Tag Archives: sedekah

4 Sedekah Paling Utama Menurut Hadits, Apa Saja?



Jakarta

Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dengan hanya mengharap ridha dari Allah SWT. Ada beberapa sedekah yang disebutkan dalam hadits sebagai sedekah paling utama sebab besar pahalanya.

Di balik amalan sedekah, terdapat juga banyak keutamaan yang bisa diraih. Sedekah juga menjadi amalan yang dapat memperlancar rezeki.

Sedekah yang Paling Utama

Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah sedekah-sedekah yang paling utama menurut hadits Nabi.


1. Sedekah dalam Keadaan Sehat

Dalam buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 yang ditulis oleh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i disebutkan hadits marfu’ dari Abu Hurairah yang tertulis, “Sedekah yang paling utama ialah hendaknya kamu bersedekah dengan engkau masih sehat, tidak ingin memberi, mendambakan kekayaan, dan mengkhawatirkan kemiskinan.”

Hal tersebut menjelaskan bahwa kondisi seseorang yang tengah dalam keadaan sehat maka akan lebih sulit untuk bersedekah karena sifat kikir dan pelitnya. Oleh karena itu, apabila seseorang bersedekah dalam kondisi tersebut maka besar pahalanya.

2. Sedekah untuk Keluarga yang Memusuhi

Islam melarang setiap penganutnya untuk memutus tali bersaudaraan. Apabila sesama muslim saling memusuhi maka tidak akan ada berkah di antara mereka. Rasulullah menganjurkan pada umatnya untuk tidak bermusuhan satu sama lain, bahkan mengajarkan untuk bersedekah pada keluarga dekat yang memusuhi.

Mengutip buku Hidup Berkah Dengan Sedekah yang disusun oleh Ustadz Masykur Arif, Rasulullah bersabda: “Sedekah paling afdhal (utama) ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud).

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa bersedekah yang paling utama dan banyak pahalanya adalah kepada keluarga dekat yang memusuhi kita. Hal tersebut dikarenakan tujuan mulia dari sedekah, agar keluarga dekat berhenti memusuhi sehingga hati mereka menjadi lebih lembut.

3. Sedekah Suami untuk Keluarganya

Bagi seorang suami atau laki-laki dewasa yang telah berkeluarga, terdapat sedekah yang pahalanya sangat besar dan utama, yakni menafkahi istri dan anaknya. Rasulullah bersabda, “Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari).

Melansir buku Solusi Sedekah Tanpa Uang yang ditulis oleh Ust. Haryadi Abdullah, seorang istri dan anak-anaknya adalah tanggungan bagi suami. Berdasarkan hal tersebut, wajib hukumnya bagi suami untuk memenuhi semua kebutuhan baik kebutuhan fisik maupun biologis. Adapun wajib pula baginya untuk menafkahi dan mencukupi seluruh keperluan finansialnya.

Untuk menegaskan hal tersebut, dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ) ” تَصَدَّقُوا ” فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ, عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ: ” تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” تَصَدَّقَ بِهِ عَلَى حَادِمِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” أَنْتَ أَبْصَرُ “. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحْحَهُ إِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Kemudian Rasul mengatakan, “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu lalu berkata, “Aku mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata, “Aku masih mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih punya yang lain.” Rasul menjawab, “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih mempunyai yang lain.” Rasul bersabda untuk yang terakhir kalinya, “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim).

4. Sedekah di Bulan Ramadan

Diriwayatkan oleh Anas RA, sedekah di bulan Ramadan sangatlah diutamakan dibandingkan dengan bulan lainnya. Sebagaimana tertuang dalam hadis berikut:

“Dari Anas dikatakan: Wahai Rasulullah, sedekah apa yang nilainya paling utama? Rasul menjawab: Sedekah di bulan Ramadan. (HR At-Tirmidzi).

Terlebih, apabila seseorang bersedekah kepada orang yang berpuasa. Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menyebutkan dalam bukunya Ensiklopedi Muslim, “Barangsiapa memberi makanan atau minuman untuk berbuka puasa kepada orang yang berpuasa dari harta yang halal, maka para malaikat mendoakannya di jam-jam bulan Ramadan dan Jibril juga akan mendoakannya di malam Lailatul Qadar.” (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Abu Asy-Syaikh).

Itulah 4 sedekah yang paling utama menurut hadits. Perlu diingat bahwa mengamalkan kebiasaan bersedekah dalam kehidupan sehari-hari dapat membuka pintu rezeki dan juga menghapuskan sifat-sifat tamak, kikir, dan pelit.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Hati-hati! Ini 6 Perkara Sebab Tidak Diterimanya Sedekah Seseorang



Jakarta

Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya dan mengharap ridha Allah SWT. Dalam bersedekah, tentu harus ikhlas saat mengeluarkannya.

Mengeluarkan sebagian harta untuk bersedekah tidak akan membuat seseorang miskin. Bahkan, selain mendapat pahala, Allah SWT juga akan mengganti harta yang disedekahkan lebih banyak dan lebih baik.

Selain itu, sedekah disebut melapangkan rezeki siapapun yang mengerjakan amalan tersebut. Ini sesuai firman Allah SWT dalam surat Saba’ ayat 39,


قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Sesuatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki,”

Perintah sedekah sendiri disebutkan oleh Allah dalam ayat-ayat Al-Qur’an, salah satunya Al Baqarah ayat 254,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim,”

Meski begitu, apabila sedekah tidak dilakukan sesuai etika dan syariat, maka sedekahnya berpotensi tidak diterima. Hasilnya, apa yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia.

Lantas, apa saja perkara yang menyebabkan tidak diterimanya sedekah seseorang?

Perkara yang Menyebabkan Tidak Diterimanya Sedekah

Mengutip dari buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ tulisan Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dan buku Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub, berikut beberapa penyebab tidak diterimanya sedekah seseorang.

1. Sedekah dari Harta yang Haram

Sedekah juga disebut sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT. Terlebih, tidak semua orang dapat bersedekah, contohnya seperti mereka yang masih kekurangan. Maka dari itu, saat bersedekah berikan harta yang paling baik untuk yang membutuhkan.

2. Ingin Riya

Tanda selanjutnya ialah apabila seseorang bersedekah tanpa dilandasi niat ikhlas dan berujung hanya sekadar sarana untuk riya atau pamer. Hal ini bisa menjadi salah satu penyebab tidak diterimanya sedekah.

Dalam surat Al Baqarah ayat 264, Allah SWT berfirman:

يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالَاتُبْطِلُواصَدَقَاتِكُمْبِالْمَنِّوَالْأَذَىٰكَالَّذِييُنْفِقُمَالَهُرِئَاءَالنَّاسِوَلَايُؤْمِنُبِاللَّهِوَالْيَوْمِالْآخِرِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima),seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian,”

3. Mengungkit-ungkit Sedekah

Setelah bersedekah, hendaknya seseorang tidak mengungkit-ungkit apa yang telah dikeluarkan. Hal ini bisa melukai perasaan si penerima sedekah, ini juga dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 264.

4. Sedekah dari Hasil Curian

Menyedekahkan harta hasil curian juga tidak diperbolehkan. Namun, apabila tetap disedekahkan, maka Allah SWT tidak akan menerimanya.

… وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ …

Artinya: “… Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,…” (QS Al-Baqarah: 267)

5. Tidak Ikhlas

Terakhir ialah sedekah yang dikeluarkan tanpa rasa ikhlas. Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, seorang muslim yang bersedekah harus berniat dan ikhlas semata karena mengharap ridha Allah.

Jika tidak ikhlas dalam bersedekah, maka gugur pula pahala yang diberikan dan tidak akan diterima sedekahnya.

6. Sedekah karena Terpaksa

Mengutip dari buku Mukjizat Sedekah Lipat Ganda Sampai 700 Kali karya Aleeya Syaquila, rasa keterpaksaan dekat dengan ketidak ikhlasan. Karenanya, ketika bersedekah hendaknya umat Islam menghindari perasaan tersebut.

Sebaiknya, seseorang bersedekah atas kemauan dan niat dari diri sendiri, bukan karena perintah atau permintaan orang lain. Sedekah muncul dari nurani setiap manusia dan tidak bisa dipaksa.

Itulah beberapa penyebab yang mendasari tidak diterimanya sedekah seseorang. Semoga kita senantiasa dihindari dari sifat-sifat tersebut, nauzubillah min zalik.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Memberikan Sedekah Bagi Orang yang Mampu, Boleh atau Tidak?



Jakarta

Sedekah yang utama adalah kepada keluarga terdekat, kemudian kepada orang yang kurang mampu. Seperti apakah hukum bersedekah bagi orang yang mampu?

Sedekah merupakan salah satu amalan dalam Islam yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak timbul konflik dan kecemburuan sosial. Orang-orang yang fakir dan lebih membutuhkan seringkali menjadi tujuan utama seseorang yang hendak bersedekah.

Dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah yang ditulis oleh Reza Pahlevi Dalimuthe, Lc, M.Ag, disebutkan bahwa pada hakikatnya seseorang yang ingin bersedekah diberi otoritas sepenuhnya dalam memilih siapa penerima yang dipilihnya sebagaimana penegasan Rasulullah melalui haditsnya,


Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Bersedekahlah!” Seseorang menanggapi, “Ya Rasulullah, saya memiliki satu dinar (rezeki).” Rasul berkata, “Bersedekahlah untuk dirimu.” Ia berkata, “Saya masih punya sisanya.”

Kata Rasul, “Berikan kepada istrimu.” Ia berkata, “Masih ada yang lain.” Rasul berkata, “Berikan kepada anakmu!” “Masih ada yang lain.” Rasul berkata “Berikan kepada pelayanmu!” “Masih ada yang lain.” Rasul berkata, “Terserah kamu (kamu lebih tahu).” (Sunan An-Nasa’i, hadits no (2534) 5/66).

Dalam hal ini, siapa saja berhak menerima sedekah, baik dia saleh maupun fasik, kecuali diketahui kalau orang fasik akan membelanjakannya pada jalan yang haram. Jika tidak, sah memberi sedekah kepada siapa saja (As-Sayyid As-Sabiq, Fiqh Al-Sunnah). Oleh karena itu dapat diketahui bahwa bersedekah kepada siapa saja sah menurut agama.

Dikutip dari sumber yang sama, Rasulullah bersabda, “Sedekah kamu kepada pencuri itu mudah-mudahan akan menyebabkan dia berhenti mencuri. Sedekah kepada pezina pula mudah-mudahan menyebabkan dia berhenti dari perbuatan zina. Manakala sedekah kepada orang kaya pula mudah-mudahan dia akan mengambil pengajaran, lalu dia juga turut membelanjakan apa yang telah Allah kurniakan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari).

Senada dengan hadits tersebut, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i dalam bukunya Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 menjelaskan bahwa apabila seseorang bersedekah dengan tujuan mencari keridhaan Allah, maka pahalanya sudah dicatat di sisi Allah pada saat itu juga.

Tidak menjadi persoalan apakah sedekah itu diterima orang yang melakukan kebajikan, kemaksiatan, yang berhak, dan lain sebagainya. Orang yang bersedekah tersebut tetap diganjar karena tujuannya.

Sedekah Paling Utama Sesuai Prioritas

Meski demikian, ada beberapa prioritas yang ditekankan dalam aturan syar’i terkait pemilihan kepada siapa seorang muslim bersedekah. Seperti misalnya mendahulukan orang yang paling dekat (keluarga, saudara, tetangga) atau orang yang kurang mampu dan lebih membutuhkan.

Apabila memberikan sedekah sesuai dengan rekomendasi agama, amalan tersebut akan lebih sempurna dan lebih cepat mendatangkan rahmat. Hal tersebut didasari oleh hadits Rasulullah sebagaimana yang dikutip dari buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin:

Dari Abdillah RA, Rasulullah SAW beliau bersabda, “Jika kamu dikaruniai Allah kebaikan (harta) maka mulailah (bersedekah) dari orang yang menjadi tanggungan(mu).” (HR Muslim, Ahmad, dan Nasa’i).

Dengan sumber yang sama, dari Muadz RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Mulailah (sedekah) terhadap ibumu sendiri, ayahmu, saudaramu, orang-orang dekatmu dan jangan lupakan tetangga dan orang yang memerlukan.” (HR At-Thabrani)

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa bersedekah pada orang kaya atau orang mampu diperbolehkan, tetapi lebih afdal dan baik apabila diberikan pada yang terdekat terlebih dahulu dan yang lebih membutuhkan.

Itulah penjelasan dari hukum bersedekah bagi orang yang mampu. Perlu diingat bahwa sedekah merupakan usaha menyucikan diri dari sifat tamak dan kikir, juga melatih diri untuk mengutamakan kebutuhan kemaslahatan. Oleh karena itu, sedekahlah sesuai dengan syariat Islam.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Mengenal Rukun Sedekah dan Manfaat yang Didapatkan



Jakarta

Rukun sedekah penting diketahui oleh umat Islam agar sedekah yang dikeluarkan lebih maksimal dalam meraih keberkahan. Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dengan mengharap ridha Allah SWT.

Islam mengajarkan pemeluknya untuk bersedekah. Perintah untuk bersedekah tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman:

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”

Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, sedekah diberikan secara sukarela tanpa jumlah yang ditentukan. Pemberian tersebut harus dilandasi dengan rasa ikhlas, jangan sampai ada riya atau pamrih saat bersedekah.

Hukum sedekah sendiri ialah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Namun, pada kondisi tertentu sedekah bisa berubah menjadi wajib.

Contohnya, ada orang miskin dengan kondisi kelaparan datang kepada kita meminta makanan. Keadaan orang tersebut memprihatinkan jika tidak diberi makan dia akan sakit parah atau nyawanya terancam.

Padahal, di waktu yang bersamaan kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut. Kondisi itulah yang membuat sedekah berubah menjadi wajib, maka jika tidak dilakukan kita akan berdosa.

Selain itu, sedekah juga dapat berubah menjadi haram hukumnya apabila kita mengetahui barang yang disedekahkan digunakan untuk kejahatan atau maksiat. Dalam bersedekah, ada sejumlah rukun yang harus diperhatikan, berikut rinciannya sebagaimana dinukil dari buku Fiqh Ekonomi Syariah karya Mardani.

4 Rukun Sedekah

Rukun sedekah terdiri dari 4 hal, antara lain sebagai berikut:

  1. Pihak yang bersedekah
  2. Penerima sedekah
  3. Benda yang disedekahkan
  4. Sigat ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sementara qabul berarti pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian

Manfaat Sedekah

Menurut buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi’u dkk, sebagai sebuah amalan yang mulia tentu sedekah mengandung banyak manfaat, yaitu:

1. Membuka Pintu Rezeki

Dengan bersedekah, berarti kita membuka pintu rezeki. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Nabi Muhammad bersabda:

“Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah,” (HR Baihaqi)

2. Menghindari Marabahaya

Manfaat sedekah lainnya yaitu terhindar dari marabahaya. Sedekah menjadi penolak bala, penyubur pahala, penahan musibah, sekaligus kejahatan. Rasulullah SAW bersabda,

“Bersegeralah untuk bersedekah. Karena musibah dan bencana tidak bisa mendahului sedekah,” (HR Thabrani)

3. Memperpanjang Usia

Sedekah juga bermanfaat bagi kelangsungan hidup, yaitu memperpanjang umur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

“Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri,” (HR Thabrani).

4. Sebagai Naungan di Hari Kiamat

Sedekah dapat menjadi naungan pada hari kiamat kelak, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits,

“Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya,” (HR Ahmad)

5. Dilipatgandakan Rezekinya

Dalam surat Al Baqarah ayat 261, Allah SWT berfirman:

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

Itulah pembahasan mengenai rukun sedekah dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah dalam Islam



Jakarta

Memberikan barang atau suatu hal dalam islam memiliki klasifikasi tergantung niat dan juga tujuan dari kegiatan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan beberapa dari kegiatan memindahkan kepemilikan barang sekaligus perbedaan sedekah, hibah, dan hadiah.

Sebelumnya, kita perlu mengetahui makna dari masing-masing kondisi ini yaitu sedekah, hibah, dan hadiah.

Pengertian Sedekah

Sedekah adalah pemberian sukarela dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya tanpa batasan waktu dan jumlah, dengan niat ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT serta pahala semata.


Menurut definisi dari Kemenag (Kementerian Agama), sedekah secara istilah berarti memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau hal lainnya dengan harapan mendapatkan ridha Allah SWT, tanpa mengharap imbalan dari manusia. Sedekah tidak hanya berupa uang atau harta, tetapi juga dapat berupa segala sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kemenag bahwa sedekah memiliki status hukum sunnah dan memiliki manfaat yang besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam Surah Yusuf ayat 88, Allah SWT menjelaskan sebagai berikut,

فَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَٰعَةٍ مُّزْجَىٰةٍ فَأَوْفِ لَنَا ٱلْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجْزِى ٱلْمُتَصَدِّقِينَ

Artinya: Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.”

Selanjutnya, dalam ayat Al-Qur’an yaitu Surah Al-Baqarah 263 juga menjelaskan terkait dengan sedekah. Sebagaimana yang dilansir dalam buku Dahsyatnya Sedekah oleh H. Akhmad Sangid, B.Ed., M.A., ayat tersebut berbunyi sebagai berikut,

قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَآ أَذًى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌ

Artinya: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”

Pengertian Hibah

Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, hibah memiliki pengertian secara bahasa berasal dari kata ‘hubub ar-rih’ yang berarti hembusan angin. Kata ini digunakan untuk merujuk pada pemberian dan kebajikan kepada orang lain, baik berupa harta maupun hal lainnya.

Jika dilihat melalui istilah syariat, hibah adalah perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain selama dia masih hidup, tanpa ada pertukaran yang dilakukan.

Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa hibah adalah sedekah yang dilakukan oleh orang dewasa dengan memberikan harta, barang, atau hal-hal lain yang diperbolehkan.

Hibah juga dapat berarti pemberian oleh orang yang memiliki akal sempurna dengan aset yang dimilikinya, seperti harta atau perabotan yang diperbolehkan.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi melalui Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah juga menjelaskan arti hibah sebagai pemberian kepada orang lain, meskipun bukan dalam bentuk harta.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang selama dia masih hidup kepada orang lain tanpa mengharap imbalan apa pun, semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT.

Pengertian Hadiah

Dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer tulisan Taufiqur Rahman, dijelaskan bahwa kata hadiah memiliki akar kata hadi yang memiliki makna penunjuk jalan, karena ia tampil di depan dan menyampaikan dengan lemah lembut. Dari sini muncul kata hidayah yang berarti penyampaian sesuatu dengan lemah lembut untuk menunjukkan simpati.

Menurut KBBI, hadiah adalah pemberian berupa kenang-kenangan, penghargaan, atau penghormatan. Menurut Zakariya Al-Anshari, hadiah”adalah penyerahan hak kepemilikan harta benda tanpa meminta ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima sebagai bentuk penghormatan.

Menurut Qal’aji, hadiah adalah pemberian sesuatu tanpa imbalan dengan tujuan menjalin hubungan dan menghormati.

Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah

Secara singkat perihal perbedaan ini dijelaskan oleh Imam Syafi’i yang dikutip oleh buku tulisan Taufiqur Rahman, yaitu sebagai berikut,

Imam Syafi’i membagi pemberian seseorang kepada orang lain menjadi dua bagian: yang pertama terkait dengan kematian, yaitu wasiat, dan yang kedua dilakukan saat masih hidup. Pemberian saat masih hidup ini memiliki dua bentuk, yaitu hibah dan wakaf.

Hibah merupakan pemindahan kepemilikan yang murni, sedangkan sedekah sunnah dan hadiah juga termasuk dalam kategori ini. Perbedaan antara hadiah dan hibah adalah bahwa hadiah melibatkan pemindahan sesuatu yang dihadiahkan dari satu tempat ke tempat lain.

Oleh karena itu, istilah hadiah tidak dapat digunakan dalam konteks kepemilikan properti. Namun, untuk benda-benda bergerak seperti pakaian, hamba sahaya, dan sejenisnya, semua hadiah dan sedekah dianggap sebagai hibah, tetapi tidak sebaliknya.

Hibah di lain sisi dapat dikatakan sebagai perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas harta atau asetnya kepada orang lain saat ia masih hidup. Hibah dilakukan tanpa ada pertukaran atau pembayaran yang diminta dari penerima. Hibah sering kali dilakukan sebagai bentuk penghormatan, penguatan silaturahmi, atau memuliakan penerima.

Terakhir, mengenai hadiah biasanya diberikan dan dapat berupa barang, uang, atau hal lain yang dianggap bernilai. Dalam konteks umum, sedekah dan hibah merupakan bentuk pemberian yang lebih luas, sementara hadiah memiliki makna yang lebih khusus dan terkait dengan penghargaan atau penghormatan tertentu.

Sekian pembahasan kali ini mengenai perbedaan sekedah, hibah, dan hadiah. Semoga tulisan kali ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Ketentuan Orang yang Berzakat dan Harta Zakat



Jakarta

Zakat merupakan salah satu ibadah dalam Islam. Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi ketika membayar zakat, yakni syarat wajib dan syarat sah.

Apabila salah satu syarat wajib ini tidak terpenuhi, kewajiban untuk menunaikan zakat terhitung masih belum ada. Walaupun jika seseorang tetap mengeluarkan sebagian hartanya untuk disedekahkan, maka hukumnya tetap sah dan mendapat pahala dengan catatan secara syariat tidak dikategorikan ke dalam zakat karena bukan kewajiban.

Ahmad Sarwat, Lc, M.A menyebutkan dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, apabila seorang muslim sudah memenuhi semua ketentuannya, maka wajib hukumnya menunaikan zakat. Orang yang melalaikannya akan mendapatkan dosa di akhirat dan ancaman di dunia sebab zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Sementara terkait syarat sah, apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi maka amalan zakat dianggap tidak sah.


Mengutip buku Anak Rajin Sedekah yang ditulis oleh Baihaqi Nu’man, syarat wajib zakat terdiri dari dua macam, yakni syarat bagi orang yang wajib berzakat dan syarat bagi harta yang dizakatkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Bagi Orang yang Wajib Berzakat

1. Beragama Islam

Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam (umat muslim) saja. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

Hal ini didasari oleh hadits Nabi ketika beliau berkata kepada sahabatnya, Mu’adz bin Jabal yang akan diutus ke Negeri Yaman, “Sesungguhnya engkau akan berhadapan dengan Ahli Kitab. Oleh sebab itu, tindakan pertama yang akan engkau lakukan adalah menyerukan kepada mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah.

Jika mereka menyambut seruanmu itu, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan sholat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka mengerjakannya, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat yang diambil dari harta orang-orang kaya dan diserahkan kepada para fakir-fakir miskin di antara mereka.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

2. Merdeka Jiwa dan Raga

Para ulama telah menyepakati bahwa budak (hamba sahaya) tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal itu disebabkan karena secara hukum mereka tidak memiliki harta. Ini berlaku sampai dengan zaman sebelum perbudakan dihapus. Setelah adanya pelarangan perbudakan, syarat ini sudah tidak relevan lagi.

3. Baligh dan Berakal Sehat

Hanya umat muslim yang telah baligh dan sehat akalnya yang perlu berzakat. Anak-anak yang belum baligh dan orang yang tidak berfungsi dengan baik akalnya (gila) tidak dikenai kewajiban berzakat.

Hal tersebut dilandasi oleh hadits Nabi Muhammad SAW, “Tidak dikenakan pembebanan hukum atas tiga orang, (yaitu): anak-anak sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sembuh.” (HR Al-Hakim).

Syarat bagi Harta yang Wajib Dizakatkan

1. Merupakan Hak Milik

Harta yang merupakan hak milik maksudnya adalah harta yang dizakatkan mutlak dimiliki oleh orang yang wajib zakat dan tidak bersangkutan dengan hak orang lain. Harta tersebut harus benar-benar diperoleh dengan usahanya dengan cara yang halal dan memenuhi syariat Islam.

Apabila berzakat dengan harta yang bukan hak milik sepenuhnya maka zakatnya tidak sah. Seperti misalnya dengan harta hasil berutang, harta hasil mencuri, harta pinjaman, dan lain sebagainya.

2. Harta yang Berkembang

Harta yang berkembang maksudnya adalah harta yang dengan sengaja dibiarkan akan memiliki kemungkinan untuk berkembang dalam rangka mendapatkan keuntungan. Sementara itu, bersumber dari buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf yang disusun oleh Sri Oftaviani, dkk., disebutkan bahwa harta berkembang yang dimaksud dapat tumbuh melalui kegiatan usaha maupun perdagangan.

Adapun terkait estimasi yang menjadi syarat wajib zakat artinya adalah harta yang nilainya memiliki kemungkinan bertambah, seperti emas, perak, dan mata yang yang semuanya mempunyai kemungkinan pertambahan nilai dengan memperjualbelikannya.

3. Telah Mencukupi Nisabnya

Nisab adalah jumlah minimal dari harta yang wajib dizakati berdasarkan ketetapan agama Islam. Kebanyakan standar zakat harta (zakat mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, dan pendapatan.

4. Melebihi Kebutuhan Pokok

Harta yang jumlahnya telah mampu menutupi seluruh kebutuhan pokok seperti belanja keluarga sehari-hari (makanan), rumah, pakaian, dan barang-barang pelengkap milik pribadi dan keluarga maka harta tersebut sudah termasuk cukup untuk dizakatkan.

Apabila masih kekurangan dari segi finansial atau hanya pas-pasan untuk menyambung hidup, maka zakat tidak diwajibkan. Sebab, Allah mempermudah setiap hamba-Nya yang kesulitan dengan menyamakan bahwa bersedekah pada keluarga sendiri dengan menafkahi mereka juga sama-sama mendapatkan pahala.

5. Bebas dari Utang

Maksudnya, harta yang sudah mencapai satu nisab terbebas dari utang. Apabila utang tersebut tidak mengurangi nisab harta yang wajib dizakatkan, maka zakat tetap wajib dibayarkan.

6. Telah Cukup Haul

Dalam hal ini, harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (12 bulan), sekitar 354 hari menurut penanggalan Hijriah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi. Hal ini bersumber dari hadits Rasulullah SAW, “Tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlaku satu tahun (haul).” (HR Abu Dawud, Ad-Daruqutni, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi).

Demikian penjelasan dari syarat wajib zakat yang perlu diketahui. Secara garis besar, syarat wajib zakat fitrah dan zakat harta (zakat mal) sama, yang membedakannya hanya waktu pelaksanaannya sehingga sifatnya kondisional (menyesuaikan). Adapun pada zakat mal pembayaran dilaksanakan jika telah mencapai nisab dan haul.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Siapa yang Paling Utama Diberi Sedekah?



Jakarta

Sedekah merupakan salah satu amalan dalam Islam yang disyariatkan dalam sejumlah dalil. Salah satunya surat Al Baqarah ayat 245 yang berbunyi,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”


Ketika seorang muslim bersedekah, maka ia memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya dan mengharap ridha Allah SWT. Sedekah tidak akan membuat miskin seseorang, justru Allah SWT akan mengganti harta yang dikeluarkan berlipat ganda.

Menurut buku Sedekah Mahabisnis dengan Allah susunan Amirulloh Syarbini, kata sedekah berasal dari bahasa Arab ash-shadaqah atau ash-shidq yang artinya benar. Hal ini berarti sedekah menunjukkan kebenaran iman kepada Allah SWT.

Hukum dari pemberian sedekah sendiri ialah sunnah dan mengandung manfaat yang besar. Sedekah tidak hanya meningkatkan kesejahteraan bagi yang diberi, melainkan juga yang memberi.

Imam An-Nasa’i dalam Sunan An-Nasai Jilid 2 bahkan menuturkan Rasulullah SAW pernah menyebut sedekah ketika sehat menjadi yang paling utama. Berikut bunyi haditsnya,

“Mahmud bin Ghailan mengabarkan bahwa Waki mengatakan dari Sufyan dari Umarah bin al-Qa’qa dari Abu Zur’ah dari Abu Hurairah bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘wahai Rasulullah! Sedekah apakah yang paling utama’ Lalu beliau menjawab, “kamu bersedekah saat kamu sedang sehat, sangat menyukai harta benda, mengharapkan hidup (yang panjang), dan takut miskin,” (Irwaa’ul Ghaliil No. 1602, Shahih Abu Dawud No. 2551 dan Muttafaq ‘alaih)

Dalam beberapa hadits dijelaskan sejumlah golongan yang paling utama diberi sedekah. Lantas, kepada siapa sedekah paling utama diberikan?

4 Kelompok Paling Utama Penerima Sedekah

Berikut sejumlah golongan yang lebih utama diberi sedekah seperti dikutip dari berbagai sumber.

1. Keluarga dan Kerabat

Sedekah kepada keluarga dan kerabat lebih utama ketimbang memberi kepada orang miskin. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya yang berbunyi,

“Sedekah untuk orang miskin, nilai hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua; sedekah dan silaturahmi.” (HR Nasa’i)

2. Orang yang Memusuhi

Dijelaskan dalam buku Hidup Berkah dengan Sedekah yang disusun Ustaz Masykur Arif, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk bersedekah kepada keluarga dekat yang memusuhi umatnya. Beliau bersabda,

“Sedekah paling afdhal (utama) ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud)

Sedekah yang diberikan kepada orang yang memusuhi dimaksudkan agar mereka tidak saling memusuhi dan hatinya menjadi lembut serta sadar.

3. Suami kepada Istri dan Anaknya

Sedekah yang pahalanya paling besar bagi seorang suami ialah menafkahi sang anak dan istri. Sebagai kepala keluarga, sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menafkahi mereka.

Bahkan, dalam buku Solusi Sedekah Tanpa Uang oleh Ustaz Haryadi Abdullah dikatakan menafkahi istri dan anak menjadi sedekah yang pahalanya jauh lebih besar ketimbang kepada orang lain. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari)

4. Orang yang Membutuhkan

Melalui karya Sayyid Sabiq yang berjudul Fiqih Sunnah Jilid 2, ia memaparkan bahwa sedekah paling utama ialah yang dibutuhkan oleh orang yang menerima sedekah dan manfaatnya dapat dirasakan terus-menerus. Ini senada dalam hadits Rasulullah yang berbunyi,

“Sebaik-baik sedekah adalah mengalirkan (menyediakan) air,” (HR Ibnu Majah)

Sedekah dengan mengalirkan air dapat menjadi yang paling utama apabila dikerjakan di tempat yang kekurangan air dan banyak orang kehausan. Apabila tempat tersebut tidak kekurangan air, maka paling baik ialah mengalirkan air ke sungai atau memasang saluran air.

3 Manfaat Sedekah

Sedekah mengandung segudang manfaat, berikut beberapa di antaranya seperti dikutip dari buku Dirasah Islamiyah susunan Al Mubdi’u dkk.

1. Memperpanjang Usia

Sedekah dapat memperpanjang usia, ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.” (HR Thabrani)

2. Pembuka Pintu Rezeki

Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda, “Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah.” (HR Baihaqi)

3. Mendapat Naungan di Hari Kiamat

Mereka yang rajin bersedekah akan memperoleh naungan di hari kiamat kelak. Berikut bunyi haditsnya, “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Arti Infak dan Keutamaannya, Apa Bedanya dengan Sedekah?


Jakarta

Infak merupakan salah satu amalan yang berkaitan dengan pemberian uang ataupun harta benda lainnya di jalan Allah SWT. Perintah untuk berinfaq telah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: “Infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195).


Beberapa orang sering kali menyamakan istilah infak dengan sedekah, padahal sebetulnya keduanya memiliki perbedaan makna. Lantas, apa arti infak? Berikut penjelasannya.

Arti Infak

Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 karya Ahmad Sarwat, infak berasal dari bahasa Arab, yaitu anfaqa-yunfiqu-infak yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.

Sedangkan secara istilah syar’i, infak artinya mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki atau pendapatan (penghasilan) yang diperoleh untuk tujuan yang sejalan dengan syariat Islam, sebagaimana diterangkan dalam buku Filantropi dalam Masyarakat Islam karya Ahmad Gaus.

Dengan kata lain, infak adalah mendermakan atau memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas karena Allah SWT. Infak juga meliputi belanja wajib untuk istri dan anak, kerabat, serta sedekah sunnah.

Berbeda dengan zakat, infak tidak ada batas atau nisabnya. Infak boleh dikeluarkan oleh siapapun dan kapanpun.

Intinya, berinfak adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta, dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif.

Keutamaan Berinfak

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional, berikut di antara keutamaan berinfak menurut Al-Qur’an dan hadits:

1. Mendapatkan Pahala yang Besar

Seseorang yang mampu menginfakkan sebagian dari hartanya akan mendapat balasan pahala yang besar. Sebagaimana dikatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS Al-Hadid: 7).

2. Didoakan oleh Dua Malaikat

Keutamaan bagi orang yang berinfaq juga akan didoakan oleh dua malaikat. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: “Ketika seorang hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain kemudian berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR Bukhari).

3. Harta yang Diinfakkan akan Diganti oleh Allah SWT

Keutamaan lain dari berinfak, yakni Allah SWT akan mengganti harta yang diinfakkan tersebut. Melalui Al-Qur’an surat Saba ayat 39, Allah SWT berfirman:

قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ وَيَقْدِرُ لَهُۥ ۚ وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Artinya: “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba: 39).

Perbedaan Infak dan Sedekah

Diterangkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V oleh Yusak Burhanudin & Muhammad Najib, infak dan sedekah memiliki perbedaan arti. Sedekah memiliki arti yang lebih umum dan luas, baik sasarannya maupun benda yang akan diberikan.

Sedekah juga dapat dilakukan di mana saja, baik berupa harta benda, tenaga, pendapat, saran, nasihat, perkataan yang baik, bahkan senyuman juga dapat dikatakan sebagai sedekah.

Pada dasarnya, setiap umat muslim memiliki kemampuan untuk bersedekah. Bagi orang yang memiliki harta, hendaknya menyedekahkan dengan hartanya. Sementara orang yang lebih kuat fisiknya, boleh bersedekah dengan tenaganya. Bagi yang memiliki kecerdasan, boleh bersedekah dengan pemikirannya.

Sedangkan infak berbeda dengan sedekah. Infak lebih dikhususkan pada masalah harta yang dibelanjakan di jalan Allah SWT, tetapi banyak dan bentuknya tidak ditentukan.

Apabila sedekah boleh dilakukan dengan tenaga, jasa, ataupun sekadar senyuman, infaq hanya dapat dilakukan dengan memberikan sebagian harta.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa dalam melakukan kedua amalan tersebut perlu diniatkan untuk mencari ridha Allah SWT agar mendapat pahala dan keutamaan di dalamnya.

Demikian arti infak dan keutamaannya yang memiliki perbedaan dengan sedekah. Semoga umat muslim dapat senantiasa menyisihkan sebagian hartanya untuk berinfak di jalan Allah SWT dan meraih keutamaan yang terkandung di dalamnya.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat Sedekah Subuh dan Adab yang Perlu Diperhatikan


Jakarta

Sesuai dengan namanya, sedekah subuh ialah amalan yang dilakukan pada waktu subuh. Tenggat waktunya dimulai usai mengerjakan salat Subuh hingga terbit matahari.

Perintah untuk bersedekah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman:

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”

Hukum pemberian sedekah adalah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Walau begitu, dalam kondisi tertentu hukum sedekah dapat berubah menjadi wajib.

Mengutip dari buku Dahsyatnya Sedekah oleh Ahmad Sangid B Ed MA, sedekah artinya pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dan sukarela. Sedekah tidak dibatasi jumlah tertentu, amalan tersebut dilakukan dengan tujuan mengharap ridha Allah dan pahala.

Adapun, sedekah subuh dianjurkan karena mengandung banyak keutamaan, seperti membuat doa-doa yang dipanjatkan cepat terkabul. Dijelaskan dalam buku Saat Jalur Langit Diusahakan Allah Mudahkan Segalanya tulisan Salwa Shalihah, melakukan sedekah subuh dapat melancarkan rezeki seseorang.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Setiap awal pagi Matahari terbit, Allah SWT menurunkan dua malaikat ke Bumi. Lalu, salah satu berkata, “Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah SWT.” Malaikat yang satu berkata, “Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil,” (HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)

Ketika hendak mengerjakan sedekah subuh, ada niat yang dapat dibaca seperti dikutip dari buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha, & Mengaji di Pagi Hari susunan Muhammad Ainur Rasyid.

Niat Sedekah Subuh: Arab, Latin, dan Arti

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi Saw, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan,”

Adab dalam Bersedekah

Setelah membaca niat, maka kaum muslimin bisa langsung bersedekah. Sedekah subuh bisa dilakukan dengan mengisi kotak amal usai salat Subuh di masjid, mengirim uang melalui rekening kepada orang tua atau sahabat yang membutuhkan, memberi makanan ke tetangga, panti yatim, dan lain sebagainya pada waktu subuh.

Walau begitu, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan dalam bersedekah. Menukil dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe, berikut bahasannya:

  • Diniatkan dengan tulus semata-mata mengharap ridha Allah, bukan karena haus pujian
  • Sedekah menggunakan harta yang halal
  • Berasal dari hasil usaha yang terbaik
  • Merahasiakan saat mengeluarkan sedekah
  • Mewakilkan penyerahan untuk menghindari sifat riya
  • Mendoakan agar sedekah yang diberikan bermanfaat bagi si penerima
  • Mendahulukan orang saleh, orang yang sedang menuntut ilmu, serta fakir miskin yang meminta-minta
  • Tidak menunda-nunda sedekah
  • Tidak dibahasakan secara lugas kepada penerima untuk menjaga perasaannya

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Batas Waktu Sedekah Subuh, Sebaiknya Kapan Diamalkan?


Jakarta

Sedekah subuh merupakan amalan yang dianjurkan pada pagi hari di waktu subuh. Sedekah sendiri diartikan sebagai wujud rasa syukur seorang muslim kepada Allah SWT atas rezeki yang ia terima.

Dengan demikian, sedekah subuh berarti kegiatan mengeluarkan harta untuk kebaikan bagi mereka yang membutuhkan dan di jalan Allah usai melaksanakan salat Subuh. Dikutip dari buku Sapu Jagat Keberuntungan oleh Ahmad Mudzakir SPd MSi, sedekah subuh tergolong ke dalam amalan yang istimewa sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:

“Setiap awal pagi saat Matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke Bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’, malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil,” (HR Bukhari dan Muslim)


Sedekah subuh bisa dikerjakan dengan memberi makan orang fakir miskin, memasukkan uang melalui kotak amal serta bersedekah kepada keluarga sendiri. Lantas, kapan batas waktu mengamalkan sedekah subuh?

Batas Waktu Mengamalkan Sedekah Subuh

Menurut buku Bahagia Tanpa Jeda oleh Nurhasanah Leubu, batas waktu sedekah subuh sama seperti salat Subuh, yaitu ketika fajar terbit. Sebenarnya, sedekah dapat dilakukan kapan saja, namun paling diutamakan ketika subuh.

Anjuran tersebut sesuai dengan hadits yang telah diterangkan pada bahasan sebelumnya. Hitungan kasar waktu subuh dan awal Matahari terbit sangat dekat, kurang lebih selama 1 jam. Oleh sebab itu, hendaknya sedekah diberikan usai melaksanakan salat Subuh.

Keutamaan Sedekah Subuh

Salwa Shalihah melalui bukunya yang berjudul Saat Jalur Langit Diusahakan Allah Mudahkan Segalanya, keutamaan sedekah subuh ialah didoakan oleh para malaikat. Selain itu, sedekah subuh juga membuat doa yang dipanjatkan lebih cepat terkabul.

Hal itu dikarenakan Subuh termasuk ke dalam waktu terbaik sehingga segala doa yang dipanjatkan kaum muslimin akan Allah SWT kabulkan. Tak sampai disitu, rajin mengamalkan sedekah subuh akan mendapat naungan dari Allah di akhirat kelak.

Lalu, dikatakan juga dalam sebuah hadits bahwa mereka yang rajin bersedekah akan dijauhi dari api neraka.

“Jauhilah api neraka, walau hanya bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimat thayyibah,” (HR Bukhari)

Niat dan Doa Sedekah Subuh

Menukil dari buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha & Mengaji di Pagi Hari karya Muhammad Ainur Rasyid, berikut bacaan niat dan doa sedekah subuh yang bisa dipanjatkan.

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi Saw, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan,”

Adapun, doa yang dibaca setelah sedekah subuh ialah:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Arab latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,”

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com