Tag Archives: wakaf

Ini Bentuk Sedekah yang Paling Dianjurkan, Apa Saja?


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang erat kaitannya dengan harta. Pemberiannya dilakukan secara ikhlas tanpa jumlah yang ditentukan.

Dalil mengenai sedekah tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 245.

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Menurut buku Risalah Zakat, Infak, dan Sedekah tulisan Wawan Shofyan Sholehuddin, sedekah dimaknai sebagai ruang yang teramat luas untuk hamba beramal saleh dengan kelebihan-kelebihan yang dimiliki dalam bentuk kebaikan termasuk dengan mengeluarkan harta di jalan yang diridhai Allah SWT.

Hukum sedekah sendiri ialah sunnah seperti dijelaskan dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah susunan Reza Pahlevi Dalimuthe. Sedekah sendiri sebetulnya terdiri dari berbagai bentuk, tidak hanya melalui harta.

Berkaitan dengan itu, terdapat sedekah yang sangat dianjurkan. Apa saja? Simak bahasannya yang dinukil dari sumber yang sama.

Bentuk Sedekah yang Paling Dianjurkan

1. Salat Dhuha

Sedekah yang pertama ialah salat Dhuha. Amalan yang satu ini hukumnya sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan.

Pelaksanaannya dilakukan pada pagi hari sampai siang sebelum masuk waktu Dzuhur. Imam Nawawi melalui Syarah Riyadhus Shalihin menukil hadits yang berasal dari Abu Dzar RA, Nabi SAW bersabda:

“Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu Dhuha.” (HR Muslim)

Mengutip buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Shalat Sunnah susunan Syamsul Rijal Hamid, Rasulullah SAW menganjurkan kaum muslimin mengerjakan salat Dhuha ialah 2, 4, 8, dan 12 rakaat. Anjuran salat Dhuha ini bukan tanpa sebab. Amalan sunnah tersebut mengandung banyak manfaat dan keutamaan.

2. Wakaf

Rasulullah SAW bersabda bahwa wakaf termasuk ke dalam sedekah jariyah yang artinya pahala tersebut akan terus mengalir meski orang tersebut telah meninggal dunia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA,

“Apabila anak Adam (manusia) telah wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, wakaf secara bahasa artinya “berdiri, berhenti, dan menahan.”

Sementara itu, dari segi bahasa wakaf artinya menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa harus merusak atau menghabiskannya kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya, dengan tetap mempertahankan harta benda tersebut berada pada milik Allah SWT yang tidak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, atau diwariskan kepada keluarga.

Orang yang Paling Utama Bersedekah

Dalam buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3 karya Prof Wahbah Az-Zuhaili, yang paling utama memberi sedekah mereka yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang dinafkahi. Namun, jika orang yang bersedekah dengan harta dapat mengurangi nafkah orang-orang yang ditanggung maka dosa hukumnya.

Nabi SAW bersabda dalam sebuah hadits,

“Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan ketika berkecukupan. Mulailah dengan orang yang kamu nafkahi.” (HR Abu Dawud)

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Begini Cara Daftarnya



Jakarta

Seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah dibuka. Putra-putri bangsa dapat melakukan pendaftaran secara online.

Pengumuman pembukaan seleksi tersebut disampaikan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota BWI. Ketua Panitia Seleksi Prof Kamaruddin Amin menyebut, ini merupakan momen penting dalam konteks perwakafan nasional.

“Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional handal. Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini,” ujar Kamaruddin dalam keterangan persnya, Senin (2/10/2023).


Beberapa syarat umum dalam seleksi calon anggota BWI ini antara lain memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang. Adapun syarat khusus meliputi:

  • Warga negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat mendaftar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bertakwa dan berakhlak mulia
  • Pendidikan minimal S1
  • Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun

Panitia Seleksi juga menyebut, proses seleksi akan berlangsung secara ketat dan para calon diharapkan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi. Seleksi ini akan mencakup tahap penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Panitia Seleksi BWI di pansel.bwi.go.id. Peserta bisa mengunggah seluruh berkas persyaratan dalam laman tersebut mulai hari ini, Senin 2 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2023 mendatang.

Perlu dicatat, berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran. Seluruh berkas yang dikirim akan menjadi hak milik panitia dan tidak bisa ditarik lagi.

Adapun, berkas lamaran dan persyaratan selengkapnya bisa diakses di sini.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Pengertian Wakaf & Keutamaannya Menurut Al-Qur’an dan Hadits



Jakarta

Wakaf adalah suatu bentuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Pada praktiknya, wakaf melibatkan penyerahan sebagian harta atau aset untuk dipergunakan demi kepentingan umum.

Dengan melakukan wakaf, maka seorang muslim akan mendapatkan banyak keutamaan. Berikut pengertian dan keutamaan wakaf menurut Al-Qur’an dan hadits.

Pengertian Wakaf

Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati karya M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, wakaf secara bahasa berarti “berdiri, berhenti, dan menahan”. Menurut syara’, wakaf adalah menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa harus merusak atau menghabiskannya, kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya, dengan tetap mempertahankan harta benda tersebut berada pada milik Allah SWT yang tidak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, atau diwariskan kepada keluarga.


Beberapa contoh wakaf yang sangat diperlukan oleh masyarakat Islam adalah tanah untuk membangun masjid, mushalla, pondok pesantren, sekolah, dan sebagainya. Wakaf juga dapat berupa perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan, dan sebagainya, yang hasilnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan dakwah, pendidikan, sarana peribadatan, biaya hidup fakir miskin, yatim piatu, dan perbuatan baik lainnya yang bertujuan untuk kemaslahatan.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Hal tersebut dikarenakan wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun waqif (orang yang mewakafkan) telah wafat.

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Salah satunya berdasarkan firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya, “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Keutamaan Wakaf

Seorang muslim akan mendapatkan keutamaan yang mulia jika ia melakukan wakaf. Berikut beberapa keutamaan wakaf menurut Al-Qur’an dan hadits,

1. Pahala yang terus mengalir

Orang yang berwakaf akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama wakafnya masih dimanfaatkan oleh manusia.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kedua orangtuanya.” (HR At Tirmidzi dan Nasai)

2. Pahala kebaikan sesuai harta wakaf

Seseorang yang mengeluarkan hartaanya untuk wakaf maka akan mendapatkan timbangan kebaikan sesuai dengan apa yang telah diwakafkannya.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat.” (HR Bukhari)

3. Mendapatkan balasan surga

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR Bukhari)

4. Merasakan ketenangan hati dan kelapangan jiwa

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Rukun, Syarat dan Keutamaannya bagi Muslim


Jakarta

Rukun dan syarat wakaf perlu dipahami oleh kaum muslimin. Wakaf sendiri diartikan sebagai ibadah yang amalannya tidak akan terputus meski orang tersebut meninggal dunia.

Allah SWT memuliakan kaum muslimin yang berwakaf sebagaimana dikatakan dalam hadits riwayat Muslim. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”


Mengutip buku Hukum Perwakafan di Indonesia karya Hujriman secara istilah wakaf artinya pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Definisi menahan di sini yaitu menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

Anjuran wakaf tercantum dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Rukun dan Syarat Wakaf

Mengutip dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya susunan Dr Ahmad Mujahidin S H M H, rukun wakaf terdiri atas pewakaf, mauquf, mauquf ‘alaih, dan sighat.

Rukun pertama ialah pewakaf. Pewakaf harus memenuhi sejumlah syarat seperti, berusia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

Kedua ialah mauquf. Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

Ketiga mauquf ‘alaih yang artinya penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

Terakhir ialah sighat. Artinya, pernyataan wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Sementara itu, masih dari sumber yang sama, Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar mengemukakan syarat wakaf terdiri atas 4 hal, antara lain ialah:

  1. Wakaf dilakukan pada barang yang boleh dijual dan diambil manfaatnya dalam keadaan barangnya masih tetap utuh, seperti harta tidak bergerak, hewan, perkakas, senjata, dan lain sebagainya
  2. Wakaf digunakan untuk kebaikan, seperti kepentingan orang-orang miskin, masjid, kaum kerabat yang muslim atau ahli dzimmi
  3. Wakaf dilakukan pada barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, tidak sah wakaf pada barang yang tidak diketahui
  4. Wakaf dilakukan tanpa syarat. Wakaf dengan syarat tidak sah kecuali jika seseorang mengatakan “itu adalah harta wakaf setelah aku meninggal dunia,” wakaf tetap sah dengan syarat seperti ini.

Adapun, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, syarat wakaf terdiri atas 6 hal yang mencakup:

  • Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  • Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
  • Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
  • Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  • Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
  • Jangka waktu wakaf

Keutamaan Berwakaf

Keutamaan dari wakaf adalah diganjar pahala sedekah jariyah seperti yang disinggung pada pembahasan sebelumnya. Dalam surah Al Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar,”

Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad menjelaskan terkait keutamaan wakaf. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati,” (HR Ibnu Majah)

Demikian pembahasan mengenai rukun dan syarat wakaf beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Wapres Sebut Perwakafan Tanah Air Mengalami Kemajuan Positif, Ini Detail Datanya



Jakarta

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) dibuka pada Senin malam (4/12/2023). Wakil Presiden Indonesia, KH Ma’ruf Amin turut hadir membuka agenda tahunan tersebut.

Wapres menuturkan bahwa perwakafan di Indonesia mengalami kemajuan yang positif. Wakaf yang semula dominan bersifat sosial, kini bertransformasi dalam bentuk-bentuk pengelolaan yang lebih produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.

“Perwakafan di tanah air menunjukkan jejak kemajuan yang positif dan terus berkembang,” jelas Kiai Ma’ruf.


Selain itu, ia menyampaikan apresiasinya atas pencapaian dan pengembangan wakaf yang kini cukup signifikan. Hal ini terlihat dari terhimpunnya wakaf tanah seluas 57.263 hektar dan 440.512 bidang, rata-rata pertumbuhannya 8 persen dalam tiga tahun terakhir.

Adapun, sertifikasi tanah wakaf telah mencapai 236.511 ribu sampai dengan tahun 2023. Wapres menyebut bahwa puncak-puncak peradaban umat, ditandai oleh praktik wakaf yang hebat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, dakwah, ekonomi, pertahanan dan lain sebagainya.

“Juga telah terhimpun wakaf uang yang dilaporkan ke BWI senilai Rp 2,361 triliun di tahun 2023, naik dari posisi tahun 2021 senilai Rp 1,04 triliun,” kata Kiai Ma’ruf di Rakornas BWI di Jakarta.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pencapaian BWI lainnya ialah Instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Sukuk Wakaf Retail (SWR) yang mencapai Rp 840 miliar. BWI bahkan menyabet penghargaan global innovation award dari IsDB di tahun 2023.

Kemajuan dan pencapaian di bidang wakaf, lanjut Wapres, juga ditandai dengan terbentuknya standar kompetensi nadzir, dengan jumlah nadzir serta stakeholder perwakafan yang telah tersertifikasi sebanyak 3.855 orang asesi dengan pilihan 10 skema kompetensi yang diujikan. Begitu pula dengan terbentuknya 113 asesor, dan 83 batch pelaksanaan sertifikasi yang diselenggarakan di 64 tempat uji kompetensi di seluruh Indonesia sampai bulan November 2023.

Kiai Ma’ruf juga menyatakan bahwa kini kesadaran berwakaf tak hanya dimiliki generasi yang berumur lanjut, melainkan juga mereka yang masih muda.

“Jika semula hanya dimiliki generasi yang telah berumur lanjut, kini mulai bergeser ke generasi muda, lintas profesi dan struktur sosial,” lanjutnya.

Pada Pembukaan Rakornas BWI 2023 itu Wapres juga menyampaikan tiga poin yang jadi perhatian sekaligus arahan, hal tersebut mencakup:

  1. Dorong transformasi wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional
  2. Menteri Agama memprakarsai revisi regulasi perwakafan nasional, revisi UU Wakaf perlu menjadi prioritas agar dapat mendorong suksesnya transformasi perwakafan nasional
  3. Intensifkan dan ekstensifkan penghimpunan wakaf uang

“Penghimpunan wakaf uang dapat menyasar sektor-sektor potensial sepert Kementerian atau Lembaga, BUMN, Pemda dan Perguruan Tinggi,” kata Wapres.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana BWI, Prof Mohammad Nuh menyampaikan bahwa jumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) per November 2023 sebanyak 45 LKS PWU dengan profil sebaran di sembilan bank umum, 15 Unit Usaha Syariah, 21 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Tahun ini juga telah terbentuk Indeks Wakaf Nasional (IWN) sebagai standar pengukuran kinerja wakaf di setiap provinsi. Hasil survei IWN tahun 2023 mencapai angka 0,318 dengan kategori baik. Angka ini meningkat cukup signifikan (0,044) dari tahun 2022 dengan nilai 0,274 dengan kategori cukup. Hal ini menunjukkan secara umum data-data yang ada mengalami perubahan yang baik.

“Lahirnya platform Satu Wakaf Indonesia, yang diinisiasi oleh BWI bersama Bank Indonesia (BI) menandai fase awal dari proses digitalisasi perwakafan nasional,” jelas Prof Nuh.

Ke depannya, Prof Nuh berharap platform Satu Wakaf Indonesia dapat terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama (Kemenag), ATR BPN dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Diharapkan platform tersebut mampu menjadi wahana bagi para nazhir dan pengelola bisnis untuk berkolaborasi dalam hal pendanaan serta implementasi program wakaf produktif.

Prof Nuh mengingatkan tantangan BWI kedepan. Contohnya seperti mengejar ketertinggalan, tidak hanya jumlah aset wakaf, namun juga aspek kelembagaan dan inovasi instrument wakaf. Kemudian, berlanjutnya proses sertifikasi tanah wakaf, masih terdapat 204.001 yang belum tersertifikasi.

“Berlanjutnya proses sertifikasi kompetensi nadzir dan stakeholders perwakafan, dan Amandemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi, pemberdayaan wakaf, serta pondasi kelembagaan BWI pusat dan BWI daerah, ini juga menjadi tantangan,” ungkap Ketua Pelaksana BWI itu.

Ke depannya, BWI perlu mendorong peran Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang sesuai mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Juga, BWI perlu mendorong lahirnya lembaga penjaminan pembiayaan aset wakaf, dan meningkatkan koordinasi dan supervisi BWI dengan Kemenag bersama aparat penegak hukum seperti Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial dalam menyelesaikan sengketa hukum perwakafan nasional.

“BWI bersama semua pihak harus mengembalikan kembali wakaf sebagai pilar ekonomi umat,” pungkasnya.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

BWI Dorong Transformasi Wakaf Produktif Melalui Peta Jalan Wakaf Nasional



Jakarta

Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyiapkan Peta Jalan Wakaf Nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana BWI, Prof Mohammad Nuh.

Peta Jalan Wakaf Nasional ini, menurut Prof Nuh, dimaksudkan untuk melakukan transformasi dari pengelolaan wakaf yang semula berfokus untuk memperbanyak wakif atau orang yang berwakaf.

“Memperbanyak orang yang berwakaf itu oke, tapi itu saja belum cukup, oleh karena itu kita ingin mentransformasi dari wakaf dan wakif menjadi pengelolaan yang lebih profesional, yang lebih produktif karena yang dibagikan ke mauquf alaihi atau penerima manfaat wakaf itu hasil dari pengelolaan wakaf,” ujarnya kepada wartawan selepas acara Rakornas BWI 2023 di Jakarta, Senin malam (4/12/2023).


Ia menjelaskan, yang bisa dibagikan dalam wakaf ialah hasil dari olahan induknya atau pokok wakaf. Oleh sebab itu, pengelolaan hasil wakaf produktif menjadi tema sentral, karena yang bisa dibagikan adalah hasil produktivitas wakafnya. Prof Nuh menilai hal itu belum cukup jika ingin melakukan transformasi.

“Tetapi itu saja belum cukup kita ingin melakukan transformasi yang ketiga, yaitu cara menyalurkan penerima manfaat (wakaf) itu benar-benar memiliki dampak yang maksimal, sehingga kalau itu kita bisa lakukan maka wakaf akan mudah untuk kita transformasikan untuk menjadi transformasi yang keempat yaitu wakaf 4.0,” lanjut Ketua Pelaksana BWI tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penerima manfaat wakaf atau mauquf alaihi diupayakan untuk menjadi pemberi wakaf atau wakif. Sebab, mereka telah dibantu oleh hasil dari wakaf produktif.

Jadi, yang semula penerima wakaf menjadi pemberi wakaf. Inilah yang diharapkan kedepannya.

Di akhir, Prof Nuh menegaskan untuk memperkuat itu tidak ada cara lain kecuali dengan memperkuat nadzir dan menjadikan mereka semakin kompeten. Karena nadzir adalah pengelola harta wakaf. Dengan demikian, BWI sudah punya program untuk membuat nadzir semakin kompeten.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Perlu Akselerasi Wakaf Uang agar Potensinya Terserap Maksimal



Jakarta

Potensi wakaf uang di Indonesia cukup besar hingga mencapai Rp 180 triliun per tahun. Meski demikian, sejak dicanangkan pada 2010 silam potensinya belum terserap secara maksimal.

Kini, akumulasi nilai wakaf baru sekitar Rp 2,23 triliun seperti dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono.

“Saat ini akumulasi wakaf uang baru sebesar RP 2,23 triliun atau kurang dari 2% dari potensi Rp 180 triliun,” jelasnya dalam Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Jakarta Sabtu (24/2/2024).


Imam menuturkan, ada beberapa faktor penyebab yang menyebabkan hal itu. Salah satunya, rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat untuk kategori pengetahuan yang komprehensif.

“Kebanyakan pemahaman masyarakat masih terbatas pada wakaf tanah atau bangunan seperti masjid. Sementara literasi wakaf uang belum terlalu dipahami. Karenanya ini menjadi tugas jurnalis untuk menyebarkan informasi seluas-luasnya tentang wakaf uang di masyarakat,” katanya.

Peningkatan literasi soal wakaf uang, lanjut Imam, memang memerlukan strategi tersendiri karena berkaitan dengan instrumen keuangan perbankan.

Saat ini ada sejumlah instrumen keuangan yang disediakan lembaga keuangan yang berkaitan dengan wakaf. Di antaranya CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel) Ritel, SLW (Sukuk Linked Waqh), atau CLWD (Cash Waqh Linked Deposit).

Imam menjelaskan bahwa instrumen-instrumen tersebut masih terlalu rumit dipahami oleh masyarakat.

“Sehingga menjadi salah satu faktor belum maksimalnya penyerapan potensi wakaf uang di Indonesia,” tambahnya.

Karenanya Imam mendorong semua pihak termasuk jurnalis untuk berperan serta meningkatkan literasi wakaf uang agar potensi yang diharapkan dapat tercapai.

Walau demikian, perkembangan wakaf di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan kinerja yang baik secara umum. Imam mencontohkan saat ini luas tanah wakaf yang tercatat di Indonesia mencapai 57.263 Ha yang tersebar 440,512 lokasi.

Selanjutnya pada 2023 lembaga wakaf yang tercatat juga meningkat menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah.

“Sedangkan lembaga wakaf BWI saat ini sudah ada di seluruh Indonesia dimana terdiri 1 lembaga BWI Pusat, 24 BWI Provinsi dan 271 BWI Kabupaten kota,” terang Imam.

Begitu pula dari sisi regulasi. baik pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. Saat ini, sudah ada terbit 31 regulasi di bidang wakaf.

“Bukan hanya itu, setiap tahun ada peningkatan jumlah nazhir bersertifikat. Saat ini jumlah nazhir yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.887 orang dari sekitar 400 ribu nazhir,” tandasnya.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Sinar Mas Wakafkan 2.000 Al-Qur’an ke ICMI



Jakarta

Sinar Mas melalui Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) mewakafkan ribuan Al-Qur’an kepada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Hal itu sebagai bentuk tradisi di bulan Ramadan untuk memfasilitasi niatan masyarakat membaca serta mendalami kandungan Al-Qur’an.

Dalam keterangan persnya, Senin (18/3/2024), YMSM menyumbang 2.000 mushaf Al-Qur’an kepada ICMI. Mushaf tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Umum YMSM Saleh Husin kepada Ketua Umum ICMI, Arif Satria.

“Melalui inisiatif ini kami berharap dorongan membangun akhlak mulia melalui membaca Al-Qur’an di kalangan masyarakat, khususnya pada bulan suci Ramadan, dapat semakin terwadahi,” ujar Ketua Umum YMSM, Saleh Husin.


“Sebagaimana dukungan kepada ICMI dalam gelaran Muzakarah Ilmiah Ramadan yang kami yakini memberikan kesempatan lebih luas bagi umat muslim guna memaknai dan mempraktikkan nilai kebaikan serta kebersamaan yang ada dalam Al-Qur’an secara kontekstual,” lanjutnya.

Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2008. Hingga saat ini tercatat sudah 1,3 juta mushaf yang didonasikan lewat program Wakaf Quran.

Baik melalui mitra maupun melalui pilar bisnis Sinar Mas yang tersebar di berbagai kota. Pada bulan Ramadan dua tahun yang lalu, YMSM juga mewakafkan ribuan mushaf kepada ICMI.

Menurut Saleh Husin, inisiatif corporate social responsibility Sinar Mas menyumbangkan mushaf Al-Qur’an cetak masih tetap relevan. Meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

“Karena keberadaan Al-Qur’an cetak masih menjadi pilihan utama umat muslim di Indonesia, dan lewat silaturahim seperti sekarang, kita dapat saling bertukar pemikiran seputar pemberdayaan serta pengembangan sikap toleran antar umat,” kata Saleh yang juga Managing Director Sinar Mas.

Irsyal Yasman, selaku anggota Dewan Pengawas YMSM sekaligus Vice Director APP Group, mengaku bangga. Karena mushaf Al-Qur’an yang diwakafkan dibuat menggunakan kertas premium Sinar Tech.

“Kertas premium Sinar Tech, atau dikenal juga sebagai Quran Paper, yang pengembangan hingga produksinya kami lakukan khusus untuk pencetakan kitab suci dan buku agama.” tuturnya.

YMSM hadir sebagai wadah untuk praktik ke-Islam-an yang terbuka, toleran, setara, dan penuh kasih di seluruh lini bisnis Sinar Mas. Sebagai sumber energi untuk meningkatkan ketakwaan sekaligus produktivitas kerja.

Di sisi eksternal, yayasan ini mendorong silaturahim dan sinergi dengan tokoh maupun lembaga keagamaan melalui berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Buka Gebyar Wakaf Ramadhan 2024, Menag: Wakaf Bisa Entaskan Kemiskinan



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi membuka Gebyar Wakaf Ramadhan 2024. Ia menyebut wakaf bisa berkontribusi mengentaskan kemiskinan.

Gus Men, sapaan akrabnya, mulanya menjelaskan wakaf telah dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW. “Nabi mencontohkan wakaf secara produktif. Sahabat beliau, Umar bin Khattab pernah berniat menyedekahkan tanah, tapi Nabi SAW bilang jangan disedekahkan, diwakafkan saja,” ujarnya dalam sambutan pembukaan Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, Gus Men menyebutkan wakaf yang dikelola dan dikembangkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki potensi wakaf Rp 180 triliun per tahun. Jika wakaf ini dikembangkan, kata dia, maka wakaf bisa berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.


“Potensi wakaf ini juga bisa menjadi cara pengentasan kemiskinan di Indonesia. Hal yang bukan tidak mungkin , bukan mustahil ini bisa kita lakukan apalagi di mayoritas warga Islam. Tinggal literasi wakaf yang terus ditingkatkan lagi,” sebutnya.

Gus Men juga merinci kondisi perwakafan di Indonesia. “Kontribusi pemerintah juga penting terhadap pengembangan wakaf. Di Kemenag wakaf menjadi bagian dari tugas. Saat ini sudah ada 400 ribu tanah wakaf yang sudah tersertifikasi. Alhamdulillah. Di Kemenag, tanah wakaf salah satunya dimanfaatkan menjadi KUA,” ujarnya.

Acara Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 yang dibuka Gus Men ini turut dihadiri Ketua BWI Prof Mohammad Nuh, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dan Gubernur BI yang diwakili oleh Ketua DESK Indonesia, Imam Hartono.

BWI bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong kolaborasi zakat dan wakaf untuk pembangunan nasional dalam Gebyar Wakaf Ramadan 2024.

Acara dibuka dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an surah Al Minafiqun ayat 9-11 yang menjelaskan tentang anjuran mengerjakan wakaf.

M. Nuh dalam sambutannya menyampaikan wakaf bisa dijadikan lifestyle oleh berbagai kalangan. “Wakaf sifatnya abadi, manfaatnya abadi, nilainya abadi. Perlahan kami ingin menjadikan wakaf sebagai lifestyle,” ujar M. Nuh.

Lebih lanjut, M. Nuh juga menyampaikan terima kasih karena mendapat kesempatan untuk menghidupkembangkan perwakafan nasional. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada BI yang telah membuatkan Super Apps bernama Satu Wakaf Indonesia. Super Apps ini bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan untuk berwakaf.

“Melalui Super Apps Satu Wakaf Indonesia, bisa wakaf perorangan, mau mulai wakaf Rp 5000, atau Rp 10.000 atau Rp 50.000 bisa,” ujar M. Nuh.

M. Nuh juga menekankan pentingnya wakaf, sama halnya dengan zakat, infak dan juga sedekah.

“Antara zakat, infak, sedekah, dan wakaf ini yang benar memang satu kesatuan. Tidak bisa dipisah-pisah. Jadi zakat, infak, sedekah, dan wakaf ini satu kesatuan orientasinya untuk kemaslahatan,” lanjutnya.

Dengan adanya Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 pihaknya berharap bisa menjadi langkah agar semakin banyak orang yang mengetahui dan mengerti pentingnya wakaf. “Semoga literasi wakaf semakin membuat banyak orang berniat untuk berwakaf,” pungkas M. Nuh.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan pentingnya wakaf. Gerakan Wakaf Nasional bisa digunakan untuk pembangunan nasional.

“Potensi dan peluang wakaf untuk pembangunan memang sangat luar biasa. Misalnya potensi tanah wakaf berada di 440.512 lokasi dengan luas 57.263,69 Ha. Kalau wakaf bisa diberikan manfaatnya untuk mengurangi kemiskinan, tanpa melihat agama, maka ini sangat baik sekali,” ujar Suharso.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Calon Pengantin Diminta Berwakaf Sebelum Akad Nikah, Ini Tujuannya


Jakarta

Waqaf telah ada sejak zaman kenabian Rasulullah SAW. Seiring berjalannya waktu arti wakaf mulai berkembang. Seperti saat ini ada istilah wakaf calon pengantin. Lantas apa itu arti wakaf calon pengantin ini?

Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh dalam konferensi pers usai menghadiri Gebyar Wakaf Ramadan 2024 bersama Menag dan Menteri PPN/Kepala Bapenas di Jakarta (27/03/2024) menjelaskan mengenai wakaf calon pengantin.

“Wakaf Cantin, wakaf calon pengantin, jadi seorang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu,” jelas Mohammad Nuh.


Wakaf calon pengantin ini merupakan program yang diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia. “Hasil dari pengolahan uang Cantin ini dipakai untuk apa? Antara lain tidak semua orang yang nikah itu sesuai yang diharapkan, ada yang pisah, nah pisah ini meninggalkan anak dan seterusnya, itu nanti diambilkan dari hasil pengolahan wakaf itu,” tambah Nuh.

Teknis Pelaksanaan Wakaf Calon Pengantin

Selanjutnya, teknis pelaksanaan wakaf calon pengantin yaitu mempelai akan mewakafkan sejumlah uang, lalu apabila terkumpul rencananya akan dikelola oleh BWI dan Kementerian Agama yanf nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum.

“Jadi orang yang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu, entah satu juta, entah lima ratus ribu, tidak ada kaitannya dengan mas kawin dan itu dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, nanti jadi sukuk, sehingga hasilnya akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan seterusnya,” ujar Mohammad Nuh.

Program wakaf calon pengantin sudah dimulai tahun ini, dan ada beberapa daerah yang telah melaksanakannya.

“Ini sudah kita mulai di beberapa daerah, di Sumbar sudah di buka bersama pak gubernur, di Sumatera Selatan juga demikian, ini akan menjadi gerakan, sudah mulai tahun ini,” kata Mohammad Nuh.

Lanjutnya program wakaf Catin ini, bukanlah hal wajib bagi para calon pengantin.

“Ini bukan wajib, wakaf bukan wajib. Jadi daripada pergi ke Paris sebelum akad nikah cantolin gembok cinta supaya cintanya abadi, mending wakaf nikah saja supaya cintanya abadi,” pesan Mohammad Nuh.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com