Tag Archives: syariat

Hukum Sumpah Pocong Menurut Islam, Boleh atau Tidak?


Jakarta

Sumpah pocong merupakan tradisi yang dikenal luas di masyarakat Indonesia. Terutama saat terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan.

Prosesi ini dilakukan dengan cara membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah. Lalu ia mengucapkan sumpah di hadapan saksi.

Sumpah pocong ini biasanya dilakukan di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?


Asal Usul Sumpah Pocong

Menukil buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran Islam, melainkan warisan budaya atau kebiasaan masyarakat. Meski demikian, banyak pemeluk agama Islam yang menjalani tradisi ini, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia.

Biasanya, proses sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa seseorang tidak melakukan tuduhan tertentu. Namun, Islam memiliki aturan yang tegas tentang bagaimana seharusnya sumpah dijalankan.

Bagaimana Islam Memandang Sumpah?

Dalam Islam, sumpah dikenal sebagai bentuk penegasan atas suatu hal dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Rasulullah SAW pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda:

“Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Islam melarang sumpah yang tidak memakai nama Allah. Apalagi jika disertai dengan ritual yang tidak dikenal dalam syariat seperti memakai kain kafan.

Pendapat Ulama dan Tokoh Islam Tentang Sumpah Pocong

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam. Ia menegaskan, “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” tutur Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018, dilansir detikNews.

Ia menambahkan bahwa bentuk sumpah yang sah dalam Islam hanya yang menggunakan nama Allah SWT. Praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat, sehingga sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam.

Alternatif dalam Islam: Mubahalah

Islam mengenal konsep mubahalah, yaitu sebuah cara penyelesaian konflik dengan memohon kepada Allah agar Dia melaknat pihak yang berdusta. Mubahalah dilakukan setelah segala bentuk mediasi atau argumentasi tidak membuahkan hasil.

Konsep ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 59-61, di mana disebutkan:

اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (٥٩)

اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِّنَ الْمُمْتَرِيْنَ (٦٠)

فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ (٦١)

Artinya: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)

Dalam buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern karya Brilly El Rasheed dijelaskan bahwa mubahalah adalah sarana syar’i untuk menghadapi pihak yang tetap menentang kebenaran setelah semua upaya damai dilakukan.

Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah

Menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, bersumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.

kesimpulan

Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.

Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Menyembelih Ayam Sesuai Syariat Islam, Lengkap dengan Tata Caranya


Jakarta

Doa menyembelih ayam dipanjatkan muslim. Pada dasarnya, menyembelih hewan dilakukan agar kehalalan dagingnya terjaga.

Dalil terkait syariat menyembelih hewan tercantum dalam surah Al An’am ayat 118,

فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِـَٔايَٰتِهِۦ مُؤْمِنِينَ


Artinya: “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.”

Hewan ternak yang tidak disembelih sesuai syariat maka kehalalannya diragukan. Oleh sebab itu, muslim harus memperhatikan ketentuan penyembelihan termasuk doa yang dipanjatkan.

Ini berlaku juga dengan ayam. Sebab, ayam termasuk hewan yang diolah dan dikonsumsi sebagai makanan sehari-hari oleh muslim.

Doa Menyembelih Ayam

Berikut doa menyembelih ayam yang dinukil dari buku Du’a al-Anbiya karya Dr Mustafa Murad yang diterjemahkan Fauzi Bahreisy.

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Arab latin: Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minnii yaa kariim

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Mu. Karenanya Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku,”

Kapan Doa Menyembelih Ayam Dibaca?

Pertama-tama, muslim harus melafalkan basmalah terlebih dahulu. Setelah itu, barulah panjatkan doa menyembelih ayam seperti di atas.

Pastikan pisau yang digunakan tajam agar proses penyembelihan tidak menyiksa hewan. Selain itu, penyembelih harus berakal sehat.

Tata Cara Menyembelih Ayam sesuai Syariat

Menurut buku Fikih Niat oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut sejumlah tata cara menyembelih ayam sesuai syariat yang dapat dipraktikkan muslim.

  • Menyiapkan alat penyembelihan, pastikan bersih dan tajam
  • Ikat kaki hewan yang akan disembelih lalu baringkan menghadap kiblat. Posisi lambung kiri berada di bawah
  • Menyebut nama Allah atau membaca basmalah
  • Panjatkan doa menyembelih ayam
  • Memotong tenggorokan dan dua urat leher hewan yang akan disembelih dalam satu gerakan hingga memutuskan jalan makan, minum, nafas serta urat nadi kanan dan kiri pada leher
  • Jika ayam sudah benar-benar mati, maka bersihkan dan kuliti

Itulah bacaan doa menyembelih ayam dilengkapi tata cara dan waktu pengamalannya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Ini Amalan yang Tertolak dalam Islam Menurut Hadits, Hati-hati!


Jakarta

Amalan yang tertolak adalah amalan yang tidak diterima oleh Allah SWT meski amalan itu terlihat baik. Dalam Islam, setiap ibadah harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan hadits.

Rasulullah SAW telah memberikan banyak peringatan mengenai amalan-amalan yang bisa tertolak karena tidak memenuhi ketentuan syariat. Memahami apa saja yang bisa menyebabkan amalan kita tertolak menjadi penting agar ibadah tidak sia-sia.

Lantas, apa saja contoh amalan yang tertolak dalam Islam? Simak selengkapnya untuk menghindari amalan yang sia-sia.


Dalil tentang Amalan yang Tertolak

Terdapat dalil yang menyebutkan bahwa amalan yang tidak sesuai dengan sunnah akan tertolak dan tidak diterima. Berikut adalah hadits yang membahas tentang amalan yang tertolak yang dinukil dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi dari kitab Al-Wafi: Syarah Hadits Arbain Imam An-Nawawi tulisan Musthafa Dib Al-Bugha dan diterjemahkan oleh Muzayin

Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أُمِّ عَبْدِ اللَّهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمُ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْمُسْلِمِ : مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدُّ

Artinya: “Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah, Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang mengadakan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia ditolak,” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, “Siapa saja yang melakukan suatu amal yang bukan urusan (agama) kami, maka ia ditolak.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Penjelasan Hadits tentang Amalan yang Tertolak

Hadits di atas adalah hadits urutan kelima dalam hadits Arbain. Hadits tersebut menyoroti perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Allah SWT dan Rasul-Nya, atau dilakukan bukan untuk mengharapkan ridha-Nya, akan tertolak. Hadits ini juga menjelaskan bahwa inovasi atau hal baru dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya bukanlah bagian dari ajaran Islam. Oleh karena itu, setiap muslim harus memastikan amal perbuatannya selaras dengan ajaran agama yang murni.

Seperti yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi, hadits ini penting untuk dihafal oleh setiap muslim dan dijadikan dalil dalam menolak segala bentuk kemungkaran. Begitu pula dengan penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, yang menegaskan bahwa hadits ini adalah dasar prinsip Islam. Topik yang diangkat oleh hadits ini juga sangat luas, karena menjadi fondasi bagi dalil syar’i dalam setiap tindakan dan keputusan.

Pesan dalam Hadits tentang Amalan yang Tertolak

Hadits ini menyampaikan pesan penting mengenai konsep ittiba’ (mengikuti) dan menolak ibtida’ (mengada-adakan hal baru) dalam agama Islam.

Ayat-ayat Al-Qur’an, seperti dalam surah Ali-‘Imran ayat 31 dan surah Al-An’am ayat 153, memperkuat prinsip ini, yakni kewajiban untuk mengikuti petunjuk yang sudah ada tanpa menambah atau mengurangi ajaran yang disampaikan Rasulullah SAW.

Itulah sebabnya, dalam salah satu khutbahnya, Rasulullah SAW menekankan bahwa sebaik-baiknya perkataan adalah Kitab Allah SWT dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW dan setiap bentuk inovasi dalam agama (bid’ah) akan membawa pada kesesatan.

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang dibuat-buat. Setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR Muslim) Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan, “Dan setiap kesesatan berada di dalam neraka.”

Amalan-amalan yang Tertolak

Ketika amalan dalam ibadah tidak mengikuti aturan yang telah Allah SWT tetapkan, hal itu termasuk dalam kategori ibadah yang tertolak. Contoh-contoh perbuatan tersebut adalah amalan yang mengada-adakan sesuatu dalam agama, yang dikategorikan sebagai bid’ah. Sebagai contoh,

1. Menyiksa diri sebagai bentuk pendekatan kepada Allah SWT

2. Membuat syarat baru dalam ibadah haji

3. Mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara yang tidak diajarkan

Dalam kehidupan sehari-hari, penting bagi setiap muslim untuk selalu berpedoman pada syariat dan menghindari amalan-amalan baru yang tidak diatur dalam agama. Amalan yang dilakukan tanpa bimbingan yang jelas dari Allah SWT dan Rasul-Nya hanya akan membawa pelakunya pada kebinasaan.

Amalan-amalan yang Diterima

Dalam kehidupan sehari-hari, muncul banyak situasi atau tindakan baru yang belum ada di masa Rasulullah SAW, namun tidak bertentangan dengan syariat. Amalan seperti ini diterima selama ada dalil dan ketentuan syara’ yang mendukungnya. Para sahabat Rasulullah SAW pun pernah menghadapi hal-hal baru dan mereka sepakat menerimanya karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Contoh amalan yang diterima yang paling terkenal adalah inisiatif untuk menyatukan Al-Qur’an dalam satu mushaf pada masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq dan penulisan ulang Al-Qur’an di masa Khalifah Utsman bin Affan. Kedua tindakan ini dilakukan untuk menjaga keaslian dan kelestarian Al-Qur’an di berbagai wilayah.

Selain itu, penulisan ilmu seperti nahwu, tafsir, matematika, serta kajian-kajian ilmiah lainnya juga merupakan amalan yang diterima, karena bertujuan untuk memudahkan umat Islam dalam memahami agama dan menjaga kemakmuran umat manusia.

Dengan demikian, amalan-amalan baru yang tidak bertentangan dengan syariat dan memiliki manfaat besar bagi umat, seperti inisiatif di bidang ilmu pengetahuan atau perlindungan agama, merupakan amalan yang diterima oleh Allah SWT.

Jenis-jenis Bid’ah

Dalam ajaran Islam, bid’ah terbagi menjadi dua jenis, yaitu bid’ah yang tercela dan bid’ah yang terpuji. Bid’ah yang tercela adalah segala amalan baru yang bertentangan dengan syariat Allah SWT dan Rasul-Nya, sehingga perbuatan tersebut dianggap sesat dan berbahaya. Sebaliknya, jika suatu amalan baru tetap sesuai dengan syariat dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, maka amalan tersebut termasuk dalam bid’ah yang terpuji.

Menurut Imam Syafi’i, segala sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ ulama adalah bid’ah yang sesat. Namun, jika hal baru tersebut membawa kebaikan tanpa menyalahi syariat, maka itu adalah bid’ah yang baik. Contoh yang terpuji adalah inisiatif sahabat untuk menyatukan Al-Qur’an dalam satu mushaf pada masa Khalifah Abu Bakar dan Utsman bin Affan.

Di sisi lain, bid’ah yang tercela memiliki hukum makruh atau haram karena mengandung potensi bahaya atau merusak tatanan agama. Contoh bid’ah yang buruk adalah tindakan mengikuti aliran sesat yang mengabaikan hukum-hukum Allah SWT dan Rasul-Nya, atau mengkultuskan benda atau individu sebagai sarana mendapatkan berkah.

Dalam sejarah, Rasulullah SAW pernah menegur para sahabat yang meminta untuk membuat pohon yang dianggap keramat, sebagaimana orang musyrik melakukan hal serupa dengan pohon berduri sebelum Perang Hunain. Rasulullah SAW menegaskan bahwa tindakan seperti ini adalah perilaku yang meniru umat terdahulu yang tersesat.

Rasulullah SAW bersabda, “Allah Akbar. Sungguh inilah yang dikatakan oleh umat Nabi Musa, ‘Buatkanlah kami tuhan seperti mereka memiliki tuhan. Lalu Nabi Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kalian adalah kaum yang bodoh. Lalu apakah kalian akan melakukan apa yang telah dilakukan oleh umat sebelum kalian?”

Terlepas dari semua itu, diterima tidaknya amal seseorang sepenuhnya merupakan hak Allah SWT. Wallahu a’lam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Kapan Istri Boleh Minta Cerai Menurut Islam?


Jakarta

Perceraian dalam Islam tergolong sebagai hal yang dihalalkan namun dibenci oleh Allah SWT. Istri boleh meminta cerai kepada suami apabila ia melakukan hal-hal ini. Apa saja?

Dikutip dari buku Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum: Panduan Hidup Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dalam Ibadah, Muamalah, dan Akhlak oleh Ibnu Hajar, dijelaskan bahwa perceraian memang sebuah perkara yang halal, namun Allah SWT sangat membencinya.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW,


عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللَّهِ الطَّلَاقُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهِ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَرَبَّحَ أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ

1098. Dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini shahih menurut al-Hakim. Abu Hatim menilainya hadits mursal)

Cerai merupakan jalan keluar terakhir dan yang paling baik dihindari apabila terjadi sebuah kerusuhan dalam rumah tangga. Cara ini boleh ditempuh ketika semua bentuk pendekatan dan percobaan penyelesaian masalah sudah dilakukan.

Namun, tentu saja semua orang menginginkan rumah tangga yang baik dan bahagia. Tak jarang, di dalam rumah tangga seorang istri tidak merasa bahagia dan malah mendapat kekerasan.

Oleh karena itu, perceraian dalam Islam tidak hanya bisa dilakukan oleh suami. Namun, istri juga mendapat hak yang sama untuk meminta perceraian ketika terjadi sesuatu pada diri dan rumah tangganya.

Terdapat beberapa alasan yang membolehkan istri untuk meminta perceraian suami. Dengan catatan dirinya tidak meminta cerai karena alasan-alasan yang tidak jelas atau dibenarkan agama.

Masykur Arif Rahman dalam Dosa-Dosa Istri yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama menyebutkan bahwa istri yang tidak memiliki alasan yang sah secara syariat, akan mendapat dosa bila ia mengajak bercerai.

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja wanita yang minta diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang sah maka haram baginya wangi surga.” (HR Ahmad)

Adapun alasan-alasan yang membolehkan perceraian dalam Islam dari sisi istri adalah sebagaimana berikut ini.

5 Alasan Istri Halal Minta Cerai

1. Tidak Mendapat Nafkah dari Suami

Alasan istri boleh minta perceraian dalam Islam yang pertama adalah karena suami tidak menafkahi istri dan ia tidak merelakannya. Namun, jika istri mengerti kondisi suami yang memang tidak bisa menafkahi dan rela berkorban kepadanya, maka tidak perlu bercerai.

2. Tidak Mampu Menahan Syahwat

Alasan istri boleh minta perceraian dalam Islam yang kedua adalah karena ia tidak kuat menahan syahwat, sedangkan suaminya tidak bisa memenuhi hasrat tersebut. Sehingga, daripada memilih berzina, lebih baik bercerai.

Namun, apabila istri rela tidak mendapat kebutuhan biologis itu, maka terhapuslah alasan baginya untuk minta cerai.

Istri boleh minta cerai suami apabila ia tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban suami karena benci atau lain-lain. Daripada selalu bertengkar, lebih baik bercerai sebab berpotensi menambah keburukan.

4. Suami Berakhlak Buruk

Keempat, alasan istri halal meminta perceraian dalam Islam yakni ketika suami mempunyai kepribadian dan akhlak yang buruk, yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Misalnya ketika istri merupakan seorang yang salihah, sedangkan suaminya sering meninggalkan salat, tidak berpuasa, sering berbohong, durhaka kepada orang tua, mabuk, berjudi, dan melakukan perbuatan tercela lainnya, maka istri boleh meminta cerai kepada suami.

Sebab, pada dasarnya, wanita salihah adalah untuk suami yang salihah juga. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 26 yang berbunyi,

اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ ࣖ ٢٦

Artinya: “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia.”

5. Suami Berlaku Kasar

Alasan istri halal minta perceraian dalam Islam yang terakhir adalah karena suami berlaku buruk, kasar, dan keras terhadap istri.

Contohnya adalah suami selalu memukul, memaki, main tangan, tidak mau memuaskan istri dalam berhubungan badan, menyuruh kerja berat, dan lain sebagainya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com