Tag Archives: wanita hamil

7 Doa untuk Wanita saat Hamil agar Janin Sehat-Diberi Kekuatan


Jakarta

Doa adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Ada banyak doa yang bisa dipanjatkan, salah satunya doa untuk wanita saat hamil.

Allah SWT memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa berdoa. Hal ini termaktub dalam surah Ghafir ayat 60, Allah SWT berfirman,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖࣖࣖ ٦٠


Artinya: Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.”

Doa dapat dibaca baik untuk diri sendiri atau orang lain. Contohnya seperti berdoa saat hamil.

Menjadi seorang ibu adalah momen istimewa dalam kehidupan seorang wanita. Proses kehamilan membawa harapan, kebahagiaan, dan tantangan tersendiri.

Sebab itulah, doa untuk wanita saat hamil penting dibaca agar selalu mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. Begini untuk wanita saat hamil.

Doa untuk Wanita saat Hamil

Mengutip buku Panduan Kehamilan dan Kelahiran Bagi Muslimah karya Nur Hayati dan buku Doa & Zikir Mustajab untuk Ibu Hamil dan Menyusui karya Ummu Azzam, berikut beberapa doa untuk wanita saat hamil:

1. Doa Memohon Perlindungan

اِذْ قَالَتِ امْرَاَتُ عِمْرٰنَ رَبِّ اِنِّيْ نَذَرْتُ لَكَ مَا فِيْ بَطْنِيْ مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ ۚ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Bacaan latin: Iz qoolatim ra atu ‘imraana Rabbi innii nazartu laka maa fii batnii muharraran fataqabbal minnii innaka Antas Samii’ul ‘Aliim

Artinya: “(Ingatlah), ketika istri Imran berkata, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu, terimalah (nadzar) itu dari padaku. Sesungguhnya, Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. Doa Mendapatkan Keturunan yang Baik

هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهٗ ۚ قَالَ رَبِّ هَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۚ اِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاۤءِ

Bacaan latin: Hunaaalika da’aa Zakariyyaa Rabbahuu qoola Rabbi hab lii mil ladunka zurriyyatan taiyibatan innaka samii’ud du’aaa’

Artinya: “Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata, ‘Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa’.”

3. Doa agar Rajin Ibadah

رَبِّ اَنّٰى يَكُوْنُ لِيْ غُلٰمٌ وَّقَدْ بَلَغَنِيَ الْكِبَرُ وَامْرَاَتِيْ عَاقِرٌ ۗ قَالَ كَذٰلِكَ اللّٰهُ يَفْعَلُ مَا يَشَاۤءُ

Bacaan latin: Rabbi annaa yakuunu lii ghulaamunw wa qad balaghaniyal kibaru wamraatii ‘aaqirun qoola kazaalikal laahu yaf’alu maa yashaaa’

Artinya: “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan salat. Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.”

4. Doa Mendapatkan Anak Saleh

Doa Pertama

وَالَّذِيۡنَ يَقُوۡلُوۡنَ رَبَّنَا هَبۡ لَـنَا مِنۡ اَزۡوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعۡيُنٍ وَّاجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِيۡنَ اِمَامًا

Bacaan latin: Wallaziina yaquuluuna Rabbanaa hab lanaa min azwaajinaa wa zurriyaatinaa qurrata a’yuninw waj ‘alnaa lilmuttaqiina Imaamaa

Artinya: “Dan, orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

Doa Kedua

رَبِّ هَبۡ لِىۡ مِنَ الصّٰلِحِيۡنَ

Bacaan latin: Rabbi hab lii minas saalihiin

Artinya: “Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.”

5. Doa agar Janin Diberi Kekuatan

بسم الله الذي لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ رَبِّ الْعَظِيمِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم

Bacaan latin: Bismillaahil ladzii laa ilaaha illaa huwal haliimul kariimu rabbil ‘azhiim. Laa ilaaha illallaahu rabbus samaawaati wa rabbul ‘arsyil ‘azhiim.

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang tiada Tuhan selain Doa, Yang maha Penyabar, Yang Mahamulia, Tuhan ‘Arsy yang agung. Tiada Tuhan selain Allah, Tuhan semesta langit dan bumi, dan Tuhan ‘Arsy yang agung.”

6. Doa agar Janin Diberi Kesehatan

اللهُمَّ احْفَظْ وَلَدِي مَا دَامَ فِي بَطْنِي وَاشْفِهِ مَعِي أَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

Bacaan latin: Alloohummahfazh waladii maadaama fii bathnii. Wasyfihi ma’ii antasysyaafii laa syifaa`a illaa syifaa uka syifaa’an laa yughoodiru saqomaa.

Artinya: “Ya Allah, semoga Engkau lindungi bayiku ini selama ada dalam kandunganku. Berikanlah kesehatan kepadanya bersamaku. Sesungguhnya Engkaulah Maha Penyembuh. Tidak ada kesehatan selain kesehatan yang Engkau berikan, kesehatan yang tidak diakhiri dengan penyakit lain.”

7. Doa agar Badan Ibu Hamil Sehat

اَللَّهُمَّ عَافِنِى فِى بَدَنِى اللَّهُمَّ عَافِنِى فِى سَمْعِى اللَّهُمَّ عَافِنِى فِى بَصَرِ

Bacaan latin: Allahumma aafinii fii badanii Allahumma ‘aafiinii fi sam’ii Allahumma ‘aafinii fii basharii.

Artinya: “Ya Allah, sehatkan badanku, sehatkan pendengaranku, dan sehatkan penglihatanku.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

4 Janji Allah SWT untuk Wanita Hamil, Salatnya Disebut Lebih Utama


Jakarta

Dalam Islam, wanita hamil memiliki kedudukan yang istimewa. Mereka juga dianjurkan melakukan sejumlah amalan untuk bayi di dalam kandungannya.

Allah SWT juga melimpahkan banyak kebaikan bagi wanita hamil yang bersabar, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Ahqaf ayat 15,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا


Artinya: “Kami perintahkan kepadamu supaya berbuat baik kepada dua orang, yakni ibu dan bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya, maka dia akan mendapat pahala yang setimpal.”

3 Janji Allah SWT untuk Ibu Hamil

Berikut sejumlah keutamaan yang dijanjikan oleh Allah SWT bagi wanita hamil yang dikutip dari Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan oleh Rizem Aizid dan buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu karya Ustazah Umi A Khalil.

1. Mendapat Pahala Mati Syahid

Apabila seorang wanita hamil meninggal saat melahirkan, maka wafatnya dihitung sebagai syahid. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

“Mati syahid itu ada tujuh, selain mati terbunuh dalam perang fisabilillah, yaitu: mati karena penyakit tha’un, mati karena tenggelam, mati karena penyakit lambung, mati karena sakit perut, mati karena terbakar, mati karena tertimpa reruntuhan, dan wanita yang mati karena hamil atau melahirkan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Malik)

2. Salatnya Lebih Utama

Salatnya ibu hamil lebih utama dibanding dengan 80 rakaat salat wanita yang tidak hamil. Hal ini disebutkan dari riwayat Muslim yang berbunyi,

“Bahwa dua rakaat shalat ibu hamil menjadi lebih baik dibandingkan dengan 80 rakaat shalat yang dilakukan perempuan tidak hamil.” (HR Muslim)

3. Malaikat Beristighfar

Ketika seorang wanita tengah mengandung janin, maka malaikat akan beristighfar untuknya. Allah SWT bahkan memberikan 1000 kebaikan setiap harinya dan menghapus 1000 kejahatan darinya.

4. Jihad di Jalan Allah SWT

Yang mendapat pahala jihad bukan hanya lelaki di medan perang, melainkan juga wanita hamil. Saat hendak melahirkan, wanita merasakan sakit yang luar biasa. Rasa sakit itu dicatat sebagai pahala orang yang berjihad oleh Allah SWT.

Amalan yang Dapat Dikerjakan Wanita Hamil

Dijelaskan dalam buku Buah Hati tulisan Abdul Qodir, ada sejumlah amalan yang bisa dilakukan oleh wanita hamil. Pertama adalah membaca Al-Qur’an dan memahami kandungannya. Hal ini dapat memberikan latihan ruhaniah kepada calon buah hati.

Janin yang memasuki akhir masa kelahiran sudah dapat mendengar suara yang berada di luar perut, sehingga amalan ini bermanfaat untuk menstimulasi pendengaran dan saraf otak bayi.

Selain itu, perbanyak ibadah dan amal kebaikan. Ibadah yang dilakukan dapat berupa salat sunnah, sedekah dan segala sesuatu yang mengandung kebaikan.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya



Jakarta

Di era modern seperti saat ini, budaya barat terus menjamur, salah satunya seks bebas. Akibat dari seks bebas tersebut banyak wanita yang akhirnya hamil di luar nikah.

Dalam Islam sudah jelas pembahasan mengenai zina dianggap dosa besar, sehingga wajib dihindari bila ingin mendapat perlindungan dari Allah SWT. Menikah saat hamil sudah pasti untuk menutupi aib perbuatan zina yang tidak disukai Allah SWT.

Lantas bagaimana hukum menikah saat wanita hamil karena zina? Apakah harus menunggu bayinya lahir?


Hukum Menikah saat Hamil Menurut Ulama

Tentang hamil di luar nikah sendiri merupakan perbuatan zina yang dilakukan oleh kedua belah pihak, pria yang menghamili ataupun wanita yang dihamili. Persoalannya, bolehkan menikahi wanita saat hamil karena zina? Berikut pendapat ulama Mazhab mengenai hal tersebut:

1. Ulama Syafi’iah

Mengutip Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh oleh Wahbah Az-Zuhaily, ulama syafi’iah berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahinya itu lelaki yang menghamilinya ataupun yang bukan. Alasannya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.

2. Ulama Hanafiyah

Menurut Wahbah Az-Zuhaily yang dikutip oleh Memed Humaedillah dalam bukunya Status Hukum Akad Wanita Hamil dan Anaknya bahwa ulama hanafiyah berpendapat hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya lelaki yang menghamilinya. Hal itu disebabkan, wanita hamil akibat zina tidak termasuk dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

3. Ulama Malikiyah

Ibn al-Qasim dari ulama malikiyah berpendapat bahwa hukumnya diharamkan menikahi wanita pezina dalam keadaan hamil sampai wanita tersebut terbebas (istibra) dari akibat zina yaitu sampai melahirkan anaknya.

Ulama malikiyah juga berpendapat bahwa tidaklah sah bahkan haram menikahi wanita hamil karena zina walaupun dengan yang menghamilinya apalagi dengan yang bukan menghamilinya. Bila akad tetap dilangsungkan, maka akad nikahnya tidak sah dan wajib untuk dibatalkan.

Ulama Hanabilah

Menurut Ibnu Qudamah yang dikutip Sofyan Kau dalam Isu-Isu Fikih Kontemporer, berpendapat bahwa seorang wanita yang berzina tidak boleh bagi yang mengetahuinya untuk menikahinya, kecuali dengan dua syarat. Pertama, telah habis masa iddahnya yaitu setelah melahirkan anak.

Kedua, menyatakan penyesalan atas perbuatannya (taubat). Sebab setelah bertaubat, statusnya sebagai pelaku zina yang haram dikawini terhapus.

Nasab Anak Lahir di Luar Nikah

M. Nurul Irfan dalam bukunya Nasab dan Status Hukum Islam menjelaskan, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya, meski secara biologis anak itu berasal dari benih-benih lelaki tersebut. Anak ini dinasabkan ke ibunya.

Selanjutnya, dalam kitab “Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar,” Imam Ibn ‘Abidin berpendapat bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram (zina) atau sumpah palsu (li’an) hanya berhak menerima warisan dari pihak ibu. Hal ini disebabkan menurutnya, anak yang lahir dari hubungan haram tidak memiliki ayah yang sah. Dalam konteks ini, anak yang dilahirkan dari perbuatan zina atau li’an tidak ikut bertanggung jawab atas dosa yang dilakukan oleh ayah dan ibu biologisnya.

Sedangkan MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina. Dalam Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 ini dijelaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, hak waris, dan nafaqah dengan pria yang menjadi penyebab kelahirannya.

MUI juga mengonfirmasi bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram hanya memiliki hubungan nasab, hak waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Fatwa ini didasarkan pada beberapa pandangan hukum, salah satunya adalah pendapat yang terdapat dalam kitab “al-Muhalla” karya Imam Ibn Hazm dalam jilid ke-10.

“Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.”

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com