Tag Archives: tht

Sound Horeg Bikin Resah Warga, Kemenag Minta Jangan Ganggu Ketertiban Umum



Jakarta

Sound Horeg kerap membuat resah masyarakat. Pasalnya, kehadiran sistem audio berukuran besar dengan suara sangat keras dan bergetar itu sering menimbulkan masalah.

Kementerian Agama RI (Kemenag) pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat untuk saling menghormati dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kementerian Agama tentu menginginkan masyarakat, warga bangsa dari semua agama untuk kita bersama-sama berikhtiar menciptakan suasana sosial keagamaan yang kondusif,” ujar Kamaruddin Amin saat ditemui di acara “Kick Off Musabaqah Qira’atil Kutub” di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (8/7/2025).


Kamaruddin menekankan pentingnya silaturahim dan interaksi sosial yang beradab. Menurutnya, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam menciptakan suasana yang harmonis dan tertib.

“Jangan men-create masalah untuk orang lain, lah. Kira-kira intinya semua warga bangsa dituntut untuk meningkatkan kualitas silaturahimnya, interaksinya, agar masyarakat tidak mendapatkan masalah karena kita,” tegas Kamaruddin.

Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam kehidupan beragama di Indonesia, Kemenag terus berupaya mendorong semua pihak untuk mengedepankan nilai-nilai Islam yang damai. Hal ini dilakukan melalui berbagai instrumen kelembagaan yang dimiliki.

“Kemenag punya banyak instrumen, seperti penyuluh, penghulu, guru, kiai, ulama, termasuk mitra-mitra seperti ormas keagamaan. Kami secara kelembagaan mendorong semua pihak untuk bersama-sama menghadirkan Islam yang damai,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kemenag terus mengajak seluruh elemen masyarakat, dari berbagai latar belakang agama, untuk bersatu menciptakan suasana sosial keagamaan yang sejuk, tertib, dan saling menghormati. Tujuannya adalah agar agama benar-benar dapat menjadi instrumen positif dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seperti diketahui, dampak negatif dari penggunaan Sound Horeg kerap beredar di media sosial. Beberapa diantaranya adalah kerusakan fasilitas umum seperti pagar pembatas jembatan dan rumah warga.

Kondisi ini bahkan memicu beberapa ulama di daerah menyatakan keharaman Sound Horeg karena dinilai banyak menimbulkan mudharat. Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyelesaian masalah sound horeg tidak cukup hanya dengan fatwa. Melainkan perlu ditindaklanjuti secara kolaboratif oleh pemerintah dan aparat kepolisian.

“Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dikutip dari laman MUI.

Kendati demikian, MUI belum mengeluarkan fatwa haram terkait fenomena sound horeg. Fatwa pengharaman yang beredar merupakan hasil dari bahtsul masail (diskusi masalah keagamaan) forum pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.

“MUI Jawa Timur besok Rabu baru menyidangkan perkara ini dan mendatangkan pihak-pihak terkait, baik itu pelaku sound horeg, tokoh masyarakat, ahli THT. Jadi belum ada fatwa terkait hal tersebut,” tegasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Fatwa Haram Sound Horeg, Ketua MUI Pusat: Ini Upaya Cegah Mafsadah



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg. Sebagaimana diketahui, kehadiran sistem audio dengan ukuran besar itu memunculkan suara yang sangat keras dan kerap kali mengganggu ketertiban umum.

Fatwa dari MUI Jatim ini mendapat dukungan dari MUI Pusat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh turut memberi tanggapannya.

“Saya dapat memahami fatwa (sound horeg haram) tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah mafsadah dan gangguan yang merugikan masyarakat juga untuk melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis saat dihubungi detikHikmah, Rabu (16/7/2025).


Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan bahwa segala hal yang mendatangkan gangguan serta mafsadah harus dicegah. Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mafsadah artinya kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih itu juga menuturkan apabila sarana sound horeg digunakan untuk kepentingan kebaikan maka diizinkan.

“Sebaliknya, jika sarana ini digunakan untuk kepentingan kebaikan dan tidak mendatangkan mafsadah, ya dibolehkan,” sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan menjelaskan bahwa MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa yang berasal dari anggota masyarakat mengenai sound horeg di Jawa Timur.

“Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” katanya seperti dilansir dari detikJatim.

Masyarakat juga meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Tak sampai di situ, MUI Jatim turut memberi rekomendasi ke pemerintah terkait pembatasan sound horeg.

Selama proses pembuatan fatwa, Sholihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara.

“Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian,” terangnya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com