Tag Archives: salat berjamaah

Saat Rasulullah Menegur Sahabat Akibat Panjangnya Bacaan Salat



Jakarta

Menurut keterangan hadits, diketahui ternyata Rasulullah SAW pernah menegur salah seorang sahabatnya. Teguran itu bermaksud mengingatkan sahabatnya akan panjangnya bacaan surah saat menjadi imam.

Hadits tersebut bersumber dari Jabir bin Abdullah RA. Berdasarkan riwayatnya, sahabat yang bernama Muadz bin Jabal tersebut bahkan membuat seorang makmum memisahkan diri dari barisan salat berjamaah.

Dikisahkan, Mu’adz pernah salat bermakmum kepada Nabi Muhammad SAW. Setelah itu, dia lalu mendatangi kaumnya dan mengimami mereka salat dengan membaca surah Al Baqarah.


Jabir berkata, “Saat itu lalu ada seorang makmum yang memutuskan diri dari berjamaah, lalu mengerjakan salat sendirian secara ringkas,” sebagaimana dikutip dari Shalatul Mu’min Bab Imamah karya Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.

Kejadian ini pun lalu sampai kepada Mu’adz. Ia pun berkata, “Sungguh dia itu munafik,”

Omongan Mu’adz ini lalu sampai kepada laki-laki tersebut. Laki-laki itu lalu mendatangi Nabi Muhammad SAW dan mengadukan hal itu pada beliau. Ia berkata,

“Ya Rasulullah, sesungguhnya kami ini adalah orang yang bekerja dengan tangan kami sendiri dan kami menyirami sendiri tanah kami dengan bantuan unta, dan sesungguhnya semalam Mu’adz mengimami kami salat dengan membaca surah Al-Baqarah, kemudian aku memisahkan diri, kemudian dia mengatakan bahwa aku munafik (bagaimana ini?),”

Rasulullah SAW yang mendengar kisah dari lelaki tersebut pun mendatangi Mu’adz. Beliau pun menegurnya dengan lembut mengingatkan Mu’adz untuk mempertimbangkan kondisi makmum dalam salat.

“Wahai Mu’adz, apakah engkau seorang yang suka menimbulkan kesulitan kepada orang lain? Apakah engkau seorang yang suka menimbulkan kesulitan kepada orang lain? Apakah engkau seorang yang suka menimbulkan kesulitan kepada orang lain? Oleh karena itu, bacalah surat Asy-Syams dan Al-A’la atau surat lain yang kurang lebih sama panjangnya.” (HR Bukhari)

Kisah ini juga termaktub dalam Shahih Muslim dengan redaksi serupa. Berikut hadits selengkapnya.

“Dia (Mu’adz) pernah mengerjakan salat Isya’ bersama Rasulullah. kemudian mendatangi kaumnya dan mengimami mereka salat tersebut.

Suatu malam ia mengerjakan salat Isya’ bersama Nabi Muhammad SAW, kemudian mendatangi kaumnya dan mengimami mereka dengan membaca surat Al Baqarah, lalu ada seseorang yang membatalkan salatnya, kemudian mengerjakan salat sendirian dan setelah itu ia lalu pergi…” (HR Muslim)

Dalam hadits Anas RA seperti yang dikeluarkan Imam Ahmad juga menyampaikan kisah serupa. Anas berkata.

فَلَمَّا رَأَى مُعَاذَا طَوَّلَ تَجَوَّزَ فِي صَلَاتِهِ وَحَقَ بِنَخْلِهِ يَسْقِيهِ….

Artinya: “Ketika orang tersebut mengetahui Mu’adz memanjangkan bacaannya, dia lalu memperpendek salatnya, berpaling dari salat berjamaah itu, lalu bergegas untuk menyirami tanaman kurmanya…” (HR Ahmad)

Dijelaskan Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani, makmum memisahkan diri hal lantaran imam terlalu memanjangkan bacaan salatnya adalah termasuk uzur syar’i.

Perawi hadits Imam Ahmad dalam buku Panduan Shalat Praktis & Lengkap oleh Ustaz Ust. Syaifurrahman El-Fati juga berpendapat , seorang imam salat sebaiknya membaca membacakan surat pendek. Tujuannya, agar amalan ibadah tidak memberatkan jamaah lainnya. Dengan catatan, ukuran berat ringannya bacaan surat Al-Qur’an tergantung kebiasaan imam dan makmum di daerah tersebut.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Hukum Salat Berjamaah Kaum Wanita dengan Imam Wanita, Bolehkah?


Jakarta

Salat berjamaah adalah salat yang dilakukan bersama-sama yang terdiri atas imam dan makmum. Jika dibandingkan dengan salat secara munfarid atau sendiri-sendiri, salat berjamaah dianggap lebih baik karena mengandung banyak keutamaan.

Mengutip buku Dahsyatnya Shalat Berjamaah oleh Deni Yaasin, salat yang dilakukan secara berjamaah mendatangkan pahala yang lebih besar. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa bersuci di rumahnya, lalu pergi ke suatu masjid untuk menunaikan salat yang telah Allah wajibkan kepadanya, maka setiap langkahnya menghapus sebuah kesalahannya, dan langkah yang satu lagi mengangkat satu tingkat derajatnya.”


Umumnya, imam salat berjamaah berjenis kelamin laki-laki. Lantas, bagaimana hukumnya jika salat berjamaah yang dilakukan kaum wanita diimami dengan wanita juga? Apakah diperbolehkan?

Hukum Salat Berjamaah Kaum Wanita dengan Imam Wanita

Syaikh Ahmad Jad melalui bukunya yang berjudul Fikih Sunnah Wanita menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya berjamaah bagi wanita dengan imam wanita. Sebagian menyebut boleh, sebagian lainnya melarang.

Meski demikian, mayoritas ulama menilai hal tersebut boleh dilakukan, sebagaimana mengacu pada hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam di rumahnya.

Dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits Al-Anshari, ia adalah seorang wanita hafizah Al-Qur’an,

“Bahwasanya Rasulullah SAW telah memerintahkannya untuk menjadi imam bagi anggota keluarganya. Ia mempunyai seorang muadzin dan ia menjadi imam bagi anggota keluarganya.” (HR Abu Dawud)

Sejumlah ulama berpendapat hal tersebut tidak dianjurkan. Ada juga yang menyebutnya sebagai perbuatan makruh.

Sebagian lainnya mengambil jalan tengah dengan mengatakan mereka boleh berjamaah dalam salat sunnah. Tetapi, tidak boleh dalam salat wajib.

Ketika kaum wanita melaksanakan salat jamaah dengan imam wanita, hendaknya memperhatikan sejumlah hal. Pertama, tidak adanya adzan dan iqamah.

Ibnul Jauzi berkata, “Wanita tidak dianjurkan untuk mengumandangkan adzan dan tidak pula iqamah,”

Kedua, hendaknya wanita menutupi seluruh tubuh dan auratnya. Ibnu Qudamah berkata, “Adapun seluruh tubuh wanita merdeka, maka harus ditutupi dalam salat. Apabila ada yang terbuka, maka salatnya tidak sah kecuali sedikit. Inilah pendapat yang didukung Imam Malik, Al-Auza’i, dan Asy-Syafi’i.”

Ketiga, memperpendek atau mempercepat salat. Dari Abu Mas’ud Al-Anshar ia berkata,

“Salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, aku hampir tidak menemukan orang yang berlama-lama dalam salat bersama kami melebihi si Fulan.” Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW memberikan nasehatnya dalam keadaan lebih marah dari hari ini. Beliau mengatakan,

“Wahai kalian semua, sesungguhnya kalian telah membuat orang-orang menjauh (tidak mau berjamaah). Karena itu, barangsiapa salat dengan banyak orang (menjadi imam), maka hendaklah ia mempeprcepat salatnya. Karena di antara mereka terdapat orang yang sakit, lemah, dan sedang mengurus kebutuhan.” (HR Bukhari)

Keempat, jika salat tersebut dekat dengan kaum laki-laki, maka wanita yang menjadi imam hendaknya tidak mengeraskan bacannya dalam salat. Sebaliknya, apabila jauh dari kaum lelaki dan suaranya tidak terdengar sampai keluar maka boleh saja membaca dengan suara keras.

Kelima, disunnahkan bagi wanita untuk menyatukan atau merapatkan anggota tubuhnya ketika rukuk dan sujud. Karena hal itu nampak lebih tertutup.

Itulah pembahasan mengenai hukum salat berjamaah kaum wanita dengan imam wanita. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com