Tag Archives: rosidin

Benarkah Ghibah Bisa Menghanguskan Amal Kebaikan?


Jakarta

Ghibah atau bergunjing adalah perbuatan yang harus dihindari muslim. Orang yang melakukan ghibah diibaratkan seperti memakan daging saudaranya sendiri sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Hujurat ayat 12.

Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”

Mengutip dari buku Ghibah: Sumber Segala Keburukan oleh Shakil Ahmad Khan dan Wasim Ahmad, saat ghibah maka orang yang digunjing tidak hadir dan terlibat dalam perbincangan. Karenanya, mereka tidak dapat membela diri.

Selain itu, ghibah bisa berujung fitnah apabila hal yang digunjingi ternyata bukan fakta.

Benarkah Dosa Ghibah Menghanguskan Amal Kebaikan?

Menurut buku Cermin Muslim susunan Muhammad Irfan Helmy, ghibah dapat menghapus pahala ibadah seseorang. Amal kebaikannya hangus terbakar karena perilaku ghibah.

Turut dijelaskan dalam kitab Nashaihul ‘Ibad susunan Syekh Nawawi Al Bantani terjemahan Ach Fairuzzabadi, Rasulullah SAW dalam sebuah hadits menyebut ada empat perangai yang melekat pada manusia yang bisa hilang karena empat perkara lainnya.

“Ada empat permata (perangai yang melekat) pada diri anak Adam yang dapat dihihilangkan dengan empat perkara lainnya (dari sifat tercela), yakni: akal, agama, haya’ (rasa malu), amal saleh. Kemarahan dapat menghilangkan akal (sehat). Hasud (dengki) dapat menghilangkan agama. Tamak dapat menghilangkan haya’ (rasa malu). Ghibah dapat menghilangkan amal saleh.”

Menurut buku Ramadhan Bersama Nabi Tafsir dan Hadis Tematik di Bulan Suci karya Rosidin, ghibah merupakan satu hal yang menyebabkan amal kebaikan manusia tak diterima oleh malaikat penyeleksi pada setiap pintu langit. Oleh karenanya, muslim harus menghindari ghibah agar amal kebaikan yang dilakukannya tidak sia-sia.

Adapun, jika sudah terlanjur menggunjing hendaknya segera bertobat kepada Allah SWT. Lalu, menyebut kebaikan-kebaikan orang yang dighibahkan agar dosa ghibahnya diampuni oleh Sang Khalik.

Disebutkan dalam buku Jangan Baca Buku Ini Jika Belum Siap Masuk Surga susunan Brilly El Rasheed, Al Hasan Al Bashri pernah ditanya mengenai nasib seseorang di akhirat yang berbuat dosa lalu bertaubat dan beristighfar. Beliau berkata,

“Dia akan diampuni, akan tetapi dosanya tidak akan terhapus dari catatannya sampai Allah memperlihatkan kepadanya dosa tersebut. Kemudian Allah bertanya kepadanya tentang dosa yang dia lakukan.” Kemudian Al Hasan menangis dengan terisak-isak, lalu berkata, “Jika kita tidak menangis meskipun karena rasa malu tatkala diperlihatkan dosa-dosa kita pada saat itu, maka sudah sepantasnya kita menangisi diri kita.” (Tafsir Ibnu Rajab Al Hanbali)

Dalil ‘aqlinya, apabila istighfar dan amal-amal penghapus dosa itu menghapus catatan dosa ketika kita masih di dunia, maka buku catatan amal buruk kita di akhirat kelak isinya kosong. Sebaliknya, kalau syirik, hasad, riya’, adu domba, ghibah, celaan dan amalan penghapus pahala lainnya menghapus catatan pahala di dunia, maka buku catatan amal baik di akhirat akan kosong melompong.

Bilal bin sa’ad berkata dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al Hikam,

“Sesungguhnya, Allah akan mengampuni semua dosa, akan tetapi tidak akan menghapusnya dari catatan amal hingga dia dihadapkan kepada pemiliknya di hari kiamat sekalipun dia telah bertobat (darinya).”

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Jamin Hak Kebebasan Beribadah di Garut Usai Insiden Penutupan Rumah Doa



Jakarta

Beberapa waktu lalu tersiar kabar mengenai penutupan rumah doa umat Kristen di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menyampaikan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jabar dan Kabupaten Garut agar masalah bisa selesai secara dialogis dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemenag menyatakan komitmennya terkait hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Kementerian Agama berkewajiban memastikan hal tersebut terlaksana, termasuk di Garut,” ujar Gugun dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (16/8/2025).


Stafsus Menag itu juga mengunjungi Kecamatan Caringin sebagai bentuk keseriusan sekaligus melihat situasi di lapangan. Di sana, ia berdiskusi dengan warga setempat, tokoh agama, dan pemerintah setempat guna mendengarkan aspirasi dan mencapai solusi terbaik.

“Saya mendengar langsung pandangan warga dan tokoh setempat. Prinsipnya, semua pihak menginginkan suasana damai dan saling menghormati. Kami akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerukunan,” sambung Gugun.

Kemenag mengajak seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan saling menghormati demi terciptanya kerukunan umat beragama. Proses mediasi akan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan perwakilan jemaat rumah doa.

“Kerukunan adalah modal penting bangsa ini. Perselisihan harus diselesaikan dengan jalan damai, bukan pembatasan hak ibadah,” tegas Stafsus Menag Gugun Gumilar.

Kemenag berharap masyarakat Garut dan sekitarnya bisa terus menjaga suasana kondusif, serta memberikan ruang bagi semua pemeluk agama untuk beribadah dengan aman dan nyaman. Selain itu, Gugun juga menyampaikan bahwa Kemenag akan menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan terperinci terkait pendirian dan penggunaan rumah doa.

“Kami ingin memastikan regulasi ini mampu melindungi semua pihak, memberikan kepastian hukum, dan mencegah terulangnya peristiwa seperti di Garut,” ungkapnya.

Kemenag juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara damai tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kerukunan umat beragama tetap terjaga,” terang Gugun.

Kemenag menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tak hanya untuk penyelesaian masalah saat ini, melainkan juga dalam jangka panjang demi membangun mekanisme yang mampu mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.

“Kita akan terus berkoordinasi guna memperkuat sistem deteksi dini agar setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal,” jelas Stafsus Menag.

Melansir dari detikJabar, informasi mengenai penutupan paksa rumah doa umat Kristen di Garut ini mencuat ke publik usai unggahan di media sosial beberapa waktu lalu.

“Penginjil Dani Nataniel yang melayani puluhan umat Kristen di Rumah Doa Imanuel, Caringin, Garut diusir oleh Forkopimcam pada 2 Agustus 2024. Seluruh aktivitas ibadah juga dilarang rumah doanya ditutup paksa,” tulis unggahan tersebut.

Melalui unggahan itu, pengunggahnya menyebut jika penutupan rumah doa itu menjadi polemik. Pertama, karena rumah doa diduga ditutup paksa oleh pemerintah.

Hal itu tertuang dalam sebuah surat kesepakatan bersama yang diteken Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara, Kasi Kesra Kecamatan Caringin Suat Setiawan dan perwakilan TNI, Peltu Rosidin.

Surat tersebut, intinya menyatakan bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimda) telah bersepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengurus Gereja Beth-El Tabernakel Rumah Doa Imanuel (Pos Pelayanan Gereja Beth-El Tabernakel Suka Bungah).

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com