Tag Archives: rempah

Pernyataan FDA soal Aturan Baru Impor Produk usai Udang-Cengkeh RI Tercemar Radioaktif


Jakarta

Food and Drug Administration AS (FDA) mengumumkan mulai 31 Oktober 2025, lembaga tersebut akan mewajibkan sertifikasi impor untuk produk udang dan rempah dari wilayah tertentu di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan karena adanya risiko kontaminasi pangan dengan Cesium-137.

Kebijakan ini merupakan penggunaan pertama dari kewenangan yang diberikan Kongres kepada FDA untuk mengatasi masalah keamanan pangan secara berkelanjutan, sembari tetap menjaga kelancaran perdagangan bagi produk yang memenuhi persyaratan sertifikasi.

Bersamaan dengan itu, FDA juga menerbitkan Import Alert #99-52 yang memuat dasar penilaian risiko serta pemberitahuan penerapan aturan baru tersebut, dan meluncurkan laman khusus yang menjelaskan otoritas sertifikasi impor FDA.


Kongres memberikan kewenangan sertifikasi impor kepada FDA melalui pasal 801(q) Federal Food, Drug, and Cosmetic Act dalam Food Safety Modernization Act. Aturan ini memungkinkan FDA mensyaratkan sertifikasi atau jaminan lain bahwa pangan impor memenuhi ketentuan AS sebelum barang meninggalkan pelabuhan asal menuju AS.

Otoritas ini dapat digunakan untuk mengatasi masalah keamanan pangan yang berulang dengan pengawasan tambahan sebelum pengiriman. Pendekatan tersebut melengkapi instrumen pengawasan yang sudah ada, sehingga mampu mencakup volume perdagangan yang lebih besar sambil tetap menjaga standar keamanan.

“Sertifikasi impor juga diharapkan membantu perusahaan asing membawa produk yang sesuai aturan ke pasar AS, sekaligus mencegah masuknya produk yang berpotensi tercemar,” kata FDA, dikutip dari laman resminya, Minggu (5/10/2025).

Tindakan ini diambil FDA setelah Customs and Border Protection AS (CBP) mendeteksi kadar Cesium-137 yang tinggi dalam beberapa pengiriman udang serta dalam sampel cengkeh dari wilayah tertentu di Indonesia.

Hasil uji laboratorium FDA kemudian mengonfirmasi adanya kontaminasi pada sampel pangan, disertai bukti dan informasi lain yang telah ditinjau lembaga tersebut.

Sertifikasi impor merupakan alat pelengkap yang bekerja berdampingan dengan kewenangan impor lain milik Food and Drug Administration (FDA) dalam proses impor, seperti Import Alert. FDA menggunakan Import Alert untuk mengomunikasikan kewenangan sertifikasi impornya.

Dalam IMPORT ALERT #99-52 berjudul “Detention Without Physical Examination of Certain Human Food Products from Certain Regions in Indonesia Subject to the Requirement of Import Certification per Section 801(q)”, FDA mensyaratkan sertifikasi impor untuk:

Udang yang berasal dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung di Pulau Sumatra, Indonesia.

Rempah-rempah yang berasal dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung di Pulau Sumatra, Indonesia.

Import Alert ini menetapkan pendekatan bertingkat dengan persyaratan sertifikasi berbeda, tergantung pada tingkat risiko kontaminasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa produk yang memiliki sertifikasi sesuai tetap dapat masuk ke pasar Amerika Serikat, sambil mencegah produk yang berpotensi terkontaminasi mencapai konsumen.

(suc/suc)



Sumber : health.detik.com

BPOM RI Sebut Udang-Cengkeh RI Aman, Kontaminasi Radioaktif Sangat Rendah

Jakarta

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof Taruna Ikrar memastikan bahwa kadar cesium-137 yang ditemukan pada sejumlah produk ekspor asal Indonesia masih berada di bawah ambang batas aman yang ditetapkan secara internasional.

Isu ini mencuat setelah US Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat mengeluarkan alert terkait dugaan kontaminasi radioaktif pada beberapa komoditas dari Indonesia yakni udang hingga rempah cengkeh.

“Kita tahu bahwa awal dari masalah ini berasal dari pengumuman atau alert yang dikeluarkan oleh US FDA. Sebelum mereka publikasikan, sebetulnya sudah ada pemberitahuan resmi kepada kami melalui kerja sama antar-lembaga,” ujar Taruna di Jakarta, Senin (6/10/2025).


Ditemukan Hanya pada 4 Kontainer, Nilainya Sangat Rendah

Taruna menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan hanya 4 dari 400 kontainer yang terdeteksi mengandung cesium-137.

“Itu pun dalam kadar sangat rendah, hanya sekitar 68 becquerel (Bq),” tegas Taruna.

Sebagai perbandingan, ambang batas yang ditetapkan US FDA adalah 1.200 Bq, sementara standar Indonesia jauh lebih ketat, hanya 500 Bq.

“Artinya kadar yang ditemukan masih di bawah ambang batas nasional maupun internasional. Tapi karena sifatnya kehati-hatian, US FDA tetap mengeluarkan peringatan,” jelasnya.

Namun, dampak dari alert tersebut disebutnya cukup luas. Sejumlah negara ikut menerapkan blokir terhadap beberapa produk ekspor Indonesia, termasuk udang segar dan rempah-rempah yang dikirim ke Amerika Serikat dan negara Timur Tengah.

“Buktinya Saudi Arabia sudah melarang udang-udang segar yang mau dikirim ke sana,” sesalnya.

Bentuk Satgas

BPOM kini bekerja bersama Satuan Tugas (Satgas) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk menelusuri sumber kontaminasi dan memperbaiki tata kelola distribusi produk ekspor.

“Tugas kami pertama adalah meyakinkan US FDA bahwa kadar sesium yang ditemukan berada di bawah ambang batas. Kedua, mengembalikan reputasi Indonesia di mata dunia,” tegas Taruna.

Langkah yang ditempuh antara lain melakukan Joint Assessment dengan USFDA dan menerbitkan dokumen bersama untuk menegaskan komitmen kedua pihak. Selain itu, Satgas telah mengambil tindakan tegas di lapangan, termasuk dekontaminasi wilayah terdampak dan isolasi area produksi tertentu.

Taruna mencontohkan, penanganan isu radioaktif memerlukan pendekatan ilmiah dan kesabaran. Ia menyinggung kasus Fukushima di Jepang pada 2011, ketika semua produk laut Jepang sempat terindikasi terpapar radiasi pasca bencana nuklir.

“Jepang butuh waktu hampir 10 tahun untuk meyakinkan dunia bahwa produknya aman. Kita tidak mau seperti itu. Karena itu kita harus meyakinkan bukan dengan debat, tapi dengan data ilmiah,” ujarnya.

Kemungkinan Kontaminasi dari Bahan Impor

Selain investigasi domestik, BPOM juga menemukan adanya indikasi bahwa sebagian kecil bahan baku logam yang digunakan dalam proses industri di Indonesia ternyata terkontaminasi dari bahan besi impor asal Filipina.

“Sebagian cesium itu berasal dari bahan baku pembuatan besi yang diimpor. Karena itu, bahan tersebut telah kita re-impor kembali,” kata Taruna.

Menurut Taruna, komunikasi antara BPOM RI dan US FDA saat ini mulai berjalan. Ia berharap bisa menyelesaikan persoalan ini secara ilmiah tanpa saling menyalahkan.

“Kita tidak sedang bertengkar, tapi membangun reputasi. Walaupun dosis radiasinya jauh di bawah ambang batas, kita tetap serius. Ini soal kredibilitas bangsa,” tegasnya.

Meski begitu, Taruna tak menutup kemungkinan adanya unsur politik dagang di balik munculnya isu ini. Namun, ia menegaskan bahwa BPOM tidak akan berspekulasi dan akan tetap fokus pada verifikasi data dan bukti ilmiah.

Taruna juga menekankan BPOM bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait berkomitmen mengembalikan reputasi produk pangan Indonesia di pasar global melalui langkah profesional, saintifik, dan transparan.

“Kita lakukan semua dengan cara profesional, terukur, dan berbasis sains. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya produk, tapi reputasi bangsa,” pungkasnya.

(naf/kna)



Sumber : health.detik.com