Tag Archives: rilis

iPhone 17 Resmi Rilis di Indonesia: Spesifikasi dan Harga

Jakarta

Setelah membuat penasaran sejak peluncuran global September lalu, Apple akhirnya meresmikan kehadiran iPhone 17 di pasar Indonesia. Dengan peningkatan yang menyeluruh-mulai dari lompatan signifikan pada kualitas kamera, layar lebih besar dan smooth, hingga chip generasi terbaru- membuat kehadirannya tak boleh dilewatkan.

“iPhone 17 adalah peningkatan besar dengan fitur-fitur canggih yang membuat iPhone semakin berguna dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari layar ProMotion yang lebih besar dan cerah dengan ketahanan gores 3x lebih baik, daya tahan baterai sepanjang hari dengan pengisian lebih cepat, chip A19 untuk performa kuat, sistem kamera Dual Fusion 48MP yang fantastis, hingga kamera depan Center Stage – kamera depan terbaik kami,” ujar Kaiann Drance, Vice President of Worldwide iPhone Product Marketing Apple.

“iPhone 17 adalah pilihan luar biasa bagi pelanggan yang menginginkan fitur terbaru dan keyakinan bahwa iPhone mereka dibuat untuk tahan lama.”


Spesifikasi

Kategori Detail
Layar Super Retina XDR 6,3 inci, ProMotion 120Hz, kecerahan puncak 3000 nits, Always-On
Chip A19 (CPU 6-core, GPU 5-core, Neural Accelerators), N1 (Wi-Fi 7, Bluetooth 6, Thread)
Penyimpanan 256GB, 512GB
Kamera Belakang Dual Fusion 48MP (Main dengan Telephoto 2x, Ultra Wide), resolusi Ultra Wide 4x lebih tinggi
Kamera Depan Center Stage 18MP dengan sensor persegi, Dual Capture, video 4K HDR
Fitur Video 4K60 fps Dolby Vision, Cinematic mode, Action mode, Spatial Audio, Audio Mix, pengurangan noise angin
Baterai Baterai lithium-ion isi ulang internal dengan MagSafe dan pengisian nirkabel Qi2 hingga 25W, pengisian cepat USB-C, pengisian 50% dalam 20 menit dengan adaptor 40W atau lebih tinggi, pemutaran video hingga 30 jam
Desain Ceramic Shield 2, desain tepi kontur, border lebih tipis
Konektivitas 5G (sub-6 GHz) dengan 4×4 MIMO, Gigabit-class LTE, 802.11be Wi-Fi 7 dengan 2×2 MIMO, Bluetooth 6, Ultra Wideband generasi kedua, Thread, NFC (reader mode), GPS dual-frequency (GPS, GLONASS, Galileo, QZSS, BeiDou, NavIC)
Sistem Operasi iOS 26 dengan Apple Intelligence
Dimensi & Berat 149.6 × 71.5 × 7.95 mm; 177 g
Warna Black, Lavender, Mist Blue, Sage, White
iPhone 17iPhone 17 Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

iPhone 17 hadir dengan layar Super Retina XDR 6,3 inci yang lebih besar dan cerah, lengkap dengan ProMotion adaptif hingga 120Hz. Navigasi dan gaming kini terasa jauh lebih mulus, sementara perlindungan Ceramic Shield 2 yang 3x lebih tahan gores membuat pengguna tak perlu khawatir pada goresan kecil.

Meski peningkatannya signifikan, kehadiran fitur-fitur seperti ProMotion di model standar terasa agak terlambat, mengingat teknologi serupa sudah lama hadir di flagship Android. Apple tampaknya lebih fokus mengejar ketertinggalan ketimbang memperkenalkan revolusi baru.

iPhone 17kamera iPhone 17 Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

Sisi kamera jadi daya tarik utama. Resolusi 48MP kini berlaku di semua kamera belakang, termasuk Ultra Wide-membawa kemampuan fotografi profesional ke segmen non-Pro. Kamera depan 18MP dengan fitur Center Stage juga jadi sorotan, karena bisa menjaga posisi wajah tetap di tengah saat video call atau selfie grup, menjadikannya solusi praktis untuk konten kreator.

Ditenagai chip A19 berbasis 3nm, performa iPhone 17 meningkat pesat: CPU 1,5x lebih cepat dari A15 dan GPU 2x lebih kuat, dengan efisiensi daya yang memungkinkan baterai bertahan hingga 30 jam. Namun, absennya chip A19 Pro di model ini menegaskan strategi Apple untuk menjaga jarak performa dengan seri Pro.

Harga dan Ketersediaan

iPhone 17iPhone 17 Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

iPhone 17 tersedia dalam warna lavender, mist blue, sage, white, dan black, dengan penyimpanan 256GB dan 512GB, mulai dari USD799 atau Rp 13 jutaan.

HP ini sudah dijual di Indonesia mulai 17 Oktober 2025 dengan harga sebagai berikut:

Model Varian Penyimpanan Harga (Rp)
iPhone 17 256GB 17.249.000
iPhone 17 512GB 21.999.000

(afr/afr)



Sumber : inet.detik.com

Hasil Mudzakarah dan Ijtima Ulama MUI Beda, PERSIS: Harus Disinkronkan



Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menghasilkan sejumlah putusan terkait penyelenggaraan ibadah haji yang berbeda dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) KH Jeje Zaenudin turut bicara terkait adanya perbedaan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat di Bangka pada Mei 2024 lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi di Mudzakarah Perhajian baru-baru ini.

Saat pembukaan Mudzakarah Perhajian 2024 yang diselenggarakan pada 7-9 November di Bandung, PP PERSIS diamanahi oleh Kementerian Agama untuk menjadi tuan rumah.


“Saya berharap agar keputusan Mudzakarah Perhajian tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenag di Bandung, dapat disinkronisasi dan mendapatkan titik temu dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Bangka,” kata Ajengan Jeje dalam keterangan rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (13/11/2024).

Ajengan Jeje menjelaskan bahwa sangat penting untuk menyikapi hal ini. Sebab, ada masalah hukum yang berbeda antara keputusan hasil Mudzakarah perhajian Kemenag dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024.

Perbedaanya yaitu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram. Sementara kesimpulan hasil Mudzakarah Kemenag menyatakan mubah atau boleh.

Perbedaan lainnya terkait kebolehan dan sahnya penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu’ di luar wilayah Makkah berbeda dengan keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah.

Perbedaan ini tentunya akan membingungkan umat, terutama para jemaah haji. “Maka kami meminta agar perbedaan kesimpulan hukum ini dapat dibahas bersama untuk disinkronisasi dan mencari titik temu dengan mengurai titik perbedaan pandangannya,” jelas Ajengan Jeje.

Karena menurut Ajengan Jeje, kewenangan dua forum kajian itu berbeda. Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah forum pengkajian untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum atas berbagai masalah yang ditanyakan oleh umat maupun pemerintah.

Adapun forum Mudzakarah Perhajian lebih tepatnya sebagai forum pengkajian berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun masalah pelaksanaan di lapangan untuk menjadi rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

“Oleh sebab itu, memang seharusnya menyamakan persepsi dan melakukan sinkronisasi, agar tidak ada yang melampaui kewenangan dan tupoksinya,” ucapnya.

Ia menilai, forum Mudzakarah Perhajian meskipun menghadirkan narasumber ulama ahli fikih dan hukum Islam, sejatinya tidak dalam konteks untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan hukum, tetapi lebih kepada rekomendasi teknis tata kelola penyelenggaraan dalam mengatasi berbagai problem di lapangan. Hal itulah, ia kira yang dipahami oleh mayoritas para narasumber dan para peserta.

“Kewenangan mengeluarkan fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” ujar Ajengan Jeje.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Biaya Haji 2025 Disepakati Turun, BPKH Salurkan Rp 34 Juta Nilai Manfaat per Jemaah



Jakarta

Biaya haji 2025 telah resmi ditetapkan. Berdasarkan Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang digelar Senin (6/12/2025) kemarin, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diputuskan sebesar Rp 89,41 juta dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 55,43 juta.

Besaran biaya haji tersebut turun dibandingkan pada 2024 lalu. Seperti diketahui, BPIH 2024 mencapai Rp 93,4 juta dengan Bipih Rp 56 juta.

Selain Komisi VIII DPR RI, Rapat Panja juga dihadiri Kementerian Agama RI, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya biaya yang harus dikeluarkan jemaah reguler atau Bipih 2025. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62% : 38%.

Melalui proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp 55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 56,04 juta.

Sementara itu, sisanya sebesar Rp 33,98 juta ditanggung dengan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp 6,83 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.

“Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji,” katanya dalam rilis yang diterima pada Selasa (7/1/2025).

Fadlul menuturkan bahwa BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kepala BPKH itu menekankan kemampuan menanggung biaya haji melalui dana nilai manfaat tak lepas dari sejumlah terobosan BPKH dalam mengoptimalkan dana umat yang dikelola. Diantaranya dengan mendirikan anak usaha yang masuk dalam ekosistem perhajian sejak tahun 2023.

“Saat ini BPKH Limited telah mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah yang seluruh keuntungannya digunakan untuk menambah nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia,” terang Fadlul.

“BPKH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, dan menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional,” pungkasnya

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com