Tag Archives: sunanto

Tokoh NU – Muhammadiyah Bicara soal Pansus Haji, Begini Kata Mereka



Jakarta

Tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) turut angkat bicara terkait pembentukkan panitia khusus angket pengawasan haji atau Pansus Angket Haji oleh DPR RI. Menurut mereka, pemerintah telah berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam ibadah haji untuk masyarakat Indonesia seperti penerapan haji ramah lansia dan rekrutmen petugas yang terbuka.

“Yang paling penting bahwa inovasi pelayanan haji ini ada. Jadi tidak hanya sekarang, dulu dan sekarang masalahnya sama, ya di Mina saat mabit, karena memang di Mina berjubel, banyak orang, tempat sedikit, yang memang tidak mungkin menampung semuanya. Jadi ini bukan murni salah pemerintah,” ujar tokoh muda Muhammadiyah, Sunanto, dalam Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Cak Nanto, begitu sapaan akrabnya, menyebut bahwa permasalahan di Mina juga dihadapi oleh jamaah dari negara lain. Bahkan Kerajaan Arab Saudi harus melonggarkan fatwa, sehingga muncul area di sekitar Mina yang selama ini dikenal sebagai ‘Mina Jadid’.


Sementara itu, kata Cak Nanto, permasalahan terkait perbedaan fasilitas antara jamaah haji reguler, khusus, dan jemaah dari negara lain bukanlah hasil dari pembeda-bedaan oleh pemerintah melainkan telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai tuan rumah.

“Sekarang apa? Kalau tidak ada masalah yang berarti dan sudah dilakukan, maka saya rasa (pembentukan Pansus Haji) hanya mencari-cari alasan. Kalaupun dinilai perlu diperbaiki, sudah telat karena tidak akan ada perubahan lagi,” jelas Cak Nanto.

Dalam hal evaluasi petugas haji, para petugas dinilainya telah bekerja dengan maksimal menangani segala urusan. Mulai dari memandikan dan menyucikan hingga berbagai kebutuhan pribadi jamaah.

“Selama ibadah haji itu masih ada, maka pengelolaan haji itu pasti akan ada masalah. Jadi apa yang mau dipansuskan? Kecuali memang mau cari-cari masalah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Tokoh NU Lukman Edy memberikan respons positif terhadap transformasi pelayanan haji yang semakin membaik. Hal ini terbukti dengan penurunan angka jamaah haji yang meninggal meskipun jumlah jemaah haji terus meningkat setiap tahunnya.

“Seiring bertambahnya jumlah jamaah yang berangkat, maupun seiring bertambah banyak juga peserta yang mendaftarkan diri, tentu semakin dinamis pula pelayanan haji dengan menyesuaikan perkembangan zaman,” ucap Lukman.

Secara pribadi, Lukman menegaskan bahwa pembentukan Pansus Haji dalam waktu yang terbatas ini sangat mungkin mengandung muatan politisasi di dalamnya. Ia mengaku miris melihat hal tersebut.

“Sebagai anak bangsa, haruslah kita nurut. Kita setuju dengan transformasi haji, tetapi jangan dipakai barang yang bernuansa ibadah tebal ini jadi mainan untuk dilakukan politisasi,” tukasnya.

(hnh/rah)



Sumber : www.detik.com

Bertemu Menhaj Saudi di Jeddah, Menag Bahas Persiapan Haji 2025


Jakarta

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengunjungi Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah untuk bahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jeddah.

“Menag Yaqut bertemu Menteri Haji dan Umrah Tawfiq F Al Rabiah di kantor Kementerian Haji dan Umrah yang ada di Jeddah. Kedua menteri membahas tahapan persiapan awal penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto dalam keterangannya di Jeddah, Minggu (15/9/2024) yang juga mendampingi Menag ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cak Nanto itu menjelaskan pertemuan tersebut turut membahas penyambutan kedatangan jemaah haji Indonesia dan pelayanan dengan standar kualitas terbaik. Sejumlah fasilitas tambahan turut dibangun Pemerintah Kerajaan Saudi.


“Kepada Gus Men, Menteri Tawfiq mengatakan bahwa semua ini dilakukan untuk semakin membuat nyaman para jemaah haji maupun umrah,” tambah Cak Nanto.

“Menteri Haji Saudi juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan Indonesia pada musim haji 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai termasuk menteri yang konsolidasinya sangat baik dengan pihak Arab Saudi,” lanjutnya.

Turut hadir mendampingi Menag Yaqut; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. Selaku penerjemah, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Ali Bahar.

Adapun, terkait tahapan persiapan ibadah haji 1446 H sudah disampaikan oleh Kemenhaj pada acara Malam Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H di Makkah, 19 Juni 2024 lalu. Indonesia lagi-lagi mendapat kuota haji sebesar 221.000 jemaah.

Jadwal Musim Haji Tahun 1446 H:

1. 12 Zulhijjah 1445 H (18 Juni 2024)

– Penyerahan dokumen persiapan awal dan kuota haji
– Aktivasi garansi elektronik
– Aktivasi portofolio keuangan elektronik di E-hajj

2. 1 Rabiul Awal 1446 H (4 September 2024)

– Mulai pertemuan persiapan
– Mulai rapat perusahaan penyedia layanan (paket, akomodasi, konsumsi)
– Pemilihan maskapai penerbangan

3. 20 Rabiul Tsani 1446H (23 Oktober 2024)

– Finalisasi hasil serangkaian rapat persiapan
– Mulai tahap kontrak dengan perusahaan penyedia layanan
– Mulai penentuan lokasi penempatan di Masyair

4. 13 Rajab 1446H (13 Januari 2025)

– Muktamar dan pameran haji
– Penandatanganan MoU persiapan haji
– Penandatanganan kesepakatan pemberangkatan (Tafwij)

5. 15 Sya’ban 1446H (14 Februari 2025)

– Akhir tahapan penandatanganan kontrak layanan

6. 20 Sya’ban 1446H (19 Februari 2025)

– Awal penerbitan visa

7. 20 Syawal 1446H (18 April 2025)

– Akhir penerbitan visa

8. 1 Zulkaidah 1446H (29 April 2025)

– Awal kedatangan jemaah haji

(aeb/aeb)



Sumber : www.detik.com

Pansus Haji DPR Beri 5 Rekomendasi, Kemenag RI Bilang Begini



Jakarta

Pansus Angket Haji DPR membacakan rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) beri tanggapan.

Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus Nusron Wahid. Di antaranya tentang revisi undang-undang, penetapan kuota haji, pelaksanaan ibadah haji khusus, penguatan fungsi pengawasan, dan sosok menteri yang kompeten.

Juru Bicara Kemenag Sunanto mengatakan inti rekomendasi seputar perubahan regulasi. “Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).


Cak Nanto, sapaan akrabnya, lalu menanggapi rekomendasi dari Pansus satu per satu. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto.

Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender Hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender Masehi.

“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.

Contoh lainnya, kata dia, terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota. Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.

Soal alokasi kuota haji tambahan di halaman selanjutnya

Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

“Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari kuota haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.

Pada 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Pada 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2% tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.

“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.

Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

“Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.

Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji. Soal ini, Cak Nanto menyebut itu sepenuhnya hak presiden, tapi ia menilai capaian kinerja era Yaqut Cholil Qoumas memuaskan.

“Soal menteri, ini hak prerogatif presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.

Beberapa capaian Menag Yaqut, seperti disampaikan Cak Nanto, antara lain revitalisasi KUA, sertifikasi tanah wakaf, prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, hingga layanan keagamaan digital.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com