Tag Archives: sumatera

Apakah Boleh Membagikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim?



Jakarta

Kelahiran seorang bayi merupakan nikmat besar yang patut disyukuri oleh setiap keluarga muslim. Sebagai wujud rasa syukur ini, Islam menganjurkan pelaksanaan aqiqah yang menjadi sarana untuk mengamalkan sunnah Rasulullah SAW dan mempererat hubungan sosial.

Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih hewan, lalu membagikan dagingnya kepada kerabat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan. Namun, bagi sebagian orang yang hidup berdampingan dengan non-muslim, muncul pertanyaan: apakah boleh memberikan daging aqiqah kepada non-muslim?

Pengertian Aqiqah

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah 5 menjelaskan bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak.


Menurut Muhammad Abd al-Qadir ar-Razi, aqiqah memiliki nama lain ‘iqqah, yang definisinya adalah rambut bayi manusia atau hewan yang tumbuh sejak dilahirkan. Istilah ‘iqqah kemudian dipakai untuk menyebut kambing yang disembelih atas nama bayi pada hari ketujuh kelahirannya.

Muhammad Ajib, dalam Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafi’iy, mengutip Imam Nawawi di kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab yang menjelaskan bahwa kata “aqiqah” berasal dari “al-Aqqu” yang berarti memotong. Al-Azhari meriwayatkan pendapat Abu Ubaid, al-Ashma’i, dan lainnya, bahwa aqiqah pada dasarnya adalah rambut di kepala bayi yang dicukur ketika lahir, sedangkan hewan sembelihan disebut aqiqah karena proses mencukur rambut dilakukan bersamaan dengan penyembelihan.

Hukum Membagikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim

Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, membagikan daging aqiqah kepada orang non-Muslim hukumnya adalah boleh. Hal ini bersandar pada pendapat ulama Syafi’iyah.

Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan: “Boleh memberi daging kurban (dan analoginya aqiqah) kepada orang kafir dzimmi atau mu’ahad, jika tidak termasuk kafir harbi.”

Maksud dari kafir harbi di sini adalah yang memusuhi Islam. Artinya, selagi non-Muslim itu tidak memerangi agama Islam, maka diperbolehkan memberikan daging aqiqah kepada mereka. Terutama jika itu adalah tetangga atau kerabat kita.

Selain itu, diperbolehkan memberikan daging aqiqah kepada non-Muslim selama tidak ada niat ibadah khusus untuk mereka dan tidak bertentangan dengan norma sosial dan akidah.

Dalam Al-Quran surat Al-Mumtahanah ayat ke-8, Allah SWT berfirman:

لا يَنْهَاكُمُ الله عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ الله يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang [non muslim] yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah [60] : 8).

Apakah Daging Aqiqah Harus Dimasak?

Mengutip dari buku Tuntunan Aqiqah karya Ibnu Basyar, orangtua yang melaksanakan aqiqah diperbolehkan membagikan daging hewan aqiqah dalam keadaan mentah ataupun sudah dimasak. Kedua cara tersebut sah dan dibenarkan dalam pelaksanaan sunnah aqiqah.

Namun, sebaiknya daging aqiqah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada penerima. Hal ini bertujuan agar orang yang menerima, terutama fakir miskin, lebih mudah menikmatinya tanpa harus repot mengolahnya lagi.

Menurut Ibnu Basyar dalam buku tersebut, membagikan daging dalam keadaan sudah dimasak dianggap lebih utama. Cara ini menunjukkan perhatian dan memudahkan orang lain dalam memanfaatkan daging aqiqah.

Tentu, kita boleh memasak daging aqiqah terlebih dahulu lalu membagikannya kepada orang terdekat yang non-muslim, selama mereka tidak memusuhi atau menimbulkan bahaya bagi umat Islam.

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bank Mega Syariah Lepas Keberangkatan 323 Jemaah Umrah



Jakarta

Bank Mega Syariah bersama dengan Kanomas Tour and Travel melepas keberangkatan 323 jemaah Program Umroh Milad Bank Mega Syariah ke-20 di Sheraton Hotel Airport Soekarno Hatta pada 3 September 2024 kemarin.

Jemaah umrah ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera ini akan menunaikan ibadah selama 9 hari dimulai pada 3 – 11 September 2024.

Seperti dalam rilis yang diterima detikHikmah, keberangkatan kali ini menambah total jemaah umrah yang difasilitasi oleh Bank Mega Syariah. Untuk itu, sejak Januari-Agustus 2024 ada peningkatan umrah seberat 37 persen dari periode Januari-Agustus 2023.


Bank Mega Syariah juga telah memberangkatkan lebih dari 6.400 jemaah haji reguler dan lebih dari 2.500 jemaah haji khusus pada musim haji 2024 ini.

“Jemaah Program Umroh Milad Bank Mega Syariah ke-20 mendapatkan fasilitas mulai dari penginapan hingga transportasi terbaik selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Selama menunaikan ibadah umrah, jemaah juga akan mendapatkan asuransi perjalanan dari Saudi Insurance,” ujar Dila Karnela Peter, Sales and Distribution Division Head Bank Mega Syariah.

“Alhamdulillah, melalui program ini, Bank Mega Syariah akan memberangkatkan satu pesawat jemaah umrah dengan jumlah 323 jemaah di September 2024. Bank Mega Syariah juga berkomitmen untuk memastikan jamaah mendapatkan kenyamanan dan kemudahan mulai dari proses persiapan hingga pelaksanaan ibadah umrah,” jelas Dila.

Konsistensi dalam menyediakan layanan umrah dan haji yang optimal kepada nasabah berdampak positif terhadap pertumbuhan bisnis haji dan umrah Bank Mega Syariah.

Pada Januari – Agustus 2024, volume tabungan haji meningkat dan mencapai lebih dari Rp 278 miliar. Di periode yang sama, fee based income dari segmen haji dan umrah juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 60 persen jika dibandingkan dengan periode Januari – Agustus 2023.

“Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan dalam memperkuat kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan dan produk yang kompetitif di sektor haji dan umrah. Salah satu fitur terbaru adalah nasabah dapat membuka rekening tabungan haji melalui aplikasi mobile banking M-Syariah,” jelas Dila.

Bank Mega Syariah merupakan mitra Kementerian Agama (Kemenag) dan telah memperoleh izin sebagai BPS-BPIH sejak tahun 2009. Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan adalah pembukaan Payment Point di Kantor Kemenag, yang bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan pendaftaran ibadah haji.

Tabungan Haji Bank Mega Syariah memiliki beberapa keunggulan, di antaranya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah, setoran awal ringan, setoran selanjutnya yang fleksibel dan terhubung secara online melalui SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, Tabungan Haji Bank Mega Syariah juga tersedia bagi nasabah perorangan untuk semua usia (dewasa dan anak).

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com