Tag Archives: sedekah

Orang yang Paling Berhak Menerima Sedekah, Siapa Saja?


Jakarta

Sedekah termasuk ke dalam amalan yang mengandung banyak keutamaan. Dalam bersedekah, seorang muslim harus dilandasi dengan niat ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

Dalam surat Saba ayat 39 dijelaskan bahwa sedekah dapat melapangkan rezeki seseorang, Allah SWT berfirman:

قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ


Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Sesuatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.

Tidak ada nominal khusus saat bersedekah. Pemberiannya dilakukan secara sukarela tanpa jumlah yang ditentukan tanpa rasa pamrih.

Mengutip buku Fiqih susunan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, hukum pemberian sedekah sendiri ialah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Dalam kondisi tertentu sedekah dapat berubah menjadi wajib.

Salah satu contoh dari perubahan hukum sedekah yaitu ketika ada seseorang datang dengan keadaan yang memprihatinkan. Kondisinya kelaparan dan apabila tidak diberi makan maka ia akan sakit atau meregang nyawa. Pada momen ini, maka hukum sedekah dari sunnah muakkad berubah menjadi wajib.

Hukum sedekah juga dapat menjadi haram jika barang atau harta yang disedekahkan berasal dari kejahatan atau perbuatan maksiat. Lantas, siapa yang paling berhak menerima sedekah?

Golongan yang Paling Berhak Menerima Sedekah

Sayyid Sabiq melalui karyanya yang berjudul Fikih Sunnah Jilid 2 menjelaskan bahwa orang yang paling berhak menerima sedekah ialah keluarga, kerabat, dan anak-anaknya. Tidak boleh bersedekah apabila harta yang digunakan untuk sedekah masih diperlukan untuk nafkah hidup diri sendiri dan keluarganya.

Lain halnya jika orang tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan diri sendiri. Maka mereka dianjurkan untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkannya.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

‘Sedekahlah kalian!’ Seorang sahabat berkata, ‘Ya Rasul, aku punya satu dinar?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada dirimu sendiri.’ Ia berkata, ‘Aku masih punya uang lagi?’ ‘Sedekah kepada anakmu,’ jawab Rasul. Ia berkata, ‘Aku masih punya uang?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada pelayanmu.’ Ia berkata lagi, ‘Aku masih punya uang lainnya?’ Rasul menjawab, ‘Kamu lebih tahu sedekah kepada siapa lagi.'” (HR Abu Dawud dan An-Nasai. Ini hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Dalam riwayat lainnya, dijelaskan terkait sedekah yang paling utama. Dari Abu Hurairah, beliau bertanya:

“Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu,'” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

Manfaat Sedekah bagi Kaum Muslimin

Menukil buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi’u dkk, berikut sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari bersedekah.

1. Membuka Pintu Rezeki

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Nabi Muhammad bersabda: “Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah.” (HR Baihaqi)

2. Memperpanjang Usia

Manfaat sedekah lainnya ialah memperpanjang umur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi, “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.” (HR Thabrani)

3. Sebagai Naungan di Hari Kiamat

Selain itu, sedekah juga menjadi naungan di hari kiamat kelak. Dalam hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda: “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Sedekah yang Paling Besar Pahalanya, Apa Itu?


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang paling mudah dilakukan dan mengandung banyak keutamaan. Anjuran bersedekah disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”


Dijelaskan dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah susunan Reza Pahlevi Dalimuthe Lc M Ag, sedekah artinya apa yang dikeluarkan seseorang dari hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedekah tidak hanya selalu berkaitan dengan harta, namun juga hal-hal lainnya.

Hukum bersedekah sangat dianjurkan atau sunnah muakkad. Keutamaan sedekah sendiri sangat banyak.

Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, sedekah bahkan dapat menjauhkan dari api neraka.

“Dari Adi bin Hatim mengatakan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jagalah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma.” Kemudian beliau berpaling dan menyingkir, kemudian beliau bersabda lagi: “Jagalah diri kalian dari neraka”, kemudian beliau berpaling dan menyingkir (tiga kali) hingga kami beranggapan bahwa beliau melihat neraka itu sendiri, selanjutnya beliau bersabda: “Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma, kalaulah tidak bisa, lakukanlah dengan ucapan yang baik.”

Lantas, sedekah apa yang paling besar pahalanya?

Sedekah yang Paling Besar Pahalanya

Terkait sedekah yang paling besar pahalanya pernah dibahas dalam sebuah hadits yang bersumber dari riwayat Abu Hurairah RA melalui kitab Zakat. Seorang lelaki mendatangi Nabi Muhammad seraya bertanya,

“Ya Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?”

Beliau bersabda, “Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, ‘Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan’, padahal yang demikian itu memang untuk fulan.” (HR Muttafaq’alaih).

Menurut Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 1 oleh Imam Nawawi, hadits tersebut ditafsirkan bahwa ketika seorang muslim bersedekah dalam keadaan sehat, maka pahala yang didapatkannya begitu besar. Menurutnya, sifat kikir dalam diri seseorang paling terlihat ketika mereka dalam keadaan sehat.

Imam Nawawi menjelaskan, ketika seorang muslim bersikap dermawan dan bersedekah dalam keadaan sehat maka itu membuktikan keikhlasan hatinya dan cinta yang besar pada Allah SWT. Tentu berbeda dengan kondisi orang yang tengah sakit atau berada di penghujung ajal.

Kondisi tersebut, lanjut Imam Nawawi, membuat seorang muslim melihat harta bukan lagi miliknya. Sebab, kondisi mereka sudah putus asa dengan hidup.

Hadits di atas menunjukkan bahwa muslim dianjurkan untuk bersedekah dalam keadaan sehat, kaya, dan kikir agar mendapat pahala yang besar sebagaimana dikatakan oleh Asy Syarqawi. Dalam keterangannya yang diterjemahkan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Imarah melalui Jawahir Al-Bukhari, dikatakan bahwa keadan tersebut menunjukkan kebenaran tujuan dari bersedekah dan kuatnya keinginan untuk mendekatkan diri kepada-nya.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Ini Urutan Pertama Penerima Infaq Menurut Islam



Jakarta

Infaq menjadi salah satu ibadah prinsip penting dalam ajaran Islam yang mendorong umat muslim untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan. Siapa orang yang pertama dan paling berhak menerima infaq?

Dalam Islam, memberikan infaq merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Namun, dalam memberikan infaq, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah urutan dalam memberikan infaq.


Pengertian Infaq

Dikutip dari buku Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia karya Siska Lis Sulistiani, Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang setiap ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya.

Hal tersebut menjadi bentuk amal yang memiliki nilai penting dalam meningkatkan kebaikan diri.

Dasar Hukum Infaq

Dasar hukum infaq telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam surah Ali Imran ayat 134,

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ١٣٤

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Selain dalam Al-Qur’an, dasar hukum infaq juga telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits tentang keutamaan berinfak,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ رَوَاهُ البُخَارِي وَلْمُسْلِمِ : لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةُ الْفِطْرِ

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW pernah bersabda: “Orang muslim tidak diwajibkan mengeluarkan zakat budak dan kudanya.””(HR Bukhari)

Urutan Pertama dalam Memberikan Infaq

Urutan pertama dalam memberikan infaq terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Menurut buku Edisi Indonesia Tafsir Ibnu Katsir, orang tua menjadi urutan pertama sebagai penerima infaq. Setelah itu baru anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan). Tidak disebutkan dalam ayat tersebut rebana, seruling, patung, dan tirai dinding (barang yang haram dan sia-sia).

Allah SWT mengetahui segala bentuk kebaikan dan akan membalasnya dengan pahala yang lebih besar.

Keutamaan Infaq

Dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh. Hambali, seorang muslim akan mendapatkan beberapa keutamaan dengan melakukan infaq seperti

  • Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya
  • Akan didoakan malaikat
  • Meringankan beban orang lain
  • Bekal menuju akhirat

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa memberikan infaq merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Dalam memberikan infaq, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah urutan dalam memberikan infaq. Urutan pertama dalam memberikan infaq menurut Islam adalah orang tua

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Buka Rakornas 2023, Wapres Minta Baznas Perkuat Digitalisasi-Kepercayaan Masyarakat



Jakarta

Wapres KH Ma’ruf Amin mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk senantiasa melakukan perbaikan nyata. Termasuk dalam memperkuat digitalisasi kelembagaan hingga kepercayaan dari masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu (20/9/2023).

“Tingkatkan pemanfaatan-pemanfaatan teknologi digital secara terintegrasi agar pengumpulan penyaluran serta pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai hasil yang semakin optimal,” ujarnya.


Meski demikian, Wapres menambahkan, ia sudah melihat sudah mulai dilakukan digitalisasi oleh Baznas dalam hal pengelolaan zakat.

“(Hal ini) demi menciptakan transformasi tata kelola syariah yang mendatangkan maslahat bagi umat,” tuturnya.

Wapres juga menyoroti potensi yang besar bagi zakat di Indonesia.

“Berarti kita perlu rumuskan teknik ngambilnya (pengumpulan zakat),” ujarnya.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam hal itu, kata Wapres, adalah trust atau kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai orang tidak mau berzakat melalui Baznas,” katanya.

Di samping itu, Wapres menyebut, keberadaan dan peran Baznas sebagai mitra strategis pemerintah sangat krusial. Hal ini dirujuknya pada partisipasi aktif Baznas dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan bersama pemerintah.

“Terlebih dihadapkan dengan menuju target kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada 2024 atau lebih cepat 6 bulan dari target SDGs,” tutur Wapres.

Wapres mengatakan, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penghapusan kemiskinan ekstrem hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

“Saya minta Baznas terus konsisten meningkatkan partisipasi aktifnya, tidak hanya mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem tapi juga meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin ekstrem,” katanya.

Sementara itu, Ketua Baznas KH Noor Achmad pesan Wapres tersebut akan dipertegas dalam Rakornas 2023. Pertama, terkait penguatan kelembagaan dan infrastruktur secara digital.

“Kedua, harus mendapatkan trust dan seluruh LAZ seluruh Indonesia harus mendapat kepercayaan dan transparan,” bebernya.

Rakornas Baznas 2023 diselenggarakan pada 20-23 September 2023 di Jakarta. Pembukaannya turut dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dan pimpinan Baznas provinsi dari seluruh Indonesia.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Keistimewaan Sedekah Subuh, Amalan Pelancar Rezeki


Jakarta

Sedekah subuh termasuk ke dalam amalan pembuka pintu rezeki. Dinamakan sedekah subuh karena waktu pelaksanaannya selepas salat Subuh.

Dalam Al-Qur’an, perintah bersedekah tercantum pada surat Al Baqarah ayat 245 yang berbunyi,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Mengutip buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle oleh Ustaz H Bagenda Ali, sedekah dikatakan sebagai amalan yang memiliki sejumlah tujuan serta manfaat. Salah satunya ialah rasa syukur atas rezeki yang Allah SWT limpahkan.

Adapun, terkait bentuk sedekah subuh bisa berupa zikir, berinfak di masjid, maupun berdonasi di lembaga sosial pada waktu subuh. Sedekah subuh juga bisa dilakukan di rumah dengan memasukkan uang ke dalam kotak yang nantinya jika sudah terkumpul diserahkan kepada yang membutuhkan.

Masih dari buku yang sama, sedekah subuh yang dilakukan secara rutin dapat melatih kekonsistenan, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, memupuk rasa rendah hati dan ikhlas, serta semakin yakin akan karunia Allah SWT.

Lantas, apa saja keistimewaan yang terkandung dalam sedekah subuh?

Keistimewaan yang Terkandung dalam Sedekah Subuh

1. Membuka Pintu Rezeki

Mengutip buku Shalat Subuh dan Shalat Dhuha susunan Muhammad Khalid, menunaikan sedekah, rajin berinfak dan menaati kewajiban zakat termasuk ke dalam bisnis dengan Allah SWT. Maksudnya, janji Allah terhadap seseorang dengan ikhlas menyedekahkan hartanya demi kepentingan orang lain yang lebih membutuhkan akan diganjar berkali-kali lipat.

2. Disaksikan dan Didoakan oleh Malaikat

Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘

“Tidak ada satu Subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang satu lagi berdoa, “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR Bukhari)

Pada waktu Subuh, para malaikat mendoakan agar rezeki kaum muslimin terus mengalir dan lancar. Karenanya, berbagi rezeki dengan sedekah subuh menjadi cara terbaik mengawali hari.

3. Mendapat Ridha Allah SWT

Keistimewaan lainnya dari sedekah subuh ialah mendapat ridha Allah SWT. Dia menjamin bagi siapa pun yang memberikan harta di jalan-Nya dengan ikhlas dan semata-mata mengharap ridha-Nya, sebagaimana dikatakan dalam surah Al Baqarah ayat 245.

4. Doa Lebih Cepat Terkabul

Mengutip buku Saat Jalur Langit Diusahakan Allah Mudahkan Segalanya tulisan Salwa Shalihah, sedekah di waktu subuh mampu membuat doa yang dipanjatkan lebih cepat terkabul. Mengapa? Sebab, subuh menjadi waktu terbaik atau mustajab. Karenanya, segala permintaan dari hamba-Nya akan dikabulkan.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Apa Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam?


Jakarta

Zakat, infak, dan sedekah adalah tiga istilah yang sering di dengar dalam konteks agama Islam. Ketiganya merupakan bentuk ibadah yang melibatkan pengeluaran harta atau uang.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 265,

وَمَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ وَتَثْبِيْتًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍۢ بِرَبْوَةٍ اَصَابَهَا وَابِلٌ فَاٰتَتْ اُكُلَهَا ضِعْفَيْنِۚ فَاِنْ لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗوَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٦٥


Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta mereka untuk mencari rida Allah dan memperteguh jiwa mereka adalah seperti sebuah kebun di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, lalu ia (kebun itu) menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, hujan gerimis (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Meskipun memiliki kesamaan dalam hal pengeluaran harta, namun ketiganya memiliki perbedaan yang mendasar. Apa saja perbedaannya?

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

1. Definisi

Dikutip dari buku Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT, kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin atau yang berhak menerimanya.

Sementara, infak menurut Siska Lis Sulistiani dalam buku Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia adalah pengeluaran dari harta seseorang setiap kali ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya. Lalu, sedekah didefinisikan sebagai pemberian sukarela dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan, baik berupa materi maupun nonmateri.

2. Hukum

Sayyid Sabiq berpendapat, hukum zakat adalah wajib, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah.

Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid oleh Saiful Hadi El-Sutha, hukum infak tergantung kepada sasaran infak (wajib/sunnah/haram).

Berbeda dengan sedekah, menurut buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah karya Candra Himawan dan Neti Suriana, hukum sedekah pada dasarnya adalah sunnah. Namun, sedekah akan menjadi wajib jika terdapat seseorang yang sangat membutuhkannya karena mengancam jiwanya dan ketika terdapat nazar untuk bersedekah.Sedekah juga akan menjadi haram jika yang bersedekah mengetahui bahwa orang yang menerima sedekahnya akan berbuat maksiat.

3. Penerima

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan Sayyid Sabiq, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang-orang yang berhutang (gharimin), jalan Allah (sabilillah), dan Ibnu Sabil. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Dikutip dari buku Ekonomi dan Manajemen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) karya Tika Widiastuti, dkk, tidak ada ketentuan dalam penerima infak dan sedekah (bebas).

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Memberikan Pinjaman Termasuk Sedekah, Pahalanya Bisa Lebih Besar


Jakarta

Sedekah merupakan amalan sunnah yang bisa dilakukan dengan beberapa cara. Menurut sebuah hadits, memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk sedekah.

Hadits yang menyebutkan hal itu diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Tiap pinjaman adalah sedekah.” (HR At-Thabrani dan Al Baihaqi dalam Shahih At-Targhib wa at-Tarhib)


Abdullah bin Mas’ud juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW lainnya yang menyebut bahwa,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

Artinya: “Tiada seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada saudaranya yang muslim dua kali, melainkan akan dicatat sebagai sedekah satu kali bagi dirinya.” Ada yang menerjemahkan: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman pada muslim yang lain sekali, mendapatkan pahala yang sama dengan bersedekah dua kali.” (HR Ibnu Majah dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Mansur Abdul Hakim dalam al-Tadawa wa al-Syifa’ bi al-Shadaqa wa al-Infaq fi Sabil Allah mengatakan, hadits tersebut mengandung makna tentang keutamaan memberikan pinjaman kepada orang lain.

“Hadits ini secara tersirat menyebutkan keutamaan memberikan pinjaman,” jelasnya seperti diterjemahkan oleh Luqman Junaidi.

Dalam kitab kumpulan hadits yang disusun oleh Abu Hamzah Abdul Lathif, terdapat hadits yang menyebut bahwa pahala memberikan pinjaman bisa saja lebih besar dari pahala sedekah. Hadits ini diriwayatkan Abu Umamah dari Nabi SAW yang bersabda,

“Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat.” (HR Ath-Thabrani dan Al Baihaqi. Hadits ini juga termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

Sementara itu, ada hadits lain yang menyebut bahwa pinjaman berlaku seperti setengah sedekah. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Ya’la yang turut termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah.

Sedekah Tanpa Uang

Sedekah tidak harus berupa uang atau harta. Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menukil sebuah hadits yang menyebut bentuk-bentuk sedekah. Dari Abu Dzar RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarah-nya, hadits tersebut berisi anjuran untuk memperbanyak sedekah sebagai tanda syukur kepada Allah SWT. Ulama Syafi’iyyah ini mengatakan, apabila tidak mampu bersyukur dengan perbuatan maka dapat bersyukur dengan ucapan seperti membaca dzikir kepada Allah SWT dan menjadi pemberi nasihat dalam agama Islam.

Sedekah yang Paling Utama

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Akhlaq Al-Islam menukil sebuah hadits yang menyebut tentang sedekah yang paling utama. Menurut hadits ini, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dilakukan pada waktu sempit.

Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Hadits tersebut, kata Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, mengandung makna bahwa sedekah yang dimaksud berasal dari orang yang kekurangan harta, tidak memiliki harta yang berlimpah namun terbatas pemasukannya sedangkan ia memiliki banyak tanggungan. Sedekah pada waktu ini lebih diunggulkan dari waktu lain.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

10 Dalil tentang Sedekah Menurut Al-Qur’an dan Hadits


Jakarta

Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Terdapat banyak dalil tentang sedekah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits.

Dikutip dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Hamid Sakti Wibowo, sedekah adalah tindakan memberikan harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima.

Sedekah merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu.


Dalil tentang Sedekah

Bersedekah secara jelas telah diatur dalam dalil, baik Al-Qur’an maupun hadits. Dalil-dalil tersebut mendorong umat muslim untuk berbuat baik dan bersedekah kepada orang yang membutuhkan.

1. Surah Al-Baqarah Ayat 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

2. Surah Al-Baqarah Ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

3. Surah Ali Imran Ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

4. Surah Al-Ma’un Ayat 2-3

فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ ٢ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ ٣

Artinya: “Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.”

5. Surah At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: ” Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

6. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan Lainnya

Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah SAW, “Pekerjaan apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.”

Ia bertanya lagi, “(Memerdekakan) hamba sahaya mana yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling mahal harganya dan yang paling berharga di tengah keluarganya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku tidak bisa melakukan itu semua?” Beliau menjawab, “Bantulah orang yang kehilangan dan berbuat baiklah kepada orang yang bodoh.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku masih tidak bisa melakukan?” Beliau menjawab, “Doakan manusia supaya terhindar dari keburukan, maka itu termasuk sedekah yang kamu sedekahkan untuk dirimu.” (Hadits shahih, diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dalam bab Al-Iman, Ahmad, dan Al Baihaqi)

7. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ad Darimi

Dari Abu Dzar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, para hatwaran telah membawa pahala yang banyak, mereka salat sebagaimana kami salat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.

Lalu, beliau SAW berkata, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang bisa kalian sedekahkan? Setiap (pembacaan) tasbih dan tahmid nilainya seperti sedekah, dan pada istrimu juga terdapat amal sedekah.”

Beliau SAW ditanya, “Apakah dalam memenuhi syahwat (istri) juga termasuk sedekah?”

Beliau menjawab, “Bukankah ia apabila diletakkan pada tempat yang haram adalah dosa? Sebaliknya jika ia diletakkan pada tempat yang halal maka mendapat pahala.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim dalam bab Az-Zakah, dan Abu Dawud, dan Ad Darimi)

8. Hadits Riwayat Ath-Thabrani dan Al Baihaqi

Abu Umamah meriwayatkan dari Nabi SAW yang bersabda, “Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

9. Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Lainnya

Dari Hudzaifah, ia mengatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda, “Setiap yang baik itu sedekah.” (Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

10. Hadits Riwayat Muslim

Dari Abu Dzar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

Keutamaan Sedekah

Dengan bersedekah, seseorang akan mendapatkan keutamaan. Masih mengutip dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Hamid Sakti Wibowo, beberapa keutamaan sedekah yaitu:

  • Mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
  • Membersihkan harta
  • Menyelamatkan dari azab neraka

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat Sedekah Subuh 40 Hari Agar Dapat Ridha Allah


Jakarta

Sedekah pada dasarnya adalah kegiatan bagi-bagi kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Sedekah ada banyak jenisnya. Salah satunya adalah sedekah subuh.

Seperti namanya, sedekah subuh adalah kegiatan berbagi, mengeluarkan harta untuk kebaikan kepada mereka yang membutuhkan, mengeluarkan harta di jalan Allah SWT yang waktunya dilakukan setelah melaksanakan salat Subuh, jelas Ahmad Mudzakir dalam bukunya yang berjudul Sapu Jagat Keberuntungan.

Melaksanakan sedekah di waktu subuh sangat diutamakan. Sebab, menurut sebuah hadits, pada waktu tersebut Allah SWT menurunkan dua malaikat yang akan mendoakan siapa pun yang mau mengeluarkan hartanya untuk disedekahkan kepada orang lain.


Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil.'” (HR Bukhari dalam kitab Zakat)

Dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa batas waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan sedekah Subuh adalah satu jam setelah melakukan salat Subuh. Di waktu inilah para malaikat masih tinggal di bumi untuk mendoakan orang yang bersedekah.

Niat Sedekah Subuh 40 Hari

Dalam pengamalannya, umat Islam bisa membaca niat sedekah subuh terlebih dahulu. Sejumlah ulama menganjurkan untuk melakukan sedekah subuh selama 40 hari. detikHikmah belum menemukan adanya hadits langsung dari Rasulullah SAW yang menjelaskan agar melakukannya selama rentang waktu tersebut. Terlepas dari itu, sedekah subuh bisa dilakukan seterusnya, tak hanya dalam 40 hari.

Diambil dari arsip detikHikmah, berikut bacaan niat sedekah subuh,

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Bisa juga membaca doa berikut,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Menyedekahkan harta dengan niat yang ikhlas karena mengharap ridha Allah SWT dan tidak menginginkan balasan dari orang-orang yang diberinya, maka Allah SWT akan menerimanya dan setiap kebaikan itu mendapat balasan sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat bahkan lebih, kata Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya saat menafsirkan firman Allah SWT dalam surah Al Hadid ayat 18,

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan (kepada) Allah pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) kepada mereka dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Ini Sedekah yang Hukumnya Haram, Muslim Wajib Tahu!



Jakarta

Sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Sedekah bisa dilakukan kapan dan dimanapun.

Anjuran sedekah termaktub dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١


Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.

Namun, tidak selamanya bersedekah hukumnya sunnah atau wajib. Ada beberapa jenis sedekah yang dinyatakan haram dalam Islam.

Dikutip dari buku Dikejar Rezeki dari Sedekah karya Fahrur Muis, hukum sedekah yang mutlaknya sunnah atau wajib akan berubah menjadi haram jika orang yang bersedekah mengetahui bahwa orang yang akan menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan.

Sedekah yang Hukumnya Haram

Dikutip dari buku Di Bawah Naungan ‘Arsy karya Rizem Aizid, terdapat dua bentuk sedekah yang hukumnya haram, yaitu,

1. Dari Segi Penerima

Allah SWT mengharamkan sedekah jika sedekah tersebut diberikan kepada orang yang ahli maksiat dan harta sedekah tersebut digunakan untuk bermaksiat.

2. Dari Segi Asal Harta

Sedekah akan menjadi haram jika harta sedekah dihasilkan dari cara-cara yang haram seperti korupsi, menipu, memeras, dan sebagainya.

Jenis Sedekah yang Hukumnya Haram

1. Bersedekah kepada Orang Kafir

Menurut Manshur Abdul Hakim dalam bukunya Buku Saku Terapi Bersedekah, bersedekah kepada orang kafir hukumnya haram karena mereka adalah orang-orang yang menyekutukan Allah SWT.

Para ulama juga menyepakati bahwa orang-orang kafir tidak berhak menerima sedekah.

2. Bersedekah dari Hasil Usaha yang Haram

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fikih Sunnah 2 menyatakan bahwa Allah SWT tidak akan menerima sedekah dari hasil usaha yang haram.

Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman sebagaimana perintah-Nya kepada para rasul. Allah berfirman, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik, dan lakukanlah amal kebaikan. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Dan Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.” Kemudian menceritakan tentang seorang yang lama berkelana, dengan rambut kusut dan berdebu serta menengadahkan dua tangannya ke langit seraya berdoa, “Ya Tuhanku, ya Tuhanku.” Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dibesarkan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya itu diperkenankan.” (HR Muslim)

3. Bersedekah dengan Tujuan Riya’

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, bahwa orang yang bersedekah dilarang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan karena akan menyakiti hati orang yang menerima sedekah dan menimbulkan sifat riya’.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 264,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.”

Rasulullah SAW juga bersabda,

“Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan, dan bagi mereka siksa yang pedih.” Abu Dzar berkata, sungguh malang dan merugi mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah? Beliau bersabda, “Orang yang memanjangkan pakaiannya (karena sombong), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang menawarkan barang perniagaannya dengan sumpah palsu. (HR Muslim)

4. Bersedekah dengan Sesuatu yang Haram

Dikutip dari buku Fiqh Muamalat karya Abd. Rahman Ghazaly, menyedekahkan benda yang secara zat dihukum haram seperti babi dan anjing, maka hukum sedekah tersebut menjadi haram.

Sedekah adalah salah satu tindakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua bentuk sedekah diterima di sisi Allah SWT.

Oleh karena itu, sebelum memberikan sedekah, penting untuk memastikan niat yang benar, serta memastikan bahwa harta yang digunakan untuk sedekah berasal dari sumber yang halal. Dengan cara ini, sedekah akan menjadi ibadah yang diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah dalam kehidupan kita.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com