Tag Archives: sertifikat halal gratis

UMKM Lampung Rasakan Dampak Positif Program 1 Juta Sertifikat Halal Gratis



Jakarta

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kuota 44.000 kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Se-Provinsi Lampung. Dalam skema ini, setiap pendamping proses produk halal mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp 150.000 dari alokasi biaya sertifikasi Rp 230.000 .

Di Provinsi Lampung, program ini telah menjadi katalis positif yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi karena program 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis membuka peluang kerja melalui pelatihan dan penugasan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari berbagai lembaga pendamping.


Hanafi Pane, salah satu P3H dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) ITERA Lampung, menuturkan bagaimana program ini telah mengubah hidupnya secara pribadi.

“Karena program sertifikasi halal gratis yang Bapak gulirkan, saya memiliki penghasilan tambahan yang memadai. Saat ini saya juga telah menjadi penyelia halal, sehingga saya bisa membiayai kuliah secara mandiri. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hanafi dalam keterangan tertulis Selasa, (5/8/2025).

Cerita serupa datang dari Dedi Sunarlis, P3H dari Edukasi Wakaf Indonesia (EWI), yang menyebut bahwa program ini telah menjadi penyelamat bagi keluarganya.

“Dengan adanya program sertifikat halal gratis, kehidupan keluarga kami dapat tertolong. Kami kini bisa hidup lebih layak, dan itu sangat berarti bagi kami,” katanya.

Selain itu, Fadilah Teresia Siregar, dari EWI, menyampaikan bahwa program ini memberikan kelegaan ekonomi bagi banyak pendamping maupun pelaku usaha.

“Kami sangat tertolong dengan adanya sertifikat halal gratis. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kepedulian nyata ini,” ungkapnya.

Bukan hanya para pendamping, para pelaku usaha penerima sertifikat halal gratis juga menyampaikan kesan positif terhadap program ini. Salah satunya Nini Martinawati, pemilik Nincan Store yang memproduksi makanan khas seperti empek-empek, tekwan, dan puding.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memfasilitasi sertifikat halal secara gratis. Dengan adanya sertifikat halal ini, omzet kami semakin melesat. Kami mohon agar program ini dilanjutkan karena masih banyak teman-teman UMKM yang belum memilikinya,” jelas Nini.

UMKM lain yang juga merasakan manfaat program ini menyebutkan bahwa keberadaan sertifikasi halal secara gratis menumbuhkan kepercayaan konsumen dan membuka lebih banyak peluang kerja.

“Program ini sangat berguna, terutama bagi konsumen dan pelaku usaha kecil. Karena gratis, UMKM merasa lebih semangat untuk maju. Selain itu, program ini juga menambah lapangan pekerjaan. Terima kasih Presiden Prabowo,” katanya.

(ega/ega)



Sumber : www.detik.com

Program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis Jadi Berkah bagi Pendamping



Jakarta

Program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Khususnya para pendamping proses produk halal (P3H) di berbagai daerah.

Program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini mampu memberikan penghasilan layak bagi para P3H, bahkan banyak yang melebihi gaji UMR di daerahnya.

Sejumlah pendamping halal (P3H) yang merasakan manfaat besar dari program sertifikasi halal gratis ini mulai dari mendapatkan penghasilan layak dan sebagian bahkan diatas standar UMR di kota tempat tinggalnya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan BPJPH dalam program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis di tahun 2025 ini.


Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan manfaat lain program SEHATI yakni sebagai nilai tambah ekonomi dengan mendapatkan penghasilan tambahan bagi para pendamping halal di berbagai daerah.

“Dengan penghasilan tambahan yang didapatkan para pendamping halal ini selain meningkatkan taraf ekonomi keluarga bahkan banyak yang sangat terbantu sekali hingga berharap program yang sangat bermanfaat ini bisa tetap dipertahankan dan bahkan kalo bisa ditingkatkan secara kuota,” kata Haikal dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

“Sejak 22 Oktober 2024 ketika BPJPH ditetapkan langsung dibawah Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Setingkat Menteri , hingga saat ini BPJPH telah menciptakan 23.500 lapangan kerja baru sebagai P3H yang telah dapat pelatihan dan Sertifikat resmi dari BPJPH,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Pendamping Halal (LP3H) Halal Center Syariat Islam, Provinsi Lampung Nini Martinawati mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo untuk program sertifikasi halal gratis ini.

“Dengan program BPJPH ini kami mengucapkan ribuan terima kasih atas program SEHATI ini karena kami bisa mendapatkan penghasilan yang layak dan kepada bapak Presiden Prabowo mohon program ini untuk tetap dilanjutkan dan bahkan ditambah kuotanya karena sangat bermanfaat sekali,” ujar Nina Martinawati.

Hal senada pun turut diungkapkan oleh perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) ITERA Lampung Hanafi Pane. Menurutnya, program ini telah mengubah hidupnya secara pribadi.

“Karena program sertifikasi halal gratis yang pak Presiden Prabowo gulirkan, saya memiliki penghasilan tambahan yang memadai. Saat ini saya juga telah menjadi penyelia halal, sehingga saya bisa membiayai kuliah secara mandiri. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hanafi.

Cerita serupa datang dari Dedi Sunardi, P3H dari Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) yang menyebut bahwa program ini telah menjadi penyelamat bagi keluarganya.

“Dengan adanya program sertifikat halal gratis, kehidupan keluarga kami dapat tertolong. Kami kini bisa hidup lebih layak, dan itu sangat berarti bagi kami,” katanya.

Sementara itu, seorang P3H dari Halal Center Cendekia Muslim Nurjanah mengatakan bahwa profesinya sebagai pendamping halal kini menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya.

“Dengan menjadi Pendamping Proses Produk Halal, pendidikan keenam anak saya kini lebih terjamin. Ini berkah yang luar biasa. Terima kasih Bapak Presiden Prabowo dan Pak Haikal Hassan,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah melalui BPJPH memberikan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk usaha mikro. Dari alokasi biaya sertifikasi Rp 230.000 setiap Sertifikat Halal yang diberikan pemerintah, setiap pendamping proses produk halal mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp 150.000.

(anl/ega)



Sumber : www.detik.com

Warpad, Warteg, Warsun Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya


Jakarta

Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.


Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.

“Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” jelas Haikal.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” sambungnya.

Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan

  1. Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
  2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  3. Proses produksinya sederhana.
  4. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
  5. Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
  6. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
  7. Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
  8. Produk berupa barang
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
  11. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
  12. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
  13. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
  14. Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Warpad, Warteg, Warsun Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya


Jakarta

Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.


Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.

“Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” jelas Haikal.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” sambungnya.

Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan

  1. Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
  2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  3. Proses produksinya sederhana.
  4. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
  5. Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
  6. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
  7. Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
  8. Produk berupa barang
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
  11. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
  12. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
  13. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
  14. Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com