Tag Archives: umar bin khattab

Sejarah Penetapan 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam


Jakarta

1 Muharram menjadi momentum yang dirayakan umat Islam di seluruh dunia. Umumnya, muslim memanfaatkan Tahun Baru Islam ini untuk muhasabah, hijrah hingga pembaruan diri.

Selain itu, banyak juga amalan yang bisa dikerjakan muslim untuk mensyukuri awal tahun Hijriah tersebut. Dengan mengerjakan berbagai amalan itu, muslim bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Perlu dipahami, terdapat sejarah mengenai penetapan 1 Muharram sebagai Tahun Baru Islam. Penetapan ini erat kaitannya dengan salah satu sahabat Rasulullah SAW yang juga menjadi Khalifah sepeninggalan beliau, yaitu Umar bin Khattab RA.


Sejarah Penetapan 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam

Dikisahkan dalam buku Menggapai Berkah di Bulan-bulan Hijriah karya Siti Zamratus Sa’adah, dahulu muslim belum memiliki sistem penanggalan yang baku. Hal ini menyebabkan surat menyurat antara khalifah pusat dengan para pemimpin di wilayah kekuasaan Islam sering mengalami kebingungan karena tidak ada penanggalan yang jelas.

Kejadian itu berlangsung sekitar 6 tahun setelah meninggalnya Rasulullah SAW saat pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab RA. Abu Musa al-Asy’ari yang merupakan seorang gubernur mengirim surat kepada Umar RA untuk dibuatkan sistem kalender resmi agar urusan administrasi dapat teratur dengan baik dan tertib.

Mendengar hal itu, Umar bin Khattab RA segera mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah dalam menentukan sistem penanggalan yang tetap bagi umat Islam. Berbagai pendapat bermunculan pada pertemuan tersebut.

Masing-masing mengeluarkan pandangannya dari mana sebaiknya hitungan tahun dalam Islam dimulai. Sebagian sahabat mengusulkan agar dimulai dari kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Namun, ada juga yang berpendapat dari hari pertama sang rasul mendapat wahyu. Pendapat lain mengatakan sebaiknya dimulai dari hari wafatnya Rasulullah SAW.

Dari semua pendapat itu, hasilnya para sahabat sepakat menentukan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah sebagai penetapan awal kalender Islam. Khalifah Umar bin Khattab RA lalu mengeluarkan keputusan bahwa tahun hijrah sang rasul adalah tahun satu, sejak saat itu kalender Islam disebut Tarikh Hijriyah.

1 Muharram pada 1 Hijriah bertepatan dengan 16 Tammuz 622 Rumi (16 Juli 622 Masehi). Sementara itu, tahun keluarnya keputusan Khalifah Umar RA adalah 638 M dan ditetapkan sebagai 17 Hijriah.

Penamaan Hijriah pada kalender Islam berasal dari bahasa Arab yang maknanya berpindah. Kata ini diambil dari awal mula penanggalan, yaitu hijrahnya sang rasul dari Makkah ke Madinah.

Turut disebutkan melalui buku Mengenal Nama Bulan dalam Kalender Hijriyah yang disusun Ida Fitri Shohibah, meski peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW terjadi pada Rabi’ul Awwal, para sahabat memilih Muharram sebagai awal tahun Hijriah. Tak sembarangan, ada faktor penting yang menjadikan Muharram sebagai awal bulan pada kalender Hijriah.

Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram dalam Islam, yang sejak zaman jahiliyah telah dimuliakan dan dihormati. Muharram juga berdekatan dengan bulan Zulhijah, saat umat Islam menunaikan ibadah haji.

Dengan demikian, terdapat makna yang mendalam pada 1 Muharram bagi kaum muslimin. Tak hanya sekadar pergantian angka tahun, melainkan juga simbol hijrah. Berpindah dari kegelapan menuju cahaya, dari dosa menuju tobat.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Kenapa Awal Tahun Hijriah Tidak Dirayakan Meriah? Ini Filosofinya


Jakarta

Awal tahun Hijriah kerap disemarakkan oleh umat Islam dengan memperbanyak ibadah sunnah, seperti membaca Al-Qur’an, salat sunnah, puasa, hingga berdoa. Mengapa momen awal tahun hijriah tidak dirayakan meriah seperti tahun baru masehi?

Alasan Awal Tahun Hijriah Tidak Dirayakan Meriah

Alasan awal tahun Hijriah tidak dirayakan secara meriah karena tidak ada dalilnya dalam Islam, baik dari ayat suci Al-Qur’an maupun hadits. Tetapi kaum muslimin menyambutnya dengan suka cita.

Menukil dari buku Menggapai Berkah di Bulan-bulan Hijriah oleh Siti Zamratus Sa’adah, dahulu kaum muslimin belum memiliki sistem penanggalan yang baku. Akhirnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab ditetapkanlah Muharram sebagai awal tahun baru Islam.


Para sahabat sepakat menentukan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah sebagai penetapan awal kalender Islam. Khalifah Umar bin Khattab RA lalu mengeluarkan keputusan bahwa tahun hijrah sang rasul adalah tahun satu, sejak saat itu kalender Islam disebut Tarikh Hijriyah.

Islam mengenal dua hari raya. Kedua hari tersebut dianjurkan untuk dimeriahkan sebagaimana termaktub dalam hadits dari Anas bin Malik RA:

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr).” (HR An Nasai dan Ahmad)

Pendapat Ulama tentang Hukum Merayakan Tahun Baru Islam

Selain itu, diterangkan dalam buku Fikih Keseharian: Ucapan Tahun Baru Hijriyah hingga Hukum Parfum Beralkohol tulisan Hafidz Musftisany, para ulama berbeda pendapat terkait hukum merayakan awal tahun Hijriah.

1. Dilarang

Ulama yang berpendapat melarang kebanyakan dari kalangan ulama Saudi. Menurut mereka, mengucapkan tahni’ah atau selamat tahun baru Islam tidak disyariatkan dalam agama.

Tokoh yang menyuarakan pendapat ini salah satunya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, ulama besar dari Arab saudi. Melalui salah satu fatwanya pada kitab Mausu’ah al Liqa asy Syahri, Syaikh Al Utsaimin menyampaikan tidak dianjurkan untuk memulai ucapan selamat tahun baru. Tetapi, jika ada orang lain yang lebih dulu mengucapkannya maka tidak ada membalasnya.

“Jika seseorang mengucapkan selamat, maka jawablah. Akan tetapi, janganlah kita yang memulai.” tulisnya.

Meski begitu, Syaikh al-Utsaimin menyarankan agar balasan ucapan tidak berupa “selamat tahun baru” secara langsung. Sebagai gantinya, lebih baik menjawab dengan doa, misalnya:

“Semoga Allah menjadikan tahun ini penuh kebaikan dan keberkahan untuk Anda.”

Menurut beliau, tidak ada riwayat dari para salaf (generasi awal Islam) yang menunjukkan bahwa mereka mengucapkan selamat tahun baru pada 1 Muharram. Yang memiliki dasar dan atsar dari zaman Nabi SAW dan para sahabat hanyalah ucapan selamat pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.

2. Diperbolehkan

Ulama yang memperbolehkan untuk merayakan tahun baru Islam salah satunya Syekh Abdul Karim Al Khudair. Ia menilai bahwa mendoakan kebaikan kepada sesama muslim seperti hari raya, hukumnya tak masalah. Selama doa dan ucapan tersebut tidak diyakini sebagai ibadah khusus dalam peristiwa tertentu.

Diterangkan dalam buku Bid’ah dalam Agama: Hakikat, Sebab, Klasifikasi, dan Pengaruhnya oleh Yusuf al-Qaradhawi, mengucapkan atau merayakan awal tahun Hijriah tidak termasuk dalam kategori bid’ah. Menurutnya, Islam memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang positif dan patut didukung, karena dapat memperkuat identitas keislaman serta menumbuhkan semangat loyalitas terhadap ajaran Islam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

3 Sahabat Nabi Ini Bersedekah Besar-besaran, Siapa Paling Banyak?


Jakarta

Ada tiga sahabat nabi yang bersedekah besar-besaran, bahkan salah satu dari mereka rela menyerahkan seluruh hartanya. Hal ini terjadi saat Perang Tabuk.

Perang Tabuk terjadi pada bulan Rajab tahun ke-9 Hijriah, sekitar September-Oktober tahun 630 M. Ketika itu, Nabi Muhammad SAW mengajak umat Islam untuk menghadapi ancaman pasukan Romawi yang berkumpul di wilayah Syam. Tabuk sendiri berjarak sekitar 564 kilometer dari Madinah, seperti dijelaskan dalam buku Perang Hunain dan Perang Tabuk oleh Muhammad Ridha.

Biasanya, strategi perang disampaikan secara rahasia. Namun kali ini, Rasulullah SAW menyampaikannya secara terbuka karena ancaman dari 40.000 pasukan Bizantium yang dibantu oleh Bani Lakhm, Jadzm, dan sekutu Arab Nasrani dianggap sangat serius.


Situasi masyarakat saat itu cukup berat. Cuaca sedang sangat panas, kondisi ekonomi sulit, dan musim panen belum tiba. Dalam keadaan seperti ini, Rasulullah meminta kaum Muslimin untuk bersedekah dan membantu para sahabat yang tidak memiliki bekal untuk ikut berperang.

Sahabat Nabi yang Bersedekah Besar-besaran

Dalam buku Fikih Sirah susunan Said Ramadhan Al-Buthy dan buku Perang Hunain dan Perang Tabuk mencatat bahwa sejumlah sahabat utama berlomba-lomba bersedekah besar-besaran. Tiga di antaranya menonjol karena kontribusinya yang luar biasa.

1. Utsman bin Affan

Utsman bin Affan menyumbangkan 300 ekor unta lengkap dengan perlengkapannya, serta uang tunai sebanyak 1.000 dinar. Rasulullah SAW sangat menghargai sedekah ini dan bersabda,

“Tidak ada sesuatu pun yang akan membahayakan Utsman setelah apa yang ia lakukan hari ini.” (HR Tirmidzi dan Ahmad)

Dari sisi jumlah, sumbangan Utsman adalah yang paling besar secara materi.

2. Umar bin Khattab

Umar bin Khattab datang membawa setengah dari seluruh hartanya. Ia berkata,

“Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar.” Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?” Umar menjawab, “Sebanyak ini pula.”

Umar ingin bersedekah maksimal, tetapi tetap meninggalkan sesuatu untuk keluarganya.

3. Abu Bakar Ash-Shiddiq

Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Ketika ditanya oleh Rasulullah SAW,

“Apa yang kau tinggalkan untuk keluargamu?” ia menjawab, “Aku tinggalkan bagi mereka Allah dan Rasul-Nya.” Melihat hal ini, Umar berkata, “Saya tidak akan pernah bisa mengalahkan Abu Bakar.” (HR Tirmidzi)

Keikhlasan Abu Bakar menjadi teladan utama. Ia tidak menyisakan apapun selain keimanan.

Sahabat Nabi Lainnya yang Bersedekah saat Perang Tabuk

Selain ketiga sahabat utama tersebut, beberapa sahabat lain juga menunjukkan kepedulian besar dalam bentuk sedekah. Abdurrahman bin Auf, salah satu sahabat kaya yang terkenal dermawan, menyumbangkan 200 uqiyah perak, yang jika dikonversi nilainya setara dengan sekitar 8.000 dirham. Jumlah ini bukan sedikit, mengingat pada masa itu satu dirham cukup untuk membeli kebutuhan pokok harian.

Ashim bin Adi turut berkontribusi dengan menyumbangkan satu wasaq kurma. Dalam ukuran sekarang, satu wasaq kurma setara dengan 144 hingga 180 kilogram. Sedekah ini menjadi sangat berarti karena saat itu kurma adalah makanan pokok dan sangat dibutuhkan untuk bekal perjalanan panjang ke Tabuk.

Siapa yang Bersedekah Paling Banyak?

Jika dihitung secara materi, Utsman bin Affan menyumbang dengan nominal yang paling besar. Namun jika dilihat dari tingkat pengorbanan, Abu Bakar Ash-Shiddiq menyerahkan seluruh hartanya dan tidak menyisakan apa pun. Masing-masing menunjukkan keutamaan yang luar biasa dalam bersedekah dan berjuang di jalan Allah.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Mengapa Doa Belum Dikabulkan? Ini 3 Syarat Utama agar Mustajab


Jakarta

Berdoa adalah salah satu bentuk ibadah paling mulia dalam Islam. Doa menjadi senjata orang beriman dan jembatan langsung antara hamba dengan Allah SWT. Namun, tidak semua doa langsung dikabulkan.

Ada waktu, adab, dan syarat yang harus diperhatikan agar doa menjadi mustajab.

Dalam Islam, doa merupakan ibadah yang sangat mulia. Dalam hadits dari Nu’man bin Basyir, Nabi SAW bersabda, “Berdoa adalah suatu ibadah.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah & Tirmidzi)


Dalam riwayat dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW juga menuturkan, “Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah SWT selain berdoa.” (HR Tirmidzi & Ibnu Majah)

Mengutip buku Rahasia Doa Mustajab karya Ibn Qayyim, doa dan permohonan perlindungan ibarat senjata, sementara keampuhan senjata tergantung pada siapa yang memegangnya. Terkadang doa tidak terkabul apabila doa itu tidak baik, orang yang berdoa tidak khusyuk, atau sesuatu menghalangi terkabulnya doa, maka doa tidak menghasilkan apa-apa.

Namun, agar doa menjadi mustajab dan dikabulkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat agar Doa Mustajab

1. Ikhlas

Dikutip dari buku Rahasia Agar Doa Mustajab karya Ustaz Cinta, ikhlas menjadi salah satu penyebab terkabulnya doa.

Dalam hadits dari Umar bin Khattab RA, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung kepada niatnya dan tiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, ia akan mendapatkan pahala hijrah karena Allah dan Rasulullah. Barang siapa yang hijrahnya karena faktor duniawi yang akan ia dapatkan atau karena wanita yang akan ia nikahi, ia dalam hijrahnya itu hanya akan medapatkan apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut menegaskan bahwa syarat diterimanya amal perbuatan manusia tergantung keikhlasan kepada Allah SWT. Ketika berdoa dengan ikhlas kepada Allah SWT, doa kita akan mendapatkan hasil yang terbaik. Itu karena Allah dilibatkan untuk membantu urusan kita. Hal ini membuat tumbuhnya keyakinan sekaligus menjadikan hati lebih tenang.

Rasulullah SAW bersabda,

“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai dan tidak sungguh-sungguh.” (HR. Tirmidzi)

2. Makanan dan Penghidupan yang Halal

Salah satu penghalang terbesar terkabulnya doa adalah makanan, minuman, dan penghidupan yang tidak halal. Hal ini dijelaskan secara gamblang dalam sebuah hadits.

Rasulullah SAW bersabda,
“Seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa: ‘Ya Rabb, ya Rabb,’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa sekeras apapun usaha dan sehebat apapun doa kita, jika masih bersumber dari sesuatu yang haram (baik makanan, minuman, pakaian, maupun sumber nafkah) maka sangat sulit doa itu menembus langit.

3. Tidak Tergesa-gesa

Sifat tergesa-gesa adalah tabiat manusia. Ketika doa tak kunjung terkabul, banyak yang akhirnya putus asa dan berhenti berdoa. Padahal Allah SWT mungkin sedang menunda jawaban untuk kebaikan yang lebih besar.

Rasulullah SAW bersabda,

“Akan dikabulkan doa seseorang di antara kalian selama tidak tergesa-gesa, yakni ia berkata: ‘Aku telah berdoa tetapi belum dikabulkan’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Penundaan bukanlah penolakan. Allah SWT tahu kapan waktu terbaik untuk mengabulkan doa. Bisa jadi Allah SWT menyimpan doa itu untuk menghindarkan kita dari musibah, atau menggantinya dengan sesuatu yang jauh lebih baik di dunia maupun akhirat.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Tanggal Hijriah Hari Ini 4 Juli 2025, Cek Konversi Sebulan di Sini



Jakarta

Kalender hijriah disebut juga dengan kalender Islam. Penanggalan ini menjadi acuan dalam menentukan hari-hari penting dan waktu ibadah dalam Islam. Tanggal 4 Juli 2025 jatuh pada tanggal berapa dalam kalender Hijriah?

Kalender Hijriah merupakan kalender yang sistemnya dimulai sejak masa kekhalifahan Umar bin Khattab dan tahun pertamanya dimulai pada saat Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah yakni pada tahun 622 Masehi.

Melansir buku Kalender Agama Abrahamik tulisan Fathor Rausi menjelaskan tentang penentuan awal bulan Hijriah sangat erat kaitannya dengan ritual ibadah sehingga sangat kental dengan nuansa fiqh. Penentuan awal bulan Hijriah terus berkembang mengikuti tuntutan zaman, karena pada dasarnya hukum Islam (fiqh) bersifat elastis dan tidak kaku dalam merespons perkembangan zaman. Elastisitas fiqh melahirkan ragam gagasan ulama yang ditawarkan dalam kancah akademik.


Penentuan awal bulan Hijriah secara fiqh ditempuh dengan cara observasi hilal (ru’yah al-hilal) dan menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari (istikmal). Cara kedua merupakan alternatif manakala hilal tidak berhasil dirukyat karena keadaan langit mendung atau hilal memang belum lahir. Observasi hilal dan istikmal adalah dua cara penentuan awal bulan Hijriah yang disepakati oleh fuqaha (ittifaq).

Kalender Hijriah juga mengacu pada perputaran Bulan mengelilingi Bumi, sedangkan kalender Masehi berdasarkan pada revolusi Bumi mengelilingi Matahari.

Hasil Konversi Tanggal Hijriah Bulan Juli 2025

Tanggal Hijriah perlu dikonversi terlebih dulu untuk mengetahui kesesuaian antara kalender Hijriah dengan kesesuaian dengan tanggal hari ini. Berikut rincian hasil konversi tanggal hijriah dalam bulan Juli 2025.

1 Juli 2025: 5 Muharram 1447 H
2 Juli 2025: 6 Muharram 1447 H
3 Juli 2025: 7 Muharram 1447 H
4 Juli 2025: 8 Muharram 1447 H
5 Juli 2025: 9 Muharram 1447 H
6 Juli 2025: 10 Muharram 1447 H
7 Juli 2025: 11 Muharram 1447 H
8 Juli 2025: 12 Muharram 1447 H
9 Juli 2025: 13 Muharram 1447 H
10 Juli 2025: 14 Muharram 1447 H
11 Juli 2025: 15 Muharram 1447 H
12 Juli 2025: 16 Muharram 1447 H
13 Juli 2025: 17 Muharram 1447 H
14 Juli 2025: 18 Muharram 1447 H
15 Juli 2025: 19 Muharram 1447 H
16 Juli 2025: 20 Muharram 1447 H
17 Juli 2025: 21 Muharram 1447 H
18 Juli 2025: 22 Muharram 1447 H
19 Juli 2025: 23 Muharram 1447 H
20 Juli 2025: 24 Muharram 1447 H
21 Juli 2025: 25 Muharram 1447 H
22 Juli 2025: 26 Muharram 1447 H
23 Juli 2025: 27 Muharram 1447 H
24 Juli 2025: 28 Muharram 1447 H
25 Juli 2025: 29 Muharram 1447 H
26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H
27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H
28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H
29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H
30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H
31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

Perhitungan Hijriah dan Masehi Berbeda

Kalender Hijriah memiliki sistem perhitungan yang berbeda dengan kalender Masehi. Melansir laman IAIN Tuban, kalender Masehi mendasarkan perhitungan pada peredaran Bumi mengitari Matahari, sementara kalender Hijriah mengacu pada peredaran Bulan mengitari Bumi.

Dilansir detikSulsel, KH. Shofiyulloh, seorang ahli ilmu falak NU menjelaskan bahwa kalender Masehi dalam menyatakan panjang satu tahunnya didasarkan siklus tropis Matahari, yaitu 365,2222 hari. Dalam setahun dibagi menjadi 12 bulan. Januari terdiri dari 31 hari, Februari 28/29 hari, Maret 31 hari, April 30 hari, Mei 31 hari, Juni 30, Juli 31 hari, Agustus 31 hari, September 30 hari, Oktober 31 hari, November 30 hari, dan Desember 31 hari.

Khusus Februari, pada saat tahun basithah umur Bulan 28 hari, sementara saat tahun kabisat 29 hari. Dalam perhitungan kalender Masehi Gregori, setiap 4 tahun sekali ada tahun kabisat. Yakni tahun abad (ratusan atau ribuan) baru dianggap tahun kabisat jika habis dibagi 400 tahun.

Sementara pada kalender Hijriah, panjang satu tahunnya berdasarkan 12 kali siklus sinodis bulan atau 12 kali fase bulan yang sama/hilal. Siklus sinodis Bulan bervariasi, rata-ratanya 29,53 hari. Sehingga umur Bulan dalam satu bulan Hijriah terkadang 29 hari, terkadang 30 hari. Tidak tentu, tergantung apakah saat tanggal 29 hilal terlihat atau tidak.

Sehingga pada kalender Hijriah, dalam setahun umur harinya terkadang 354 hari dan terkadang 355 hari.

Selengkapnya baca di sini.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Anak Hasil Nikah Siri, Apakah Bisa Dapat Akta Lahir dan Hak Waris?


Jakarta

Pernikahan siri, atau pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masih banyak terjadi di Indonesia. Meski sah menurut agama, nikah siri menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika pasangan tersebut memiliki anak.

Dalam sejarah Islam, nikah siri juga telah ada pada zaman sahabat. Dikutip dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar, istilah nikah siri muncul pada zaman sahabat Umar bin Khattab.

Kala itu beliau memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi, kecuali hanya seorang perempuan dan seorang laki-laki.


Dalam sebuah riwayat, sahabat Umar bin Khattab pernah berkata:

ىذا نكاح السر , ًلا أجيسه لٌ كنت تقد مت جمتلر

Artinya: “Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam.”

Dalam persepsi Umar, nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.

Hal yang sering dipertanyakan dalam pernikahan siri adalah status anak hasil pernikahan siri dalam urusan hak waris.

Dikutip dari buku Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat karya Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.L.M., status anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan.

Merujuk Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama da kepercayaannya.” Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan, “Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apakah Anak dari Nikah Siri Bisa Dapat Akta Lahir?

Anak hasil pernikahan siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran, tetapi ada catatan penting, nama ayah tidak bisa dicantumkan dalam akta kelahiran, kecuali melalui proses pengesahan atau penetapan pengadilan.

Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua dengan membawa bukti kelahiran dan surat nikah/akta perkawinan. Jika tidak memiliki surat nikah (karena nikah siri), maka hanya ibu yang bisa dicantumkan sebagai orang tua dalam akta lahir anak.

Di dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 42 menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” dan Pasal; 43 ayat (1) menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata degan ibunya dan keluarga ibunya.”

Hak Waris Anak dari Nikah Siri

Masih merujuk sumber yang sama, di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewarisi dari ibunya saja.

Dalam arsip detikcom, dosen hukum waris Islam Fakultas Hukum UGM, Dr Destri Budi Nugraheni, SH, MSI., menjelaskan, salah satu hal yang digarisbawahi dari hubungan nasab adalah soal hasil perkawinan yang sah, sehingga jika kasusnya adalah pernikahan siri, penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sudah di-ijbat-kan, atau disahkan ke pengadilan agama

Apabila pernikahan siri belum melakukan ijbat nikah, bisa jadi di akta kelahiran anak-anak dari pernikahan tersebut tertulis bahwa mereka dari perkawinan yang belum tercatat.

Selain itu, penting untuk melakukan penetapan pengesahan nikah siri karena, jika tidak disahkan, tidak ada kutipan akta nikah yang menegaskan keabsahan perkawinan secara agama.

Maka, ada dua perkara di sini, yaitu mengenai pembagian harta warisan serta penetapan pengesahan nikah siri.

Hakim akan memeriksa apakah perkawinan tersebut sah, dan apabila sah, maka anak-anak hasil perkawinan tersebut akan menjadi ahli warisnya.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Kisah Tom Lembong dari Balik Jeruji Belajar Tawakal dengan Tahanan Muslim


Jakarta

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang. Selama menanti persidangan, pria kelahiran 4 Maret 1971 ini ternyata belajar tentang tawakal dengan seorang tahanan muslim.

Tom Lembong mengaku inilah untuk pertama kalinya dia diajarkan oleh seorang tahanan yang beragama Islam tentang kata tawakal. “Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya, yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) kemarin seperti dilansir dari detikNews.

Mendapat pelajaran tentang tawakal dari seorang tahanan Muslim membuat Tom Lembong pun mengakui siap menghadapi sidang vonis nanti. “Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” kata Tom Lembong.


Pengertian Tawakal

Di dalam Islam Tawakal adalah salah satu ajaran untuk berserah diri kepada Allah SWT setelah melakukan ikhtiar atau berusaha sekuat tenaga. Menurut Imam Al-Ghazali seperti dikutip dari Kitab Ihya Ulumuddin arti tawakal adalah keteguhan hati dalam menyerahkan diri kepada Allah setelah berikhtiar dengan sebaik-baiknya.

Dalam arsip detikHikmah mengutip Abdul Syukur al-Aziz dalam buku Dahsyatnya Sabar, Syukur, Ikhlas, dan Tawakal, secara harfiah tawakal berasal dari kata wakala yang berarti menyerahkan, mempercayakan atau mewakilkan urusan kepada orang lain.

Dalil tentang Tawakal di dalam Alquran dan Hadits

Ada sejumlah ayat di dalam Alquran yang menjelaskan tentang tawakal, berikut ini di antaranya:

1. Surat Ali Imran ayat 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.

2. Surat At-Talaq ayat 3

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا

Artinya: Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

3. Surat Al-Anfal ayat 2

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.

Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab dalam Riwayat Imam Tirmidzi bersabda, “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, niscaya Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rezeki kepada burung: pergi pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore dalam keadaan kenyang.”

Manfaat Tawakal

Ada sejumlah manfaat tawakal yang bisa dirasakan oleh seorang muslim. Seperti mendapatkan ketenangan dan kedamaian, meningkatkan keimanan, meningkatkan kualitas hidup, senantiasa bersyukur, meningkatkan kemampuan mengatasi masalah, meningkatkan motivasi hidup, serta memperbaiki kesehatan mental.

(erd/inf)



Sumber : www.detik.com

Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia



Jakarta

Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Selain wakaf secara tunai, barang, dan aset, di Indonesia terdapat pula wakaf saham.

Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mulai dari wakaf secara umum.


Pengertian Wakaf Secara Umum

Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai).

Adapun yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar berkembang dan manfaatnya lebih banyak lagi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya supaya tetap terjaga pokoknya dan menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).

Seputar Wakaf Saham

Untuk bisa berwakaf kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme, pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta, namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

  1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI);
  2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dan lain sebagainya.

Skema Wakaf Saham di Indonesia

Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

adv dompet dhuafa

Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa.

Hal itu harus dilakukan melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek. Hal yang sama juga berlaku pada nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut.

Broker saham berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.

Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

Wakaf Saham dalam Syariat Islam

Dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah Saham Syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

Saat ini pilihan Saham Syariah pun semakin beragam. Data dari IDX menunjukkan dari sisi transaksi, per 9 September 2024 secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76%. Dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.

Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.

Jumlah investor Saham Syariah dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 2018, telah meningkat 240%. Dari yang sebelumnya berjumlah 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan syariah mengenai wakaf saham.

1. Saham Syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham Syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares).

Jenis saham yang halal telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas Secara Objek dan Nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf Adalah Milik Mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf.

(Content Promotion/Dompet Dhuafa)



Sumber : www.detik.com

Niat Baik Tetap Tercatat meski Tak Kesampaian



Jakarta

Niat merupakan perkara yang penting dalam Islam. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyebut bahwa segala amal bergantung pada niatnya.

Dari Umar bin Khattab ia mendengar Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ


Artinya: Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR Bukhari dan Muslim)

Terkait hadits tersebut, Habib Ja’far menjelaskan, apabila seseorang mengerjakan sesuatu dengan niat ingin mendapat pujian dari orang lain, maka Allah SWT tidak memberikannya pahala. Sebaliknya, apabila niatnya karena Allah SWT, maka Dia menjanjikan pahala berlipat bagi orang tersebut.

“Kalau niatnya lo buat dipuji orang lain, maka Allah gak ngasih pahala buat lo karena niatnya buat orang lain. Ya udah dipuji oleh orang lain enough, cukup, karena niatnya begitu. Tapi kalau niatnya buat Allah, Allah akan janjikan pahala bukan 1 tapi 10 kali lipat, 700 kali lipat, bahkan tidak terbatas,” ujar Habib Ja’far dalam detikKultum detikcom, Kamis (30/3/2023).

Habib Ja’far menyandarkan hal itu pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

“Barang siapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak.”

Habib Ja’far menjelaskan, jika terdapat kondisi di luar diri seseorang yang membuatnya tidak bisa melakukan apa yang telah diniatkan, Allah SWT akan memberikan satu pahala bagi orang yang sudah berniat tersebut karena rahmat-Nya.

Lantas, bagaimana jika niatnya untuk berbuat buruk? Apakah dosanya juga berkali lipat? Selengkapnya detikKultum Habib Ja’far: Niat Baik Tetap Tercatat meski Tak Kesampaian tonton DI SINI.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Tokoh Quraisy yang Menentang Dakwah Rasulullah di Bukit Shafa


Jakarta

Dakwah Rasulullah SAW dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dakwah secara sembunyi-sembunyi, sampai dengan dakwah secara terang-terangan. Sejumlah tokoh Quraisy menentang dakwah Rasulullah SAW ketika beliau mengumpulkan mereka.

Dalam melaksanakan dakwahnya, beliau selalu mendapat banyak cobaan. Seperti dihina, diejek, ditentang, dan bahkan hendak dibunuh. Namun, Allah SWT selalu menyertai hamba yang paling dicintai-Nya tersebut sehingga beliau bisa menegakkan kebenaran dan memberantas kemaksiatan.

Orang-orang yang menentang dakwah Rasulullah SAW, salah satunya adalah kaum kafir Quraisy. Bahkan paman Nabi SAW sendiri juga termasuk di dalamnya.


Tokoh Quraisy yang Menentang Dakwah Nabi Muhammad

Setelah berdakwah secara sembunyi-sembunyi selama kurang lebih tiga tahun, Nabi Muhammad SAW akhirnya mendapat perintah dari Allah SWT untuk melakukan dakwahnya secara terang-terangan, jelas buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang ditulis oleh Ahmad Taufik dan Iim Halimah.

Dakwah secara terang-terangan ini dilakukan oleh Rasulullah SAW setelah turun firman Allah SWT dalam surah Al-Hijr ayat 94 yang bunyinya:

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَاَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya: “Maka, sampaikanlah (Nabi Muhammad) secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.”

Dengan ayat ini, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat yang sudah masuk Islam mempersiapkan diri untuk melakukan dakwah mereka terhadap kaum Quraisy secara terang-terangan.

Salah satu cara yang dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk berdakwah secara terang-terangan adalah dengan mengundang tokoh-tokoh penting kafir Quraisy di Bukit Shafa. Namun dakwah itu mendapatkan banyak kecaman dan tentangan dari mereka.

Tokoh Quraisy yang menentang keras dakwah Nabi Muhammad SAW ketika beliau mengumpulkan kaum Quraisy yaitu Abu Lahab, Abu Jahal, dan Umar bin Khattab.

Ketika Nabi Muhammad SAW mulai menyampaikan pidato tentang ajaran Islam kepada kaum Quraisy itu, Rasulullah SAW malah mendapat perlakuan kasar dan hinaan dari mereka. Bahkan paman Rasulullah SAW yang bernama Abu Lahab, menentang keras dakwah tersebut, seperti dikatakan dalam buku Pendidikan Agama Islam: Sejarah Kebudayaan Islam oleh Imam Subchi.

Abu lahab berkata, “Celakalah engkau wahai Muhammad untuk selama-lamanya, untuk inikah engkau mengumpulkan kami semua di sini?”

Setelah Abu Lahab berkata seperti itu, Allah SWT berfirman dalam surah Al-Lahab ayat 1-5, yang artinya:

“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia. Tidaklah berguna baginya hartanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan memasuki api yang bergejolak (neraka), (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar (penyebar fitnah). Di lehernya ada tali dari sabut yang dipintal.”

Ejekan dan hinaan yang keras dari pamannya sendiri tersebut tidak lantas membuat semangat dakwah Nabi Muhammad SAW surut dan bahkan hilang. Hal ini malah membuat Nabi Muhammad SAW lebih gigih, semangat, dan gencar untuk melakukan dakwahnya. Seruan beliau untuk melawan kemusyrikan dan kejahatan terus bergema di pelosok Kota Makkah.

Akhirnya, sedikit demi sedikit orang-orang mulai mau menerima Islam. Terbukti dengan beberapa orang dari golongan lemah seperti budak, orang-orang miskin akhirnya mengakui keislamannya. Tulis sumber sebelumnya.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com