Tag Archives: vaksin

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Edaran Terbarunya


Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024).

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yakni, Arab Saudi.


Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Selain itu, disebutkan vaksin meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit yang menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

Surat Edaran Terbaru Kemenkes: Vaksin Meningitis Diwajibkan Lagi untuk Umrah

SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); dan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 426);

Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia, beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Dinas Kesehatan Provinsi

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
3. melaksanakan pengawasan terhadap jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.

D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

Regulasi Vaksin Meningitis Umroh, Forum Sathu: Kemenkes RI Terburu-buru



Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan regulasi yang berisi aturan soal vaksin meningitis bagi jemaah umroh Indonesia. Kebijakan ini baru disosialisasikan pada Kamis, (11/7/2024) malam, sementara jemaah umroh sudah mengantongi visa umroh dan siap diberangkatkan.

Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Kemenkes RI ini.

Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum Sathu menjelaskan pihaknya terkejut mendapat laporan yang terjadi terkait kebijakan suntik vaksin meningitis.


“Ada kondisi yang sedang terjadi di bandara. Di hampir seluruh bandara di Indonesia terkait dengan kewajiban jemaah umroh melaksanakan suntik meningitis sebelum berangkat dan sebelum melakukan proses check in,” kata Artha saat konferensi pers yang digelar di Kantor Maktour, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Artha menegaskan bahwa tujuh asosiasi travel haji dan umroh yang tergabung dalam Forum Sathu merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut.

“Kita ingin menyampaikan sikap di Forum Sathu terkait dengan munculnya surat edaran dengan keharusan melaksanakan proses vaksin meningitis dengan kartu kuningnya kepada semua jamaah umroh yang mulai berangkat sejak beberapa hari yang lalu dan beberapa hari ke depan,” lanjut Artha.

Kebijakan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umroh (h2)

Kebijakan diwajibkannya vaksin meningitis ini dinilai sebagai regulasi yang terburu-buru dari pihak Kemenkes RI.

Artha menjelaskan, informasi terkait vaksin meningitis bagi jemaah umroh 1446 H dimulai dari beredarnya surat General Authority of Civil Aviation (GACA) yang muncul sejak 15 Maret 2024, kemudian muncul lagi tidak lama setelah itu surat Kementerian Kesehatan dari Saudi Arabia terkait dengan vaksin meningitis.

“Jemaah umroh bisa melaksanakan umroh sejak Maret, April, kemudian Mei bahkan Juni. Jemaah haji yang diwajibkan vaksin meningitis tidak dilakukan pemeriksaan. Kemudian Juli di mana setelah haji usai, mulai ada grup-grup jamaah umroh yang dikirim, tidak ada persoalan tidak ada kendala terkait dengan proses check in apalagi keharusan diberlakukannya suntik meningitis sebagai persyaratan untuk proses check in,” beber Artha.

Semua jemaah bisa diberangkatkan ke Saudi tanpa kendala terkait surat vaksin meningitis. Namun, lanjut Artha, beberapa hari lalu muncul surat dari Saudi Airlines yang mengharuskan bahwa umroh mulai saat sekarang dan ke depan harus ada suntik meningitis dan kartu kuning.

“Kemudian tadi malam (11/7/2024) muncul lagi surat dari Kemenkes RI ya menguatkan semua keharusan itu sehingga itu menjadi satu yang diberlakukan kepada semua pesawat di seluruh bandara di Indonesia untuk siapapun yang berangkat umroh atau yang berangkat ke datang ke Saudi Arabia,” beber Artha.

Dalam kesempatan ini, hadir pula Ketum AMPHURI Firman M Nur, Ketum KESTHURI Asrul Azis Taba, Ketum ASPHURINDO Lukman Nyakneh, Ketum GAPHURA Ali Mohamad Amin, Ketum MUTIARA HAJI Khalid Basalamah dan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur. Seluruhnya merasa keberatan dengan kebijakan yang dinilai mendadak ini.

“Ini sungguh-sungguh karena sebagai satu ketentuan yang mendadak yang dilakukan kepada kita. Tidak ada kesempatan kita duduk bersama Kementerian Kesehatan tiba-tiba saja mengeluarkan surat edaran tanpa rujukan yang jelas dan tidak melibatkan leading sektor khususnya Kementerian Agama Saudi. Kami yang terkait di lapangan juga tidak pernah dilibatkan,” lanjut Artha.

Forum Sathu menyayangkan kebijakan sepihak dari Kemenkes RI karena sebagian besar jemaah umrh yang akan segera berangkat ke Saudi telah mengantongi visa umroh. Sementara dari sisi agen travel, telah menyiapkan tiket penerbangan, hotel dan segala kebutuhan yang telah dikontrak.

“Pemberlakuannya mendadak tanpa pemberitahuan, tanpa tenggang waktu, tanpa jeda untuk melakukan sosialisasi. Ini menjadi persoalan yang luar biasa memberikan kegaduhan kepada semua masyarakat, umat Islam Indonesia yang akan berangkat dan kegaduhan ini dikhawatirkan akan mengganggu kerukunan atau kondisi yang ada di negeri kita,” jelas Artha.

Tentang Suntik Vaksin Meningitis

Diinformasikan sebelumnya, pada 2022 bersamaan dengan kunjungan pertama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Indonesia lalu, ia mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.

“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” tuturnya.

Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) pun telah merilis edaran pada 8 November 2022. Isinya menyebutkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.

Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022 yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah dijelaskan bahwa vaksin meningitis termasuk vaksinasi internasional yang diterapkan sebagai kebijakan pemerintah.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran yang ditandatangani pada 11 Juni 2024 ini juga menegaskan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah per 1 Februari 2025



Jakarta

Otoritas penerbangan Arab Saudi atau The General Authority of Civil Aviation (GACA) merilis aturan baru terkait syarat vaksinasi bagi jemaah umrah atau mereka yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Pemegang visa apa pun wajib mengantongi sertifikat vaksin meningitis.

Aturan ini tertuang dalam edaran tertanggal 7 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan di wilayah Arab Saudi. Media lokal Inside the Haramain turut memberitakan aturan wajib vaksin meningitis berlaku mulai 1 Februari 2025.

“Mulai 1 Februari 2025, apa pun jenis visanya, mereka yang hendak umrah wajib mendapatkan vaksinasi ‘vaksin meningitis quadrivalent’,” lapor Inside the Haramain seperti dikutip dari media sosial X-nya, Senin (13/1/2025).


Berdasarkan mandat terbaru dari Kerajaan Arab Saudi, seluruh penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang masih berlaku di konter check-in. Masa berlaku sertifikat vaksin tidak boleh melebihi 3 tahun untuk vaksin tipe polisakarida atau 5 tahun untuk tipe konjugat.

Selain itu, sertifikat vaksin harus dikeluarkan minimal 10 hari sebelum kedatangan. Anak di bawah usia 1 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin meningitis ini.

Jemaah bisa menghubungi agen travel umrah atau maskapai untuk informasi lebih lanjut terkait syarat vaksinasi sebelum keberangkatan.

AMPHURI Imbau PIHK Pastikan Jemaah Kantongi Buku Kuning

Menanggapi edaran terbaru dari GACA, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memastikan jemaahnya telah menerima vaksinasi dan mengantongi buku kuning.

“AMPHURI mengimbau kepada PPIU/PIHK yang akan memberangkatkan jemaah umrah untuk memastikan bahwa jemaahnya telah divaksin dan mengantongi ICV meningitis (buku kuning) demi keamanan dan kenyamanan perjalanan ibadah umrah,” imbau AMPHURI baru-baru ini seperti dikutip dari media sosial resminya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Ini Daftar Vaksin untuk Haji dan Umrah Menurut Aturan Terbaru Pemerintah Saudi


Jakarta

Menunaikan ibadah haji dan umrah memerlukan persiapan yang baik, termasuk perlindungan kesehatan dengan vaksinasi.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan dan merekomendasikan beberapa vaksin untuk jemaah, dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit. Peraturan ini mulai berlaku per 1 Februari 2025.

Jenis Vaksin yang Dibutuhkan untuk Haji dan Umrah

Berikut adalah vaksin yang diperlukan untuk jemaah haji dan umrah berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.


1. Vaksin Meningokokus

Vaksin meningitis meningokokus merupakan vaksin yang diwajibkan bagi semua jemaah berusia lebih dari 2 tahun. Jemaah harus menerima vaksin meningokokus quadrivalent (ACYW) dan vaksinasi harus dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.

Ada dua jenis vaksin yang diterima oleh pemerintah Saudi, yaitu vaksin polisakarida quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 3 tahun dan vaksin konjugasi quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 5 tahun.

2. Vaksin Polio

Vaksin polio wajib bagi jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyebaran polio. Bagi jemaah yang datang dari negara dengan kasus poliovirus atau vaksin yang beredar, harus mendapatkan dosis vaksin polio (bOPV atau IPV) antara 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.

Negara-negara tersebut termasuk Papua Nugini, Indonesia, Myanmar, dan Somalia.

3. Vaksin Demam Kuning (Yellow Fever)

Vaksin demam kuning wajib bagi jemaah yang datang dari negara dengan risiko penyebaran penyakit ini. Jemaah harus memiliki Sertifikat Internasional Vaksinasi sebagai bukti vaksinasi. Tanpa bukti tersebut, jemaah tidak diperbolehkan masuk.

Negara-negara tersebut yaitu Angola, Argentina, Benin, Bolivia, Plurinasional (Negara Bagian), Brasil, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Kolombia, Kongo, Pantai Gading, Rakyat Demokratik, Ekuador, Guinea Ekuatorial, Etiopia, Guinea Prancis , Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Kenya, Liberia, Mali, Mauritania, Niger, Nigeria, Panama, Paraguay, Peru, Senegal, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sudan, Suriname, Togo, Trinidad dan Tobago, Uganda, Venezuela (Republik Bolivarian).

Adapun jemaah asal Indonesia tidak diwajibkan menerima vaksin ini sebelum ke Tanah Suci.

Vaksin Tambahan

Selain vaksin yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa jenis vaksin lain yang sebaiknya diperiksa sebelum keberangkatan haji dan umrah.

Disarankan para jemaah untuk berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis untuk meninjau status imunisasi, termasuk bayi, anak-anak, remaja, dan orang dewasa, agar mendapatkan imunisasi yang sesuai dan tetap sehat selama perjalanan.

Vaksin yang perlu diperiksa dan diperbarui mencakup:

1. Vaksin khusus untuk tujuan tertentu, seperti:

  • Kolera
  • Hepatitis A & B
  • Ensefalitis Jepang
  • Meningokokus
  • Polio (dosis booster untuk dewasa)
  • Demam tifoid
  • Demam kuning
  • Rabies

2. Vaksin rutin yang perlu diperbarui, seperti:

  • Difteri, tetanus, dan pertusis
  • Hepatitis B
  • Haemophilus influenzae tipe b
  • Human papillomavirus (HPV)
  • Influenza musiman
  • Campak, gondongan, dan rubella
  • Pneumokokus
  • Polio
  • Rotavirus
  • Tuberkulosis
  • Varisela

Selain itu, jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyakit menular seperti Angola, Brasil, Kamerun, Ethiopia, Nigeria, Sudan, dan Venezuela harus lebih berhati-hati serta mengikuti pedoman kesehatan tambahan yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi.

Pencegahan Penyakit bagi Jemaah

Pemerintah Arab Saudi dan otoritas kesehatan memberikan edukasi kepada jemaah mengenai penyakit menular, gejala, serta cara pencegahannya. jemaah juga disarankan untuk tidak membawa makanan dari luar kecuali dalam jumlah kecil dan dikemas rapat, guna menjaga keamanan konsumsi selama perjalanan.

Jika terjadi wabah atau keadaan darurat kesehatan global, pemerintah Arab Saudi dapat menerapkan kebijakan tambahan bekerja sama dengan WHO untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta mencegah penyebaran penyakit ke negara asal mereka.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Batalkan Aturan Vaksin Meningitis untuk Umrah



Jakarta

Otoritas Arab Saudi menangguhkan persyaratan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Keputusan ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang mewajibkan vaksin tersebut per Februari 2025.

Dilansir Khaleej Times, penangguhan syarat vaksin meningitis Neisseria diinformasikan Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) dalam surat edaran baru pada Kamis (6/2/2025). Isi edaran tersebut membatalkan surat edaran bulan lalu yang mewajibkan vaksin meningitis. Informasi ini telah dikirim ke semua maskapai penerbangan terkait.

Penangguhan syarat vaksin meningitis dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan hingga keluar informasi lebih lanjut.


“Persyaratan ini telah ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Inside the Haramain dalam unggahan media sosialnya di X @insharifain sembari menampilkan cuplikan berita kewajiban vaksin meningitis yang dikeluarkan Januari 2025 lalu, seperti dilihat, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya, GACA mengeluarkan edaran pada 7 Januari 2025 yang mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Berdasarkan mandat terbaru dari Kerajaan Arab Saudi, seluruh penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang masih berlaku di konter check-in. Masa berlaku sertifikat vaksin tidak boleh melebihi 3 tahun untuk vaksin tipe polisakarida atau 5 tahun untuk tipe konjugat.

Selain itu, sertifikat vaksin harus dikeluarkan minimal 10 hari sebelum kedatangan. Anak di bawah usia 1 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin meningitis ini.

Saluran televisi swasta Pakistan, SAMAA TV, melaporkan terjadi kekurangan vaksin meningitis setelah pengumuman pada 7 Januari itu. Menurut sumber dari Badan Pengawas Obat Pakistan, sebuah perusahaan farmasi telah memesan 37.500 dosis tambahan untuk mengatasi kekurangan vaksin tersebut. Sebanyak 16.000 di antaranya dikirim ke pemerintah Punjab, sementara provinsi lainnya akan mendapat sesuai kebutuhan.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Aktivitas Bercinta Ini Ternyata Berisiko Picu Kanker, Ini Penjelasan Pakar


Jakarta

Setiap pasangan tentu memiliki kebiasaan bercinta yang menjadi favorit mereka. Salah satu aktivitas seksual yang dilakukan seperti seks oral.

Beberapa pasangan melakukan seks oral sebagai cara untuk mencegah terjadinya kehamilan. Hanya saja, bentuk aktivitas seksual ini tetap bisa membahayakan kesehatan, salah satunya dapat memicu adanya kanker orofaring atau kanker yang terjadi di bagian belakang dari mulut.

Dikutip dari Health, seorang profesor di Institute of Cancer and Genomic Sciences University of Birmingham, Hisham Mehanna, PhD membenarkan hal tersebut. Mehanna mencatat adanya kenaikan jumlah pengidap kanker orofaring.


“Untuk kanker orofaring, faktor risiko utamanya adalah jumlah pasangan ‘seumur hidup’, terutama seks oral,” ujarnya.

Senada, Direktur Penelitian Klinis Departemen Bedah Kepala dan Leher di MD Anderson Cancer Center Texas, Neil Gross MD mengatakan faktor risiko semua kanker tenggorokan di sebagian besar negara maju adalah human papillomavirus (HPV).

Human papillomavirus atau HPV sendiri termasuk infeksi seksual yang bisa menular ketika pasangan melakukan seks anal dan vaginal, serta melalui seks oral. Infeksi ini dapat menyebabkan beberapa kanker lain seperti kanker serviks, vulva, vagina, penis, dan anus.”Jika Anda memiliki pasangan seks oral dalam jumlah banyak, Anda lebih berisiko tinggi terkena infeksi HPV di tenggorokan,” kata Matin Imanguli, MD ahli bedah di Rutgers Cancer Institute of New Jersey.

Bagaimana Cara Mengurangi Risiko Kanker Tenggorokan?

Salah satu cara untuk mengurangi risiko terkena kanker di tenggorokan untuk perempuan tentu dengan menghentikan aktivitas seks oral. Hal ini karena HPV sendiri tidak bergejala, sehingga banyak orang yang kadang tidak tahu jika mereka mengidapnya.

Selain itu, adalah dengan mendapatkan vaksin HPV agar mengurangi risiko kanker tenggorokan. Selain itu, vaksin HPV ini juga dapat melindungi diri dari kanker serviks.

Menjaga pola hidup yang sehat juga bisa mengurangi risiko terkena kanker tenggorokan, seperti tidak mengonsumsi alkohol, berhenti merokok, menjaga berat badan, dan memastikan tubuh mendapatkan nutrisi yang ideal.

“Menghindari perilaku berisiko termasuk tembakau dan alkohol adalah cara terbaik untuk menghindari kanker kepala dan leher, termasuk kanker tenggorokan,” tutup dr Gross.

(dpy/suc)

Sumber : health.detik.com

Image : unsplash.com/ Spacejoy