Tag Archives: sholat jumat

Kenapa Khutbah Jumat Harus Dua Bagian? Ini Dalil dari Nabi dan Ulama


Jakarta

Pelaksanaan khutbah Jumat secara umum terdiri dari dua bagian. Praktik ini tidak lepas dari tuntunan Nabi Muhammad SAW dan dijelaskan pula oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih. Dasar pentingnya khutbah Jumat bisa dilihat dari firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nūdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilā żikrillāhi wa żarul-bai'(a), żālikum khairul lakum in kuntum ta’lamūn(a).


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Teladan Langsung dari Nabi Muhammad SAW

Dalam buku Rahasia & Keutamaan Hari Jumat karya Komarudin Ibnu Mikam dijelaskan bahwa khutbah dua bagian adalah tuntunan Nabi Muhammad SAW. Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa beliau menyampaikan khutbah dalam dua sesi dan duduk sejenak di antaranya tanpa berbicara.

Dari Ibnu Umar RA, diriwayatkan:

“Nabi SAW berkhutbah dua kali, beliau duduk di antara keduanya.” (HR. Al-Bukhari)

Sementara Jabir bin Samrah RA berkata:

“Aku melihat Nabi SAW berkhutbah berdiri lalu duduk tidak bicara.” (HR. Abu Dawud)

Keterangan ini menunjukkan bahwa dua khutbah dan duduk di antara keduanya bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari ibadah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan memiliki dasar syar’i yang kuat.

Dua Khutbah Merupakan Syarat

Dalam buku Terjemah Akhsar Mukhtasharat & Catatan Fikih Hanabilah yang diterbitkan Tuhfah Academy disebutkan secara tegas bahwa dua khutbah adalah syarat sah Jumat. Disebutkan:

“Dan disyaratkan mendahulukan dua khutbah, dan di antara syarat keduanya adalah: dilakukan pada waktu shalat, mengandung pujian kepada Allah, shalawat kepada Rasul-Nya, membaca satu ayat Al-Qur’an, kehadiran jumlah jamaah yang mencukupi, diucapkan dengan suara yang dapat didengar, niat, dan terdapat wasiat untuk bertakwa kepada Allah, tanpa redaksi tertentu. Kedua khutbah ini harus disampaikan oleh orang yang sah menjadi imam Jumat, bukan oleh seseorang yang hanya menggantikan imam dalam pelaksanaan shalatnya.”

Dalam penjelasan lanjutan, disebutkan pula bahwa khutbah disunnahkan dilakukan di atas mimbar atau tempat yang lebih tinggi, agar suara lebih terdengar jelas. Khatib memberi salam saat keluar dan saat menghadap jamaah, lalu duduk hingga adzan selesai. Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sejenak sebelum melanjutkan khutbah kedua, sebagaimana yang dicontohkan Nabi SAW.

Kedua khutbah ini juga dianjurkan disampaikan secara singkat, tidak terlalu panjang, namun tetap memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Isi khutbah kedua dianjurkan lebih banyak, dan khatib juga disunnahkan untuk mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin secara umum, serta diperbolehkan menyebut nama tertentu seperti pemimpin atau penguasa dalam doa tersebut.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat? Ini Fikihnya


Jakarta

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim. Sholat dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Bagaimana jika tertinggal?

Dalil kewajiban sholat Jumat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Jumuah ayat 9,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut penjelasan dalam Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur AB dkk, semua ulama sepakat kewajiban sholat Jumat hanya untuk laki-laki, sedangkan perempuan tidak. Orang yang telah mengerjakan sholat Jumat, gugurlah kewajiban sholat Zuhur.

Para ulama juga sepakat syarat sholat Jumat seperti halnya syarat sholat lainnya. Wajib bersuci, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Sholat dilaksanakan berjamaah di masjid.

Sholat Jumat dilakukan sebanyak dua rakaat dan didahului dua khutbah. Khutbah termasuk syarat sah sholat Jumat sehingga wajib dihadiri kaum muslim.

Dalam pelaksanaanya, jemaah sholat Jumat wajib mendapati rakaat pertama. Bagaimana jika tertinggal?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat?

Jika seseorang tertinggal sholat Jumat (makmum masbuk) dan hanya mendapat rukuk kedua dari imam, dia tetap berniat sholat Jumat tetapi dengan empat rakaat. Namun, apabila masih mendapati Al Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama, ia terhitung sholat berjamaah.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam buku Memahami Ilmu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib susunan Machnunah Ani Zulfah dkk.

“Masbuq yang tidak mendapati rakaat pertama secara berjamaah dengan imam maka ia harus menyempurnakan bilangan rakaat menjadi empat. Namun, bila masih mendapati Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama maka ia terhitung berjamaah,” jelas buku tersebut.

Apabila terpaksa meninggalkan sholat Jumat karena perjalanan jauh misalnya, ia boleh menggantinya dengan sholat Zuhur. Mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i dalam Maausu’ah Masa ‘Il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy, menyatakan musafir tidak wajib sholat Jumat.

Menurut pendapat ulama mazhab Syafi’i, musafir yang bepergian sebelum fajar tidak ada kewajiban sholat Jumat baginya. Namun, jika ia berniat bermukim selama empat hari atau ia pergi pada Jumat pagi, ia tetap wajib sholat Jumat.

Tata Cara Sholat Jumat

Menukil buku Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap susunan Abdul Kadir Nuhuyanan dkk, berikut tata cara sholat Jumat:

1. Saat masuk waktu sholat, khatib berdiri atau naik mimbar untuk menyampaikan khutbah. Khutbah diawali dengan salam.

2. Setelah salam, khatib duduk sebentar mendengarkan muazin sampai selesai mengumandangkan azan. Setelah itu berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah.

3. Khatib mulai khutbah pertama dengan mengucapkan kalimat pujian, membaca syahadat dan sholawat, serta beberapa ayat Al-Qur’an. Baru kemudian melanjutkan tausiyahnya pada jemaah.

4. Setelah itu, khatib duduk sejenak dan berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah kedua. Khutbah diakhiri dengan doa dan penutup.

5. Selesai khutbah, muazin mengumandangkan iqamah.

6. Imam minta jemaah merapikan shaf lalu memimpin sholat Jumat dua rakaat dengan mengeraskan suara.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat, Dapat Hidayah ketika Umrah



Jakarta

Dalam hidup ini, hidayah adalah anugerah terbesar dari Allah SWT. Tak semua orang mendapatkannya sejak awal, namun ketika datang, ia mampu mengguncang hati dan mengubah arah hidup seseorang secara drastis. Begitu pula yang dialami oleh seorang publik figur Indonesia, Ivan Gunawan, yang secara terbuka membagikan kisahnya.

Dalam tayangan podcast di channel YouTube Daniel Mananta Network, Ivan Gunawan membagikan pengalaman hijrahnya. Pria kelahiran 31 Desember 1981 ini mengakui dirinya tidak pernah mendirikan sholat Jumat.

“Gue 43 tahun hampir nggak pernah sholat Jumat. Peran gue selama ini kan kemayu. Jadi kalau mau sholat Jumat, gue ngerasa sisi gue cewek, jadi nggak perlu sholat Jumat,” kata pria yang akrab disapa Igun ini.


Dalam obrolan bersama Daniel Mananta, Igun juga menceritakan bahwa ia mendapatkan hidayah usai menjalani umrah.

Lebih dari sekadar sholat Jumat, dalam video berdurasi 1 jam 6 menit ini juga Igun mengaku dirinya tidak pernah puasa. Ia mengaku bahwa selama bertahun-tahun tidak pernah berpuasa Ramadhan. Meski demikian, Igun mengaku tetap mendapat limpahan rezeki yang luar biasa.

“Segitu nikmatnya Allah kasih, gue dikasih program sahur, program buka puasa. Tapi gue nggak puasa. Masuk Lebaran, gue bangun jam 9. Sholat Idul Fitri pun nggak. Gue ke rumah nyokap cuma karena nyokap masak ketupat sayur. Nggak ada makna Idul Fitri,” beber Ivan Gunawan menceritakan kisah masa lalunya.

Pengakuan ini menunjukkan betapa Allah SWT masih melimpahkan rezeki kepada hamba-Nya, bahkan saat hamba itu belum menunaikan kewajiban dasarnya.

Titik Balik: “Gue Minta, Allah Kasih”

Perubahan hati Ivan Gunawan dimulai dari momen penting ketika permintaan sederhananya dikabulkan Allah SWT.

Ketika umrah, Igun memanjatkan doa yang spesifik. Ia berharap diberi kemudahan untuk membeli tanah yang lokasinya berada bersebelahan dengan butiknya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Melalui doa yang dikabulkan inilah, Igun memantapkan diri untuk berusaha menjalani perintah Allah SWT.

“Ternyata gue minta sendiri bisa. Gue minta, Allah kasih. Sadarnya tuh di situ. Allah denger gue, Allah kasih gue.”

Dari situ, Ivan mulai memahami bahwa meski dirinya jauh dari ibadah, Allah tidak pernah jauh darinya. Allah Maha Mendengar, Maha Pengasih, dan Maha Menerima Tobat.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sholat Jumat bagi Musafir yang Sedang Bepergian


Jakarta

Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat. Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang musafir yang sedang dalam perjalanan?

Sholat Jumat hukumnya wajib sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Jumu’ah ayat 9,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul untuk mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat. Maka Allah SWT berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah) yaitu bulatkanlah niat, tekad, dan pentingkanlah oleh kalian untuk pergi menunaikan ibadah kepada-Nya. yang dimaksud dengan “As-sa’yu” dalam ayat ini bukan berjalan, melainkan makna yang dimaksud adalah mementingkannya.

Hukum Sholat Jumat bagi Musafir

Dikutip dari buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat karya Syaikh Ali Raghib, sholat Jumat tidak diwajibkan atas anak kecil, orang gila, hamba sahaya, wanita, orang sakit, orang yang ketakutan dan musafir. Sebaliknya, atas selain mereka, maka sholat Jumat hukumnya fardhu ‘ain.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang mendengar seruan adzan, lalu ia tidak menyambutnya maka tidak ada sholat baginya kecuali karena uzur.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, uzur apakah ini?” Beliau menjawab, “Takut atau sakit.” (HR Abu Dawud)

Adapun dalil yang menafikan kewajiban sholat Jumat atas musafir adalah hadits penuturan Az Zuhri yang mengisahkan tentang dirinya ketika bermaksud hendak bepergian saat pagi hari (saat untuk mengerjakan sholat dhuha) pada hari Jumat. Lalu hal itu ditanyakan kepadanya. Ia kemudian menjawab, “Sesungguhnya Nabi SAW juga pernah bepergian pada hari Jumat.” (HR Abu Dawud dan Ibn Abu Syaibah)

Usamah Aljihadi dalam bukunya yang berjudul Fikih Traveling: Petunjuk Praktis bagi Seorang Muslim dalam Bepergian menyebutkan satu hadits dari Ibu Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi musafir.” (HR Ad Daruquthni)

Hadits ini memiliki derajat yang dhaif (lemah), namun para ulama empat mazhab sepakat bahwa sholat Jumat bagi musafir bukan lagi menjadi kewajiban.

Bagi seorang musafir, diperbolehkan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur yang dapat diqashar dan jama’ dengan sholat Ashar.

Meskipun demikian, apabila seorang musafir tersebut ingin berhenti di sebuah masjid untuk menunaikan sholat Jumat maka sholatnya tetap sah.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?


Jakarta

Melaksanakan sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi jika seorang laki-laki berhalangan untuk melaksanakan sholat Jumat, bagaimana hukumnya?

Shalat Jum’at adalah ibadah sholat yang dikerjakan pada hari Jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Arab-latin: yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-sholati miy yaumil-jumu’ati fas’au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî’, dzâlikum khairul lakum in kuntum ta’lamûn

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Hukum Sholat Jum’at

Nur Aisyah Albantany dalam buku Rahasia Kedahsyatan Hari Jumat menjelaskan bahwa sholat Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki/pria dewasa beragama Islam, merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

“Sholat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud, Dan Al Hakim)

Hukum Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

Menurut buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab karya Quraish Shihab, hukum meninggalkan sholat Jumat bagi muslim adalah haram. Tidak diperbolehkan bagi pria muslim yang sudah baligh dan tidak dalam keadaan musafir atau udzur tertentu untuk meninggalkan sholat Jumat.

Muslim yang tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut maka akan ditutup hatinya oleh Allah SWT sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

“Siapa yang meninggalkan tiga Jumat berturut-turut karena mempermudah maka Allah menutup hatinya.” (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi)

Hal-hal yang Memperbolehkan Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap pria Muslim yang sudah baligh, tidak dalam perjalanan, dan tidak memiliki uzur syar’i. Namun, menurut Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i dalam Masalah Ibadah yang dikompilasi oleh Dr. Asmaji Muchtar, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menjadi udzur sah dan membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan salat Jumat.

Berikut ini adalah lima udzur yang membolehkan laki-laki muslim untuk meninggalkan sholat Jumat menurut pandangan madzhab Syafi’i:

1. Sakit

Seorang Muslim yang sedang sakit dan merasa kondisi tubuhnya akan semakin memburuk jika tetap memaksakan diri untuk sholat Jumat, diperbolehkan untuk tidak hadir ke masjid. Ini termasuk udzur syar’i yang diakui dalam fikih Islam.

2. Ditahan atau Dipenjara

Seseorang yang tengah berada dalam tahanan atau penjara dan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah bersama umat Islam lainnya, juga diberikan keringanan. Kondisi ini dianggap sebagai halangan yang sah menurut hukum Islam.

3. Menjaga Anggota Keluarga yang Sakit Parah

Jika seorang Muslim harus merawat orang tua, anak, atau anggota keluarga lain yang sakit keras hingga dikhawatirkan akan meninggal dunia, maka ia memiliki alasan yang sah untuk tidak salat Jumat. Prioritas dalam menjaga nyawa dan mendampingi keluarga dalam kondisi darurat diakui sebagai udzur.

4. Cuaca Ekstrem

Mengutip kitab Fiqh Al-‘Ibadat karya Syaikh Dr. Alauddin Za’tari, yang mengulas madzhab Syafi’i, kondisi cuaca yang ekstrem seperti hujan deras yang membuat pakaian basah dan tidak adanya tempat berteduh menjadi alasan yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak menghadiri sholat Jumat. Islam tidak memaksakan ibadah yang dapat menimbulkan kesulitan berlebihan.

5. Rasa Takut yang Mengancam Jiwa atau Kehormatan

Rasa takut yang timbul akibat adanya ancaman terhadap nyawa, kehormatan, atau harta benda juga termasuk uzur syar’i. Jika seorang Muslim khawatir akan keselamatannya atau terpisah dari rombongan dalam situasi genting, maka ia diperbolehkan tidak melaksanakan sholat Jumat.

Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang mendengar seruan adzan namun tidak memiliki udzur yang sah, maka sholatnya tidak diterima.” (HR Abu Dawud)

Ketika para sahabat bertanya apa yang dimaksud dengan udzur tersebut, Rasulullah menjawab, “Rasa takut dan sakit.”

(lus/inf)



Sumber : www.detik.com

Niat Sholat Qobliyah Jumat 2 Rakaat dan Tata Caranya



Jakarta

Salah satu amalan sunnah yang dapat dilakukan oleh seorang muslim pada hari Jumat adalah melaksanakan sholat qobliyah Jumat. Sholat ini dianjurkan sebagai pengganti sholat rawatib yang biasa dilakukan sebelum Dzuhur.

Di hari Jumat, terdapat beberapa ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan. Salah satunya adalah sholat sunnah qabliyah (sebelum) dan ba’diyah (setelah) Jumat.

Dalam buku “Panduan Shalat Sunnah Lengkap” karya KH. Muhammad Sholikhin, disebutkan bahwa sholat sunnah qobliyah Jumat dapat dilaksanakan dua hingga empat rakaat, sebagaimana sholat sunnah sebelum Dzuhur.


Sholat qobliyah Jumat merupakan ibadah sunnah yang dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Jumat, dengan jumlah rakaat minimal dua.

Niat Sholat Qobliyah Jumat

Berikut bacaan niat sholat qobliyah Jumat 2 rakaat

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal jumu’ati rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku menyengaja sembahyang sunah qobliyah Jumat dua rakaat karena Allah ta’ala.”

Tata Cara Sholat Qobliyah Jumat 2 Rakaat

Rakaat pertama:

Berdiri tegak menghadap kiblat dan membaca niat sholat qobliyah Jumat
Membaca niat
Takbiratul ihram
Membaca doa Iftitah
Membaca surat Al-Fatihah
Membaca surat pendek Al Quran
Rukuk
Iktidal
Sujud pertama
Duduk di antara dua sujud
Sujud kedua
Duduk untuk tasyahud awal
Bangkit untuk masuk ke rakaat kedua

Rakaat kedua:

Membaca surat Al Fatihah
Membaca surat pendek Al Quran
Rukuk
Iktidal
Sujud pertama
Duduk di antara dua sujud
Sujud kedua
Duduk untuk tasyahud akhir
Salam

Hukum Pelaksanaan Sholat Qobliyah Jumat

Dalam sebuah riwayat hadits disebutkan bahwa sebelum sholat Jumat, seseorang dibolehkan melaksanakan sholat sunnah mutlak, yaitu sholat tanpa batasan rakaat tertentu yang bisa dikerjakan kapan saja, termasuk sebelum khatib naik mimbar.

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa mandi di hari Jumat, lalu datang ke masjid dan melaksanakan sholat semampunya, kemudian diam mendengarkan khutbah hingga selesai dan ikut sholat bersama imam, maka dosanya akan diampuni antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya, ditambah tiga hari.” (HR Muslim no. 587)

Hadits-hadits lain dalam Sahih Bukhari dan Sunan Abu Dawud juga menyebutkan adanya sholat sunnah qobliyah Jumat seperti halnya sholat sunnah qobliyah Dzuhur, yang dikerjakan dua atau empat rakaat.

Hal ini juga didukung oleh pendapat Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm, yang menjelaskan bahwa sholat sunnah sebelum Jumat telah umum dilaksanakan sejak masa Khalifah Umar bin Khattab RA. Beliau menjelaskan bahwa sholat sunnah qobliyah Jumat pada dasarnya adalah sholat sunnah yang dilakukan antara adzan dan iqamah sebelum khutbah dimulai.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Pria Muslim di Malaysia yang Tak Sholat Jumat Bisa Kena Denda



Jakarta

Pria muslim di Malaysia yang tidak sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

Melansir dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk pelanggaran hukum.


Sebelumnya, mereka yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut akan mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

“Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

Pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

Meskipun begitu, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam.”

Robertson juga menambahkan bahwa, “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini.”

Dia juga mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Dari Masa Rasulullah hingga Jadi Ibadah Wajib Umat Islam


Jakarta

Sholat Jumat merupakan ibadah yang sangat penting dalam Islam. Setiap pekan, kaum muslimin berkumpul di masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah yang hanya ada di hari Jumat.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan perintah sholat Jumat dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Asal-usul Hari Jumat

Mengutip buku Panduan Khutbah Jum’at untuk Pemula karya Irfan Maulana, sebelum datangnya Islam, bangsa Arab menyebut hari Jumat dengan sebutan ‘Arubah, yang berarti hari penuh kegembiraan. Namun setelah Islam hadir, hari ini diberi nama al-Jumu’ah (berarti “berkumpul”), karena di hari inilah umat Islam berkumpul dalam satu ibadah yang istimewa, yaitu sholat Jumat.

Sholat Jumat Pertama sebelum Rasulullah Hijrah

Merujuk buku Super Berkah Shalat Jumat: Menggali dan Meraih Keutamaan dan Keberkahan di Hari Paling Istimewa karya Firdaus Wajdi dan Lutfi Arif, sholat Jumat sebenarnya sudah dilaksanakan sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Perintah sholat Jumat telah turun di Makkah.

Namun, karena tingginya tentangan dari kafir Quraisy, perintah ini tidak dapat langsung dilaksanakan. Apalagi sholat Jumat secara syariat harus dikerjakan secara berjamaah, dan pada masa itu hal ini sulit dilakukan.

Orang yang pertama kali melaksanakan sholat Jumat adalah Mush’ab bi Umair atas perintah Rasulullah SAW sebelum beliau hijrah ke Madinah. Sholat Jumat itu dilaksanakan pada waktu Zuhur.

Sholat Jumat Pertama Bersama Rasulullah SAW

Setelah hijrah dari Makkah, Rasulullah SAW menetap beberapa hari di Quba. Pada hari Jumat, beliau melanjutkan perjalanan menuju Madinah. Ketika sampai di lembah Ranuna, wilayah Bani Salim bin Auf, Rasulullah SAW menghentikan perjalanannya dan mendirikan sholat Jumat di sana.

Sholat Jumat ini tercatat sebagai sholat Jumat pertama yang dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW setelah hijrah. Sejak saat itu, sholat Jumat dilaksanakan secara rutin setiap pekan oleh umat Islam.

Sholat Jumat pertama kali benar-benar terlaksana saat Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan hijrah dari Makkah menuju Madinah. Peristiwa ini terjadi pada pekan kedua bulan Rabiul Awal tahun 1 Hijriah, atau bertepatan dengan akhir September 622 Masehi.

Di tempat inilah kemudian dibangun sebuah masjid yang diberi nama Masjid Jumat, sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah pelaksanaan sholat Jumat pertama tersebut.

Pada kesempatan itu, Rasulullah SAW juga menyampaikan khutbah Jumat pertama. Dalam khutbahnya, beliau menekankan pentingnya ketakwaan kepada Allah, mengingatkan umat Islam tentang akhirat, serta menyeru agar selalu memperbaiki hubungan dengan Allah SWT baik secara tersembunyi maupun terang-terangan. Rasulullah juga membacakan ayat Al-Qur’an, di antaranya surat Qaf ayat 29 sebagai peringatan agar manusia selalu bertakwa.

Setelah selesai melaksanakan sholat Jumat, Rasulullah SAW dan para sahabat melanjutkan perjalanan hingga akhirnya tiba di Madinah (Yatsrib) pada Senin, 16 Rabiul Awal 1 Hijriah atau 20 September 622 Masehi.

Isi Khutbah Jumat Pertama Rasulullah SAW

Dikutip dari buku Himpunan Wasiat Agung Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali karya Miftahul Asror Malik, berikut isi khotbah Jumat pertama Nabi Muhammad SAW:

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa taala. Aku memuji, meminta pertolongan, ampunan, dan petunjuk kepada-Nya. Aku beriman kepada-Nya dan tidak mengkufuri-Nya. Aku memusuhi orang yang mengkufuri-Nya. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah, tiada sekutu bagi-Nya, dan Muhammad ialah hamba dan rasul-Nya. Dia mengutusnya dengan membawa petunjuk, cahaya, dan nasihat setelah lama tidak diutus rasul, ilmu yang sedikit, umat manusia yang tersesat, zaman terputus, sedangkan hari kiamat dan ajal semakin dekat.

Barang siapa yang taat kepada Allah subhanahu wa taala dan Rasul-Nya, sesungguhnya ia telah mendapatkan petunjuk. Dan barang siapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya ia telah melampaui batas dan tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh.

Aku berpesan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa taala. Itulah wasiat terbaik bagi seorang Muslim. Dan, seorang Muslim hendaknya selalu ingat akhirat dan menyeru kepada ketakwaan kepada Allah subhanahu wa taala.

Berhati-hatilah terhadap yang diperingatkan Allah subhanahu wa taala. Sebab, itulah peringatan yang tiada tandingannya. Sesungguhnya ketakwaan kepada Allah yang dilaksanakan karena takut kepada-Nya, ia akan memperoleh pertolongan Allah atas segala urusan akhirat.

Barang siapa di antara kalian yang selalu memperbaiki hubungan dirinya dengan Allah subhanahu wa taala, baik di secara rahasia maupun di tengah keramaian, dan ia melakukan itu dengan niat tidak lain kecuali hanya mengharapkan rida Allah, maka baginya kesuksesan di dunia dan tabungan pahala setelah mati, yaitu ketika di akhirat setiap orang membutuhkan balasan atas apa yang telah dia kerjakan di dunia.

Dan, jika ia tidak melakukan semua itu, pastilah ia berharap agar waktu hidupnya menjadi lebih panjang. Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dialah dzat yang firman-Nya benar dan menepati janji-Nya.

Allah subhanahu wa taala berfirman di dalam Al-Qur’an surah Qaf ayat 29:

مَا يُبَدَّلُ ٱلْقَوْلُ لَدَىَّ وَمَآ أَنَا۠ بِظَلَّٰمٍ لِّلْعَبِيدِ

Arab-Latin: Mā yubaddalul-qaulu ladayya wa mā ana biẓallāmil lil-‘abīd

Artinya: Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah dan Aku sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Ku

Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan dunia dan akhirat kalian, baik dalam kerahasiaan maupun terang-terangan. Karena sesungguhnya barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahalanya. Barang siapa bertakwa kepada Allah, sungguh ia telah akan mendapatkan keberuntungan yang besar.

Sesungguhnya bertakwa kepada Allah dapat melindungi kalian dari kemarahan, hukuman, dan murka-Nya. Takwa kepada Allah bisa membuat wajah menjadi cerah, membuat Allah rida, dan meninggikan derajat kalian.

Ambillah bagian kalian dan jangan melalaikan hak Allah. Allah SWT telah mengajarkan kepada kalian dalam kitab-Nya dan menunjukkan jalan-Nya, agar Dia orang-orang yang mempercayai-Nya dan mendustakan-Nya.

Maka, berbuat baiklah sebagaimana Allah berbuat baik kepada kalian. Dan musuhilah para musuh Allah. Berjihadlah di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad. Dia telah memilih kalian dan menamakan kalian sebagai orang-orang Islam. Agar orang yang binasa itu binasanya dengan bukti yang nyata dan orang-orang yang hidup itu hidupnya dengan bukti yang nyata pula.

Sungguh tiada daya upaya, kecuali hanya dengan pertolongan Allah SWT. Maka, perbanyaklah dzikir kepada Allah dan beramallah untuk kehidupan akhiratmu. Sesungguhnya barang siapa yang menjaga hubungan baik dengan Allah, maka Allah pun akan menjaga hubungan orang itu dengan manusia lainnya.

Karena Allah Subhanahu wa taala memberikan ketetapan atas manusia, sedangkan manusia tidak dapat menentukan keputusan atas-Nya. Allah SWT memiliki apa pun yang ada pada manusia, sedang manusia tidak bisa memiliki apa pun yang ada pada-Nya. Allah SWT Maha Besar. Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah Yang Maha Agung.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Tidak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut, Apakah Sampai Kafir?


Jakarta

Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang sengaja meninggalkan salat Jumat berulang kali? Apakah benar pelakunya bisa tergolong kafir?

Kewajiban salat Jumat ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, yaitu pada surah Al-Jumuah ayat 9. Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras bagi mereka yang sering meninggalkan salat Jumat. Sebuah hadits riwayat At-Tirmidzi menyebutkan:

“Orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali karena menganggap remeh, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR At-Tirmidzi)

Hadits lain dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah juga menegaskan ancaman ini:

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan salat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa.” (HR Muslim, An-Nasai dan Ahmad)

Menurut Firdaus Wajdi dalam buku Superberkah Salat Jumat, makna “hati yang tertutup” adalah hati yang terhalang dari kebaikan yang seharusnya datang kepadanya. Bahkan, Allah SWT bisa menganggap orang yang sering meninggalkan salat Jumat sebagai orang munafik.

Hukuman dan Ancaman bagi yang Meninggalkan Salat Jumat

Lantas, apakah orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut bisa menjadi kafir? Hal ini dijelaskan dalam Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi’i yang ditulis A.R Shohibul Ulum.

Berdasarkan riwayat dari Imam ath-Thabrani, disebutkan: “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik.”

Hadits ini merujuk pada kafir nifaq atau munafik, yaitu orang yang secara lahiriah tampak beriman, namun hatinya menolak keimanan kepada Allah SWT.

Buya Yahya dalam video kajiannya yang berjudul 3x Berturut-turut tidak salat Jumat. Benarkah menjadi Kafir? yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) dari mazhab Imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Malik, seseorang yang meninggalkan salat Jumat karena malas tetapi masih meyakini kewajibannya, tidak dianggap kafir. Ia hanya tergolong melakukan dosa besar.

Hanya mazhab Imam Ahmad bin Hanbal yang menganggap orang yang meninggalkan salat karena malas sebagai kafir.

Buya Yahya menegaskan, selama seseorang masih meyakini bahwa salat Jumat adalah wajib, berapapun kali ia meninggalkannya, ia tidak keluar dari Islam. Namun, kebiasaan ini dapat menjadi sebab hatinya menjadi gelap dan sulit menerima hidayah.

Kondisi yang Membolehkan Tidak Salat Jumat

Buya Yahya juga menekankan bahwa tidak semua orang diwajibkan untuk salat Jumat. Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak wajib salat Jumat, tetapi sering kali mereka tidak menyadarinya. Contohnya seperti berikut ini.

Jarak yang Jauh

Seseorang yang tinggal di daerah terpencil dan tidak mendengar adzan, atau harus menempuh perjalanan yang sangat jauh (seperti di Jepang atau Korea), tidak diwajibkan untuk salat Jumat.

“Jika di kampung Anda, lingkungan Anda tidak ada Jumat yang didirikan, adanya di kampung sebelah tapi kalau Anda tidak mendengar, Anda tidak wajib (jumatan),” kata Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip kajian Buya Yahya.

Keadaan Darurat

Pria yang harus menjaga ibunya atau istrinya yang sakit dan tidak ada orang lain yang bisa menemani, maka ia tidak diwajibkan salat Jumat.

“Anda itu punya ibu yang harus Anda temani. Tidak ada yang lain lagi. Ibumu sakit, istrimu sakit di rumah, kemudian dia ketakutan, ‘Abang jangan tinggalkan saya’, takut ada apa-apa, Anda tidak wajib Jumat,” tutur Buya Yahya.

Jadi, penting untuk memahami kapan seseorang benar-benar diwajibkan untuk salat Jumat agar tidak merasa terus-menerus melanggar syariat. Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Alasan Hukum Islam Menetapkan Laki-laki Menerima Warisan Lebih Besar


Jakarta

Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, apabila pembagian waris tidak mengikuti ketentuan maka akan terjadi sengketa antara ahli waris. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)


Turut dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, Islam mengenal ilmu waris atau Al Mawarits. Isi dari Al Mawarits atau biasa dikenal juga Al Faraidh adalah masalah-masalah pembagian harta warisan.

Laki-laki menerima warisan lebih besar dibanding perempuan. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa ayat 11,

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Lalu, apa alasan hukum Islam membagi warisan lebih besar kepada laki-laki?

Kenapa Laki-laki Dapat Warisan Lebih Banyak?

Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin dalam bukunya Tashil Al Faraidh terbitan Ash-Shaf Media, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

Oleh karenanya, kaum laki-laki mendapat keistimewaan atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, sholat Jumat dan sejenisnya.

Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada wanita yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Abdul Syukur Al Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita turut menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena memiliki dasar yang jelas. Laki-laki memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya sehingga secara proporsional mereka mendapat porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

Apabila laki-laki mendapat bagian yang sama atau lebih kecil, maka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Walau perempuan menerima bagian warisan lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com