Tag Archives: sedekah

Mengeluarkan Infak dan Sedekah dalam Islam, Wajibkah?



Jakarta

Infak dan sedekah termasuk dalam ibadah yang bermanfaat untuk mengatasi kemiskinan. Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut islam.

Perintah membelanjakan harta di jalan Allah SWT juga terdapat dalam Al-Qur’an.

Surah Al-Baqarah Ayat 261:


مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut Islam

Hukum Infak

Dilansir dari buku Masyarakat Kota Semarang dan Filantropi Islam ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dijelaskan hukum infak dan perbedaanya dengan sedekah.

Infak secara bahasa Arab anfaqa-yunfiqu berarti membelanjakan atau membiayai, bila dihubungkan dalam ajaran Islam, infak hukumnya bisa sunnah, wajib, mubah, dan haram.

Infak sunnah berupa uang dan bantuan tenaga kepada orang lain yang membutuhkan, infak wajib menjadi zakat dan nadzar, infak mubah pemberian kepada orang lain yang tidak bertentangan dengan ‘syara, dan terakhir infak haram pemberian yang dilarang agama.

Infak sebagai pemberian tidak wajib terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 195:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Hukum Sedekah

Hukum bersedekah juga tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 274:

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Dilansir dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah ditulis Candra Himawan dkk dijelaskan oleh para fuqaha (Ahli fikih) bahwasanya hukum sedekah adalah sunnah, seseorang akan mendapatkan pahala bila melakukannya, dan tidak akan mendapatkan dosa bila meninggalkannya.

Hukum sedekah juga bisa haram, apabila seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang mendapatkan sedekah itu, akan menggunakan bantuan tersebut untuk kemaksiatan.

Selain itu, hukum sedekah menjadi wajib saat seseorang bertemu dengan orang lain yang kelaparan, hingga mengancam jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang cukup untuk berbagi.

Seseorang yang bernazar hendak bersedekah kepada lembaga atau seseorang juga bisa menyebabkan sedekah harus dilaksanakan atau wajib.

Perbedaan Berinfak dan Sedekah

Masih dari buku yang ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dikatakan ulama fiqih membedakan antara infak dan sedekah dari segi waktu pelaksanaanya.

Infak dilakukan ketika seseorang mendapatkan rezeki hingga kelebihan harta, sedangkan sedekah bisa dilakukan kapanpun, dan infak bagian dari sedekah.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Kita Sedekah tapi Masih Punya Utang?


Jakarta

Sedekah merupakan pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada orang yang berhak menerimanya. Sedekah diberikan secara ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharapkan ridha Allah SWT.

Dengan bersedekah hidup akan semakin berkah. Islam mengajarkan untuk umatnya agar bersedekah. Perintah sedekah juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman,

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Anjuran bersedekah juga dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 261. Allah SWT berfirman,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Siapa saja yang gemar bersedekah akan mendapatkan balasan pahala yang berlipat dari Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menafkahkan hartanya untuk membantu peperangan di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus.” (HR Tirmidzi)

Bersedekah tapi Punya Utang

Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, hukum sedekah adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Lalu bagaimana hukumnya kalau masih memiliki utang?

Hukum sedekah tapi masih memiliki utang ada dua yaitu boleh dan haram. Berdasarkan prioritas, seseorang harus membayar utang terlebih dulu karena wajib dibandingkan dengan bersedekah yang hukumnya sunnah.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاري

Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

Sedekah tapi masih memiliki utang boleh dilakukan jika orang tersebut optimis (memiliki dzan) dapat membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.

Mengutip NU Online, kewajiban membayar utang terlebih dulu perlu dilakukan jika orang yang memiliki utang tidak bisa melunasinya kecuali dengan uang yang ia miliki.

أما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينه

Artinya: “Adapun kewajiban mendahulukan membayar utang adalah karena merupakan tanggungan wajib, maka harus didahulukan dari yang sunnah (sedekah). Sedangkan jika utangnya bisa lunas melalui harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali jika berakibat pada diakhirkannya pembayaran. Sedangkan ia wajib untuk segera melunasi utang tersebut karena adanya tagihan atau hal lainnya, maka dalam keadaan ini wajib untuk segera melunasi utangnya, dan haram bersedekah dengan harta yang akan digunakan untuk membayar utang.” (Syekh Khatib as-Sirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 122).

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Bersedekah kepada Orang Tua, Apakah Termasuk Kewajiban?


Jakarta

Bersedekah tidak hanya ditujukan kepada fakir miskin, melainkan juga kerabat terdekat seperti orang tua. Pada dasarnya, sedekah kepada orang tua sangat dianjurkan.

Orang tua memiliki hak mutlak atas harta kita sebagai anaknya yang sudah dewasa. Diterangkan dalam buku Sedekah Pengubah Nasib: Membuka Jalan Rezeki dengan Banyak Memberi susunan Aditya Akbar Hakim, meski orang tua tidak meminta apapun sudah sepatutnya seorang anak memiliki kesadaran untuk berbuat baik terhadap keduanya salah satunya dengan cara bersedekah.

Amirulloh dalam bukunya yang berjudul Sedekah Mahabisnis dengan Allah mendefinisikan sedekah secara bahasa. Sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu ash-shadaqah atau ash-shidq yang artinya benar.


Perintah sedekah sendiri termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 245,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Sedekah kepada Orang Tua Lebih Utama Dibanding Orang Lain

Mengutip buku Agar Selalu Dimudahkan-Nya susunan Muhammad Anwar Ibrahim, sedekah atau memberi uang kepada orang tua termasuk salah satu cara menunjukkan bakti terhadap keduanya. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Dalam ayat tersebut, apabila seseorang hidupnya berkecukupan dalam hal harta maka hendaknya ia menafkahkan atau bersedekah atas harta tersebut. Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk bersedekah kepada orang tua.

Imam al-Ghazali dalam Mukasyafatul Qulub terjemahan Jamaluddin menjelaskan bahwa sedekah kepada orang miskin nilainya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada keluarga mendapatkan dua nilai, yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung hubungan keluarga (silaturahmi).

Begitu pula dengan anak laki-laki. Mereka harus bersedekah kepada orang tua setelah menunaikan kewajibannya menafkahi istri dan anak-anaknya.

Golongan yang Paling Berhak Menerima Sedekah

Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa golongan yang paling berhak menerima sedekah adalah keluarga, kerabat, dan anak-anaknya. Muslim tidak boleh bersedekah jika harta yang digunakan masih diperlukan untuk nafkah hidup diri sendiri dan keluarganya.

Namun, apabila muslim tersebut mampu memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya, barulah mereka dianjurkan untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

‘Sedekahlah kalian!’ Seorang sahabat berkata, ‘Ya Rasul, aku punya satu dinar?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada dirimu sendiri.’ Ia berkata, ‘Aku masih punya uang lagi?’ ‘Sedekah kepada anakmu,’ jawab Rasul. Ia berkata, ‘Aku masih punya uang?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada pelayanmu.’ Ia berkata lagi, ‘Aku masih punya uang lainnya?’ Rasul menjawab, ‘Kamu lebih tahu sedekah kepada siapa lagi.'” (HR Abu Dawud dan An-Nasai. Ini hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Pada riwayat lain turut dijelaskan hal serupa. Abu Hurairah RA bertanya kepada sang rasul,

“Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu,'” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Paling Utama Diberikan kepada Siapa?


Jakarta

Sedekah adalah salah satu amalan yang paling dianjurkan bagi kaum muslimin. Banyak keutamaan yang terkandung dari sedekah.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤


Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

Mengutip buku Dikejar Rezeki dari Sedekah oleh Fahrur Mu’is, sedekah lebih utama diberikan secara diam-diam ketimbang terang-terangan. Lantas kepada siapa sedekah paling utama diberikan?

Orang yang Paling Berhak Menerima Sedekah

1. Sedekah kepada Orang yang Membutuhkan

Mengutip buku Fiqih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq terjemahan Muh Iqbal Santosa, sedekah yang paling utama adalah kepada orang yang paling membutuhkan. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sebaik-baik sedekah adalah mengalirkan (menyediakan) air” (HR Ibnu Majah).

Sedekah dengan mengalirkan air dapat menjadi sedekah yang paling utama jika dilakukan di tempat yang kekurangan air dan banyak orang mengalami kehausa. Jika tempat tersebut tidak kekurangan air, maka paling baik adalah mengalirkan air ke sungai atau memasang saluran air.

2. Sedekah kepada Kerabat yang Memusuhi

Menukil buku Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah susunan Ustaz Masykur Arif, Rasulullah SAW menyarankan muslim untuk selalu bersedekah kepada kerabat dekat yang memusuhi kita. Sebab, sedekah yang paling afdhal adalah yang diberikan kepada kerabat yang memusuhi.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Sedekah yang paling afdhal atau utama adalah sedekah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud)

Tujuan diberikannya sedekah pada orang yang memusuhi kita agar mereka berhenti memusuhi. Mereka akan kembali sadar sehingga persaudaraan tetap terjalin.

3. Sedekah kepada Keluarga dan Kerabat

Sedekah kepada keluarga dan kerabat dinilai lebih utama dibandingkan sedekah yang dilakukan untuk orang miskin. Sebagaimana dikatakan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya yang berbunyi,

“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua; sedekah dan silaturahmi.” (HR Nasa’i)

4. Sedekah Suami kepada Istrinya

Pria muslim yang telah berkeluarga akan diganjar pahala yang besar apabila menafkahi istri dan anak-anaknya. Sedekah jenis ini bahkan menjadi kewajiban setiap kepala keluarga.

Ustaz Haryadi Abdullah dalam buku Solusi Sedekah Tanpa Uang menerangkan bahwa menafkahi istri dan anak mmenjadi sedekah yang pahalanya jauh lebih besar daripada bersedekah kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari)

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Beramal tapi Tak Ikhlas, Apa Akibatnya?



Jakarta

Ikhlas salah satu sifat yang mesti dimiliki oleh umat Islam, dalam melakukan kebaikannya apapun harus disertai ikhlas kepada Allah SWT. Lantas bagaimana jadinya bila seseorang beramal tidak ikhlas, dan hanya menginginkan pujian dari manusia?

Mengutip buku Dahsyatnya Sabar, Syukur, Ikhlas Muhammad SAW karya Amirulloh Syarbini, Jumari Haryadi Ikhlas berasa dari bahasa Arab “Khalasha” berarti murnis, bersih, suci, hingga terbebas dari segala sesuatu yang kotor.

Secara istilah para ulama mendefinisikan ikhlas dalam beberapa macam, seperti menjadikan tujuan hanya untuk Allah tatkala beribadah, membersihkan amalan dari penilaian manusia, dan kesamaan amalan-amalan seorang hamba antara yang nampak dengan yang ada di batin.


Sementara itu, mengutip buku Ikhlas Tanpa Batas karya 10 Ulama Psikologi Klasik mereka berpendapat bahwa orang yang ikhlas adalah mereka yang menyembunyikan amal kebaikannya sebagaimana menutupi amal keburukannya.

Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Ada empat tanda orang yang riya dalam beramal, yaitu malas beramal jika sendirian, rajin beramal jika banyak orang, semakin rajin beramal jika mendapat pujian, dan semakin malas beramal jika mendapat celaan.”

Diriwayatkan dari seorang ahli hikmah: sesungguhnya perumpamaan orang yang beramal karena riya dan sum’ah adalah seperti orang yang pergi ke pasar, namun memenuhi saku bajunya dengan kerikil.

Orang-orang mengatakan, kerikil itu tak dapat memenuhi kebutuhan orang itu. Ia tidak mendapatkan manfaat apa-apa selain ocehan dari orang lain. Jika ia ingin membeli sesuatu, maka ia tidak bisa membelinya dengan kerikil.

Demikian pula halnya dengan amalan yang dilakukan karena riya dan sum’ah, tidak ada manfaat amalnya, kecuali sanjungan dari manusia, dan tidak ada pahala sedikitpun baginya di akhirat nanti.

Ini ditegaskan dalam firman Allah. Al-Furqan ayat 23:

وَقَدِمْنَآ اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَاۤءً مَّنْثُوْرًا ٢٣

Artinya: “Kami perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.”

Selain itu, Rois Mahfud dalam buku Mimbar Agama Islam menjelaskan dampak dari tidak ikhlas saat beramal baik.

Akibat banyak orang beramal hanya untuk mencari pengakuan dan persetujuan dari sesama manusia, tanpa memikirkan pahala dan balasan dari Allah. Tanpa disadari, mereka sebenarnya sedang mengejar sesuatu yang sia-sia.

Setiap perbuatan kita, baik atau buruk, besar atau kecil, pasti akan mendapatkan balasan yang sesuai. Bagi mereka yang beramal karena Allah, Allah telah menjanjikan pahala dan balasannya. Namun, bagaimana dengan mereka yang beramal tanpa keikhlasan?

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang mencari keridhaan Allah meskipun ia memperoleh kebencian dari manusia, maka Allah akan mencukupkan dia dari ketergantungan kepada manusia. Dan barangsiapa yang mencari keridhaan manusia dengan mendatangkan kemurkaan Allah, maka Allah akan menyerahkannya kepada manusia.” (HR. Tirmidzi).

Rasulullah menyebut riya’ sebagai “syirik kecil” karena sebenarnya, pelaku riya’ tidak sepenuhnya menjadikan amalannya sebagai bentuk ibadah kepada manusia atau sarana untuk mendekatkan diri kepada mereka. Meskipun demikian, bahayanya tidak boleh diremehkan.

Jauh-jauh hari Rasulullah sudah memperingatkan kita tentang betapa bahayanya “syirik kecil” ini. Beliau bersabda,

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشَّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا وَمَا الشَّرْكُ الْأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِيَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ

عِنْدَهُمْ جَزَاءً

“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil.” Mereka bertanya: Apa itu syirik kecil wahai Rasulullah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Riya’, Allah ‘azza wajalla berfirman kepada mereka pada hari kiamat saat semua manusia diberi balasan atas amal-amal mereka: Temuilah orang-orang yang dulu kau perlihatkan amalmu kepada mereka di dunia, lalu lihatlah apakah kalian menemukan balasan disisi mereka?” (HR. Ahmad).

Demikianlah uraian tentang ganjaran atau konsekuensi bagi orang yang beramal dengan tidak ikhlas, maka sebaiknya kita berupaya untuk beramal semata-mata untuk meraih ridha dan kasih sayang Allah SWT.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Dahsyatnya Keutamaan Sedekah buat Pasangan Suami Istri Ini Haji Berkali-kali



Jakarta

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Perintah bersedekah tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 274.

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”


Mengutip buku Sedekah Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana, sedekah dimaknai sebagai kunci meraih keberkahan rezeki. Sedekah adalah amal sederhana yang dapat menyuburkan rezeki.

Banyak keutamaan yang terkandung dalam sedekah. Allah SWT sendiri menjanjikan pelipatgandaan sekaligus dilapangkan rezeki muslim yang bersedekah sebagaimana disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 245,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Selain itu, disebutkan pula keutamaan sedekah dalam hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda:

“Barang siapa bersedekah seberat satu biji kurma dari penghasilan yang baik -dan Allah tidak menerima kecuali yang baik- maka Allah menerimanya dengan Tangan kanan-Nya kemudian Dia menumbuhkan untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kalian merawat anak kudanya hingga menjadi seperti gunung.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hal ini terbukti dengan apa yang dialami oleh pasangan suami istri asal Solo, Murdjito dan Rini Puji Astuti. Keduanya merasakan keberkahan sekaligus bukti nyata keutamaan sedekah.

Mantan anggota TNI tersebut mengaku telah membangun tiga masjid dan merenovasi masjid-masjid di sejumlah tempat sejak dirinya pensiun. Selain itu, ia dan sang istri juga berwirausaha.

“Sejak saat itu, alhamdulilah saya bisa berhaji, usaha istri saya juga makin lancar,” katanya kepada detikHikmah.

Murdjito dan Rini telah haji dan umrah berkali-kali. Kakek enam cucu itu mengatakan biaya yang ia gunakan untuk pergi ke Tanah Suci adalah harta yang memang disisihkan setelah menyantuni pesantren-pesantren serta masjid.

“InsyaAllah harta kita tak akan berkurang bila digunakan untuk sedekah dan amal saleh lainnya. Banyaklah juga bergaul dengan orang-orang yang baik,” tambahnya.

Ketika ditanya apa yang membuatnya gemar menunaikan ibadah yang menyita banyak biaya itu, Murdjito menuturkan bahwa bahwa Allah SWT akan mengganti setiap harta yang dikeluarkan untuk kepentingan ibadah.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Asal Sedekah Sunah tapi Bisa Haram karena Hal Ini


Jakarta

Sedekah adalah tindakan terpuji yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hukum asal sedekah adalah sunah.

Anjuran untuk bersedekah ada dalam beberapa ayat Al-Qur’an maupun hadits, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 280. Allah SWT berfirman,

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).”

Pengertian Sedekah

Mengutip buku Fiqh Muamalat karya Rahman Ghazaly, secara bahasa, sedekah berarti tindakan yang benar. Adapun secara syara’ atau terminologi, sedekah berarti sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah SWT.

Pengertian lain disampaikan Manshur Abdul Hakim dalam Buku Saku Terapi Bersedekah. Menurut al-Jurjani, sedekah adalah pemberian yang dimaksudkan untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Sedangkan menurut al-Raghib, sedekah adalah harta yang dikeluarkan seseorang karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum Asal Sedekah Adalah Sunah

Masih mengacu sumber yang sama, menurut ijma ulama, hukum asal sedekah adalah sunah. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261. Allah SWT berfirman,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, “Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dikutip dari buku Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah karya Masykur Arif, lawan dari sedekah adalah bakhil atau pelit. Sifat ini dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 180. Allah SWT berfirman,

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: “Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya mengira bahwa (kekikiran) itu baik bagi mereka. Sebaliknya, (kekikiran) itu buruk bagi mereka. Pada hari Kiamat, mereka akan dikalungi dengan sesuatu yang dengannya mereka berbuat kikir. Milik Allahlah warisan (yang ada di) langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Sedekah dapat diberikan kapan dan di mana saja. Namun, terdapat waktu yang lebih utama untuk melakukan sedekah yaitu pada bulan Ramadan. Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dalam Kifayat al-Akhyar juga menjelaskan bahwa sedekah sangat dianjurkan ketika berhadapan dengan perkara penting, ketika tengah sakit atau musafir, ketika berada di Kota Makkah dan Madinah, ketika terdapat peperangan, dan ketika sedang berhaji.

Sedekah yang Haram

Hukum sedekah dapat menjadi haram jika seseorang bersedekah dengan sesuatu yang haram seperti babi dan anjing. Haram pula bersedekah dengan sesuatu yang diperoleh dengan cara yang diharamkan, seperti mencuri, merampok, atau korupsi.

Rasulullah SAW pernah menyebutkan seorang lelaki yang lama berkelana dengan rambutnya yang kusut, pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya berkata, “Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan?” (HR Muslim)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Kenapa Tidak Ada Kotak Amal di Masjidil Haram?



Jakarta

Di Indonesia, kotak amal untuk bersedekah menjadi hal yang wajar ditemukan di masjid-masjid. Akan tetapi, ternyata kotak amal tidak terdapat di masjid-masjid Arab Saudi, seperti Masjidil Haram. Kenapa tidak ada kotak amal di Masjidil Haram?

Sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah dapat dilakukan kapan saja, tidak terkecuali saat berhaji. Anjuran untuk bersedekah terdapat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an. Salah satunya dalam surah Al Baqarah ayat 267,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

Larangan Kotak Amal di Masjidil Haram

Tak hanya Masjidil Haram, masjid-masjid besar di Arab Saudi lainnya juga tidak menyediakan kotak amal. Laporan Arab News yang terbit pada 17 September 2003 lalu menyebut, pejabat keamanan secara resmi melarang penyediaan kotak amal di masjid dan lokasi bisnis komersial.

Sumber tersebut juga mengatakan divisi polisi khusus turut melakukan pemeriksaan lokasi-lokasi komersial dan mengeluarkan kotak-kotak tadi tempat usaha dan memintanya untuk menandatangani surat perjanjian tidak memajang kotak-kotak lagi.

Menteri Dalam Negeri Pangeran Naif dalam sebuah wawancara dengan Asharq Al-Awsat pada 2003 lalu memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memasukkan uang dalam kotak amal yang ditemukan di pintu masuk beberapa masjid.

“Bagi yang ingin menyumbang harus memverifikasi ke mana dana itu akan disalurkan,” ujarnya.

Dilansir situs Kementerian Agama RI, menurut Muhammad Sahe, mukimin Indonesia yang telah bermukim selama 30 tahun di Arab Saudi, pemerintah Arab Saudi melarang takmir masjid menyebarkan kotak amal karena khawatir penyalurannya tidak bisa terkontrol.

Kendati demikian, semangat jemaah bahkan warga setempat untuk bersedekah tidak surut. Mengutip buku Dahsyatnya Ibadah Haji karya Abdul Cholik, salah satu hal unik di Tanah Suci adalah “Mobil Fi Sabilillah”. Mobil ini berhenti di suatu tempat lalu membagi-bagikan kotak berisi makanan dan minuman. Tidak jarang, jemaah turut antre untuk mendapat jatah dari mobil tersebut.

Cara Sedekah di Masjidil Haram

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melarang jemaah memberi sumbangan kepada pengemis selama di Tanah Suci. Jemaah yang ingin beramal bisa berdonasi melalui lembaga resmi.

Kementerian dalam pernyataannya menegaskan memberi pengemis termasuk tindakan melanggar hukum.

“Tamu Allah yang terkasih, pastikan donasi Anda sampai ke pihak yang benar-benar berhak dengan menghindari memberi kepada pengemis karena dua alasan penting: itu merusak kesucian Dua Masjid Suci dan mengemis adalah pelanggaran hukum yang mencolok,” kata kementerian melalui media sosial X-nya, Senin (13/5/2024).

Kementerian mengimbau jemaah agar menyalurkan donasinya kepada penerima yang berhak melalui lembaga amal terakreditasi. “Untuk cara berdonasi yang aman dan andal, pertimbangkan untuk menggunakan platform Ehsan: ehsan.sa,” ujarnya.

Keutamaan Masjidil Haram

Menukil Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI, keutamaan Masjidil Haram dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah RA. Rasulullah SAW bersabda,

“Salat di masjidku lebih mulia nilainya 1.000 kali lipat dibanding salat di masjid lain, kecuali di Masjidil Haram dan salat di Masjidil Haram lebih mulia nilainya 100.000 kali lipat dibanding salat di masjid lain.” (HR Ibnu Majah)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sedekah, Amalan Sederhana dengan Manfaat Luar Biasa


Jakarta

Sedekah merupakan amalan yang sering digaungkan dalam ajaran Islam. Tak hanya membawa kebaikan bagi penerimanya, tapi juga bagi sang pemberi.

Lebih dari sekadar berbagi harta. Sedekah menumbuhkan rasa peduli dan kasih sayang terhadap sesama.

Sedekah juga memiliki banyak manfaat bagi kehidupan. Sedekah dapat membersihkan hati dari sifat kikir dan tamak, serta menumbuhkan rasa syukur dan empati terhadap orang lain.


Lalu, bagaimana hukum sedekah dalam Islam?

Hukum Sedekah dalam Islam

Dikutip dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana, para ahli fikih sepakat bahwa hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah. Jika dilakukan maka seseorang akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapat dosa.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 274:

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Terjemahan: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

Selain itu, adakalanya hukum sedekah menjadi haram. Jika seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang akan menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta itu untuk kemaksiatan atau hal yang dilarang Allah SWT.

Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib apabila seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya. Sementara ia memiliki makanan lebih dari yang ia perlukan pada saat itu.

Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib ketika seseorang bernazar untuk bersedekah kepada seseorang atau lembaga tertentu.

Sedekah sebaiknya diberikan kepada kerabat atau saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Karena hal itu lebih utama menurut ajaran Islam.

Selanjutnya, sedekah tersebut sebaiknya diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan uluran tangan atau bantuan dari kita sebagai pemberi sedekah.

Manfaat Sedekah

Sedekah memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Memberikan sebagian harta untuk membantu mereka yang membutuhkan tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi pemberi sedekah.

Dikutip dari buku Fiqih kelas VIII Madrasah Tsanawiyah oleh M. Aliyul Wafa, Didin Sirojudin, dan Siti Latifatul Maulidiah, berikut ini adalah manfaat sedekah:

  • Menumbuhkan rasa kasih sayang
  • Mempererat hubungan antar sesama
  • Sebagai pelindung dari musibah dan keburukan
  • Sebagai obat dan penyembuh dari penyakit
  • Melunakkah hati yang keras
  • Menambah umur
  • Mencegah wafat su’ul khatimah
  • Menghilangkan sifat berbangga diri dan sombong
  • Menambah keberkahan harta benda
  • Membantu meringankan beban orang lain dan meningkatkan perekonomian masyarakat
  • Sebagai naungan di hari kiamat

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Sedekah di Bulan Dzulhijjah dan Keutamaannya


Jakarta

Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah pada bulan Dzulhijjah. Salah satunya adalah sedekah. Terdapat banyak keutamaan di balik amalan sedekah yang muslim harus tahu.

Mengenai kemuliaan bulan sendiri dijelaskan pada surah At Taubah ayat 36. Allah SWT berfirman:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ ٣٦


Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Dikutip buku Hidup bersama Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Daeng Naja, terdapat hadits yang menyebutkan amalan saleh pada bulan Dzulhijjah merupakan yang paling dicintai oleh Allah SWT.

Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah?”

Nabi SAW menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijjah berlaku untuk amalan apa saja. Meski yang diutamakan amalan puasa, keutamaan amalan sedekah di bulan Dzulhijjah tak kalah besar.

Bahkan Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan dan suka bersedekah dalam hal-hal kebaikan. Beliau bahkan lebih dermawan dari angin yang berhembus.” (HR Bukhari dan Muslim)

Itulah contoh yang diberikan Rasulullah SAW mengenai pentingnya bersedekah. Apalagi banyak sekali keutamaan yang didapatkan muslim dengan bersedekah di bulan Dzulhijjah. Berikut di antaranya.

5 Keutamaan Sedekah di Bulan Dzulhijjah

1. Amalan yang Tidak Akan Kurang Pahalanya

Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat, bahwa bersedekah pada bulan Dzulhijjah memiliki keutamaan dengan ganjaran pahala tidak kurang pahalanya alias besar.

Dikutip dalam buku Al-Lu’lu’ wal Marjan 2 Hadits-hadits Pilihan yang Disepakati Al-Bukhari-Muslim karya Muhammad Fuad Abdul Baqi, diriwayatkan dari Abu Bakrah mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

شهران لا ينقصان شهرا عيد رمضان وذو الحجة.

Artinya: “Ada dua bulan yang tidak berkurang (secara bersamaan), yaitu dua bulan hari raya, yaitu Ramadan dan Dzulhijjah.”

2. Pahalanya Dilipatgandakan

Keutamaan sedekah selanjutnya ialah Allah SWT akan melipatgandakan pahala sedekah. Seperti yang diterangkan dalam surah Al Hadid ayat 18 yang berbunyi:

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ ١٨

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan (kepada) Allah pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) kepada mereka dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).”

3. Menghapus Dosa

Mengutip buku Halal Haram Dalam Berumah Tangga: Amalan Berpahala Yang Mengundang Rezeki Dan Perbuatan Dosa Yang Menjauhkan Rezeki karya Nala Karim Al-Hammad disebutkan dalam sebuah hadits bahwa sedekah dapat menghapus dosa. Namun, harus disertai dengan perbuatan baik dan juga tobat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, “Sedekah bisa menghapus kesalahan, seperti air memadamkan api.” (HR Tirmidzi)

4. Memperpanjang Umur

Merujuk sumber yang sama, tanpa disadari, sedekah yang kita lakukan dapat menambahkan umur kita sekaligus mencegah kita mengalami kematian yang buruk dan menghilangkan berbagai sifat tidak baik yang ada dalam diri kita. Bersedekah sudah sepantasnya dilakukan untuk memperoleh banyak pahala di dalamnya.

“Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.” (HR Thabrani)

5. Membentengi Diri dari Siksa Neraka

Disebutkan dalam Buku Saku Terapi Bersedekah karya Manshur Abdul Hakim, sedekah mampu membentengi kita dari siksa api neraka.

Rasulullah SAW bersabda, “Aisyah, buatlah dinding pembatas antara dirimu dengan neraka, walaupun hanya dengan sebelah buah kurma. Sebab, sedekah itu bisa menyangga perut orang yang kelaparan sehingga ia merasakan hal yang sama dengan orang yang kenyang.” (HR Ahmad)

Wallahu a’lam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com