Tag Archives: shalat

8 Hal yang Membatalkan Shalat



Jakarta

Shalat dari syariat Islam menduduki tempat yang sangat penting, sehingga meninggalkan sholat khususnya shalat lima waktu akan mendapatkan dosa. Shalat adalah rukun kedua dari seluruh rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Shalat adalah tiang agama dan sesuatu yang pertama-tama dihisab dari seorang hamba.

Shalat telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an Al-Karim dengan bentuk yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 103:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا


Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS: An-Nisa: 103)

Dalam buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, perintah shalat disampaikan kepada Rasulullah SAW dalam perjalanan Isra Miraj.

Anas bin Malik menceritakan, “Shalat diwajibkan kepada Rasulullah SAW pada saat beliau diangkat pada malam Isra, yaitu sebanyak 50 kali. Kemudian dikurangi hingga mencapai lima kali. Lalu dipanggillah Rasulullah SAW, ‘Wahai Muhammad, sungguh perkataan-Ku tidak bisa diganti-ganti. Dengan lima (waktu salat) ini, kamu mendapatkan 50.” (Hadits Shahih)

Kewajiban shalat juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Diriwayatkan Abdullah bin Qarth, Rasulullah SAW bersabda, “Sesuatu yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka seluruh amalnya akan baik. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya.” (Hadits Shahih)

Dengan diwajibkannya shalat, tentunya kita ingin shalat yang kita kerjakan dapat diterima dan sah di mata Allah SWT. Agar shalatnya sah, sebaiknya muslim harus menghindari hal-hal yang membatalkan shalat.

8 Hal yang Membatalkan Shalat

Berikut hal-hal yang membatalkan shalat

1. Murtad

Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat, syarat pertama orang yang mengerjakan shalat adalah statusnya harus menjadi seorang muslim. Bila status keislamannya terlepas, maka otomatis shalatnya menjadi batal.

Maka orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Mungkin ada orang yang bertanya, bagaimana bisa seseorang yang sedang shalat, tiba-tiba berubah menjadi murtad?

Murtad atau keluar dari agama Islam bisa saja terjadi tiba-tiba, misalnya ketika seseorang tiba-tiba mengingkari wujud Allah SWT, atau mengingkari kerasulan Muhammad SAW, termasuk juga mengingkari kebenaran agama Islam sebagai agama satu-satunya yang Allah ridhai. Bila sesaat setan masuk ke dalam pikiran sambil meniupkan pikiran sesatnya itu, lalu seseorang itu sampai kepada tingkat meyakini apa yang ditiupkan setan itu, maka boleh jadi dia sempat murtad sebentar.

Kalaupun saat itu dia segera sadar, maka shalat yang dilakukannya dianggap batal dan harus diulang lagi. Mengapa demikian?

Karena kekufuran itu merusak amal dan membuatnya menjadi sia-sia. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Jika kamu mempersekutukan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

2. Gila

Demikian juga dengan orang yang tiba-tiba menjadi gila atau hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.

Sebab syarat sah dalam ibadah shalat salah satunya adalah berakal. Shalat yang dilakukan oleh orang gila atau kehilangan akalnya, tentu shalat itu tidak sah. Dan bila gila itu datangnya kumat-kumatan, sebentar datang dan sebentar hilang, maka bila terjadi ketika sedang shalat, shalat itu menjadi batal.

3. Belum Masuk Waktu Shalat

Di antara syarat sah shalat adalah bahwa mengetahui bahwa waktu shalat sudah masuk. Sebab shalat itu tidak sah dilakukan bila belum lagi masuk waktunya. Maka bila seseorang yang sedang mengerjakan shalat, kemudian terbukti bahwa di tengah shalat itu baru masuk waktunya, otomatis shalatnya itu menjadi batal dengan sendirinya.

Hukum shalat sebelum waktunya jauh berbeda dengan shalat yang dilakukan pada waktu yang sudah terlewat. Bila waktunya sudah lewat, shalat masih sah dilakukan, bahkan dalam kaitannya dengan shalat fardhu, hukumnya tetap wajib dikerjakan.

4. Terkena Najis

Suci dari najis adalah salah satu syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang kalau badan, pakaian atau tempatnya shalatnya masih terkena najis. Maka jika di tengah-tengah shalat seseorang terkena atau tersentuh benda-benda najis, maka secara otomatis shalatnya itu pun menjadi batal.

Namun yang perlu diperhatikan adalah batalnya shalat itu hanya apabila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya.

Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, tapi tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan. Asalkan dia bergeser dari tempat najis itu terjatuh.

Selain sumber najis itu dari luar, bisa juga najis itu datang dari dalam tubuh sendiri. Maka bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.

Namun bila kadar najisnya hanya sekadar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukurannya, maka hal itu tidak membatalkan shalat.

5. Berbicara secara sengaja

Dilansir dalam buku Panduan Sholat Rasulullah karya Imam Abu Wafa, berbicara saat shalat membuat shalat menjadi rusak. Di dalam shalat harus tenang dan tidak berbicara.

Berdasarkan dalil sahabat Zaid bin Arqam:

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ، يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ، وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ { وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ }، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلَامِ.

Artinya: “Ia (Zaid bin Arqam) berkata: Dahulu kami berbicara di dalam shalat, seseorang mengajak bicara dengan temannya yang di sebelahnya hingga turun ayat ‘Dan dirikanlah shalat karena Allah dengan tenang’, maka kami diperintahkan agar diam dan dilarang berbicara “(HR. Muslim no539, Bukhari no.1200, Abu Dawud no.949, Tirmidzi no.405, Nasai no.1219)

6. Tidak Membaca Surah Al-Fatihah

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat menyebut bahwa seluruh ulama sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Sehingga bila ada orang yang sengaja atau lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung rukuk, maka shalatnya menjadi batal.

Dalilnya adalah hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah:

لا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ

Dari Ubadah bin Shamit RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari Muslim)

Namun, dalam hal ini dikecualikan dalam kasus shalat berjamaah di mana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan Fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut rukuk bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.

Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.

7. Keluar Sesuatu dari Kemaluan

Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi, atau apa pun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing, atau lainnya.

Pendeknya, apa pun juga benda gas seperti kentut. Semua itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu yang bersangkutan menjadi batal.

Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah: 6)

Dan juga berdasarkan hadits nabawi:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seseorang dari kalian mendapati sesuatu pada perutnya lalu dia merasa ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka tidak perlu dia keluar dari masjid, kecuali dia mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim)

Tidur yang bukan dalam posisi tetap (tamakkun) di atas bumi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّا

“Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضِي الله عنه قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّؤُنَ – رواه مسلم – وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَقَ رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ

Dari Anas RA berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu (HR. Muslim) Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Crazy Rich Jakarta yang Bangun 99 Masjid setelah Mimpi di Tanah Suci


Jakarta

Setiap orang memiliki perjalanan hidup yang berbeda dalam menemukan arah hidupnya. Ada yang melewati proses panjang, ada pula yang mengalami perubahan besar setelah peristiwa tertentu yang mengubah pandangannya. Bagi sebagian orang, titik balik kehidupan datang ketika merasa sudah waktunya melakukan sesuatu yang lebih bermakna, termasuk dalam hal keyakinan dan tindakan nyata.

Hal ini dialami oleh Djohari Zein, seorang pengusaha sukses yang dikenal sebagai salah satu pendiri perusahaan ekspedisi Paxel. Di balik keberhasilannya di dunia usaha, Djohari memiliki kisah menarik tentang keputusannya menjadi mualaf dan niatnya membangun 99 masjid sebagai kontribusi nyata setelah memeluk Islam.

Awal Kedekatan dengan Islam

Djohari bukan berasal dari keluarga Muslim. Namun, saat kuliah, ia sering bergaul dengan teman-teman yang mayoritas beragama Islam. Dari lingkungan itu, ia mulai mengenal kebiasaan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyaksikan bagaimana mereka menjaga waktu shalat, menjalani ibadah puasa, menjaga adab dalam pergaulan, dan hidup dengan prinsip-prinsip yang sederhana namun kuat. Hal-hal inilah yang membuat Djohari tertarik dan semakin mengenal Islam lebih dalam.


Ketertarikan itu semakin kuat ketika ia bertemu dengan calon istrinya yang juga seorang Muslim. Melalui hubungan tersebut, ia mulai belajar lebih banyak hingga akhirnya memutuskan untuk memeluk Islam dengan keyakinan penuh.

Doa di Tanah Suci yang Mengubah Tujuan Hidup

Setelah resmi menjadi Muslim, Djohari mulai memikirkan cara untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat. Keinginan itu muncul saat ia melaksanakan umrah. Di Tanah Suci, ia memanjatkan doa agar diberi kesempatan membangun sebuah masjid. Namun, dalam doanya itu, ia merasa mendapat jawaban yang jauh lebih besar.

“Jadi, salah satu kali saya ke sana itu saya minta sama Allah, ‘kalau boleh izinkan saya bangun satu aja masjid’, jadi di situ pula saya mendapat jawaban. ‘Jangankan satu, 99 pun juga bisa’,” ungkap Djohari dalam kanal YouTube Cerita Untungs yang diunggah pada 11 Oktober 2021.

Sejak saat itu, Djohari merasa keinginan tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan. Meski usianya sudah menginjak 68 tahun, ia tetap yakin bahwa tidak ada kata terlambat untuk memulai langkah baik.

Dari Dunia Usaha ke Aksi Sosial

Pada awalnya, Djohari masih aktif sebagai CEO dan belum memiliki cukup waktu untuk menjalankan rencana pembangunan masjid. Namun sejak tahun 2016, setelah menjabat sebagai komisaris, ia mulai memiliki waktu lebih longgar. Ia pun mulai merealisasikan niatnya dengan membangun yayasan dan masjid sebagai langkah awal dari target 99 masjid.

Baginya, membangun masjid bukan hanya soal mendirikan bangunan, tetapi juga mengajak orang lain untuk bersama-sama ikut dalam amal kebaikan. Ia tidak ingin menjalankannya sendirian, melainkan mengajak umat Islam lain untuk ikut berkontribusi.

“Membangun yayasan itu bukan tergantung kita, tergantung orang-orang. Ini adalah jembatan untuk masuk surga misalnya, tapi masa saya masuk surga sendiri. Saya harus nawar-nawarin,” ujarnya.

Kini, Djohari terus melanjutkan usahanya membangun masjid satu per satu. Lewat yayasan yang ia dirikan, ia ingin menciptakan wadah bagi siapa saja yang ingin ikut ambil bagian dalam kegiatan yang bermanfaat. Baginya, selama ada niat baik dan kerja sama, sebanyak apa pun targetnya, tetap bisa dijalankan.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Musim Liburan Sekolah, Bolehkah Jama’ Shalat Saat Rekreasi?



Jakarta

Akhir Desember 2023 adalah momentum libur panjang. Biasanya pada saat liburan sekolah masyarakat banyak memanfaatkan silaturrahim dengan keluarga di kampung halaman, dan banyak juga yang mengisinya dengan berlibur dan berwisata ke luar kota, serta mendatangi tempat-tempat hiburan bersama keluarga atau teman dekatnya.

Penting diingatkan ulang, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh agar tetap memperhatikan kewajiban shalatnya. Dalam syariat Islam seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan jarak tempuh mencapai 82 kilometer, dan bukan perjalanan yang maksiat (dilarang), maka ia mendapatkan kemurahan dan kemudahan (rukhshoh) dalam mengerjakan shalatnya.

Kemurahan dan kemudahan dalam mengerjakan shalat dimaksud adalah dapat menggabung dua shalat dalam satu waktu; shalat dzuhur digabung dengan ashar atau maghrib digabung dengan isya. Untuk shalat shubuh tidak bisa digabung.


Bisa juga dengan cara meringkas sekaligus menggabung dengan shalat yang lain; shalat dzuhur, ashar, isya’ masing-masing menjadi 2 rakaat. Untuk maghrib dan shubuh tidak bisa diringkas.

Pada saat meringkas (qashar) shalat boleh juga sekaligus menggabung dengan sholat yang lain (jamak-qasar); dzuhur digabung dengan ashar masing-masing menjadi 2 rakaat, baik dilakukan di waktu sholat dzuhur (jamak takdim) atau diwaktunya shalat ashar (jama’ takhir). Untuk penggabungan shalat maghrib dengan isya caranya shalat maghribnya tiga rakaat isya’nya boleh empat rakaat atau juga boleh isya’nya diringkas menjadi dua rakaat.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ

“Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar shalat” (An-Nisa’/4:101).

Dalil hadits yang menjelaskan kebolehan jama’ dan qoshor shalat disebutkan antara lain:

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ.

Artinya: “Diriwayatkan dari Ya’la Ibn Umayyah, ia berkata: Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashalah in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” (HR. Muslim).

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ.

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah saw shalat dhuhur di Madinah empat raka’at dan shalat ashar di Dzul Hulaifah dua raka’at.” (HR. Muslim).

عَنْ مُعَاذٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا.

Artinya: “Diriwayatkan dari Mu’adz ra ia berkata: Kami pergi bersama Nabi saw dalam perang Tabuk, beliau melaksanakan shalat dhuhur dan ashar secara jama’, demikian juga antara maghrib dan ‘isya dilakukan secara jama’. (HR. Muslim).

Rekreasi dalam Islam

Dalam istilah arab melakukan perjalanan (safar) dari satu tempat ke tempat yang lain disebut dengan as-siyāhah (parawisata). Melakukan perjalanan adakalanya bertujuan rekreasi (tanazzuh), menikmati pemandangan (taladzudz), dan menghayati keindahan ciptaan Allah.

Pengertian rekreasi (tanazzuh) sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘Alaa al-Minhaj, juz 1, halaman 596, adalah melakukan perjalan bertujuan menyegarkan jiwa untuk menghilangkan kepenatan urusan dunia.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

أَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“Sesungguhnya rekreasi adalah tujuan yang sah dan dibolehkan secara lumrahnya untuk pengobatan diri, seperti menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat dan lain sebagainya.” ( Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, juz 1, halaman 326-327).

Menyukai tempat-tempat yang indah termasuk kebutuhan yang biasa dimiliki oleh semua orang. Hukum asal rekreasi (tanazzuh) adalah boleh. Bahkan bisa menjadi kegiatan terpuji dan menuai pahala jika diniatkan untuk ibadah.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ بَدَاَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللّٰهُ يُنْشِئُ النَّشْاَةَ الْاٰخِرَةَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌۚ

Artinya: “Katakanlah, “Berjalanlah di (muka) bumi, lalu perhatikanlah bagaimana Allah memulai penciptaan (semua makhluk). Kemudian, Allah membuat kejadian yang akhir (setelah mati di akhirat kelak). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-‘Ankabut/4:20).

Dalam mazhab Syafiiyah perjalanan yang bertujuan rekreasi ke suatu daerah sudah memenuhi unsur untuk melaksanakan shalat jama’ dan qoshor. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam al-Fatāwā al-Kubrā, juz 1 halaman 326-327 dan `I’ānah ath-Thālibīn, juz 2 halaman 101.

Sedangkan bepergian dengan tujuan hanya melihat satu daerah para ulama memiliki perbedaan pendapat. Menurut qaul al-Ashoh tujuan tersebut tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan shalat jama’ dan qashar sebagaimana yang ada didalam dua kitab diatas.

Sedangkan menurut Imam Ibrohim al-Bajuri dalam Hāsyiyah al-Bājūrī-nya, perjalanan yang bertujuan untuk bertamasya (rekreasi) dan sekedar melihat satu kawasan, maka dua tujuan terebut tidak termasuk perjalanan yang memperbolehkan shalat jamak dan qasar. Penjelasan tersebut dapat dirujuk pada kitab Hāsyiyah al-Bājūrī, juz 1 halaman 210.

Dalam madzhab Hanbali sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mughnī oleh Imam Ibnu Qudamah juga terjadi perbedaan pendapat

فَصْلٌ : وَفِي سَفَرِ التَّنَزُّهِ وَالتَّفَرُّجِ رِوَايَتَانِ : إحْدَاهُمَا ، تُبِيحُ التَّرَخُّصَ وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ الْخِرَقِيِّ لِأَنَّهُ سَفَرٌ مُبَاحٌ ، فَدَخَلَ فِي عُمُومِ النُّصُوصِ الْمَذْكُورَةِ ، وَقِيَاسًا عَلَى سَفَرِ التِّجَارَةِ وَالثَّانِيَةُ : لَا يَتَرَخَّصُ فِيهِ

“Pasal. Tentang pembahasan perjalanan dengan tujuan tamasya dan plesir terdapat dua pendapat. Pertama, mendapatkan keringanan (boleh menjama’/meringkas sholat). Pendapat ini diambil dari pernyataan lahiriyah Imam al-Khiraqy, karena tujuan tamasya dan plesir termasuk perjalanan yang diperbolehkan, maka tercakup dalam dalil keumuman nash dan dianalogikan dengan perjalanan niaga. Kedua, tidak mendapatkan keringanan (tidak boleh menjama’/meringkas sholat. ( Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz 3 halaman 117).

Walhasil, dalam rangka ihtiyat (hati-hati), meski perjalanan rekreasi atau pariwisata boleh hukumnya menggabung (jama’) dan meringkas (qoshor) shalat hendaknya dapat dipastikan perjalanan itu bukan perjalanan yang maksiat (dilarang), niatkan acara rekreasi untuk ibadah; menghayati ciptaan Allah, menguatkan silaturrahim dengan saudara atau kerabat dan niat baik lainnya. Wallāhu `A’lam bish shawāb.

KH. Abdul Muiz Ali
Penulis adalah Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dan Pengurus Lembaga Dakwah PBNU

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

3 Doa sebelum Salam Sesuai Sunnah Rasulullah Mustajab


Jakarta

Doa sebelum salam merupakan bacaan yang dapat diamalkan muslim di penghujung salat. Sebagaimana diketahui, waktu penghujung salat tergolong mustajab.

Dari Abu Umamah RA bahwa Rasulullah SAW ditanya, “Doa seperti apa yang paling didengar?” jawab Nabi SAW, “Doa di pertengahan malam terakhir dan di dubur salat wajib.” (HR Tirmidzi)

Menukil dari buku Tafsir Shalat oleh Ammi Nur Baits, makna dubur salat adalah penghujung salat. Sebab, dubur merupakan bagian dari sesuatu, hanya saja berada di ujung atau akhir. Dengan demikian, dalil di atas menganjurkan muslim untuk banyak berdoa sebelum salam ketika salat wajib.


Dalam kaitannya, ada beberapa doa yang bisa dibaca sebelum salam. Doa ini dapat disesuaikan dengan hajat atau kebutuhan seseorang saat memanjatkannya.

Doa sebelum Salam

Merujuk pada sumber yang sama, berikut beberapa doa sebelum salam yang bisa dibaca muslim.

1. Doa Rasulullah yang Diajarkan pada Abu Bakar Ash-Shiddiq

Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, bahwa beliau meminta kepada Rasulullah SAW, “Ajarkanlah kepadaku sebuah doa agar bisa aku baca dalam salatku,” Lalu Nabi SAW bersabda, “Ucapkanlah Allahumma inni zhalamtu nafsii zhulman katsiira.” (Muttafaq alaih)

Berikut bacaan doa lengkapnya,

اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Arab latin: Allahumma innii zhalamtu nafsii zhulman katsiiraa wa laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta, faghfir-lii maghfiratam min ‘indik, war- hamnii innaka antal ghafuurur rahiim

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau. Karena itu, ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2. Doa Rasulullah antara Tasyahud dan Salam

Dari Ali bin Abi Thalib RA, beliau menceritakan cara salat Nabi SAW. Ali menjelaskan,

“Kemudian kalimat terakhir yang beliau baca antara tasyahud dan salam: Allahummaghfir-lii maa qaddamtu wamaa akh-khartu…” (HR Muslim)

Bacaan lengkapnya sebagai berikut,

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ

Arab latin: Allahummaghfirlii Maa Qaddamtu wa Maa Akh-khortu wa Maa Asrortu wa Maa A’lantu wa Maa Asroftu wa Maa Anta A’lamu Bihi Minni Antal-Muqaddimu wa Antal-Muakhkhiru Laa Ilaha Illa Anta.

Artinya: “Ya Allah! Ampunilah aku akan (dosaku) yang aku lewatkan dan yang aku akhirkan, apa yang aku rahasiakan dan yang aku tampakkan, yang aku lakukan secara berlebihan, serta apa yang Engkau lebih mengetahui daripada aku, Engkau yang mendahulukan dan mengakhirkan, tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Engkau.” (HR Muslim)

3. Doa agar Diberi Hisab yang Mudah

Doa sebelum salam lainnya berasal dari Aisyah RA, bacaan ini diamalkan agar muslim diberi hisab yang mudah.

“Dari Aisyah RA bahwa beliau pernah mendengar Nabi SAW membaca doa ini dalam salatnya.” (HR Ahmad)

Berikut bacaan doanya,

اللهُمَّ حَاسِبْنِي حِسَابًا يَسِيرًا

Arab latin: Allahumma haasibnii hisaabay yasiiraa

Artinya: “Ya Allah, hisablah aku dengan hisab yang mudah.”

Bacaan Tahiyat Akhir sebelum Salam

Selain doa-doa di atas, ada bacaan tahiyat akhir yang perlu diamalkan. Berikut bunyinya seperti dikutip dari kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2 oleh Prof Wahbah Az Zuhaili terbitan Gema Insani.

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله

اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَي مُحَمّدْ وعلى آلِ مُحَمَّد كَمَا صَلَّبْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلعَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد

Attahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thayyibatul lillaah, Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, Assalaamu’alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Waasyhadu anna Muhammadar rasuulullaah.

Allahhumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shallaita ‘alaa Ibraahim, wa ‘alaa aali Ibraahim. Wabaarik ‘alaa Muhammad, wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa baarakta ‘alaa Ibraahim, wa ‘alaa aali Ibraahim. Fil ‘aalamiina innaka hamiidum majiid.

Artinya: “Artinya: “Segala penghormatan, keberkahan, salawat dan kebaikan hanya bagi Allah. Semoga salam sejahtera selalu tercurahkan kepadamu wahai nabi, demikian pula rahmat Allah dan berkah-Nya dan semoga salam sejahtera selalu tercurah kepada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad.

Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas keluarga Nabi Muhammad, seperti rahmat yang Engkau berikan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya, seperti berkah yang Engkau berikan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, Engkau lah Tuhan yang sangat terpuji lagi sangat mulia di seluruh alam.”

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com