Tag Archives: tirmidzi

Bolehkah Niat Puasa Senin Kamis setelah Subuh? Ini Penjelasannya


Jakarta

Bagi umat Islam, ibadah puasa sunah Senin dan Kamis adalah amalan yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW sendiri senantiasa melaksanakannya.

Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang waktu niat puasa ini, terutama apakah boleh berniat setelah waktu subuh? Mari kita telaah lebih jauh berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.

Keutamaan Puasa Senin Kamis

Menukil kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, puasa Senin Kamis memiliki keutamaan yang besar. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:


إِنَّ الْأَعْمَالَ تُعْرَضُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيْسٍ فَيَغْفِرُ اللَّهُ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَوْ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ إِلَّا الْمُتَهَاجِرَيْنِ فَيَقُولُ : أَخِّرُوهُمَا

Artinya: “Sesungguhnya amal-amal manusia dilaporkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Lalu Allah mengampuni setiap muslim atau setiap mukmin, kecuali dua orang yang saling menjauh. Allah berkata, ‘Tangguhkanlah untuk keduanya’.” (HR Ahmad dalam Musnad Ahmad)

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan alasan khusus beliau berpuasa di hari Senin:

ذَاكَ يَوْمَ وُلِدْ فِيهِ، وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Artinya: “Itu adalah hari kelahiranku dan diturunkannya wahyu kepadaku.” (HR Muslim dalam Shahih Muslim dan Ahmad dalam Musnad Ahmad)

Keutamaan ini menjadikan puasa Senin Kamis sebagai amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Niat Puasa Senin Kamis

Arba’in an-Nawawi dalam kitab Syarah Hadits Shahih yang diterjemahkan Abd. Rouf mengatakan, dalam setiap ibadah, niat adalah pondasi utama yang menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan. Hal ini ditegaskan dalam hadits terkenal riwayat Umar bin Khattab RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

Artinya: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR Bukhari dan Muslim)

Batas Waktu Niat Puasa Senin Kamis: Bolehkah setelah Subuh?

Perbedaan mendasar antara puasa wajib (seperti puasa Ramadan) dan puasa sunnah (seperti Senin Kamis) terletak pada batas waktu niatnya. Fadhlan Fatazka dalam buku Jamuan Ramadhan karya menjelaskan, tanpa niat, puasa seseorang tidak akan sah dan berakhir sia-sia.

Untuk puasa wajib, niat harus dilakukan pada malam hari, yaitu sebelum terbit fajar (waktu subuh). Hadits Rasulullah SAW dengan tegas menyatakan:

“Barang siapa tidak berniat puasa di waktu malam maka tidak ada puasa baginya (tidak sah).” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR Baihaqi dan Addaruquthni)

Namun, hal ini berbeda dengan puasa sunnah. Dijelaskan dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, waktu niat puasa sunnah dimulai dari tenggelamnya matahari (waktu magrib) hingga tergelincirnya matahari (waktu zuhur) pada hari puasa tersebut.

Syaratnya adalah orang yang berniat tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak subuh.

Ini berarti, detikers boleh niat puasa Senin Kamis setelah subuh asalkan belum makan, minum, atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh hingga waktu niat tersebut.

Sebagai contoh, jika Anda bangun di pagi hari dan lupa berniat puasa Senin Kamis di malam sebelumnya, Anda masih bisa berniat puasa hingga menjelang waktu Zuhur, asalkan Anda belum mengonsumsi apapun sejak subuh.

Mengacu pada jadwal sholat, niat puasa sunnah Senin dapat dilakukan mulai dari waktu magrib di hari Minggu hingga sekitar pukul 12:00 WIB (waktu zuhur) pada hari Senin. Demikian pula untuk puasa Kamis, niatnya bisa dilakukan dari magrib hari Rabu hingga waktu zuhur pada hari Kamis.

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis

Berikut adalah bacaan niat untuk puasa Senin dan Kamis:

Niat Puasa Senin

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta’âlâ.”

Niat Puasa Kamis

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta’âlâ.”

Dengan memahami perbedaan waktu niat ini, kita bisa lebih tenang dan yakin dalam menjalankan ibadah puasa sunah Senin dan Kamis. Semoga Allah SWT menerima setiap amalan kita.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

3 Sahabat Nabi Ini Bersedekah Besar-besaran, Siapa Paling Banyak?


Jakarta

Ada tiga sahabat nabi yang bersedekah besar-besaran, bahkan salah satu dari mereka rela menyerahkan seluruh hartanya. Hal ini terjadi saat Perang Tabuk.

Perang Tabuk terjadi pada bulan Rajab tahun ke-9 Hijriah, sekitar September-Oktober tahun 630 M. Ketika itu, Nabi Muhammad SAW mengajak umat Islam untuk menghadapi ancaman pasukan Romawi yang berkumpul di wilayah Syam. Tabuk sendiri berjarak sekitar 564 kilometer dari Madinah, seperti dijelaskan dalam buku Perang Hunain dan Perang Tabuk oleh Muhammad Ridha.

Biasanya, strategi perang disampaikan secara rahasia. Namun kali ini, Rasulullah SAW menyampaikannya secara terbuka karena ancaman dari 40.000 pasukan Bizantium yang dibantu oleh Bani Lakhm, Jadzm, dan sekutu Arab Nasrani dianggap sangat serius.


Situasi masyarakat saat itu cukup berat. Cuaca sedang sangat panas, kondisi ekonomi sulit, dan musim panen belum tiba. Dalam keadaan seperti ini, Rasulullah meminta kaum Muslimin untuk bersedekah dan membantu para sahabat yang tidak memiliki bekal untuk ikut berperang.

Sahabat Nabi yang Bersedekah Besar-besaran

Dalam buku Fikih Sirah susunan Said Ramadhan Al-Buthy dan buku Perang Hunain dan Perang Tabuk mencatat bahwa sejumlah sahabat utama berlomba-lomba bersedekah besar-besaran. Tiga di antaranya menonjol karena kontribusinya yang luar biasa.

1. Utsman bin Affan

Utsman bin Affan menyumbangkan 300 ekor unta lengkap dengan perlengkapannya, serta uang tunai sebanyak 1.000 dinar. Rasulullah SAW sangat menghargai sedekah ini dan bersabda,

“Tidak ada sesuatu pun yang akan membahayakan Utsman setelah apa yang ia lakukan hari ini.” (HR Tirmidzi dan Ahmad)

Dari sisi jumlah, sumbangan Utsman adalah yang paling besar secara materi.

2. Umar bin Khattab

Umar bin Khattab datang membawa setengah dari seluruh hartanya. Ia berkata,

“Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar.” Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?” Umar menjawab, “Sebanyak ini pula.”

Umar ingin bersedekah maksimal, tetapi tetap meninggalkan sesuatu untuk keluarganya.

3. Abu Bakar Ash-Shiddiq

Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Ketika ditanya oleh Rasulullah SAW,

“Apa yang kau tinggalkan untuk keluargamu?” ia menjawab, “Aku tinggalkan bagi mereka Allah dan Rasul-Nya.” Melihat hal ini, Umar berkata, “Saya tidak akan pernah bisa mengalahkan Abu Bakar.” (HR Tirmidzi)

Keikhlasan Abu Bakar menjadi teladan utama. Ia tidak menyisakan apapun selain keimanan.

Sahabat Nabi Lainnya yang Bersedekah saat Perang Tabuk

Selain ketiga sahabat utama tersebut, beberapa sahabat lain juga menunjukkan kepedulian besar dalam bentuk sedekah. Abdurrahman bin Auf, salah satu sahabat kaya yang terkenal dermawan, menyumbangkan 200 uqiyah perak, yang jika dikonversi nilainya setara dengan sekitar 8.000 dirham. Jumlah ini bukan sedikit, mengingat pada masa itu satu dirham cukup untuk membeli kebutuhan pokok harian.

Ashim bin Adi turut berkontribusi dengan menyumbangkan satu wasaq kurma. Dalam ukuran sekarang, satu wasaq kurma setara dengan 144 hingga 180 kilogram. Sedekah ini menjadi sangat berarti karena saat itu kurma adalah makanan pokok dan sangat dibutuhkan untuk bekal perjalanan panjang ke Tabuk.

Siapa yang Bersedekah Paling Banyak?

Jika dihitung secara materi, Utsman bin Affan menyumbang dengan nominal yang paling besar. Namun jika dilihat dari tingkat pengorbanan, Abu Bakar Ash-Shiddiq menyerahkan seluruh hartanya dan tidak menyisakan apa pun. Masing-masing menunjukkan keutamaan yang luar biasa dalam bersedekah dan berjuang di jalan Allah.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

10 Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam, Jangan Salah!


Jakarta

Mencari jodoh yang baik merupakan hal yang penting dan dianjurkan dalam Islam. Dengan begitu, seseorang bisa menjalani kehidupan pernikahannya dengan tenang dan nyaman.

Allah SWT menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, sebagaimana disebutkan dalam surah Az Zariyat ayat 49.

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ – ٤٩


Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”

Mengutip dari buku Sakinah Mawaddah wa Rahmah: Tuntunan Lengkap Mengenal “Baiti Jannati” di dalam Rumah tulisan Abdul Syukur Al Azizi, pernikahan dapat menjernikah pikiran dan menyucikan hati. Anjuran menikah dalam Islam dilaksanakan jika muslim sudah merasa mampu, Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah; karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Dan, barang siapa yang belum mampu (menikah), hendaknya ia berpuasa; karena puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi)

Lalu, bagaimana cara mencari jodoh yang baik menurut Islam?

Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam

Berikut beberapa cara atau tips yang bisa diperhatikan muslim untuk mencari jodoh yang baik menurut Islam seperti dikutip dari buku Hukum dan Etika Perkawinan dalam Islam tulisan Ali Manshur.

1. Cari Pasangan yang Seiman

Cara pertama dalam mencari jodoh yang baik adalah memilih pasangan yang seiman. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Biasanya wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah yang memiliki agama, tentu kamu akan beruntung.” (HR Bukhari)

2. Cari Pasangan yang Berilmu dan Terampil

Hendaknya muslim mencari pasangan yang berilmu dan terampil. Dengan begitu, ketika memiliki keturunan maka ilmunya bisa diajarkan kepada anak-anaknya.

Manusia yang berilmu dan terampil sangat bermanfaat bagi lingkungan masyarakat serta agama.

3. Cari yang Sepadan

Maksud sepadan di sini adalah usianya tidak terpaut terlalu jauh. Jadi, ketika menikah kelak mereka bisa saling mengimbangi pola pikir masing-masing sehingga konflik rumah tangga bisa diminimalisir.

4. Jangan Cari Pasangan yang Cemburu Berlebihan

Cara lainnya dalam mencari jodoh yang baik adalah tidak memilih pencemburu berat. Cemburu adalah hal yang wajar dirasakan setiap pasangan, tetapi jika berlebihan maka dapat menyusahkan.

Rasulullah SAW pernah ditanya tentang alasannya tidak menikahi wanita Anshar. Beliau menjawab, “Sesungguhnya mereka mempunyai rasa cemburu yang besar.” (HR An Nasa’i)

5. Cari Pasangan yang Harta dan Pekerjaannya Baik

Hendaknya muslim mencari pasangan yang harta dan pekerjaannya baik. Ini berlaku bagi wanita maupun pria.

Utamanya bagi wanita. Hendaknya mencari laki-laki dengan pekerjaan yang tetap dan halal agar kelangsungan hidupnya terjamin karena bisa memberi nafkah dengan baik.

6. Memiliki Alat Reproduksi yang Subur

Pilihlah pasangan yang alat reproduksinya subur. Dengan begitu, seseorang bisa menghasilkan keturunan dengan baik karena memiliki anak menjadi salah satu tujuan dari menikah.

Rasulullah SAW bersabda,

“Nikahilah (wanita) yang subur, yang dapat melahirkan, maka sesungguhnya aku akan berbangga dengan kalian terhadap umat-umat yang lain.” (HR Abu Dawud)

7. Lihat Garis Keturunannya

Faktor lain yang tak kalah penting adalah melihat dari garis keturunan calon yang akan dijadikan pasangan hidup. Hendaknya seseorang memilih pasangan dari keluarga yang baik, terhormat dan bersifat mulia.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Pilihlah tempat untuk (air mani) kalian, dan menikahlah dengan yang setara (sekufu), serta nikahkanlah pada mereka.” (HR Ibnu Majah)

8. Parasnya Cantik atau Tampan

Mencari jodoh dengan paras cantik atau tampan juga dianjurkan dalam Islam. Ini dilakukan sesuai kriteria masing-masing orang.

Namun, tetap diutamakan melihat sikap dan perilaku dari individu agar rumah tangga bisa lebih harmonis dan penuh kasih sayang.

9. Jangan Pilih yang Satu Mahram

Islam melarang muslim untuk menikah dengan mahramnya. Haram hukumnya menikahi orang yang merupakan mahramnya.

Jadi, muslim perlu melihat dulu jalur nasab calonnya. Ini dimaksudkan agar nasab tidak rusak.

10. Mencari Calon Istri yang Taat kepada Suami

Taat kepada suami adalah kewajiban bagi setiap istri. Pria muslim dianjurkan mencari calon istri yang taat dan menghargainya sebagai imam keluarga.

Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْببِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

8 Hal yang Membatalkan Shalat



Jakarta

Shalat dari syariat Islam menduduki tempat yang sangat penting, sehingga meninggalkan sholat khususnya shalat lima waktu akan mendapatkan dosa. Shalat adalah rukun kedua dari seluruh rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Shalat adalah tiang agama dan sesuatu yang pertama-tama dihisab dari seorang hamba.

Shalat telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an Al-Karim dengan bentuk yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 103:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا


Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS: An-Nisa: 103)

Dalam buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, perintah shalat disampaikan kepada Rasulullah SAW dalam perjalanan Isra Miraj.

Anas bin Malik menceritakan, “Shalat diwajibkan kepada Rasulullah SAW pada saat beliau diangkat pada malam Isra, yaitu sebanyak 50 kali. Kemudian dikurangi hingga mencapai lima kali. Lalu dipanggillah Rasulullah SAW, ‘Wahai Muhammad, sungguh perkataan-Ku tidak bisa diganti-ganti. Dengan lima (waktu salat) ini, kamu mendapatkan 50.” (Hadits Shahih)

Kewajiban shalat juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Diriwayatkan Abdullah bin Qarth, Rasulullah SAW bersabda, “Sesuatu yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka seluruh amalnya akan baik. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya.” (Hadits Shahih)

Dengan diwajibkannya shalat, tentunya kita ingin shalat yang kita kerjakan dapat diterima dan sah di mata Allah SWT. Agar shalatnya sah, sebaiknya muslim harus menghindari hal-hal yang membatalkan shalat.

8 Hal yang Membatalkan Shalat

Berikut hal-hal yang membatalkan shalat

1. Murtad

Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat, syarat pertama orang yang mengerjakan shalat adalah statusnya harus menjadi seorang muslim. Bila status keislamannya terlepas, maka otomatis shalatnya menjadi batal.

Maka orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Mungkin ada orang yang bertanya, bagaimana bisa seseorang yang sedang shalat, tiba-tiba berubah menjadi murtad?

Murtad atau keluar dari agama Islam bisa saja terjadi tiba-tiba, misalnya ketika seseorang tiba-tiba mengingkari wujud Allah SWT, atau mengingkari kerasulan Muhammad SAW, termasuk juga mengingkari kebenaran agama Islam sebagai agama satu-satunya yang Allah ridhai. Bila sesaat setan masuk ke dalam pikiran sambil meniupkan pikiran sesatnya itu, lalu seseorang itu sampai kepada tingkat meyakini apa yang ditiupkan setan itu, maka boleh jadi dia sempat murtad sebentar.

Kalaupun saat itu dia segera sadar, maka shalat yang dilakukannya dianggap batal dan harus diulang lagi. Mengapa demikian?

Karena kekufuran itu merusak amal dan membuatnya menjadi sia-sia. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Jika kamu mempersekutukan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

2. Gila

Demikian juga dengan orang yang tiba-tiba menjadi gila atau hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.

Sebab syarat sah dalam ibadah shalat salah satunya adalah berakal. Shalat yang dilakukan oleh orang gila atau kehilangan akalnya, tentu shalat itu tidak sah. Dan bila gila itu datangnya kumat-kumatan, sebentar datang dan sebentar hilang, maka bila terjadi ketika sedang shalat, shalat itu menjadi batal.

3. Belum Masuk Waktu Shalat

Di antara syarat sah shalat adalah bahwa mengetahui bahwa waktu shalat sudah masuk. Sebab shalat itu tidak sah dilakukan bila belum lagi masuk waktunya. Maka bila seseorang yang sedang mengerjakan shalat, kemudian terbukti bahwa di tengah shalat itu baru masuk waktunya, otomatis shalatnya itu menjadi batal dengan sendirinya.

Hukum shalat sebelum waktunya jauh berbeda dengan shalat yang dilakukan pada waktu yang sudah terlewat. Bila waktunya sudah lewat, shalat masih sah dilakukan, bahkan dalam kaitannya dengan shalat fardhu, hukumnya tetap wajib dikerjakan.

4. Terkena Najis

Suci dari najis adalah salah satu syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang kalau badan, pakaian atau tempatnya shalatnya masih terkena najis. Maka jika di tengah-tengah shalat seseorang terkena atau tersentuh benda-benda najis, maka secara otomatis shalatnya itu pun menjadi batal.

Namun yang perlu diperhatikan adalah batalnya shalat itu hanya apabila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya.

Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, tapi tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan. Asalkan dia bergeser dari tempat najis itu terjatuh.

Selain sumber najis itu dari luar, bisa juga najis itu datang dari dalam tubuh sendiri. Maka bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.

Namun bila kadar najisnya hanya sekadar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukurannya, maka hal itu tidak membatalkan shalat.

5. Berbicara secara sengaja

Dilansir dalam buku Panduan Sholat Rasulullah karya Imam Abu Wafa, berbicara saat shalat membuat shalat menjadi rusak. Di dalam shalat harus tenang dan tidak berbicara.

Berdasarkan dalil sahabat Zaid bin Arqam:

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ، يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ، وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ { وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ }، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلَامِ.

Artinya: “Ia (Zaid bin Arqam) berkata: Dahulu kami berbicara di dalam shalat, seseorang mengajak bicara dengan temannya yang di sebelahnya hingga turun ayat ‘Dan dirikanlah shalat karena Allah dengan tenang’, maka kami diperintahkan agar diam dan dilarang berbicara “(HR. Muslim no539, Bukhari no.1200, Abu Dawud no.949, Tirmidzi no.405, Nasai no.1219)

6. Tidak Membaca Surah Al-Fatihah

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat menyebut bahwa seluruh ulama sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Sehingga bila ada orang yang sengaja atau lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung rukuk, maka shalatnya menjadi batal.

Dalilnya adalah hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah:

لا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ

Dari Ubadah bin Shamit RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari Muslim)

Namun, dalam hal ini dikecualikan dalam kasus shalat berjamaah di mana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan Fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut rukuk bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.

Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.

7. Keluar Sesuatu dari Kemaluan

Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi, atau apa pun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing, atau lainnya.

Pendeknya, apa pun juga benda gas seperti kentut. Semua itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu yang bersangkutan menjadi batal.

Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah: 6)

Dan juga berdasarkan hadits nabawi:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seseorang dari kalian mendapati sesuatu pada perutnya lalu dia merasa ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka tidak perlu dia keluar dari masjid, kecuali dia mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim)

Tidur yang bukan dalam posisi tetap (tamakkun) di atas bumi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّا

“Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضِي الله عنه قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّؤُنَ – رواه مسلم – وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَقَ رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ

Dari Anas RA berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu (HR. Muslim) Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Kucing Kencing di Rumah? Ini Cara Menghilangkan Najis dan Bau Sekaligus


Jakarta

Kucing adalah hewan yang sangat disukai dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri dikenal sangat menyayangi kucing. Namun demikian, kotoran kucing, baik itu tinja maupun air kencingnya, tetap dikategorikan sebagai najis.

Umat Islam wajib mengetahui cara membersihkan najis kotoran kucing agar dapat menjaga kesucian tempat tinggal dan sahnya ibadah, terutama sholat.

Dikutip dari buku Fiqhul Islam: Belajar Fikih Mazhab Syafi’I Untuk Pemula karya Imam Syafi’i, najis adalah istilah dalam agama Islam yang berarti sesuatu yang kotor, menjijikan dan hanya dapat dihilangkan dengan mensucikan diri dari najis dan mencuci sesuatu yang terkena najis.


Jenis Najis

Najis terbagi menjadi 3 bagian, yaitu hadas mughallazah, mukhaffafah dan mutawassitah. Ketiganya adalah golongan najis yang dibedakan sesuai tingkatannya.

1. Najis Mughallazah

Najis ini merupakan najis berat, yang termasuk ke dalamnya adalah anjing, babi, dan binatang yang lahir dari persilangan antara anjing dan babi, atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci.

2. Najis Mutawassithah

Najis jenis ini merupakan najis tingkat sedang, terdapat 15 macam yang masuk ke dalam kategori sedang, di antaranya:

– Setiap benda cair yang memabukkan (arak atau minuman keras).

– Air kencing selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu.

– Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan.

– Wadi, yaitu cairan putih, keruh, dan kental yang keluar dari kemaluan.

– Tinja atau kotoran manusia.

– Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak.

– Air luka yang berubah baunya.

– Nanah, baik kental atau cair.

– Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa.

– Air empedu.

– Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah.

– Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya.

– Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci, kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.

– Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan, dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan, atau lainnya.

– Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya).

3. Najis Mukhaffafah

Najis ini termasuk jenis yang ringan. Beberapa yang masuk ke dalam kategori ringan adalah:

Kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI dan belum mencapai umur 2 tahun.

Hukum Najis Kotoran Kucing

Merujuk buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc., menurut mayoritas ulama mazhab (terutama Syafi’i, Maliki, dan Hanbali), kotoran kucing termasuk najis mutawassithah (najis sedang), karena berasal dari hewan yang tidak halal dimakan dan najisnya bersifat ainiyyah atau berwujud jelas dan terlihat.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang kucing:

“Kucing itu tidak najis. Ia adalah hewan yang sering berkeliling di sekitarmu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Namun yang dimaksud dalam hadits ini adalah tubuh kucing dan liurnya yang bersih, bukan kotorannya. Kotoran tetap najis sebagaimana najis hewan pada umumnya.

Cara Menghilangkan Najis Kotoran Kucing

Untuk membersihkan najis kotoran kucing, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

Jika Najis Mengenai Lantai atau Tanah

1. Buang kotorannya terlebih dahulu.

Gunakan tisu, lap atau sarung tangan untuk mengambil tinja atau mengelap air kencing.

2. Bersihkan sisa najis.

Siram dengan air hingga tidak ada bekas warna, bau, dan rasa.

3. Gunakan sabun jika perlu.

Apabila najis menempel kuat atau berbau tajam, gunakan sabun dan air mengalir agar lebih bersih.

Dalam Kitab: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan, “Menghilangkan najis cukup dengan air yang mengalir dan hilangnya sifat najis (warna, bau, rasa).”

Jika Najis Mengenai Pakaian atau Barang

1. Pisahkan pakaian yang terkena najis dan jangan mencampurnya dengan pakaian lain saat mencuci.

2. Cuci bagian yang terkena najis terlebih dahulu. Basahi dengan air dan gosok hingga bersih.

3. Pastikan hilang warna, bau, dan rasa. Jika masih ada salah satu dari tiga sifat najis tersebut, cucilah kembali.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Tom Lembong dari Balik Jeruji Belajar Tawakal dengan Tahanan Muslim


Jakarta

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang. Selama menanti persidangan, pria kelahiran 4 Maret 1971 ini ternyata belajar tentang tawakal dengan seorang tahanan muslim.

Tom Lembong mengaku inilah untuk pertama kalinya dia diajarkan oleh seorang tahanan yang beragama Islam tentang kata tawakal. “Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya, yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) kemarin seperti dilansir dari detikNews.

Mendapat pelajaran tentang tawakal dari seorang tahanan Muslim membuat Tom Lembong pun mengakui siap menghadapi sidang vonis nanti. “Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” kata Tom Lembong.


Pengertian Tawakal

Di dalam Islam Tawakal adalah salah satu ajaran untuk berserah diri kepada Allah SWT setelah melakukan ikhtiar atau berusaha sekuat tenaga. Menurut Imam Al-Ghazali seperti dikutip dari Kitab Ihya Ulumuddin arti tawakal adalah keteguhan hati dalam menyerahkan diri kepada Allah setelah berikhtiar dengan sebaik-baiknya.

Dalam arsip detikHikmah mengutip Abdul Syukur al-Aziz dalam buku Dahsyatnya Sabar, Syukur, Ikhlas, dan Tawakal, secara harfiah tawakal berasal dari kata wakala yang berarti menyerahkan, mempercayakan atau mewakilkan urusan kepada orang lain.

Dalil tentang Tawakal di dalam Alquran dan Hadits

Ada sejumlah ayat di dalam Alquran yang menjelaskan tentang tawakal, berikut ini di antaranya:

1. Surat Ali Imran ayat 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.

2. Surat At-Talaq ayat 3

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا

Artinya: Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

3. Surat Al-Anfal ayat 2

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.

Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab dalam Riwayat Imam Tirmidzi bersabda, “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, niscaya Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rezeki kepada burung: pergi pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore dalam keadaan kenyang.”

Manfaat Tawakal

Ada sejumlah manfaat tawakal yang bisa dirasakan oleh seorang muslim. Seperti mendapatkan ketenangan dan kedamaian, meningkatkan keimanan, meningkatkan kualitas hidup, senantiasa bersyukur, meningkatkan kemampuan mengatasi masalah, meningkatkan motivasi hidup, serta memperbaiki kesehatan mental.

(erd/inf)



Sumber : www.detik.com

Jangan Baca Ayat Kursi di 4 Waktu Ini, Muslim Perhatikan Ya!


Jakarta

Ayat Kursi terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 255. Banyak keistimewaan yang terkandung dari Ayat Kursi sehingga sering diamalkan oleh muslim.

Menukil dari Al Itqan fi Ulumil Qur’an yang disusun Imam Jalaluddin Al Suyuthi terjemahan Muhammad Halabi, Ayat Kursi disebut sebagai ayat yang paling agung dalam Al-Qur’an. Hal ini bersandar pada riwayat dari Ubay bin Ka’ab.

“Ayat yang paling agung dalam Kitab Allah adalah Ayat Kursi.”


Ayat Kursi bisa dibaca kapan saja, namun ada waktu-waktu terbaik untuk mengamalkannya. Begitu pula dengan waktu yang dilarang membaca Ayat Kursi.

Waktu yang Tidak Diperbolehkan Membaca Ayat Kursi

1. Saat Mengantuk

Sebaiknya muslim tidak membaca Ayat Kursi saat mengantuk. Diterangkan oleh Imam Nawawi melalui kitab At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an terbitan Mirqat, sebaiknya muslim tidak membaca Ayat Kursi saat mengantuk agar tidak salah melafalkan ayat.

Ini berlaku juga ketika muslim membaca surah lainnya dalam Al-Qur’an dalam keadaan mengantuk. Pada kondisi itu, makruh hukumnya jika tetap membaca.

Ketika muslim salah melafalkan ayat suci, maka bacaan Al-Qur’an terubah pula maknanya. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,

“Apabila salah satu dari kalian bangun malam sehingga bacaan Al-Qur’an-nya menjadi kacau sampai tidak sadar apa yang dia baca, hendaknya ia tidur.” (HR Ibnu Majah)

2. Ketika di Kamar Mandi

Kamar mandi atau toilet adalah tempat yang kotor. Muslim dilarang menyebut Asma Allah di dalam kamar mandi, begitu pula dengan membaca Al-Qur’an.

Membaca Al-Qur’an di kamar mandi sama seperti menghina kitab suci dan menyalahi adabnya. Sebagaimana diketahui, Al-Qur’an adalah kitab suci yang pembacaannya harus memperhatikan adab-adab tertentu.

3. Waktu Rukuk dan Sujud

Menurut buku Imam Ghazali’s Ihya Ulum-id-din Edisi Inggris terjemahan Purwanto, muslim dilarang membaca Ayat Kursi ketika rukuk dan sujud. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Qur’an saat rukuk dan sujud. Adapun saat rukuk, hendaknya kalian mengagungkan Tuhan Azza wa Jalla, adapun saat sujud, hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk berdoa, karena saat itu doa kalian dijamin terkabul.” (HR Muslim)

Ayat Kursi termasuk bacaan Al-Qur’an, artinya muslim tidak boleh melafalkannya ketika rukuk maupun sujud seperti diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW.

4. Sedang Junub

Muslim dilarang membaca ayat suci Al-Qur’an dalam keadaan junub ataupun hadats besar. Hal ini tertuang dalam hadits Rasulullah SAW,

“Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an (walaupun satu ayat).” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Kapan Waktu Terbaik Membaca Ayat Kursi?

Mengutip dari buku Ayat Kursi untuk Perlindungan Diri karya Ahmad Fathoni el-Kaysi, berikut beberapa waktu terbaik membaca Ayat Kursi.

  1. Sebelum tidur agar dilindungi dari gangguan setan hingga pagi hari
  2. Setelah salat fardhu agar dibukakan pintu surga
  3. Pagi dan petang hari agar dilindungi sepanjang hari

Ayat Kursi: Arab, Latin dan Artinya

اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

Allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

Artinya: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.” (QS Al Baqarah: 255)

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Nikah Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?


Jakarta

Pernikahan adalah ikatan suci antara dua insan yang bukan sekadar penyatuan lahiriah, melainkan juga ikatan batin yang dilandasi oleh iman dan takwa. Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Namun, tidak jarang kita jumpai praktik nikah siri, yaitu pernikahan yang dilangsungkan secara agama tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), bahkan kadang tidak diketahui oleh keluarga salah satu atau kedua belah pihak.

Bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga menurut Islam?


Hukum Nikah Siri Tanpa Diketahui Keluarga

Dikutip dari buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam: Edisi Ketiga karya Dr. H. M. Nurul Irfan, dalam konteks Indonesia, nikah siri mengacu pada pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara hukum negara, atau yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui keluarga.

Menurut ulama kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah, nikah siri adalah nikah yang dilaksanakan tanpa menghadirkan saksi-saksi. Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid mengatakan bahwa ulama dari mahzab Hanafi dan Syafi’i sepakat mengenai status hukum nikah siri, yaitu tidak sah karena bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa tidak sah nikah yang dilaksanakan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiah, Syafi’i dan Hanabilah menganggap nikah siri adalah pernikahan yang batil karena bertentangan dengan hadits tentang kewajiban mempublikasi pernikahan dan hadits tentang tidak sahnya pernikahan yang tidak dihadiri oleh wali dan dua orang saksi yang adil.

Sementara ulama Malikiyah menjelaskan bahwa nikah siri ini terjadi, secara otomatis dianggap fasakh atau rusak status pernikahannya.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhlah rebana untuknya.” (HR. Tirmidzi)

Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, dalam Islam, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi lima rukun nikah:

1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali nikah (untuk mempelai perempuan)
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan kabul

Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Bukan wanita atau pria yang haram dinikahi. Maksudnya bukan orang yang terhitung sebagai mahram bagi keduanya.
2. Ijab kabul harus bersifat selamanya.
3. Kedua belah pihak tidaklah terpaksa dalam menjalankan ijab kabul akad nikah.
4. Penetapan pasangan di antara kedua calon harus pasti. Disebutkan namanya atau ditunjuk orangnya.
5. Bukan dalam keadaan ihram. Di mana tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Cara Menghafal Asmaul Husna dengan Mudah dan Menyenangkan


Jakarta

Asmaul Husna adalah nama-nama baik Allah SWT. Tak ada yang tahu pasti berapa jumlah Asmaul Husna, tetapi ada 99 yang dapat diketahui muslim.

Mengutip buku Manfaat Dahsyat Zikir Asmaul Husna susunan Syaifurrahman El Fati, Asmaul Husna bisa diamalkan sebagai zikir dan disisipkan dalam doa ketika bermunajat kepada Allah SWT seperti dijelaskan dalam surah Al A’raf ayat 180,

وَلِلَّهِ ٱلْأَسْمَآءُ ٱلْحُسْنَىٰ فَٱدْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا۟ ٱلَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِىٓ أَسْمَٰٓئِهِۦ ۚ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ


Artinya: “Hanya milik Allah Asmaul Husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asmaul Husnna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.”

Lalu, bagaimana cara menghafal Asmaul Husna dengan mudah dan menyenangkan?

Cara Menghafal Asmaul Husna dengan Mudah

Menukil buku 99 Kecerdasan Berasaskan Asmaul Husna yang ditulis Sulaiman Alkumayi, cara menghafal Asmaul Husna dengan mudah dan menyenangkan bisa dilakukan melalui nyanyian dan musik. Menurut Imam Al Ghazali, musik memiliki pengaruh yang bisa membangkitkan rasa rindu terhadap Tuhan.

Turut dijelaskan dalam buku Hafalan Luar Kepala Asmaul Husna karya Zaki Zamani, Asmaul Husna bisa dihafal dengan cara meniru atau mengikuti lagu serta nada. Jika dibaca rutin setiap hari usai salat fardhu, muslim akan cepat menghafal 99 Asmaul Husna.

Selain melalui lagu atau nada, muslim bisa menggunakan cara lain untuk menghafal Asmaul Husna. Menurut buku Alma’tsurat Riqyah Syar’iyyah Asmaul Husna susunan Zainurrofieq, cara lain itu adalah dengan sering membaca, sering mendengar, sering menulis, hingga membuat catatan kecil.

Hendaknya, catatan kecil Asmaul Husna itu ditulis pada kertas yang warna warni dan ditempel di dinding atau tempat lain yang mudah terbaca. Dengan begitu, kita akan sering membaca dan melihatnya sehingga mudah dihafal.

Keutamaan Menghafal Asmaul Husna

Mengutip buku Tanya & Jawab Bersama Nabi oleh Lingkar Alam, keutamaan menghafal Asmaul Husna adalah dimasukkan ke dalam surga. Hal ini tertuang dalam hadits Nabi Muhammad SAW,

“Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama (seratus kurang satu) siapa yang Ahshaha (mengetahui, membaca, memahami, meneladani), maka dia masuk surga. Allah itu ganjil (Esa) dan menyukai yang ganjil.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Selain itu, Asmaul Husna juga bisa menjadi pengantar doa agar mustajab seperti dijelaskan dalam surah Al A’raf ayat 180.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bukan Masjid Nabawi! Ini Masjid Pertama yang Dibangun Nabi Muhammad


Jakarta

Banyak yang mengira Masjid Nabawi adalah masjid pertama dalam Islam. Padahal, masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah SAW adalah Masjid Quba. Simak sejarah lengkapnya berikut ini.

Pada masa kenabian Nabi Muhammad SAW, masjid memiliki fungsi yang sangat penting, tidak hanya sebagai tempat ibadah. Masjid juga menjadi pusat aktivitas umat Islam, tempat bermusyawarah, dan wadah pemersatu kaum Muslimin.

Salah satu masjid bersejarah yang memainkan peran sentral dalam awal peradaban Islam adalah Masjid Quba. Masjid ini menjadi masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah SAW, bahkan sebelum Masjid Nabawi berdiri.


Sejarah Pembangunan Masjid Quba

Dalam buku Khazanah Peradaban Islam di Timur dan Barat karya Abdul Syukur al-Azizi, dijelaskan bahwa saat Nabi Muhammad SAW dan para sahabat hijrah ke Madinah, mereka disambut hangat oleh kaum Anshar, terutama dari kalangan Aus dan Khazraj.

Ketika tiba di kawasan Quba, Nabi Muhammad SAW singgah selama lima hari. Di sinilah beliau membangun sebuah masjid yang kini dikenal sebagai Masjid Quba. Masjid ini dibangun di atas tanah milik keluarga Kaltsum bin Al-Hidm dari Kabilah Amir bin Auf yang mewakafkan lahannya untuk Rasulullah SAW.

Saat itu, Quba merupakan sebuah perkampungan di pinggiran kota Yatsrib (Madinah), terletak sekitar tiga kilometer di sebelah selatan. Rasulullah SAW bahkan rutin mengunjungi Masjid Quba setiap hari Sabtu untuk melaksanakan salat berjamaah dan menyampaikan dakwah.

Masjid Pertama dalam Sejarah Islam

Menurut Histori 72 Masjid di Tanah Suci dalam Khazanah Sunnah Nabi karya Brilly El-Rasheed, Masjid Quba dibangun pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama hijrah (bertepatan dengan 20 September 622 M). Lokasinya sekitar 5 kilometer di barat daya Kota Madinah.

Nama “Quba” sendiri berasal dari sebuah sumur di perkampungan Bani ‘Amr bin ‘Auf, bagian dari Qabilah Al-Aus, kaum Anshar. Dalam perjalanan hijrah dari Makkah, Rasulullah SAW dan para sahabat sempat singgah di kampung ini, dan Rasul tinggal di rumah Kaltsum bin Al-Hidm untuk beberapa hari guna membangun Masjid Quba sebelum melanjutkan perjalanan ke pusat kota Madinah.

Perkembangan dan Renovasi Masjid Quba

Pada awalnya, Masjid Quba dibangun berbentuk persegi empat dengan tiga pintu. Renovasi pertama dilakukan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab RA, yang memperluas masjid dan menambah jumlah pintu menjadi enam.

Selanjutnya, pada masa Khalifah Utsman bin Affan RA, tiang-tiang dari batang pohon kurma diganti dengan batu, dan bangunan masjid diperbesar lagi. Kemudian pada masa Dinasti Umayyah, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memperbarui struktur Masjid Quba dan membangun menara adzan pertama dalam sejarah Islam.

Barulah setelah itu, masjid ini dilengkapi dengan kubah (qubah), mihrab, dan mimbar yang terbuat dari marmer. Salah satu bukti sejarah penting tentang Masjid Quba adalah sebuah prasasti beraksara Kufi yang mencatat bahwa renovasi besar-besaran dilakukan pada tahun 435 Hijriah.

Masjid Quba bukan hanya tempat ibadah biasa, tapi juga simbol awal kebangkitan umat Islam dalam membangun peradaban. Keistimewaannya pun diabadikan dalam Al-Qur’an dan hadist-hadist Rasulullah SAW, salah satunya menyebutkan bahwa salat di Masjid Quba memiliki keutamaan besar, setara dengan pahala umrah.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 108:

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

Artinya: “Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.”

Saat umrah dan mengunjungi Madinah, jemaah sebaiknya mampir untuk salat di masjid Quba. Sebab, seorang muslim yang salat di masjid ini, pahalanya setara dengan umrah.

Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Abu bin Sahl bin Hunaif RA, bahwa Rasulullah SAW, bersabda, “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, lalu ia salat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com