Tag Archives: undang-undang

Cegah Keracunan, Menkes Usul Rapid Test Hidangan MBG Sebelum Dikonsumsi


Jakarta

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan rapid test untuk menu makan bergizi gratis (MBG) akan dilakukan pada dua tahap. Pertama pemeriksaan pada bahan baku dan air, lalu pada makanan yang sudah matang.

“Ada yang bisa dilakukan pengujian kualitas bahan baku. Nah, ini yang kita bicarakan dengan BGN (Badan Gizi Nasional), supaya bahan bakunya nanti termasuk airnya, kalau bisa diuji rapid,” ujar Menkes ketika ditemui awak media di Kantor Kemenkes, Kamis (2/10/2025).

Pada rapid test untuk masakan, nanti pemeriksaan dilakukan untuk menemukan apakah ada kontaminan pada makanan. Seperti yang diketahui, banyak kejadian keracunan MBG terjadi akibat infeksi bakteri dan virus.


Ia lantas membandingkan metode ini pada pengamanan makanan untuk jamaah Haji. Menurutnya, pengamanan pangan harus benar-benar dilakukan dengan serius agar masalah keracunan tidak muncul lagi.

“Jenis (rapid test) kedua untuk makanan setelah jadi, ada rapid test-rapid test untuk ngecek bakterinya apa, ngecek keracunan kimianya apa,” ujar Menkes.

“Contohnya setiap pejabat negara atau kepala negara kalau mau makan kan harus di-rapid test dulu. Kita juga lakukan dengan katering haji, kan Kemenkes melakukan catering untuk 200 ribuan jamaah haji tiap musim haji, itu sudah dilakukan. Nanti itu yang akan kita ajarin teman-teman di SPPG supaya mereka bisa melakukan itu secara lebih baik,” sambungnya.

Selain itu, Menkes juga berbicara soal kemungkinan kasus keracunan MBG ini naik level menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) nasional. Seperti yang diketahui, beberapa wilayah di Indonesia sudah menetapkan KLB keracunan MBG.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait status kasus keracunan makanan menjadi KLB nasional.

“Kalau KLB naik menjadi KLB nasional itu sudah ada aturannya ya di undang-undang dan sama peraturan presiden. Saya untuk jawab sekarang jadi KLB nasional itu memang harus ada beberapa provinsi beberapa banyak itu ya tapi sekarang belum masuk ya,” tandasnya.

(avk/naf)



Sumber : health.detik.com

Resmi! Malaysia Bakal Banding Sanksi FIFA soal Pemain Naturalisasinya


Jakarta

Asosiasi Sepakbola Malaysia (FAM) mengonfirmasi menerima laporan investigasi FIFA terkait pemain naturalisasinya. Mereka akan segera banding.

Dalam rilis yang dikeluarkan FAM pada Selasa (7/10) pagi WIB, FAM mengonfirmasi telah menerima laporan lengkap FIFA soal putusan disilin terkait kelayakan dokumen 7 pemain naturalisasinya.

FAM menyatakan akan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhi FIFA. Mereka juga menyatakan keberatan atas klaim pemain menerima dokumen palsu atau sengaja mengakali aturan FIFA.


Sebelumnya, 7 pemain naturalisasi Malaysia dipertanyakan keabsahannya. Mereka adalah Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazabal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano.

Ketujuh pemain itu awalnya diklaim punya garis keturunan Malaysia dari nenek atau kakeknya. FIFA kemudian mendapat laporan berbeda, dan menyelidikinya.

Sampai akhirnya, FIFA menyatakan ketujuh pemain itu memang bukan berasal dari Malaysia. Nenek atau kakek para pemain itu ada yang di Spanyol, Argentina, Brasil, dan Belanda.

FIFA akhirnya menjatuhkan sanksi berupa denda ke FAM. Sementara ke para pemainnya, mereka dihukum larangan beraktivitas selama 12 bulan plus denda.

Berikut Pernyataan FAM Menanggapi Laporan Investigasi FIFA

Persatuan Sepak Bola Malaysia (FAM) mengonfirmasi bahwa kami telah menerima dokumen putusan lengkap dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terkait putusan disiplin terkait dokumen kelayakan tujuh pemain nasional.

Dengan diterimanya dokumen ini, FAM akan mengajukan banding secara resmi melalui jalur hukum yang berlaku. FAM juga ingin menekankan bahwa semua dokumen pendukung dan bukti terkait masalah ini telah lengkap dan siap untuk diserahkan kepada FIFA sesegera mungkin melalui jalur resmi.

FAM menanggapi dengan serius beberapa kesimpulan, khususnya tuduhan bahwa para pemain “memperoleh dokumen palsu” atau dengan sengaja berupaya menghindari aturan kelayakan. FAM menekankan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan yang diajukan oleh FIFA ini.

Semua dokumentasi dan pengajuan terkait kelayakan para pemain telah disiapkan, diverifikasi, dan dikelola sepenuhnya oleh FAM sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para pemain selalu bertindak dengan itikad baik, sepenuhnya bergantung pada proses verifikasi dan pendaftaran yang dilakukan oleh FAM.

FAM berpendapat bahwa penggambaran ini tidak akurat dan tidak adil, dan masalah ini akan diajukan sepenuhnya melalui proses banding resmi.

FAM tetap berkomitmen untuk membela kepentingan sepak bola nasional, melindungi hak-hak para pemain, dan memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan. FAM akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kasus ini.

FAM juga ingin menekankan bahwa kasus ini melibatkan dan berisi informasi resmi mengenai prosedur Pemerintah Malaysia dalam penerbitan dan verifikasi paspor. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Rahasia Resmi 1972 dan Undang-Undang Paspor 1966, pengungkapan materi atau proses tersebut tanpa izin dilarang keras. Oleh karena itu, FAM terikat secara hukum untuk menjaga kerahasiaan unsur-unsur ini. Oleh karena itu, FAM hanya akan membagikan informasi yang relevan kepada FIFA untuk keperluan kasus ini saja.

(yna/mrp)



Sumber : sport.detik.com

Menag Sebut Masyarakat Anggap ASN Kemenag Seperti Malaikat, Jadi Penjaga Moral



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap pandangan masyarakat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Menag, publik kerap membayangkan mereka seperti malaikat yang tak boleh buat salah.

Hal itu diungkapkan Menag saat membuka pelatihan dasar Calon PNS dan orientasi PPPK Kemenag, di Jakarta. Ia menyebut, ASN di Kemenag harus bisa menjaga sikap dan bertugas secara profesional.

“ASN Kemenag sangat mulia karena kita tidak hanya terikat oleh aturan formal yang diterapkan oleh undang-undang, tetapi juga oleh posisi Kemenag sebagai penjaga moral bangsa,” ujar Nasaruddin Umar, Senin (14/7/2025).


“Sebagai penjaga moral, kita harus menjadi contoh,” lanjutnya.

Menag Nasaruddin menggambarkan posisi ASN Kemenag sebagai gambaran ideal publik terhadap keteladanan yang bersih dan luhur. Mengutip intelektual Muslim Dr. Hamka, Kemenag diibaratkan sebagai latar putih, di mana setetes noda hitam akan sangat terlihat.

“Masyarakat membayangkan ASN Kemenag seperti malaikat. Tidak boleh berbuat salah, padahal kita manusia biasa. Ini adalah pekerjaan rumah yang paling berat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, nilai-nilai ASN pada umumnya seperti akhlak, akuntabilitas, dan kompetensi, masih belum cukup. ASN Kemenag, kata Menag, memerlukan nilai tambahan yang lebih tinggi secara moral dan spiritual.

“ASN Kemenag harus ikhlas, sabar, tawadu (rendah hati), qanaah (merasa cukup), amanah, beradab, dan bahkan mampu melemparkan senyum di saat duka. Ini sifat-sifat ilahiah yang idealnya dimiliki,” tegasnya.

Nasaruddin juga menyoroti beratnya tugas ASN Kemenag yang tidak hanya terikat jam kantor. Setelah pulang, mereka kerap memiliki tanggung jawab tambahan dalam dimensi keagamaan di tengah masyarakat.

“Bisa menjadi muazin, imam, penceramah, bahkan tempat konsultasi masyarakat. Beban moral dan sosialnya berat,” paparnya.

Lebih lanjut, Menag Nasaruddin mengingatkan pentingnya menjaga citra dan etika berpakaian sebagai bagian dari menjaga martabat ASN Kemenag. Ia memberikan contoh bahwa pakaian sederhana seperti celana pendek atau kaus oblong, yang mungkin lumrah bagi orang biasa, menjadi persoalan “muruah” atau kehormatan bagi ASN Kemenag, terutama saat berada di tempat ibadah.

“Kalau orang biasa ke pasar pakai celana pendek, itu mungkin tidak masalah. Tapi bagi ASN Kemenag, itu soal muruah. Pergi ke masjid dengan jeans dan kaus oblong juga tidak pantas,” tukas pria yang menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam, Halal atau Haram?


Jakarta

Trading forex dan crypto menjadi investasi yang banyak diminati masyarakat. Walau berisiko tinggi, keduanya juga berpotensi profit tinggi.

Trading forex merupakan perdagangan valuta asing di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.

Sementara itu, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank, sebagaimana dijelaskan pada situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Lantas, bagaimana hukum penggunaan keduanya dalam Islam?

Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menjelaskan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot. Sistem tersebut merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Pada jangka waktu tersebut, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Artinya, trading forex jenis ini diperbolehkan karena dianggap tunai.

Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

“Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs MUI, Selasa (22/7/2025).

Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.

Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.

Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Senada dengan itu, Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hendaknya muslim waspada dan mengantisipasi diri. Terlebih, beberapa ulama menghukuminya haram.

“Sebagai seorang muslim hendaknya kita waspada. Dalam mencari nafkah adalah mencari nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan negara sendiri tidak dapat melarang rakyatnya melakukan transaksi dengan kripto. Namun, di sisi lain negara juga tidak merekomendasikan sebagai sebuah transaksi yang menjanjikan.

“Negara juga tidak mengatakan (atau) merekomendasi ini sebuah transaksi yang bagus prospektif bagi Anda. Jadi cukuplah dengan isyarat-isyarat seperti itu kita waspada sebagai seorang muslim, sehingga sampai sebagian mengatakan derajat haram karena ini semacam spekulasi gelap,” sambungnya.

Buya Yahya menegaskan Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya. Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk kaya. Apabila terdapat larangan dari ulama, tujuan pelarangan mengarah kepada yang baik.

“Kalau ada larangan dari para ulama itu adalah justru karena menjaga agar kekayaan kita itu aman,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Saudi Rilis Aturan Properti, WNA Muslim Bisa Beli Lahan di Makkah-Madinah



Jakarta

Arab Saudi merilis undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Aturan ini menandai perombakan besar-besaran Kerajaan terkait kepemilikan properti pihak asing.

Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (31/7/2025), undang-undang baru telah mendapat persetujuan Kabinet awal bulan ini. Undang-undang tersebut dirilis surat kabar resmi Umm Al-Qura pada Jumat lalu dan berlaku 180 hari sejak diterbitkan. Aturan baru ini menggantikan undang-undang sebelumnya terkait kepemilikan properti berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/15 Tahun 2000.

Sistem baru mengizinkan warga negara non-Saudi, termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba, memiliki hak kepemilikan properti atau hak terkait lainnya di zona geografis yang ditentukan Kabinet. Hak ini mencakup hak guna pakai, hak sewa, dan hak properti lainnya yang tetap mengacu pada pembatasan lokasi, jenis properti, dan penggunaan.

Meski aturan baru ini memberikan angin segar bagi pihak asing, kepemilikan properti di Makkah dan Madinah tetap dilarang kecuali bagi orang Islam. Adapun perusahaan non-tercatat dengan pemegang saham asing serta dana investasi dan entitas tujuan khusus lisensi akan diizinkan memiliki properti di seluruh Kerajaan, termasuk di Makkah dan Madinah dengan syarat untuk mendukung operasional atau perumahan karyawan.

Berdasarkan undang-undang baru ini, hak milik properti hanya berlaku setelah terdaftar secara resmi di sistem real estate nasional. Ada biaya transfer hingga 5 persen untuk transaksi ini.

Arab Saudi juga memberlakukan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen dan penjualan paksa properti. Sanksi berupa denda hingga SR10 juta.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran Program Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 Dibuka!



Jakarta

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuka pendaftaran Program Madrasah Layak Belajar (MLB) 2025. Program unggulan di bidang pendidikan ini bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur madrasah swasta, khususnya Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) yang berada di wilayah dengan kondisi ekonomi lemah.

Melalui bantuan stimulan ini, diharapkan madrasah-madrasah dapat memenuhi standar minimal sarana dan prasarana belajar-mengajar, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.


Tujuan Program MLB

Dilansir dari laman resmi BAZNAS, Rabu (6/8/2025), Program Madrasah Layak Belajar merupakan bentuk komitmen BAZNAS RI dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan merata, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan fasilitas.

Adapun tujuan utamanya adalah untuk mendorong partisipasi madrasah dan masyarakat untuk memperbaiki dan mengembangkan sarana pendidikan. Program ini juga ditujukan untuk menyediakan ruang belajar yang lebih layak dan kondusif bagi peserta didik serta menjawab kebutuhan madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat.

Sasaran Program

Program ini secara khusus menyasar:

1. Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS)
2. Madrasah yang berada di wilayah miskin atau mayoritas siswanya berasal dari keluarga tidak mampu
3. Madrasah yang telah memiliki NSM (Nomor Statistik Madrasah) dan izin operasional resmi

Dengan sasaran tersebut, BAZNAS berharap bantuan dapat tepat guna dan menyentuh madrasah-madrasah yang benar-benar membutuhkan.

Jenis Bantuan yang Diberikan

Madrasah penerima bantuan akan mendapatkan dukungan renovasi berupa:

– Renovasi ruang kelas, atau

– Renovasi ruang perpustakaan

Periode Pendaftaran

Pendaftaran program Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 dibuka pada 5-17 Agustus 2025. Madrasah yang memenuhi syarat dapat segera mengajukan proposal melalui tautan yang telah disediakan.

Cara Mendaftar dan Informasi Lengkap

1. Petunjuk teknis program : https://bazn.as/JuknisMLBBAZNAS

2. Format proposal : https://bazn.as/ProposalMLBBAZNAS

3. Formulir pendaftaran : https://bazn.as/DaftarMLB25

4. Frequently Asked Question MLB : https://bazn.as/FAQMLBBAZNAS

Pastikan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis.

Dalam banyak kasus, keterbatasan fasilitas fisik menjadi penghambat dalam menciptakan proses belajar mengajar berkualitas. Banyak madrasah swasta, terutama di daerah terpencil atau miskin, masih menggunakan ruang kelas yang tidak layak, bahkan rusak berat.

Dengan adanya Program Madrasah Layak Belajar ini, BAZNAS berharap anak-anak dapat belajar di ruang yang nyaman dan aman. Guru juga dapat mengajar dengan optimal tanpa khawatir akan kerusakan fasilitas. Dan hal yang tak kalah penting adalah madrasah dapat menjadi lembaga pendidikan yang lebih bermartabat dan berdaya saing.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Ada Ketua Dewan Pers, Ini Alasan Menag Nasaruddin Angkat Tim Penasihat Menteri



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengangkat Tim Penasihat Ahli. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pengambilan kebijakan strategis di bidang agama dan keagamaan.

Pengangkatan Tim Penasihat Ahli Menag tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B-175/MA/KP.00/07/2025. Berdasarkan salinan keputusan seperti dilihat detikHikmah, Selasa (12/8/2025), terdapat 11 nama yang akan menjadi penasihat Nasaruddin Umar.

Menariknya, dalam tim ini terdapat tokoh penting yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat. Komaruddin adalah Ketua Dewan Pers periode 2025-2028. Ia juga dikenal sebagai akademisi yang juga mantan rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).


Alasan Menag Nasaruddin Angkat Tim Penasihat Ahli

Ada tiga alasan utama yang melatarbelakangi pembentukan Tim Penasehat Ahli ini:

1. Perubahan kepemimpinan

Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024, Nasaruddin Umar telah ditetapkan sebagai Menteri Agama untuk periode 2024-2029, sehingga diperlukan penyusunan tim pendukung yang dapat memberikan masukan strategis.

2. Kebutuhan akan perspektif kemasyarakatan

Dalam menyusun kebijakan strategis di bidang agama, perlu memperhatikan beragam aspek kehidupan masyarakat, termasuk sosial dan budaya.

3. Efektivitas pengambilan keputusan

Tim ini diharapkan membantu Menteri Agama dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak positif.

Dasar Hukum Pengangkatan

Pengangkatan Tim Penasihat Ahli Menteri Agama ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  2. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
  3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
  4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
  5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Daftar Lengkap Tim Penasihat Menag Nasaruddin Umar

  1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dikenal sebagai tokoh pendidikan dan teknologi.
  2. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ: Seorang rohaniawan Katolik, pengajar filsafat, dan penulis.
  3. Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK, Ph.D.: Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, ahli di bidang pendidikan dan kesehatan.
  4. Prof. Dr. M. Amin Abdullah: Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang fokus pada kajian filsafat dan studi Islam.
  5. Prof. Dr. Nur Syam, M.Si.: Mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  6. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA: Mantan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan cendekiawan muslim.
  7. Prof. Dr. Amany Burhanuddin Umar Lubis, MA: Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  8. Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA., Ph.D.: Peneliti senior dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, ahli di bidang politik dan sosial.
  9. Dr. Budhy Munawar Rachman: Pemikir Islam liberal dan aktivis.
  10. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, S.Psi., M.Psi.: Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis sosial.
  11. Najelaa Shihab, S.Psi., M.Psi.: Pendiri Sekolah Cikal dan figur yang aktif di dunia pendidikan.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Pria Muslim di Malaysia yang Tak Sholat Jumat Bisa Kena Denda



Jakarta

Pria muslim di Malaysia yang tidak sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

Melansir dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk pelanggaran hukum.


Sebelumnya, mereka yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut akan mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

“Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

Pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

Meskipun begitu, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam.”

Robertson juga menambahkan bahwa, “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini.”

Dia juga mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

MUI Rekomendasi Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman



Jakarta

Tanah Blang Padang di Banda Aceh dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Majelis Ulama Indonesia (MUI) rekomendasi agar tanah tersebut dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (MUI) Amirsyah Tambunan. Menurut MUI, tanah Blang Padang adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

“Ya betul,” kata Amirsyah Tambunan kepada detikcom, Senin (25/8/2025).


Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang dikeluarkan MUI Pusat di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh sebagai respons atas permohonan rekomendasi yang diajukan sebelumnya dari Gubernur Aceh dengan nomor 400.8.2.4/954 pada 23 Juli 2025, serta surat dari Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh pada 21 Juli 2025.

Menanggapi permintaan ini, Dewan Pimpinan MUI melakukan pengkajian dari aspek syariat dan hukum yang melibatkan pimpinan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM DP MUI. Selain itu, MUI juga menggelar rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025 dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh untuk mendalami isu ini secara komprehensif.

Setelah serangkaian pengkajian dan pendalaman, Dewan Pimpinan MUI memutuskan untuk memberikan dukungan penuh. Pengembalian tanah wakaf ini dinilai penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

“Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis surat rekomendasi resmi MUI yang dilihat detikcom.

Rekomendasi ini juga mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang secara tegas mengamanatkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunang. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sebagai pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat memperlancar proses pengembalian tanah wakaf tersebut.

Mengutip detikSumut, polemik ini bermula ketika tanah lapangan Blang Padang dikuasai oleh TNI. Tanah wakaf itu dipasang plang ‘Hak Pakai TNI AD’.

DPR Aceh sempat menyinggung kepemilikan tanah tersebut dalam rapat paripurna. Tanah yang menjadi polemik itu disebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasi Belanda.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

dalam surat yang diteken Mualem, salah satu poinnya memuat penjelasan tanah Blang Padang yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh merupakan tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Pasca tsunami, tanah itu disebut dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu disebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf.

Mualem dalam suratnya juga menyertakan sejumlah bukti yang menyatakan tanah itu milik Masjid Baiturrahman.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


“Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

“Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

“Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

“MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

“Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

“Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com