Tag Archives: Ummu Salamah

Kala Rasulullah SAW Meminta Saran dari Sang Istri, Ummu Salamah



Jakarta

Rasulullah SAW sering melibatkan orang-orang di sekitarnya ketika hendak mengambil keputusan. Termasuk sang istri, Ummu Salamah yang pernah diajak bermusyawarah untuk mendapatkan saran terbaik.

Sikap bijaksana ditunjukkan Rasulullah SAW setiap kali menghadapi persoalan. Beliau selalu mengutamakan musyawarah demi mendapatkan keputusan yang baik.

Dalam ajaran Islam, musyawarah dianjurkan untuk dilakukan tatkala menemui perbedaan pendapat. Musyawarah dilakukan untuk menjauhi perselisihan.


Dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 159, Allah SWT berfirman,

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

Kisah Rasulullah SAW Meminta Saran dari Ummu Salamah

Mengutip buku Rumah Tangga Seindah Surga : Kisah Keseharian Rumah Tangga Nabi oleh Azkiya Khikmatiar dan Ulummudin, dijelaskan sebuah kisah yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW adalah sosok yang mengutamakan musyawarah. Dalam kisah ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW selalu melibatkan orang-orang di sekitarnya dalam pengambilan keputusan.

Walaupun Nabi Muhammad SAW seorang rasul, tetapi bukan berarti beliau terbebas dari berbagai problematika hidup. Meskipun demikian, Nabi Muhammad mampu mengatasinya dengan cara-cara bijak yang dapat menjadi pedoman bagi kita semua.

Jalan keluar dari berbagai persoalan salah satunya adalah dengan jalan musyawarah.

Suatu hari sesaat setelah Rasulullah SAW menandatangani Perjanjian Hudaibiyah yang salah satu isinya adalah bahwa umat Islam tidak diperkenankan untuk berhaji tahun ini, Rasulullah SAW kemudian bersabda kepada para sahabatnya,

“Bangkitlah! Sembelihlah hewan kurban lalu bercukurlah!”

Namun, tak ada seorang pun yang berdiri. Bahkan, setelah Rasulullah SAW mengulanginya sampai tiga kali pun, para sahabat tetap tidak ada yang berdiri. Tampaknya, mereka kecewa karena tidak dapat melaksanakan ibadah haji.

Ketika seruan Nabi Muhammad SAW tidak direspons oleh para sahabatnya, beliau pergi menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang telah terjadi. Kemudian, Ummu Salamah memberikan solusi dengan mengatakan, “Wahai Nabi Allah, apakah engkau ingin hal itu terjadi (mereka bangkit, memotong kurban, dan bercukur)? Keluarlah, jangan bicara satu kata pun dengan siapa pun dari mereka, sembelihlah hewan kurbanmu, lalu panggillah tukang cukur supaya dia mencukur rambutmu!”

Nabi Muhammad SAW pun keluar dan mengikuti saran sang istri, Ummu Salamah. Maka, ketika para sahabat melihat Nabi Muhammad SAW melakukan itu, mereka pun bangkit, menyembelih hewan kurban, dan saling mencukur rambut temannya.

Nabi Muhammad SAW membuat gebrakan yang sangat dahsyat dalam tatanan kehidupan masyarakat Arab dengan memberi tempat yang terhormat bagi perempuan. Sikap seperti ini juga yang seharusnya menjadi contoh bagi umatnya.

Sebagaimana kita ketahui, perempuan Arab sebelum datangnya lslam menempati posisi yang kurang beruntung. Mereka dianggap mempunyai akal yang lemah, sehingga tidak pantas dilibatkan dalam persoalan yang berhubungan dengan orang banyak.

Melalui kisah ini, Nabi Muhammad SAW membuktikan bahwa istri adalah partner hidup yang dapat memainkan peranan yang sangat penting. Ketika seorang suami mempunyai masalah, maka mereka harus berdiskusi dengan istri mereka untuk menemukan jalan keluarnya.

Melibatkan istri dalam mengatasi persoalan merupakan langkah tepat karena mereka adalah orang yang paling dekat dengan keseharian kita. Istri juga akan merasa dihargai dan dibutuhkan jika suami mengajak mereka untuk berdiskusi dan bermusyawarah tentang persoalan yang sedang dihadapi. Hal ini menjadi salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Sosok Ummu Salamah, Istri Rasulullah yang Terakhir Wafat



Jakarta

Rasulullah SAW mempunyai beberapa istri, salah , bernama Ummu Salamah. Ummu Salamah adalah salah satu istri mulia Rasulullah SAW.

Terdapat hikmah tersendiri dari pernikahan Ummu Salamah dengan Rasulullah SAW. Berikut kisahnya:

Ummu Salamah Istri Rasulullah SAW

Dirangkum dari buku Kelengkapan Tarikh Rasulullah SAW karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, nama lengkap Ummu Salamah adalah Hindun binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzum bin Yaqzhah bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib. Sebelum menikah dengan Rasulullah SAW, Ummu Salamah adalah istri Abu Salamah bin Abdul Asad.


Menurut buku Sirah Nabawiyah karya Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Ummu Salamah dan Rasulullah SAW menikah pada bulan Syawwal tahun 4 Hijriyah.

Dijelaskan dari buku Sejarah Lengkap Rasulullah Jilid 2 karya Ali Muhammad Ash-Shallabi, beberapa saat setelah Abu Salamah meninggal dan masa iddah Ummu Salamah habis, Rasulullah SAW datang kepada Ummu Salamah dan menyatakan pinangan kepadanya melalui anak laki-laki Ummu Salamah. Ummu Salamah berkata, “Apakah pantas aku menolak Rasul utusan Allah?! Atau aku mengajukan diri dengan keluargaku.” Keesokan harinya Rasulullah SAW datang langsung meminang Ummu Salamah.

Terdapat perbedaan pendapat tentang siapa wali yang menikahkan Ummu Salamah dengan Rasulullah SAW.

Ketika Ummu Salamah setuju untuk menikah, Rasulullah SAW berkata, “Aku tidak memberikan kurang dari apa yang pernah aku berikan kepada si fulan, alat penggiling gandum, dua kantong gandum, dan bantal dari kulit yang diisi dengan bulu hewan.”

Dari hasil pernikahan Ummu Salamah dengan Abu Salamah, mereka dikaruniai dengan seorang bayi. Ketika Rasulullah SAW menikahinya, beliau mendatanginya. Jika Rasulullah SAW datang kepadanya, Zainab mengambil bayi itu ke kamarnya untuk ia susukan. Malu dengan hal itu, Rasulullah SAW pun kembali.

Ammar bin Yasir (saudara seibu Ummu Salamah) yang memahami hal tersebut mengambil bayi itu agar disusukan di rumahnya atau di rumah salah seorang perempuan. Setelah menanyakan keberadaan Zannab, Rasulullah SAW berkata kepada Ummu Salamah, “Aku akan datang kepada kamu malam ini.”

Rasulullah SAW kemudian menetap selama tiga hari di rumah Ummu Salamah. Kemudian Rasulullah SAW memberikan giliran kepadanya seperti istri-istrinya yang lain, yaitu tujuh hari bagi istri yang masih gadis, dan tiga hari bagi janda.

Hikmah Pernikahan

Hikmah pernikahan Ummu Salamah dengan Rasulullah SAW adalah bukan untuk kenikmatan yang memang dihalalkan. Akan tetapi karena keutamaan Ummu Salamah yang hanya diketahui oleh orang-orang yang berpikir tentang kualitas pendapat Ummu Salamah pada perjanjian Al-Hudaibiyah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas kematian suaminya.

Di balik pernikahan mereka juga terkandung makna untuk meredam kedengkian kabilah dan mendekatkan hati anak-anak Ummu Salamah, sehingga membuat mereka tertarik untuk masuk Islam setelah mereka menjadi keluarga Rasulullah SAW melalui pernikahan.

Dalam pernikahan mereka terkandung fiqh Rasulullah SAW dalam membangun interen umat, menunaikan hak para syuhada’ terhadap istri-istri mereka. Di antara hak para istri tersebut adalah mendapatkan nur nubuwwah sesuai kehendak Allah SWT agar mereka menyampaikan nur nubuwwah tersebut dari Rasulullah SAW.

Ummu Salamah adalah istri Rasulullah SAW yang terakhir meninggal dunia. Beliau meninggal pada tahun 61 Hijriyah. Semasa hidupnya, Ummu Salamah berperang menyebarkan ilmu pengetahuan dan hikmah dari Rasulullah. Dengan wafatnya Ummu Salamah, maka padamlah lampu terakhir dari lampu-lampu Ummahat Al-Mukminin yang memancarkan cahaya, hidayah, dan ilmu.

Semoga Allah SWT meridhainya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Wanita yang Dinikahi Rasulullah pada Bulan Syawal



Jakarta

Syawal termasuk bulan yang baik untuk menikah karena Rasulullah SAW meminang istri-istrinya pada bulan tersebut. Menurut sejarah, ada dua wanita yang beliau nikahi pada bulan Syawal tapi dalam tahun yang berbeda.

Sebenarnya di dalam Islam tidak ada waktu khusus untuk melangsungkan pernikahan. Semua hari tidak ada yang memiliki larangan untuk melangsungkan pernikahan selama sesuai dengan syariat Islam.

Dalam sejumlah Kitab Sirah dikatakan, Rasulullah SAW melangsungkan pernikahan dengan Aisyah RA pada bulan Syawal. Menurut Sirah Aisyah Ummul Mukminin karya Sulaiman An-Nadawi, pernikahan itu terjadi di Makkah 2 tahun sebelum hijrah, ada yang berpendapat 3 tahun sebelum hijrah.


Pada saat itu, Aisyah RA berusia 6 tahun dan ada yang berpendapat 7 tahun. Rasulullah SAW mulai tinggal serumah dengan istri ketiganya itu pada bulan Syawal setelah Perang Badar tahun ke-2 H.

Yola Hemdi dalam buku Rahasia Rumah Tangga Rasulullah, menjelaskan mengenai Rasulullah SAW yang melangsungkan pernikahannya pada bulan Syawal.

Rasulullah SAW melangsungkan pernikahannya di bulan Syawal dengan Aisyah RA bertujuan untuk melakukan pendobrakan atas tradisi Arab sebelum Islam yang menganggap bahwa Syawal merupakan bulan sial untuk melangsungkan akad tertentu, termasuk menikah.

Nabi Muhammad SAW menepis anggapan masyarakat jahiliyah pada masa itu dengan cara menikahi Aisyah RA dan menghapus ajaran yang salah tentang kesialan apabila menikah pada bulan Syawal.

Beberapa keutamaan menikah di bulan Syawal antara lain menepis anggapan orang jahiliyah bahwa kesialan akan menghantui hidup bagi siapa yang menikah pada bulan Syawal dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang juga melangsungkan pernikahan pada bulan itu.

Hal itu juga dijelaskan oleh Weda S. Atmanegara dalam buku Amazing Stories Kisah Mulia Wanita Surga Ummul Mukminin Aisyah.

Awalnya bangsa Arab menganggap bahwa menikah dengan putri teman yang telah dianggap saudara sendiri adalah perbuatan terlarang. Itulah yang terjadi ketika Abu Bakar RA merasa ragu menerima pinangan Rasulullah SAW yang disampaikan melalui Khaulah.

Maka Rasulullah SAW kemudian menjelaskan bahwa Aisyah RA halal untuk beliau nikahi, bahwa hubungan persaudaraan antara beliau dan Abu Bakar RA adalah ikatan persaudaraan seagama.

Bangsa Arab juga tidak mau menikah atau menikahkan putri mereka di bulan Syawal. Mereka terpengaruh akan adanya mitos penyakit sampar yang melanda pada bulan Syawal. Maka, Rasulullah SAW berniat untuk menghilangkan kepercayaan tidak berdasar ini dan menikahi Aisyah RA di bulan Syawal.

Aisyah RA sendiri menganjurkan kepada keluarganya untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Ia berkata, “Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal. Kami juga mulai hidup bersama pada bulan Syawal. Adakah istri Rasulullah SAW yang lebih beruntung dibandingkan aku?” (HR Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, Darimi, dan Baihaqi)

Bangsa Arab juga terbiasa untuk menyalakan api di hadapan mempelai. Seorang suami juga mendatangi istrinya pertama kali dengan ditandu. Dalam riwayat Imam Bukhari dan Qustulani kemudian menyatakan bahwa Rasulullah SAW menghapus kebiasaan tersebut.

Selain Aisyah RA, Rasulullah SAW juga menikahi Ummu Salamah pada bulan Syawal.

Merujuk pada Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Kelengkapan Tarikh Rasulullah, Rasulullah SAW menikah dengan Ummu Salamah pada bulan Syawal tahun 4 H. Ummu Salamah memiliki nama lengkap Hindun binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzum bin Yaqzhah bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib.

Sebelum menikah dengan Rasulullah SAW, Ummu Salamah merupakan istri dari Abu Salamah bin Abdul Asad. Ia merupakan istri Nabi Muhammad SAW yang paling akhir meninggal dunia.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com