Tag Archives: shalatul mu

Hukum Sholat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-Laki


Jakarta

Sholat berjamaah memiliki keutamaan yang luar biasa dibandingkan sholat sendiri. Umumnya, sholat berjamaah dipimpin oleh seorang imam dan diikuti oleh makmum.

Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar & Ahmad Najibullah, jamaah artinya berkumpul. Dengan begitu, sholat berjamaah dimaknai sebagai sholat yang dikerjakan secara bersama-sama paling sedikit dua orang, seorang menjadi imam dan seorang menjadi makmum.

Dalil terkait sholat berjamaah mengacu pada surah An Nisa ayat 102,


…وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ

Artinya: “Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata mereka…”

Lantas, apa hukum sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki?

Sholat Berjamaah di Masjid bagi Laki-laki Hukumnya Apa?

Wahbah Az Zuhaili melalui Fiqhul Islam wa Adillathuhu terbitan Gema Insani menjelaskan bahwa sholat berjamaah hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan.

Selain itu, menurut Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani dalam kitab Shalatul Mu’min mengatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu ain bagi seluruh laki-laki yang telah baligh dan mampu melaksanakannya, baik bermukim dalam sebuah wilayah maupun musafir. Pendapat ini mengacu pada sejumlah dalil Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum sholat berjamaah bagi ulama mazhab. Para ulama salaf beserta ahli fikih menganggap bahwa sholat berjamaah hukumnya wajib.

Sementara itu, mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan salah satu pandangan dalam Hanbali menyatakan hukumnya adalah fardhu kifayah.

Adapun, pengikut aliran Hanafi dan mayoritas Malikiyah serta banyak ulama Syafi’iyah menyebut hukumnya sunnah muakkad.

Ada juga yang menganggapnya fardhu ain sekaligus syarat sahnya sholat, yaitu pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan sekelompok ulama salaf serta pengikut Imam Ahmad.

Keutamaan Sholat Berjamaah bagi Muslim

Mengutip dari buku Panduan Sholat Rosulullah 2 oleh Imam Abu Wafa, berikut beberapa keutamaan sholat berjamaah bagi muslim.

  1. Pahalanya dilipatgandakan
  2. Didoakan oleh malaikat
  3. Dosanya diampuni
  4. Derajatnya ditinggikan
  5. Setara dengan pahala sholat malam
  6. Mendapat jamuan di surga
  7. Terbebas dari api neraka

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Dahsyatnya Keutamaan Zikir Setelah Sholat Fardhu, Muslim Sudah Tahu?


Jakarta

Setelah mengerjakan sholat fardhu, biasanya muslim membaca sejumlah zikir. Banyak keutamaan yang terkandung dari zikir-zikir tersebut.

Menukil dari kitab Al-Dzikr wa al-Du’a fi Dhau’ al-Kitab wa al-Sunnah karya Syaikh Abd al-Razaq ibn Abd al-Muhsin al-Badr terjemahan Syofyan Hadi, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk membaca tiga kalimat thayyibah setelah sholat. Zikir yang disunnahkan untuk dibaca yaitu tasbih, tahmid dan takbir dengan masing-masing 33 kali.

Rasulullah SAW bersabda,


“Barang siapa yang bertasbih sebanyak 33 kali, bertahmid sebanyak 33 kali, dan bertakbir sebanyak 33 kali setelah melaksanakan sholat fardhu sehingga berjumlah 99 kali, kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan:

Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya kekuasaan, dan untuk-Nya pujian dan Dia Maha berkuasa di atas segala sesuatu. Maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan.” (HR Muslim)

Bacaan Zikir Setelah Sholat Fardhu

Masih dari sumber yang sama, berikut bacaan zikir setelah sholat fardhu yang dibaca sebanyak 33 kali.

1. Tasbih

سُبْحَانَ الله

Subhaana Allah

Artinya: “Maha Suci Allah.”

2. Tahmid

الْحَمْدُ للهِ

Alhamdulillah

Artinya: “Segala puji bagi Allah.”

3. Takbir

اللَّهُ أَكْبَرُ

Allahu Akbar

Artinya: “Allah Maha Besar.”

Zikir Setelah Sholat Fardhu Setara Haji, Umrah dan Sedekah

Menurut kitab Shalatul Mu’min susunan Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qahthani terjemahan Abu Khadijah, keutamaan membaca zikir setelah sholat fardhu adalah kedudukannya setara dengan haji, umrah dan sedekah. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.

Suatu saat ada sekelompok orang miskin dari golongan Muhajirin datang kepada Rasulullah SAW. Orang-orang itu berkata kepada beliau, “Orang-orang kaya dengan mudah dapat meraih derajat tinggi dan kenikmatan abadi (di surga).”

Mendengar hal ini, Rasulullah SAW bertanya kepada mereka, “Mengapa begitu?”

Mereka menjawab, “Mereka (orang-orang kaya) bisa sholat sebagaimana kami sholat dan berpuasa sebagaimana kami berpuasa. Sementara dengan harta lebih yang mereka miliki, mereka bisa berhaji, berumrah, berjihad, dan bersedekah.”

Rasulullah SAW bersabda, “Maukah aku ajarkan kepada kalian kalimat dzikir yang dengannya kalian dapat meraih apa yang bisa diraih oleh orang-orang yang telah mendahului kalian dan kalian dapat mendahului orang-orang ada sesudah kalian (dalam meraihnya), sementara itu juga tak ada seorang pun yang kalian amalkan ini?”

Beliau melanjutkan, “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid sebanyak 33 kali di setiap selesai sholat.”

Lagi-lagi para Muhajirin itu berkata, “Kami telah mendengar saudara-saudara kami yang kaya itu juga mengamalkan apa yang kami amalkan.”

Rasulullah SAW lalu menjawab,

ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِهِ مَنْ يَشَاءُ

Artinya: “Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com