Tag Archives: toksin

Kronologi Belasan Anak di India Meninggal gegara Obat Batuk, Ini yang Dialami


Jakarta

Polisi India telah membuka penyelidikan dugaan pembunuhan (manslaughter probe) atas kematian setidaknya 14 anak yang terkait dengan sirup obat batuk beracun. Insiden ini kembali mencoreng reputasi industri farmasi India menyusul serangkaian tragedi serupa dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagian besar korban berusia di bawah lima tahun dan meninggal karena gagal ginjal dalam sebulan terakhir setelah mengonsumsi sirup obat batuk bermerek Coldrif Syrup. Sirup tersebut, menurut laporan kepolisian, mengandung toksin Diethylene Glycol (DEG) dalam jumlah hampir 500 kali batas yang diizinkan.

Tingkat Kontaminasi 500 Kali Batas Aman

Menurut laporan polisi yang diajukan di negara bagian Madhya Pradesh, semua anak yang meninggal awalnya mengalami gejala flu biasa.


“Sebagian besar dari mereka diberi sirup Coldrif, setelah itu mereka menderita retensi urine dan gangguan ginjal akut,” bunyi laporan tersebut dikutip dari Reuters, Selasa (7/10/2025).

Diethylene Glycol, zat kimia yang umumnya digunakan dalam produk anti-freeze hingga kosmetik, diketahui dapat menyebabkan muntah, sakit perut, hingga cedera ginjal akut yang berujung pada kematian.

Analisis dari otoritas di negara bagian Tamil Nadu (tempat produsen Coldrif, Sresan, berada) menemukan sirup tersebut mengandung 48,6% Diethylene Glycol, jauh melampaui batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan otoritas India, yaitu 0,1%.

Toksin DEG atau Etilen Glikol telah berulang kali ditemukan dalam sirup batuk buatan India. Sejak tahun 2022, sirup yang terkontaminasi telah menewaskan setidaknya 141 anak di Gambia, Uzbekistan, dan Kamerun, serta 12 anak lainnya di India pada tahun 2019. Tragedi ini merusak citra India sebagai negara produsen obat terbesar ketiga di dunia berdasarkan volume.

Polisi telah menetapkan produsen Coldrif, Sresan Pharma, sebagai salah satu terdakwa utama. Selain itu, dokter yang meresepkan obat tersebut kepada sebagian besar anak-anak juga telah ditangkap.

Pihak berwenang federal telah merekomendasikan pembatalan izin produksi Sresan Pharma. Sementara itu, perusahaan tersebut menghadapi dakwaan berat, termasuk pembunuhan yang dapat dipertanggungjawabkan namun tidak mencapai pembunuhan (culpable homicide not amounting to murder), pemalsuan obat, serta pelanggaran Undang-Undang Obat-obatan dan Kosmetika.

Jika terbukti bersalah, perusahaan dan pejabatnya dapat menghadapi denda dan hukuman penjara hingga seumur hidup. Beberapa negara bagian di India juga telah melarang penjualan dan distribusi sirup Coldrif.

(kna/kna)



Sumber : health.detik.com

BPOM Pastikan Obat Batuk yang Picu Kematian 16 Anak India Tak Beredar di Indonesia


Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan obat batuk sirup bermerk Coldrif yang memicu kematian 16 anak di India tidak beredar di Indonesia. Sebelumnya, dilaporkan 16 anak di India meninggal dunia akibat konsumsi obat obat batuk tersebut karena mengandung toksin Diethylene Glycol (DEG) dalam jumlah hampir 500 kali batas yang diizinkan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI William Adi Teja mengungkapkan hasil penelusuran menunjukkan obat tersebut tidak beredar di Indonesia.

“Kita sudah menelusuri bahwa obat tersebut tidak masuk ke Indonesia. Dan perusahaan tersebut juga tidak mendaftarkan obatnya di Indonesia. Sehingga, kita bisa memastikan obat itu tidak beredar di Indonesia,” ujar William ketika ditemui awak media, Selasa (7/10/2025).


William menuturkan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terkait obat-obatan yang beredar di Indonesia. Ia ingin memastikan obat-obat yang beredar aman untuk dikonsumsi.

Selain itu, pihak BPOM RI juga akan terus melakukan imbauan produsen, untuk memproduksi obat sesuai dengan standar yang berlaku. Mulai dari pemilihan barang baku hingga proses pendistribusian.

“Kita mengimbau pada industri farmasi untuk tetap memperketat cara produksi, kemudian cara memilih bahan baku yang terstandar, kemudian juga mengetatkan proses produksinya, lalu pengemasannya, dan distribusinya. Di samping kita juga tetap melakukan pengawasan yang ketat terhadap hal ini,” tandasnya.

(avk/kna)



Sumber : health.detik.com

Bolehkah Suntik Botox? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam



Jakarta

Islam memang memerintahkan agar perempuan senantiasa mempercantik diri di hadapan suaminya. Akan tetapi kini banyak cara instan yang digunakan wanita agar tampak terlihat muda dan cantik, salah satunya menggunakan botox.

Botox adalah suntikan yang dimaksud untuk menghilangkan kerutan di sudut mata dan dahi. Dikutip dalam buku The Book of Anti Aging: Rahasia Awet Muda tulisan Srikandi Waluyo, nama Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin yaitu racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 01 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial menyatakan bahwa produk dari mikroba yang tumbuh pada media najis tetap halal jika mikroba tersebut dapat dipisahkan dari medianya dan disucikan.


Proses penyucian menurut syariat (tathhir syar’an) dilakukan menggunakan air mutlak minimal dua qullah (±270 liter). Namun, jika mikroba dibudidayakan pada media yang mengandung unsur babi, maka hukumnya haram.

Dalam laman resmi Halal MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI menegaskan, pada prosedur penyuntikan botox biasanya digunakan bahan pelarut yang berpotensi tidak halal, misalnya berasal dari serum darah manusia atau human serum albumin.

Hal ini selaras dengan Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika, yang menetapkan bahwa kosmetik yang mengandung bahan dari mikroba hasil rekayasa genetika dengan gen babi atau gen manusia, hukumnya haram.

Berikut ini ketentuan dari Majelis Ulama MUI terkait tentang penggunaan botox:

Pertama: Ketentuan Umum

1. Botulinum Toksin (Botox) adalah protein bersifat neurotoksin yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum dan dapat menimbulkan kelumpuhan otot sementara.
2. Suntik botox adalah prosedur medis dengan menyuntikkan botox ke area tubuh tertentu sesuai kebutuhan.

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Penggunaan suntik botox untuk tujuan estetika atau perawatan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki asimetri wajah (alis dan dahi), memperbaiki bekas luka, mengurangi kemerahan, dan mengatasi kulit wajah berminyak diperbolehkan dengan syarat:

a. Tidak bertentangan dengan ajaran syariat.
b. Menggunakan bahan yang halal dan suci.
c. Prosesnya terjamin aman.
d. Tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
e. Dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan terpercaya.

2. Suntik botox yang menimbulkan risiko berbahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang diharamkan, hukumnya haram demi mencegah terjadinya pelanggaran.

Ketiga: Rekomendasi

1. Tenaga medis dan umat Islam yang melakukan prosedur suntik botox diharapkan mematuhi ketentuan fatwa ini.
2. Lembaga Pemeriksa Halal diminta menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam proses audit sertifikasi halal terhadap bahan yang digunakan pada suntik botox yang diperbolehkan.

Meskipun diperbolehkan, akan tetapi Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui yakni perlu dicatat bahwa menurut pakar, efek dari suntikan itu hanya sementara sehingga ini menimbulkan dorongan kepada perempuan untuk melakukannya dari saat ke saat, yang pada gilirannya menimbulkan kecanduan dan pemborosan yang keduanya terlarang dalam agama.

“Kalau tinjauan terarah ke sana, maka saya lebih cenderung melarang penggunaan suntikan tersebut. Apalagi banyak cara lain yang dapat digunakan untuk maksud tersebut walaupun boleh jadi kurang populer atau kualitasnya tidak sebaik suntikan-suntikan itu. Demikian, wa Allah Alam,” tulis Quraish Shihab.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com