Tag Archives: wanita

Wanita Ternyata Lebih Panjang Umur daripada Pria, Ilmuwan Bongkar Alasannya


Jakarta

Perempuan diketahui memiliki harapan hidup lebih lama dibandingkan laki-laki. Fenomena ini telah berlangsung selama ratusan tahun dan tercatat di berbagai belahan dunia.

Secara global, rata-rata harapan hidup perempuan adalah 73 tahun, sementara laki-laki 68 tahun. Di Amerika Serikat, data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mencatat angka yang lebih tinggi, yakni 81,1 tahun untuk perempuan dan 75,8 tahun untuk laki-laki.

Faktor Gaya Hidup

Salah satu penjelasan adalah perbedaan gaya hidup. Laki-laki dinilai lebih sering menjalani kebiasaan berisiko, seperti merokok, mengonsumsi alkohol, dan pola makan yang tidak sehat, yang berdampak pada kesehatan jangka panjang.


Faktor Genetik

Namun, penelitian terbaru menyebut faktor genetika juga berperan besar. Studi yang dipublikasikan di jurnal Science Advances mengemukakan teori seks heterogametik.

Laki-laki memiliki kromosom XY, sedangkan perempuan XX. Kromosom ganda pada perempuan memberikan “cadangan” jika terjadi mutasi berbahaya, sehingga tubuh lebih terlindungi. Sebaliknya, laki-laki dengan kombinasi XY lebih rentan terhadap penyakit dan mutasi genetik.

“Pada dasarnya, jika Anda memiliki dua salinan gen yang sama (seperti XX), itu lebih baik daripada hanya satu,” kata penulis studi, Dr. Johanna Stärk dari Max Planck Institute for Evolutionary Anthropology.

Faktor Evolusi

Selain itu, aspek evolusi juga memengaruhi. Laki-laki secara historis lebih sering terlibat dalam persaingan atau pertarungan untuk mendapatkan pasangan. Kondisi ini meningkatkan risiko cedera dan menurunkan angka harapan hidup.

Secara umum, kombinasi gaya hidup, faktor genetik, dan sejarah evolusi membuat perempuan memiliki usia harapan hidup lebih panjang dibandingkan laki-laki. Namun, para ilmuwan menekankan, faktor lingkungan dan sosial juga dapat memengaruhi panjang usia seseorang.

(sao/kna)



Sumber : health.detik.com

Kronologi Wanita yang Meninggal gegara Diet Ekstrem, Hanya Makan Buah


Jakarta

Karolina Krzyzak, seorang wanita yang tinggal di Warsawa, Polandia, meninggal karena kekurangan gizi yang parah. Diketahui, wanita berusia 27 tahun itu menjalani diet buah yang ekstrem.

Diet itu tentunya sangat mempengaruhi penampilan dan kesehatannya. Karolina kerap mengeluh kepada teman-temannya merasa lemas dan kurang bertenaga.

Bahkan, kondisi tubuhnya semakin kurus. Hal tersebut membuat kerabatnya berulang kali meminta Karolina berhenti menjalani diet ekstrem tersebut.


Kepercayaan Karolina Tentang Dietnya

Dikutip dari laman Mothership, ia mempercayai filosofi clean eating yaitu keyakinan mengonsumsi makanan murni dapat menyucikan pikiran dan jiwa. Keyakinan ini banyak tersebar di media sosial, terutama beberapa influencer yang menganjurkan menjauhi makanan olahan dan minyak biji-bijian.

Sebagai gantinya, mereka menjalani pola makan yang dianggap lebih alami. Karolina diketahui beralih menjadi vegan sejak berkuliah di Universitas Leeds, Inggris Raya, dan sempat aktif mengorganisir kegiatan untuk klub vegan di kampusnya.

Sejak remaja, Karolina memang mengidap anoreksia, yang membuatnya menghubungi influencer raw-vegan (vegan mentah) untuk meminta saran agar bisa pulih, sekaligus mengembalikan siklus menstruasi meski hanya mengonsumsi buah-buahan. Influencer tersebut menyarankan Karolina melakukan puasa, detoks, ‘membersihkan diri,’ dan menyelaraskan diri dengan alam serta keinginannya.

Namun, berat badannya semakin turun dan membuat orang tuanya khawatir. Pada 2018, Karolina sempat menjalani rawat inap, tetapi kembali menjalani pola makan vegan tersebut.

Kondisi Memburuk saat Liburan

Kondisi Karolina semakin memburuk saat ia berlibur di Bali, Indonesia, dan menginap di vila yang difasilitasi kolam renang pada 2024. Ia juga memberitahu staf tentang dietnya, yang hanya mengonsumsi buah-buahan dan harus diantar ke tempatnya.

Saat itu, para staf vila terkejut melihat penampilan Karolina yang sangat kurus, dengan mata cekung, dan tulang selangka yang menonjol. Kukunya juga menguning dan tubuhnya menunjukkan tanda kekurangan gizi yang parah.

Diketahui, Karolina terbang ke Bali untuk bergabung dengan fruitarian atau pola makan berbasis buah di Ubud. Di sana, ia akhirnya bertemu langsung dengan para influencer, sekaligus menghadiri pertemuan tentang raw vegan dan diskusi kesehatan terkait diet buah.

Namun, para November 2024 kondisi kesehatan Karolina menurun drastis. Banyak orang yang menyarankan Karolina untuk segera mendapat pertolongan medis dan menghubungi orang tuanya, tetapi ia menolak.

Sampai akhirnya, Karolina meninggal dunia di Bali pada Desember 2024. Ia mengalami malnutrisi yang parah.

Laporan medis yang dikutip dari The Sun mengungkapkan bahwa Karolina juga mengidap osteoporosis dan kekurangan albumin. Kondisi ini yang memiliki kaitan erat dengan kelaparan yang berkepanjangan dan gizi buruk.

(sao/naf)



Sumber : health.detik.com

Siapakah Perempuan Ahli Neraka? Kisahnya Diabadikan dalam Al-Qur’an


Jakarta

Al-Qur’an, sebagai pedoman hidup umat Islam banyak mengisahkan tentang perjalanan manusia. Di dalamnya, terdapat potret wanita-wanita dengan berbagai karakter; ada yang menjadi teladan kebaikan, namun tak sedikit pula yang menjadi contoh buruk.

Di antara banyak kisah, Al-Qur’an secara spesifik menyebutkan tiga sosok wanita yang sudah pasti menjadi ahli neraka. Mereka adalah wanita-wanita yang menolak keimanan kepada Allah SWT dan menentang ajaran para nabi.

Kisah mereka diabadikan bukan untuk dihakimi, melainkan sebagai peringatan agar kita senantiasa berada di jalan yang benar.


Lalu, siapakah ketiga wanita yang dimaksud? Mari kita telusuri kisah mereka yang penuh hikmah ini.

3 Wanita Ahli Neraka dalam Al-Qur’an

Dalam buku Ulumul Qur’an: Kajian Kisah-kisah Wanita dalam Al-Qur’an yang ditulis oleh Muhammad Roihan Nasution, dijelaskan secara rinci mengenai kisah-kisah wanita yang diabadikan dalam kitab suci. Berikut adalah tiga wanita ahli neraka yang patut kita renungi:

1. Istri Nabi Nuh AS

Salah satu contoh paling tragis dari istri yang durhaka adalah istri Nabi Nuh AS. Meskipun suaminya adalah seorang nabi yang saleh dan beriman teguh, sang istri justru menentang ajaran suaminya. Kisah ini menjadi bukti bahwa ikatan darah atau perkawinan tidak akan menyelamatkan seseorang jika ia menolak kebenaran.

Penolakan istri Nabi Nuh AS terhadap dakwah suaminya berujung pada takdir yang menyedihkan. Ia ikut ditenggelamkan dalam banjir besar yang melanda kaumnya. Kisah ini diabadikan dalam Surah At-Tahrim ayat 10:

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

Artinya: “Allah membuat istri Nuh dan istri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke dalam jahanam bersama orang-orang yang masuk (neraka jahanam)’.” (QS. At-Tahrim: 10)

Tidak hanya istri Nabi Nuh AS, bahkan salah satu putranya juga menolak ajaran ayahnya dan enggan naik ke bahtera. Ia pun akhirnya hanyut dalam banjir besar, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Hud ayat 43:

قَالَ سَـَٔاوِىٓ إِلَىٰ جَبَلٍ يَعْصِمُنِى مِنَ ٱلْمَآءِ ۚ قَالَ لَا عَاصِمَ ٱلْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ إِلَّا مَن رَّحِمَ ۚ وَحَالَ بَيْنَهُمَا ٱلْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ ٱلْمُغْرَقِينَ

Artinya: “Anaknya menjawab ‘Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!’, Nuh berkata ‘Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang’. Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.” (QS. Hud: 43).

Meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan namanya, berdasarkan buku Jalan Menuju Hijrah oleh Cicin Yulianti, nama istri Nabi Nuh konon adalah Walihah atau Wahilah.

2. Istri Nabi Luth AS

Seperti yang disebutkan dalam Surah At-Tahrim ayat 10, istri Nabi Luth AS juga termasuk dalam golongan wanita yang durhaka dan tidak beriman. Ia berperan sebagai perantara bagi kaum Sodom, membantu menggagalkan misi dakwah suaminya yang mulia. Kaum Sodom terkenal dengan perbuatan keji mereka, dan istri Nabi Luth AS menjadi bagian dari kemaksiatan itu.

Ketika azab Allah berupa gempa bumi, tanah longsor, dan hujan batu diturunkan kepada kaum Sodom, Nabi Luth AS diperintahkan untuk membawa serta orang-orang beriman. Namun, Allah SWT secara tegas melarang Nabi Luth AS untuk membawa serta istrinya yang durhaka. Kisah pengkhianatan istri Nabi Luth AS ini dijelaskan dalam Surah Hud ayat 81:

قَالُوا۟ يَٰلُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَن يَصِلُوٓا۟ إِلَيْكَ ۖ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ ٱلَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنكُمْ أَحَدٌ إِلَّا ٱمْرَأَتَكَ ۖ إِنَّهُۥ مُصِيبُهَا مَآ أَصَابَهُمْ ۚ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ ٱلصُّبْحُ ۚ أَلَيْسَ ٱلصُّبْحُ بِقَرِيبٍ

Artinya: “Para utusan (malaikat) berkata: ‘Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?'” (QS. Hud: 81)

Sama seperti istri Nabi Nuh AS, nama istri Nabi Luth AS juga tidak disebutkan secara pasti dalam Al-Qur’an. Namun, menurut Sinta Yudisia dalam bukunya Sarah: Perempuan Penggenggam Cinta (2020), nama istri Nabi Luth AS diketahui bernama Walighah.

3. Istri Abu Lahab

Sosok wanita ketiga yang diabadikan dalam Al-Qur’an sebagai ahli neraka adalah istri Abu Lahab. Berbeda dengan dua kisah sebelumnya yang durhaka kepada suami, istri Abu Lahab ini justru “kompak” dengan suaminya dalam memusuhi Rasulullah SAW. Mereka berdua adalah pasangan yang sangat aktif dalam menentang dakwah Nabi Muhammad SAW.

Menurut El-Hosniah dalam bukunya Kisah 10 Wanita Yang Disebut Dalam Al-Qur’an, nama asli istri Abu Lahab adalah Auraa’ atau Arwa binti Harb bin Umayyah. Ia merupakan saudari Abu Sufyan dan seorang tokoh wanita Quraisy yang berpengaruh.

Dalam buku Mutiara Juz’amma (2005) karya H. Sakib Machmud, nama lain Arwa adalah Ummu Jamil, yang berarti pemilik kecantikan, karena wajahnya yang begitu cantik. Namun, kecantikan fisiknya tidak sejalan dengan perangai buruknya.

Saking terkenalnya kisah Abu Lahab dan istrinya, nama mereka bahkan diabadikan dalam salah satu surah Al-Qur’an, yaitu Surah Al-Lahab (atau Al-Masad).

تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ * مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ * سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ * وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ * فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ

Artinya: “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia. Tidaklah berguna baginya hartanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak (neraka). Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar (penyebar fitnah). Di lehernya ada tali dari sabut yang dipintal.” (QS Al-Lahab: 1-5).

Abu Lahab sendiri adalah paman kandung Nabi Muhammad SAW. Namun, setelah Nabi Muhammad diangkat sebagai Rasul, Abu Lahab dan istrinya justru menjadi musuh bebuyutan yang selalu menghina dan mengganggu dakwah beliau.

Frasa “pembawa kayu bakar” yang disebutkan dalam ayat tersebut memiliki dua makna. Pertama, secara metaforis berarti penyebar fitnah dan adu domba. Kedua, ada juga yang memaknai secara harfiah, di mana Arwa sering membawa kayu bakar berduri dan meletakkannya di depan pintu rumah atau di jalan yang akan dilewati Rasulullah SAW dengan maksud mencelakakan beliau.

Ketiga kisah wanita ini, yaitu istri Nabi Nuh AS, istri Nabi Luth AS, dan istri Abu Lahab, menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Mereka adalah contoh nyata bagaimana penolakan terhadap kebenaran dan keimanan, meskipun memiliki hubungan dekat dengan orang saleh atau bahkan seorang nabi, dapat menjerumuskan seseorang ke dalam jurang kehancuran.

Mereka semua meninggal dalam keadaan kafir dan dipastikan menjadi ahli neraka. Naudzubillah min dzalik. Semoga kisah-kisah ini dapat menjadi pengingat bagi kita untuk selalu berpegang teguh pada ajaran Allah SWT dan Rasul-Nya.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid untuk Mengikuti Kajian


Jakarta

Haid adalah keniscayaan bagi setiap wanita baligh. Ini adalah sebuah siklus alami yang telah ditetapkan Allah SWT.

Wanita yang sedang haid juga diatur aktivitasnya dalam Islam. Ada beberapa hal yang boleh mereka lakukan, ada pula yang tidak.

Lantas, bagaimana jika wanita yang sedang haid ingin mengikuti kajian di dalam masjid? Apakah hal ini diperbolehkan?


Selama periode itu, ada beberapa ketentuan syariat yang perlu dipahami oleh muslimah. Salah satunya mengenai aktivitas di masjid.

Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum wanita haid masuk masjid untuk mengikuti kajian, merujuk pada berbagai pandangan ulama dan dalil-dalilnya.

Larangan dan Kebolehan bagi Wanita Haid

Secara umum, wanita yang sedang haid dilarang melakukan beberapa ibadah tertentu. Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, hal-hal yang diharamkan antara lain:

  • Melakukan semua hal yang diharamkan bagi orang junub.
  • Puasa, salat, dan thawaf (puasa Ramadan wajib diganti).
  • Sujud syukur dan sujud tilawah.
  • Menyentuh, membawa, dan membaca Al-Qur’an.
  • Bersetubuh dengan suami.

Namun, ada pula aktivitas yang diperbolehkan bagi wanita haid, seperti:

  • Berzikir.
  • Mendengarkan lantunan Al-Qur’an.
  • Istimta’ (bercumbu) dengan suami.

Bolehkan Wanita Haid Masuk Masjid?

Pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid memasuki masjid sering kali menjadi perdebatan. Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang melarang, ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu.

Dalil yang Membolehkan Wanita Haid Masuk Masjid

Mengutip buku Fiqih Wanita oleh Qomaruddin Awwam, S.AG., M.A, Syaikh Khalid Muslih, seorang ulama terkemuka, pernah menyatakan bahwa wanita haid boleh masuk masjid selama tidak dalam rangka salat. Misalnya untuk menghadiri majelis ilmu atau mendengarkan nasihat.

Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

Dalil 1

Dalil yang pertama adalah hadits dari Aisyah RA. Beliau pernah diminta oleh Rasulullah SAW untuk mengambil al-khumrah (sajadah kecil) di dalam masjid.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

[رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR Muslim)

Dalil 2

Hadits lain dari Aisyah RA, yang menceritakan bahwa Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepada Aisyah untuk dicuci dan disisir rambutnya saat Aisyah sedang haid dan beliau sedang beriktikaf di masjid. Ini menunjukkan interaksi Nabi SAW dengan wanita haid di lingkungan masjid.

عن عائشة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يدني رأسه إلي وأنا حائض وهو مجاور تعني معتكفا فاغسله وأرج

Artinya: Aisyah berkata, “Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya.” (HR Abu Daud)

Dalil 3

Selanjutnya dalam hadis yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, disebutkan bahwa Aisyah mengalami haid. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Aisyah memasuki masjid, sebagaimana jemaah haji lainnya yang tetap diperbolehkan masuk. Yang dilarang oleh Nabi SAW hanyalah melaksanakan tawaf di sekitar Ka’bah.

خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ …

[رواه البخارى].

Artinya: “Kami keluar untuk melaksanakan haji, ketika kami sampai di Sarif saya mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui aku, sementara saya sedang menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Apakah kamu sedang haid? Saya menjawab: Ya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ini masalah yang telah ditentukan Allah bagi kaum wanita, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali jangan tawaf di Ka’bah..” (HR al-Bukhari)

Dalil 4

Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm, seperti yang dikutip dalam Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi, menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa muslim itu tidak najis.

Mereka mengkiaskan orang junub dengan orang musyrik, sehingga jika orang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid, maka wanita haid yang uzurnya bersifat alami (tidak dapat dicegah) lebih utama mendapatkan keringanan.

Dalil yang Melarang Wanita Haid Masuk Masjid

Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

Dalil 1

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ الْهَجَرِيِّ عَنْ مَحْدُوجٍ الذُّهْلِيِّ عَنْ جَسْرَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ

[رواه ابن ماجه] .

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” (HR Ibnu Majah)

Dalil 2

أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ …

[رواه البخارى].

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat salat…” (HR al-Bukhari)

Dalil 3

Buya Yahya, dalam video “Hukum Wanita Haid Mengikuti Pengajian” di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan secara gamblang mengenai hukum wanita haid yang ingin mengikuti kajian di masjid. Beliau menekankan pentingnya berpegang pada pandangan empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Buya Yahya menegaskan bahwa wanita haid tetap diperbolehkan untuk mengikuti kajian. Namun, poin krusial yang menjadi pembahasan adalah kehadiran atau berdiam diri di dalam masjid.

Menurut Buya Yahya, empat mazhab sepakat bahwa wanita haid tidak diperkenankan untuk “al-mukthu” (diam atau berdiam diri) di dalam masjid. Beliau juga menambahkan bahwa jika ada ustaz atau ulama lain yang memiliki pandangan berbeda, itu adalah urusan mereka, namun Buya Yahya tetap berpegang pada kesepakatan empat mazhab yang dianggap sebagai referensi utama.

Hukum Melintas di Masjid bagi Wanita Haid dan Nifas

Meskipun berdiam diri tidak diperbolehkan, ada kelonggaran untuk “murur” atau melintas. Buya Yahya mencontohkan, jika anak lari ke dalam masjid dan ibu ingin mengambilnya, itu diperbolehkan.

Begitu pula jika ingin mengantar minum untuk suami dan segera keluar lagi. Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara berdiam diri dengan hanya sekadar lewat untuk suatu keperluan.

Dalam Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, dijelaskan rincian hukum berjalan melewati masjid bagi wanita haid dan nifas:

Boleh

Jika sekadar untuk mengisi kotak amal atau melintas dari satu pintu ke pintu lain.

Haram

Jika ada kekhawatiran darah akan menetes dan menajiskan masjid.

Makruh

Jika tidak ada kekhawatiran darah menetes.

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i membolehkan orang junub, haid, dan nifas untuk melintas di masjid tanpa berdiam diri atau berputar-putar, dengan syarat aman dari pencemaran masjid. Begitupun jika masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lain, itu diperbolehkan.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Lelaki Menyerupai Perempuan, Apakah Dosa? Ini Pandangan Islam


Jakarta

Dalam dunia yang semakin berkembang dan terbuka ini semakin banyak ditemui fenomena laki-laki yang menyerupai perempuan dan juga sebaliknya. Apalagi media sosial dan juga perkembangan budaya membuat ekspresi gender semakin bebas.

Islam benar-benar konsisten untuk menerima takdir yang telah digariskan Allah SWT, termasuk urusan jenis kelamin. Menyerupai salah satu jenis kelamin dengan jenis kelamin lain tidak dibenarkan dalam Islam, baik berhubungan dengan baju atau lainnya.

Hukum Laki-laki Menyerupai Perempuan

Manusia yang menyimpang dari fitrahnya adalah bagian dari usaha iblis untuk menyesatkan umat manusia. Allah SWT menceritakan sumpah iblis di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 119, Allah SWT berfirman,


وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ۝١١٩

Artinya: “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.”

Berdasarkan firman Allah di surah An-Nisa ayat 119 tersebut, upaya untuk membuat manusia menyimpang dari fitrahnya memang merupakan tujuan iblis. Hal ini dilakukan agar manusia menjauh dari Allah SWT.

Rasulullah melarang hal tersebut bagi setiap lelaki dan perempuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

Artinya: “Rasulullah melaknati seorang laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah melaknati perempuan yang bertingkah seperti lelaki dan lelaki yang bertingkah seperti perempuan.

Rasulullah juga bersabda, “Keluarkan mereka dari rumah kalian.” Ibnu Abbas mengatakan, “Maka Rasulullah mengeluarkan seorang lelaki (yang menyerupai perempuan) dan Umar juga melakukan hal yang sama.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Rasulullah melaknati lelaki yang menyamai perempuan, dan perempuan yang menyamai lelaki. “

Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR Ahmad no. 8309, 14: 61)

Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqoh termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perawi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.

Sehingga laki-laki yang berdandan menyerupai perempuan tidak diperbolehkan dalam Islam, begitu pun sebaliknya.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

BPJPH Apresiasi Dukungan Pemprov Jabar Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK



Jakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas sinergi aktif dalam pembinaan, edukasi, dan fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Apresiasi ini disampaikan Deputi Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, dalam kegiatan Pembinaan Sertifikasi Halal di Gedung BAZNAS Kabupaten Bogor pada Selasa (5/8).

“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam program sertifikasi halal bagi pelaku usaha, melalui sinergi dalam pembinaan, edukasi, sosialisasi, hingga fasilitasi pelaku usaha dalam pelaksanaan sertifikasi halal,” ujar Chuzaemi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).


Menurutnya, dukungan tersebut sangat penting mengingat banyaknya pelaku UMK di Indonesia. Sertifikasi halal, lanjutnya, menjadi salah satu kebutuhan utama dalam menjaga daya saing produk dan kepercayaan konsumen.

BPJPH sendiri menargetkan satu juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun ini bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan antusiasme dan jangkauan fasilitasi yang tinggi.

“Fasilitasi baik yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan dan edukasi hingga fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal baik self declare maupun reguler keberadaannya sangat penting sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal, khususnya pelaku UMK yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.” lanjut Chuzaemi.

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh 150 pelaku UMK dari berbagai sektor. Selain sesi edukasi, BPJPH juga membuka layanan sertifikasi halal secara langsung (on the spot) kepada peserta yang hadir.

Chuzaemi berharap pelaku usaha memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal dan mendorong kolaborasi Dinas terkait agar target sertifikasi halal nasional dapat tercapai.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Budi Setyo Hartoto, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Nurhayati, Ketua TP PKK Bogor Asep Fahrudin, Ketua Umum Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Sri Mulyati, serta perwakilan lembaga dan stakeholder terkait.

(akd/akd)



Sumber : www.detik.com

Ini Dosa Jariyah Wanita yang Terus Mengalir, Hati-hati Ya



Jakarta

Islam mengenal adanya amal jariyah dan dosa jariyah yang terus mengalir. Dosa jariyah ini juga bisa dijumpai dalam keseharian wanita.

Dosa jariyah wanita yang terus mengalir adalah memamerkan kecantikannya agar dipuji laki-laki selain mahramnya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Basyar dalam buku Dari Kuntum Menjadi Bunga 2. Memamerkan kecantikan ini bisa dalam bentuk memperlihatkan foto melalui media sosial yang bisa diakses oleh banyak orang.

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita dan ini boleh dilakukan di depan suami, orang tua, atau teman-teman sesama wanita, sebagaimana dijelaskan Ustazah Umi A. Khalil dalam buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu. Bersolek yang tidak diperbolehkan dalam hal ini adalah jika ditujukan kepada orang yang bukan mahram. Hal ini sering disebut dengan tabarruj.


Lebih lanjut dijelaskan, sebaliknya, jika wanita mampu menjaga kecantikan dan kemolekan tubuhnya hanya untuk suaminya, maka penampilan tersebut akan semakin cantik tatkala di surga Allah SWT kelak.

Cara Wanita Zaman Rasulullah dalam Menjaga Aurat

Wanita diperintahkan untuk menutup auratnya. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Diterangkan dalam Fikih Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, aurat adalah bagian tubuh wanita yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya.

Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini turut dikemukakan Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi’iyah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.

Sementara itu, sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Di antara ulama yang menyatakan pendapat ini adalah Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas.

Menukil kitab al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi’i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.

Wanita pada zaman Rasulullah SAW sampai menarik gorden-gorden rumahnya untuk menutup aurat, sebagaimana diceritakan dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh.

(kri/erd)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Nina Zeynep Güler

Pemerintah Saudi Batasi Waktu Masuk Hijr Ismail, Pria dan Wanita Dipisah



Jakarta

Hijr Ismail menjadi tempat yang dikunjungi jemaah ketika menjalani ibadah haji ataupun umrah. Kini ada aturan baru yang menetapkan jam kunjungan bagi jemaah laki-laki dan perempuan.

Dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (15/11/2024), Otoritas Umum yang mengatur Dua Masjid Suci telah menetapkan waktu khusus bagi jamaah laki-laki dan perempuan untuk mengunjungi Hijr Ismail. Menurut otoritas tersebut, setiap pengunjung akan diizinkan untuk menghabiskan waktu maksimal 10 menit di area Hijr Ismail.

Hijr Ismail adalah bangunan yang berada di sebelah utara Ka’bah. Jemaah berbondong-bondong mendatangi Hijr Ismail karena di sini menjadi salah satu tempat mustajab untuk berdoa.


Pembagian Waktu Kunjungan

Penetapan waktu kunjungan ini dibagi berdasarkan jenis kelamin jemaah. Dengan adanya aturan ini, jemaah laki-laki dan perempuan diharapkan bisa lebih nyaman saat mengunjungi Hijr Ismail.

Waktu masuk untuk laki-laki dimulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 11.00 pagi, sedangkan waktu masuk malam dialokasikan untuk wanita dari pukul 08.00 malam hingga pukul 02.00 dini hari.

Pintu masuk ke Hijr Ismail akan dipusatkan melalui gerbang barat.

Langkah ini diambil untuk mengelola kepadatan dan meningkatkan kenyamanan bagi para jamaah. Upaya ini juga merupakan bagian dari keinginan Pemerintah Saudi untuk memberikan layanan terbaik bagi para tamu Allah SWT sekaligus menyediakan pengalaman ibadah yang khusyuk di dekat Ka’bah.

Hijr Ismail adalah bangunan setengah lingkaran berbentuk tembok rendah di sisi utara Ka’bah. Bangunan ini awalnya merupakan bagian dari Ka’bah karena ruang yang terletak di antara Hijr Ismail dan Ka’bah dulunya merupakan satu kesatuan.

Pada 2023, lebih dari 13,5 juta umat Islam melaksanakan ibadah umrah, jumlah jamaah internasional tertinggi yang pernah melaksanakan ibadah tersebut.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Masuk Raudhah Boleh Lebih dari Sekali Setahun, Ini Syaratnya



Jakarta

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya membatasi kunjungan ke Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah yakni hanya sekali dalam setahun. Namun kini, jemaah bisa mengajukan izin kunjungan berulang tanpa harus menunggu setahun sejak kunjungan terakhir.

Dilansir Gulf News, koran Saudi Al Watan, dan Siasat, manajemen aplikasi Nusuk menjelaskan pembaruan terkini memperbolehkan kunjungan berulang ke Raudhah melalui layanan “Jalur Langsung”. Jemaah yang bisa memakai layanan ini adalah mereka yang berada di dekat Masjid Nabawi.

“Dari sini Anda bisa mengulangi kunjungan Anda ke Raudhah sepanjang tahun selama Anda berada di dekat Masjid Nabawi,” demikian bunyi pembaruan aplikasi Nusuk.


Izin kunjungan tersedia setiap 20 menit.

Cara Mengajukan Izin Kunjungan Raudhah Lebih dari Sekali

  • Pastikan berada di dekat Masjid Nabawi
  • Perbarui aplikasi Nusuk
  • Aktivasi fitur lokasi GPS di Nusuk saat pemesanan
  • Pesan lewat layanan jalur langsung atau “Immediate Path”

Pada akhir 2023 lalu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membatasi izin kunjungan masuk Raudhah. Izin hanya dikeluarkan setahun sekali via aplikasi Nusuk atau Tawakkalna.

Otoritas juga menetapkan batasan waktu kunjungan bagi jemaah pria dan wanita. Menurut jadwal terbaru yang dikeluarkan pada awal Agustus 2024 lalu, jemaah wanita bisa masuk Raudhah selepas salat Subuh sampai pukul 11.00 waktu setempat dan setelah salat Isya sampai pukul 02.00 dini hari.

Sementara itu, jemaah pria bisa masuk Raudhah mulai pukul 02.00 dini hari sampai salat Subuh dan pukul 11.30 sampai salat Isya.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Doa Ziarah Kubur bagi Wanita Haid beserta Hukumnya



Jakarta

Doa ziarah kubur bagi wanita haid memiliki perbedaan dengan doa pada umumnya. Ziarah kubur sendiri diartikan sebagai berkunjung atau mendatangi makam dengan tujuan mendoakan kebaikan bagi sang mayat seperti meminta ampunan untuknya dan mengingat kematian bagi pengunjung.

Menukil buku Mari Ziarah Kubur tulisan Abdurrahman Misno BP, ziarah kubur menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat Arab Jahiliyah di waktu-waktu tertentu. Ketika Nabi Muhammad SAW kecil, beliau diajak ibunya berkunjung ke makam sang ayah.

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

Hukum ziarah kubur bagi wanita haid ialah diperbolehkan. Mutmainah Afrah Rabbani melalui karyanya yang berjudul Adab Berziarah Kubur untuk Wanita menerangkan bahwa haid atau nifas tidak menjadi alasan yang menghalangi untuk ziarah kubur.


Hal ini dikarenakan ziarah kubur berbeda dengan ibadah seperti salat, puasa, thawaf dan membaca Al-Qur’an yang mana harus suci dari haid atau nifas.

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadits,

“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (HR Muslim)

Doa Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

Seperti dibahas sebelumnya bahwa wanita haid diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Sebab, ziarah kubur tidak disyariatkan harus suci dari hadats besar maupun kecil.

Disebutkan dalam buku JABALKAT I Jawaban Problematika Masyarakat oleh Tim Kodifikasi ANFA Purna Siswa MHM 2015, wanita haid yang membaca tahlil, surah Yasin atau surah-surah Al-Qur’an lain tidak boleh diniati membaca Al-Qur’an.

Hal ini dikarenakan wanita haid diharamkan untuk membaca Al-Qur’an. Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur’an.” (HR Ahmad)

Jadi, wanita haid tetap bisa membaca doa-doa ziarah kubur seperti biasa. Yang membedakan hanya pada niatnya.

Mengutip buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah susunan Asmaji Muchtar, berikut bacaan doa ziarah kubur yang bisa dipanjatkan oleh kaum muslimin termasuk wanita haid.

1. Membaca salam

السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنينَ وَأتاكُمْ ما تُوعَدُونَ غَداً مُؤَجَّلُونَ وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحقُونَ

Arab latin: Assalamu’alaìkum dara qaumìn mu’mìnîn wa atakum ma tu’adun ghadan mu’ajjalun, wa ìnna ìnsya-Allahu bìkum lahìqun

Artinya : “Assalamuallaikum, hai tempat bersemayam kaum mukmin. Telah datang kepada kalian janji Allah yang sempat ditangguhkan besok, dan kami insyaallah akan menyusul kalian.”

2. Membaca istighfar

أَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ اَلَّذِي لآ إِلَهَ إِلَّا هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

Arab latin: Astaghfirullah Hal Adzim Alladzi La ilaha Illa Huwal Hayyul Qoyyumu Wa atubu Ilaihi

Artinya : “Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada Tuhan selain Dia Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, dan aku bertaubat kepada-Nya.”

3. Membaca surat Al Fatihah
4. Membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas
5. Membaca kalimat tahlil

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهَ

Arab latin: Laailaaha Illallah

Artinya : “Tiada Tuhan selain Allah.”

6. Membaca doa ziarah kubur

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ

الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Arab latin: Allahummaghfìrlahu war hamhu wa ‘aafìhìì wa’fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì’ madholahu, waghsìlhu bìl maa’ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì.

Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.

Artinya : “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran.”

“Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR Muslim)

Ada juga doa ziarah kubur versi pendek yang lebih mudah dan singkat untuk dibaca. Berikut bacaannya yang dinukil dari buku Pintar Doa untuk Anak karya Abu Ezza.

السَّلامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيار منَ الْمُؤْمِنِينَ والمُسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون تَسْأَلُ الله لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِية

Arab latin: Assalaamu’alaikum ahlad diyaari minal mu’miniina wal muslimiin, wa innaa in syaa allaahu bikum laahiquun, nas’alullaaha lanaa wa lakumul’aafiyah

Artinya: “Keselamatan semoga tetap tercurahkan kepada para penghuni kubur dari golongan orang-orang mukmin dan orang-orang muslim, dan sesungguhnya Insya Allah kami akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kamu dan untuk kalian semua.” (HR Ibnu Majah)

Itulah doa dan tata cara ziarah kubur bagi wanita haid. Semoga bermanfaat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com