Tag Archives: tiktok

Dear Gen Z! Anxiety Bisa Menular, Ini yang Terjadi pada Otak


Jakarta

Anxiety menjadi salah satu masalah mental yang paling sering dialami generasi muda. Istilah ini bahkan populer di kalangan Gen Z, kerap ramai dibahas di sejumlah platform media sosial.

Meski pembahasan anxiety umumnya edukatif, Dr dr Ray Wagiu Basrowi, pakar kedokteran komunitas yang banyak meneliti perilaku sosial, mewanti-wanti risiko anxiety menular.

Menurutnya, anxiety atau kecemasan dapat menular karena mekanisme alami di otak manusia yang disebut mirror neurons. Sel saraf ini berfungsi meniru emosi atau perilaku orang lain secara otomatis.


“Ketika kita melihat seseorang sedang panik atau mendengar cerita penuh kecemasan, otak kita ikut menyalakan sistem yang sama. Lama-kelamaan, otak belajar untuk meniru pola cemas itu, mirip proses social cognitive learning,” jelas Dr Ray.

Fenomena ini juga menjelaskan alasan di balik suasana hati dalam kelompok bisa berubah begitu cepat. Misalnya, ketika satu orang panik di tengah kerumunan, rasa panik itu dengan mudah menyebar ke orang lain.

Di era digital, hal yang sama terjadi melalui layar smartphone, konten yang memuat kecemasan berlebihan, curhat negatif, atau berita penuh kekhawatiran bisa memengaruhi emosi penontonnya tanpa disadari.

Efek Anxiety di Era Medsos

Generasi muda, khususnya Gen Z, sangat dekat dengan media sosial. Platform seperti TikTok, X, dan Instagram sering menjadi ruang berbagi pengalaman tentang kecemasan, burnout, hingga overthinking. Meski sebagian konten dimaksudkan untuk saling mendukung, tak jarang paparan berlebihan justru memperburuk kondisi mental penggunanya.

“Kalau terlalu sering melihat konten anxiety, otak kita terbiasa berada dalam mode cemas. Akhirnya, kita mudah khawatir meski tidak ada penyebab nyata,” ujar Dr Ray.

“Karena itu, berhati-hatilah dengan apa yang dikonsumsi, bukan hanya makanan, tetapi juga informasi.”

Ia menambahkan, mekanisme penularan emosi sebenarnya alami. Sama seperti kita ikut tertawa saat melihat orang lain tertawa, atau merasa sedih ketika melihat seseorang menangis. Bedanya, dalam konteks kecemasan, penularan ini bisa menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mental jika tidak disadari dan dikelola dengan baik.

Menurut Dr Ray, menjaga kesehatan mental bukan hanya soal mengendalikan emosi pribadi, tetapi juga tentang mengatur lingkungan emosional dan informasi yang kita serap setiap hari. Konsep ini dikenal dengan istilah life hygiene, kebersihan hidup mental dan sosial.

Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain:

Batasi paparan konten negatif:

Kurangi waktu menonton atau membaca hal-hal yang memicu kecemasan berlebihan.

Pilih akun positif:

Ikuti konten kreator yang memberi edukasi, inspirasi, dan energi baik.

Latih kesadaran diri:

Praktik mindfulness atau refleksi diri membantu mengenali emosi dan memutus rantai penularan cemas.

Bangun lingkungan suportif:

Bergaul dengan orang-orang yang tenang, rasional, dan punya semangat positif.

Cari pertolongan profesional bila perlu:

Konsultasi dengan psikolog atau psikiater bukan tanda kelemahan, melainkan langkah bijak menjaga kesehatan diri.

Fenomena ‘anxiety yang menular’ menjadi pengingat bahwa kesehatan mental bersifat kolektif. Apa yang kita bagikan dan konsumsi setiap hari memengaruhi kesejahteraan emosional bersama.

“Kalau kecemasan bisa menular, maka ketenangan juga bisa kita sebarkan,” tutup Dr Ray.

(naf/naf)



Sumber : health.detik.com

Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


“TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

Pandangan Ulama Internasional

Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

Bijak Menggunakan Teknologi

Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


“Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

“Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

“Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

“MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

“Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

“Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Viral Zionis Kencingi Masjid di Abu Ghosh dan Unggah Videonya ke TikTok



Jakarta

Baru-baru ini video seorang pemukim Yahudi Israel mengencingi dinding Masjid Abu Ghosh ramai diperbincangkan di media sosial. Atas tindakannya itu, pria berusia 20 tahun yang berasal dari Yerusalem tersebut ditangkap pada Kamis (28/8/2025) malam.

Dilansir dari situs Yemen News Agency SABA, Komite Rakyat di Abu Ghosh, Ein Rafa dan Ein Naquba sebelah barat Qud memperingatkan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam. Peringatan itu muncul setelah aksi seorang pemukim yang buang air kecil di dinding luar Masjid Al-Uzair di Abu Ghosh, sebuah kota Arab sebelah barat Yerusalem.


Video tersebut dibagikan melalui akun TikTok. Pelaku menodai masjid dengan merekam dirinya sendiri sedang buang air kecil di dinding masjid.

Melalui sebuah pernyataan, komite mengutuk tindakan tersebut sebagai kejahatan keji dan serius terhadap tempat-tempat suci Islam. Aksi yang dilakukan pria itu menunjukkan penghinaan terhadap martabat dan cerminan dari pengabaian yang nyata terhadap tempat-tempat suci.

Komite menekankan bahwa kecaman saja tak cukup dan menuntut langkah-langkah konkret, dimulai dengan meminta pertanggungjawaban hukum pelaku dan memastikan diambilnya langkah serius demi melindungi tempat-tempat suci Islam dari pelanggaran lainnya di masa mendatang.

“Membungkam atau meremehkan insiden semacam itu dengan pernyataan yang lemah merupakan bentuk keterlibatan yang tidak dapat diterima. Komite menegaskan kesiapannya untuk bergabung dengan semua inisiatif dalam membela tempat-tempat suci dan, jika perlu, mengambil langkah-langkah sendiri untuk mengimbangi beratnya kejahatan tersebut.” tulis pernyataan tersebut.

Komite menegaskan pihaknya tak akan membiarkan kejahatan semacam itu berlalu tanpa perlawanan. Menurutnya, kesucian dari tempat-tempat suci adalah garis merah sehingga pelanggaran yang terjadi harus ditindak secara serius.

Dikutip dari laman Ynet, seorang warga Abu Ghosh mengatakan kepada situs berita tersebut bahwa hal itu merupakan tindakan memalukan yang dilakukan oleh pemuda rasis.

“Jika seorang Arab melakukan hal ini di sinagoge, dia akan segera ditangkap dan seluruh negeri akan berdiri. Harus ada protes keras terhadap tindakan ini yang merusak semua tempat suci,” terangnya.

Sementara itu, Kegubernuran Al Quds menyatakan kemarahan mendalam atas kejahatan yang dilakukan oleh seorang pemukim Zionis di kota Abu Ghosh, di dalam wilayah Al-Quds yang diduduki.

Mereka menekankan serangan terhadap Masjid Abu Ghosh adalah serangan terhadap identitas dan martabat seluruh rakyat Palestina. Rakyat Palestina akan tetap teguh mempertahankan tempat-tempat suci mereka meskipun ada upaya penodaan dan provokasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi banyak insiden serangan dan perusakan terhadap situs-situs keagamaan non-Yahudi di seluruh negeri dan di Tepi Barat, termasuk gereja dan masjid, yang oleh para pejabat agama disalahkan kepada para ekstremis dan pemukim Yahudi.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Cerita Ustaz Fakhrurrazi yang Ingin Berangkatkan Umrah Penjual Es Teh



Jakarta

Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar berhasil menyentuh hati banyak orang. Ia adalah sosok di balik kebahagiaan Sunhaji, sang penjual es teh yang diolok oleh Gus Miftah.

Kepada detikHikmah, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar menceritakan awal mula dirinya ingin memberangkatkan Sunhaji untuk umrah. Hatinya terluka ketika melihat video Sunhaji viral di media sosial.

“Qadarallah saya kemarin pas lagi pake kain ihram, lagi di stasiun kereta, kereta cepet di Madinah ngelihat itu tuh sedih banget, ngeliat video itu tuh. Responnya sedih banget. Langsung saya bikin videonya (untuk Sunhaji),” kata Ustaz Fakhrurrazi melalui sambungan telepon, Rabu (4/12/2024).


Karena menurut Fakhrurrazi, umroh adalah hadiah yang sangat berkesan. Ia ingin mengobati luka Sunhaji dengan kebahagiaan yang tak terbayangkan.

“Niat saya cuman pengen ngebahagiain Bapak itu. Titik. Nggak ada yang lain,” ujarnya.

Namun siapa sangka, video Fakhrurrazi yang ingin memberangkatkan Sunhaji umrah ikut viral. Instagramnya pun dibanjiri ucapan terima kasih dari para netizen.

“Saya nggak pernah nyangka. Dan saya umrohin orang bukan pertama kali, udah banyak. Tapi ini viralnya luar biasa,” ungkap Fakhrurrazi.

Followers akun media sosialnya pun bertambah seiring berjalannya waktu. Ia pun takjub dengan kekuasaan Allah yang langsung membalas niat baiknya.

“Itu followers saya nambah luar biasa itu. Nggak tahu dari mana orang- orang itu. Semua, Facebook, TikTok, tapi paling cepet Instagram itu nambahnya nggak tahu berapa tuh. Sebelumnya 80 ribu sekian gitu lah,” papar Fakhrurrazi.

“Tapi mungkin Allah yang ngatur saya yang bikin video dan saya yang viral. Kita nggak tahu juga kenapa, itu udah pengaturan Allah juga. Lagi-lagi kembali ke niat sih kalau saya ngelihatnya. Mungkin saya pun merasa saya nggak ada kebutuhan apa-apa sama nih bapak waktu bikin video,” tukasnya.

Jika tak ada halangan, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar akan memberangkatkan Sunhaji penjual es teh umrah pada bulan Ramadan. Tepatnya tanggal 3 Maret 2025.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com