Tag Archives: salat sah

Salat Tanpa Sajadah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama


Jakarta

Sajadah telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik salat bagi sebagian besar umat Muslim. Banyak yang merasa kurang nyaman atau bahkan tidak lengkap ibadahnya tanpa alas sujud ini.

Namun, apakah salat sah jika tidak menggunakan sajadah? Bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hal ini?

Fungsi Sajadah dan Hukum Penggunaannya

Pada dasarnya, sajadah adalah salah satu perangkat salat yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat salat. Ini memastikan area sujud dan berdiri jemaah tetap bersih dari kotoran atau najis.


Mengenai hukum penggunaannya, ulama memiliki beberapa pandangan. Menukil buku 15 Konsultasi Syariah: Ambil Untung 100% Bolehkah? Karya Fahrudin, dkk, ada tiga hukum dalam penggunaan sajadah.

1. Haram secara mutlak: Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa penggunaan sajadah adalah haram dan membuat salat tidak sah. Namun, pandangan ini kurang populer.

2. Haram jika motif mengganggu kekhusyukan: Pendapat lain menyatakan bahwa sajadah haram digunakan jika memiliki motif yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan salat.

3. Boleh (Mubah): Mayoritas ulama membolehkan penggunaan sajadah, tikar, atau alas suci lainnya. Pandangan ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

  • Dari Maimunah RA, istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW sering salat beralaskan tikar kecil. “Adalah Rasulullah SAW seringkali salat dengan beralaskan khumrah (tikar kecil).” (HR Bukhari dan Muslim)
  • Ibnu Abbas RA pernah salat di atas permadani di Bashrah dan menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga sering salat di atas permadani. (HR Ibnu Majah)
  • Rasulullah SAW bahkan pernah membentangkan bajunya sebagai alas salat ketika cuaca sangat panas. (HR Bukhari dan Muslim)

Apakah Salat Sah Jika Tidak Pakai Sajadah?

Ya, salat tetap sah jika tidak menggunakan sajadah. Penggunaan sajadah bukanlah penentu sah atau tidaknya salat seseorang.

Jika ada pendapat yang mengharamkan sajadah secara mutlak atau yang melarang sajadah bermotif, maka tentu salat akan menjadi sah justru ketika tidak memakai sajadah.

Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV menegaskan, “Anda bisa salat di mana pun tanpa sajadah, sebab bumi Allah itu suci.” Beliau menambahkan bahwa di padang pasir, padang rumput, atau di mana saja, salat tanpa sajadah adalah sah. Ini menunjukkan kemudahan dalam beribadah.

Penting untuk diingat bahwa najis itu terbatas pada kotoran manusia, air kencing, atau sejenisnya. Tanah, rumput, atau debu di tempat umum yang bersih tidaklah najis.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Sajadah?

Meskipun salat tanpa sajadah sah, ada situasi di mana penggunaan sajadah sangat dianjurkan. Jika tempat salat diperkirakan kotor, tidak suci, terlalu panas, terlalu dingin, atau berdebu, maka sajadah dapat menjadi alas yang membantu menjaga kenyamanan dan kebersihan. Terkadang, sajadah juga menjadi penyemangat tersendiri untuk mendirikan salat.

Ketentuan Tempat Salat

Sahnya salat tidak ditentukan oleh sajadah, melainkan oleh tempat dan syarat-syarat salat itu sendiri. Menurut Fahd Salem Bahammam dalam bukunya Shalat: Penjelasan Rinci tentang Hukum dan Tujuan Bersuci dan Shalat dalam Islam, ada beberapa ketentuan tempat salat yang harus diperhatikan:

  • Tidak mengganggu orang lain: Hindari salat di jalanan, koridor, atau tempat yang dapat menghambat aktivitas orang lain.
  • Tidak mengganggu kekhusyukan: Sebaiknya pilih tempat yang tenang, bebas dari gambar-gambar mencolok, suara gaduh, atau alunan musik yang dapat memecah konsentrasi.
  • Bukan tempat maksiat: Jauhi tempat-tempat yang identik dengan perbuatan maksiat seperti diskotek atau klub malam.

Syarat Sah Salat

Abu Sakhi dalam Buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah menuturkan syarat sah salat yang harus dipenuhi:

  1. Bersuci: Wajib berwudu, tayamum, atau mandi junub sebelum salat.
  2. Mengetahui waktu salat: Salat harus dilakukan pada waktunya yang telah ditentukan. Jika dilakukan sebelum waktunya, salat tersebut tidak sah dan wajib diulangi.
  3. Menutup aurat: Seluruh aurat harus tertutup sempurna selama salat.
  4. Menghadap kiblat: Salat wajib dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat (Ka’bah di Mekah).

Etika dalam Menggunakan dan Memberi Sajadah

Buya Yahya juga mengingatkan tentang etika dalam penggunaan sajadah, terutama saat memberikannya kepada orang lain:

  • Kebersihan dan kenyamanan: Pastikan sajadah yang diberikan bersih dan layak pakai. Hindari memberikan sajadah yang kotor, berbau, atau memiliki bekas-bekas yang tidak nyaman bagi orang lain.
  • Motif yang tidak mengganggu: Sajadah dengan gambar atau motif yang terlalu ramai sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kekhusyukan salat.
  • Ukuran yang proporsional: Sajadah yang terlalu besar hingga menghalangi jalan orang lain juga perlu diperhatikan.

Intinya, kemudahan dalam beribadah salat adalah salah satu prinsip utama dalam Islam. Jangan sampai kerumitan yang tidak perlu, seperti keharusan menggunakan sajadah, menghalangi seseorang untuk menunaikan salat.

detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di channel tersebut.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Lupa Rakaat Salat tapi Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Tetap Sah?



Jakarta

Ketika lupa bacaan atau gerakan dalam salat, disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena kelalaian atau kelupaan saat salat. Tata caranya yaitu sujud dua kali, kemudian mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.

Al-Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam buku Sujud Sahwi: Sujud karena Lupa dalam Salat menjelaskan bahwa penyebab dilakukannya sujud sahwi antara lain:

1. Meninggalkan salah satu rukun salat atau lebih karena lupa. Penjelasan detailnya dibahas dalam bab rukun-rukun salat.
2. Meninggalkan salah satu kewajiban salat atau lebih karena lupa. Rinciannya dibahas dalam bab kewajiban salat.
3. Meninggalkan salah satu sunnah salat atau lebih karena lupa. Uraiannya dibahas dalam bab sunnah-sunnah salat.


Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah lupa dalam salatnya, sebagaimana sabda beliau:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ فَإِذَا نَسِيْتُ فَذَكِّرُونِي رواه مسلم

Artinya: Dari Abdullah, Rasulullah SAW bersabda: “Aku hanyalah manusia biasa. Aku lupa sebagaimana kalian lupa. Maka jika aku lupa, ingatkanlah aku.” (HR. Muslim)

Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Jilid 2 menjelaskan bahwa pelaksanaan sujud sahwi didasarkan pada hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya: Apabila kalian ragu dalam jumlah rakaat salat, maka tinggalkan keraguan dan ambillah yang paling yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata ia salat lima rakaat, maka sujudnya menggenapkan salatnya. Jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujud tersebut menjadi penghinaan bagi setan. (HR. Muslim)

Dalam sebuah video singkat berdurasi 20 detik, Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengatakan:

“Ada hadits yang artinya: apabila kamu lupa jumlah rakaat salat, maka ambillah jumlah yang lebih sedikit.”

Beliau menjelaskan, jika ragu antara dua atau tiga rakaat, maka ambil yang lebih sedikit, yaitu dua rakaat. Kemudian, lanjutkan salat hingga jumlah rakaat yang seharusnya (misalnya Maghrib menjadi tiga rakaat, atau salat empat rakaat menjadi empat rakaat). Setelah itu, disunnahkan melakukan sujud sahwi.

Namun, Masykuri menegaskan, “Kalau tidak melakukan sujud sahwi, salat tetap sah.”

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com