Tag Archives: ulama

Mengapa Berdiri Saat Mahalul Qiyam? Ini Penjelasan Ulama


Jakarta

Mahalul qiyam adalah bagian dari tradisi yang dilakukan muslim saat maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam peringatan itu, mahalul qiyam dilakukan dengan cara berdiri dan menunjukkan rasa hormat kepada Rasulullah SAW.

Menukil dari buku Paradigma Pendidikan Praktis dalam Pembelajaran Seni Musik untuk Anak di Sekolah Dasar susunan Nur Fajrie dkk, ketika mahalul qiyam muslim melantunkan sholawat Nabi Muhammad SAW sambil berdiri dengan iringan rebana. Setelah selesai, seluruh muslim yang hadir duduk seperti semula dan dilanjutkan dengan pembacaan kitab Al Barzanji sampai selesai.

Mahalul qiyam biasanya dibaca dalam rangkaian teks-teks maulid seperti Al Barzanji, Simthudduror, Addhiya Ullami, dan Diba’.


Alasan Muslim Berdiri ketika Mahalul Qiyam

Dikutip dari NU Online, berdiri ketika mahalul qiyam sudah ada sejak ratusan tahun lalu dan dibahas oleh para ulama. Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Zainal Abidin Syatha al-Dimyathi al-Bakri secara spesifik membahas terkait hal ini dalam kitab I’anah At Tholibin Jilid 3.

“Ada sebuah faidah, telah menjadi kebiasaan saat orang-orang mendengar disebutkan kelahiran Nabi Muhammad, mereka berdiri untuk memberikan penghormatan, berdiri semacam ini dianggap bagus, karena di dalamnya ada sebuah pengagungan terhadap nabi dan yang demikian telah dikerjakan oleh mayoritas Alim Ulama yang pantas untuk diikuti.”

Dengan begitu, dapat diartikan bahwa berdiri ketika mahalul qiyam sama artinya dengan memberi penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Syaikh Yusuf An Nabhani melalui kitab Jawahirul Bihar menyebut berdiri saat kisah kelahiran Rasulullah SAW dianggap sunnah.

“Telah menjadi tradisi, saat para penasehat menghaturkan bacaan maulid nabi, saat sampai pada kisah ibu nabi melahirkan nabi, orang-orang berdiri untuk memberikan penghormatan, berdiri semacam ini bidah hasanah karena di dalamnya menampakkan kebahagiaan dan pengagungan pada nabi, bahkan dapat tergolong sunnah saat dilakukan dengan penuh rasa suka cita dan pengagungan pada nabi.”

Perlu dipahami, berdiri ketika mahalul qiyam tidaklah wajib tetapi dianjurkan. Tetapi, jika seseorang berdiri karena meremehkan keagungan sang nabi maka hal itu bisa menjadikannya kufur.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

AI Tak Bisa Dijadikan Rujukan Hukum Agama



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak bisa menjadi rujukan penjelasan hukum agama. Menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, AI tidak memiliki kesadaran seperti manusia sedangkan unsur kesadaran harus ada ketika mengeluarkan fatwa.

“Seorang mufti harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang yurisprudensi Islam. Meski kecerdasan buatan adalah karunia dan berkah yang besar dari Allah SWT,” ujarnya dikutip dari situs resmi MUI pada Rabu (20/8/2025).


Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menjelaskan bahwa fatwa merupakan pekerjaan yang butuh pengetahuan mendalam serta keakraban dengan realitas. Oleh karenanya, AI tidak dapat menjadi mujtahid atau mufti.

Kiai Cholil menekankan bahwa AI harus digunakan dengan bijaksana dan dapat menjadi alat efektif membantu para peneliti serta sarjana melakukan analisis yurisprudensi yang lebih akurat dan komprehensif. AI bisa memberi jawaban atas keputusan masalah yang dihadapi dengan memberi saran untuk pengambilan keputusan.

“Kecerdasan buatan dapat memberikan jawaban atas hukum masalah yang dihadapi dan memberikan saran untuk pengambilan keputusan. Namun tidak memiliki kesadaran manusia dan unsur kesadaran harus ada dalam mengeluarkan fatwa,” ujarnya menguraikan.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu juga menyebut bahwa AI bersifat anonim. Hal ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi mufti yang pendapatnya dapat diikuti.

Mesin, kata Kiai Cholil, tidak dapat dipercayakan dengan beban dan tanggung jawab. Sebab, keandalan mesin dalam mengeluarkan fatwa harus bergantung pada orang yang cakap dan berpengetahuan untuk memikul tanggung jawab tersebut yang mana harus ada unsur manusia.

Mufti harus memiliki pengetahuan mendalam terkait yurisprudensi Islam dan prosedur-prosedur dalam mengeluarkan keputusan hukum selain memahami realitas situasi yang dihadapi si penanya.

“Fatwa adalah hasil ijtihad ilmiah yang mendalam berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, konsensus dan analogi, dan bahwa mufti haruslah seorang ulama yang memenuhi syarat yang dicirikan oleh kualitas pengetahuan, kejujuran, dan keadilan dan memahami teks-teks syariah dan realitas kontemporer,” ungkap Kiai Cholil menguraikan.

Lembaga-lembaga fatwa di dunia Islam termasuk MUI mengikuti metodologi yang tepat dalam mengambil keputusan, termasuk mendamaikan antara mazhab-mazhab atau menimbang pendapat sesuai dengan aturan yurisprudensi komparatif serta ijtihad kolektif dalam masalah-masalah yang muncul.

“Keberadaaan mufti dan lembaga fatwa merupakan kebutuhan yang tak terhindarkan agar setiap fatwa dan keputusan yurisprudensi memiliki pihak yang bertanggung jawab di hadapan manusia dan Tuhan. Islam harus melakukan pendekatan terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan,” kata Kiai Cholil.

Ia melanjutkan, hal tersebut dalam kerangka kerja etis yang berakar pada prinsip-prinsip Islam demi memastikan bahwa teknologi digunakan untuk kebaikan dan menghormati nilai-nilai moral serta Hak Asasi Manusia (HAM).

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Konferensi Ulama Dunia Angkat Isu Genosida Gaza, Ini Tujuan dan Hal-hal yang Ditekankan


Jakarta

Para ulama dari seluruh dunia menggelar konferensi internasional di Istanbul Turki. Lebih dari 150 ulama terkemuka dari seluruh negara hadir dalam konferensi tersebut.

Konferensi tersebut digelar pada 22-29 Agustus 2025. Forum dimaksudkan sebagai protes keras atas tragedi kemanusiaan di Gaza yang disebut sebagai pembantaian terbesar dalam sejarah umat manusia.

“Hal ini didasari keyakinan teguh bahwa merupakan kewajiban bagi para ulama dan seluruh umat untuk berdiri bersama Gaza dan Palestina, untuk menjunjung tinggi amanah membela perjuangan mereka yang adil, dan untuk mendukung rakyat mereka yang tertindas dengan sekuat tenaga dan tekad yang ada,” tulis pernyataan Union of Muslim Scholars (IUMS) atau Persatuan Ulama Muslim Internasional, dikutip dari situs resminya pada Minggu (24/8/2025).


Selain kejahatan genosida, Israel juga menghancurkan berbagai bangunan mulai dari gereja, rumah sakit, sekolah, hingga rumah ibadah seperti masjid dan gereja. Selain itu, baru-baru ini Israel mendeklarasikan proyek ekspansionis untuk menguasai lebih banyak tanah dari bangsa Arab dan Muslim, mengancam Yordania, Mesir dan negara-negara lain agar menjadi Israel Raya.

IUMS menyatakan bahwa genosida tersebut dibarengi dengan kejahatan pendudukan dan ekspansi kolonial, sementara hukum internasional telah kehilangan nilai-nilai mereka. Keputusan-keputusan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah runtuh.

“UNRWA telah dikepung dan lembaga-lembaganya telah dilenyapkan-tidak ada hukum yang harus dilindungi, tidak ada keadilan yang harus ditegakkan, dan tidak ada kemanusiaan yang harus dihormati,” bunyi pernyataan IUMS.

Mereka juga menyoroti bahwa kejahatan Israel didukung oleh sejumlah negara adidaya, utamanya Amerika Serikat yang memasok pendudukan dengan senjata-senjata mematikan dan melindungi Israel dari segi politis sekaligus diplomatis.

Tujuan Konferensi Internasional Ulama Dunia

Masih dari situs resminya, berikut sejumlah tujuan dari diadakannya konferensi pers ulama dunia di Turki.

1. Memobilisasi umat Islam dan kemanusiaan untuk menghentikan agresi, membuka koridor, dan memenuhi semua kebutuhan bagi rakyat Gaza yang terhormat.

2. Membentuk aliansi Islam untuk mencegah genosida, Nazisme, dan rasisme dengan dalih apa pun, serta menggagalkan ambisi Zionis untuk ekspansi kolonial.

3. Membentuk aliansi kemanusiaan yang berlandaskan kebajikan untuk mencegah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip moral dan kemanusiaan, serta mengadili dan mengadili para pelaku dengan hukuman yang adil.

4. Menerbitkan Deklarasi Istanbul untuk membentuk aliansi kelembagaan organisasi hukum, parlemen, dan kemanusiaan di seluruh dunia, guna mencegah agresi di Gaza dan memastikannya tidak terulang.

5. Membentuk delegasi untuk mengunjungi para kepala negara guna menggalang dukungan bagi pencapaian tujuan konferensi.

6. Membentuk lembaga atau komite permanen yang kuat untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan resolusi-resolusi konferensi.

7. Menyampaikan pesan kepada rakyat kami di Gaza: (Kami semua bersamamu, wahai Gaza yang terhormat), dan kepada para pejuang perlawanan bahwa perlawananmu sah menurut semua hukum ilahi dan hukum internasional serta hukum kemanusiaan, dan bahwa kemenanganmu adalah kemenangan bagi nilai-nilai kebenaran, kebebasan, dan keadilan, serta perisai terhadap perluasan pendudukan.

Hal-hal yang Ditekankan dalam Konferensi Internasional Ulama Dunia

1. Umat Islam dan seluruh umat manusia menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah menerima kejahatan yang telah melewati batas dan bahkan melampaui kekejaman Hulagu dan Hitler, dan bahwa mereka tidak akan membiarkan Gaza sendirian dalam cobaannya.

2. Kita dengan yakin menyatakan bahwa kebatilan, betapapun besar dan arogannya, pasti akan binasa, sementara kebenaran pada akhirnya akan menang, sebagaimana Allah SWT berfirman:

“Sebenarnya, Kami lemparkan kebenaran kepada kebatilan, maka kebatilan itu menghancurkannya, dan tiba-tiba, kebatilan itu lenyap. Dan celakalah bagimu karena apa yang kamu perbuat.” (Al-Anbiya: 18).

Bersama rakyat kita di Gaza, terdapat janji Allah yang sejati akan kemenangan yang nyata, yang didukung oleh bangsa-bangsa dunia yang merdeka dan hidup.

3. Konferensi ini akan mengerahkan segala upaya untuk mengamankan bantuan mendesak, dan untuk memberikan tekanan rakyat dan politik agar membuka penyeberangan dan memastikan bantuan mencapai rakyat Gaza yang terkepung dan kelaparan.

4. Konferensi ini menegaskan bahwa penegakan boikot dan sanksi komprehensif terhadap pendudukan merupakan salah satu prioritas utamanya, berdasarkan teks-teks Syariah, Deklarasi Den Haag, hukum humaniter, dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mencakup lebih dari tujuh puluh tahun.

5. Kami tidak melupakan visi penuh harapan untuk membangun kembali Gaza, sehingga kota ini dapat berdiri sebagai saksi keteguhan, kepahlawanan, dan darah murninya, serta menjadi kota terindah yang merangkul kejayaan melalui pengorbanan dan kesabaran rakyatnya.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

MUI Rekomendasi Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman



Jakarta

Tanah Blang Padang di Banda Aceh dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Majelis Ulama Indonesia (MUI) rekomendasi agar tanah tersebut dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (MUI) Amirsyah Tambunan. Menurut MUI, tanah Blang Padang adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

“Ya betul,” kata Amirsyah Tambunan kepada detikcom, Senin (25/8/2025).


Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang dikeluarkan MUI Pusat di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh sebagai respons atas permohonan rekomendasi yang diajukan sebelumnya dari Gubernur Aceh dengan nomor 400.8.2.4/954 pada 23 Juli 2025, serta surat dari Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh pada 21 Juli 2025.

Menanggapi permintaan ini, Dewan Pimpinan MUI melakukan pengkajian dari aspek syariat dan hukum yang melibatkan pimpinan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM DP MUI. Selain itu, MUI juga menggelar rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025 dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh untuk mendalami isu ini secara komprehensif.

Setelah serangkaian pengkajian dan pendalaman, Dewan Pimpinan MUI memutuskan untuk memberikan dukungan penuh. Pengembalian tanah wakaf ini dinilai penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

“Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis surat rekomendasi resmi MUI yang dilihat detikcom.

Rekomendasi ini juga mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang secara tegas mengamanatkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunang. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sebagai pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat memperlancar proses pengembalian tanah wakaf tersebut.

Mengutip detikSumut, polemik ini bermula ketika tanah lapangan Blang Padang dikuasai oleh TNI. Tanah wakaf itu dipasang plang ‘Hak Pakai TNI AD’.

DPR Aceh sempat menyinggung kepemilikan tanah tersebut dalam rapat paripurna. Tanah yang menjadi polemik itu disebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasi Belanda.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

dalam surat yang diteken Mualem, salah satu poinnya memuat penjelasan tanah Blang Padang yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh merupakan tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Pasca tsunami, tanah itu disebut dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu disebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf.

Mualem dalam suratnya juga menyertakan sejumlah bukti yang menyatakan tanah itu milik Masjid Baiturrahman.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Kapan Maulid Nabi 2025? Ini Jadwal Pemerintah, NU dan Muhammadiyah


Jakarta

Maulid Nabi Muhammad SAW adalah momen penting yang diperingati oleh umat Islam. Perayaan ini merupakan wujud kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah SAW, yang telah membawa cahaya Islam ke seluruh penjuru dunia.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai tanggal pasti perayaan ini. Terutama karena adanya perbedaan metode penentuan kalender antara berbagai ormas Islam dan pemerintah.

Lantas, kapan Maulid Nabi 2025? Mari kita simak jadwal selengkapnya, baik menurut Pemerintah Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah.


Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Berdasarkan kalender Hijriah dari Kementerian Agama, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

Jika dihitung, 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Artinya, tanggal tersebut adalah tanggal Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Tanggal tersebut juga masuk dalam libur nasional.

Menurut Surat Keputusan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) Nomor 92/PB.08/A.II.01.13/13/08/2025, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025.

Artinya, peringatan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Tanggal ini sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan NU dan pemerintah, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Awal pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Artinya, peringatan Maulid Nabi jatuh pada Kamis 4 September 2025. Berbeda satu hari dengan kalender Pemerintah dan NU.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Tidur Setelah Salat Subuh Menurut Islam


Jakarta

Pagi hari, khususnya setelah salat Subuh, memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Waktu ini sering dianggap sebagai momen produktif dan penuh berkah.

Namun, banyak muslim yang masih terbiasa tidur kembali setelah menunaikan salat Subuh. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai kebiasaan ini?


Tidur Setelah Subuh: Hukum dan Alasannya

Tidur setelah salat Subuh dalam Islam tidak dianjurkan dan hukumnya makruh. Makruh berarti perbuatan tersebut tidak dilarang secara mutlak, namun sangat tidak disarankan untuk dilakukan, kecuali dalam kondisi darurat atau ada alasan yang dibenarkan.

Hukum ini didasari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, di mana Rasulullah SAW pernah berdoa:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Artinya: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

Dengan tidur di waktu pagi, seseorang berisiko tidak mendapatkan keberkahan dari doa Rasulullah SAW tersebut.

Para ulama, termasuk Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, juga menjelaskan mengapa tidur setelah Subuh itu tidak baik. Beliau berkata:

وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،

Artinya: “Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang (makruh) kecuali ada penyebab atau keperluan.”

Dikutip dari buku Rahasia Berdoa ketika Subuh oleh Saiful Anwar Al Batawy, beberapa kerugian lain dari tidur setelah Subuh meliputi:

  • Kehilangan Keberkahan: Waktu pagi adalah waktu turunnya berkah, yang bisa terlewatkan jika kita kembali tidur.
  • Melemahkan Badan: Kebiasaan ini bisa membuat tubuh terasa malas dan tidak bersemangat untuk memulai aktivitas.
  • Menyelisihi Kebiasaan Salaf: Para pendahulu yang saleh membenci tidur di waktu ini dan lebih memilih untuk beribadah atau beraktivitas.
  • Menghalangi Rezeki: Waktu pagi adalah saat rezeki dibagikan, sehingga tidur bisa menjadi penghalang datangnya rezeki.
  • Melewatkan Ibadah: Ada risiko tidak bangun lagi dan melewatkan salat Subuh.

Manfaatkan Waktu Subuh dengan Hal Bermanfaat

Sebagai muslim, alangkah baiknya jika waktu setelah salat Subuh digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Ar-Rum ayat 17:

فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ حِيْنَ تُمْسُوْنَ وَحِيْنَ تُصْبِحُوْنَ

Artinya: “Maka bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh).”

Ayat ini menyerukan umat Islam untuk memuji dan memanfaatkan waktu-waktu salat, termasuk waktu subuh, sebagai momen untuk bertasbih dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan memanfaatkan waktu ini untuk kebaikan, insyaallah rezeki yang kita dapatkan juga akan semakin bertambah.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Sedekah Subuh, Didoakan Malaikat hingga Dilindungi dari Penyakit


Jakarta

Sedekah subuh menjadi amalan yang dapat dikerjakan di pagi hari. Amalan ini membawa banyak keutamaan, termasuk didoakan malaikat dan dijauhkan dari penyakit.

Mengutip buku Dahsyatnya Sedekah oleh Ahmad Sangid, B.Ed., M.A. dijelaskan sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata.

Dalil tentang Sedekah dalam Al-Qur’an dan Hadits

Menurut Al-Jurjani, seorang pakar bahasa Arab dan pengarang buku At Ta’rifat, mengartikan sedekah sebagai pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang berhak menerimanya yang diiringi oleh pemberian pahala dari Allah SWT.


Ulama fikih sepakat mengatakan bahwa sedekah merupakan salah satu perbuatan yang disyariatkan dan hukumnya adalah sunnah. Kesepakatan mereka itu didasarkan pada firman Allah SWT di dalam surat Al-Baqarah ayat 280,

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”

Sedekah dalam konsep Islam memiliki arti yang luas, tidak hanya sebatas pada pemberian sesuatu yang sifatnya materiil kepada orang miskin, tetapi lebih dari itu, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan, baik bersifat fisik, maupun nonfisik.

Dalam sabdanya, Rasulullah SAW berkata, “Hendaknya setiap muslim bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, bagaimana orang-orang yang tidak memiliki sesuatu bisa bersedekah?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah (dengannya).” Mereka bertanya lagi, “Jika ia tidak memperoleh sesuatu?” Jawab Rasulullah SAW, “Hendaklah ia menolong orang yang terdesak oleh kebutuhan dan yang mengharapkan bantuannya.” Mereka bertanya lagi, “Dan jika hal itu tidak juga dapat dilaksanakan?” Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya.” (HR Ahmad)

Keutamaan Sedekah Subuh

Sesuai dengan namanya, sedekah subuh adalah amalan sedekah yang dikerjakan di waktu subuh. Ada beberapa keutamaan yang bisa diraih orang yang bersedekah, baik di waktu subuh ataupun selainnya.

1. Pahala Sedekah

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261, Allah SWT berfirman,

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

2. Didoakan Malaikat

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah, kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang bersedekah,” sedangkan yang satu lagi berdoa, “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Balasan Sedekah

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang yang bersedekah dengan harta yang baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik, kecuali (Allah) Yang Maha Pengasih akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya. Jika sedekah itu berupa sebuah kurma, maka di tangan Allah yang Maha Pengasih, sedekah itu akan bertambah sampai menjadi lebih besar dari gunung, sebagaimana seseorang di antara kalian membesarkan anak kudanya atau anak untanya.” (HR Muslim)

4. Sedekah Tak Membuat Kekurangan

Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hai anak cucu Adam, berinfaklah kalian, maka Aku akan memberi ganti kepadamu.'”

Rasulullah SAW bersabda, “Anugerah Allah itu penuh dan deras.” Ibnu Numair berkata, “(Maksud dari) mal’aan adalah pemberian yang banyak dan mendatangkan keberkahan, tidak mungkin dikurangi oleh apapun di waktu malam dan siang.” (HR Muslim)

5. Derajat Mulia bagi Orang yang Sedekah

Dalam hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tiadalah harta itu berkurang karena sedekah. Allah tidak akan menambahkan kepada seseorang yang suka memaafkan melainkan kemuliaan. Dan tiadalah seseorang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah yang Mahamulia lagi Mahaagung akan mengangkat derajatnya.” (HR Muslim)

6. Sedekah Dapat Mengobati Penyakit

Rasulullah SAW bersabda, “Peliharalah harta bendamu dengan cara mengeluarkan zakat. Dan obatilah penyakitmu dengan sedekah. Dan hadapilah cobaan yang datang bertubi-tubi dengan doa dan merendahkan diri kepada Allah.” (HR Abu Daud)

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sedekah Bisa Berubah Jadi Haram, Ini Sebabnya


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang dianjurkan. Hukum sedekah adalah sunnah menurut ijma ulama. Namun, bisa menjadi haram karena kondisi tertentu.

Diterangkan dalam buku Fiqh Muamalat karya Abdul Rahman Ghazaly dkk, dalil yang dijadikan dasar hukum sedekah adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 280 dan 261.

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٢٨٠


Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).” (QS Al-Baqarah: 280)

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261)

Dalil sedekah juga bersandar pada sejumlah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بشق تمرة (متفق عليه)

Artinya: “Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعفو إِلَّا عِرًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (رواه مسلم)

Artinya: “Sedekah tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR Muslim)

Hukum Sedekah yang Haram

Hukum sedekah bisa berubah menjadi haram apabila mengetahui barang yang akan disedekahkan itu akan digunakan untuk kejahatan dan maksiat. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Fiqh karya M. Aliyul Wafa dkk.

Dalil yang menguatkan hal ini adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 272,

۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٢

Artinya: “Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.”

Dalam Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karangan Rizem Aizid turut dijelaskan, hukum sedekah bisa menjadi haram apabila diniatkan sebagai uang sogok.

Kebolehan Sedekah dengan Harta Haram

Sedekah dengan harta haram diperbolehkan untuk kondisi tertentu. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menjelaskan, sedekah dengan harta haram boleh dilakukan semata-mata hanya untuk melepaskan diri dari kezaliman. Harta haram, kata Imam al-Ghazali, hukumnya menjadi halal bagi orang lain, namun bagi yang bersangkutan tetap haram.

“Itu karena harta yang haram tersebut jelas haram bila dipakai untuk diri sendiri, dan sayang bila disia-siakan atau dibuang ke laut. Maka yang terbaik adalah disedekahkan untuk kemaslahatan kaum muslim,” jelas Imam al-Ghazali seperti diterjemahkan Purwanto.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Sedekah atas Nama Orang yang Meninggal, Apakah Pahalanya Tetap Sampai?


Jakarta

Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk bersedekah karena banyak keutamaan yang dapat diraih. Sedekah bisa dilakukan dalam keadaan lapang maupun sempit. Namun, bagaimana jika sedekah dilakukan atas nama orang yang meninggal dunia?

Sebagaimana diketahui, ketika seseorang meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya. Namun, dalam hadits Rasulullah SAW setidaknya ada tiga perkara yang tidak terputus ketika manusia wafat.

“Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim)


Adapun, terkait sedekah atas nama orang yang meninggal dunia biasa dilakukan oleh anak kepada orang tuanya. Bisa juga, orang tua bersedekah atas nama anaknya yang meninggal dunia.

Bagaimana hukumnya? Apakah diperbolehkan bagi muslim bersedekah atas nama orang yang meninggal dunia?

Hukum Sedekah atas Nama Orang yang Meninggal Dunia

Menukil dari buku A Manual of Hadits susunan Maulana Muhammad Ali yang diterjemahkan R Kaelan dan Imam Musa Prodjosiswoyo, sedekah atas nama orang yang meninggal dunia bermanfaat bagi orang yang wafat. Sedekah seperti itu umum dipraktikkan pada awal Islam.

Dalam kitab Sunan At Tirmidzi yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani, terdapat sebuah hadits yang menjelaskan terkait sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia. Dari Ibnu Abbas RA berkata bahwa seorang laki-laki bertanya pada Rasulullah SAW,

“Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, lalu apakah akan berguna baginya jika saya bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, itu berguna baginya,” Laki-laki itu berkata lagi, “Sesungguhnya, saya mempunyai sebidang kebun, maka saya persaksikan dirimu bahwa saya menyedekahkannya atas nama ibuku.” (HR Abu Dawud & Bukhari)

Pahala Sedekah atas Nama Orang yang Meninggal Akan Sampai

Para ulama berpendapat bahwa tidak ada pahala kebajikan dari orang yang masih hidup yang sampai kepada mayit, kecuali sedekah dan doa.

Dijelaskan dalam buku Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-permasalahan Fikih, Keimanan dan Kehidupan yang ditulis Gus Dewa, hukum sedekah atas nama orang yang meninggal dunia adalah sunnah. Namun, hukum bisa berubah menjadi wajib jika ada wasiat. Tetapi, hal tersebut juga dikecualikan jika keluarganya tidak mampu, karena agama Islam tidak pernah memberatkan umatnya.

Menurut buku Ayah, Ibu, Kubangunkan Surga Untukmu susunan Muhammad Abdul Hadi, pahala dari sedekah atas nama orang yang meninggal dunia akan sampai. Dari Buraidah, dia berkata,

“Saat itu aku sedang bersama dengan Rasulullah lalu datang seorang perempuan. Ia berkata, ‘Aku bersedekah kepada seorang budak perempuan atas nama ibuku yang telah wafat.’ Lantas Rasulullah menjawab, ‘Kamu pasti mendapat pahala dan warisnya diberikan kepadamu.’ Perempuan itu bertanya, ‘Ya Rasulullah, ibuku memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa selama sebulan, bolehkah aku berpuasa atas namanya?’ Lalu Rasulullah menjawab, ‘Berpuasalah atas namanya.’ Lalu perempuan itu bertanya lagi, ‘Ibuku juga belum menunaikan ibadah haji, bolehkah aku berhaji atas namanya?’ Lalu Rasul menjawab lagi, ‘Berhajilah atas namanya’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

MUI Respons Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin soal penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya untuk suatu kondisi itu tidak tepat.

“Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar merespons usulan tersebut seperti dikutip, Kamis (16/1/2025).

“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” sambungnya.


Menurut Buya Anwar, sapaannya, dana infak dan sedekah bisa digunakan untuk membiayai program MBG dari keluarga berada karena penyaluran dana tersebut tidak seketat penyaluran zakat. Dalam Islam, hanya delapan golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah.

Saat ditanya terkait penggunaan dana wakaf, Buya Anwar menyebut itu akan menghilangkan zat atau pokoknya. Mengingat, wakaf terdiri dari benda atau zat dan manfaat atau hasilnya.

“Kalau kita mewakafkan uang maka pokoknya tidak boleh hilang dan tetap menjadi milik yang mewakafkan sementara manfaatnya bisa diambil oleh pihak yang menerima wakaf. Oleh karena itu istilah wakaf makanan bergizi tidak bisa karena dzat atau pokoknya menjadi hilang,” ujarnya.

Akan tetapi, jika yang diambil dalam hal ini adalah hasil pengelolaan harta wakaf, kata dia, itu boleh asal ada persetujuan dari pihak yang mewakafkan atau penggunaan hasilnya oleh si pengelola wakaf tidak bertentangan dengan niat dari pihak yang mewakafkan.

Menurutnya, hal yang memungkinkan dalam hal ini adalah penggunaan hadiah dan hibah atau infak dan sedekah. Namun, ini juga akan menimbulkan perbedaan pendapat.

Buya Anwar memberi alternatif program makan bergizi gratis dilakukan bertahap, sesuai ketersediaan anggaran.

“Menurut saya kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” urainya.

Meski begitu, ia merasa aneh jika pemerintah tidak memiliki dana untuk menyelenggarakan program tersebut. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Kita tahu selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan sekarang sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam tersebut bagi ditujukan untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Ketua PP Muhammadiyah itu.

Pihaknya berharap pemerintah tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pemerintah dan pengusaha sehingga dana yang dimiliki pemerintah akan meningkat dan bisa digunakan untuk membiayai berbagai program, salah satunya makan bergizi gratis.

Sebelumnya dilansir detikNews, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com