Tag Archives: Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah

Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus di Bayar? Cek di Kalkultor Zakat Ini Ya



Jakarta

Zakat menjadi salah satu kewajiban umat Islam yang mesti ditunaikan bagi mereka yang mampu. Zakat sendiri bisa dikeluarkan dari harta simpanan yang dimiliki hingga penghasilan yang diperoleh.

Diwajibkannya zakat berdasarkan sejumlah dalil Al-Qur’an dan hadits. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkanya melalui Al-Baqarah ayat 43: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Juga dorongan berzakat termuat pada Surat At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka,”


Sementara dalam hadits, diriwayatkan Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Islam dibangun atas lima pilar; kesaksian tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadan.” (Muttafaq Alaih)

Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku Al-Wasiith fil Fiqhi Al-Ibaadaat mengemukakan zakat di sini diharuskan kepada kaum muslim merdeka (bukan hamba sahaya), yang punya hak penuh atas harta yang wajib zakati dan (harta itu) telah mencapai hisab.

Terkait apa yang mesti dizakati, menukil buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, syariat melalui para ulama menetapkan kekayaan seperti emas, perak, perhiasan, hingga pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan, merupakan harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Dan harta-harta ini termasuk kategori zakat mal.

Zakat Simpanan

Yang termasuk jenis zakat ini berupa simpanan seperti uang, emas, atau perak. Bagi mereka yang mempunyai kekayaan tersebut, harus mengeluarkan zakat apabila hartanya melebihi nisab (batas wajib zakat).

Nisab zakat simpanan senilai 85 gram emas. Sehingga jika seorang muslim punya kekayaan simpanan lebih dari jumlah nisab tersebut, baginya diwajibkan menunaikan zakat simpanan. Sementara bila ia jumlah harta simpanannya kurang dari nisab, maka tak harus membayar zakat ini.

Perihal sebanyak apa yang mesti dikeluarkan, yakni ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah harta simpanan.

Nah, untuk detikers yang ingin berzakat tetapi masih bingung akan besaran yang perlu dibayarkan, detikHikmah punya Kalkulator Zakat yang mudah dipakai dan dapat diakses melalui laman INI.

Detikers cukup memberikan info terkait harta berbentuk tabungan, giro, deposito ataupun kekayaan lainnya seperti logam mulia, surat berharga, investasi dan stok barang dagangan. Kemudian masukan pula angka mengenai utang jatuh tempo dalam membayar zakat dan jumlah harta simpanan.

Jangan lupa juga untuk cek harga emas per gram sesuai harga yang berlaku saat detikers hendak membayar zakat. Setelah mengisi data yang dibutuhkan tersebut, dengan cepat Kalkulator Zakat akan menginfokan nominal jumlah zakat simpanan yang harus dibayarkan per tahunnya.

Zakat Penghasilan

Untuk zakat penghasilan, adalah zakat yang dikeluarkan setiap memperoleh gaji atau pendapatan, termasuk saat menerima tunjangan hari raya (THR) atau bonus. Jenis zakat satu ini disebut juga dengan zakat profesi.

Nisab zakat penghasilan sendiri senilai 85 gram emas. Apabila seorang muslim memiliki jumlah penghasilan lebih dari batas nisab, maka mesti baginya untuk mengeluarkan zakat tersebut. Tetapi jika ia tak punya pendapatan sejumlah nisab atau kurang darinya, maka tak wajib baginya untuk menunaikan zakat penghasilan.

Terkait seberapa zakat yang perlu dikeluarkan, diketahui sebesar 2,5% dari jumlah gaji atau pendapatan. Untuk lebih mudah dalam mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, detikers dapat kunjungi laman INI.

Hanya dengan memasukkan info mengenai penghasilan per bulan, pendapatan lain (jika ada), utang atau cicilan akan kebutuhan pokok, dan cek harga emas ketika hendak membayar zakat, kemudian detikers akan dapatkan nominal zakat penghasilan yang perlu ditunaikan. Mudah kan? Yuk segera hitung besaran zakat detikers.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Menerima Zakat Fitrah, Mustahik Jangan Lupa Baca Ini Ya!



Jakarta

Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang ditetapkan syariat berhak mendapatkannya, atau yang disebut mustahik zakat. Apabila telah menerimanya, mustahik dianjurkan untuk mendoakan para pemberi zakat.

Melalui Surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT mensyariatkan para hamba untuk berdoa apabila menerima zakat.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ – ١٠٣


Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan makna “shalli ‘alaihim” dalam firman di atas, yang mana berarti mendoakan mereka (pemberi zakat atau muzakki).

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm turut mengemukakan arti lafaz, menurutnya, “Yang dimaksud dengan ‘shalli ‘alaihim’ adalah ‘berdoalah untuk mereka’ ketika mengambil sedekah atau zakat dari mereka.”

Menukil buku Al-Wasiith fil Fiqhi Al-‘Ibaadaat, Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas berpandangan hukumnya sunnah bagi mustahik untuk mendoakan muzakki saat dirinya memperoleh zakat dari mereka, sebagaimana mengacu kalam Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103.

“Disunnahkan bagi mustahik untuk mendoakan orang yang telah memberinya zakat, sebab orang yang tidak berterima kasih kepada manusia berarti tidak bersyukur kepada Allah SWT. Jika ada orang yang berbuat baik kepadamu maka balaslah ia dengan kebaikan serupa, dan bila tidak mampu maka doakanlah saja ia.” ungkap Syaikh Azzam & Syaikh Hawwas.

Siapa Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Dalam buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M., Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah menerangkan golongan penerima zakat fitrah, yakni mereka yang berhak pula mendapat zakat pada umumnya sebagaimana tercantum pada Surat At-Taubah ayat 60.

Terdapat 8 golongan yang disebut dalam ayat itu, yaitu; orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memerdekakan para hamba sahaya (riqab), orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah SWT (fi sabilillah), dan untuk orang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan (ibnu sabil).

Namun Syaikh Uwaidah dalam bukunya, berpandangan bahwa kaum fakir dan miskin lebih utama untuk didahulukan menerima zakat dibanding beberapa kalangan lainnya. Ia bersandar pada sabda Nabi SAW sebagai dalilnya. Di mana Rasulullah SAW berkata, “Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini.” (HR Baihaqi & Daruquthni)

Doa Menerima Zakat Fitrah: Arab, Latin dan Arti

Untuk lafaz doa yang dibaca mustahik zakat pernah Nabi SAW ajarkan melalui hadits shahih yang diriwayatkan Abdullah bin Abu Aufa. Berikut bacaan doanya yang dikutip dari kitab Sunan An-Nasa’i:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ فُلَانِ

Latin: Allaahumma shalli ‘ala aai fulaan

Artinya: “Ya Allah, berkahilah keluarga si fulan.”

Adapun Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm juga pernah menyebutkan doa yang bisa dilafalkan ketika mustahik menerima zakat dari muzakki. Ini doanya:

أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهَا لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Latin: Ajarakallaahu fiimaa a’thaita wa ja’alahaa laka thahuuran wa baaraka laka fiimaa abqaita

Artinya: “Semoga Allah memberi pahala kepadamu pada apa yang engkau berikan, dan menjadikannya sebagai penyucian bagimu, serta memberkahi untukmu pada apa yang masih ada padamu.”

Itulah bacaan doa ketika mustahik menerima zakat. Jangan lupa diamalkan ya!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat Zakat Fitrah Lengkap Disertai Ketentuan Mengeluarkannya



Jakarta

Niat zakat fitrah penting diketahui oleh kaum muslimin. Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan bagi setiap orang yang beragama Islam.

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Adapun, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan usai berakhirnya puasa Ramadan, ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka.

Dalil mengenai kewajiban membayar zakat termaktub dalam surat An Nisa ayat 177,


..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

Artinya: “…laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!..”

Adapun, dalam hadits Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar, beliau bersabda terkait wajibnya menunaikan zakat fitrah.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia,” (HR Muslim).

Menukil dari buku Fiqih Praktis tulisan Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan. Jadi, zakat ini tidak terkait dengan harta kekayaan (mal), melainkan kewajiban yang memang ditetapkan bagi setiap kaum muslimin.

Lantas, bagaimana bacaan niat zakat fitrah?

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap

Untuk diketahui, bacaan niat zakat fitrah dibedakan ke dalam beberapa kelompok. Sebab, tiap-tiap niat berbeda tergantung individu yang hendak membayarnya. Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap sebagaimana dikutip dari buku Menggapai Surga dengan Doa susunan Achmad Munib.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala,”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

Ketentuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Setelah membahas tentang niat zakat fitrah, ada baiknya detikers juga mengetahui ketentuan mengeluarkannya. Menurut buku Pendidikan Agama Islam oleh Rosidin, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi ke dalam lima kelompok, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh dan waktu haram.

Waktu mubah dimulai dari awal bulan hingga akhir bulan Ramadan, sedangkan waktu wajib mulai saat terbenamnya Matahari pada akhir Ramadan. Kemudian, waktu sunnah berarti setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri, sementara waktu makruh ialah setelah salat Idul Fitri sampai sebelum Dzuhur pada Hari Raya tiba.

Yang terakhir adalah waktu haram yang bertepatan seusai salat Dzuhur di Hari Raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits, apabila seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri maka dianggap sebagai sedekah sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah,” (HR Ibnu Majah).

Adapun, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam buku Fiqih Wanita menuturkan, ulama berbeda pendapat terkait batas waktu tepatnya. Sebagian beranggapan jika zakat fitrah lebih utama ditunaikan ketika tenggelamnya Matahari pada malam Hari Raya Idul Fitri, sebab waktu tersebut merupakan penghabisan bulan Ramadan.

Tetapi, ada juga yang berpendapat bahwa zakat fitrah lebih afdhal dikeluarkan saat terbitnya fajar di Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang ingin menyerahkan zakat fitrah lebih awal, jumhur ulama memperbolehkannya.

Sementara itu, terkait zakat fitrah dengan uang tunai diizinkan oleh para ulama sebagaimana mengutip dari laman resmi BAZNAS. Syeikh Yusuf Qaradhawi menyebut zakat fitrah dalam bentuk uang harus setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras.

Pada zaman Rasulullah, zakat fitrah diberikan berupa satu sha’ (2,5 kg) gandum, kurma, anggur, beras, dan lain sebagainya yang merupakan makanan pokok dari negara tersebut. Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah setara uang Rp45.000,- per individu.

Demikian pembahasan mengenai niat zakat fitrah beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdal?



Jakarta

Zakat fitrah pada masa Nabi SAW diketahui ditunaikan dengan makanan pokok. Sementara saat ini di Indonesia, banyak kaum muslim menunaikan zakat fitrah dengan uang yang nilainya seharga makanan pokok itu. Lalu, mana yang lebih utama?

Menukil buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan atas setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan, dewasa maupun anak kecil, orang merdeka atau hamba sahaya.

Yang menjadi dalil dasar disyariatkannya zakat fitrah adalah riwayat Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i, Darami, Malik & Ahmad)


Melalui riwayat di atas dapat diketahui apa yang diperintah Nabi SAW untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Yakni beliau menyuruh untuk mengeluarkan makanan kurma atau gandum sebanyak satu sha.

Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam bukunya Al-Jami’ fil Fiqhi An-Nisa’ menjelaskan, yang ditunaikan sebagai zakat fitrah adalah makanan yang dianggap pokok dalam suatu negeri. Bisa berupa gandum, kurma, sya’ir, anggur, beras jagung dan sebagainya.

Sayyid Sabiq melalui bukunya turut menyebutkan bahwa yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok pada daerah setempat, yaitu kurma, gandum, anggur, dan lainnya.

Imam Ghazali juga melalui kitab Ihya Ulumiddin mengungkap padangannya, “Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi atau yang lebih baik dari itu.”

Adapun kurma dan gandum seperti pada hadits di atas bisa dikatakan merupakan makanan pokok pada kala itu, sehingga Rasul SAW mensyariatkan untuk mengeluarkan jenis makanan tersebut.

Zakat Fitrah, Ditunaikan dengan Beras atau Uang?

Di Indonesia sendiri, beras adalah makanan pokok mayoritas masyarakatnya. Jika mengambil pendapat ulama seperti penjelasan di atas, maka beras bisa dikeluarkan sebagai zakat fitrah karena merupakan makanan pokok.

Namun dalam praktik sekarang ini, banyak dari penduduk muslim Indonesia memilih mengeluarkan uang yang nilanya seharga makanan pokok sebagai zakat fitrah, lantaran dinilai lebih praktis. Apakah diperbolehkan?

Ahmad Sarwat, Lc dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat melampirkan sejumlah pendapat ulama terkait zakat fitrah dengan uang. Menurutnya, para ulama terbagi menjadi tiga pandangan:

1. Tidak Boleh dengan Uang

Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah sebagai tiga madzhab besar dapat disebut jumhur ulama. Mereka sepakat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yakni dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah.

Mereka berpemahaman, bila zakat fitrah ditunaikan dengan bentuk uang yang senilai maka zakat itu belum sah. Bahkan Imam Ahmad memandang hal ini menyalahi sunnah Rasul SAW, dan tidak sebagaimana yang diperintah olehnya.

Mereka yang tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan uang mengambil riwayat Ibnu Umar di atas sebagai dalil, dan menambahkan penggalan firman Surat An-Nisa ayat 59: “Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya”. Sehingga maksudnya, apa yang diperintahkan oleh Nabi demikian, mesti ditunaikan demikian pula.

2. Boleh dengan Uang

Madzhab Hanafi membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Selain Hanafiyah, ada juga sejumlah ulama yang disebut memperbolehkan mengganti makanan pokok dengan uang senilai untuk zakat, yakni Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak dna Atha.

Abu Yusuf yang merupakan salah satu ulama Hanafiyah berpendapat, “Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang daripada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan kaum miskin.”

Adapun di Indonesia terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebuah lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dan berwenang untuk mengelola zakat secara nasional.

Baznas sendiri mengacu pendapat salah satu ulama besar yakni Syekh Yusuf Qaradhawi, di mana memperbolehkan zakat fitrah dengan uang yang setara dengan satu sha. Untuk nominal uangnya, menyesuaikan harga makanan pokok seperti beras yang dikonsumsi.

Begitu juga dengan ormas Islam besar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Keduanya juga membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan konversi uang yang senilai.

3. Pendapat Pertengahan

Ulama sekarang seperti Mahmud Syaltut dalamkitab Fatawa-nya mengemukakan, “Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan (zakat fitrah) bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, saya keluarkan uang (harganya).”

Jika ditanyakan mana yang lebih utama, antara membayar zakat fitrah dengan uang atau makanan pokok seperti beras, kita bisa mengutip penjelasan di atas, di mana menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok termasuk mengikuti sunnah Nabi SAW.

Selain itu, untuk detikers yang ingin mengetahui besaran zakat penghasilan dan zakat simpanan yang harus dikeluarkan bisa cek melalui kalkulator zakat di detikHikmah DI SINI ya.

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com