Tag Archives: thaharah

Niat Mandi 1 Muharram untuk Sholat Akhir Tahun Islam


Jakarta

Mandi wajib dilakukan bagi seseorang yang berhadas besar untuk bisa menunaikan sholat. Termasuk sholat yang dikerjakan pada akhir tahun Islam atau malam 1 Muharram.

Dalil mandi untuk menghilangkan hadas mengacu pada firman Allah SWT dalam surah Al Ma’idah ayat 6,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Beberapa hal yang mewajibkan seseorang mandi besar antara lain karena bersetubuh, mengeluarkan mani baik karena bersetubuh, mimpi basah, maupun sebab lainnya, selesai nifas, setelah melahirkan, setelah selesai haid. Bagi orang yang meninggal, wajib baginya dimandikan.

Terkait mandi khusus 1 Muharram, detikHikmah tidak menemukan dalil untuk ini. Namun, mandi tetap diwajibkan bagi seseorang yang berhadas besar, termasuk saat malam 1 Muharram. Hal ini dilakukan agar umat Islam bisa mengerjakan sholat, baik wajib maupun sunnah.

Dalam pelaksanaannya, muslim bisa mengawali mandi dengan membaca niat. Dalam kitab-kitab fikih dikatakan niat termasuk rukun mandi wajib.

Niat Mandi 1 Muharram

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta’ala.”

Tata Cara Mandi Sesuai Sunnah

Ada beberapa sunnah mandi sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Mengutip kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk, berikut di antaranya:

  1. Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
  2. Membasuh kemaluan.
  3. Berwudhu seperti wudhu mau sholat.
  4. Menyiram air di atas kepala sebanyak tiga kali dan menyela-nyela rambut agar air membasahi pangkal rambut.
  5. Menyiramkan air ke seluruh tubuh. Dahulukan bagian tubuh sebelah kanan.
  6. Dianjurkan pula membersihkan ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-jari kaki, dan menggosok anggota tubuh yang bisa dijangkau tangan.

Doa setelah Mandi 1 Muharram

Ada doa yang bisa dipanjatkan muslim setelah mandi besar. Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang diterjemahkan Arif Hidayat, doa setelah mandi sama halnya dengan doa setelah wudhu. Berikut bacaannya:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ

Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat. Dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu).”

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Mandi Wajib Menggunakan Air Hangat?


Jakarta

Mandi wajib umumnya dilakukan dengan air biasa yang suci dan menyucikan (mutlak). Jika dalam kondisi sangat dingin, bolehkah mandi wajib menggunakan air hangat?

Ada beberapa hal yang mengharuskan seorang muslim mandi wajib. Para ulama empat mazhab, seperti dikatakan Muhammad Jawad Mughniyah dalam Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah terjemahan Masykur AB dkk, sepakat mandi wajib dilakukan karena junub, haid, nifas, dan meninggal dunia.

Adapun mazhab Hambali menambahkan satu hal lagi yakni ketika orang kafir masuk Islam maka wajib mandi.


Dalil mandi wajib ditetapkan langsung dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 6. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Menurut terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut berisi perintah bersuci ketika dalam kondisi berhadas. Yakni dengan cara wudhu, mandi, atau tayamum jika tidak menemukan air. Mandi dalam ayat tersebut adalah mandi wajib karena junub.

Apakah Boleh Mandi Wajib Menggunakan Air Hangat?

Ya, mandi wajib boleh menggunakan air hangat. Pendapat ini dikatakan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari dan dijelaskan dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi oleh Abu Utsman Kharisman.

Salah satu dalil yang digunakan sandaran kebolehan mandi wajib dengan air hangat adalah riwayat berikut ini:

رَأَيْتُ الْمَاءَ يُسَخَّنُ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكَ فِي الشَّتَاءِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ بِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Artinya: “Aku melihat air dihangatkan untuk Anas bin Malik di musim dingin, kemudian beliau mandi menggunakan air itu pada hari Jumat.” (HR Ibnul Mundzir dalam al-Awsath)

Dijelaskan, seseorang boleh wudhu atau mandi wajib menggunakan air hangat asalkan air tersebut suci dan bisa dialirkan pada seluruh anggota tubuh.

Tata Cara Mandi Wajib

Tata cara mandi wajib secara umum dilakukan dengan mengguyur air ke seluruh tubuh. Imam al-Ghazali dalam Mukhtashar Ihya ‘Ulumuddin terjemahan ‘Abdul Rosyad Siddiq, menjelaskan tata cara mandi wajib sebagai berikut:

  1. Meletakkan wadah air di sebelah kanan lalu baca Bismillahirrahmanirrahim dan basuh tangan kanan tiga kali
  2. Setelah buang air kecil, lanjutkan dengan wudhu
  3. Guyur air ke bagian tubuh (pundak) kanan diikuti kiri masing-masing tiga kali
  4. Guyur air ke seluruh tubuh dimulai dari kepala sambil menggosok bagian depan sampai belakang
  5. Pastikan kulit kepala terbasahi air, terutama di pangkal rambut baik yang tipis maupun lebat
  6. Bagi perempuan yang berambut panjang dan diikat, tak harus melepas ikatannya kecuali tak yakin air bisa menembus sela rambutnya
  7. Siram seluruh lekukan tubuh

Terkait tata cara tersebut, Imam al-Ghazali menyebut menyiram air secara berurutan bukan aturan yang diwajibkan dalam mandi wajib.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Bingung Bedanya Mandi Junub dan Wajib? Ini Penjelasan Lengkapnya


Jakarta

Sering kali kita mendengar istilah mandi junub dan mandi wajib digunakan secara bergantian, seolah keduanya adalah hal yang sama. Keduanya memang bertujuan untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya ada perbedaan makna di balik kedua istilah tersebut? Mari kita ulas lebih dalam.


Apa Itu Junub dan Mandi Wajib?

Secara harfiah, junub atau janabah merujuk pada kondisi seseorang setelah mengalami keluarnya air mani atau setelah melakukan hubungan suami istri. Kondisi ini mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi besar agar bisa kembali beribadah, seperti salat.

Dalam bahasa, janabah juga diartikan sebagai kondisi seseorang yang berada “jauh” dari tempat peribadatan salat sebelum bersuci, sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai Tuntunan Nabi oleh Abu Utsman Kharisman.

Perintah untuk mandi ketika dalam keadaan junub ini bahkan secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu pada Surah Al-Maidah ayat 6:

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ…

Artinya: “…Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah…”

Lalu, bagaimana dengan mandi wajib? Mandi wajib memiliki makna yang lebih luas. Mandi wajib adalah mandi yang disebabkan oleh berbagai kondisi yang mengharuskan seseorang bersuci dari hadas besar, seperti junub, haid, nifas, dan juga ketika seorang muslim meninggal dunia.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa mandi junub adalah salah satu jenis dari mandi wajib, yang penyebabnya adalah junub. Ini sesuai dengan pandangan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah (terjemahan Masykur A.B dkk), yang menjelaskan bahwa mandi junub termasuk mandi wajib karena disebabkan oleh keadaan junub.

Mazhab Syafi’i bahkan berpendapat bahwa keluarnya mani, baik disengaja karena syahwat maupun tidak, tetap mewajibkan mandi. Demikian pula, berhubungan suami istri meskipun tanpa keluarnya mani, tetap mengharuskan mandi wajib. Meskipun cakupan maknanya berbeda, tata cara pelaksanaan mandi junub dan mandi wajib adalah sama.

Tata Cara Mandi Wajib yang Benar

Kunci kesucian seorang muslim adalah melakukan mandi wajib dengan benar. Berikut adalah langkah-langkah mandi wajib dari awal hingga akhir, yang dinukil dari buku Fiqih Ibadah susunan Zaenal Abidin:

  1. Membaca niat mandi wajib. Niat ini diucapkan di dalam hati sesuai dengan penyebab mandi.
  2. Membersihkan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali dengan air mengalir.
  3. Membersihkan kotoran yang tersembunyi menggunakan tangan kiri, seperti area kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan bagian tubuh lainnya yang mungkin terdapat kotoran.
  4. Mencuci tangan kembali dengan sabun atau tanah untuk menghilangkan sisa kotoran.
  5. Berwudu seperti hendak salat.
  6. Menyela pangkal rambut dengan jari-jari tangan yang sudah dibasahi air hingga menyentuh kulit kepala. Hal ini dianjurkan bagi pria muslim, sementara bagi wanita berambut panjang tidak perlu mengurai rambutnya, cukup dengan mengguyurkan air tiga kali ke kepala.
  7. Membasuh seluruh tubuh dengan air, dimulai dari sisi kanan, kemudian dilanjutkan ke sisi kiri.
  8. Memastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tubuh yang tersembunyi ikut terbasuh dan bersih sempurna.

Bacaan Niat Mandi Wajib Sesuai Penyebabnya

Niat adalah kunci dalam setiap ibadah. Berikut adalah bacaan niat mandi wajib sesuai dengan penyebabnya, yang dikutip dari sumber yang sama:

1. Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami-Istri

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aala.

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Mandi Wajib Setelah Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Mandi Wajib Setelah Melahirkan (Wiladah)

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Mandi Wajib Setelah Nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami perbedaan antara mandi junub dan mandi wajib, serta tata cara pelaksanaannya yang benar. Dengan begitu, ibadah dapat diterima dengan sempurna oleh Allah SWT.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Ada Kentut yang Tidak Membatalkan Wudhu, Seperti Ini Ciri-cirinya


Jakarta

Semua ulama sepakat kentut termasuk hadas kecil yang mengharuskan seseorang wudhu agar ibadahnya sah. Namun, ada jenis kentut yang tidak membatalkan wudhu.

Kentut yang tidak membatalkan wudhu adalah angin yang keluar dari kemaluan wanita (qubul). Kentut jenis ini disebut dengan istilah queef. Namun, para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situs MUI Digital, Imam Syafi’i menghukumi queef layaknya kentut yang keluar dari anus. Sehingga, dalam pandangannya, queef membatalkan wudhu dan salat.

Imam Syafi’i berpendapat segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik itu sengaja maupun tak disengaja, wajar atau tidak wajar. Imam Syafi’i berhujjah dengan firman Allah SWT berikut,


…أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ …

Artinya: “…Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air…” (QS Al-Maidah: 6)

Pendapat ini juga disebutkan dalam kitab Fathul Qarib pada bab hal-hal yang membatalkan wudhu. Dikatakan, ada enam perkara yang membatalkan wudhu, salah satunya yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).

Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, termasuk dari mazhab Hambali, berpendapat sebaliknya. Mereka menyatakan queef atau keluar angin dari kemaluan wanita tidak dianggap sebagai hadas dan tidak membatalkan wudhu. Menurut Imam Abu Hanifah, queef bukan kentut yang berasal dari perut sehingga tidak dihukumi seperti kentut pada umumnya.

Queef sendiri terjadi karena ada angin yang terperangkap di vagina dan bisa keluar setiap saat. Umumnya dialami oleh wanita yang sudah pernah melahirkan.

Pendapat yang menganggap queef tidak membatalkan wudhu ini bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA berikut ini:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)

Artinya: Rasulullah bersabda, “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang). (HR at-Tirmidzi)

Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak bersuara dan tidak berbau. Beda dengan kentut yang keluar dari anus.

Ciri-ciri Kentut Queef

  • Dialami wanita
  • Keluar dari qubul
  • Tidak berasa dan beraroma
  • Kebanyakan tak berbunyi, tapi ada yang mengeluarkan suara
  • Keluarnya tak bisa dikendalikan/ditahan

Sebagian ulama menganjurkan tetap berwudhu apabila keluar kentut dari kemaluan wanita. Sementara banyak ulama terutama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali mengatakan tak mengapa.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Doa Setelah Tayamum Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya



Yogyakarta

Dalam menjalankan ibadah, umat muslim perlu mensucikan dirinya terlebih dahulu. Ada beberapa cara bersuci dalam Islam, antara lain mandi, berwudhu, dan tayamum.

Mandi adalah cara bersuci bagi yang terkena hadas besar, dan apabila terkena hadas kecil cukup berwudhu atau tayamum. Tayamum adalah cara bersuci bilamana orang yang hendak berwudhu tidak menemukan air setelah diusahakan dan sudah masuk waktu sholat.

Dikutip dari buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Thaharah dengan tayamum ditetapkan oleh Allah SWT untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya. Hal ini berbeda dengan thaharah ketika menggunakan air. Dalam tayamum tidak wajib mengusapkan debu ke seluruh wajah dan kedua tangan. Bahkan, dimaafkan jika ada bagian yang tidak sampai terusap karena harus menempuh kesulitan untuk mengusapnya, seperti pangkal rambut. Tidak wajib menyapukan debu ke pangkalnya meskipun rambut itu tipis. Adapun dalam wudhu, jika rambut itu tipis, wajib menyampaikan air ke pangkal rambut tersebut.”


Dalil Perintah Tayamum

Perintah dari Allah SWT untuk bersuci terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat termaktub dalam firman-Nya di Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.

Niat Tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Arab-Latin: Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah ta’ala.”

Adapun tayamum untuk melaksanakan ibadah lainnya seperti misalnya membaca Alquran yang harus dalam keadaan suci, maka niatnya hanya perlu diganti sesuai dengan tujuan untuk apakah tayamum tersebut.

Doa Setelah Tayamum

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Arab-latin: Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj’alni minat tawwaabiina, waj’alni minal mutatohhirina, waj’alni min ‘ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astaghfiruka wa atuubu ilaika.

Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertobat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu”

Itulah bacaan doa setelah tayamum, dari Arab, Latin, dan juga artinya yang perlu diketahui dan diamalkan oleh umat muslim. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Doa setelah Wudhu Arab, Latin, dan Artinya



Jakarta

Wudhu merupakan salah satu syarat sah salat. Seperti sunnah dari Rasulullah SAW setelah selesai wudhu kita dianjurkan untuk membaca doa setelah wudhu.

Anjuran tersebut dijelaskan dalam Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi dengan bersandar pada riwayat shahih yang berasal dari Umar bin Khattab RA. Dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa berwudhu lalu mengucapkan, ‘Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya’, maka dibukakanlah baginya kedelapan pintu surga, di mana dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan dalam Al-Kubra dan Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, Ibnu Majah, dan lainnya)


Imam Muslim meriwayatkan hadits tersebut dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi menambahkan, “Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang yang bersuci.”

Doa setelah wudhu dan keutamaannya juga terdapat dalam Kitab Sunan Ad-Daraquthni dan Musnad Ahmad. Namun, keduanya meriwayatkan dengan sanad yang dhaif.

Terkait zikir atau doa setelah wudhu, Syaikh Nashr Al-Maqdisi berkata, “Bersamaan dengan zikir-zikir ini, hendaklah dia mengucapkan, ‘Ya Allah, limpahkan sholawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, serta keselamatan semoga senantiasa menaunginya.”

Imam an-Nawawi menjelaskan lebih lanjut, para ulama mazhab berpendapat bahwa zikir-zikir tersebut diucapkan dengan menghadap kiblat dan dilakukan setelah selesai berwudhu.

Bacaan Doa setelah Wudhu

Melansir dari Ali Akbar bin Aqil dalam buku Tuntunan Doa & Zikir untuk Segala Situasi & Kebutuhan, berikut bacaan doa setelah wudhu lengkap Arab, latin dan artinya,

أَشْهَدُ أَنْ لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَ اجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ ، سُبْحانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Arab latin: Asy-hadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu, allaahummaj’alnii minat tawwaabiin, waj’alnii minal mutathahhiriin, subhanakallahumma wa bi hamdika, asy- hadu an laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Yang Mahaesa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk golongan yang menyucikan diri. Maha Suci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.

DR H Sagiran dalam buku Gantung Wudhu menjelaskan lebih lanjut mengenai keutamaan membaca doa setelah berwudhu. Ia mengatakan, kalimat اللّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَ اجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ, kata مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ adalah orang-orang yang bertobat. Dari tobat tersebut artinya menyucikan kita dari dosa-dosa dengan perantara wudhu.

Karena itulah, dikatakan dalam suatu riwayat bahwa tetesan air wudhu ibarat bergugurannya dosa-dosa kita. Dengan memanjatkan doa tersebut, kita dijadikan Allah SWT sebagai orang-orang suci.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Tayamum Arab, Latin dan Artinya, Sebaiknya Dibaca Kapan?


Jakarta

Doa tayamum dibaca setelah bersuci. Adapun, sebelum memulai hendaknya seorang muslim memanjatkan niat tayamum.

Tayamum sendiri termasuk ke dalam rukhsah atau keringanan. Secara bahasa, makna tayamum adalah bermaksud.

Menurut istilah, tayamum artinya mengusap wajah dan kedua tangan yang dilandaskan dengan niat, menggunakan debu suci dan berdasarkan cara-cara tertentu, seperti dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi melalui buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1.


Dalil mengenai tayamum dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 6 yang berbunyi,

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ

Arab latin: wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj’ala ‘alaikum min ḥaraj

Artinya: “Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan,”

Doa Setelah Tayamum: Arab, Latin dan Arti

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Arab latin: Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu. Allahummaj’alni minat tawwaabiina, waj’alni minal mutatohhirina, waj’alni min ‘ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astaghfiruka wa atuubu ilaika.

Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertobat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha Suci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu,”

Bacaan Niat Tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah Ta’ala,”

Tata Cara Tayamum

Mengutip dari buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 oleh Wahbah az-Zuhaili, berikut tata cara bersuci dengan tayamum.

  • Membaca niat
  • Menepuk permukaan tanah atau batu atau tanah rawa dan semacamnya dengan kedua telapak tangan
  • Meniup debu dari telapak tangan
  • Mengusap wajah satu kali
  • Menepuk tanah dengan kedua telapak tangan lalu mengusapkan ke kedua tangannya sampai siku. Apabila hanya sampai kedua telapak tangan saja tetap diperbolehkan

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com

Doa Setelah Beristinja dan Tata Caranya Menurut Islam



Jakarta

Doa istinja dapat dibaca selesai buang hajat. Sebagai bagian dari thaharah atau bersuci. Dalam bahasa Indonesia sendiri, istinja lebih sering disebut sebagai cebok yang berarti membersihkan segala kotoran yang keluar dari kubul dan dubur.

Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersihan, bahkan sebelum salat kaum muslimin diwajibkan untuk berwudhu. Sama halnya dengan istinja, namun masih banyak yang menganggap istinja sebagai masalah remeh.

Dijelaskan dalam buku Adab Buang Hajat oleh M Aqir Haidar, hukum beristinja adalah wajib dan diutamakan menggunakan air. Apabila tidak ada, maka dapat diganti dengan benda padat seperti batu dan sejenisnya yang mampu membersihkan kotoran.


Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

“Apabila salah seorang dari kamu pergi membuang hajat, maka hendaklah membawa serta tiga butir untuk beristinja. Sesungguhnya tiga batu itu akan mencukupinya,” (HR Abu Dawud)

Bacaan Doa Setelah Beristinja

Mengutip buku Doa-doa Mustajab Orang Tua untuk Anaknya oleh Aulia Fadhli, berikut bacaan doa yang bisa dipanjatkan setelah beristinja.

اَللّٰهُمَّ حَسِّنْ فَرْجِىْ مِنَ الْفَوَاخِشِ وَظَهِّرْ قَلْبِيْ مِنَ النِّفَاقِ

Arab latin: Allaahumma hashshin farjii minal fawaahisy wathahir qalbii minan nifaaq

Artinya: “Ya Allah jagalah kemaluanku dari perbuatan keji dan bersihkanlah hatiku dari nifak,”

3 Macam Cara Istinja Menurut Islam

K H Imaduddin Utsman al-Bantanie melalui buku Induk Fikih Islam Nusantara menjelaskan 3 macam cara istinja yang baik dan benar menurut Islam, seperti apa? Simak bahasannya berikut ini.

  • Menggunakan air, ini yang paling diutamakan
  • Jika tidak ada air, boleh menggunakan 3 buah batu atau diganti dengan 3 lembar tissue. Namun, apabila dirasa belum bersih, boleh ditambah dengan jumlah ganjil, seperti 5, 7, dan seterusnya
  • Bisa juga menggunakan 3 lembar tissue atau batu lebih dulu lalu diakhiri dengan menggunakan air. Dalam hal ini, batu atau tissue menjadi pengganti sabun untuk menghilangkan wujud najis serta bekasnya, nantinya air akan menyempurnakan sucinya dari najis

Adab Buang Hajat yang Perlu Dipahami Muslim

Berikut sejumlah adab istinja yang perlu dipahami muslim seperti dinukil dari buku Pelajaran Adab Islam susunan Suhendri M Sos dan Ahmad Syukri S Pd I.

  • Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya
  • Dilarang buang hajat di jalan yang sering dilewati orang
  • Tidak buang hajat di air yang tergenang
  • Buanglah hajat di tempat tertutup
  • Jangan memegang kemaluan dengan tangan kanan

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Doa Beristinsyaq saat Wudhu dan Tata Caranya Sesuai Sunnah


Jakarta

Istinsyaq artinya menghirup air ke dalam hidung. Aktivitas ini termasuk ke dalam sunnah dalam berwudhu yang dilakukan oleh kaum muslimin.

Sama seperti membasuh anggota wudhu lainnya, beristinsyaq disunnahkan sebanyak 3 kali. Prof Wahbah Az Zuhaili melalui karyanya yang berjudul Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 menjelaskan bahwa dalam sebuah riwayat yang sanadnya disahkan oleh Ibnul Qaththan, Nabi SAW bersabda:

“Apabila kamu berwudhu, hendaklah berlebihan ketika bermadhmadhah (berkumur) dan beristinsyaq selama kamu tidak berpuasa.”


Berkaitan dengan itu, ada doa yang dapat dilafalkan ketika seseorang beristinsyaq. Seperti apa? Berikut bacaannya yang dinukil dari buku Doa Yuk oleh Mochamad Soleh S Ag.

Doa saat Beristinsyaq: Arab, Latin dan Arti

اللّهُم أَرِحْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَأَنْتَ عَنِّي رَاضِ

Arab latin: Allohumma arihni roihatal jannati wa anta anni rodliin

Artinya: “Ya Allah, berilah aku penciuman menghirup wangi surga, dan Engkau meridhaiku.”

Tata Cara Beristinsyaq sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Merujuk pada Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1, ketika beristinsyaq disunnahkan untuk mubalaghah. Maksudnya, air dihirup hingga ke pangkal hidung lalu dikeluarkan.

Dalam riwayat lainnya dari Laqith bin Sabrah menyebutkan,

“Sempurnakanlah wudhu, gosoklah celah-celah jari, dan melebihkan istinsyaq kecuali jika kamu berpuasa.”

Mengacu pada hadits tersebut maka cara beristinsyaq yang baik ialah secara berlebihan. Namun, hal tersebut jadi makruh hukumnya jika dilakukan saat berpuasa karena dapat khawatir membatalkannya.

Berlebih-lebihan dalam beristinsyaq dilakukan dengan memasukkan air dan menghisap nafas hingga ke dalam hidung. Imam Nawawi dalam Kitab al-Minhaj menyebut berkumur dan istinsyaq dilakukan secara serentak lebih diutamakan ketimbang melakukan keduanya sendiri-sendiri.

Cara berkumur yang dianjurkan ialah memasukkan air sampai ke akhir langit-langit atau ujung tenggorokan, dua sisi gigi dan anak lidah. Sunnah hukumnya memasukkan jari tangan kiri ke bagian-bagian tersebut, begitu pula menggerakkan air ke sana kemari dalam mulut sebelum mengeluarkannya.

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com