Tag Archives: wanita

Alasan Wanita di Gaza Pakai Jilbab 24 Jam di Tengah Gempuran Israel



Jakarta

Wanita-wanita muslim berhijab di Jalur Gaza, Palestina memilih untuk mengenakan jilbab sepanjang hari bahkan saat dirinya sedang tidur. Bukan tanpa alasan, hal itu disebut sebagai kondisi bersiap mereka di tengah gempuran Israel yang belum juga ada tanda menghentikan serangannya.

Salah satunya diungkapkan oleh seorang wanita di Gaza, Dana Al Ghossain. Dikutip TRT World, Senin (5/2/2024), Al Ghossain menyebut, alasan dirinya mengenakan jilbab sepanjang hari karena tidak tahu kapan serangan Israel akan menyasar rumahnya.

Menurut guru Bahasa Inggris ini, memakai jilbab sebagai upaya berjaga-jaga harus meninggalkan rumah dalam keadaan darurat. Menurutnya, tergesa-gesa menyelamatkan diri tidak lantas membuatnya lalai dalam menjaga auratnya.


“Selama serangan (berlangsung), saya mengenakan jilbab saat tidur, karena takut akan potensi serangan yang mungkin memaksa kami meninggalkan rumah secara tiba-tiba,” ujarnya.

Ibu dua anak ini mengaku tidak pernah tidur nyenyak tiap malam karena harus dalam kondisi siaga.

“Saya mendekap anak-anak saya erat-erat, mencari kenyamanan dan mencoba untuk tidur, berharap bisa lepas dari kenyataan menyakitkan ini,” cerita dia.

Meski demikian, memakai hijab sendiri bukanlah dianggap beban bagi Al Ghossain. Sebaliknya, ia menyatakan kebanggaannya pada penutup aurat bagi wanita muslim tersebut.

“Mengenakan hijab adalah suatu kebanggaan bagi saya, dan saya dengan teguh menerimanya. Semua pengalaman saya alami, termasuk tantangan yang saya hadapi selama perang mengenakan hijab. Ini sangat berarti bagi saya,” ujarnya.

Sebagian besar wanita muslim berhijab di Gaza mengalami hal serupa yang dialami Al Ghossain. Mereka mengaku kesulitan harus menyesuaikan diri untuk hidup di bawah pengepungan Israel.

Di samping itu, sebagian wanita di Gaza yang masih berjuang hidup di bawah serangan mengenakan pakaian salat semacam jubah yang dikenal dengan isdal atau toub salah. Jubah itu seperti mukena yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah.

Hal ini ditujukan sebagai bentuk perlindungan atas kehormatan diri. Mereka mengaku jubah tersebut diharapkan dapat menjadi penutup aurat mereka ketika cedera atau meninggal di tempat karena serangan Israel.

“Ketika kami perlu melarikan diri dari pemboman yang tiba-tiba, kami bersiap dengan pakaian sederhana untuk situasi apa pun,” kata Safa, seorang ibu asal Palestina yang berusia 30 tahun.

Umumnya, jubah yang dikenakan para wanita di Gaza tersebut adalah pakaian rumah saat salat atau pakaian yang dikenakan saat harus bersegera menyambut tamu di rumah. Pakaian tersebut bukan diperuntukkan untuk penggunaan di luar rumah.

“Pakaian salat ini menjadi ‘seragam resmi dalam keadaan darurat’ dalam situasi yang mengerikan,” pungkas wanita di Gaza lainnya, Eman Shanti.

Menurut TRT World, keteguhan wanita di Gaza ini dalam menutup aurat seakan menjadi bukti serangan atau keadaan genting apapun tidak akan menggoyahkan keimanan mereka.

(rah/lus)



Sumber : www.detik.com

Kenapa Islam Sangat Memuliakan Wanita?


Jakarta

Allah SWT menciptakan berbagai makhluk untuk taat kepada-Nya. Salah satu ciptaan-Nya adalah wanita.

Dalam pandangan Islam, wanita merupakan makhluk mulia yang sangat dimuliakan keberadaannya. Bahkan Allah SWT memuliakan wanita dengan turunnya surah An Nisa.

Sikap untuk menghargai dan memuliakan wanita dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 19,


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”

Maka dari itulah, memuliakan wanita merupakan salah satu kewajiban bagi kaum laki-laki. Berikut penjelasan tentang memuliakan wanita dalam Islam.

Memuliakan Wanita dalam Islam

Dirangkum dari buku Kamu Cantik jika Taat Allah oleh Sahabat Muslimah dan buku Membangun Keluarga Sakinah, Tanya Jawab Seputar Keluarga, Islam sangat memuliakan wanita. Wanita harus dijaga, dilindungi, dan dimuliakan kaum laki-laki.

Islam telah mengajak umatnya agar memuliakan wanita sejak ia masih kecil. Wanita harus diberikan pendidikan yang bagus agar kelak mereka menjadi wanita yang salihah dan dapat menjaga diri.

Namun, sebelum datangnya Rasulullah SAW, banyak wanita yang tidak dihormati dan diperlakukan seperti budak. Bahkan pada zaman tersebut kelahiran wanita sangat tidak diinginkan. Jika ada seorang wanita yang lahir, maka ia akan dikubur hidup-hidup.

Hal tersebut dibuktikan dengan firman Allah SWT dalam surah An Nahl ayat 59-59,

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ ٥٨ يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ ٥٩

Artinya: “(Padahal,) apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah (sedih dan malu). Dia bersembunyi dari orang banyak karena kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah, alangkah buruk (putusan) yang mereka tetapkan itu!”

Islam mencela perilaku jahiliah yang mengubur bayi wanita hidup-hidup. Bahkan, Allah SWT telah menyiapkan pahala yang berupa surga bagi yang sabar dalam mengurusi anak perempuan.

Wanita Dimuliakan oleh Islam Setiap Saat

Dirangkum dari buku Akhlak Wanita Muslimah oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi, Islam memuliakan wanita setiap saat, yaitu:

Memuliakan Wanita Sejak Kecil

Islam mengajak umatnya agar memuliakan wanita sejak mereka masih kecil agar kelak menjadi wanita yang salihah. Islam juga mencela perilaku jahiliah yang mengubur anak wanita mereka hidup-hidup.

Haram Berbuat Durhaka kepada Ibu, Mencegah dan Meminta, serta Mengubur Anak Wanita Hidup-hidup

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai tiga orang anak wanita, dia melindungi, mencukupi dan menyayanginya, maka wajib baginya surga. Ada yang bertanya, ‘Bagaimana kalau dua orang anak wanita wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Dua anak wanita juga termasuk’.” (HR Bukhari)

Memuliakan Seorang Ibu

Islam memerintahkan kaumnya agar selalu berbuat baik kepada ibu serta menjaga dari segala gangguan. Abu Hurairah RA berkata,

“Ada seseorang datang menemui Nabi dan bertanya, “Wahai Rasulullah kepada siapakah aku selayaknya berbuat baik? Beliau menjawab, ‘Kepada Ibumu!’ Orang tadi bertanya kembali, ‘Lalu kepada siapa lagi?’ Rasulullah menjawab, ‘Ibumu’, kemudian ia mengulangi pertanyaan, dan Rasulullah tetap menjawab, ‘Kepada Ibumu!’ ia bertanya kembali, ‘Setelah itu kepada siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Kepada ibumu!’.” (HR Bukhari)

Memuliakan Seorang Istri

Islam telah memberikan hak yang agung bagi istri yang harus dilaksanakan oleh suami, sebagaimana suami juga memiliki hak yang agung. Salah satu ayat yang menyebutkan hak istri termaktub dalam potongan surah An Nisa ayat 19,

… وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ …

Artinya: “… Pergaulilah mereka dengan cara yang patut…”

Memuliakan Wanita secara Umum

Meskipun tidak ada hubungan keluarga, wanita harus dimuliakan jika mereka membutuhkan pertolongan. Rasulullah SAW bersabda,

“Orang yang mengusahakan bantuan bagi para janda dan orang-orang miskin seolah-olah dia adalah orang yang berjihad di jalan Allah. Rowi berkata: dan aku mengira beliau juga berkata; dan seperti orang yang salat tidak pernah lemah dan seperti orang yang puasa tidak pernah berbuka.” (HR Bukhari)

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

5 Ciri Wanita yang Dirindukan Surga dan Sosoknya dalam Islam


Jakarta

Ada sebuah riwayat yang menyebutkan jaminan surga untuk sejumlah wanita muslim di dunia. Ciri wanita tersebut dapat dipedomani muslim demi mencapai surga-Nya.

Mengenai wanita-wanita yang dijamin masuk surga ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits, “Sebaik-baik wanita surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fatimah binti Muhammad, Maryam binti Imran, dan Asiyah binti Muzahim istri Fir’aun.” (HR Ibnu Hibban, Ahmad, Abu Ya’la, Ath-Thabrani, Abu Daud, dan Al-Hakim)

Lantas, bagaimana cara menjadi wanita muslim yang dapat dirindukan surga seperti mereka?


5 Ciri Wanita Muslim yang Dirindukan Surga

Ada beberapa ciri-ciri wanita yang dirindukan surga yang dapat diteladani muslim. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits,

“Jika seorang wanita selalu menjaga salat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadan), menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita tersebut, ‘Masuklah ke surga melalui pintu manapun yang engkau suka’.” (HR Ahmad)

Berdasarkan riwayat tersebut ditambah dengan penjelasan dari buku Wanita Yang Dirindukan Surga karya M. Fauzi Rachman. Berikut ciri-ciri muslimah yang dirindukan surga.

1. Menjaga Salat 5 Waktu

Salat fardu adalah kewajiban setiap umat Islam. Amalan ini juga menjadi yang pertama kali dihisab pada hari akhir kelak. Tak heran, muslimah yang menjaga salat lima waktunya akan dirindukan oleh surga.

2. Berpuasa di Bulan Ramadan

Puasa termasuk ke dalam rukun Islam. Wanita dapat melaksanakan puasa meski ada halangan biologis karena haid, mereka masih diberi kesempatan untuk melunasi utang puasanya di luar bulan Ramadan.

3. Menjauhi Zina

Zina merupakan perbuatan keji dan dosa besar dalam Islam. Untuk itu, wanita yang tidak pernah mendekati zina akan termasuk ke dalam golongan wanita yang dirindukan surga.

4. Menaati Suami

Setelah menikah, seorang muslim harus menaati suaminya. Suami yang dimaksud ialah yang dapat menuntun keluarganya menuju kebaikan, baik dari dunia maupun akhirat.

5. Wanita yang Sabar

Allah SWT menjelaskan dalam surah Al Ahzab ayat 35, ada sejumlah kriteria untuk mendapat ampunan dan pahala yang besar, salah satunya yakni wanita yang sabar. Dengan demikian, sabar akan mengantarkan pada ampunan Allah SWT dan dari ampunan itu maka seseorang bisa mendapat rahmat-Nya yang berupa surga.

Terkait kriteria ini, Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 35:

اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا

Artinya: Sesungguhnya muslim dan muslimat, mukmin dan mukminat, laki-laki dan perempuan yang taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan penyabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar.

Sosok Wanita yang Dijamin Masuk Surga

1. Khadijah binti Khuwailid

Wanita pertama yang dirindukan surga ada Khadijah binti Khuwailid atau Siti Khadijah merupakan istri dari Nabi Muhammad SAW yang namanya disebut dalam percakapan antara Rasulullah SAW dengan Malaikat Jibril. Seperti yang diceritakan oleh Abu Hurairah RA,

“Khadijah adalah wanita yang akan menghidangkan sebuah tempayan berisi makanan dan minuman kepadamu di surga. Sampaikanlah salamku kepadanya, bahwa dia kelak akan masuk surga yang penuh dengan kenikmatan dan tiada terdengar suara jerit penderitaan di sana.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dirangkum dari buku 99 Pesan Rasulullah untuk Perempuan: Terapi Hati untuk Wanita yang Mendambakan Surga karya Lestari Ummu Al-Fatih menceritakan kisah dari Khadijah binti Khuwailid.

Siti Khadijah merupakan sosok wanita suci dan mulia yang pertama beriman kepada Allah SWT. Ia memiliki sifat pemurah dan peduli pada orang miskin.

Bahkan Siti Khadijah merupakan sosok wanita tangguh dan kaya raya yang rela mengorbankan harta, jiwa, dan raganya demi berdirinya ajaran Islam.

2. Fatimah binti Muhammad

Selanjutnya, ada Fatimah Az Zahra merupakan putri kesayangan Nabi Muhammad SAW. Fatimah Az Zahra dikenal sebagai anak yang taat kepada orang tuanya.

Merangkum buku Ternyata Wanita Lebih Mudah Masuk Surga karya Iis Nuraeni Afgandi dan buku Kamulah Wanita Karier yang Hebat karya Arum Faiza dkk, Bukan hanya itu, ia juga seorang wanita muslim yang sangat sabar, cerdas, kuat imannya, serta taat kepada suaminya.

3. Maryam binti Imran

Kemudian, ada Maryam bin Imran yang merupakan ibunda dari Nabi Isa AS. Maryam merupakan sosok wanita yang patut jadi teladan saat beribadah. Ia selalu beribadah sepanjang hari kepada Allah SWT.

Sehingga suatu hari Allah SWT meniupkan satu ruh pada rahimnya, akhirnya Maryam pun hamil tanpa proses kehamilan seperti perempuan pada umumnya. Kabar kehamilan Maryam ini disampaikan langsung oleh Malaikat Jibril.

4. Siti Asiyah binti Muzahim

Terakhir ada Siti Asiyah bin Muzahim, Ia merupakan istri dari Fir’aun. Meskipun Siti Asiyah memiliki suami kafir namun menjadi wanita yang dirindukan surga Allah SWT.

Mengutip Arum Faiza dalam buku 11 Kisah Wanita Super Hebat di Masa Lalu: Menjadi Wanita Kuat, Cerdas, dan Taat, awalnya Asiyah menolak untuk dijadikan istri oleh Fir’aun namun penolakan itu berakhir dengan penyiksaan sadis dan keji terhadap kedua orang tuanya.

Akhirnya, Asiyah pun menerima lamaran Fir’aun. Sebagai, seorang perempuan salehah, ia selalu memohon kepada Allah SWT supaya dijauhkan dari Fir’aun dan kaumnya yang zalim.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah At Tahrim ayat 11,

وَضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوا امْرَاَتَ فِرْعَوْنَۘ اِذْ قَالَتْ رَبِّ ابْنِ لِيْ عِنْدَكَ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ وَنَجِّنِيْ مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهٖ وَنَجِّنِيْ مِنَ الْقَوْمِ الظّٰلِمِيْنَۙ

Artinya: “Allah juga membuat perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, yaitu istri Fir’aun, ketika dia berkata, “Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku di sisi-Mu sebuah rumah dalam surga, selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, serta selamatkanlah aku dari kaum yang zalim.”

Doa Asiyah pun dikabulkan oleh Allah SWT, kemudian diutuslah malaikat untuk memperlihatkan tempatnya di surga. Hingga pada akhirnya, Asiyah pun wafat sebagai seorang syuhada yang dijaminkan surga.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Doa Mandi Junub Wanita dan Tata Caranya Sesuai Syariat


Jakarta

Doa mandi junub wanita dibaca untuk bersuci dari hadats besar. Perintah melaksanakan mandi wajib sendiri dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 6,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.”


Setidaknya ada sejumlah perkara yang mengharuskan wanita untuk mandi janabah. Mengutip buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, berikut penyebab mandi wajib:

  • Keluarnya air mani dengan syahwat, baik saat tidur maupun terjaga
  • Setelah berhubungan badan walau tak keluar air mani
  • Sesudah berhentinya darah haid dan nifas
  • Masuk islamnya seseorang
  • Bila seorang perempuan meninggal dunia.

Lantas, seperti apa doa mandi junub wanita yang harus dilafalkan?

Doa Mandi Junub Wanita

Doa mandi junub wanita dimaknai sebagai niat yang dibaca ketika hendak melakukan mandi. Dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Muh Hambali, berikut penjelasannya.

1. Doa Mandi Junub Wanita karena Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

2. Doa Mandi Junub Wanita karena Nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

3. Doa Mandi Junub Wanita Setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta’ala.”

4. Doa Mandi Junub Wanita Setelah Bersyahwat

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْجَنَبَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin janabati lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan janabah karena Allah Ta’ala.”

Doa setelah Mandi Junub bagi Wanita

Selain doa mandi junub wanita, ada juga doa yang dipanjatkan setelah selesai mandi. Berikut bunyinya yang dikutip dari arsip detikHikmah.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

Tata Cara Mandi Junub Wanita

Ketika melakukan mandi junub, ada sejumlah tata cara yang harus dipahami. Sebab, pelaksanaan mandi junub tidak seperti mandi pada umumnya dan memiliki urutan tersendiri.

Merangkum dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin, tata cara mandi junub bagi wanita ialah sebagai berikut:

1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat.

2. Membaca niat mandi junub dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali.

3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali.

4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang.

5. Menyela bagian dalam rambut. Bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air.

6. Pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih.

8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi junub harus berwudhu kembali.

Itulah doa mandi junub wanita dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Imam Wanita Mengeraskan Suara saat Salat Berjamaah?


Jakarta

Mayoritas ulama berpendapat, wanita boleh menjadi imam selama memenuhi kondisi tertentu. Hal ini ditunjukkan dari istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, yang pernah mengimami jemaah salat fardhu.

“Aisyah pernah mengimami mereka dalam salat fardhu dan ia berdiri di antara mereka.” (HR Abdurrazaq, Darulquthni, dan Baihaqi)

Dikutip dari buku Fiqih Seputar Wanita oleh A.R. Shohibul Ulum, kebolehan seorang wanita menjadi imam bila mereka yang menjadi makmum adalah wanita dan anggota keluarga wanita tersebut.


Hal ini didasarkan dari hadits Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits Al-Anshari. Ia adalah seorang wanita hafizah Al-Qur’an,

“Bahwasanya Rasulullah SAW telah memerintahkannya untuk menjadi imam bagi anggota keluarganya. Ia mempunyai seorang muadzin dan ia menjadi imam bagi anggota keluarganya.” (HR Abu Dawud)

Lalu, orang yang diutamakan menjadi imam di antara wanita tersebut adalah wanita yang paling pandai membaca Al-Qur’an. Selain itu, disebutkan Rasulullah SAW, apabila seseorang bertamu ke rumah seseorang maka tuan rumah lebih berhak menjadi imam. Hal ini dimaksudkan untuk penghormatan pada tuan rumah.

Selama menjadi imam, wanita tetap dianjurkan untuk terlindung dari pandangan laki-laki. Lantas, bolehkah imam wanita mengeraskan suara saat mengimami salat?

Tentang Imam Wanita yang Mengeraskan Suara

Salat fardhu yang bacaannya dibaca keras adalah salat Subuh, Maghrib, dan Isya. Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i mengatakan, para sahabat tidak ada yang meriwayatkan salat dengan bacaan keras selain pada dua rakaat pertama salat Maghrib dan Isya serta dua rakaat salat Subuh.

Hal senada juga diungkap Ibn Hajar al Haitami dalam al Minhaj al Qawim seperti diterjemahkan Ustaz Cece Abdulwaly dalam buku 140 Permasalahan Fiqih Seputar Membaca Al-Qur’an.

“Dan makruh mengeraskan bacaan salat pada salat-salat sirriyah (seperti salat Dzuhur dan Ashar), demikian juga memelankan bacaan pada salat-salat jahriyah (dua rakaat pertama salat Maghrib dan Isya serta dua rakaat salat Subuh), termasuk makruh bagi makmum mengeraskan bacaan salat dikarenakan menyelisihi kesunnahan pada masalah ini,” terangnya.

Menurut Abu Malik Kamal Salim dalam buku Panduan Beribadah Khusus Wanita, imam wanita juga mengeraskan suara (jahar) dalam bacaan salat saat menjadi imam salat jahar. Namun, disebutnya, imam wanita dilarang mengeraskan suara bila di sekitarnya ada kaum laki-laki kecuali mahramnya.

Pendapat serupa juga diungkap oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab. Seorang imam wanita dianjurkan untuk mengeraskan bacaan salat saat salat dengan para makmum wanita atau mahram laki-lakinya.

“Namun, sekiranya seorang perempuan salat berjamaah dan ada laki-laki di sekitarnya maka hendaklah dia memelankan suaranya,” demikian pernyataannya yang diterjemahkan dari laman Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia.

Disebutkan pula, bacaan jahar atau suara yang dikeraskan imam wanita dalam salat tetap harus lebih rendah dibandingkan bacaan jahar imam laki-laki. Ukuran keras suaranya hanya sebatas dapat didengar oleh makmum yang salat bersamanya.

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com

Tentang Wanita Bepergian Tanpa Mahram, Benarkah Dilarang?


Jakarta

Hukum mengenai wanita bepergian tanpa mahram bersumber dari riwayat hadits sabda Rasulullah SAW. Wanita tidak diperkenan bepergian kecuali dengan mahramnya. Namun, sejumlah ulama mengecualikan larangan tersebut.

Salah satu sumber dalil yang dijadikan rujukan untuk larangan wanita bepergian tanpa mahram adalah hadits dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمِ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ


Artinya: Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir melaksanakan safar (perjalanan) berjarak satu hari perjalanan melainkan dengan seorang mahram. (HR Muslim)

Dalam riwayat lainnya Rasulullah SAW menyebutkan hal serupa,

لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولُ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجِّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

Artinya: Tidaklah dibenarkan bagi seorang perempuan untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dan tidak pula dibenarkan bagi seorang laki-laki untuk masuk menemui seorang perempuan melainkan jika mahramnya bersama perempuan itu. Seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ingin keluar berjihad bersama pasukan demikian dan demikian tetapi istriku ingin pula melaksanakan haji.’ Rasulullah menjawab, ‘Kalau demikian, temanilah istrimu itu’.” (HR Bukhari)

Mahram adalah suami dari wanita tersebut atau lelaki yang mempunyai hubungan nasab dengannya seperti, ayah, anak, saudara laki-laki, paman dari ayah dan ibu, atau mertuanya.

Menurut Muhammad Masykur dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi, larangan tersebut dimaksudkan untuk keamanan wanita baik kehormatan, barang-barang, keimanan, diri dan jiwanya. Keberadaan mahram dianggap memberi rasa aman bagi wanita selama perjalanan.

Hal senada juga diungkap DR. KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari. Pelarangan tersebut dimaksudkan sebagai langkah preventif atau li saddi ad dzari’ah yang bertujuan untuk melindungi kaum wanita dari berbagai gangguan yang mungkin terjadi.

Syarat Kebolehan Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Ulama sepakat wanita muslim boleh melakukan perjalanan tanpa mahram karena adanya hal darurat. Hal darurat yang disebutkan yakni, perjalanan yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam dan perjalanan dari negeri yang tidak aman ke negeri yang aman.

Ulama lain berpendapat, wanita muslim tetap dibolehkan bepergian tanpa mahram yang tidak diiringi dengan sebab darurat. Syaratnya adalah perjalanan tersebut aman dari fitnah. Sebagai contoh, adanya sejumlah teman wanita yang turut menemai dan amannya kondisi jalan.

Pendapat tersebut diyakini oleh Hasan Al Bashri, Al Auza’i dan Daud Ad Dzhahiri. Pendapat ini juga menjadi salah satu yang disebutkan di antara pendapat dari kalangan ulama Mazhab Syafi’i dalam Al Majmu’ terjemahan Dr. Fahad Salim Bahammam dalam buku Fiqih Modern Praktis.

Pendapat serupa juga diambil dari salah satu kalangan ulama Mazhab Hambali yang kemudian dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Ibnu Muflih dalam Al Furu’ pun pernah mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah yang menyebutkan sebgaian sahabat membolehkan wanita bepergian tanpa mahram meski bukan safar haji seperti, dalam rangka ziarah dan bisnis.

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ juga menambahkan pendapat dari para ahli. Ada yang membolehkan seorang wanita muslim boleh bepergian dengan teman wanita terpercaya meski tanpa mahramnya. Namun, ada pula yang menyebut tidak boleh hanya dengan satu orang perempuan atau tsiqah tetapi yang dibolehkan adalah sejumlah perempuan terpercaya.

Disebutkan pula wanita muslim boleh bepergian sendirian ke tempat yang dekat. Hal ini dilandasi dari hadits berikut, “Hampir datang masanya wanita naik sekedup seorang diri tanpa bersama suaminya dari Hirah menuju Baitullah.” (HR Bukhari)

Lembaga Fatwa Dar Al Ifta Mesir juga menyatakan wanita boleh bepergian sendiri dengan syarat segala hal yang bersangkutan dengan dirinya sudah terjamin keamanannya.

Meski demikian, Dr. Akmal Rizki Gunawan dalam buku Khazanah Moderasi Beragama berpendapat, hadits pelarangan Rasulullah SAW tersebut juga perlu diketahui dengan konteks sejarahnya dan tidak serta merta diaplikasikan langsung.

Sebab, konteks sejarahnya pada hadits tersebut, wanita pada masa itu memang berada dalam kondisi tidak aman. Hal itu menjadi wajar bila Rasulullah SAW melarang keras seorang wanita bepergian keluar rumah tanpa ditemani mahramnya.

Dengan perkembangan teknologi, kekhawatiran dari segala gangguan tidak lagi seperti dulu. Larangan wanita bepergian tanpa mahram dapat dipahami dalam bentuk yang berbeda.

(rah/lus)



Sumber : www.detik.com

Surat An Nisa Ayat 3 Jelaskan Soal Tanggung Jawab dalam Berpoligami


Jakarta

Surah An Nisa adalah salah satu surah yang termaktub dalam Al-Qur’an. Surah An Nisa merupakan surah keempat.

Surah An Nisa memiliki arti “Wanita”. Surah ini terdiri dari 176 ayat dan tergolong dalan surah Madaniyah.

Surah An Nisa ayat 3 menceritakan tentang hak dan keadilan untuk perempuan. Berikut bacaan lengkap surah An Nisa ayat 3 beserta tafsir dan asbabun nuzulnya.


Surah An Nisa Ayat 3: Arab, Latin, dan Artinya

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣

Bacaan latin: Wa in khiftum allaa tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa taaba lakum minan nisaaa’i masnaa wa sulaasa wa rubaa’a fa’in khiftum allaa ta’diluu fawaahidatan aw maa malakat aimaanukum; zaalika adnaaa allaa ta’uuluu

Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

Tafsir Surah An Nisa Ayat 3

Dirangkum dari kitab Tafsir Ibnu Katsir oleh Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheikh, perempuan yatim yang dimaksud adalah perempuan yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya. Sedangkan walinya menyukai harta dan kecantikan perempuan yatim tersebut.

Lalu, walinya ingin menikahinya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang menikah kecuali mereka berbuat adil kepada wanita tersebut da memberikan mahar terbaik untuk mereka.

Mereka juga diperintahkan untuk menikahi perempuan-perempuan yang mereka sukai selain perempuan yatim itu. Jika mereka suka silahkan dua, jika suka silahkan tiga, dan jika suka silahkan empat.

Namun jika takut memiliki banyak istri dan tidak mampu berbuat adil kepada mereka, maka cukup memiliki satu istri saja atau budak-budak perempuan. Sebab, tidak wajib pembagian giliran pada budak-budak perempuan, namun hal tersebut di anjurkan. Maka tidak mengapa jika dilakukan atau tidak dilakukan.

Asbabun Nuzul Surah An Nisa Ayat 3

Merujuk pada buku Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan: Kompilasi Tesaurus Al-Qur’an oleh Brilly El-Rasheed, berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari, dari Aisyah RA, surah An Nisa ayat 3 turun karena kasus seorang pria yang menikahi perempuan yatim yang sejak kecil diasuhnya. Namun saat menikahi perempuan yatim tersebut, pria itu tidak memberikan apa-apa, bahkan dia malah menguasai seluruh harta hasil kerjasama dagang dengan perempuan yatim tersebut.

Pelajaran dari Surah An Nisa Ayat 3

Dirangkum dari buku Al-Lubab: Makna, Tujuan, dan Pelajaran dari Surah-surah Al-Qur’an oleh M. Quraish Shihab, berikut beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari surah An Nisa ayat 3:

Kewajiban memberi perhatian kepada anak-anak dan kaum lemah. Izin berpoligami tercetus dari kekhawatiran memperlakukan anak-anak yatim secara aniaya dan izin tersebut bukannya tanpa syarat. Poligami bukanlah anjuran, namun hanya jalan keluar dalam menghadapi hal-hal yang sulit.

Harus memperhatikan kemampuan ekonomi serta mengatur jarak kelahiran anak sebelum menikah.

Menikahi “apa yang disenangi”, bukan “siapa yang disenangi” memberikan isyarat bahwa perhatian mencari jodoh hendaknya tertuju kepada sifat-sifat pasangan, bukan kepada keturunan, kecantikan, atau hartanya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

11 Wanita Ini Haram Dinikahi gegara Nasab-Ikatan Perkawinan


Jakarta

Ada sejumlah wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Keharaman ini disebabkan karena nasab hingga ikatan perkawinan.

Wanita-wanita yang haram dinikahi secara garis besar disebutkan dalam Al-Qur’an surah An Nisa ayat 22-24. Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang larangan bagi laki-laki menikahi wanita karena sebab tertentu.

Pada ayat 22, Allah SWT melarang laki-laki menikahi wanita karena ikatan perkawinan (mushaharah), yakni larangan menikahi istri ayah. Allah SWT berfirman,


وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ ٢٢

Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS An Nisa: 22)

Allah SWT juga melarang laki-laki menikahi wanita karena hubungan nasab. Sebagian dari larangan ini berlaku untuk selamanya. Sebagaimana firman Allah SWT,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisa: 23)

Jika pada surah An Nisa ayat 23 Allah SWT mengharamkan menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, maka pada ayat 24 ini Allah SWT mengharamkan seorang wanita dinikahi oleh dua laki-laki. Allah SWT berfirman,

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤

Artinya: “(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS An Nisa: 24)

Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk menghimpun sejumlah wanita yang haram dinikahi berdasarkan kesepakatan ulama mazhab. Larangan ini terdiri dari dua bagian, yakni karena hubungan nasab dan karena sebab yang lain.

Berikut rincian selengkapnya.

Haram karena Nasab

  1. Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah atau pihak ibu
  2. Anak-anak perempuan, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan hingga keturunannya ke bawah
  3. Saudara-saudara perempuan, baik seayah, seibu, maupun seayah dan seibu
  4. Saudara perempuan ayah, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ayah dan seterusnya
  5. Saudara perempuan ibu, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ibu dan seterusnya
  6. Anak-anak perempuan dari saudara laki laki-laki sampai anak turunnya
  7. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan sampai sanak turunnya

Haram karena Ikatan Perkawinan

  1. Istri ayah haram dinikahi oleh anak turunnya semata-mata karena adanya akad nikah, baik sudah dicampuri atau belum
  2. Istri anak laki-laki haram dinikahi oleh ayah ke atas semata-mata karena adanya akad nikah
  3. Ibu istri (mertua wanita) dan seterusnya ke atas haram dinikahi semata-mata adanya akad nikah dengan anak perempuannya, sekalipun belum dicampuri

Berkaitan dengan sebab ini, semua mazhab sepakat anak perempuan istri (anak perempuan tiri) boleh dinikahi semata-mata karena adanya akad nikah sepanjang ibunya belum dicampuri, dipandang, atau disentuh dengan birahi.

Haram karena Sebab Lain

  1. Dua wanita bersaudara sekaligus

Semua ulama mazhab sepakat haram menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT,

وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ

Artinya: “dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara,” (QS An Nisa: 23)

Para ulama mazhab juga sepakat mengharamkan menyatukan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau pihak ibu untuk dijadikan istri. Larangan ini karena adanya hukum kulli (umum) yakni tidak boleh menyatukan dua orang jika seandainya salah satu di antara dua laki-laki itu haram menikahi yang perempuan.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Bagaimana Karakteristik Wanita Akhir Zaman dalam Islam?


Jakarta

Saat akhir zaman tiba, Dajjal akan keluar dan menghasut iman umat Islam. Kaum wanita merupakan salah satu kelompok yang paling mudah terpengaruh oleh Dajjal.

Menurut buku Fitnah Dajjal & Ya’juj – Ma’juj oleh Lilik Agus Saputra, wanita disebut sebagai pengikut Dajjal yang paling banyak. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu riwayat hadits.

Merujuk pada buku Asyrath As-Sa’ah Al-‘Alamat Al-Kubra oleh Ahmad Ash-Shufiy, dari Ibnu Umar RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW,


يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ

Artinya: “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke istrinya, ibunya, putrinya, dan saudarinya, dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal.” (HR Ahmad)

Karakteristik Wanita Akhir Zaman

Menurut buku Fitnah & Petaka Akhir Zaman: Detik-detik Menuju Hari Kehancuran Alam Semesta oleh Abu Fatiah Al-Adnani, salah satu karakteristik wanita akhir zaman adalah wanita yang berpakaian tapi telanjang.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Ada dua macam penduduk neraka yang belum pernah kulihat: orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang bergoyang dan membuat orang lain bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya, padahal bau surga itu bisa dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim)

Rasulullah SAW mengatakan bahwa para wanita itu berpakaian tapi telanjang. Sebab, pakaian mereka tidak berfungsi sebagai penutup aurat, hal itu disebabkan oleh pakaian yang terlalu tipis dan transparan.

Pada akhir zaman kelak juga digambarkan banyaknya jumlah wanita dibandingkan jumlah laki-laki. Dikutip dari buku Ensiklopedia Hadis Sahih: Kumpulan Hadis Tentang Wanita oleh Muhammad Shidiq Hasan Khan, Abu Musa RA mendengar Rasulullah SAW bersabda,

“Nanti akan datang suatu masa dimana seorang lelaki berkeliling membawa sedekah berupa emas, tetapi ia tidak menemukan orang yang mengambilnya. Kemudian, ada satu orang laki-laki yang diikuti oleh 40 orang wanita. Mereka bernaung kepadanya sebab sedikitnya jumlah lelaki dan banyaknya jumlah wanita.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pengikut dan Pendukung Dajjal

Pendukung utama Dajjal yang terakhir adalah 70.000 Yahudi Asbahan yang berpakaian tanpa jahitan dan diikuti oleh kaum bermuka gelap seperti tembaga. Mereka adalah pengikut setia Dajjal.

Mereka senantiasa memberikan dukungan kepada Dajjal hingga pada akhirnya, mereka akan dihancurkan oleh kaum muslimin dalam peperangan terakhir di Damaskus.

Rasulullah SAW bersabda, “Dajjal akan diikuti oleh orang-orang Yahudi Ashfahan sebanyak tujuh puluh ribu orang yang mengenakan jubah tiada berjahid.” (HR Muslim)

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

3 Golongan Muslimah Ini Boleh Tak Berhijab


Jakarta

Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Salah satu caranya dengan berhijab karena rambut termasuk aurat bagi muslimah. Namun, terdapat tiga golongan muslimah yang boleh tak berhijab. Siapa saja?

Kewajiban muslimah untuk berhijab dijelaskan oleh berbagai dalil, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

3 Golongan Muslimah yang Boleh Tak Berhijab

1. Anak Perempuan yang Belum Baligh

Menukil buku Dasar-dasar Mendidik Anak karya Najah as-Sabatin, anak perempuan yang belum mengalami haid atau belum memasuki usia baligh tidak diwajibkan untuk berhijab. Hal ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah baligh tidak boleh tampak daripadanya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan).” (HR Abu Dawud)

Dalam Terjemah Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, terdapat hadits yang turut menjelaskan ketidakwajiban syariat Islam bagi anak yang belum baligh. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

Kendati demikian, orang tua dapat mengajarkan anak perempuannya untuk berhijab sejak usia dini agar mereka terbiasa ketika telah baligh nantinya.

2. Wanita yang Telah Lanjut Usia

Wanita yang telah lanjut usia juga boleh untuk melepas hijab. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 60.

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dikutip dari buku Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, wanita tua yang dimaksud dalam ayat ini adalah wanita yang telah lanjut usia, tidak lagi mengalami haid, tidak dapat menikmati hubungan seksual, tidak lagi dapat melahirkan, dan tidak lagi punya keinginan untuk menikah.

Adapun pakaian yang bisa mereka tanggalkan yaitu pakaian luar, seperti jilbab dan jubah luar atau sejenisnya. Akan tetapi, terdapat catatan bahwa wanita yang telah lanjut usia tetap wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk pula kerudung.

3. Orang Gila

Orang gila juga tidak diwajibkan untuk berhijab. Ketidakwajiban orang gila untuk mematuhi syariat Islam sama dengan ketidakwajiban anak kecil. Keduanya dijelaskan dengan hadits yang sama.

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com