Tag Archives: tata

Cerita Perjalanan Spiritual Rae Lil Black Jadi Mualaf


Jakarta

Kisah inspiratif datang dari Rae Lil Black. Sosok yang dikenal sebagai bintang film dewasa asal Jepang itu kini telah memutuskan memeluk Islam.

Wanita berusia 28 tahun itu menjadi bukti bahwa hidayah bisa datang kapan saja kepada siapa pun sesuai kehendak Allah SWT. Meski dikenal luas karena kariernya di industri hiburan dewasa, Rae Lil Black kini membuka lembaran baru dalam hidupnya. Rae mengaku sudah tidak lagi aktif di industri hiburan film dewasa.

Dilihat detikHikmah melalui akun TikTok @raelilblack.official, Rae Lil Black sudah mulai puasa Ramadan tahun ini. Puasa tersebut menjadi yang pertama kali bagi Rae.


“Saya sudah melaksanakan salat Subuh dan puasa (Ramadan) dimulai sekarang. Saya sangat sangat senang dan mari lihat bagaimana saya menjalani hari pertama Ramadan selama hidup saya,” katanya dalam bahasa Inggris pada video Tiktok yang diunggah 2 Maret 2025 lalu.

Pada video tersebut, wanita yang akrab disapa Rae itu juga menunjukkan mukena yang sedang digunakannya untuk salat. Melalui unggahan lain di TikToknya, ia mengungkap sudah mempersiapkan bulan Ramadan dengan membeli banyak kurma dan buah lainnya.

Rae juga menyebut telah mengganti namanya menjadi Nuray Istiqbal sebagai nama muslimnya. Namun, ia tetap menggunakan nama Rae di beberapa platform media sosialnya. Hal tersebut dimaksudkan agar banyak orang tahu bahwa kini Rae Lil Black telah memeluk agama Islam.

“Saya masih menggunakan nama Rae Lil Black untuk sosial media karena ada alasan di baliknya. Alasannya bukan berarti saya mempromosikan masa lalu saya (sebagai bintang film dewasa), tapi tidak semua orang adalah muslim dan (ada) orang yang belum tau saya memiliki nama Nuray Istiqbal. Jika saya mengganti nama sosial media saya, orang yang tidak tahu bisa tertipu dengan menggunakan nama saya,” sambungnya.

Cerita Perjalanan Spiritual Rae Lil Black

Rae Lil Black juga membagikan kisah spiritualnya dalam wawancara bersama Haji Kyoichiro Sugimoto. Sugimoto merupakan seorang mualaf asal Jepang yang kini terkenal sebagai penerjemah Al-Qur’an ke bahasa Jepang.

Melalui wawancara itu, Rae mengaku sebelum memeluk Islam dia tidak mempercayai agama. Meski demikian, orang tuanya beragama Buddha sehingga ia mempelajari agama tersebut untuk waktu yang lama karena rasa penasaran akan agama.

Setelah itu, ia bersekolah di sekolah Katolik selama 10 tahun. Rae juga membaca dan mempelajari Al Kitab selama 10 tahun.

Ketika ditanya bagaimana reaksi teman-teman, Rae Lil Black mengaku bahwa lingkup pertemanannya sangat kecil. Mereka tidak terlalu memedulikan keputusan yang Rae ambil.

“Saya mengalami kesulitan dan telah berjuang cukup lama untuk diri sendiri. Banyak teman saya melihat bagaimana saya mengalami depresi dan semacamnya, sekarang saya menjadi orang yang lebih menyenangkan dan mereka (teman) melihat itu. Saya sangat senang karena bisa menemukan sesuatu yang ingin saya percayai dan membuat hidup saya lebih baik,” katanya bercerita kepada Haji Kyoichiro Sugimoto, dikutip dari YouTube Rae Lil Black, Senin (7/7/2025).

Rae menceritakan ia pertama kali mengucap syahadat ketika berada di Thailand. Pengucapan syahadat itu ia lakukan secara daring.

Ia juga mengaku telah mempelajari Islam selama 6 bulan melalui buku, internet serta YouTube hingga akhirnya bisa mengerjakan salat. Rae bertekad ingin menjadi muslim sebelum datangnya Ramadan, kala itu bulan suci hanya tinggal sebentar lagi.

“Saya mulai bisa salat dan itu (waktunya) menjelang Ramadan. Jadi, sebelum Ramadan saya ingin menjadi muslim, saya ingin siap untuk menjalani Ramadan sebagai muslim,” lanjut Rae bercerita.

Rae mempelajari seluruh tata cara ibadah dalam Islam secara otodidak melalui banyak video YouTube.

“Pertama-tama, saya mendengarkan dan mengucap kalimat yang sama (dari video) lalu melakukan hal yang sama pula, secara bertahap,” katanya menceritakan.

Melalui wawancaranya, Rae mengungkap bagaimana dirinya menghadapi banyak reaksi negatif dari orang-orang setelah dirinya memeluk Islam.

“Saya mempelajari di Islam untuk tidak bergunjing. Tapi mereka menggunjingkan saya. Menurut saya ini cara Allah menunjukkan kepada saya bahwa (bergunjing) bukan contoh yang baik. Walau orang-orang menggunjingkan saya, saya harus tetap diam. Kalau saya sabar, maka saya akan mendapat ganjaran yang luar biasa,” sambung Rae.

detikcom akan menghadirkan Rae Lil Black dalam acara Amazing Muharram 14 “Beyond the Limit”. Event ini menyajikan motivasi dan inspirasi bersama guru terbaik serta membantu peserta menemukan versi terbaik dari perubahan diri peserta.

Selengkapnya terkait event Amazing 14 “Beyond the Limit” bisa dicek DI SINI.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Wudhu Menggunakan Air Bak Mandi, Apakah Tetap Sah?


Jakarta

Sebelum salat, muslim diwajibkan berwudhu untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Biasanya, wudhu dilakukan menggunakan air yang mengalir.

Menukil dari kitab Al Mulakhkhash Al Fiqhi oleh Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al Fauzan yang diterjemahkan Asmuni, ketika berwudhu muslim harus menghilangkan apa pun yang menghalangi sampainya air ke kulit. Misalnya seperti tanah, adonan, kotoran atau pewarna harus dihilangkan agar air dapat mengalir di atas kulit anggota wudhu langsung tanpa pembatas.

Mengambil wudhu hendaknya menggunakan air yang mengalir. Lalu bagaimana jika air diambil dari wadah seperti bak atau gayung? Apakah wudhu seseorang tetap sah?


Mengambil Wudhu dengan Air Bak Mandi Tetap Sah

Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan bahwa sah-sah saja mengambil air di bak mandi untuk wudhu. Selama airnya suci maka tidak masalah.

“Air bak mandi di rumah kamar mandi Anda itu asalnya suci atau tidak? Kerannya suci? Di bak suci? Ya tetap suci berarti (airnya),” ujarnya dalam salah satu tayangan yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutipnya.

Namun, jika ada benda haram di dalam air atau sesuatu yang dapat menimbulkan najis maka air itu dihukumi najis. Ini berlaku untuk air di bak mandi maupun air yang mengalir sebagaimana mengacu pada pendapat Imam Syafi’i.

Syafi’i Hadzami melalui Tadhihul Adillah menjelaskan bahwa memindahkan air di bak besar ke bak kecil untuk wudhu tidak menyebabkan kemusta’malan air atau kenajisannya. Ini berlaku walau ada tetesan air atau tangannya yang telah tercelup ke dalamnya selama tangan tersebut suci.

Menurut penelusuran detikHikmah, tidak ditemukan dalil yang melarang seseorang mengambil wudhu dengan air yang berasal dari bak mandi atau wadah lain. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits dikatakan pernah berwudhu menggunakan air gayung.

Dari Abdullah bin Zaid RA berkata,

“Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, lalu beliau menggosok kedua lengannya.” (HR Ibnu Khuzaimah)

Cara Wudhu yang Baik dan Benar

Mengutip dari buku Hafal Luar Kepala Tata Cara dan Bacaan Shalat Wajib serta Sunnah karya H M Amrin Rauf.

  1. Diawali dengan membaca basmalah
  2. Berkumur-kumur sebanyak tiga kali
  3. Membasuh lubang hidung sebanyak tiga kali
  4. Membaca niat sambil membasuh muka sebanyak tiga kali
  5. Membasuh kedua tangan sampai siku tiga kali
  6. Mengusap sebagian rambut kepala tiga kali
  7. Membersihkan telinga dari bagian luar hingga dalam sampai tiga kali
  8. Membasuh kaki sampai mata kaki tiga kali
  9. Setelah wudhu, disunnahkan menghadap kiblat dan membaca doa

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Sholat Rebo Wekasan Dilaksanakan Jam Berapa? Ini Waktu dan Hukumnya


Jakarta

Sholat Rebo Wekasan menjadi amalan yang dikerjakan sebagian masyarakat pada Rabu terakhir bulan Safar. Konon, amalan ini berasal dari para sufi.

Anjuran pelaksanaan sholat Rebo Wekasan tertulis dalam kitab Kanz Al-Najah Wa Al-Surur karya Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki. Berdasarkan kitab tersebut, seperti dinukil dari Jurnal THEOLOGIA Vol 3 No 2 (2019) tentang Rebo Wekasan Menurut Perspektif KH. Abdul Hamid dalam Kanz Al-Najah wa Al-Surur karya Umma Farida, amalan ini berkaitan dengan keyakinan turunnya bala bencana pada Rabu terakhir bulan Safar.


Dikatakan, Allah SWT menurunkan 320.000 bencana pada Rabu terakhir bulan Safar. Hal tersebut menjadikannya waktu tersulit dalam setahun, sehingga disarankan melakukan ritual atau amalan dan memperbanyak doa pada hari tersebut. Salah satu amalannya adalah sholat.

Sholat Rebo Wekasan Dilaksanakan Jam setelah Maghrib

Sholat Rebo Wekasan biasanya dilaksanakan pada malam Rabu terakhir bulan Safar, tepatnya setelah Maghrib. Ada juga yang melakukannya pada Rabu pagi harinya.

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Kementerian Agama RI, Rabu terakhir bulan Safar 1447 H jatuh pada 20 Agustus 2025 besok.

Tata Cara Sholat Rebo Wekasan

Tata cara sholat Rebo Wekasan sesuai yang tercantum dalam kitab Kanz al-Najah wa al-Surur karya Syekh Abdul Hamid adalah sebagai berikut:

  • Dilakukan empat rakaat
  • Niat sholat sunnah mutlak
  • Setiap rakaatnya membaca surah Al Fatihah dilanjutkan Al Kautsar 17 kali, Al Ikhlas 5 kali, Al Falaq 1 kali, dan An Nas 1 kali
  • Sholat pada umumnya hingga salam (empat rakaat dua kali salam)
  • Akhiri dengan doa

Amalan sholat Rebo Wekasan mendapat banyak kritik. Sebab, tak ada dalil shahih yang bisa dijadikan sandaran. Ritual Rebo Wekasan menuai kritik karena sumber yang dirujuk Syekh Abdul Hamid dalam Kanz al-Najah wa al-Surur dinilai kurang otoritatif, tak menyebutkan identitas asli atau secara spesifik siapa sumber yang dirujuk. Hal ini terkesan mubham (tidak jelas) bahkan mahjul (tak diketahui atau tak dikenali).

Selain itu, hadits yang dipaparkan Syekh Abdul Hamid dalam Kanz al-Najah wa al-Surur tentang turunnya 320.000 bencana dinilai lemah. Terlebih dengan adanya hadits shahih yang menyebut tak ada kesialan pada bulan-bulan tertentu.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Safar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Syekh Abdul Hamid sendiri menegaskan pelaksanaan sholat Rebo Wekasan bisa dilakukan dengan niat sholat sunnah mutlak. Namun, pendapat ini ditolak oleh KH Hasyim Asy’ari yang menghukuminya haram.

Wallahu a’lam.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Hari Ini Presiden Akan Lantik Kepala Badan Penyelenggara Haji



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah kepala badan di Istana Negara, Jakarta hari ini. Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji termasuk yang akan mengikuti agenda tersebut.

Berdasarkan surat undangan yang dilihat detikHikmah, Selasa (22/10/2024), pelantikan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Seluruh undangan diminta datang pukul 09.30 WIB.

Kepala Badan Penyelenggara Haji akan diisi oleh KH. Moch. Irfan Yusuf dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji adalah Dr. Dahnil Anzar Simanjutak.


Selain melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Prabowo juga akan melantik Dr. Haikal Hassan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Dr. Ir. Afriansyah Noor sebagai wakilnya.

Sebelumnya, Prabowo menyebut akan membentuk Badan Haji dan Umrah dalam pemerintahannya. Ia menunjuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor serta dua tokoh lainnya untuk mengelola badan tersebut.

“Arahan Pak Prabowo kepada saya, kepada kami bertiga untuk mengurusi badan urusan haji dan umrah,” ujar Afriansyah Noor dilansir Antara beberapa waktu lalu.

Badan Haji akan dibentuk setingkat dengan kementerian. Pembentukan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem dan regulasi haji di Indonesia.

“Jadi itu badan setingkat kementerian yang dibuat oleh beliau (Prabowo) untuk percepatan dan juga perbaikan,” ucap Afriansyah Noor.

Badan Haji dan Umrah akan berfokus pada penertiban dan penyempurnaan tata kelola haji dan umrah. Mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, yang setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah calon jemaah haji dan umrah.

Dalam undangan yang dikirim Menteri Sekretaris Negara RI terkait pelantikan kepala badan, Badan Haji dan Umrah bernama Badan Penyelenggara Haji.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Hasil Mudzakarah dan Ijtima Ulama MUI Beda, PERSIS: Harus Disinkronkan



Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menghasilkan sejumlah putusan terkait penyelenggaraan ibadah haji yang berbeda dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) KH Jeje Zaenudin turut bicara terkait adanya perbedaan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat di Bangka pada Mei 2024 lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi di Mudzakarah Perhajian baru-baru ini.

Saat pembukaan Mudzakarah Perhajian 2024 yang diselenggarakan pada 7-9 November di Bandung, PP PERSIS diamanahi oleh Kementerian Agama untuk menjadi tuan rumah.


“Saya berharap agar keputusan Mudzakarah Perhajian tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenag di Bandung, dapat disinkronisasi dan mendapatkan titik temu dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Bangka,” kata Ajengan Jeje dalam keterangan rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (13/11/2024).

Ajengan Jeje menjelaskan bahwa sangat penting untuk menyikapi hal ini. Sebab, ada masalah hukum yang berbeda antara keputusan hasil Mudzakarah perhajian Kemenag dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024.

Perbedaanya yaitu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram. Sementara kesimpulan hasil Mudzakarah Kemenag menyatakan mubah atau boleh.

Perbedaan lainnya terkait kebolehan dan sahnya penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu’ di luar wilayah Makkah berbeda dengan keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah.

Perbedaan ini tentunya akan membingungkan umat, terutama para jemaah haji. “Maka kami meminta agar perbedaan kesimpulan hukum ini dapat dibahas bersama untuk disinkronisasi dan mencari titik temu dengan mengurai titik perbedaan pandangannya,” jelas Ajengan Jeje.

Karena menurut Ajengan Jeje, kewenangan dua forum kajian itu berbeda. Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah forum pengkajian untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum atas berbagai masalah yang ditanyakan oleh umat maupun pemerintah.

Adapun forum Mudzakarah Perhajian lebih tepatnya sebagai forum pengkajian berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun masalah pelaksanaan di lapangan untuk menjadi rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

“Oleh sebab itu, memang seharusnya menyamakan persepsi dan melakukan sinkronisasi, agar tidak ada yang melampaui kewenangan dan tupoksinya,” ucapnya.

Ia menilai, forum Mudzakarah Perhajian meskipun menghadirkan narasumber ulama ahli fikih dan hukum Islam, sejatinya tidak dalam konteks untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan hukum, tetapi lebih kepada rekomendasi teknis tata kelola penyelenggaraan dalam mengatasi berbagai problem di lapangan. Hal itulah, ia kira yang dipahami oleh mayoritas para narasumber dan para peserta.

“Kewenangan mengeluarkan fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” ujar Ajengan Jeje.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Berstandar Internasional, Siskohat Kemenag Raih Sertifikat ISO 27001



Jakarta

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dibentuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) meraih sertifikat SMKI ISO 27001. Ini menjadi bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan haji oleh pemerintah Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur cara organisasi mengelola keamanan informasi. Sertifikat ISO 27001 bagi Siskohat ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) pada 31 Januari 2025.

Standar ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan layanan pelaksanaan ibadah haji jemaah Indonesia.


Dirjen PHU Hilman Latief mengungkapkan, pemenuhan ISO 27001 ini merupakan upaya Kemenag untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan haji, khususnya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data jemaah.

“Tentu saja dengan terbitnya sertifikat ISO ini, Ditjen PHU dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola e-Government khususnya sistem keamanan data jemaah haji,” kata Hilman.

Lebih lanjut Hilman memaparkan tujuan utama dari sertifikasi ISO 27001 adalah menjaga kerahasiaan, kesatuan, dan ketersediaan dari informasi dengan menerapkan proses manajemen risiko dan memberikan kepercayaan ke pihak-pihak terkait.

“Standar ini didasarkan pada pendekatan sistematis untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi,” terangnya.

Siskohat merupakan sebuah sistem besar yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Siskohat kini punya jasa besar dalam menciptakan keteraturan terkait penggerakan jemaah haji ke Arab Saudi.

“Sistem komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kini menjadi “jantung” bagi pelayanan jemaah haji,” tutur Hilman.

Siskohat memuat seluruh data jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji.

Hilman menegaskan, data yang tersimpan dalam Siskohat digunakan dalam seluruh rangkaian proses penyelenggaraan haji mulai dari pembuatan paspor, penerbangan pemberangkatan dan pemulangan, hingga kebutuhan perbankan.

“Seluruh biodata calon jemaah haji mengacu kepada sistem komputer terpadu tersebut. Hingga kini sistem tersebut secara bertahap mengalami penyempurnaan dan dapat digunakan sebagai “cross check” data keuangan di bank penerima setoran (BPS) dan jumlah data calon jemaah haji yang akan diberangkatkan,” jelas Hilman.

Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan dibangunnya Siskohat dimulai pasca peristiwa musibah wafatnya ratusan jemaah haji di terowongan Mina di tahun 1990-an. Kini Siskohat mengalami pengembangan baik pada aspek pencatatan keuangan atas pendaftaran, pelunasan dan pembatalan haji.

Bukan hanya itu saja, data Siskohat juga berintegrasi dengan penerbangan haji kaitannya pembentukan pra manifest, perbankan dalam hal mutasi keuangan dan pastinya dengan seluruh bidang haji provinsi, kabupaten dan kota.

“Sampai sekarang perubahan dan pembaruan pada Siskohat terus dilakukan Ditjen PHU,” tutup Ramadhan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka hingga 21 Februari 2025



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) RI memperpanjang masa konfirmasi dan pelunasan biaya haji khusus hingga 21 Februari 2025. Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengumumkan masih ada sisa 1.838 kuota yang belum terisi.

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan dalam keterangannya, seperti dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Sampai penutupan, setidaknya terdapat 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas. Nugraha juga menyebut ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.


“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nugraha menerangkan terkait Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M. Pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem
  • Pendamping haji khusus lanjut usia
  • Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga
  • Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya
  • Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17-21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” lanjut Nugraha Stiawan.

Jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan pembayaran setoran lunas khusus, lanjutnya, tetapi tak terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tak berlaku maka pelunasan Bipih khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Pelunasan itu dilakukan melalui proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai pilihan jemaah haji khusus pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi domisili jemaah.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

BPKH Gandeng Kejaksaan, Dukung Pengelolaan Dana Haji yang Lebih Amanah



Jakarta

Demi perkuat pengelolaan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Perjanjian berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

“Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah, Selasa (24/12/2024).


Lebih lanjut ia mengatakan, kolaborasi BPKH dan Jamdatun merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. .

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna menegaskan komitmennya untuk memberi dukungan penuh kepada BPKH.

“Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, Jamdatun akan memberi bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberi berbagai bentuk dukungan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tindakan hukum lain. Dalam hal ini, Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lain seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.

Keempat, peningkatan Kompetensi SDM. Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.

Kelima, mitigasi risiko hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

Kerja sama antara BPKH dan Jamdatun diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan haji bisa terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com