Tag Archives: syafi

Bolehkah Salat Tanpa Menutup Aurat Sempurna? Ini Penjelasannya


Jakarta

Menutup aurat adalah syarat sah salat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Terkadang masih dijumpai ada orang yang belum sempurna dalam menutup auratnya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Menurut penjelasan dalam Syarah Fathul Qulub terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, secara etimologi aurat artinya kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk. Adapun secara syara’, aurat adalah sesuatu yang wajib tertutup dan haram dilihat baik dalam salat maupun di luar salat.

Dalam salat, menutup aurat termasuk syarat sah ibadah, walaupun salat tersebut dilakukan sendirian atau di tempat gelap. Apabila tak menemukan penutup aurat, seseorang tetap wajib melakukan salat dengan memenuhi rukunnya dan tak harus mengulanginya. Hal ini karena termasuk uzur ‘am dan kadang berlangsung lama.


Semua ulama mazhab sepakat hukum menutup aurat saat salat adalah wajib. Hanya saja mereka berbeda pendapat terkait kesempurnaannya, seperti wajib tidaknya seorang wanita menutup wajah dan telapak tangan atau apakah seorang laki-laki harus menutup selain pusar dan lutut ketika salat.

Penulis kitab fikih perbandingan mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah, membahas hal ini dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Berikut paparannya seperti diterjemahkan Masykur AB dkk.

Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpandangan wanita wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya. Sedangkan bagi laki-laki, wajib baginya menutup bagian lutut ke atas sampai pusar.

Pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki

Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Maliki, wanita boleh membuka wajahnya dan telapak tangannya (baik dalam maupun luarnya) ketika salat.

Pendapat Mazhab Hambali

Berbeda dengan tiga mazhab sebelumnya, Hambali berpendapat tidak boleh membuka kecuali wajahnya saja.

Wanita Wajib Mengulangi Salat Jika Auratnya Terbuka

Menurut pendapat sebagian ulama besar seperti Abu Hanifah dan Ahmad, salat seorang wanita tidak sah apabila terlihat rambut, lengan, betis, dada, atau lehernya. Apabila ada sedikit saja bagian rambut atau bagian badannya yang terbuka, ia tak wajib mengulangi salatnya.

Sedangkan apabila sebagian besar auratnya terbuka, wajib baginya mengulang salat sebagaimana pendapat ulama secara umum. Pendapat ini dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita susunan A.R. Shohibul Ulum.

Syarat Penutup Aurat saat Salat

Semua ulama mazhab sepakat pakaian penutup aurat saat salat wajib suci. Mereka juga sepakat mengharamkan pemakaian sutra dan emas bagi laki-laki, tetapi boleh bagi wanita. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi lelaki yang menjadi umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”

Dalam Syahrul Muhadzhab terdapat kutipan Imam Syafi’i yang menyatakan, “Kalau seorang lelaki salat dengan memakai sutra, maka ia berarti telah melakukan sesuatu yang diharamkan hanya salatnya tetap sah.”

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkan Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua?


Jakarta

Puasa Asyura adalah ibadah sunnah pada 10 Muharram. Rasulullah SAW menganjurkan mengawalinya dengan puasa Tasua, sehari sebelumnya. Namun, bolehkah jika puasa Asyura tanpa Tasua?

Anjuran puasa Asyura dan Tasua bersandar pada dalil hadits-hadits shahih. Dalam kitab terjemahan Riyadhus Shalihin susunan Imam an-Nawawi dan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al-Asqalani terdapat hadits keutamaan puasa Asyura bisa menghapus dosa setahun yang lalu.

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ {أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ. قَالَ: “يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ, وَسُئِلَ عَنْ صِيَامٍ يَوْمٍ عَاشُورَاءَ. قَالَ: “يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ” وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ, قَالَ : ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ, وَبُعِثْتُ فِيهِ, أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ.


Artinya: Dari Abu Qatadah Al-Anshari, bahwasanya Rasulullah ditanya tentang puasa pada hari Arafah, maka beliau bersabda, “Puasa Arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun berikutnya.” Dan ditanya tentang puasa hari Asyura, maka beliau berkata, “Menghapus dosa tahun yang lalu.” Kemudian beliau ditanya tentang puasa hari Senin, lalu beliau menjawab, “Itu adalah hari di mana aku dilahirkan, diutus, dan diturunkan wahyu kepadaku.” (HR Muslim)

Pelaksanaan puasa Asyura umumnya diawali dengan puasa Tasua pada 9 Muharram, sebagaimana anjuran Rasulullah SAW. Lantas, bolehkah puasa Asyura tanpa puasa Tasua?

Hukum Puasa Asyura Tanpa Tasua

Pada dasarnya boleh melakukan puasa Asyura tanpa puasa Tasua. Namun, para ulama berpendapat sebaiknya berpuasa Asyura bersama puasa Tasua. Pendapat ini bersandar pada hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan puasa Asyura dengan puasa sehari sebelum atau setelahnya untuk membedakan dengan ibadah orang Yahudi.

Menurut penjelasan dalam Syarah Riyadhus Shalihin, hari Asyura (10 Muharram) adalah hari di mana Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa AS dan kaumnya, sementara menenggelamkan Firaun dan pengikutnya. Orang-orang Yahudi memperingati hari tersebut dengan berpuasa.

Nabi Muhammad SAW melihat tradisi puasa Asyura tersebut dilaksanakan oleh orang-orang Yahudi di Madinah. Beliau lantas bersabda,

نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ

Artinya: “Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian semua.”

Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

لَئِنْ بَقِيَتْ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ رَوَاهُ مسلم.

Artinya: “Seandainya aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharram.” (HR Muslim)

Hadits tersebut menjadi hujjah para ulama berkaitan dengan anjuran puasa Asyura bersama Tasua.

Imam Syafi’i Anjurkan Puasa 9, 10, dan 11 Muharram

Jika seseorang hanya berpuasa Asyura tanpa Tasua, dianjurkan baginya berpuasa pada 11 Muharram. Hal ini dijelaskan A.R Shohibul Ulum dalam buku Fiqih Seputar Wanita mengacu pada pendapat Imam Syafi’i.

Imam Syafi’i menyatakan sunnah hukumnya berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram. Kesunnahan puasa tiga hari sekaligus itu dipaparkan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm dan al-Imlaa’.

Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2025

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Kementerian Agama RI, puasa Tasua dan Asyura 2025 akan dilaksanakan akhir pekan ini. Dalam kalender tersebut, 1 Muharram 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.

Jadwal puasa Tasua dan Asyura 2025: Sabtu-Minggu, 5-6 Juli 2025

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Membagikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim?



Jakarta

Kelahiran seorang bayi merupakan nikmat besar yang patut disyukuri oleh setiap keluarga muslim. Sebagai wujud rasa syukur ini, Islam menganjurkan pelaksanaan aqiqah yang menjadi sarana untuk mengamalkan sunnah Rasulullah SAW dan mempererat hubungan sosial.

Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih hewan, lalu membagikan dagingnya kepada kerabat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan. Namun, bagi sebagian orang yang hidup berdampingan dengan non-muslim, muncul pertanyaan: apakah boleh memberikan daging aqiqah kepada non-muslim?

Pengertian Aqiqah

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah 5 menjelaskan bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak.


Menurut Muhammad Abd al-Qadir ar-Razi, aqiqah memiliki nama lain ‘iqqah, yang definisinya adalah rambut bayi manusia atau hewan yang tumbuh sejak dilahirkan. Istilah ‘iqqah kemudian dipakai untuk menyebut kambing yang disembelih atas nama bayi pada hari ketujuh kelahirannya.

Muhammad Ajib, dalam Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafi’iy, mengutip Imam Nawawi di kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab yang menjelaskan bahwa kata “aqiqah” berasal dari “al-Aqqu” yang berarti memotong. Al-Azhari meriwayatkan pendapat Abu Ubaid, al-Ashma’i, dan lainnya, bahwa aqiqah pada dasarnya adalah rambut di kepala bayi yang dicukur ketika lahir, sedangkan hewan sembelihan disebut aqiqah karena proses mencukur rambut dilakukan bersamaan dengan penyembelihan.

Hukum Membagikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim

Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, membagikan daging aqiqah kepada orang non-Muslim hukumnya adalah boleh. Hal ini bersandar pada pendapat ulama Syafi’iyah.

Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan: “Boleh memberi daging kurban (dan analoginya aqiqah) kepada orang kafir dzimmi atau mu’ahad, jika tidak termasuk kafir harbi.”

Maksud dari kafir harbi di sini adalah yang memusuhi Islam. Artinya, selagi non-Muslim itu tidak memerangi agama Islam, maka diperbolehkan memberikan daging aqiqah kepada mereka. Terutama jika itu adalah tetangga atau kerabat kita.

Selain itu, diperbolehkan memberikan daging aqiqah kepada non-Muslim selama tidak ada niat ibadah khusus untuk mereka dan tidak bertentangan dengan norma sosial dan akidah.

Dalam Al-Quran surat Al-Mumtahanah ayat ke-8, Allah SWT berfirman:

لا يَنْهَاكُمُ الله عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ الله يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang [non muslim] yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah [60] : 8).

Apakah Daging Aqiqah Harus Dimasak?

Mengutip dari buku Tuntunan Aqiqah karya Ibnu Basyar, orangtua yang melaksanakan aqiqah diperbolehkan membagikan daging hewan aqiqah dalam keadaan mentah ataupun sudah dimasak. Kedua cara tersebut sah dan dibenarkan dalam pelaksanaan sunnah aqiqah.

Namun, sebaiknya daging aqiqah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada penerima. Hal ini bertujuan agar orang yang menerima, terutama fakir miskin, lebih mudah menikmatinya tanpa harus repot mengolahnya lagi.

Menurut Ibnu Basyar dalam buku tersebut, membagikan daging dalam keadaan sudah dimasak dianggap lebih utama. Cara ini menunjukkan perhatian dan memudahkan orang lain dalam memanfaatkan daging aqiqah.

Tentu, kita boleh memasak daging aqiqah terlebih dahulu lalu membagikannya kepada orang terdekat yang non-muslim, selama mereka tidak memusuhi atau menimbulkan bahaya bagi umat Islam.

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Sikat Gigi Saat Puasa Hukumnya Makruh Atau Tidak?


Jakarta

Menjaga kebersihan mulut adalah bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk rutin membersihkan gigi, baik dengan bersiwak atau sikat gigi.

Sebagaimana sabda beliau, “Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi” (HR Bukhari). Bahkan, Aisyah RA pernah bersaksi bahwa hal pertama yang Nabi SAW lakukan saat memasuki rumahnya adalah menggosok gigi.

Namun, apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan ibadah? Mari kita telaah berbagai pandangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa.


Pendapat Ulama Mengenai Sikat Gigi Saat Puasa

Ada beberapa pandangan di kalangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat puasa, yang penting untuk kita pahami. Mengutip buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, berikut penjelasannya.

1. Mazhab Syafi’iyah: Makruh Setelah Zuhur

Menurut ulama Syafi’iyah, sikat gigi saat puasa hukumnya makruh, terutama jika dilakukan setelah matahari tergelincir (waktu Zuhur). Pendapat ini didasarkan pada tujuan agar bau mulut orang yang berpuasa tetap terjaga, sebagaimana dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha dan Kitab Matan Abu Syuja‘.

Hal ini berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)” (HR Bukhari dan Muslim).

Bau mulut ini dianggap sebagai salah satu tanda ibadah puasa yang istimewa di mata Allah. Oleh karena itu, menjaga bau mulut tersebut dianggap lebih baik.

2. Mazhab Hanafi dan Maliki: Tidak Membatalkan Puasa

Berbeda dengan Syafi’iyah, Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa yang sedang dijalani. Para ulama dari mazhab ini berargumen bahwa jika sikat gigi itu dilarang, niscaya Rasulullah SAW akan menjelaskannya secara gamblang, sebagaimana syariat lainnya. (Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa’)

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dalam kitab Zadul Ma’ad, menjelaskan bahwa berkumur dianjurkan saat berpuasa, dan itu bahkan lebih dalam daripada bersiwak. Logikanya, jika berkumur saja diperbolehkan, apalagi sikat gigi.

Ibnu Qayyim juga menegaskan kalau Allah SWT tidak menghendaki hamba-Nya mendekatkan diri dengan bau mulut yang tidak sedap. Membiarkan bau mulut tidak enak bukanlah bagian dari ibadah yang disyariatkan.

Ibnu Qayyim menafsirkan hadits tentang bau mulut orang berpuasa yang lebih harum dari kasturi sebagai dorongan untuk meningkatkan semangat berpuasa. ukan alasan untuk mengabaikan kebersihan mulut.

Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa tidak ada kesepakatan mutlak di antara ulama. Namun, intinya adalah:

  • Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
  • Waktu terbaik untuk sikat gigi adalah sebelum imsak dan setelah berbuka.
  • Jika khawatir dengan pendapat yang memakruhkan sikat gigi setelah Zuhur, detikers bisa memilih untuk sikat gigi sebelum waktu Zuhur atau menggunakan siwak yang kering.
  • Jika terpaksa harus sikat gigi di siang hari, berhati-hatilah agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.

Pada akhirnya, menjaga kebersihan adalah ajaran utama dalam Islam. Detikers bisa memilih pendapat yang paling meyakinkan, namun tetap utamakan kehati-hatian agar puasa tetap sah dan sempurna.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Lebih Afdhol Bayar Puasa Ramadhan atau Ikut Puasa Tasua dan Asyura Dulu?


Jakarta

Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa Tasua dan Asyura pada 9-10 Muharram. Tahun ini, puasa Tasua dan Asyura berlangsung pada 5-6 Juli 2025. Lalu, bagaimana dengan muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadhan?

Sejatinya, puasa Tasua dan Asyura merupakan amalan sunnah. Banyak keutamaan yang dapat diraih muslim jika melaksanakan kedua puasa ini, karenanya dianjurkan untuk mengerjakan puasa Tasua dan Asyura.

Rasulullah SAW bersabda,


“Sungguh, jika aku masih hidup sampai tahun depan niscaya aku akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10.” (HR Al Khallal dengan sanad yang bagus dan dipakai hujjah oleh Ahmad)

Sementara itu, puasa Ramadhan adalah amalan yang wajib dikerjakan muslim pada bulan Ramadhan. Mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i seperti sakit, haid, nifas dan sebagainya diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut dengan cara mengqadhanya.

Lebih Afdhol Puasa Ramadhan atau Ikut Puasa Tasua-Asyura Dulu?

Mengutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari oleh Muhammad Habibilillah, puasa qadha hukumnya wajib. Hal ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Buya Yahya melalui ceramahnya yang ditayangkan di kanal YouTube Al Bahjah TV menjelaskan bahwa mengerjakan puasa sunnah padahal masih punya utang puasa Ramadhan maka hukumnya tergantung dari sebab orang itu meninggalkan puasa tersebut.

“Jika seseorang meninggalkan puasa wajib karena sengaja dan tanpa uzur syar’i, maka tidak diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah sebelum membayar utang puasanya. Dalam kondisi ini, puasa wajib tersebut harus dibayar secara langsung (kontan),” katanya. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan tersebut.

Lain halnya jika puasa ditinggalkan karena alasan syar’i seperti sakit, hamil, haid dan sebagainya yang dibenarkan agama. Dalam kondisi ini, seseorang boleh berpuasa sunnah walau belum mengganti puasa wajibnya.

“Jika puasa yang ditinggalkan oleh uzur seperti haid, hamil, sakit, atau halangan syar’i lainnya, maka seseorang diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah dan puasanya tetap sah, selama masih ada kesempatan untuk membayar utang puasa di luar waktu itu,” lanjut Buya Yahya.

Lalu, mana yang lebih afdhol antara puasa qadha Ramadhan atau ikut mengerjakan puasa Tasua dan Asyura terlebih dahulu?

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan terdapat pilihan yang lebih menguntungkan, yaitu mengerjakan puasa qadha Ramadhan dan puasa Tasua-Asyura sekaligus. Tetapi, niat yang dilafalkan hanya untuk membayar utang saja.

“Cuma ada petunjuk yang lebih enak lagi, bayar satu dapat dua. Jadi yang punya utang, nanti tanggal 9, 10, 11 anda melakukan puasa bayar utang. karena bayar utangnya pas, hari tanggal 9, 10, 11 anda mendapatkan pahala sunnah. Niatnya membayar utang saja,” ungkapnya.

Penggabungan kedua puasa tersebut, kata Buya Yahya, hanya dikerjakan dengan satu niat saja yaitu niat puasa qadha Ramadhan.

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tasua-Asyura?

Buya Yahya menegaskan bahwa penggabungan niat puasa qadha Ramadhan dan puasa Tasua-Asyura tidak diperbolehkan. Sebab, hukum keduanya berbeda.

“Jadi bayarnya niatnya bayar utang, tidak boleh di-double, yang di-double tidak sah. Jadi puasa sunnah tidak boleh di-double dengan puasa fardhu (qadha wajib). Tapi puasa sunnah boleh digabung dengan puasa sunnah,” kata Buya Yahya.

Perlu dipahami, penggabungan niat dua ibadah hanya diperbolehkan untuk yang hukumnya sunnah. Penggabungan niat ibadah wajib dengan sunnah tidak sah.

Ini senada dengan yang dijelaskan oleh Wahbah Az Zuhaili melalui Fiqhul Islam wa Adillatuhu (Edisi Indonesia) terbitan Gema Insani. Ulama Syafi’iyyah menyatakan kebolehan menggabungkan dua puasa sunnah secara bersamaan pada hari yang sama.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan yang dikutip dari sumber yang sama,

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Haruskah Behel dan Rambut Sambung Dilepas saat Meninggal Dunia?


Jakarta

Behel dan rambut sambung menjadi tren yang tak terlepaskan di masyarakat. Selain untuk estetika, penggunaan behel juga dimaksudkan untuk kesehatan.

Sementara itu, rambut sambung berfungsi untuk membuat rambut terlihat lebih panjang. Muncul pertanyaan di masyarakat, bagaimana jika rambut sambung dan behel masih digunakan ketika orang tersebut meninggal dunia?

Sebagian berpikir bahwa behel dan rambut sambung harus dilepas sebelum jenazah dimakamkan. Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?


Behel dan Rambut Sambung Tak Perlu Dilepas ketika Muslim Meninggal

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Dr KH M Nurul Irfan M Ag mengatakan bahwa behel dan rambut sambung tidak perlu dilepas ketika seorang muslim meninggal dunia. Sebab, kedua benda itu sifatnya nominal.

“Jadi kalau soal behel itu diqiyaskan dengan orang yang menggunakan gigi emas. Kalau gigi emas itu dicopot karena bersifat nominal, tapi kalau behel apakah kemudian ketika dicopot itu masih laku dijual?” ujar Kyai Irfan menjelaskan.

Sama halnya dengan rambut sambung. Keduanya tidak perlu dilepas dari jasad jenazah yang akan dikuburkan.

“Jadi tidak perlu dicopot (rambut sambung dan behel) atau dilepas,” sambung Kyai Irfan.

Hukum Penggunaan Behel dan Rambut Sambung

Lebih lanjut, Kyai Irfan juga menjelaskan hukum penggunaan behel dan rambut sambung dalam Islam. Muslim diperboleh menggunakan behel dan rambut sambung selama itu bertujuan untuk estetika. Apalagi, jika keduanya digunakan untuk meningkatkan rasa percaya diri seseorang.

“Menyemir saja dengan merubah warna boleh, apalagi menyambung (rambut) untuk keindahan estetika,” ungkap dosen UIN itu.

Tetapi, perlu dipahami bahwa hukum mengenakan behel dan rambut sambung bisa berubah apabila digunakan untuk tujuan maksiat. Semisal, agar terlihat lebih baik saat menjual diri. Hal tersebut tentu dilarang.

Sementara itu, dijelaskan dalam kitab Fiqih an-Nisa’ fii dhaw’ al-Madzahib al-Arba’at wa al-Ijtihat al-Fiqhiyah al-Ma’ashirat tulisan Muhammad Utsman Al Khayst terjemahan Abu Nafis Ibnu Abdurrohim, ulama mazhab seperti Syafi’i, Hanafi, Hambali dan Maliki mengatakan haram hukumnya untuk menyambung rambut.

Meski demikian, mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyambung rambut dengan rambut buatan atau selain rambut manusia diperbolehkan atau halal. Artinya, hal itu tidak terdapat unsur penipuan dan pengelabuan serta tak ada penggunaan bagian dari tubuh manusia.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat? Ini Fikihnya


Jakarta

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim. Sholat dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Bagaimana jika tertinggal?

Dalil kewajiban sholat Jumat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Jumuah ayat 9,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut penjelasan dalam Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur AB dkk, semua ulama sepakat kewajiban sholat Jumat hanya untuk laki-laki, sedangkan perempuan tidak. Orang yang telah mengerjakan sholat Jumat, gugurlah kewajiban sholat Zuhur.

Para ulama juga sepakat syarat sholat Jumat seperti halnya syarat sholat lainnya. Wajib bersuci, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Sholat dilaksanakan berjamaah di masjid.

Sholat Jumat dilakukan sebanyak dua rakaat dan didahului dua khutbah. Khutbah termasuk syarat sah sholat Jumat sehingga wajib dihadiri kaum muslim.

Dalam pelaksanaanya, jemaah sholat Jumat wajib mendapati rakaat pertama. Bagaimana jika tertinggal?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat?

Jika seseorang tertinggal sholat Jumat (makmum masbuk) dan hanya mendapat rukuk kedua dari imam, dia tetap berniat sholat Jumat tetapi dengan empat rakaat. Namun, apabila masih mendapati Al Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama, ia terhitung sholat berjamaah.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam buku Memahami Ilmu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib susunan Machnunah Ani Zulfah dkk.

“Masbuq yang tidak mendapati rakaat pertama secara berjamaah dengan imam maka ia harus menyempurnakan bilangan rakaat menjadi empat. Namun, bila masih mendapati Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama maka ia terhitung berjamaah,” jelas buku tersebut.

Apabila terpaksa meninggalkan sholat Jumat karena perjalanan jauh misalnya, ia boleh menggantinya dengan sholat Zuhur. Mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i dalam Maausu’ah Masa ‘Il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy, menyatakan musafir tidak wajib sholat Jumat.

Menurut pendapat ulama mazhab Syafi’i, musafir yang bepergian sebelum fajar tidak ada kewajiban sholat Jumat baginya. Namun, jika ia berniat bermukim selama empat hari atau ia pergi pada Jumat pagi, ia tetap wajib sholat Jumat.

Tata Cara Sholat Jumat

Menukil buku Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap susunan Abdul Kadir Nuhuyanan dkk, berikut tata cara sholat Jumat:

1. Saat masuk waktu sholat, khatib berdiri atau naik mimbar untuk menyampaikan khutbah. Khutbah diawali dengan salam.

2. Setelah salam, khatib duduk sebentar mendengarkan muazin sampai selesai mengumandangkan azan. Setelah itu berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah.

3. Khatib mulai khutbah pertama dengan mengucapkan kalimat pujian, membaca syahadat dan sholawat, serta beberapa ayat Al-Qur’an. Baru kemudian melanjutkan tausiyahnya pada jemaah.

4. Setelah itu, khatib duduk sejenak dan berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah kedua. Khutbah diakhiri dengan doa dan penutup.

5. Selesai khutbah, muazin mengumandangkan iqamah.

6. Imam minta jemaah merapikan shaf lalu memimpin sholat Jumat dua rakaat dengan mengeraskan suara.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Kucing Kencing di Rumah? Ini Cara Menghilangkan Najis dan Bau Sekaligus


Jakarta

Kucing adalah hewan yang sangat disukai dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri dikenal sangat menyayangi kucing. Namun demikian, kotoran kucing, baik itu tinja maupun air kencingnya, tetap dikategorikan sebagai najis.

Umat Islam wajib mengetahui cara membersihkan najis kotoran kucing agar dapat menjaga kesucian tempat tinggal dan sahnya ibadah, terutama sholat.

Dikutip dari buku Fiqhul Islam: Belajar Fikih Mazhab Syafi’I Untuk Pemula karya Imam Syafi’i, najis adalah istilah dalam agama Islam yang berarti sesuatu yang kotor, menjijikan dan hanya dapat dihilangkan dengan mensucikan diri dari najis dan mencuci sesuatu yang terkena najis.


Jenis Najis

Najis terbagi menjadi 3 bagian, yaitu hadas mughallazah, mukhaffafah dan mutawassitah. Ketiganya adalah golongan najis yang dibedakan sesuai tingkatannya.

1. Najis Mughallazah

Najis ini merupakan najis berat, yang termasuk ke dalamnya adalah anjing, babi, dan binatang yang lahir dari persilangan antara anjing dan babi, atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci.

2. Najis Mutawassithah

Najis jenis ini merupakan najis tingkat sedang, terdapat 15 macam yang masuk ke dalam kategori sedang, di antaranya:

– Setiap benda cair yang memabukkan (arak atau minuman keras).

– Air kencing selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu.

– Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan.

– Wadi, yaitu cairan putih, keruh, dan kental yang keluar dari kemaluan.

– Tinja atau kotoran manusia.

– Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak.

– Air luka yang berubah baunya.

– Nanah, baik kental atau cair.

– Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa.

– Air empedu.

– Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah.

– Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya.

– Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci, kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.

– Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan, dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan, atau lainnya.

– Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya).

3. Najis Mukhaffafah

Najis ini termasuk jenis yang ringan. Beberapa yang masuk ke dalam kategori ringan adalah:

Kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI dan belum mencapai umur 2 tahun.

Hukum Najis Kotoran Kucing

Merujuk buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc., menurut mayoritas ulama mazhab (terutama Syafi’i, Maliki, dan Hanbali), kotoran kucing termasuk najis mutawassithah (najis sedang), karena berasal dari hewan yang tidak halal dimakan dan najisnya bersifat ainiyyah atau berwujud jelas dan terlihat.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang kucing:

“Kucing itu tidak najis. Ia adalah hewan yang sering berkeliling di sekitarmu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Namun yang dimaksud dalam hadits ini adalah tubuh kucing dan liurnya yang bersih, bukan kotorannya. Kotoran tetap najis sebagaimana najis hewan pada umumnya.

Cara Menghilangkan Najis Kotoran Kucing

Untuk membersihkan najis kotoran kucing, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

Jika Najis Mengenai Lantai atau Tanah

1. Buang kotorannya terlebih dahulu.

Gunakan tisu, lap atau sarung tangan untuk mengambil tinja atau mengelap air kencing.

2. Bersihkan sisa najis.

Siram dengan air hingga tidak ada bekas warna, bau, dan rasa.

3. Gunakan sabun jika perlu.

Apabila najis menempel kuat atau berbau tajam, gunakan sabun dan air mengalir agar lebih bersih.

Dalam Kitab: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan, “Menghilangkan najis cukup dengan air yang mengalir dan hilangnya sifat najis (warna, bau, rasa).”

Jika Najis Mengenai Pakaian atau Barang

1. Pisahkan pakaian yang terkena najis dan jangan mencampurnya dengan pakaian lain saat mencuci.

2. Cuci bagian yang terkena najis terlebih dahulu. Basahi dengan air dan gosok hingga bersih.

3. Pastikan hilang warna, bau, dan rasa. Jika masih ada salah satu dari tiga sifat najis tersebut, cucilah kembali.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Apakah Mahar Harus Uang Tunai? Ini Jenis yang Diperbolehkan


Jakarta

Mahar sama artinya dengan maskawin. Pada dasarnya, mahar harus diberikan calon suami kepada calon istrinya.

Menurut Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah yang disusun Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur, mahar menjadi hak istri. Hal tersebut berdasarkan kitab suci Al-Qur’an sunnah Rasulullah SAW beserta ijma kaum muslimin.

Dalam Islam, terkait mahar disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4. Allah SWT berfirman,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ … – 4


Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan…”

Biasanya mahar diberikan dalam bentuk uang tunai. Lantas, apakah mahar harus berupa uang tunai? Bolehkah memberikan mahar jenis lain?

Mahar Tidak Harus Uang Tunai

Mengutip dari buku Perempuan dan Hukum susunan Sulistyowati Irianto, bentuk mahar sangat beragam. Artinya, mahar tidak harus diberikan dengan uang tunai.

Pemberian mahar dalam Islam disandarkan pada tradisi Rasulullah SAW kepada istrinya yang baru dinikahi. Praktik ini juga diabadikan dalam sejumlah hadits.

Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan terhadap perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

Turut dijelaskan melalui buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga oleh Abu Firly Bassam Taqiy, tidak ada ketentuan khusus mengenai mahar yang harus diberikan dalam pernikahan. Mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai manfaat dan tidak harus berupa uang tunai tetapi juga harta atau layanan tertentu sesuai kesepakatan calon pengantin.

Yang terpenting, mahar bisa diukur nilainya dan dapat memberikan manfaat bagi sang istri.

Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam

Mengutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, terdapat beberapa barang yang bisa digunakan sebagai mahar selain uang tunai. Hal ini didasarkan pada jenis barang yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW, bentuk dan bahannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.

1. Emas

Selain uang tunai, mahar yang diberikan boleh berupa emas. Baik itu berupa logam batangan maupun perhiasan. Dari Anas RA berkata,

“Nabi SAW melihat Abdurrahman bin Auf memakai shafrah, maka beliau bersabda, Mahyam atau hai, Anas berkata: Abdurrahman berkata: Aku telah menikahi seorang wanita dengan maskawin sebiji emas. Maka Nabi SAW mengucapkan: Semoga Allah memberi berkah kepadamu. Adakanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing.” (HR Bukhari)

2. Cincin

Melalui hadits Rasulullah SAW, disebutkan bahwa diperbolehkan menikah meski dengan mahar sebuah cincin besi. Dari Sahal ibn Sa’id RA berkata,

“Nabi SAW pernah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan mahar sebuah cincin besi.” (HR Hakim)

Pada zaman sekarang, cincin perhiasan bisa dibuat dengan logam seperti emas, perak dan lain sebagainya.

3. Alat Sholat

Alat sholat juga bisa digunakan sebagai mahar untuk pernikahan karena termasuk barang yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, alat sholat juga bermanfaat bagi sang istri kelak.

4. Surat Tanah

Surat tanah juga dapat dijadikan mahar pernikahan karena memiliki nilai jual. Sertifikat tanah dapat disimpan untuk waktu yang lama dan menjadi investasi di masa mendatang.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, mahar juga bisa berupa perabot rumah tangga, binatang jasa, harta perdagangan, terjemahan Al-Qur’an, Al-Qur’an dan semacamnya.

Mahar dalam Islam Tidak Memiliki Batas Tertentu

Mengutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap tulisan Rizem Aizid, para ulama sepakat bahwa mahar tidak ada batas tinggi dan rendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa mahar tidak mengenal batas tinggi-rendah, dan besar-kecil. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Muslim Bersalaman dengan Lawan Jenis?


Jakarta

Jabat tangan adalah bentuk sapaan yang umum dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pergaulan sosial, gestur ini sering dianggap sebagai tanda hormat dan keramahan.

Namun, dalam Islam, setiap bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan memiliki aturan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah persoalan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31:


“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya…”

Ayat ini menjadi landasan penting bahwa Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa menjerumuskan pada dosa. Salah satu penerapan dari perintah tersebut adalah menjaga adab saat berinteraksi, termasuk dalam hal bersalaman atau berjabat tangan.

Anjuran Bersalaman antara Sesama Jenis

Sebelum membahas hukum bersalaman dengan lawan jenis, penting untuk mengetahui bahwa Islam justru menganjurkan bersalaman dalam konteks tertentu.

Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah az-Zuhaili, disebutkan bahwa bersalaman antara sesama jenis, yaitu antara dua laki-laki atau dua perempuan, termasuk perbuatan yang disunnahkan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan al-Baihaqi, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Jika seorang mukmin bertemu dengan mukmin yang lain lalu mengucapkan salam kepadanya sambil meraih tangannya (menyalaminya), maka dosa-dosa keduanya akan berguguran seperti daun-daun yang gugur dari pohon.”

Dari hadits ini, bisa dipahami bahwa berjabat tangan sesama jenis tidak hanya sebagai cara untuk menunjukkan sikap baik, tetapi juga amalan yang mendatangkan pahala karena bisa menghapus dosa-dosa kecil.

Larangan Bersalaman dengan Lawan Jenis

Berbeda dengan sesama jenis, Islam menetapkan aturan tegas ketika menyangkut interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Masih dalam kitab yang sama, dijelaskan bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya saya tidak menyalami perempuan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat menjaga batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Larangan ini bertujuan untuk menghindari godaan dan menjaga kehormatan, serta mencegah hal-hal yang bisa membawa kepada dosa.

Pendapat Ulama tentang Hukum Jabat Tangan

1. Madzhab Syafi’i

Menurut madzhab Syafi’i, menyentuh perempuan yang bukan mahram, termasuk berjabat tangan, hukumnya haram secara mutlak. Hukum ini tetap berlaku meskipun tidak ada rasa syahwat atau perempuan tersebut sudah lanjut usia.

2. Madzhab Hanbali

Imam Ahmad bin Hanbal dari madzhab Hanbali memandang bahwa berjabat tangan dengan perempuan tua yang tidak menarik secara fisik hukumnya makruh. Bahkan, beliau bersikap sangat hati-hati hingga tidak menganjurkan bersalaman dengan perempuan mahram tertentu, seperti saudara perempuan sesusuan.

Namun, beliau tetap membolehkan seorang ayah untuk menyentuh tangan anak perempuannya, dan juga membolehkan bersalaman dengan perempuan tua yang sudah tidak membangkitkan syahwat.

3. Jumhur Ulama

Mayoritas ulama selain Syafi’iyah memberikan pandangan yang lebih longgar. Mereka membolehkan berjabat tangan dengan perempuan tua selama tidak menimbulkan syahwat dan dilakukan dalam batas sewajarnya. Dalam hal ini, jabat tangan dipandang sebagai cara bersikap ramah dalam hubungan sosial yang tidak mengarah pada hal yang dilarang.

Dalam situasi tertentu, para ulama juga membolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis apabila tidak terjadi sentuhan langsung antara kulit, misalnya dengan menggunakan kain atau sarung tangan sebagai pembatas. Meski demikian, niat dan sikap tetap harus dijaga agar tidak mengarah pada hal yang meragukan.

Kaitannya dengan Bentuk Interaksi Lain

Larangan berjabat tangan dengan lawan jenis juga berkaitan dengan bentuk interaksi lainnya. Jika menyentuh saja tidak diperbolehkan, maka berdua-duaan, berjalan bersama, atau bepergian juga termasuk hal yang dilarang jika dilakukan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali yang ketiganya adalah setan.”

Hadits ini menjadi pengingat bahwa Islam mengatur batasan bukan untuk membatasi ruang gerak, tetapi untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa merugikan.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com