Tag Archives: serah

Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Uang Sedekah Subuh Diberikan kepada Orang Tua?


Jakarta

Sedekah subuh adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan luar biasa dalam Islam. Sedekah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya uang, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sedekah subuh adalah bentuk dakwah yang nyata, yaitu menyebarkan kebaikan kepada sesama sebagai bagian dari perintah Allah SWT. Selain itu, sedekah subuh memiliki keistimewaan tersendiri.

Dalam buku Sapu Jagat Keberuntungan karangan Ahmad Mudzakir terdapat sebuah hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil’.” (HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah).


Dalam pelaksanaannya, sedekah subuh tidak hanya diberikan kepada orang yang membutuhkan secara finansial, tetapi juga dapat ditujukan kepada siapa saja yang berhak, termasuk keluarga. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh uang sedekah subuh diberikan kepada orang tua? Simak penjelasan hukumnya berikut ini.

Hukum Sedekah Subuh Diberikan kepada Orang Tua

Dalam surah Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kemenag RI, ayat ini menegaskan bahwa kedua orang tua adalah pihak pertama yang harus diprioritaskan dalam pemberian nafkah atau sedekah subuh, termasuk sedekah subuh. Hal ini dikarenakan, orang tua memiliki jasa besar mulai dari melahirkan, mendidik, hingga merawat anak-anaknya. Memberikan sedekah subuh kepada orang tua bukan hanya bentuk kebaikan, tetapi juga wujud bakti seorang anak kepada mereka.

Selain itu, ayat ini juga mengingatkan bahwa apa pun yang disedekahkan untuk kebaikan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, seperti yang tercantum dalam tafsir ayat di atas. Artinya, memberikan sedekah subuh kepada orang tua termasuk dalam amal yang tidak hanya bernilai pahala besar, tetapi dicatatkan amal salehnya di sisi Allah SWT.

Penting untuk dipahami, sedekah subuh tidak terbatas hanya kepada orang miskin, tetapi juga dapat diberikan kepada orang tua dan keluarga dekat. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Islam yang mengutamakan keluarga dalam penerima sedekah.

Urutan Pemberian Sedekah Subuh

Ada beberapa urutan penerima sedekah yang diatur dalam Islam. Berdasarkan tafsir surah Al-Baqarah ayat 215 dan tafsirnya, berikut urutan penerima sedekah subuh yang dianjurkan:

1. Orang Tua

Ibu dan ayah adalah prioritas utama dalam pemberian sedekah subuh karena jasa mereka dalam melahirkan, mendidik, dan merawat anak-anak mereka.

2. Kerabat Dekat

Setelah orang tua, sedekah subuh dapat diberikan kepada keluarga dekat seperti saudara atau anggota keluarga lainnya yang membutuhkan.

3. Anak-anak Yatim

Anak-anak yang kehilangan orang tua dan belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya juga menjadi prioritas dalam penerimaan sedekah subuh.

4. Orang Miskin

Mereka yang kurang mampu secara finansial dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

5. Musafir atau Orang dalam Perjalanan

Orang-orang yang terjebak dalam perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan, meskipun bukan berasal dari keluarga dekat atau lingkungan sekitar, juga termasuk penerima sedekah. Sebab, Islam telah mengajarkan untuk selalu membantu saudara muslimnya yang sedang merasakan kesulitan

Cara Mengamalkan Sedekah Subuh kepada Orang Tua

Memberikan sedekah subuh kepada orang tua adalah salah satu bentuk bakti yang luar biasa dan bernilai pahala besar di sisi Allah SWT. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk sedekah subuh kepada orang tua seperti yang dijelaskan pada sumber sebelumnya:

  1. Berikan sejumlah uang kepada orang tua setiap melakukan sedekah subuh, baik secara langsung maupun melalui transfer.
  2. Belikan kebutuhan pokok seperti beras, lauk-pauk, buah, atau makanan lainnya.
  3. Sedekah subuh juga bisa dilakukan dengan mengirimkan makanan siap santap untuk orang tua di pagi hari.
  4. Kirimkan barang-barang yang masih memiliki nilai manfaat yang sekiranya dapat membantu aktivitas mereka.
  5. Sedekah subuh tidak selalu berupa materi. Anda juga bisa membantu orang tua dengan membersihkan rumah, menyiapkan makanan, atau menemani mereka dalam kegiatan harian.

Syarat Sedekah subuh

Agar sedekah subuh yang Anda lakukan sah dan diterima, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat sedekah subuh yang dirangkum dari buku Pedoman Fikih Lengkap untuk Pesoalan Modern yang disusun oleh Thoriq Aziz Jayana:

  1. Harta atau barang yang diberikan harus dimiliki secara penuh
  2. Harta atau barang yang disedekahkan harus memiliki nilai
  3. Adanya proses serah terima atau ijab qobul agar sedekah subuh menjadi sah
  4. Pemberi sedekah subuh harus memiliki barang atau harta yang akan disedekahkan

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com