Tag Archives: rukun wakaf

Rukun Wakaf Ada Berapa? Ini Penjelasannya



Jakarta

Amalan wakaf adalah perbuatan yang mulia dan disyariatkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap amalan terdapat rukun, tidak terkecuali pada rukun wakaf yang perlu dipenuhi agar wakaf ini sesuai dengan syariat dan memberi keberkahan sesuai dengan apa yang dijanjikan Allah SWT.

Dikutip dari HR. Daeng Naja dalam buku Hukum Wakaf, perintah agama secara tegas menganjurkan untuk menafkahkan sebagian dari kekayaan umat Islam, untuk kepentingan umum yang lebih besar dan mempunyai nilai pahala jariyah yang lebih tinggi. Artinya meskipun si wakif telah meninggal dunia, ia akan tetap menerima pahala wakaf, sepanjang benda yang diwakafkan tersebut tetap dipergunakan untuk kepentingan umum.

Adapun perintah untuk wakaf sendiri adalah sunnah muakad atau dianjurkan, landasan untuk wakaf ini dijelaskan dalam beberapa surah Al-Qur’an. Salah satu firman Allah SWT yang menjelaskan mengenai hukum wakaf adalah pada surah Ali Imran ayat 92,


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Oleh karena itu, secara umum wakaf dapat termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 2,

… وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ …

Artinya: “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”

4 Rukun Wakaf yang Perlu Dipahami Wakif

Berikut rukun wakaf seperti yang dijelaskan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.

1. Pewakaf (wakif)

Seorang wakif harus memenuhi syarat-syarat seperti, sudah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Mauquf

Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Mauquf ‘alaih

Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Manfaat dan Keutamaan Wakaf

Ada manfaat dan keutamaan dari wakaf yang bisa didapatkan. Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, berikut selengkapnya.

1. Orang yang melakukan wakaf akan terus menerima pahala selama harta yang diwakafkannya masih dimanfaatkan oleh orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

2. Rasulullah SAW juga bersabda, “Setelah seseorang meninggal dunia, amal perbuatannya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh untuk kedua orangtuanya.” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

3. Apa pun yang diwakafkan, pada akhirnya pewakaf akan mendapatkan pahala yang setimpal sesuai dengan apa yang diwakafkannya di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keyakinan akan janji-Nya, maka lapar, haus, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan bagi pewakaf di hari kiamat.” (HR Al-Bukhari)

4. Orang yang berwakaf akan mendapatkan ganjaran surga di sisi Allah SWT. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR. Al-Bukhari)

5. Orang yang berwakaf akan diberikan ketenangan hati dan kelapangan jiwa. Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

6. Bagi para penerima wakaf, hasil dari wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, termasuk dalam hal iman, ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, mereka dapat terbebas dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Sekian pembahasan mengenai rukun wakaf dan beberapa pembahasan seputarnya. Semoga tulisan kali ini bermanfaat dengan menambah khazanah pengetahuan kita dan semoga kita bisa berwakaf di jalan Allah SWT. Aamiin yaa Rabbalalamiin

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Rukun, Syarat dan Keutamaannya bagi Muslim


Jakarta

Rukun dan syarat wakaf perlu dipahami oleh kaum muslimin. Wakaf sendiri diartikan sebagai ibadah yang amalannya tidak akan terputus meski orang tersebut meninggal dunia.

Allah SWT memuliakan kaum muslimin yang berwakaf sebagaimana dikatakan dalam hadits riwayat Muslim. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”


Mengutip buku Hukum Perwakafan di Indonesia karya Hujriman secara istilah wakaf artinya pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Definisi menahan di sini yaitu menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

Anjuran wakaf tercantum dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Rukun dan Syarat Wakaf

Mengutip dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya susunan Dr Ahmad Mujahidin S H M H, rukun wakaf terdiri atas pewakaf, mauquf, mauquf ‘alaih, dan sighat.

Rukun pertama ialah pewakaf. Pewakaf harus memenuhi sejumlah syarat seperti, berusia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

Kedua ialah mauquf. Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

Ketiga mauquf ‘alaih yang artinya penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

Terakhir ialah sighat. Artinya, pernyataan wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Sementara itu, masih dari sumber yang sama, Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar mengemukakan syarat wakaf terdiri atas 4 hal, antara lain ialah:

  1. Wakaf dilakukan pada barang yang boleh dijual dan diambil manfaatnya dalam keadaan barangnya masih tetap utuh, seperti harta tidak bergerak, hewan, perkakas, senjata, dan lain sebagainya
  2. Wakaf digunakan untuk kebaikan, seperti kepentingan orang-orang miskin, masjid, kaum kerabat yang muslim atau ahli dzimmi
  3. Wakaf dilakukan pada barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, tidak sah wakaf pada barang yang tidak diketahui
  4. Wakaf dilakukan tanpa syarat. Wakaf dengan syarat tidak sah kecuali jika seseorang mengatakan “itu adalah harta wakaf setelah aku meninggal dunia,” wakaf tetap sah dengan syarat seperti ini.

Adapun, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, syarat wakaf terdiri atas 6 hal yang mencakup:

  • Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  • Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
  • Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
  • Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  • Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
  • Jangka waktu wakaf

Keutamaan Berwakaf

Keutamaan dari wakaf adalah diganjar pahala sedekah jariyah seperti yang disinggung pada pembahasan sebelumnya. Dalam surah Al Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar,”

Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad menjelaskan terkait keutamaan wakaf. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati,” (HR Ibnu Majah)

Demikian pembahasan mengenai rukun dan syarat wakaf beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Rukun Wakaf Apa Saja? Kenali agar Amalannya Sah


Jakarta

Rukun wakaf perlu dipahami kaum muslimin agar amalan yang dilakukan sah dan tidak sia-sia. Pada dasarnya, wakaf melibatkan penyerahan harta atau aset untuk kepentingan umum.

Dalil terkait wakaf tercantum dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ


Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Menukil buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, secara bahasa wakaf artinya berdiri, berhenti dan menahan. Dari segi syariat, wakaf dimaknai menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh muslim tanpa merusak atau menghabiskannya kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya.

Harta benda yang diwakafkan berada pada milik Allah SWT yang artinya tidak dapat diperjualbelikan, diberikan pada orang lain atau diwariskan kepada keluarga. Contoh wakaf sendiri seperti tanah untuk membangun masjid, mushala, pondok pesantren, sekolah, dan semacamnya.

Rukun Wakaf

Berikut rukun wakaf yang disebutkan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr Ahmad Mujahidin.

1. Pewakaf

Pewakaf atau wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat itu antara lain; telah mencapai usia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan.

Dalam praktiknya, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Harta yang Diwakafkan

Harta yang diwakafkan atau bisa disebut mauquf merupakan harta yang kepemilikannya sah dan halal. Dalam kategori ini contohnya barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Penerima Wakaf

Mauquf ‘alaih atau penerima wakaf harus disebutkan namanya. Tetapi, apabila nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin.

Perlu dipahami, mauquf alaih tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, setidaknya ada enam hal yang termasuk ke dalam syarat wakaf. Antara lain sebagai berikut:

  1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  2. Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
  3. Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
  4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
  6. Jangka waktu wakaf

Keistimewaan dari Wakaf

1. Pahala yang Terus Mengalir

Muslim yang berwakaf pahalanya akan terus mengalir meski ia telah meninggal dunia. Terkait hal ini disebutkan dalam surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

2. Mendapat Balasan Surga

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR Bukhari)

3. Pahala Kebaikan

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat.” (HR Bukhari)

Itulah pembahasan mengenai rukun wakaf dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com