Tag Archives: shalat jumat

Bolehkah Menjual Barang Ketika Khutbah Jumat Sedang Berlangsung? Ini Fatwanya


Jakarta

Shalat Jumat merupakan kewajiban penting bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat. Di hari Jumat yang penuh kemuliaan ini, umat Islam diperintahkan untuk meninggalkan semua kesibukan duniawi demi menghadiri khutbah dan shalat Jumat secara berjamaah.

Dalam buku Super Berkah Shalat Jumat susunan Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif, disebutkan bahwa Thariq bin Syihab meriwayatkan dari Rasulullah SAW:

“Shalat Jumat itu wajib hukumnya bagi setiap Muslim dan dilaksanakan secara berjamaah.” (HR. Abu Dawud)


Namun, bagaimana hukum menjual barang atau melakukan aktivitas usaha lainnya saat khutbah Jumat telah dimulai? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?

Dasar Larangan Jual Beli Saat Azan Jumat

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman Al-Jumu’ah ayat 9,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nūdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilā żikrillāhi wa żarul-bai'(a), żālikum khairul lakum in kuntum ta’lamūn(a).

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ayat ini menjelaskan bahwa ketika azan shalat Jumat dikumandangkan, umat Islam diperintahkan untuk segera menghadiri khutbah dan shalat, serta meninggalkan aktivitas jual beli.

Menurut buku Al-Qur’an Hadis Madrasah Aliyah Kelas XI karya H. Aminudin dan Harjan Syuhada, kata “bersegeralah” dalam ayat tersebut bukan berarti berjalan cepat secara fisik. Makna yang dikehendaki adalah memusatkan perhatian sepenuhnya pada khutbah dan shalat Jumat, bukan terburu-buru dalam berjalan menuju masjid.

Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dalam Ash-Shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila kalian telah mendengar iqamah (dikumandangkan), maka berjalanlah menuju shalat, dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang lagi santai. Janganlah kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan (dari shalat), maka shalatlah, dan apa yang luput, maka sempurnakanlah.”

Waktu Berlaku Larangan

Imam Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi menjelaskan bahwa larangan jual beli dalam ayat tersebut berlaku setelah dikumandangkannya azan yang kedua, yaitu azan yang dilakukan ketika imam telah duduk di mimbar untuk memulai khutbah.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab, azan Jumat hanya dilakukan satu kali, yaitu saat imam sudah duduk di mimbar. Barulah pada masa Utsman bin Affan, karena jumlah umat Islam semakin banyak, ditambahkan satu azan lagi yang dikumandangkan dari tempat bernama Zaura di pasar Kota Madinah.

Tidak Hanya Jual Beli yang Dilarang

Larangan dalam ayat tersebut secara lafaz memang menyebutkan “jual beli”, namun para ulama sepakat bahwa maksudnya mencakup seluruh aktivitas yang dapat menghalangi seseorang untuk segera menghadiri shalat Jumat.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk transaksi jual beli barang, tetapi juga mencakup layanan jasa, pekerjaan pertanian, kegiatan ibadah lain, atau segala aktivitas yang menyebabkan seseorang lalai dari kewajiban menuju shalat Jumat.

“Haram bagi orang yang wajib shalat Jumat menyibukkan diri dengan aktivitas yang menghalangi dari pergi menuju shalat Jumat, seperti melakukan transaksi jual beli selain kebutuhan mendesak (seperti pakaian untuk menutup aurat), serta semua aktivitas jasa dan pekerjaan lainnya, bahkan ibadah sekalipun, jika itu membuatnya lalai dari shalat Jumat. Larangan ini berlaku setelah dikumandangkannya azan di depan khatib.”

Dengan demikian, larangan ini bersifat umum dan berlaku bagi seluruh aktivitas yang menyibukkan dan mencegah pelaksanaan shalat Jumat secara tepat waktu.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

7 Surat Ini Dianjurkan untuk Dibaca Hari Jumat, Amalkan Yuk!


Jakarta

Hari Jumat adalah hari istimewa dalam Islam yang disebut sebagai sayyidul ayyam atau “penghulu segala hari.” Banyak amalan sunnah yang dianjurkan dilakukan pada hari ini, termasuk membaca surat-surat dalam Al-Qur’an.

Rasulullah SAW bersabda,

“Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke surga, dan pada hari itu pula ia dikeluarkan darinya. Dan tidak akan terjadi kiamat kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim)


Hari Jumat juga menjadi hari diampuninya dosa, Rasulullah SAW bersabda,

“Shalat lima waktu, dari satu Jumat ke Jumat berikutnya, dan dari satu Ramadan ke Ramadan berikutnya, menjadi penghapus dosa-dosa di antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim)

Surat yang Dianjurkan Dibaca Hari Jumat

Surat Al-Kahfi

Dikutip dari buku Memburu Pahala di Hari Jum’at karya Abu Anas Hilmy bin Muhammad bin Ismail ar-Rasyidi, terdapat sebuah hadits yang berisi anjuran Rasulullah SAW untuk membaca surat Al-Kahfi.

Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya: “Barangsiapa yang membaca surah Al Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Kakbah.” (Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471)

Surat As-Sajdah dan Al-Insan

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW membaca surat As Sajdah dan surat Al-Insan pada hari Jumat.

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ (الم تَنْزِيلُ) فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى وَفِى الثَّانِيَةِ هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا

Artinya, “Rasulullah SAW membaca ‘alif lamim tanzil..’ (surat As-Sajdah) pada raka’at pertama shalat Subuh di hari Jum’at. Sementara pada raka’at kedua, beliau membaca ‘hal atâ ‘alal insâni…” (surat Al-Insan),” (HR Muslim).

Imam As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaish Jumat menjelaskan, “Di antara hikmah membaca kedua surat di atas ialah untuk mengingat penciptaan Adam dan kondisi hari kiamat, karena keduanya terjadi pada hari Jum’at. Ibnu Dahiyyah menjelaskan, ada pula yang berpendapat bahwa kesunahan membaca surat tersebut dikarenakan di dalamnya ada sujud sajadah. Sebab itu, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’i bahwa kita disunahkan membaca setiap surat yang terdapat di dalamnya ayat sajadah pada Subuh hari Jum’at.”

Surah Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun

Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan,

ويسن للحاضر في صلاته جمعة وعشائها سورة الجمعة والمنافقون أو {سَبِّحِ} [سورة الأعلى] {وَهَلْ أَتَاكَ} [سورة الغاشية] وفي صبحها أي الجمعة إذا اتسع الوقت {الم تَنْزِيلُ} [سورة السجدة] السجدة و {هَلْ أَتَى} [سورة الإنسان] وفي مغربها الكافرون والإخلاص ويسن قراءتهما في صبح الجمعة وغيرها للمسافر

Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang hadir (menetap) membaca surat Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun, atau surat Al-A’la dan surat Al-Ghasyiyah saat shalat Jumat dan shalat Isya hari Jumat.

Berikut Surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang baik dibacakan saat hari Jumat. Khususnya pada shalat Isya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝٩

Arab latin: yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-shalâti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî’, dzâlikum khairul lakum ing kuntum ta’lamûn

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Surah Al-Ghasyiyah dan Al-A’la

Al-Imam al-Nawawi menegaskan bahwa surah Al-Ghasyiyah dan Al-A’la merupakan surah yang dibaca oleh Nabi Muhammad SAW ketika mendirikan shalat Jumat. Adapun anjuran membaca surat al-A’la dan al-Ghasyiyah disebutkan dalam riwayat al-Nu’man bin Basyir:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ

Artinya: Dari al-Nu’man bin Basyir beliau berkata; Rasulullah membaca dalam shalat dua hari raya dan Jumat surat Sabbihismarabbikal A’la dan surat Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah (HR. Muslim).

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com