Tag Archives: utang

5 Adab Menagih Utang yang Baik, Muslim Perhatikan Ya!


Jakarta

Setiap utang wajib hukumnya untuk dibayarkan. Orang yang memberikan utang boleh menagih uangnya apabila tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Meski begitu, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan penagih utang.

Mengutip dari buku Islamic Transaction Law in Business susunan Veitzal Rivai, hukum utang piutang dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Al Baqarah ayat 282.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya…”

Rasulullah SAW dalam haditsnya mengatakan bahwa pemberian utang dapat membantu sesama muslim terlepas dari kesulitan di dunia. Beliau bersabda,

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)

Adab Menagih Utang yang Baik bagi Muslim

Berikut adab menagih utang yang baik seperti dinukil dari buku Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Maha Pedih oleh Nur Aisyah Albantany dan kitab Mausuu’atul Aadaab al-Islamiyyah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid terjemahan Abu Ihsan Al Atsari.

1. Jangan Menagih Sebelum Waktu yang Ditentukan

Adab pertama yang harus diperhatikan oleh penagih utang adalah jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang disepakati. Karenanya ketika berutang dianjurkan memberi tempo pembayaran.

2. Tidak Menetapkan Bunga

Bunga termasuk riba yang harus dihindari oleh muslim. Riba termasuk dosa besar dan dilarang dalam agama Islam.

Menetapkan bunga pada utang maka melebihi jumlah angka pinjaman yang akan dikembalikan oleh orang yang berutang. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 278,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

3. Jangan Menagih ketika Orang yang Berutang Kesulitan

Adab lain yang harus dipahami oleh penagih utang adalah jangan menagih utang ketika yang berutang kesulitan. Dalam kondisi ini, mereka tidak mampu membayar utangnya sehingga penagih dianjurkan menunggu.

Dari Abu Qatadah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Siapa yang senang diselamatkan Allah SWT dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya.” (HR Muslim)

4. Menagih Baik-baik Tanpa Kekerasan atau Emosi

Ketika menagih utang, hendaknya muslim melakukannya dengan baik-baik tanpa kekerasan atau emosi. Ini sesuai yang disampaikan Rasulullah SAW,

“Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang inigin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.” (HR Ibnu Majah)

5. Mulai Menagih saat Jatuh Tempo

Apabila muslim menyepakati utang dibayar pada waktu tertentu, tagih sesuai kesepakatan. Orang yang berutang juga hendaknya melunasi utang sesuai tempo pembayaran yang diberikan.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Enggan Bayar Utang Jadi Dosa yang Tak Diampuni Walau Mati Syahid


Jakarta

Bagi sebagian besar umat Islam, mati syahid adalah cita-cita luhur yang dijanjikan ganjaran surga dan pengampunan seluruh dosa. Namun, tahukah detikers bahwa ada satu jenis dosa yang bahkan kematian di medan jihad sekalipun tidak akan menghapusnya?

Dosa tersebut adalah utang.

Ini adalah peringatan serius bagi kita semua tentang pentingnya menunaikan hak sesama manusia. Mari kita telaah lebih dalam mengapa utang menjadi pengecualian dalam kemuliaan mati syahid ini, berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan ulama.


Kemuliaan Mati Syahid dan Pengecualian Dosa Utang

Mati syahid merujuk pada kondisi seorang muslim yang wafat di jalan Allah SWT. Mereka disebut sebagai syuhada.

Golongan syuhada meliputi mereka yang gugur dalam perjuangan fi sabilillah, meninggal dalam ketaatan, karena wabah penyakit (seperti pes), sakit perut, atau tenggelam. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

“Orang yang gugur karena berjuang di jalan Allah mati syahid, orang yang meninggal dalam keadaan taat kepada Allah adalah mati syahid, orang yang meninggal karena penyakit pes juga mati syahid, orang yang meninggal karena sakit perut mati syahid, orang yang tenggelam mati syahid.”

Dalam Buku Pintar Calon Haji karya Fahmi Amhar, menjelaskan bahwa orang yang mati syahid dijanjikan pengampunan dosa dan masuk surga tanpa hisab. Namun, ada satu pengecualian penting. Dosa utang tidak akan diampuni oleh Allah SWT, walaupun ia syahid sekalipun.

Hal ini dipertegas dalam hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Amru bin Ash RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

Artinya: “Orang mati syahid itu diampuni segala dosanya kecuali utang.” (HR Muslim)

Mengapa Dosa Utang Begitu Berat?

Beratnya dosa utang terletak pada hakikatnya yang merupakan urusan antara hamba dengan sesama manusia, bukan semata-mata hak Allah SWT. Menukil buku Seputar Budak dan Yang Berutang: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir, menjelaskan bahwa utang dapat menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga, bahkan jika utang tersebut tanpa bunga atau riba. Ini karena hak yang belum terpenuhi terhadap orang lain akan menjadi tuntutan di akhirat kelak.

Lebih mengkhawatirkan lagi, orang yang memiliki niat untuk tidak melunasi utangnya disamakan dengan kufur (kekafiran). Hal ini tergambar jelas dari doa Rasulullah SAW yang selalu memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kekufuran dan utang secara bersamaan.

Kemudian ada seorang laki-laki bertanya, “Apakah engkau menyamakan kufur dengan utang, Ya Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Ya!” (HR Nasa’i dan Hakim)

Ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antara kewajiban melunasi utang dengan keimanan seseorang.

Pentingnya Melunasi Utang sebelum Ajal Tiba

Mengingat urgensi ini, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk senantiasa melunasi utang sebelum ajal menjemput. Beliau bersabda,

لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ

Artinya: “Sungguh kalian pasti menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kiamat. Hingga dituntut balas (qisas) untuk kambing tidak bertanduk dari kambing bertanduk yang dahulu menanduknya.” (HR Muslim)

Hadits ini menggambarkan betapa adilnya pengadilan Allah di hari kiamat bahwa setiap hak akan dituntut, bahkan hak seekor hewan sekalipun. Tentu saja, hak sesama manusia jauh lebih utama untuk ditunaikan.

Melunasi utang tepat waktu merupakan bentuk tidak menzalimi orang yang telah berbaik hati memberikan pinjaman. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzalimi saudaranya, tidak boleh menipunya, tidak boleh memperdayanya dan tidak boleh meremehkannya.” (HR Muslim)

Selain itu, menunaikan utang juga termasuk dalam kategori memberi manfaat kepada manusia. Sebuah hadits menyebutkan,

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

Artinya: “Orang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR Al Jami’)

Dengan melunasi utang, kita tidak hanya menunaikan kewajiban tetapi juga meringankan beban orang lain dan menjaga kebermanfaatan dalam hubungan sosial.

Kisah tentang dosa utang yang tidak terampuni walau mati syahid ini menjadi pengingat yang sangat kuat bagi kita semua. Ia mengajarkan bahwa hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT.

Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam berutang, pastikan memiliki niat dan kemampuan untuk melunasinya, serta bersegeralah menunaikan kewajiban tersebut sebelum ajal menjemput. Jangan sampai kemuliaan syahid terhalang oleh selembar utang yang belum terbayar.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Memberikan Pinjaman Termasuk Sedekah, Pahalanya Bisa Lebih Besar


Jakarta

Sedekah merupakan amalan sunnah yang bisa dilakukan dengan beberapa cara. Menurut sebuah hadits, memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk sedekah.

Hadits yang menyebutkan hal itu diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Tiap pinjaman adalah sedekah.” (HR At-Thabrani dan Al Baihaqi dalam Shahih At-Targhib wa at-Tarhib)


Abdullah bin Mas’ud juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW lainnya yang menyebut bahwa,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

Artinya: “Tiada seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada saudaranya yang muslim dua kali, melainkan akan dicatat sebagai sedekah satu kali bagi dirinya.” Ada yang menerjemahkan: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman pada muslim yang lain sekali, mendapatkan pahala yang sama dengan bersedekah dua kali.” (HR Ibnu Majah dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Mansur Abdul Hakim dalam al-Tadawa wa al-Syifa’ bi al-Shadaqa wa al-Infaq fi Sabil Allah mengatakan, hadits tersebut mengandung makna tentang keutamaan memberikan pinjaman kepada orang lain.

“Hadits ini secara tersirat menyebutkan keutamaan memberikan pinjaman,” jelasnya seperti diterjemahkan oleh Luqman Junaidi.

Dalam kitab kumpulan hadits yang disusun oleh Abu Hamzah Abdul Lathif, terdapat hadits yang menyebut bahwa pahala memberikan pinjaman bisa saja lebih besar dari pahala sedekah. Hadits ini diriwayatkan Abu Umamah dari Nabi SAW yang bersabda,

“Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat.” (HR Ath-Thabrani dan Al Baihaqi. Hadits ini juga termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

Sementara itu, ada hadits lain yang menyebut bahwa pinjaman berlaku seperti setengah sedekah. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Ya’la yang turut termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah.

Sedekah Tanpa Uang

Sedekah tidak harus berupa uang atau harta. Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menukil sebuah hadits yang menyebut bentuk-bentuk sedekah. Dari Abu Dzar RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarah-nya, hadits tersebut berisi anjuran untuk memperbanyak sedekah sebagai tanda syukur kepada Allah SWT. Ulama Syafi’iyyah ini mengatakan, apabila tidak mampu bersyukur dengan perbuatan maka dapat bersyukur dengan ucapan seperti membaca dzikir kepada Allah SWT dan menjadi pemberi nasihat dalam agama Islam.

Sedekah yang Paling Utama

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Akhlaq Al-Islam menukil sebuah hadits yang menyebut tentang sedekah yang paling utama. Menurut hadits ini, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dilakukan pada waktu sempit.

Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Hadits tersebut, kata Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, mengandung makna bahwa sedekah yang dimaksud berasal dari orang yang kekurangan harta, tidak memiliki harta yang berlimpah namun terbatas pemasukannya sedangkan ia memiliki banyak tanggungan. Sedekah pada waktu ini lebih diunggulkan dari waktu lain.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Sedekah tapi Masih Punya Utang?


Jakarta

Sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam baik dalam keadaan berkecukupan atau sempit. Namun, sebenarnya bolehkah sedekah tapi masih punya utang?

Sedekah menurut istilah berarti memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya dan semata-mata mengharap rida Allah SWT. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib.

Perlu diketahui, hukum mengeluarkan sedekah adalah sunah muakad. Dengan kata lain, apabila seorang muslim tidak berkemungkinan mengeluarkannya maka tidak berdosa dirinya.


Bersedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki banyak keutamaan dan pahala bagi yang mengeluarkan. Namun, bolehkah sedekah tapi masih memiliki utang?

Hukum Sedekah tapi Masih Punya Utang

Dikutip dari buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat karya Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, hukum sedekah tapi masih punya utang ada dua, yaitu boleh dan haram.

Jika dengan mengeluarkan sedekah, seorang muslim menjadi tidak mampu melunasi utangnya maka hukumnya jadi haram. Berdasarkan prioritas antara membayar utang dan bersedekah, seseorang harus lebih mengutamakan utang yang hukumnya wajib daripada bersedekah yang berhukum sunah.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,

لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاري

Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

Sedekah tapi masih punya utang boleh dilakukan apabila seorang muslim tersebut optimis (memiliki dzan) bisa membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.

Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi juga memiliki pendapat yang serupa. Sebagaimana dikutip dari NU Online, sedekah tapi masih punya utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan termasuk menyalahi sunah. Bahkan jika dengan bersedekah menjadikannya tidak mampu membayar utang maka hukumnya menjadi haram.

Imam An-Nawawi dalam Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh mengatakan, orang yang memiliki utang atau berkewajiban menafkahi orang lain, lebih diutamakan baginya untuk melunasi tanggungan yang wajib baginya dan dianjurkan untuk tidak bersedekah dulu.

“Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah),” jelasnya.

Syekh Khatib As-Sirbini dalam kitabnya yang berjudul Mughnil Muhtaj juga mengutarakan hal yang sama. Ia menyebut, membayar utang merupakan perkara wajib yang harus didahulukan dari perkara yang sunah (sedekah).

Namun apabila utangnya bisa lunas melalui harta lain maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali berakibat pada diakhirkannya pembayaran.

Pendapat lain diungkapkan oleh Imam Ar-Ramli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj. Ia mengatakan bahwa larangan sedekah tapi masih punya utang tidak bersifat umum atau harus. Menurutnya, bersedekah dengan hal-hal kecil seperti memberi makanan, minuman, atau perkara kecil lainnya, tetap disunahkan untuk dilanjutkan.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Kriteria Gharim, Golongan yang Berhak Menerima Zakat



Jakarta

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Dalam zakat, terdapat beberapa golongan yang berhak menerimanya.

Gharim adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Gharim terdiri dari dua jenis. Berikut pengertian dan jenis gharim dalam zakat.

Pengertian Gharim

Gharim adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya, ungkap Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah. Gharim merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat.


Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri RA, dia berkata, seorang laki-laki di masa Rasulullah SAW mengalami kendala besar berupa kerugian ketika meniagakan buah-buahan, hingga utangnya banyak. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Keluarkanlah zakat untuknya.”

Mendengar hal itu, para sahabat bergegas memberikan zakat untuknya, namun ternyata belum cukup untuk melunasi utangnya. Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang yang memberikan utang kepadanya, “Terimalah apa yang kalian dapatkan, dan kalian tidak mendapatkan selain itu.” (HR Muslim dan lainnya)

Dalam hadits Qubaishah bin Mukhariq, dia berkata, “Aku memikul beban utang yang menyulitkan, karena usahaku untuk mendamaikan sengketa. Aku lantas menemui Rasulullah SAW untuk meminta pertimbangan beliau. Beliau bersabda, ‘Bersabarlah hingga kami mendapatkan zakat lantas kami menyuruh agar engkau diberi bagian zakat’.” (HR Muslim dan lainnya)

Gharim yang Berhak Menerima Zakat

Terdapat dua jenis gharim yang berhak menerima zakat. Dikutip dari buku Edisi Indonesia: Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i karya Syaikh Alauddin Za’tari, dua jenis gharim tersebut yaitu,

– Orang fakir yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri yang digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat Islam, dan bisa juga dikarenakan ada bencana atau musibah yang menimpanya.

Mengutip dari buku Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, jika orang yang berhutang untuk dirinya sendiri karena dia tidak mempunyai uang sewa rumah, maka orang seperti ini berhak diberi zakat sebesar uang sewa rumah itu karena dia termasuk orang-orang yang berhutang. Begitu juga untuk orang yang terkena musibah.

– Orang muslim yang berhutang untuk digunakan mendamaikan perselisihan demi meredakan fitnah yang dikhawatirkan bisa terjadi di kalangan kaum muslimin, atau untuk menyumbang musibah dan bencana yang menimpa kaum muslimin. Dalam konteks ini tidak disyaratkan harus fakir.

Mengutip dari sumber sebelumnya, para ulama berpendapat bahwa orang itu harus diberi zakat untuk membebaskan utangnya, walaupun dia kaya karena dia berhutang bukan untuk dirinya sendiri, melainkan demi kemaslahatan orang lain.

Gharim yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Gharim berhak menerima zakat jika utangnya tidak digunakan untuk keperluan maksiat. Masih mengutip dari sumber yang sama, beberapa gharim yang tidak boleh menerima zakat yaitu,

– Mampu membayar hutangnya sendiri

Jika orang yang berhutang tersebut mampu membayarnya, maka beban pembayaran utang itu ditangguhkan kepadanya, yang bersangkutan tidak berhak menerima zakat sebagai gharim.

– Digunakan untuk berbuat maksiat

Tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri untuk berbuat maksiat seperti membeli khamar, berjudi, melakukan praktik riba,dan sebagainya, kecuali jika ia benar-benar sudah bertaubat.

– Masih memiliki penghasilan dari hasil kerjanya

Bagi orang yang memiliki penghasilan dari hasil kerjanya, maka tidak sepatutnya ia berhutang untuk mendirikan tempat usaha atau membuka ladang pertanian atau tempat tinggal dengan mengandalkan pembayarannya pada harta zakat.

Sesungguhnya harta zakat diberikan untuk menutupi kebutuhan orang fakir atau untuk memberikan pemasukan kepada mereka demi menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka. Bukan diberikan kepada orang yang sudah memiliki harta yang cukup untuk menambah kekayaan.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Punya Utang Termasuk Penerima Zakat Fitrah, Ini Kriteria Gharimin


Jakarta

Dalam Islam, orang yang punya utang disebut gharimin. Mereka termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Zakat fitrah termasuk ibadah wajib bagi umat Islam. Ibadah yang dikerjakan saat Ramadan ini nantinya disalurkan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman melalui surah At-Taubah ayat 60,


۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Merangkum buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf oleh Elsi Kartika Sari, dijelaskan Gharimin (orang-orang yang berutang) adalah golongan orang yang memiliki utang karena kegiatannya dalan urusan kepentingan umum. Misalnya mendamaikan perselisihan antara keluarga, memelihara persatuan umat Islam, melayani kegiatan dakwah Islam dan lain sebagainya.

Gharimin menjadi golongan orang yang berhak mendapatkan sebagian zakat fitrah.

Tidak semua orang yang berutang memiliki hak mendapatkan zakat fitrah. Orang-orang yang berutang untuk maksiat atau perbuatan zalim bukan termasuk gharimin. Mereka tidak memiliki hak untuk menerima zakat fitrah.

Kriteria Gharimin

Golongan orang yang termasuk gharimin harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah tersalurkan sesuai sasaran sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Berikut beberapa syarat seseorang disebut gharimin:

1. Gharim yang memiliki kebutuhan untuk mendapatkan harta untuk melunasi utang-utangnya. Apabila ia memiliki utang namun dalam kondisi keuangan yang tercukupi dan memiliki kesanggupan untuk melunasi utangnya maka ia tidak berhak menerima zakat.

2. Seorang yang berutang dan uangnya digunakan untuk kepentingan ibadah kepada Allah SWT atau mengerjakan urusan yang dibenarkan secara syariat.

3. Orang-orang yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo atau karena bangkrut sehingga tidak bisa melunasinya.

Dalam buku Diskursuf (Asnaf Tsamaniyyah): Delapan Golongan Penerima Zakat oleh Rahmad Hakim dijelaskan pendapat Yusuf Qardhawi tentang syarat orang yang termasuk gharimin sehingga berhak mendapatkan zakat.

1. Memiliki harta yang dapat membayar utangnya, jika demikian maka dana zakat hanya dipergunakan untuk membayarkan sisa utangnya.

2. Utang tersebut tidak digunakan untuk urusan keburukan (maksiat).

3. Utang dibayarkan secara langsung ketika menerima dana zakat.

4. Utang tersebut bukan akibat bisnis bukan kifarat atau zakat.

Kriteria Utang yang Berhak Dibayarkan dari Zakat

Adapun perincian utang yang menjadi bagian gharimin adalah sebagai berikut:

1. Bagi orang yang mempunyai utang karena kefakirannya maupun karena kebutuhan yang sangat mendesak, sedangkan ia tidak sanggup atau sulit melunasi utangnya. Orang tersebut menjadi bagian dari gharimin yang berhak menerima bagian harta zakat sejumlah utang yang dimilikinya.

Bagian zakat untuk gharimin hanya dipergunakan sebagai pelunas utang, tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan lain.

2. Bagi orang yang memiliki utang walaupun utangnya pada rentenir yang terdapat riba di dalamnya. Orang yang sanggup melunasinya maka harta zakat boleh diberikan kepada orang yang bersangkutan untuk melepaskan diri dari riba. Kemudian jika ia telah memiliki uang maka berkewajiban mengembalikan pinjamannya kepada amil zakat sesuai kesepakatan.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Kita Sedekah tapi Masih Punya Utang?


Jakarta

Sedekah merupakan pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada orang yang berhak menerimanya. Sedekah diberikan secara ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharapkan ridha Allah SWT.

Dengan bersedekah hidup akan semakin berkah. Islam mengajarkan untuk umatnya agar bersedekah. Perintah sedekah juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman,

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Anjuran bersedekah juga dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 261. Allah SWT berfirman,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Siapa saja yang gemar bersedekah akan mendapatkan balasan pahala yang berlipat dari Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menafkahkan hartanya untuk membantu peperangan di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus.” (HR Tirmidzi)

Bersedekah tapi Punya Utang

Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, hukum sedekah adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Lalu bagaimana hukumnya kalau masih memiliki utang?

Hukum sedekah tapi masih memiliki utang ada dua yaitu boleh dan haram. Berdasarkan prioritas, seseorang harus membayar utang terlebih dulu karena wajib dibandingkan dengan bersedekah yang hukumnya sunnah.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاري

Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

Sedekah tapi masih memiliki utang boleh dilakukan jika orang tersebut optimis (memiliki dzan) dapat membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.

Mengutip NU Online, kewajiban membayar utang terlebih dulu perlu dilakukan jika orang yang memiliki utang tidak bisa melunasinya kecuali dengan uang yang ia miliki.

أما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينه

Artinya: “Adapun kewajiban mendahulukan membayar utang adalah karena merupakan tanggungan wajib, maka harus didahulukan dari yang sunnah (sedekah). Sedangkan jika utangnya bisa lunas melalui harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali jika berakibat pada diakhirkannya pembayaran. Sedangkan ia wajib untuk segera melunasi utang tersebut karena adanya tagihan atau hal lainnya, maka dalam keadaan ini wajib untuk segera melunasi utangnya, dan haram bersedekah dengan harta yang akan digunakan untuk membayar utang.” (Syekh Khatib as-Sirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 122).

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Cara Menyikapi Orang yang Tak Kunjung Bayar Utang Menurut Islam


Jakarta

Tak kunjung membayar utang meski sudah jatuh tempo terkadang memicu permasalahan baru yang bisa saja mengarah pada jalan setan, seperti benci hingga hilangnya keikhlasan. Syariat Islam telah mengatur cara seorang muslim dalam menyikapi orang yang tak kunjung membayar utangnya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW berpesan agar berhati-hati dengan utang. Sebab, utang bisa membuat seseorang resah di malam hari dan menjadikan hina pada siang hari. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh si peminjam maupun orang yang memberikan pinjaman.

Ustazah Dede Rosidah atau yang akrab dipanggil Mamah Dedeh dalam tausiyahnya di acara ‘Assalamualaikum Mamah Dedeh’ Trans 7 menjelaskan, orang yang memberikan pinjaman memiliki kewajiban untuk menagih utang sebanyak tiga kali. Jika tak kunjung dibayar, maka ia bisa mendoakannya.


“Kewajiban kita menagih, sekali, dua kali, tiga kali, tidak juga dibayarnya yang dosa dia sama kita. Ya sudah kita doakan yang terbaik,” terang Mamah Dedeh.

Mamah Dedeh menyebut satu per satu doa yang bisa dipanjatkan apabila orang tak kunjung membayar utang padanya. Pertama, kata Mamah Dedeh, jika orang yang berutang itu miskin, maka dapat mendoakan semoga dia punya rezeki untuk membayar utangnya.

Jika orang itu belum juga membayar utang, maka dapat memanjatkan doa agar Allah SWT memberikan rezeki yang lebih banyak dari jumlah yang ia pinjamkan. Seperti dengan lafaz, “Ya Allah, semoga saya diberikan rezeki lebih banyak dari utang dia ke saya.”

Apabila masih tak kunjung membayarnya, Mamah Dedeh menyarankan agar ia berdoa supaya utang yang tak kunjung dibayar itu bisa menghapuskannya dari rezeki yang syubhat dan haram.

Kata Mamah Dedeh, “Ya Allah saya bermohon kepadamu ya Allah, apabila rezeki yang saya terima ini ada yang halal, ada yang haram, ada yang syubhat semoga dengan dia tidak membayarnya, yang syubhat, yang haram, itu terhapus dengan dia tidak membayar (utangnya).”

Terakhir, jika masih belum juga dibayar, orang yang meminjamkan uangnya itu bisa berdoa agar keikhlasannya itu bisa menghapuskan dosa dan kesalahannya. Mamah Dedeh mencontohkan dengan lafaz, “Ya Allah saya sebagai manusia banyak dosa, banyak kesalahan saya, semoga dengan dia tidak membayar semua dosa dan kesalahan saya diampuni oleh Allah SWT.”

Larangan Membicarakan Utang pada Orang Lain

Mamah Dedeh juga menjelaskan, orang yang memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan harus benar-benar ikhlas. Ia pun menyebut larangan membicarakan utang seseorang kepada orang lain.

“Kalau orang ngutangin terus ngomong ke sana ke mari, dosa dia. Karena nggak ikhlas,” kata Mamah Dedeh.

Mamah Dedeh berhujjah dengan firman Allah SWT dalam surah Al Bayyinah ayat 5,

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ ٥

Artinya: “Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar).”

Menurut Mamah Dedeh, lebih baik mencari rezeki yang belum ada daripada mengharapkan orang membayar utang padanya. Sebab, kata Mamah Dedeh, harapan itu akan membuat menderita batin, bahkan bisa menciptakan hal-hal yang mengarah pada jalan setan, seperti membicarakan orang lain.

Utang yang Tak Dibayar Akan Terbawa sampai Mati

Lebih lanjut Mamah Dedeh menjelaskan, utang adalah perkara yang akan terbawa hingga mati. Disebutkan dalam sebuah hadits, orang yang mati sebelum membayar utangnya, akan terkatung-katung hingga utang itu dilunasi. Rasulullah SAW bersabda,

“Roh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena utangnya sampai utangnya dilunasi.” (HR Tirmidzi)

Mamah Dedeh kemudian menceritakan sebuah riwayat tentang salah seorang sahabat yang mendatangi Rasulullah SAW dan meminta agar menyalatkan temannya yang meninggal dunia. Sebelum mau menyalatkan, Rasulullah SAW menanyakan apakah orang itu punya utang.

Rasulullah SAW baru berkenan menyalatkan seseorang yang tidak memiliki utang, telah melunasi utangnya, atau memiliki harta untuk melunasi utangnya.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Doa supaya Terbebas dari Utang dan Kesulitan, Amalkan Yuk



Jakarta

Doa bebas utang dan kesulitan bisa diamalkan oleh umat Islam agar diberi jalan keluar untuk mendapatkan rezeki dari Allah SWT. Rasulullah SAW pun menganjurkan kepada umatnya untuk membaca doa ini.

Dalam menjalankan kehidupan, ada kalanya seseorang terpaksa berhutang salah satunya sebab terdapat kebutuhan yang sangat mendesak. Utang tersebut kemudian menjadi beban yang harus dibayar bagi setiap orang yang memilikinya.

Apabila tidak diselesaikan di dunia, urusan utang dapat menjadi beban di akhirat kemudian. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang dinukil dari buku Fikih Wanita karya Ust. Muiz al Bantani, dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:


“Nyawa orang mukmin itu tergantung pada utangnya sampai dibayar terlebih dahulu.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

Maksud hadits tersebut ialah seorang yang telah meninggal dunia dapat terhalang untuk masuk surga jika tidak berniat membayar utang ketika dunia padahal mampu membayarnya.

Sebagai umat muslim, upaya yang dapat dilakukan agar segera terbebas dari utang dan kesulitannya, yaitu dengan bekerja, berusaha, dan berikhtiar dengan doa. Berikut ini terdapat doa bebas dari utang dan kesulitan yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Doa agar Terbebas dari Utang dan Kesulitan

Dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW pernah mengajarkan doa agar terbebas utang dan kesulitan kepada seorang sahabat Anshar. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Dikatakan oleh Abu Sa’id al-Khudri, pada suatu hari, Rasulullah SAW masuk ke masjid. Ternyata di dalamnya terdapat seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Umamah. Beliau lantas menyapanya, “Hai Abu Umamah, ada apa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu sholat?”

Abu Umamah menjawabnya, “Kebingungan dan utang-utangku yang membuatku (seperti ini), ya Rasul.”

Beliau kembali bertanya, “Maukah kamu aku ajarkan suatu bacaan yang jika kamu membacanya, Allah SWT akan menghapuskan kebingunganmu dan memberi kemampuan melunasi utang?”

“Tentu saja, ya Rasul,” jawab Abu Umamah.

Rasulullah SAW kemudian menjelaskan, “Jika memasuki waktu pagi dan sore hari, maka bacalah:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ، وَقَهْرِ الرِّجَالِ

Latin: Allâhumma innî a’ûdzu bika minal hammi wal hazan. Wa a’ûdzu bika minal ‘ajzi wal kasal. Wa a’ûdzu bika minal jubni wal bukhl. Wa a’ûdzu bika min gholabatid daini wa qahrir rijâl.

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang.”

Abu Umamah turut menuturkan, “Setelah aku mengamalkan doa itu, Allah benar-benar menghilangkan kebingunganku dan memberi kemampuan untuk melunasi utang.”

Selain itu, disebutkan dalam buku Doa Dzikir Muslimah karya Abu Ayyub El-Faruqi, umat muslim juga bisa membaca doa berikut agar dimudahkan dalam melunasi utangnya.

اللهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالدَّيْنِ وَالْفَقْرِ، وَأَعُوْدُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ

Latin: Allahumma inni a’udzu bika minal kufri wad daini wal faqri, wa a’udzubika min ‘adzabi jahannama wa a’udzu bika, min fitnatid-dajjal.

Artinya: “Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran, utang dan kefakiran. Aku mohon perlindungan kepada-Mu dari azab neraka Jahanam. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah Dajjal.” (HR An-Nasa’i).

Itulah doa supaya terbebas dari utang dan kesulitan sesuai ajaran Rasulullah SAW yang bisa diamalkan oleh umat Islam agar diberi kemudahan. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Pelunas Hutang: Arab, Latin dan Terjemahannya


Jakarta

Nabi Muhammad SAW mengajarkan salah satu doa untuk umatnya yang terlilit utang. Doa tersebut mengandung kalimat permohonan kepada Allah SWT agar ditolong dari segala urusan dan masalah.

Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam bukunya yang berjudul Fiqih Doa & Dzikir Jilid 2 mengatakan, doa ini termuat dalam hadits riwayat Ali bin Abi Thalib, ia berkata:

“Seorang budak membuat perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya secara berangsur-angsur, kemudian budak itu mendatangi diriku dan mengatakan, ‘Sungguh aku sudah tidak mampu menunaikan tebusan diriku, maka bantulah aku.’


Ali kemudian berujar, ‘Maukah aku ajarkan kepadamu kalimat-kalimat yang diajarkan Rasulullah SAW kepadaku, sekiranya engkau memiliki utang seperti gunung Tsabir, niscaya Allah SWT akan melunasinya untukmu.’

Doa Pelunas Utang

Setelah itu, Ali memberitahu doa pelunas utang yang diajarkan oleh Rasulullah SAW:

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأغْنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahummakfinii bihalaalika ‘an haraamika wa aghnii bifadhlika ‘amman siwaak

Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang rezeki-Mu yang halal daripada yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu daripada selain Engkau.” (HR Tirmidzi)

Doa Terhindar dari Utang

Sedangkan untuk mengindari utang, Rasulullah SAW juga mengajari doa khusus untuk umatnya. Menukil buku Keutamaan Doa & Dzikir Untuk Hidup Bahagia Sejahtera karya M Khalilurrahman Al-Mahfani, berikut doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik agar terhindar dari jeratan utang.

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَم وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْبُخْلِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

Allahumma innii a’uudzu bika minal hammi wal hazani wal ‘ajzi wal kasali wal bukhli wa dhala’id daini wa ghalabatir rijaal

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan, kesedihan, kelemahan (pikun), kemalasan, kekikiran, banyak utang dan dari penguasaan seseorang.” (HR Tirmidzi)

Doa Setelah Membayar Utang

Ketika utang sudah terbayar, jangan lupa untuk membaca doa lagi. Hal ini sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT karena telah menolong kita dari kesulitan. Doa ini untuk mendoakan orang yang memberi utang.

Mengutip buku Sukses Dunia Akhirat dengan Doa-Doa Harian karya Mahmud Asy-Syafrowi, berikut doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

بارَكَ اللهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ

Baarakallahu laka fii ahlika wa maalika

Artinya: “Semoga Allah memberikan berkah kepadamu dalam keluarga dan hartamu.” (HR Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ibnu Sunni)

(hnh/nwk)



Sumber : www.detik.com