Tag Archives: rukun islam

5 Syarat Wajib Sholat bagi Muslim, Ini Bedanya dengan Syarat Sah


Jakarta

Syarat wajib sholat harus dipahami oleh muslim. Syarat ini harus dipenuhi sebelum mengerjakan sholat, jika tidak sholatnya belum wajib dilaksanakan.

Dalam Islam, sholat adalah ibadah wajib dan termasuk rukun Islam yang kedua. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 103,

فَأَقِيمُوا الصَّلُوةَ إِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا…


Artinya: “…Maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Syarat Wajib Sholat bagi Muslim

Mengutip dari buku Panduan Sholat untuk Perempuan yang disusun Nurul Jazimah, berikut beberapa syarat wajib sholat bagi muslim.

1. Islam

Syarat wajib sholat yang pertama adalah beragama Islam. Sebagaimana diketahui, perintah sholat hanya ditujukan kepada muslim, karenanya orang yang bukan termasuk muslim tidak diwajibkan sholat.

2. Baligh

Syarat wajib sholat selanjutnya yaitu baligh atau telah menginjak usia dewasa. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Orang-orang yang tidak dibebankan tanggung jawab hukum ada tiga golongan, yaitu; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga sembuh.” (HR Ahmad dan lainnya)

Dengan demikian, anak-anak tidak diwajibkan sholat. Namun, tak ada larangan jika anak-anak ingin sholat. Orang tua juga diwajibkan mendidik anaknya untuk sholat sejak dini sebagai bentuk pembelajaran.

Nabi SAW bersabda,

“Ajarilah anak-anakmu sholat ketika usianya tujuh tahun.” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al Hakim)

3. Berakal

Berakal menjadi syarat wajib sholat bagi muslim. Maksud berakal di sini berarti ia dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, pantas dan tidak pantas. Karenanya, orang gila tidak wajib sholat karena dianggap tidak berakal.

4. Mampu Sholat

Sholat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun, selama keadaan memungkinkan. Ketika sehat, sholat bisa dikerjakan secara sempurna dengan tata cara yang sudah ditetapkan.

Ketika sakit, muslim bisa sholat dengan posisi duduk atau berbaring. Bahkan, ketika tidak mampu bergerak pun, sholat bisa dilakukan dengan isyarat.

5. Suci dari Haid dan Nifas

Syarat wajib lain dari sholat adalah suci dari haid dan nifas. Artinya, muslimah yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk sholat.

Mereka baru boleh mengerjakan sholat setelah mandi wajib. Rasulullah SAW bersabda,

“Apabila seorang muslimah mendapatkan haid, maka tinggalkanlah sholat da apabila telah selesai masa haidnya, maka mandilah dan bersihkan (sisa-sisa) darahnya, kemudian sholatlah.” (HR Abu Daud)

Apa Perbedaan Syarat Wajib Sholat dengan Syarat Sah?

Masih dari sumber yang sama, syarat wajib sholat berbeda dengan syarat sah. Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum hendak sholat. Jadi, jika syarat tidak terpenuhi maka ia tidak wajib sholat.

Sementara itu, syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi karena menjadi penentu sah atau tidaknya sholat yang dikerjakan seseorang.

Syarat Sah Sholat

Menukil dari buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi’i karya Humaidi Al Faruq, berikut beberapa syarat sah sholat.

  1. Suci dari hadats kecil dan besar
  2. Suci dari najis
  3. Menutup aurat
  4. Menghadap kiblat
  5. Telah masuk waktu sholat

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bacaan, Waktu Pengucapan dan Keutamaan Mengamalkannya


Jakarta

Syahadat adalah rukun Islam pertama. Setiap muslim wajib mengucap syahadat dengan penuh keyakinan, baik ketika memeluk Islam maupun saat membacanya dalam tahiyat salat.

Allah SWT berfirman dalam surah Ibrahim ayat 27 terkait dua kalimat syahadat,

يُثَبِّتُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۚ وَيُضِلُّ اللّٰهُ الظّٰلِمِيْنَۗ وَيَفْعَلُ اللّٰهُ مَا يَشَاۤءُ ࣖ ٢٧


Artinya: “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Allah menyesatkan orang-orang yang zalim, dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.”

Syahadat: Arab, Latin dan Artinya

Menurut buku Tuntunan Lengkap Rukun Islam & Doa: Kunci Beragama Secara Kaffah oleh Dr Moch Syarif Hidayatullah, terdapat dua macam syahadat, yaitu syahadat tauhid dan syahadat rasul.

1. Syahadat Tauhid

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

Asyhadu an laa ilaaha illallaahu

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah.”

2. Syahadat Rasul

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Asyhaduanna muhammadar rasuulullah

Artinya: “Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

Apabila kedua syahadat di atas digabung, maka menjadi syahadatain atau dua kalimat syahadat. Berikut bacaannya jika digabungkan,

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

Waktu Pengucapan Syahadat

Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Fida’ Abdillah dan Yusak Burhanudin, berikut sejumlah waktu pengucapan syahadat yang bisa dipahami muslim.

  1. Saat azan dan iqamah bayi baru lahir
  2. Ketika menyatakan keislamannya, dalam hal ini maksudnya mualaf
  3. Saat salat fardhu dan sunnah
  4. Waktu sakaratul maut
  5. Azan dan iqamah ketika akan salat fardhu

Keutamaan Mengamalkan Syahadat

Ada sejumlah keutamaan yang didapat muslim jika mengamalkan syahadat. Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Tidak Semua Syahadat Diterima Allah karya Badiatul Muchlisin Asti.

1. Pintu Masuk Islam

Syahadat menjadi pintu masuk atau titik tolak seseorang masuk agama Islam. Karenanya, dua kalimat syahadat dijadikan rukun Islam yang pertama.

Rasulullah SAW bersabda,

“Islam dibangun di atas lima: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, memberikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Terlindungi Darah dan Hartanya

Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa syahadat dapat membuat seseorang terlindungi dari darah dan hartanya. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mereka mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melaksanakan itu, berarti mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan hisab mereka menjadi wewenang Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Diharamkan dari Neraka

Turut diterangkan dalam buku Ensiklopedia Amal Saleh susunan Tim AHNAF bahwa syahadat membuat seseorang diharamkan dari neraka. Rasulullah SAW bersabda dari Anas bin Malik RA berkata,

“Tak seorangpun yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah dengan jujur dalam hatinya, kecuali Allah mengharamkannya disentuh api neraka.” (HR Bukhari)

4. Syarat Utama Masuk Surga Allah

Dalam hadits lainnya dikatakan bahwa syarat utama masuk surga Allah SWT adalah membaca dua kalimat syahadat. Berikut bunyinya,

“Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan rasul-Nya, bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya, kalimat-Nya yang disampaikan pada Maryam, dan ruh dari-Nya, juga bersaksi bahwa surga benar adanya serta neraka benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga seperti apa pun amalnya.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Syarat Wajib Zakat yang Harus Dipenuhi Muzaki


Jakarta

Zakat adalah ibadah yang termasuk dalam rukun Islam. Terdapat sejumlah syarat wajib zakat yang harus dipenuhi oleh orang yang mengeluarkan zakat (muzaki).

Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmad Sarwat, zakat memiliki beberapa makna secara bahasa yang disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, di antaranya bertambah, tumbuh, dan keberkahan.

Pengertian zakat secara istilah berbeda di antara keempat mazhab.


Menurut mazhab Hanafi, secara istilah zakat berarti pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariat (Allah SWT) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.

Menurut mazhab Maliki, secara istilah zakat berarti mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nisab kepada mustahik, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.

Menurut mazhab Syafi’i, secara istilah zakat berarti nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.

Terakhir, menurut mazhab Hanabilah, secara istilah zakat berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.

Menukil buku Zakat di Indonesia karya Supani, ulama fikih mengemukakan tiga macam syarat terkait zakat harta, yaitu syarat orang yang wajib berzakat, syarat harta yang wajib dizakati, dan syarat sah zakat. Syarat orang yang wajib berzakat dan syarat harta yang wajib dizakati disebut syarat wajib zakat.

Syarat Orang yang Wajib Berzakat

Masih mengacu sumber sebelumnya, berikut syarat orang yang wajib berzakat.

Islam

Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau akan berhadapan dengan ahlulkitab, karenanya tindakan pertama yang akan engkau lakukan adalah menyeru mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka menyambut seruanmu itu, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan salat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka mengerjakannya, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat, yang diambilkan dari (harta) orang-orang kaya dan diserahkan kepada fakir miskin mereka…” (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama sepakat orang yang dikenai kewajiban zakat adalah umat Islam.

Merdeka

Menurut ijma ulama fikih, hamba sahaya tidak dikenai kewajiban zakat karena secara hukum mereka tidak layak memiki harta. Tuannya adalah pemilik semua yang ada di tangannya, bahkan diri mereka sendiri dianggap sebagai harta.

Baligh dan Berakal

Syarat ini dikemukakan mazhab Hanafi. Anak kecil atau orang gila yang memiliki harta mencapai satu nisab tidak dikenai kewajiban zakat. Hal ini bersandar pada hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dikenakan pembebanan hukum atas tiga orang, (yaitu) anak-anak sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia waras.” (HR Al-Hakim)

Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan

Samson Fajar dalam buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi menjelaskan syarat harta yang wajib dizakatkan, sebagai berikut.

Milik Penuh

Maksud dari syarat ini yaitu seorang muzaki harus memiliki dan menguasai kekayaan tersebut. Dikatakan, hendaknya kekayaan itu dapat digunakan olehnya bila tidak ada yang menghalangi.

Berkembang

Menurut ahli fikih, berkembang maksudnya adalah bertambah, sehingga dapat dimaknai sebagai harta yang berkembang secara konkret ataupun tidak konkret. Konkret maksudnya dapat berkembang dengan perdagangan, sedangkan tidak konkret maksudnya berpotensi berkembang walau berada di tangan orang lain atas namanya.

Mencapai Nisab

Nisab adalah standar minimal bagi muzaki. Islam tidak mewajibkan harta untuk dizakati kecuali telah memenuhi nisab.

Lebih dari Kebutuhan Biasa

Kekayaan yang mendapat kewajiban zakat adalah harta yang lebih dari kebutuhan biasa atau pokok.

Bebas dari Utang

Utang dalam hal ini adalah hutang yang dapat mengurangi jumlah harta yang akan dibayarkan dari satu nisab.

Berlalu Satu Tahun/Telah Cukup Haul

Maksudnya berlalu satu tahun atau telah cukup haul adalah masa kepemilikan atas suatu harta telah melewati 12 bulan. Menurut mazhab Maliki, ketentuan ini berlaku selain pada barang tambang dan sawah.

Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut penjelasannya.

Syarat Wajib Zakat Mal

Mengutip Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, zakat mal menurut syara adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat wajib zakat mal kurang lebih serupa dengan syarat wajib zakat secara umum, di antaranya muslim atau beragama Islam, aqil atau berakal, baligh atau telah dewasa, dan memiliki harta yang telah mencapai nisab.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada bulan Ramadan, sebagaimana dijelaskan Hasbiyallah dalam buku Fiqih. Zakat ini bertujuan menyucikan ibadah puasa.

Adapun syarat wajib zakat fitrah sedikit berbeda dengan syarat wajib zakat secara umum atau zakat mal. Di antaranya Islam, memiliki kelebihan harta, dan telah lahir sebelum matahari terbenam pada hari penghabisan bulan Ramadan.

detikers bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Jelaskan Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal! Ini Jawabannya


Jakarta

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus diamalkan. Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki perbedaan dari segala aspek, seperti waktu pemberian dan jenis harta yang keluarkan. Lantas, apa saja yang membedakan zakat fitrah dan zakat mal?

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Menurut laman Baznas Jabar, zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik berkah, tumbuh dan berkembang. Di dalam zakat, terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Adapun perbedaan dari zakat fitrah dan zakat mal adalah:


1. Pengertian

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Mengutip buku Fiqih oleh Hasbiyallah, zakat fitrah diberikan dari awal bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

Sementara, zakat mal adalah zakat harta atau kekayaan yang harus dikeluarkan sesuai dengan nisab dan haulnya. Menurut laman Baznas, zakat ini dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat atau substansi perolehanya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

2. Syarat

Ada tiga syarat wajib zakat fitrah. Berikut ketiganya poinnya:

  • Islam, orang yang tak beragama Islam tidak diwajibkan membayar zakat fitrah
  • Lahir sebelum terbenam matahari di hari penghabisan bulan ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari tidak wajib dizakati walinya
  • Seseorang yang memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi. Orang yang tidak memiliki kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah

Sementara syarat-syarat zakat mal ada enam. Berikut di antaranya:

  • Milik sempurna, bahwa harta tersebut benar-benar miliknya yang memiliki kekuasaan untuk mengelolanya.
  • Halal
  • Masuk nisab, yaitu kadar atau ukuran minimal wajib zakat
  • Bebas dari hutang
  • Harta yang dapat berkembang atau dimanfaatkan
  • Sampai haul, yaitu waktu pemilikan harta selama satu tahun.

3. Jenis Harta yang Dikeluarkan

Zakat fitrah dapat diberikan berupa dua setengah kilogram bahan makanan pokok, seperti beras dan gandum untuk setiap orang. Pembayarannya bisa juga menggunakan uang. Sementara, merujuk pada Peraturan Menag No 52, tahun 2014, zakat mal terdiri dari:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  • Zakat uang dan surat berharga lainnya;
  • Zakat perniagaan;
  • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan;
  • Zakat peternakan dan perikanan;
  • Zakat pertambangan;
  • Zakat perindustrian;
  • Zakat pendapatan dan jasa;
  • Zakat rikaz (barang temuan).

4. Besaran yang Dikeluarkan

Besaran zakat fitrah diberikan berdasarkan jumlah keluarga. Umumnya, besaran tersebut setara dengan sebagian besar makanan pokok yang dikonsumsi. Biasanya, besaran zakat fitrah ditetapkan oleh masyarakat setempat atau lembaga agama terpercaya.

Berdasarkan hadits, besaran setiap orang adalah satu sha’, atau setara dengan 2,5 kg makanan pokok.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Sementara, besaran zakat mal ditentukan berdasarkan kadar harta yang dikenai zakat. Secara keseluruhan, kadar zakat mal yang dikenakan yaitu 2,5 persen dari harta yang dimiliki, kecuali zakat rikaz yaitu 20 persen.

5. Waktu Pelaksanaan

Hukum pembagian pemberian zakat fitrah ada lima. Begini penjelasannya:

  1. Waktu yang diperbolehkan: Dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
  2. Waktu wajib: Mulai terbenam matahari sampai penghabisan Ramadhan (malam takbiran)
  3. Waktu sunnah: Sesudah sholat subuh (sebelum berangkat sholat Idul Fitri)
  4. Waktu makruh: Sesudah sholat hari raya tapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
  5. Waktu haram: Sesudah terbenam matahari pada hari raya

Sementara, waktu pelaksanaan zakat mal bisa kapan saja. Zakat diberikan tergantung pada jenis harta yang dimiliki dan biasanya dikeluarkan setiap tahun setelah mencapai nisab.

Itulah lima perbedaan dari zakat fitrah dan zakat mal. Sekarang, kamu sudah mengerti dan dapat membedakan keduanya?

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Jenis-jenis Zakat dalam Islam, Muslim Sudah Tahu?



Jakarta

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Setiap muslim wajib menunaikan zakat. Ada aturan terkait zakat yang harus diketahui, termasuk jenis zakat itu sendiri.

Zakat merupakan salah satu kewajiban pokok yang harus ditunaikan setiap muslim.

Dalam buku Panduan Muslim Sehari-Hari karya KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang memiliki arti bersih, baik, tumbuh, dan berkembang. Sementara menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan haulnya.


Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang wajib harus dikeluarkan muslim sebelum Idul Fitri. Sementara zakat mal atau zakat benda, yaitu sejumlah harta benda dan kekayaan yang harus dikeluarkan berdasarkan perhitungan tertentu berdasarkan syariat.

Dalam Al-Qur’an, perintah zakat termaktub dalam beberapa ayat, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Mengutip buku Hukum Zakat dan Wakaf karya Dr. Yulkarnain Harahap, dijelaskan keberadaan zakat dianggap sebagai bagian mutlak dari keislaman seseorang. Zakat tidak hanya berdimensi pada hablum min Allah, tetapi juga hablum min al-nas.

Seorang muslim yang mengeluarkan zakat, di samping akan menyucikan jiwa dan harta yang bersangkutan, juga akan menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat.

Jenis-jenis Zakat

1. Zakat Fitrah

Dalam buku Zakat Rikaz, Zakat Ma’din, dan Zakat Al-Fithr: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir, M.Ag., zakat fitrah adalah salah satu dari sekian jenis zakat. Dalam zakat fitrah ada bentuk yang wajib dizakatkan, ukuran dan juga waktu yang ditetapkan untuk membayarnya.

Dari Abi Said Al-Khudri RA berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah ketika dahulu Rasulullah SAW bersama kami sebanyak satu sha’ tha’aam, atau satu sha kurma atau satu sha sya’ir, atau satu sha zabib atau satu sha aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fitrah sedemikian itu selama hidupku.” (HR Jamaah)

Zakat fitrah wajib dibayarkan di bulan Ramadhan. Waktunya yakni sejak awal hingga akhir Ramadhan.

2. Zakat Mal

Zakat Mal adalah sebagian harta kekayaan yang wajib dikeluarkan seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki seorang muslim untuk diberikan kepada golongan rakyat tertentu sesuai dengan syarat tertentu pula. Ada beberapa zakat harta yang termasuk dalam zakat mal, berikut rinciannya:

– Zakat Emas, Perak dan Uang Kertas

Dalam buku Zakat dalam Islam : Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis karya Khairuddin, zakat emas dan perak dipandang sebagai benda yang mempunyai nilai tersendiri oleh masyarakat. Nisab zakat emas adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni 24 karat, atau 97 gram emas yang 21 karat atau 113 gram emas yang 18 karat, sedangkan nisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. Apabila kepemilikan emas dan perak tersebut sudah mencapai satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Untuk zakat uang kertas disesuaikan dengan harga emas. Zakat uang tunai harus dikeluarkan bila jumlahnya sama dengan nisab emas (85 gram) dan kepemilikannya mencapai satu tahun.

– Zakat Hasil Perniagaan

Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari segala macam barang, selain emas dan perak. Misalnya seperti tanah, properti, hewan, tanaman, pakaian, batu permata dan sebagainya yang disediakan untuk diperdagangkan. Nisab zakat perniagaan atau perdagangan dikeluarkan zakatnya setelah sampai nisabnya senilai 85 gram dan zakatnya sebesar 2,5%. Perhitungan zakat ini dilaksanakan apabila sudah sampai haul satu tahun.

– Zakat Hasil Pertanian

Hasil pertanian berupa buah-buahan atau umbi-umbian yang menjadi makanan pokok seperti kurma, anggur, beras atau jagung dan gandum maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisabnya. Zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen.

– Zakat Hasil Peternakan

Zakat peternakan meliputi hasil dari peternakan unta, sapi dan kambing. Perhitungan zakat untuk masing-masing jenis hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat.

Dalil yang melandasinya adalah hadits yang diriwayatkan Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Dari Abu Said al Khudri RA bahwa seorang Arab badui bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hijrah, maka beliau bersabda, kasihan dirimu, sesungguhnya hijrah itu sangat sulit. Apakah engkau memiliki unta untuk kamu bayarkan zakatnya? Orang itu berkata, “Ya.” Beliau bersabda, beramallah di seberang lautan, karena sesungguhnya Allah tidak akan mengurangi (menyia-nyiakan) sedikitpun dari amalanmu.” (HR Bukhari)

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Syarat, Jenis dan Ketentuan Menghitungnya


Jakarta

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan merupakan rukun Islam ketiga. Dengan menunaikannya, umat Islam dapat saling membantu dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk lebih memahami terkait zakat mal, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Zakat Mal

Amalan zakat wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII susunan H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang jika telah mencapai batas tertentu (nisab) sesuai aturan Islam.


Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap Idulfitri, zakat mal bergantung pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki. Jika harta tersebut memenuhi syarat, maka wajib dizakati.

Zakat mal hukumnya wajib, sebagaimana kewajiban salat, puasa, dan haji. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT surah At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Arab latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī’un ‘alīm(un).

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ayat tersebut menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta. Selain itu, perintah zakat juga disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 277.

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ,

Arab latin: Innal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta lahum ajruhum ‘inda rabbihim, wa lā khaufun ‘alaihim wa lā hum yaḥzanūn(a).

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.

Dari Tafsir Tahlili yang dilansir dari laman resmi Kemenag, surah Al-Baqarah ayat 277 menegaskan bahwa orang yang beriman, beramal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat tidak akan mengalami ketakutan atau kesedihan.

Zakat disebut sebagai salah satu sifat utama yang menyucikan harta dan jiwa, sekaligus menjadi obat bagi mereka yang terjerat dalam praktik riba.

Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban sosial, tetapi juga memperoleh ketenangan batin yang tidak dimiliki oleh para pemakan riba, yang jiwanya dipenuhi kegelisahan dan kecemasan.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Masih dari sumber sebelumnya, berikut ini beberapa jenis harta yang dikenai kewajiban zakat mal.

1. Emas dan Perak

Zakat wajib dikeluarkan atas emas dan perak apabila telah mencapai nisab serta melewati haulnya. Perintah Allah SWT terkait kewajiban ini tercantum dalam surah At-Taubah ayat 34.

“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih.”

2. Harta Perniagaan

Harta perniagaan dikenakan zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi SAW berikut:

“Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, ‘Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk menunaikan zakat dari barang yang diperjualbelikan.” (HR Abu Dawud)

3. Hasil Pertanian dan Perkebunan

Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat hasil pertanian atau perkebunan tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An’am ayat 141.

“..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

4. Peternakan dan Perikanan

Hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam. Hewan yang wajib dizakati antara lain:

– Unta
– Sapi dan kerbau
– Kambing

Selain itu, hasil perikanan seperti udang dan lele, serta ternak unggas juga wajib dizakati.

5. Barang Temuan

Barang temuan (rikaz) adalah harta yang ditemukan, seperti harta karun atau peninggalan berharga. Harta ini wajib dizakati tanpa harus menunggu waktu tertentu (haul) atau mencapai jumlah minimal (nisab). Rasulullah SAW bersabda:

“Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima.” (HR Malik)

Syarat Zakat Mal

Berikut adalah syarat zakat mal menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

  1. Harta yang wajib dizakati harus sesuai dengan aturan dalam syariat Islam.
  2. Syarat harta yang harus dizakati, antara lain:
    – Milik sepenuhnya (bukan pinjaman)
    – Halal (diperoleh dengan cara yang sah)
    – Cukup nisab (jumlah minimal yang wajib dizakati)
    – Sudah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun)
  3. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pada hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat rikaz.

Ketentuan Menghitung Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal, dapat menggunakan rumus 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas sebanyak 200 gram, maka zakat mal yang harus dibayar adalah:

Zakat mal = emas x nisab
Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g

Dengan demikian, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5 gram emas, atau dapat disetarakan dengan uang sesuai harga emas per gram. Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja selama memenuhi syarat yang berlaku.

Selain itu, disarankan agar zakat mal dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi, untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan hanya digunakan oleh orang-orang yang berhak menerimanya.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Bangsa Sejahtera



Jakarta

Kesejahteraan dalam pandangan Islam bukan hanya dinilai dengan ukuran material saja, melainkan juga dengan ukuran non material seperti terpenuhinya kebutuhan spiritual, terpeliharanya nilai moral dan terwujudnya keharmonisan sosial. Kesejahteraan menurut Imam Ghazali adalah tercapainya kemaslahatan.

Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang sejahtera apabila setiap rakyatnya mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya masing-masing serta mampu mendapat fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan yang baik. Adapun aspek yang sering digunakan sebagai indikator ukuran kesejahteraan adalah pendapatan, populasi, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, konsumsi, perumahan, dan sosial budaya.

Cara Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat :
* Meningkatkan Akses terhadap Pendidikan. Adanya penekanan atau prioritas pendidikan untuk pedesaan.
* Memperkuat Infrastruktur.
* Mendorong Pembangunan Ekonomi.
* Memberdayakan Perempuan.
* Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan.


Uraian di atas merupakan penjelasan tentang sejahtera, ukuran, ciri-ciri masyarakat sejahtera dan cara mencapainya. Tidak kalah pentingnya adalah faktor semangat/motivasi anggota suatu bangsa untuk menggapainya. Lihatlah masyarakat Barat yang menikmati atas jerih payahnya dalam mengelola seluruh kemampuan dan kekayaan sehingga menghadirkan masyarakat sejahtera dan mereka menegakkan keadilan sosial. Hal ini sejatinya sesuai dengan firman-Nya surah Hud ayat 15 yang terjemahannya, “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan kepada mereka (balasan) perbuatan mereka di dalamnya dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan.”

Makna ayat ini adalah : Barang siapa menghendaki kehidupan dunia dengan pangkat, kemewahan, serta kenikmatan hidup, dan menginginkan pula perhiasannya seperti harta kekayaan yang melimpah, fasilitas hidup yang lengkap dan mewah, pasti Kami akan berikan balasan penuh atas pekerjaan dan jerih payah mereka selama di dunia dengan sempurna. Itulah ketetapan Allah yang berlaku bagi siapa saja yang bekerja akan mendapatkan hasil dari jerih payahnya, dan mereka di dunia tidak akan dirugikan oleh hasil usaha mereka sendiri. Inilah yang menyebabkan orang-orang musyrik mendustakan Al-Qur’an karena dorongan hawa nafsu yang cenderung mengutamakan urusan duniawi.

Kehidupan Bangsa Barat ini menjadikan iri bagi Bangsa-bangsa muslim. Padahal sebelumnya, mereka mengalami masa kegelapan di saat peradaban Islam mencerahkan seluruh bangsa-bangsa di dunia yang ditandai oleh loncatan kejayaan Arab Islam hingga puncak ilmu pengetahuan secara khusus dan peradaban secara umum. Loncatan itu terjadi hanya seperempat abad semenjak Rasulullah SAW. hijrah. Ini merupakan sebuah loncatan yang sampai sekarang mereka ( Bangsa Barat ) bingung dan belum mengetahui faktor-faktor penyebabnya.

Itulah kekuasaan-Nya untuk menjadikan suatu bangsa cemerlang, hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surah an-Nur ayat 55 yang terjemahannya, “Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan kebajikan bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; Dia sungguh akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai; dan Dia sungguh akan mengubah (keadaan) mereka setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Siapa yang kufur setelah (janji) tersebut, mereka itulah orang-orang fasik.”

Jelas ayat di atas memberikan pengertian : Allah SWT. menegaskan janjinya bagi yang beriman dan beramal salih secara pasti kepada mereka yang telah membuktikan keimanannya dengan mengerjakan kebajikan. Menjadikan mereka berkuasa di bumi dan mencerahkan kehidupan penduduk bumi.

Inilah kunci dari sejahteranya suatu bangsa. Tatkala orang-orang menjadi jauh dari janjinya kepada Sang Khalik untuk taat dan beriman, maka dicabutlah kekuatan dan kenikmatannya. Ingatlah bahwa setiap individu yang memasuki pintu gerbang perjanjian dengan Allah SWT. melalui ucapan syahadat hendaknya tidak melanggar. Ketahuilah syahadat adalah asas dan dasar dari lima rukun Islam, juga sebagai ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam.

Tatkala Bangsa Arab jahiliah berjanji menaati Allah SWT. setelah beriman kepada-Nya dan melaksanakan janji mereka, maka Allah SWT. berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 40 yang terjemahannya, “…… dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu, dan takutlah hanya kepada-Ku.”

Maka dalam waktu yang relatif pendek Allah SWT. telah mengubah Bangsa Arab secara drastis dari yang bersikap pasrah terhadap kebodohan menjadi rindu dan penasaran akan segala ilmu pengetahuan dari sumber manapun. Dengan ketaatan tersebut maka Allah SWT. mengangkat mereka dari lembah kemiskinan dan kebodohan ke puncak kekayaan dan kepintaran. Maka lahirlah para pakar bidang kedokteran, astronomi, kimia, arsitek dan bidang lainnya. Kondisi ini menjadikan Peradaban Islam menjadi penerang dunia.

Oleh sebab itu, untuk menjadi suatu Bangsa Sejahtera maka antara rakyat dan penguasa bersatulah untuk menaati janji kepada-Nya. Ya Allah, Engkaulah sandaran kami bukan selain-Mu dan kepada-Mu kami menyembah serta memohon pertolongan, jauhkanlah kami dari sikap sombong dan malas serta berikanlah kami penerangan untuk selalu mengagungkan-Mu.

Aunur Rofiq

Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Syarat Sah Haji dan Umrah Menurut 4 Mazhab


Jakarta

Haji dan umrah adalah ibadah yang dikerjakan di Tanah Suci Makkah. Ada sejumlah syarat sah haji dan umrah yang penting dipahami umat Islam sebelum menjalankan ibadah yang memakan perjalanan jauh itu.

Ibadah haji termasuk rukun Islam ke-5. Kewajiban menunaikan ibadah haji terdapat pad surah Ali ‘Imran ayat 97. Allah SWT berfirman,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ


Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Perintah haji juga ditegaskan dalam hadits. Berikut bunyinya,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Nabi SAW bersabda, ‘Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan’.” (HR Muttafaq ‘alaih).

Syarat Sah Haji dan Umrah

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait syarat sah haji dan umrah. Mengutip buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah: Perspektif Empat Mazhab karya Ahmad Kartono berikut pendapat empat mazhab.

  • Menurut pendapat Hanafi syarat sah haji dan umrah adalah beragama Islam, ihram, dan dilakukan pada waktu yang tepat.
  • Menurut mazhab Maliki, syarat sah haji dan umrah hanya satu yakni beragama Islam.
  • Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, syarat sah haji dan umrah yakni:
  • Beragama Islam. Tidak sah haji dan umrah untuk agama selain Islam.
  • Mumayyiz, yakni dapat membedakan antara yang baik dan buruk.
  • Pelaksanaannya sesuai waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, empat mazhab sepakat sah jika wali mendampingi ihram anak yang belum mummayiz dengan hadir di Arafah, melempar jamrah baginya, tawaf dan sa’i.

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, ada lima syarat haji dan umrah yang harus penuhi jemaah. Berikut di antaranya:

  • Islam.
  • Baligh (dewasa).
  • Aqil (berakal sehat).
  • Merdeka (bukan hamba sahaya).
  • Istita’ah (mampu)

Apabila kelima syarat haji dan umrah tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban ibadahnya gugur.

Syarat istita’ah untuk ibadah haji dapat dilihat dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan. Berikut selengkapnya.

Jasmani

  • Sehat, kuat, dan sanggup fisik untuk menunaikan ibadah haji.

Rohani

  • Mengetahui dan memahami manasik haji.
  • Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan perjalanan jauh.

Ekonomi

  • Mampu menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan ketentuan pemerintah, dengan dana yang diperoleh dari usaha atau harta yang halal.
  • Biaya haji yang dibayarkan tidak berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang jika dijual akan menyebabkan kesulitan bagi dirinya dan keluarganya.
  • Memiliki cukup biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan.

Keamanan

  • Terjamin keselamatan dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
  • Terjamin keamanan bagi keluarga, harta benda, serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
  • Tidak mengalami hambatan, contohnya dalam mendapatkan kesempatan haji atau izin perjalanan.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Rukun Haji Ada 6, Apa Saja?


Jakarta

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat istimewa dan menjadi dambaan setiap Muslim. Untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan sah, seorang jemaah harus memahami dan melaksanakan rukun-rukun haji dengan benar.

Rukun haji adalah amalan-amalan yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang menunaikan ibadah haji. Amalan ini merupakan syarat sahnya ibadah haji. Jika salah satu rukun haji ditinggalkan, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.

Pengertian Rukun Haji

Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah mengatakan, secara bahasa, rukun berarti sudut atau tiang penyangga suatu bangunan. Dalam konteks ibadah haji, rukun merujuk pada amalan-amalan pokok yang menjadi fondasi ibadah haji. Jika salah satu rukun tidak dilaksanakan, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.


Artinya, rukun haji adalah tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan oleh setiap jemaah haji dengan tertib dan sesuai dengan syariat Islam. Rukun haji ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ibadah haji dan menjadi penanda kesempurnaan ibadah tersebut.

Perbedaan Pendapat tentang Rukun Haji

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah rukun haji. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan rukun haji. Masih mengutip sumber yang sama, berikut perbedaan rukun haji menurut empat mazhab:

Mazhab Hanafi

Hanya menetapkan dua rukun haji, yaitu wukuf di Arafah dan tawaf ifadah.

Mazhab Maliki

Menetapkan empat rukun haji, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, dan sa’i.

Mazhab Syafi’i

Menetapkan enam rukun haji, yakni; ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, menggundulkan rambut kepala dan tertib.

Mazhab Hanbali

Pendapatnya sama dengan Mazhab Maliki.

Jumlah dan Rincian Rukun Haji

Para ulama memang berbeda pendapat mengenai jumlah rukun haji. Namun, secara umum, terdapat enam rukun haji yang paling banyak disepakati, yaitu:

1. Ihram

Merupakan niat untuk melaksanakan ibadah haji dan memasuki keadaan suci dengan mengenakan pakaian ihram serta meninggalkan larangan-larangan ihram.

Berikut bacaan yang bisa dilafalkan sebagai niat ihram,

وَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya, “Saya berniat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala, aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji.”

2. Wukuf di Arafah

Berdiri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah antara waktu zuhur hingga terbenam matahari. Ini adalah puncak dari rangkaian ibadah haji.

Para jemaah diwajibkan untuk membaca takbir dan tahmid saat wukuf di Arafah.

3. Tawaf Ifadah

Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah wukuf di Arafah. Selama tawaf, jemaah harus dalam keadaan suci dari hadats dan disarankan untuk banyak berdoa.

4. Sa’i

Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul

Mencukur rambut atau menggunting rambut bagi laki-laki, dan menggunting ujung kuku bagi perempuan setelah melaksanakan tawaf ifadah.

6. Tertib

Melaksanakan seluruh rukun haji sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Lebih Baik Umrah atau Haji Dulu? Ini Penjelasannya dalam Islam


Jakarta

Pertanyaan mengenai mana yang lebih didahulukan umrah atau haji, sering kali muncul di umat Muslim. Sejatinya, kedua ibadah tersebut memiliki keutamaan yang besar.

Tapi, untuk pelaksanaan haji dan umrah itu berbeda baik dari segi kewajiban maupun waktu. Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan sekali seumur hidup (bagi yang mampu), sedangkan umrah sifatnya sunnah namun tetap dianjurkan.

Pada dasarnya, umat muslim perlu mempersiapkan kemampuan fisik dan finansial sebelum menunaikan umrah atau haji. Jadi manakah yang lebih utama, haji atau umroh?

Apa yang Lebih Dulu, Haji atau Umrah?

Dilansir situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kemenag, disebutkan jika kondisi seseorang sudah dianggap mampu dalam menunaikan haji, perkara yang lebih baik baginya ialah pergi haji terlebih dahulu.

Pasalnya, ibadah haji hanya bisa dilakukan pada waktu bulan Dzulhijjah. Beda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja.


Meski demikian, mendahulukan umrah daripada haji juga bukan perkara yang salah. Sebagaimana dikutip dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal ini pernah ditanyakan oleh seorang sahabat, Ikrimah bin Khalid kepada sahabat nabi yang lain, Ibnu Umar RA.

أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Artinya: Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa. Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari)

Ibadah umrah terlebih dahulu dibanding haji menjadi hal utama bagi jemaah lansia. Karena seperti yang kita tahu, antrean haji di Indonesia sendiri itu mengular dan masa tunggunya lama. Jadi, dikhawatirkan kemampuan fisik dari jemaah lansia akan mulai menurun.

Dikutip dari buku Antar Aku ke Tanah Suci oleh dari Miftah Faridl dan Budi Handrianto, pengamalan umrah lebih dahulu atau haji lebih dahulu itu bisa disesuaikan pada kondisi jemaah. Terutama dilihat dari kemampuan fisik dan finansial.

Sekali pun pengamalan umrah pada bulan Ramadan bisa mengandung pahala yang setara dengan haji. Hal ini sebagaimana kesepakatan ulama atau ijma’.

Tapi, hal yang perlu diingat yaitu pelaksanaan umrah sebelum haji tidak serta merta menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu.

Hukum Pelaksanaan Umrah dan Haji

Hukum umrah adalah sunnah muakkad. Tapi, masih ada perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama mazhab yang menyebutnya wajib.

Dikutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, hukum sunnah muakkad terkait umrah diyakini oleh ulama Mazhab Malikiyah dan sebagian ulama Mazhab Hanafiyah sebagai amalan untuk dikerjakan sekali seumur hidup.

Landasannya mengacu dari salah satu riwayat hadits Nabi Muhammad SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah. Bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah hukumnya wajib atau tidak,

فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama’.” (HR Tirmidzi)

Sementara, menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Hukum tersebut dilandasi dalam surah Al Qur’an surag Al Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…,”

Untuk ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Hukum menunaikan haji adalah wajib bagi yang mampu. Hal ini disebutkan dalam surah Ali ‘Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com