engkau sekarang ke rumah Aisyah Ummul Mukminin dan katakan, ‘Umar bin Khattab menyampaikan salam kepadanya dan jangan kau katakan salam dari Amirul Mukminin. Sebab sejak hari ini, aku tidak lagi menjadi Amirul Mukminin, katakan kepadanya bahwa Umar bin Khattab minta izin agar dapat dimakamkan di samping dua sahabatnya.”

Maka pergilah Abdullah bin Umar ke rumah Aisyah, dan segera mengucapkan salam untuk izin masuk ke dalam. Ternyata didapati Aisyah sedang duduk menangis.

Abdullah bin Umar berkata, “Umar bin Khattab mengucapkan salam untukmu dan ia meminta izin agar dapat dikebumikan di sisi kedua sahabatnya.”

Aisyah menjawab, “Sebenarnya aku menginginkan agar tempat tersebut menjadi tempatku kelak jika mati, tetapi hari ini aku harus mengalah untuk Umar bin Khattab.”

Ketika Abdullah bin Umar kembali, maka ada seorang yang mengatakan, “Lihatlah Abdullah bin Umar telah datang.” Kemudian Umar bin Khattab berkata, “Angkatlah aku.”

Salah seorang menyandarkan Umar bin Khattab ke tubuh anaknya, Abdullah bin Umar. Umar lalu bertanya kepada putranya, “Apa berita yang engkau bawa?” Ia menjawab, “Sebagaimana yang engkau inginkan, wahai Amirul Mukminin. Aisyah telah mengizinkan dirimu.”

Maka Umar berkata, “Alhamdulillah, tidak ada yang lebih penting bagiku selain dari itu. Jika aku wafat maka bawalah jenazahku ke sana dan katakan, ‘Umar bin Khattab minta izin untuk dapat masuk.’ Jika ia (Aisyah) memberikan izin maka bawalah aku masuk, tetapi jika ia menolak, maka bawalah jenazahku ke pemakaman kaum muslimin.”

Tak lama Umar bin Khattab menemui ajalnya, maka kaum muslim yang hadir kala itu keluar membawa jenazahnya menuju rumah Aisyah. Abdullah bin Umar mengucapkan salam sambil berkata, ‘Umar bin Khattab meminta izin agar dapat masuk.”

Aisyah menjawab, “Bawalah ia masuk.” Kemudian jenazah Umar bin Khattab dibawa masuk dan dimakamkan di tempat itu bersama kedua sahabatnya, yakni Rasulullah SAW dan Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Diketahui semasa hidupnya Umar bin Khattab sangat dekat dengan Nabi SAW, begitu juga bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq. Sebagaimana Ali bin Abi Thalib pernah menuturkan kepada Umar, yang dinukil dari sumber yang sama:

“Demi Allah, aku merasa yakin bahwa Allah akan mengumpulkanmu dengan kedua sahabatmu (Nabi SAW dan Abu Bakar Ash-Shiddiq). Aku banyak mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku berangkat bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab, aku masuk bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab, aku keluar bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab.”

Akhirnya, Umar bin Khattab dikubur di kamar Nabi Muhammad SAW, di samping Abu Bakar Ash-Shiddiq, setelah mendapat izin dari Ummul Mukminin, Aisyah.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Saat Rasulullah Urungkan Niat Kabarkan Waktu Lailatul Qadar



Jakarta

Malam lailatul qadar adalah malam yang sangat diagungkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Menurut sebuah riwayat, Rasulullah SAW sempat ingin memberitahukan kapan waktu persis jatuhnya lailatul qadar, namun beliau mengurungkan niatnya.

Perihal lailatul qadar telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al Qadr. Allah SWT berfirman,

اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ ١ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ ٢ لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ ٣ تَنَزَّلُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِاِذْنِ رَبِّهِمْۚ مِنْ كُلِّ اَمْرٍۛ ٤ سَلٰمٌ ۛهِيَ حَتّٰى مَطْلَعِ الْفَجْرِ ࣖ ٥


Artinya: “Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an pada malam lailatul qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatulqadar itu ? Malam lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan, pada malam itu turunlah malaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Allah Tuhan mereka (untuk membawa) segala urusan, selamatlah malam itu hingga terbit fajar.” (QS Al Qadr: 1-5)

Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya, malam lailatul qadar sebagaimana disebutkan dalam surah di atas adalah malam yang penuh dengan keberkahan. Hal ini turut dijelaskan dalam ayat lain melalui firman-Nya,

إِنَّا أَنْزَلْناهُ فِي لَيْلَةٍ مُبارَكَةٍ

Artinya: “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi (lailatul qadar).” (QS Ad Dukhan: 3)

Disebutkan dalam sebuah hadits yang termuat dalam Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari yang disusun oleh M. Nashiruddin al-Albani, lailatul qadar terletak pada 10 malam terakhir Ramadan. Tidak ada yang mengetahui kapan waktu persisnya kecuali Allah SWT.

Dari Aisyah RA, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُجَاوِرُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، وَيَقُولُ : تَحَرَّوا (وَفِي رِوَايَةٍ : الْتَمِسُوا) لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Artinya: “Rasulullah SAW beritikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, dan beliau mengatakan, ‘Carilah lailatul qadar pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadan.” (HR Bukhari)

Dalam Shahih Bukhari juga terdapat riwayat yang menyebut bahwa Rasulullah SAW sempat akan memberitahukan waktu lailatul qadar. Namun, beliau mengurungkan niatnya.

Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah SAW pergi untuk menemui para sahabatnya untuk mengabarkan tentang lailatul qadar, akan tetapi di sana terdapat perselisihan antara dua orang muslim.

Rasulullah bersabda,

إِنِّيْ خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ بِلَيْلَةِ القَدْرِ، فتلاحَى فُلَانٌ وَفُلاَنٌ، فَرُفِعَتْ، فَعَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكُمْ، فَالْتَمِسُوْهَا فِي التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ

Artinya: “Aku datang kemari untuk mengabarkan tentang lailatul qadar, tetapi si Fulan dan si Fulan berselisih, maka kabar itu (tanggal turunnya) pun telah diangkat, mungkin itu yang lebih baik bagi kalian carilah ia (lailatul qadar) pada tanggal tujuh, sembilan, atau kelima (maksudnya pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan).”

Doa Malam Lailatul Qadar

Shabri Shaleh Anwar dalam buku 10 Malam Akhir Ramadhan, menjelaskan mengenai sunah untuk memperbanyak doa pada malam tersebut. Diriwayatkan dari Aisyah RA, dia bertanya kepada Rasulullah SAW,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

Artinya: “Wahai Rasulullah, bagaimana bila aku mengetahui malam lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan?” Beliau (Rasulullah SAW) menjawab, “Ucapkanlah, Allahuma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni (Ya, Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, dan suka memberi maaf, maka maafkanlah aku).'” (HR At-Tirmidzi dengan sanad shahih)

Bacaan doa malam lailatul qadar dalam hadits tersebut adalah sebagai berikut,

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

Allahuma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni

Artinya: “Ya, Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, dan suka memberi maaf, maka maafkanlah aku”

Rasulullah SAW juga menggambarkan bahwa paginya malam lailatul qadar agar seorang muslim mengetahuinya dari Ubai RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Pagi hari malam lailatul qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” (HR Muslim)

Ibnu Abbas RA juga meriwayatkan, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Malam lailatul qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas, dan tidak juga dingin, dan keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan.” (HR Ibnu Khuzaimah)

Lailatul Qadar Disebut Malam Penentuan

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah mengatakan dalam Kitab Syifa’ul ‘Alil fi Masa’ilil Qadha wal Qadar wal Hikmah wat Ta’lil, kata al-qadar merupakan bentuk masdar dari kata qadara. Kata qadara asy-syai’a artinya seseorang menentukan sesuatu sementara kata yuqaddiruhu qadran artinya seseorang akan menentukan sesuatu dengan ukuran tertentu. Jadi, lailatul qadar artinya malam penetapan dan penentuan.

Sufyan meriwayatkan dari Ibnu Abi Najih dan dari Mujahid bahwa lailatul qadar adalah malam penentuan. Sufyan juga meriwayatkan dari Muhammad Ibn Sauqah, dari Sai’is ibn Jubair, ia berkata, “Diserukan kepada orang-orang yang menunaikan ibadah haji pada malam lailatul qadar kemudian ditulislah nama-nama mereka juga nama-nama ayah mereka dan tidak ada seorang pun dari mereka yang ketinggalan, ditambah atau dikurangi.”

Sementara itu, Ibnu Aliyyah berkata, “Telah menceritakan kepada kami Rabi’ah ibn Kultsum, ia berkata: ‘Ada seorang laki-laki bertanya kepada Hasan dan kebenaran saat itu aku mendengarkannya: ‘Menurutmu, apakah lailatul qadar turun di setiap bulan Ramadan?’ Hasan menjawab: ‘Ya benar. Demi Allah, Dzat yang tiada Tuhan selain Dia, sungguh lailatul qadar itu turun di setiap bulan Ramadan. Pada malam itu juga Allah menentukan setiap ajal, perbuatan, dan rezeki seorang hamba’.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Keramas Puasa Ramadan dan Tata Caranya dalam Islam



Jakarta

Sebelum menyambut datangnya bulan Ramadan, sebagai umat Islam kita harus menyucikan diri terlebih dahulu dengan mandi keramas. Berikut ini niat mandi keramas dan tata caranya dalam Islam.

Mandi keramas yang dimaksud dalam hal ini adalah mandi wajib. Terlebih bagi wanita yang sebelumnya haid atau nifas atau seseorang yang dalam keadaan junub.

Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, para ulama sepakat bahwa apabila seorang wanita sedang haid atau nifas maka puasanya tidak sah.


Sebagian ulama mengatakan suci dari hadats ini termasuk syarat sah puasa, sedangkan sebagian yang lain menyebutnya makruh.

Syafi’i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adilah menjelaskan, apabila seorang muslim dalam keadaan hadats besar, maka ia disunnahkan untuk mandi sebelum terbit fajar. Sebagaimana Syeikh Ibnu Ruslan mengatakan dalam Zubad-nya,

وَالْفِطْرُ بِالْمَاءِ لِفَقْدِ الثَّمَرِ : وَغَسْلُ مَنْ أَحْنَبَ قَبْلَ الْفَجْرِ

Artinya: “Sunnah berbuka dengan air jika ketiadaan kurma. Dan sunnah mandi orang yang junub sebelum fajar.”

Adapun, menurut hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

من أَصْبَحَ جُنُبا فَلَا صَوْمَ لَهُ

Artinya: “Barang siapa yang pada pagi hari dalam keadaan berhadats besar maka tak ada puasa baginya.” (HR Bukhari)

Merangkum Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi dan buku Tata Cara Puasa Wanita: Seri Fikih Wanita Empat Madzhab karya Muhammad Utsman Ak-Khasyt yang diterjemahkan oleh Abu Nafis, ada beberapa ketentuan mengenai mandi wajib bagi wanita haid yang hendak melakukan puasa.

Dikatakan, apabila darah haid seorang wanita telah berhenti pada waktu sebelum terbit fajar (waktu subuh), lalu dia belum sempat mandi melainkan sesudah terbit fajar (waktu subuh), maka boleh baginya untuk berpuasa.

Sebab, tidak disyaratkan bagi orang yang berpuasa untuk terbebas dari keadaan junub, sementara hukum wanita yang telah berhenti haidnya pada waktu sebelum fajar itu sama dengan orang junub.

Dalam Kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar mengatakan bahwa jumhur ulama berpendapat, wanita haid yang suci sebelum fajar dan berniat untuk puasa maka sah puasanya dan tidak tergantung pada mandi junub.

Pendapat serupa juga dinyatakan oleh Syekh Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa. Ia menyebut, jika seorang wanita dalam keadaan haid kemudian suci sesaat sebelum fajar pada bulan Ramadan, maka wajib baginya berpuasa pada hari itu walaupun ia belum mandi, kecuali setelah terbit fajar, dan puasanya sah.

Adapun hadits yang dijadikan sandaran oleh Syekh Utsaimin ialah riwayat dari Aisyah RA yang berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعِ غَيْرَ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَانَ

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW suatu ketika masih berada dalam keadaan junub di waktu subuh lantaran jima’ (sebelum subuh), bukan karena ihtilam (mimpi basah), lalu beliau menjalankan puasa Ramadan (di hari itu).”

Niat Keramas Puasa Ramadan, Tata Cara, dan Sunnahnya

Melansir buku Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunah Berikut Juz ‘Amma Untuk Pemula karya Zaky Zamani, berikut niat keramas puasa Ramadan dan tata cara mandi selengkapnya,

1. Niat

Niat dilafalkan bersamaan dengan basuhan (air) pertama ke tubuh. Niat mandi wajib atau keramas puasa Ramadan ialah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَ كَبَرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadasil akbari fardlal lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Membasuh seluruh tubuh, mulai dari ujung rambut sampai dengan ujung kaki, dengan menggunakan air

Selain itu, masih dalam buku yang sama dijelaskan mengenai sunnah mandi untuk menghilangkan hadats, yakni sebagai berikut:

  • Mendahulukan membasuh seluruh kotoran dan najis dari tubuh.
  • Mendahulukan berwudhu sebelum mandi.
  • Membaca basmalah.
  • Berkumur dan menghisap air ke dalam hidung.
  • Menghadap kiblat.
  • Mendahulukan basuhan pada anggota badan yang kanan daripada yang kiri.
  • Membasuh badan hingga tiga kali.
  • Membaca doa sesudah mandi. Doa yang dibaca seperti doa sesudah wudhu.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

8 Amalan di Bulan Ramadan bagi Wanita Haid



Jakarta

Wanita haid termasuk golongan yang terhalang untuk berpuasa. Meski demikian, ada sejumlah amalan di bulan Ramadan yang bagi wanita haid agar tetap mendapatkan keberkahan di bulan suci ini.

Ulama fikih Sayyid Sabiq mengatakan dalam Kitab Fiqih Sunnah-nya, wanita haid yang terhalang untuk puasa Ramadan wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan selama masa haid tersebut. Apabila ia memaksakan diri untuk berpuasa, kata Sayyid Sabiq, puasanya tidak bermakna apa pun alias batal.

Amalan bagi Wanita Haid

Meski tidak bisa menjalankan ibadah puasa, wanita haid tetap bisa melakukan berbagai amalan lain. Merangkum karya Himatu Mardiah Rosana dalam buku Ibadah Penuh Berkah Ketika Haid dan Nifas serta buku Do’a dan Amalan Istimewa Ketika Datang Bulan, berikut amalan yang dapat dikerjakan oleh wanita haid saat bulan Ramadan.


1. Berzikir dan Berdoa untuk Memohon Ampunan Allah SWT

Dalam hal ini secara khusus Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak istighfar, berzikir dan berdoa untuk memohon ampunan kepada Allah SWT. Di antara lafadz zikir yang bisa diistiqomahan adalah lafadz yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

Dari Abu Hurairah RA, menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dan disukai Arrahman, Subhanallah, Wabihamdihi, dan Subhaanallahul ‘azhiim.” (HR Bukhari)

Dijelaskan pula bahwa seorang wanita haid dapat memperbanyak doa di bulan Ramadan baik doa Ma’tsur (diriwayatkan) maupun doa Mashnu (dibuat sendiri).

2. Bersedekah

Bersedekah juga menjadi salah satu amalan yang dapat dikerjakan oleh wanita haid. Dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda,

“Wahai kaum wanita! Bersedakahlah kamu dan perbanyaklah istighfar. Karena, aku melihat kaum wanitalah yang paling banyak menjadi penghuni neraka.” (HR Muslim)

3. Memberikan Makanan kepada Orang yang Berbuka Puasa

Bagi orang-orang yang menjamu orang lain untuk berbuka puasa, maka akan mendapatkan balasan sebagaimana yang didapatkan oleh orang yang berpuasa tersebut tanpa dikurangi pahalanya sedikit pun.

Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda

“Barang siapa yang memberi makan orang yang berbuka, dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” (HR At-Tirmidzi)

4. Meringankan Pekerjaan Orang yang Berpuasa

Dijelaskan bahwa bagi wanita haid maupun nifas sangat dianjurkan untuk melayani orang yang sedang berpuasa. Sebab, melayani orang yang berpuasa dan meringankan pekerjaan atau kesusahan mereka bisa membuat balasan sebagaimana orang yang sedang berpuasa.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa dapat menunjukkan suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR Muslim)

5. Menimba Ilmu untuk Meraih Ketaatan yang Lebih Tinggi kepada Allah SWT

Mencari ilmu termasuk amalan lain yang bisa dilakukan oleh wanita haid di bulan Ramadan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi majelis ilmu maupun mempelajari isi dalam buku.

6. Beramar Ma’ruf Nahi Munkar

Amalan yang selanjutnya ialah, para wanita haid dapat mendorong sesamanya untuk berbuat kebaikan dan menjauhi kemaksiatan. Oleh karena itu, apabila wanita yang sedang haid membangunkan orang lain untuk sahur dan berpuasa maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang sahur dan berpuasa.

Dijelaskan dalam buku tersebut, apabila wanita haid membangunkan orang lain untuk melaksanakan salat Subuh, maka dia akan mendapatkan pahala seperti salat Subuh. Begitu pun dengan wanita haid yang mendorong orang lain untuk tilawah atau membaca Al-Qur’an, mencari ilmu, silaturahmi, sedakah, dan lain-lain maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelaku amal saleh tersebut.

7. Melaksanakan Berbagai Ketaatan Sekaligus Meminimalisir Kemaksiatan

Masih dalam buku yang sama dijelaskan pula, bagi wanita yang masuk di bulan Ramadan dalam keadaan haid atau sempat menjalankan puasa di bulan Ramadan lalu kemudian haid, tidak perlu bersedih karena haidnya.

Hal tersebut dikarenakan haid merupakan perkara yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT bagi para wanita.

Disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah menghibur Aisyah RA yang sedang sedih karena mengalami haid sedangkan belum sempat untuk menjalankan manasik haji.

Dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW pernah menemuinya ketika berada di Sarif sebelum masuk ke Makkah, beliau menemuinya sedang menangis karena datang bulan. Lalu beliau bertanya: “Kenapa, apakah kamu sedang haid?” Aisyah menjawab: “Ya” Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya hal ini telah ditetapkan Allah atas wanita-wanita anak Adam, lakukanlah apa yang biasa di kerjakan dalam berhaji, namun kamu jangan thawaf di Ka’bah.” (HR Bukhari)

8. Memperbanyak Sholawat

Amalan lain yang bisa dilakukan wanita haid saat Ramadan adalah memperbanyak sholawat. Allah SWT berfirman dalam surah AL Ahzab ayat 56,

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمً

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

Menurut sebuah riwayat, orang yang banyak sholawat akan mendatangkan syafaat dari Rasulullah SAW. Sebagaimana beliau SAW bersabda,

أَوْلَى النَّاسِ بِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً

Artinya: “Orang yang paling berhak mendapatkan syafa’atku di hari kiamat adalah orang yang paling banyak bersholawat kepadaku.” (HR Tirmidzi dan An-Nasa’i)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’an, Boleh atau Tidak?



Jakarta

Haid merupakan siklus alami bagi wanita dewasa. Selama haid, seorang muslimah diperbolehkan untuk tidak menjalankan beberapa ibadah wajib. Bagaimana dengan membaca Al-Qur’an?

Haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan. Keluarnya darah itu merupakan ketetapan dari Allah kepada seorang wanita.

Dalam agama Islam, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah wajib seperti sholat dan puasa. Bahkan beberapa ulama menganjurkan untuk tidak memegang mushaf Al-Qur’an. Lantas, apakah wanita haid boleh membaca Al Qur’an?


Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid

Menurut buku Fiqih Kontroversi Jilid 2: Beribadah antara Sunnah dan Bid’ah karangan HM Anshary, ada kebolehan dalam hukum wanita haid membaca Al-Qur’an. Keterangan ini didasarkan dari salah satu riwayat hadits shahih dari sabda Rasulullah SAW kepada istrinya Aisyah RA.

افْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوْفِيْ بِالبَيْتِ حَتَّي تَطْهُرِي

Artinya: Dari Aisyah RA, ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji, kecuali bertawaf di sekeliling Kakbah hingga kamu suci,” (Muttafaq ‘alaih).

Anshary menafsirkan, membaca Al-Qur’an bagi wanita haid dibolehkan sebab hal itu termasuk dalam amalan yang paling utama saat menunaikan ibadah haji.

“Seandainya haram baginya dan wanita muslimah membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid, tentunya Rasulullah SAW akan menjelaskannya sebagaimana beliau menerangkan hukum sholat ketika haid,” tulis Anshary dalam bukunya.

Hal ini kemudian diperkuat kembali dengan hadits yang mengisahkan pada suatu ketika, Rasulullah SAW meminta kepada Aisyah, “Bawakan kepadaku tikar kecil itu!” Kemudian Aisyah menjawab, “Saya sedang haid, wahai Rasulullah.” Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya, haidmu itu tidak di tanganmu.” (HR Bukhari).

Abdul Syukur al-Azizi dalam bukunya Buku Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah menerangkan bahwa tubuh seseorang yang sedang haid adalah suci. Oleh karena itu, ketika orang yang haid menyentuh benda apa saja termasuk air, tidak lantas membuatnya najis. Namun, bagaimana dengan mushaf Al-Qur’an?

Pada zaman Rasulullah, para wanita haid tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Bahkan wanita haid diperintahkan untuk keluar rumah pada hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan mereka bertakbir bersama takbirnya kaum muslimin. Rasulullah SAW juga memerintahkan wanita haid untuk menyempurnakan haji mereka semuanya, kecuali thawaf di Kakbah.

Merangkum buku Bagaimana Rasulullah Mengajarkan Al-Qur’an Kepada Para Sahabat? yang ditulis oleh Dr. Abdussalam Muqbil Al-Majidi, diketahui bahwasannya wanita yang haid mendapatkan dispensasi yang tidak didapatkan oleh yang junub karena orang junub sangat mungkin bersuci dan wanita yang haid jelas tidak akan dalam keadaan suci meskipun telah bersuci.

Perbedaan Pendapat Ulama

Imam Nawawi termasuk ulama yang melarang wanita haid membaca Al-Qur’an. Sementara itu, ulama yang memperbolehkan ialah Bukhari, Ibnu Jarir at-Thabari, dan juga Ibnu Munzir. Bukhari menyebutkan sebuah komentar dari Ibrahim an-Nakha’i, tidak ada salahnya seorang wanita haid membaca ayat Al-Qur’an.

Sebagaimana dikutip oleh Syekh Muhammad al-Utsaimin dalam Fiqh Mar’ah al-Muslimah, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa tidak ada satupun sunnah yang melarang wanita haid membaca Al-Qur’an. Tidak ada riwayat yang mengatakan Rasulullah SAW melarang wanita haid membaca Al-Qur’an sebagaimana melarang mengerjakan sholat dan puasa.

Oleh karena itu, apabila tidak ada satu riwayat dari Rasulullah yang melarang perkara ini, maka tidak boleh dihukumi haram. Sebab, Rasulullah SAW sendiri tidak mengharamkannya. Akan tetapi, sebagai seorang muslim, hendaknya memang memilih opsi berhati-hati agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan karena keragu-raguan.

Solusinya, apabila seseorang sedang berhadas kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Qur’an, maka dilarang menyentuh mushaf atau bagian dari mushaf. Pendapat ini dinyatakan oleh empat madzhab, yakni Hanafi (Al-Mabsuth 3/152), Maliki (Mukhtasar al-Khalil hlm: 17-18), Syafi’i (Al-Majmu’ 2/67), dan Hambali (Al-Mughny 1/137).

Dengan demikian, bagi wanita haid yang ingin membaca Al-Qur’an diperbolehkan baginya dengan syarat tidak menyentuhnya. Boleh juga membaca Al-Quran di dalam hati dengan tanpa menggerakkan bibir ataupun menggerakkan bibir dengan syarat dirinya tidak bisa mendengar bacaannya

Maka dari itu, takdir Allah yang dikaruniakan kepada wanita sejatinya tidak menghambat jalannya ibadah. Bahkan, beberapa ulama menyarankan wanita yang haid untuk memperbanyak doa dan berdzikir sebagai pengganti bacaan Al-Qur’an.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com