Tag Archives: syafi

Bekicot Halal atau Haram? Ini Penjelasan MUI


Jakarta

Bekicot adalah hewan sejenis siput yang sering dijumpai. Tak jarang bekicot menjadi bahan makanan untuk dikonsumsi di sejumlah daerah.

Olahan makanan dari bekicot bisa berupa sate, rica-rica, hingga goreng krispi. Sebagai muslim, pertanyaan tentang kehalalan bekicot sering jadi pembahasan.

Dalam Islam, sudah sepantasnya kita mengonsumsi makanan yang halal. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 168,


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Lalu, bagaimana hukum memakan bekicot bagi umat Islam?

Fatwa MUI Terkait Hukum Memakan Bekicot

Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot, bekicot ditetapkan sebagai hewan yang masuk dalam kategori hasyarat. Hukum memakannya menurut jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah) adalah haram.

Sementara itu, ulama Imam Malik menyatakan hukum memakan bekicot adalah halal jika ada manfaatnya dan tidak membahayakan. Selain yang disebutkan maka hukum memakan bekicot adalah haram, begitu pula dengan membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

MUI secara tegas menyatakan haram hukumnya memakan bekicot. Fatwa tersebut mengimbau agar masyarakat lebih selektif memilih bahan pangan dan memastikan bahwa yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Pendapat Ulama Soal Hukum Memakan Bekicot

Diterangkan dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al-Muhadzab oleh Imam Nawawi terbitan Pustaka Azzam, Imam Nawawi menegaskan hukum memakan hewan kecil yang hidup di darat seperti bekicot adalah haram. Pandangan ini selaras dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Keharaman ini merujuk pada firman Allah SWT yang melarang memakan segala sesuatu yang dianggap khobaits (menjijikan). Ini termasuk hewan ular, tikus, kalajengking, kecoa, laba-laba, tokek, cacing dan bekicot.

Sementara itu, Imam Ibnu Hazm dalam Al Muhalla menyebut bahwa bekicot termasuk kelompok hasyarat atau hewan melata kecil yang umumnya dianggap menjijikan. Karenanya, bekicot haram untuk dikonsumsi menurut pendapatnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti tokek, kumbang, semut, ulat, lebah hingga serangga kecil lainnya tidak halal dimakan karena tidak memungkinkan untuk disembelih secara syariat. Dengan begitu, bekicot termasuk hewan yang tak bisa disembelih sesuai aturan Islam sehingga kehalalannya tidak terpenuhi.

Adapun terkait pendapat Imam Malik, ia menyatakan bekicot halal dalam kitab Al Mudawwanah dengan catatan hewan tersebut diambil dalam keadaan hidup. Bekicot lalu bisa direbus atau dipanggang seperti belalang.

Tetapi, apabila bekicot yang ditemukan sudah mati maka tidak diperbolehkan untuk mengonsumsinya. Pendapat tersebut membuka ruang perbedaan penetapan hukum, utamanya di kalangan mazhab Maliki.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

6 Barang Penting yang Harus Dibawa Jemaah saat Umrah


Jakarta

Musim umrah 1446 H sudah dimulai per 1 Muharram. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagikan sejumlah starter pack yang harus dibawa jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Persiapkan umrah Anda dengan mengumpulkan barang-barang penting yang akan memudahkan perjalanan dan membantu ritual suci Anda,” kata kementerian lewat media sosial X-nya seperti dikutip, Selasa (30/7/2024).

Starter pack atau perbekalan yang dimaksud adalah barang-barang yang nantinya menjamin kenyamanan, kemudahan, dan memungkinkan jemaah fokus selama beribadah di Tanah Suci.


Starter Pack Umrah

Berikut barang-barang penting yang harus disiapkan jemaah sebelum bertolak ke Tanah Suci.

  1. Kartu identitas dan paspor
  2. Nomor kontak darurat
  3. Charger portabel
  4. Buku kumpulan doa
  5. Uang tunai yang cukup untuk pengeluaran pribadi
  6. Peta Makkah dan Madinah

Umrah adalah ibadah sunnah yang dilakukan di Makkah dan umumnya jemaah juga berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW di Madinah. Umrah dilakukan sepanjang waktu, tak seperti haji yang hanya pada waktu tertentu.

Dalil pelaksanaan umrah bersandar pada Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 158,

۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ ١٥٨

Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.”

Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

Dijelaskan dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abdurrahman dan Masrukhin, mazhab Hanafi dan Malik menyatakan hukum umrah adalah sunnah. Mereka bersandar pada hadits yang berasal dari Jabir bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang hukum umrah apakah wajib.

Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, tapi jika mereka ingin melakukannya, itu lebih baik.” (HR Ahmad dan Tirmidzi. Dikatakan hasan dan shahih)

Sementara itu, Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat hukum umrah adalah wajib. Mereka berlandaskan pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 196, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Prabowo Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional Tanpa Kurangi Kualitas Layanan



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto memastikan penetapan biaya haji 2025 dilakukan secara rasional. Pihaknya minta hal itu tidak mengurangi kualitas layanan.

Pernyataan Prabowo tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo R Muhammad Syafi’i dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” yang berlangsung di Jakarta.

“Presiden RI sangat memperhatikan kebutuhan jemaah haji, termasuk memastikan kebijakan biaya haji dirancang secara rasional tanpa mengurangi kualitas layanan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pelayanan haji yang lebih baik,” ujar Romo Syafi’i dilansir Kemenag, Rabu (4/12/2024).


Presiden Prabowo, kata Romo Syafi’i, juga berupaya membangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Kampung Haji akan dibangun di kawasan seluas 50 hektare dan akan menjadi pusat layanan bagi jemaah haji Indonesia, dengan fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman.

“Kawasan seluas 50 hektare di Jabal Umar tersebut merupakan konsesi Kerajaan Arab Saudi selama 100 tahun untuk Indonesia,” tutur Romo Syafi’i.

Meskipun pemerintah telah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, Romo Syafi’i menyebut masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan keberlanjutan pembiayaan. Dengan adanya potensi peningkatan kuota haji dan kemungkinan adanya keberangkatan dua kali dalam setahun, diperlukan pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien.

“Sinergi antara pemerintah, pengelola dana, dan masyarakat sangat penting agar pelayanan haji tidak hanya lebih baik, tetapi juga berkesinambungan,” tegas Wamenag.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Rukun Haji Ada 6, Apa Saja?


Jakarta

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat istimewa dan menjadi dambaan setiap Muslim. Untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan sah, seorang jemaah harus memahami dan melaksanakan rukun-rukun haji dengan benar.

Rukun haji adalah amalan-amalan yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang menunaikan ibadah haji. Amalan ini merupakan syarat sahnya ibadah haji. Jika salah satu rukun haji ditinggalkan, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.

Pengertian Rukun Haji

Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah mengatakan, secara bahasa, rukun berarti sudut atau tiang penyangga suatu bangunan. Dalam konteks ibadah haji, rukun merujuk pada amalan-amalan pokok yang menjadi fondasi ibadah haji. Jika salah satu rukun tidak dilaksanakan, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.


Artinya, rukun haji adalah tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan oleh setiap jemaah haji dengan tertib dan sesuai dengan syariat Islam. Rukun haji ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ibadah haji dan menjadi penanda kesempurnaan ibadah tersebut.

Perbedaan Pendapat tentang Rukun Haji

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah rukun haji. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan rukun haji. Masih mengutip sumber yang sama, berikut perbedaan rukun haji menurut empat mazhab:

Mazhab Hanafi

Hanya menetapkan dua rukun haji, yaitu wukuf di Arafah dan tawaf ifadah.

Mazhab Maliki

Menetapkan empat rukun haji, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, dan sa’i.

Mazhab Syafi’i

Menetapkan enam rukun haji, yakni; ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, menggundulkan rambut kepala dan tertib.

Mazhab Hanbali

Pendapatnya sama dengan Mazhab Maliki.

Jumlah dan Rincian Rukun Haji

Para ulama memang berbeda pendapat mengenai jumlah rukun haji. Namun, secara umum, terdapat enam rukun haji yang paling banyak disepakati, yaitu:

1. Ihram

Merupakan niat untuk melaksanakan ibadah haji dan memasuki keadaan suci dengan mengenakan pakaian ihram serta meninggalkan larangan-larangan ihram.

Berikut bacaan yang bisa dilafalkan sebagai niat ihram,

وَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya, “Saya berniat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala, aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji.”

2. Wukuf di Arafah

Berdiri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah antara waktu zuhur hingga terbenam matahari. Ini adalah puncak dari rangkaian ibadah haji.

Para jemaah diwajibkan untuk membaca takbir dan tahmid saat wukuf di Arafah.

3. Tawaf Ifadah

Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah wukuf di Arafah. Selama tawaf, jemaah harus dalam keadaan suci dari hadats dan disarankan untuk banyak berdoa.

4. Sa’i

Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul

Mencukur rambut atau menggunting rambut bagi laki-laki, dan menggunting ujung kuku bagi perempuan setelah melaksanakan tawaf ifadah.

6. Tertib

Melaksanakan seluruh rukun haji sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Lebih Baik Umrah atau Haji Dulu? Ini Penjelasannya dalam Islam


Jakarta

Pertanyaan mengenai mana yang lebih didahulukan umrah atau haji, sering kali muncul di umat Muslim. Sejatinya, kedua ibadah tersebut memiliki keutamaan yang besar.

Tapi, untuk pelaksanaan haji dan umrah itu berbeda baik dari segi kewajiban maupun waktu. Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan sekali seumur hidup (bagi yang mampu), sedangkan umrah sifatnya sunnah namun tetap dianjurkan.

Pada dasarnya, umat muslim perlu mempersiapkan kemampuan fisik dan finansial sebelum menunaikan umrah atau haji. Jadi manakah yang lebih utama, haji atau umroh?

Apa yang Lebih Dulu, Haji atau Umrah?

Dilansir situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kemenag, disebutkan jika kondisi seseorang sudah dianggap mampu dalam menunaikan haji, perkara yang lebih baik baginya ialah pergi haji terlebih dahulu.

Pasalnya, ibadah haji hanya bisa dilakukan pada waktu bulan Dzulhijjah. Beda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja.


Meski demikian, mendahulukan umrah daripada haji juga bukan perkara yang salah. Sebagaimana dikutip dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal ini pernah ditanyakan oleh seorang sahabat, Ikrimah bin Khalid kepada sahabat nabi yang lain, Ibnu Umar RA.

أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Artinya: Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa. Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari)

Ibadah umrah terlebih dahulu dibanding haji menjadi hal utama bagi jemaah lansia. Karena seperti yang kita tahu, antrean haji di Indonesia sendiri itu mengular dan masa tunggunya lama. Jadi, dikhawatirkan kemampuan fisik dari jemaah lansia akan mulai menurun.

Dikutip dari buku Antar Aku ke Tanah Suci oleh dari Miftah Faridl dan Budi Handrianto, pengamalan umrah lebih dahulu atau haji lebih dahulu itu bisa disesuaikan pada kondisi jemaah. Terutama dilihat dari kemampuan fisik dan finansial.

Sekali pun pengamalan umrah pada bulan Ramadan bisa mengandung pahala yang setara dengan haji. Hal ini sebagaimana kesepakatan ulama atau ijma’.

Tapi, hal yang perlu diingat yaitu pelaksanaan umrah sebelum haji tidak serta merta menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu.

Hukum Pelaksanaan Umrah dan Haji

Hukum umrah adalah sunnah muakkad. Tapi, masih ada perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama mazhab yang menyebutnya wajib.

Dikutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, hukum sunnah muakkad terkait umrah diyakini oleh ulama Mazhab Malikiyah dan sebagian ulama Mazhab Hanafiyah sebagai amalan untuk dikerjakan sekali seumur hidup.

Landasannya mengacu dari salah satu riwayat hadits Nabi Muhammad SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah. Bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah hukumnya wajib atau tidak,

فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama’.” (HR Tirmidzi)

Sementara, menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Hukum tersebut dilandasi dalam surah Al Qur’an surag Al Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…,”

Untuk ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Hukum menunaikan haji adalah wajib bagi yang mampu. Hal ini disebutkan dalam surah Ali ‘Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Doa untuk Palestina yang Masih Berduka, Yuk Kita Amalkan


Jakarta

Peperangan antara zionis Israel dengan pejuang Palestina masih terus memanas. Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan ada 17.177 korban tewas sampai hari ini, seperti dikutip Al Jazeera (7/12).

Sebagai sesama umat muslim, tentunya kita ingin membantu saudara yang ada di Palestina. Namun, dengan segala keterbatasan yang ada, kita hanya bisa mengirimkan doa kepada rakyat Palestina agar mereka selalu diberikan kekuatan dalam mengahadapi para zionis.

Qunut nazilah menjadi salah satu doa yang dapat dipanjatkan umat muslim saat tengah menghadapi isu-isu berat dalam kehidupan. Contohnya seperti masalah keamanan, pertanian, bencana, hingga krisis kemanusiaan.


Saifuddin Zuhri dalam buku Guruku Orang-orang dari Pesantren mengatakan, umat Islam di Indonesia telah sejak lama memanjatkan doa qunut nazilah untuk dibaca setiap salat lima waktu dalam rangka mendoakan Palestina. Qunut nazilah dipercaya dapat memperkuat batin antar umat Islam meski tidak pernah bertemu.

Qunut Nazilah

Menurut Mazhab Syafi’i, hukum membaca doa qunut nazilah adalah sunnah. Dalam catatan sejarah Islam, doa qunut nazilah pertama kali dilafalkan oleh Rasulullah SAW pascatragedi Bir Ma’unah di bulan Shafar ke-4 Hijriyah atau Mei 625 H.

Merujuk buku Bimbingan Praktikum Ibadah oleh Abudin Nata, berikut ini adalah bacaan doa qunut nazilah lengkap dengan latin dan artinya:

Doa untuk Palestina (1)

اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَسْتَهْدِيكَ وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ نَشْكُرَكَ وَلَا نَكْفُرُكَ وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ اللَّهُمَّ إيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَك نُصَلِّي وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ نَرْجُو رَحْمَتَك وَنَخْشَى عَذَابَكَ إنَّ عَذَابَك الْجِدَّ بِالْكُفَّارِ مُلْحَقٌ

Latin: Allahumma inna nasta’inuka wa nastaghfiruk, wa nastahdika wa nu’minu bik wa natawakkalu alaik, wa nutsni alaikal khaira kullahu nasykuruka wa la nakfuruk, wa nakhla’u wa natruku man yafjuruk. Allahumma iyyaka na’budu, wa laka nushalli wa nasjud, wa ilaika nas’a wa nahfid, narju rahmataka wa nakhsya adzabak, inna adzabakal jidda bil kuffari mulhaq.

Artinya: Artinya: “Ya Tuhan kami, kami memohon pertolongan-Mu, memohon ampunan-Mu, mengharap petunjuk-Mu, meyakini keberadaan-Mu, bertawakal kepada-Mu, memuji-Mu, bersyukur atas segala kebaikan-Mu, dan kami menarik diri dari mereka yang ingkar kepada-Mu. Ya Tuhan kami, hanya kepada-Mu kami menyembah, hanya kepada-Mu kami menghadap dalam sholat dan sujud, hanya kepada-Mu kami berjalan dan berlari. Kami berharap akan rahmat-Mu, dan kami merasa takut terhadap siksaan-Mu yang keras, karena azab-Mu yang pedih akan menimpa orang-orang yang ingkar.”

Doa untuk Palestina (2)

اللَّهُمَّ عَذِّبْ الْكَفَرَةَ وَالْمُشْرِكِينَ أَعْدَاءَ الدِّينِ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِك وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَك وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَك اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ إنَّك قَرِيبٌ مُجِيبُ الدَّعَوَاتِ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِهِمْ الْإِيمَانَ وَالْحِكْمَةَ وَثَبِّتْهُمْ عَلَى مِلَّةِ نَبِيِّك وَرَسُولِك وَأَوْزِعْهُمْ أَنْ يُوفُوا بِعَهْدِك الَّذِي عَاهَدْتهمْ عَلَيْهِ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّهِمْ وَعَدُوِّك إلَهَ الْحَقِّ وَاجْعَلْنَا مِنْهُمْ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Latin: Allahumma adzzibil kafarata wal musyrikîn, a’da’ad dînilladzina yashudduna ‘an sabilik, wa yukadzzibuna rusulaka wa yuqatiluna auliya’ak. Allahummaghfir lil mu’minina wal mu’minat, wal muslimina wal muslimat, al-ahya’i minhum wal amwat, innaka qaribun mujibud da’awat. Allahumma ashlih dzata bainihim, wa allif baina qulubihim, waj’al fi qulubihimul îmana wal hikmah, wa tsabbithum ala dinika wa rasulik, wa auzi’hum an yufu bi’ahdikalladzi ‘ahadtahum alaih, wanshurhum ala ‘aduwwihim wa ‘aduwwika ilahal haq, waj’alna minhum, wa shallallahu ala sayyidina muhammadin wa ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Artinya: “Ya Tuhan kami, limpahkanlah azab-Mu kepada orang-orang kafir dan musyrik, yang merupakan musuh-musuh agama yang berupaya menghalangi orang lain dari jalan-Mu, yang mendustakan rasul-Mu, dan yang memusuhi kekasih-kekasih-Mu. Ya Allah, berilah ampunan kepada hamba-hamba-Mu yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk kaum muslimin dan muslimat, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat. Sesungguhnya, Engkau adalah Sang Maha Dekat dan Maha Mendengar segala doa. Tuhan kami, satukanlah hati para kaum muslimin, tumbuhkan kekuatan iman dan hikmah dalam hati mereka, kokohkan mereka di jalan nabi dan rasul-Mu, berikan ilham kepada mereka untuk memenuhi perjanjian yang telah Engkau ikat dengan mereka, bantulah mereka mengatasi musuh dan lawan-lawan mereka. Ya Tuhan yang sejati, masukkanlah kami ke dalam golongan mereka. Semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya.”

Doa untuk Palestina (3)

اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ، وَنُثْنِيْ عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ، نَشْكُرُكَ وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ. اَللّٰهُمَّ إيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّيْ وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إنَّ عَذَابَكَ الْجِدَّ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ. اَللّٰهُمَّ ثَبِّتْ إِخْوَانَنَا اْلمُجَاهِدِيْنَ فِي فِلِسْطِيْنَ، خُصُوْصًا فِيْ غَزَّةَ، وَاحْقِنْ دِمَائَهُمْ. اَللّٰهُمَّ عَلَيْكَ بِالْيَهُوْدِ، الصُهْيُوْنِيِّيْنَ الْمَلْعُوْنِيْنَ، وأَنْزِلْ غَضَبَكَ عَلَيْهِمْ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ دِيْنَكَ وكِتَابَكَ وَسُنَّةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bacaan latin: Allahumma inna nasta’inuka wa nastaghfiruka wa nastahdika wa nu’minu bika wa natawakkalu ‘alayka wa nutsni ‘alaykal khayra kullahu, nasykuruka wa la nakfuruka wa nakhla’u wa natruku may yafjuruka. Allahumma iyyaka na’budu wa laka nushalli wa nasjudu wa ilayka nas’a wa nahfidu, narju rahmataka wa nakhsya ‘adzabaka, inna ‘adzabakal jidda bil kuffari mulhiqun. Allahumma tsabbit ikhwananal mujahidina fi Filistin, khusushan fi Ghazzah, wahqin dima’ahum. Allahumma ‘alayka bil Yahud, ash-shuhyuniyyina, al-mal’unina, wa anzil ghadhabaka ‘alayhim. Allahumma-nshur dinaka wa kitabaka wa sunnata nabiyyika Muhammadin shallalluhu ‘alayhi wa sallam

Artinya,”Ya Allah, kami memohon pertolongan-Mu, pengampunan-Mu, dan petunjuk-Mu. Kami beriman kepada-Mu, bertawakal kepada-Mu, dan bersyukur atas segala kebaikan-Mu. Kami bersyukur kepada-Mu dan tidak kufur kepada-Mu. Kami menjauhi orang-orang yang mendurhakai-Mu. Ya Allah, kami hanya beribadah kepada-Mu, bersujud dan berdoa kepada-Mu. Kami berusaha dan bergerak dengan harapan rahmat-Mu dan rasa takut akan siksaan-Mu. Kami menyadari bahwa azab-Mu yang berat menimpa orang-orang kafir. Ya Allah, kuatkan saudara-saudara mujahidin kami di Palestina, terutama di Gaza, dan lindungi mereka. Ya Tuhan, hukumlah orang-orang Yahudi Zionis yang berdosa, dan tunjukkan murka-Mu kepada mereka. Ya Tuhan, bantu agama-Mu, kitab-Mu, dan sunnah Nabi-Mu, Muhammad. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan kedamaian atas beliau.”

اَللّٰهُمَّ انْصُرِ الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِي كُلِّ مَكَانٍ. اَللّٰهُمَّ ارْحَمِ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنْ عِبَادِكَ. اَللّٰهُمَّ اكْشِفْ الغُمَّةَ عَنْ أُمَّتِنَا. اَللّٰهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ أَنْ تَرْفَعَ الْبَلَاءَ عَنْ غَزَّةَ وَأَهْلِهَا، وَأَنْ تَنْصُرَهُمْ عَلَى عَدُوِّهِمْ، وَأَنْ تَرْحَمَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنْ عِبَادِكَ، وَأَنْ تَكْشِفَ الْغُمَّةَ عَنْ أُمَّتِنَا. اَللّٰهُمَّ عَافِنَا وَالْطُفْ بِنَا وَاحْفَظْنَا وَانْصُرْنَا وَفَرِِّجْ عَنَّا وَالْمُسْلِمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ اكْفِنَا وَإِيَّاهُمْ جَمِيْعًا شَرَّ مَصَائِبِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ

Bacaan latin: Allahummanshuril musliminal mustadl’afina fi kulli makan(i). Allahumma-rhamil mustadh’afina min ‘ibadik(a). Allahummaksyifil ghummah ‘an ummatina. Allahumma inna nas’aluka an tarfa’al bala-a ‘an Ghazzah wa ahliha, wa an tanshurahum ‘ala ‘aduwwihim, wa an tarḫamal mustadl’afina min ‘ibadika, wa an taksyifal ghummah ‘an ummatina. Allahumma ‘afina walthuf bina waḫfadhna wanshurna wa farrij ‘anna wal muslimin(a). Allahummakfina wa iyyahum jami’an syarra masha-ibid dun-ya wad din(i)

Artinya: “Ya Allah, bantu umat Islam yang menderita di seluruh dunia. Kasihanilah mereka yang terzhalim di antara hamba-hamba-Mu. Ya Tuhan, hilangkanlah penderitaan dari umat kami. Kami mohon agar Engkau mengangkat kesulitan dari Gaza dan penduduknya, memberi mereka kemenangan atas musuh mereka, mengampuni mereka yang tertindas di antara hamba-hamba-Mu, dan singkirkanlah penderitaan di bangsa kami. Ya Allah, berikanlah kami kesehatan, berikan hati yang baik kepada kami, lindungilah kami, dan dukunglah kami, serta seluruh kaum Muslim. Ya Allah, peliharalah kami dan mereka dari segala bahaya, baik dalam urusan dunia maupun agama.”

اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْنَا وَأَصْلِحْ مَنْ فِيْ صَلَاحِهِ صَلاَحُ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لاَ تُهْلِكْنَا وَأَهْلِكْ مَنْ فِيْ هَلَاكِهِ صَلاَحُ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ اسْقِنَا الْغَيْثَ وَالرَّحْمَةَ مَعَ اللُّطْفِ وَالْعَافِيَةِ وَالْبَرَكَةِ وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْمَحْرُوْمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ ارْفَعْ وَاصْرِفْ عَنَّا وَعَنِ الْمُسْلِمِيْنَ الْأَذَى وَالْغَلَاءَ وَالْبَلَاءَ وَالْقَحْطَ وَالْحُمَّى وَالْجَدْبَ وَالْجَوْرَ وَالظُّلْمَ وَجَمِيْعَ أَنْوَاعِ الْفِتَنِ وَالْمِحَنِ وَالْأَمْرَاضِ وَالْأَسْقَامِ وَالشَّدَائِدِ وَالزَّيْغِ وَالضَّلَالِ وَالزَّلَازِلِ وَالرِّيْحِ وَالْجَهْلِ وَالْبَلَاءِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وأَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ وَالْمَنْكُوْبِيْنَ وَالْمَكْرُوْبِيْنَ وَالْمَظْلُوْمِيْنَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاكْلَأْهُمْ وَصُنْهُمْ وَتَوَلَّهُمْ وَارْعَهُمْ وَأَلْهِمْهُمْ رُشْدَهُمْ، وَوَفِّقْنَا وَإِيَّاهُمْ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَالْطُفْ بِنَا وَبِهِمْ فِيْ مَا يَجْرِيْ بِهِ الْقَضَاءُ، وَاصْرِفْ وَادْفَعْ وَأَبْعِدْ وَأَزِلْ عَنَّا وَعَنْهُمْ شَرَّ الطَّاغِيْنَ وَالْبَاغِيْنَ وَالظَّالِمِيْنَ وَالْمُعْتَدِيْنَ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَالْمُؤْذِيْنَ وَالْعَائِنِيْنَ وَالسَّاحِرِيْنَ بِمَا شِئْتَ عَاجِلاً غَيْرَ اٰجِلٍ فِيْ عَافِيَةٍ وَسَلَامَةٍ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Bacaan latin: Allahumma ashlihna wa ashliḫ man fi shalahihi shalahul muslimin(a). Allshumma la tuhlikna wa ahlik man fi halakihi shalahul muslimin(a). Allahumma-sqinal ghaytsa war rahmata ma’al luthfi wal ‘afiyati wal barakati wa la taj’alna minal mahrumin. Allahummarfa’ washrif ‘anna wa ‘anil musliminal adza wal ghala-a wal bala-a wal qahtha wal humma wal jadba wal jawra wadh dhulma wa jami’a anwa’il fitani wal mihani wal amradhi wal asqami wasy-syada-idi wazzayghi wadl dlalali waz zalazili war rihi wal jahli wal bala-i ma dhahara minha wa ma bathana. Wa anjil mustadh’afina wal mankubina wal makrubina wal madhlumina minal muslimina wakla’hum washunhum wa tawallahum war’ahum wa alhimhum rusydahum wa waffiqna wa iyyahum lima tuhibbu wa tardla, wal-thuf bina wa bihim fi ma yajri bihil qadha-u, washrif wadfa’ wa ab’id wa azil ‘anna wa ‘anhum syarrath thaghina wal baghina wadh dhalimina wal mu’tadina wal mufsidina wal mu’dzina wal ‘a-inina was sahirina bima syi’ta ‘ajilan ghayra ajilin fî ‘afiyatin wa salamatin birahmatika ya arhamarrahimina

Artinya, “Ya Allah, perbaikilah kami dan perbaiki orang-orang yang mendatangkan kebaikan bagi kaum Muslimin. Ya Allah, jangan hancurkan kami, dan hancurkanlah siapa pun yang jika mereka hancur akan membawa kebaikan bagi kaum Muslimin. Ya Allah, limpahkan kepada kami hujan dan rahmat, kebaikan, kesehatan, dan keberkahan. Janganlah Engkau menjadikan kami termasuk orang-orang yang terhalang dari berkah-Mu. Ya Allah, jauhkan dari kami dan kaum Muslimin segala mara bahaya, bencana, kesengsaraan, kekeringan, penyakit, kesakitan, kemalangan, penyimpangan, kesesatan, gempa bumi, angin yang merusak, kebodohan, dan kesengsaraan, baik yang nyata maupun yang tersembunyi. Lindungilah umat Islam yang tertindas, diinjak-injak, dianiaya, dan dizalimi. Berikan mereka perlindungan, bimbingan, dan pertolongan. Tunjukkan kami dan mereka kepada jalan yang Engkau ridhai, dan selalu lembutkanlah hati kami dalam menerima takdir-Mu. Lindungi kami dari kejahatan orang-orang zalim yang ingin menyakiti dan menindas. Juga orang-orang yang menyerang, merusak, menyakiti, beserta para penolong mereka dan tukang sihirnya sesuai apa saja yang Engkau kehendaki, secepatnya tanpa penundaan, dalam keadaan sehat dan selamat dengan rahmat-Mu, wahai Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”

Tata Cara Membaca Doa Qunut Nazilah

Mengutip dari buku Ensiklopedia Doa oleh Hamid Ahmad Ath-Thahir, ada yang perlu diperhatikan saat membaca doa qunut nazilah. Yaitu:

  1. Para ulama fiqih sepakat bahwa doa qunut nazilah itu dibaca dengan suara keras.
  2. Seorang makmum disunnahkan mengucapkan amin ketika mendengar doa qunut nazilah.
  3. Mengangkat tangan ditengah-tengah doa baik untuk imam atau makmum.
  4. Boleh dilakukan dengan berjamaah atau dilakukan sendiri.

Waktu Membaca Doa Qunut Nazilah

Doa qunut nazilah dapat dilafalkan disemua sholat fardhu, berbeda dengan qunut subuh seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Al-Muhadzdzab:

“Nabi SAW membaca doa qunut tidak hanya dalam sholat Subuh, tetapi juga ketika umat Islam dihadapkan pada cobaan, seperti terbunuhnya para sahabat al-qurra’.”

Pendapat di atas juga diperkuat dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim sebelumnya. Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, tidak ada teks doa qunut nazilah yang spesifik.

Doa qunut nazilah dilakukan saat i’tidal atau bangun dari ruku’ di rakaat terakhir sholat, sebagaimana yang termaktub dalam hadits berikut:

“Sesungguhnya, Nabi SAW membaca doa qunut nazilah selama sebulan sebagai tanggapan atas tragedi pembunuhan terhadap para Qurra’ (ahli Al-Qur’an), semoga Allah meridhai mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Menyiram Air di Atas Kuburan Hukumnya Sunnah, Ini Dalil dan Doanya


Jakarta

Menyiram air di atas tanah kuburan usai proses pemakaman selesai sering kali dilakukan umat Islam di Indonesia. Air juga biasanya disiramkan ke atas makam ketika keluarga berziarah kubur di kemudian hari.

Tradisi itu pun banyak dipertanyakan perihal dasar hukumnya. Apakah Rasulullah SAW pernah mencontohkannya atau justru syariat Islam melarangnya? Simak penjelasan hukum boleh tidaknya menyiram air ke kuburan di bawah ini.

Hukum Menyiram Air di Kuburan

Menurut penjelasan al-Mausu’ah al-Fiqhiyah yang dikutip dari majalah Nahdlatul Ulama AULA edisi Maret 2022, menyiram air di atas kuburan setelah pemakaman dihukumi sunnah oleh ulama madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali.


Rasulullah SAW pernah mencontohkannya saat beliau menyiram air ke atas makam putranya yang bernama Ibrahim. Hal ini berdasarkan yang diriwayatkan sahabat Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيّ رَشَّ عَلَى قَبْرِ ابْنِهِ إِبْرَاهِيْمَ وَوَضَعَ عَلَيْهِ حِصْبَاءَ

Artinya: “Bahwasanya Nabi SAW menyiramkan air di atas kuburan putranya, Ibrahim, dan meletakkan batu (sebagai tanda) di atasnya.” (HR Asy-Syafi’i)

Dalam riwayat lain dari Baihaqi, Ja’far bin Muhammad menuturkan: “(Kebiasaan) menyiramkan air di atas kubur itu telah ada sejak masa Rasulullah SAW.”

Nabi SAW pun pernah menyiram makam sahabat Sa’ad bin Mu’adz dengan air. Dan beliau juga memerintahkannya pada makam Utsman bin Mazh’un.

Dalil menyiram air di atas kuburan lainnya disandarkan pada tradisi para sahabat. Jabir bin Abdullah mengatakan, “Disiramkan di atas kubur Nabi SAW air yang banyak. Adapun yang menyiramkannya adalah Bilal bin Rabah. Dimulai dari kepalanya sebelah kanan sampai selesai ke arah kaki, dia menyiramkan air sampai ke tembok, dan tidak mampu mengitari tembok.” (HR Baihaqi)

Tujuan Menyiram Air di Kuburan

Mengutip buku Hukum Merawat Jenazah (Dari Memandikan Sampai Memakamkan) Menurut Syariat Islam oleh KH Muhammad Hanif, para ulama menerangkan maksud disiramkannya air ke atas tanah makam, antara lain:

1. Berharap Kubur Menjadi Dingin

Air yang disiram ke makam dengan harap agar Allah SWT mendinginkan tempat peristirahatan terakhir seorang muslim. Sebagaimana penjelasan Asy-Syaikh Abul Hasan Ubaidullah dalam kitabnya, Mir’atul Mafatih Syarah Misykatil Mashabih:

“Ibnu Malik berkata, “Menyiramkan air di atas tanah kubur itu disunnahkan. Sekiranya tidak ada hujan, (menyiramkan) dengan air yang dingin, suci, dan menyucikan, karena berharap semoga Allah mendinginkan tempat istirahatnya (yang terakhir).

2. Menguatkan Tanah

Selain itu, menyiram air juga ditujukan agar pasir dan tanah bisa menyatu sehingga kuburan menjadi kuat dan tidak mudah ambles. Ibnu Qudamah berkata, “Disunnahkan menyiram air di atas kubur dengan harapan pasir bisa menyatu.”

Syaikh Manshur al-Bahuti dalam Kassyaf al-Qina’an Matn al-Iqna turut memaparkan, “Disunnahkan menyiramkan air dan meletakkan ranting kecil di atas kuburan agar dapat menguatkan tanahnya.”

Doa Menyiram Air di Kuburan

Mengutip buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Husnan M. Thaib, Rasulullah SAW membaca sebuah doa seraya menyiram air di kuburan. Berikut doa menyiram air di atas tanah kuburan yang diajarkan Nabi SAW beserta Arab, latin, dan artinya:

أَللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا المَاءَ بَرْدًا وَسَلَامًا فِي قَبْرِهِهَا وَاسْقِ تَرَاهُ/هَا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Latin: Allahummaj’al haadzaal maa-a bardan wasalaaman fii qabrihihaa wasqitaraahu/haa birahmatika yaa arhamar rahimin.

Artinya: “Ya Allah jadikanlah air ini sebagai pendingin dan keselamatan di dalam kuburnya dan tuangkanlah rahmat di dalam kuburnya dengan rahmat-Mu wahai Yang Pengasih dari Yang Pengasih.”

Demikian dalil dan hukum menyiram air di kuburan yang ditetapkan ulama adalah sunnah. Tradisi itu bukan kebiasaan yang dibuat-buat umat Islam melainkan pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

(azn/row)



Sumber : www.detik.com

Doa Qunut Subuh Sendiri: Bacaan, Hukum dan Keutamaanya


Jakarta

Doa qunut Subuh sendiri bisa diamalkan muslim pada rakaat kedua setelah bangkit dari rukuk. Tujuan membaca doa ini agar diberi kebaikan dunia dan akhirat oleh Allah SWT.

Diterangkan dalam buku Kupas Tuntas Qunut Subuh yang disusun Galih Maulana, pengertian qunut secara bahasa adalah berdiri, tunduk, taat, diam dan doa. Sementara itu, dari segi istilah qunut didefinisikan sebagai nama doa ketika salat pada saat tertentu sewaktu berdiri.

Hukum pengerjaan qunut Subuh adalah sunnah muakkad yang mana sangat dianjurkan. Penetapan ini merujuk pada hadits dari Anas bin Malik RA,


“Rasulullah SAW senantiasa membaca qunut ketika salat Subuh sehingga beliau wafat.” (HR Ahmad)

Doa Qunut Subuh Sendiri: Arab, Latin dan Arti

Menukil dari kitab Al-Adzkar oleh Imam Nawawi terjemahan Ulin Nuha, berikut bacaan doa qunut Subuh sendiri yang bisa diamalkan muslim.

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّمَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Arab latin: Allaahummah dinii fii man hadaits, wa ‘aafiinii fii man ‘aafaits, wa tawallanii fii man tawallaits, wa baarik lii fii maa a’thaits, wa qi nii syarra maa qadlaits, fa innaka taqdli wa laa yuqdlaa ‘alaik, wa innahuu laa yadzil- lu mau waalaits, tabaarakta rabbanaa wa ta’aalits.

Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, berilah kesejahteraan kepadaku di antara orang-orang yang Engkau beri kesejahteraan, tolonglah aku di antara orang-orang yang Engkau beri pertolongan, berikanlah keberkahan kepadaku pada apa-apa yang Engkau berikan kepadaku, dan peliharalah aku dari keburukan yang Engkau putuskan, karena sesungguhnya Engkau memutuskan dan tidak diputuskan atas-Mu, dan tiada kehinaan kepada orang yang telah Engkau tolong, Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami, lagi Mahatinggi.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Baihaqi)

Ada pula doa qunut Subuh sendiri dengan versi lebih panjang yang dibaca oleh Umar bin Khattab RA. Berikut bunyinya,

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَوَنَخْلَعُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُد وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفُدُ. نَرْجُوا رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ الْجِدَّ بِالكُفَّارِ مُلْحَقِّ اللَّهُمَّ عَذَبِ الْكَفَرَةَ الَّذِي نَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيْلِكَ، وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَأَصْلِح ذَاتَ بَيْنَهِمْ، وَأَلَفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيْمَانَ وَالحِكْمَةَ. وَثَبِّتْهُمْ عَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَوْزِعْهُمْ أَنْ يُوْفُوا بِعَهْدِكَ الَّذِي عَاهَدْتَهُمْ عَلَيْهِ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُّوكَ وَعَدُوِّهِمْ إِلَهَ الْحَقَ وَاجْعَلْنَا مِنْهُمْ

Arab latin: Allaahumma innaa nasta’iinuka wa nastaghfiruka wa laa nakfu- ruk, wa nu’minu bika wa na’lakhla’au man yafjuruk, allaahumma iyyaaka na’budu wa laka nushallii wa nasjud, wa ilaika nas’aa wa nahfud, nar-juu rahmataka wa nakhsyaa ‘adzaabak, inna ‘adzaabakal jidda bil kuf- faari mulhaq, allaahumma ‘adz-dzibil kafaratal ladziina yasudduuna ‘an sabiilik, wa yukadz-dzibuuna rusulak, wa yuqattiluuna awliyaa-ak, allaahummagh fir lil mu’miniina wal mu’minaati wal muslimiina wal muslimaat, wa ashlih dzaata bainihim, wa allif baina quluubihim, waj ‘al fii quluubihimul iimaa- na wal hikmah, wa tsabbitshum ‘alaa millati rasulil laahi shallal laahu ‘alaihi wa sallam, wa awzi’hum ay yuufuu bi ‘ahdikal ladzii ‘aahadtahum ‘alaihih, wan shurhum ‘alaa ‘aduwwika wa ‘aduwwihim ilaahal haqqi waj ‘alnaa min hum.

Artinya: “Ya Allah, kami memohon perlindungan-Mu, kami memohon ampunan-Mu, dan kami tidak ingkar kepada-Mu. Kami beriman kepada-Mu dan berlepas diri dari orang-orang yang kafir kepada-Mu. Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah, dan hanya kepada-Mu kami salat dan sujud, hanya kepada-Mu kami berusaha dan bergegas, kami mengharap rahmat-Mu dan takut akan siksa-Mu, sesungguhnya siksa-Mu diperuntukkan kepada orang-orang kafir. Ya Allah, siksalah orang-orang kafir yang menghalangi jalan-Mu, dan mendustakan utusan-utusan-Mu, dan memerangi kekasih-kekasih-Mu. Ya Allah, ampunilah kaum mukmin laki-laki dan perempuan, kaum kaum muslimin laki-laki dan perempuan, dan perbaikilah hubungan mereka, lembutkanlah hati mereka, dan jadikanlah dalam hatinya keimanan dan hikmah, teguhkanlah mereka dalam meniti agama Rasulullah SAW, bantulah mereka dalam memenuhi janji-janji-Mu yang Engkau janjikan, tolonglah mereka atas musuh-musuh-Mu dan musuh-musuh mereka. Wahai Tuhan Yang Haq, jadikanlah kami termasuk golongan mereka.”

Hukum Salat Subuh Tanpa Doa Qunut

Menurut kitab Shalatul Mu’min oleh Dr Sa’id bin Ali bin Wahaf al-Qahthani terjemahan Ibnu Abdillah, para ulama berbeda pendapat terkait hukum tidak membaca doa qunut Subuh. Imam Abu Hanifah dan Ahmad berpandangan bahwa pembacaan doa qunut Subuh tidak disunnahkan.

Hal tersebut berbeda dengan Imam Malik dan Syafi’i yang berpandangan bahwa hukum membaca doa qunut adalah sunnah. Oleh karenanya, jika muslim tidak membaca doa qunut maka tidak mempengaruhi syarat sah salat.

Keutamaan Mengamalkan Doa Qunut Subuh

Masih dari sumber yang sama, berikut beberapa keutamaan yang terkandung dari mengamalkan doa qunut Subuh:

  • Mendapat rahmat dan petunjuk
  • Mendapat perlindungan dunia dan akhirat
  • Salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Nawaitu Syifa Bibarokati, Doa Minum Air Putih untuk Kesembuhan


Jakarta

Meskipun secara fisik air hanyalah zat biasa, tapi air juga dipercaya bisa menjadi medium yang membawa kesembuhan. Seorang ilmuwan, Dr. Masaru Emoto, lewat bukunya yang berjudul Hidden Message in Water, menjelaskan bahwa air punya sifat bisa “mendengar” kata-kata, bisa “membaca” tulisan, bisa “mengerti” pesan,

Menurutnya, air bisa merekam pesan layaknya pita magnetik atau compact disk. Ketika pemberi pesan memiliki konsentrasi yang kuat, maka pesan akan semakin dalam tercetak di dalam air.

Dalam konteks ini, air bisa mentransfer pesan melalui molekul air yang lain. Jadi, jika dibacakan doa kebaikan dari agama apa pun, maka molekulnya akan merespon dengan baik.


Dikutip dari buku Dahsyatnya Air Putih oleh Adi D. Tilong, temuan Masaru Emoto tersebut seolah sekaligus membuktikan bahwa air putih yang dibacakan doa bisa menyembuhkan orang sakit.

Walaupun pada awalnya, dianggap sebagai sesuatu yang musyrik dalam Islam tapi kenyataannya memang begitu. Betapa istimewanya air putih, tanpa dibacakan apapun ia bisa menyembuhkan manusia dari sakitnya. Terlebih jika dibacakan doa-doa baik, ia bisa menjadi obat.

Doa Minum Air Putih untuk Kesembuhan

Hababah Nur Al-Haddar, istri Sayyidil Habib Umar bin Hafidz (Ulama Sunni Tradisional dari mazhab Syafi’i), mengatakan bahwa bacalah “nawaitu syifa bibarokatil musthofa shollallohu alaihi wasallam” kapan pun akan ketika hendak minum air.

Nawaitu syifa bibarokatil musthofa shollallohu alaihi wasallam

Artinya: “Aku niat memperoleh kesembuhan dengan berkahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Fadhilah membaca doa tadi yaitu agar dijauhkan dari segala penyakit zahir-batin. Dengan harapan seluruh anggota badan bisa dimudahkan berbuat ketaatan berkat rahmat Rasulullah SAW.

Adab Minum Air

Dalam islam, adab makan dan minum juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Mengutip Buku Pintar 50 Adab Islam oleh Arfiani, berikut adalah cara minum yang diajarkan Rasulullah SAW:

  • Niat yang baik, untuk menguatkan dan menjaga kesehatan agar minumnya akan bernilai pahala.
  • Membaca basmalah, agar bisa mengusir setan dan mendatangkan keberkahan.
  • Minum dengan tangan kanan, karena menggunakan tangan kiri adalah kebiasaan setan.
  • Usahakan untuk minum sambil duduk. Rasulullah SAW melarang untuk minum sambil berdiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri. Apabila ia lupa, hendaknya ia memuntahkannya.” (HR Muslim)
  • Minum tiga kali napas dan di setiap tegukannya diberi jeda. Rasulullah SAW menjauhkan gelas dari mulut, lalu melakukan hal serupa sebanyak tiga kali.
  • Tidak bernafas dalam gelas, karena air bisa menyerap bau.
  • Minum dengan cara menghirup, membuka bibir bukan mulut lebar-lebar.
  • Tidak minum berlebihan.
  • Tidak minum dari mulut bejana (seperti gelas tempat air minum atau botol dan sejenisnya yang menjadi persediaan air minum bersama). Haram minum dengan bejaana yang terbuat dari emas atau perak.
  • Mengucap hamdalah (segala puji bagi Allah), sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat-Nya.
  • Menjauhi minuman yang haram seperti khamr (arak) dan minuman beralkohol lainnya.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com