Tag Archives: warisan

Bagaimana Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal dan Ibu Masih Hidup?


Jakarta

Ilmu waris dalam Islam adalah bidang yang penting dan wajib dipelajari oleh setiap muslim, karena menyangkut hak dan keadilan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam masyarakat adalah bagaimana pembagian harta warisan jika seorang ayah meninggal dunia, sementara ibunya (istri almarhum) masih hidup dan meninggalkan anak-anak.

Masalah ini sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 12. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah menetapkan siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa besarannya.


Dalam surat An-Nisa ayat 11, Allah SWT berfirman,

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Surat An-Nisa Ayat 12,

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Pembagian Harta Warisan untuk Istri (Ibu yang Ditinggalkan)

Dalam buku Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam yang disusun oleh Sakban Lubis, Muhammad Zuhirsyan dan Rustam Ependi, ketika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, bagian harta yang menjadi hak istri tergantung pada apakah almarhum memiliki anak atau tidak.

Berdasarkan surah An-Nisa ayat 12, jika seorang suami meninggal dan memiliki keturunan, baik anak laki-laki maupun perempuan, maka istrinya mendapatkan seperdelapan (1/8) dari total harta peninggalan. Namun jika sang suami tidak memiliki anak, maka bagian istri meningkat menjadi seperempat (1/4).

Misalnya, jika seorang ayah meninggalkan harta sebesar 800 juta rupiah dan memiliki anak-anak, maka istri yang ditinggalkan akan memperoleh 1/8 dari jumlah tersebut, yaitu 100 juta rupiah. Sisa harta yang berjumlah 700 juta rupiah akan dibagikan kepada anak-anak sesuai dengan ketentuan syariat.

Pembagian Warisan untuk Anak Laki-laki dan Anak Perempuan

Setelah bagian istri diambil, sisa harta warisan diberikan kepada anak-anak. Dalam Islam, anak-anak dibagi menjadi dua kategori utama: laki-laki dan perempuan.

Al-Qur’an menyebutkan bahwa bagian seorang anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.

Dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris karya Badriyah Harun, ketentuan pembagian hak waris ini berlaku ketika seorang ayah meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan sekaligus. Perhitungan warisannya dilakukan dengan membagi sisa harta ke dalam satuan bagian, di mana setiap anak laki-laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan mendapat satu bagian.

Sebagai contoh, jika almarhum memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka total bagian dibagi menjadi lima (2 + 2 + 1 = 5). Dari sisa harta 700 juta rupiah, setiap satu bagian bernilai 140 juta rupiah. Maka, masing-masing anak laki-laki mendapat dua bagian atau 280 juta rupiah, sedangkan anak perempuan mendapat satu bagian atau 140 juta rupiah.

Bagian Anak Perempuan Jika Tanpa Anak Laki-laki

Jika seorang ayah hanya meninggalkan anak perempuan saja tanpa anak laki-laki, maka bagian mereka berubah. Jika hanya ada satu anak perempuan, ia berhak menerima setengah (1/2) dari total harta warisan. Namun jika ada dua anak perempuan atau lebih, maka mereka secara kolektif berhak mendapatkan dua pertiga (2/3) dari harta warisan.

Bagian ini merupakan bagian tetap atau pasti (ashabul furudh), dan jika masih ada sisa setelah diberikan kepada anak perempuan, maka sisa tersebut akan jatuh ke tangan ahli waris lainnya yang berstatus ‘ashabah’, seperti ayah almarhum (jika masih hidup), saudara kandung, atau kerabat lainnya.

Bagian Anak Laki-laki Jika Tanpa Anak Perempuan

Sebaliknya, jika seorang ayah hanya meninggalkan anak laki-laki tanpa anak perempuan, maka anak laki-laki tersebut akan mengambil seluruh sisa harta setelah bagian istri (ibu) diberikan. Dalam hal ini, anak laki-laki bertindak sebagai ashobah, yaitu ahli waris yang mengambil seluruh sisa harta.

Misalnya, jika hanya ada satu anak laki-laki dan sang ibu (istri almarhum), maka istri mendapat 1/8 dari harta, dan anak laki-laki mengambil semua sisa harta.

Urutan Pembagian Warisan dalam Islam

Iman Jauhari dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris Islam, dalam Islam, pembagian warisan tidak bisa langsung dilakukan sebelum menyelesaikan beberapa kewajiban terlebih dahulu. Pertama-tama, harta peninggalan harus digunakan untuk membayar biaya pengurusan jenazah. Setelah itu, dilunasi semua hutang almarhum, dan kemudian dilaksanakan wasiat, jika ada, yang tidak melebihi sepertiga dari total harta. Barulah setelah tiga hal ini diselesaikan, harta bisa dibagi kepada para ahli waris sesuai ketentuan syariat.

Anak Angkat dan Warisan

Perlu diketahui bahwa dalam Islam, anak angkat tidak secara otomatis menjadi ahli waris. Artinya, mereka tidak bisa menerima warisan kecuali melalui wasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta, atau melalui pemberian (hibah) semasa hidup. Hal ini sangat penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan salah paham dan sengketa di kemudian hari.

Pembagian warisan dalam Islam telah ditetapkan secara adil dan terperinci oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Setiap ahli waris memiliki hak sesuai dengan kedudukannya dan tidak boleh diubah-ubah sesuai kehendak pribadi atau budaya keluarga.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Warisan Anak Laki-laki Lebih Besar, Apa Alasannya dalam Islam?


Jakarta

Islam adalah way of life yang sempurna dan menyeluruh bagi umat manusia. Ajarannya tidak hanya mengatur hubungan makhluk dengan Sang Pencipta, tetapi juga mencakup seluruh lini kehidupan, termasuk persoalan harta warisan.

Dalam hukum waris Islam, laki-laki memang mendapatkan bagian warisan yang lebih besar dibandingkan perempuan. Lantas, mengapa ketentuan ini berlaku dan apa hikmah di balik pembagian tersebut?

Mengapa Warisan Laki-laki Lebih Banyak?

Mengutip buku Ilmu Waris karya Asy-Syaikh Muhammad bin shaleh Al-Utsaimin, laki-laki ditetapkan sebagai pemimpin bagi perempuan dan memperoleh keutamaan atas mereka karena dua alasan utama, yaitu karunia dari Allah SWT serta hasil usaha mereka sendiri (atas izin-Nya).


Sebagai bentuk karunia Allah SWT, laki-laki diberikan kelebihan berupa akal yang lebih sempurna dalam mengatur urusan, kekuatan lebih besar dalam tindakan dan ketaatan. Karena itu, mereka memiliki kedudukan istimewa dibandingkan perempuan, seperti diangkat menjadi nabi, pemimpin, penegak syiar Islam, dan saksi dalam berbagai perkara.

Selain itu, laki-laki juga memiliki kewajiban yang lebih besar, misalnya berjihad di jalan Allah, melaksanakan salat Jumat, serta memperoleh hak warisan ‘ashobah yang menjadikan bagiannya lebih banyak.

Di samping itu, laki-laki bertanggung jawab memberikan mahar saat pernikahan dan menanggung nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup perempuan.

Senada dengan itu, dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, Abdul Syukur Al-Azizi menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan memiliki dasar yang jelas. Laki-laki diberikan tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya, sehingga secara proporsional mereka mendapatkan porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

Jika laki-laki memperoleh bagian yang sama atau bahkan lebih kecil, hal itu justru dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Meskipun perempuan menerima bagian warisan yang lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa’ ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Adapun dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,

أَحْقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Artinya: “Berikanlah hak waris yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya, adapun sisanya bagi ahli waris laki-laki yang paling dekat nasabnya.”

Selain itu, dijelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan bagian warisan bagi para ahli waris dengan kadar yang beragam, sesuai kondisi dan kedudukan masing-masing.

Semua ahli waris yang beragama Islam, baik yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa, yang kuat maupun yang lemah, tetap berhak memperoleh warisan selama tidak ada penghalang syar’i.

Ketentuan pembagian ini sepenuhnya berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Kadar Pembagian Harta Warisan

Islam mengatur dengan sangat spesifik tentang kadar atau banyaknya warisan yang bisa didapatkan seseorang dari pewarisnya. Menukil buku Pembagian Warisan Menurut Islam, berikut rincian pembagian harta warisan.

1. Setengah (1/2)

Golongan ahli waris yang berhak memperoleh setengah bagian warisan terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan. Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari garis keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, serta saudara perempuan seayah.

2. Seperempat (1/4)

Bagian seperempat warisan hanya diberikan kepada dua pihak, yaitu suami atau istri, tergantung situasi ahli waris yang ditinggalkan.

3. Seperdelapan (1/8)

Istri menjadi satu-satunya ahli waris yang berhak atas seperdelapan warisan, yang diperoleh dari harta peninggalan suaminya, baik ketika memiliki anak atau cucu dari dirinya maupun dari istri yang lain.

4. Duapertiga (2/3)

Hak dua pertiga warisan diperuntukkan bagi empat perempuan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan melalui anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, serta saudara perempuan seayah.

5. Sepertiga (1/3)

Bagian sepertiga harta warisan diberikan kepada dua ahli waris, yakni ibu dan dua saudara. Baik laki-laki maupun perempuan, yang berasal dari satu ibu.

6. Seperenam (1/6)

Sebanyak tujuh pihak memiliki hak atas seperenam warisan, yakni ayah, kakek, ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek, dan saudara laki-laki atau perempuan seibu.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Pembagian Warisan Untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan Menurut Islam


Jakarta

Pembagian warisan adalah salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadits. Islam memberikan panduan jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa besar bagiannya, termasuk bagian untuk anak laki-laki dan perempuan.

Dikutip dari buku Pembagian waris menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah bagian bagi ahli waris telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Disebutkan enam bagian yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6).

Pembagian ini sebagaimana dijelaskan secara detail dalam surat An-Nisa ayat 11,


يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Arab-Latin: Yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba’di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf’ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā

Artinya: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Bagian Warisan Anak Laki-laki

Merujuk buku Hukum Waris Islam karya Iman Jauhari dan T. Muhammad Ali Bahar,berdasarkan ayat di atas, pembagian warisan kepada anak-anak adalah anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan.

Jika seseorang meninggal dan meninggalkan anak-anak, maka hartanya dibagikan kepada anak-anaknya dengan perbandingan:

2 : 1 (laki-laki : perempuan)

Dalam sebuah riwayat, Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah. Ia berkata, “Rasulullah dan Abu Bakar yang sedang berada di Bani Salam menjengukku dengan berjalan kaki.

Beliau menemukanku dalam keadaan tidak sadarkan diri, maka beliau meminta air untuk berwudhu dan mencipratkannya kepadaku hingga aku sadar. Aku bertanya: ‘Apa yang engkau perintahkan untuk mengelola hartaku, ya Rasulullah?’ Maka, turunlah ayat:

‘Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan’.” (HR Muslim dan Nasa’i)

Menurut Ibnu Katsir, ayat tersebut merujuk pada perintah Allah SWT untuk berbuat adil kepada anak laki-laki dan anak perempuan. Berbeda dengan orang jahiliah yang memberikan seluruh harta warisan kepada anak laki-laki, Allah SWT meminta kesetaraan di antara mereka dengan menetapkan bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan. Laki-laki menerima bagian yang lebih banyak karena mereka memiliki kewajiban memberi nafkah.

Bagian Warisan Anak Perempuan

Dikutip dari buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, berdasarkan surah An-Nisa ayat 11, anak perempuan kandung memiliki tiga kriteria dalam menerima bagian warisan.

Kriteria pertama: mendapat seperdua bagian harta warisan jika dia anak tunggal.

Kriteria kedua: mendapat dua pertiga bagian harta warisan jika terdapat dua anak perempuan atau lebih, dan mereka tidak disertai adanya satu anak laki-laki atau lebih.

Kriteria ketiga: mewarisi melalui bagian ashabah (ahli waris yang tidak ditentukan jumlahnya) jika bersama satu anak laki-laki atau lebih. Pembagiannya yaitu satu bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan.

Apakah anak perempuan boleh menerima lebih dari anak laki-laki?

Dalam sistem waris Islam yang wajib, tidak diperbolehkan mengubah perbandingan bagian kecuali melalui hibah (pemberian saat hidup) dengan syarat tertentu. Namun, jika orang tua ingin memberikan hibah atau hadiah saat masih hidup, mereka dianjurkan berlaku adil.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

5 Masjid Tertua di Indonesia, Ada yang Usianya Lebih dari 5 Abad


Jakarta

Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Masuknya Islam ke Nusantara meninggalkan banyak jejak sejarah, salah satunya berupa masjid-masjid tua yang masih berdiri kokoh hingga kini.

Masjid-masjid ini bukan hanya tempat ibadah, melainkan juga saksi bisu awal mula penyebaran Islam di berbagai daerah. Beberapa di antaranya bahkan dibangun ratusan tahun lalu oleh para ulama dan wali, dengan arsitektur yang unik dan nilai sejarah yang tinggi.


Berikut adalah lima masjid tertua di Indonesia yang menjadi bagian penting dalam perjalanan panjang peradaban Islam di Tanah Air.

Masjid Tertua di Indonesia

1. Masjid Sultan Suriansyah

Masjid Sultan Suriansyah merupakan masjid tertua di Kalimantan Selatan sekaligus menjadi salah satu yang tertua di Indonesia. Dilansir dari laman Kecamatan Banjarmasin Utara, masjid ini dibangun sekitar tahun 1526 M pada masa pemerintahan Sultan Suriansyah, raja pertama Kerajaan Banjar yang memeluk Islam.

Terletak di tepi Sungai Kuin, Banjarmasin, masjid ini juga dikenal sebagai Masjid Kuin dan berdekatan dengan makam sang sultan yang menjadi objek wisata religi.

Masjid ini mencerminkan arsitektur tradisional Banjar, dengan struktur panggung dan atap tumpang, serta mihrab yang memiliki atap terpisah. Bangunan utamanya terbuat dari kayu ulin yang kokoh, dan walau telah beberapa kali dipugar, keaslian bentuk dasarnya tetap dipertahankan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya.

Keunikan lainnya adalah filosofi empat tingkatan bangunan masjid yang menyimbolkan syariat, pengamalan, hakikat, dan spiritualitas Islam. Masjid ini dihiasi dengan kaligrafi Arab, simbol-simbol Islam, dan ukiran khas Banjar.

Empat tiang guru utama masjid masih asli sejak dibangun, dan konon diletakkan dengan tradisi Banjar, termasuk pemasangan wafak sebagai pelindung bangunan. Akses menuju masjid ini mudah karena berada di dalam wilayah Kota Banjarmasin, dekat Jalan Pangeran, dan dapat dinikmati bersamaan dengan pemandangan Sungai Kuin serta dermaga bersejarah di seberangnya.

2. Masjid Saka Tunggal

Masjid Saka Tunggal merupakan masjid unik yang terletak di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Ciri khas utamanya adalah hanya memiliki satu tiang utama (saka guru) sebagai penyangga bangunan, sehingga disebut “Masjid Saka Tunggal.”

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masjid ini diyakini didirikan oleh Mbah Mustolih, dengan tiang utama bertuliskan angka 1288, yang diduga sebagai tahun pendiriannya.

Tiang tunggal ini melambangkan huruf Alif, yang menjadi simbol kehidupan yang lurus dan sesuai aturan agama. Awalnya, masjid beratap sirap kayu dan berdinding kayu serta anyaman bambu, namun seiring waktu dilakukan penggantian material demi pemeliharaan, termasuk penggunaan seng dan bata pada bagian luar.

Selain arsitekturnya yang khas, masjid ini dikenal karena sering didatangi kawanan kera dari hutan sekitar. Kera-kera ini awalnya tidak terbiasa dengan makanan manusia, namun kini telah terbiasa dan sering datang mencari makanan, sehingga pintu masjid biasanya ditutup agar tidak dimasuki oleh kera.

Hingga kini, Masjid Saka Tunggal tetap aktif digunakan untuk ibadah dan menjadi daya tarik sejarah serta budaya di wilayah Banyumas.

3. Masjid Agung Demak

Masjid Agung Demak menjadi salah satu masjid tertua di Pulau Jawa. Masjid ini paling bersejarah di Nusantara.

Merujuk laman Masjid Agung Demak, masjid ini didirikan oleh Raden Fatah bersama Walisongo sekitar 1466 M, dan diyakini pernah menjadi tempat pertemuan para wali dalam menyebarkan Islam di tanah Jawa.

Masjid ini sangat erat kaitannya dengan Kesultanan Demak, kerajaan Islam pertama di Jawa. Pembangunan awalnya dimulai sebagai masjid pesantren, kemudian direnovasi menjadi masjid kadipaten dan akhirnya menjadi masjid kesultanan pada 1479 M, sebagaimana ditandai dengan relief bulus di mihrab.

Arsitekturnya khas Jawa, dengan bangunan utama berukuran 31 x 31 meter dan serambi terbuka. Masjid ini memiliki 4 tiang utama (saka guru), salah satunya adalah saka tatal, yakni tiang yang disusun dari serpihan kayu oleh Sunan Kalijaga. Atapnya berbentuk limas bertingkat tiga sebagai simbol iman, Islam, dan ihsan. Serambi masjid juga memiliki tiang-tiang yang disebut Saka Majapahit.

Kini, Masjid Agung Demak telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional, menjadi simbol penting dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia dan warisan berharga bagi dunia Islam secara umum.

4. Masjid Sunan Ampel

Masjid Sunan Ampel, juga dikenal sebagai Masjid Ampel, didirikan oleh Sunan Ampel pada tahun 1421 M di kawasan Ampel Denta, Surabaya. Pembangunan masjid ini dilakukan bersama sahabatnya Mbah Sholeh, Mbah Sonhaji, dan para santri, sebagai bagian dari misi penyebaran Islam yang diperintahkan oleh Raja Brawijaya dari Majapahit.

Sebagai bentuk penghormatan atas kesediaan Sunan Ampel, ia diberi sebidang tanah seluas 12 hektare. Sejak didirikan, masjid ini telah mengalami beberapa kali perluasan, antara lain oleh Adipati Aryo Cokronegoro, Raden Aryo Nitiadiningrat (1926), dan KH Munaf Murtadho (1944). Saat ini, kompleks masjid ini memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi.

Arsitektur Masjid Sunan Ampel menggabungkan unsur Jawa kuno, Arab, serta sentuhan budaya lokal dan Hindu-Buddha. Masjid ini memiliki 16 tiang kayu jati tanpa sambungan, masing-masing sepanjang 17 meter, simbol dari jumlah rakaat salat dalam sehari. Desain pintunya melengkung ala Timur Tengah, dengan total 48 pintu yang mengelilingi masjid.

Masjid ini tak hanya menjadi tempat ibadah, tapi juga pusat dakwah dan peninggalan sejarah penting penyebaran Islam di Pulau Jawa.

5. Masjid Jami Tua Palopo

Masjid Jami Tua Palopo merupakan masjid tertua di Sulawesi Selatan. Merujuk detikSulsel, masjid ini telah berdiri sejak tahun 1604 Masehi, atau berusia lebih dari 419 tahun. Masjid ini dibangun pada masa pemerintahan Datu Luwu ke-16, Pati Pasaung, ketika pusat Kerajaan Luwu dipindahkan dari Pattimang Malangke ke Palopo.

Masjid ini terletak di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, tepat di jantung Kota Palopo, dan berseberangan dengan Istana Kedatuan Luwu. Pembangunan masjid ini menjadi penanda resmi masuknya agama Islam di Tana Luwu, meskipun Islam telah mulai masuk sejak masa Datu Luwu ke-15, La Patiware’.

Menurut pemangku adat Kedatuan Luwu, Masjid Jami menjadi bukti penerimaan Islam di wilayah tersebut. Keaslian bangunan masjid tetap terjaga hingga kini; bentuk dan tekstur arsitekturnya tidak mengalami perubahan sejak pertama kali dibangun. Masjid ini juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kini, Masjid Jami Tua Palopo menjadi salah satu destinasi wisata religi yang populer di Kota Palopo, menarik banyak pengunjung yang ingin mengenal sejarah Islam di Sulawesi Selatan melalui bangunan bersejarah ini.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Alasan Hukum Islam Menetapkan Laki-laki Menerima Warisan Lebih Besar


Jakarta

Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, apabila pembagian waris tidak mengikuti ketentuan maka akan terjadi sengketa antara ahli waris. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)


Turut dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, Islam mengenal ilmu waris atau Al Mawarits. Isi dari Al Mawarits atau biasa dikenal juga Al Faraidh adalah masalah-masalah pembagian harta warisan.

Laki-laki menerima warisan lebih besar dibanding perempuan. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa ayat 11,

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Lalu, apa alasan hukum Islam membagi warisan lebih besar kepada laki-laki?

Kenapa Laki-laki Dapat Warisan Lebih Banyak?

Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin dalam bukunya Tashil Al Faraidh terbitan Ash-Shaf Media, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

Oleh karenanya, kaum laki-laki mendapat keistimewaan atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, sholat Jumat dan sejenisnya.

Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada wanita yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Abdul Syukur Al Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita turut menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena memiliki dasar yang jelas. Laki-laki memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya sehingga secara proporsional mereka mendapat porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

Apabila laki-laki mendapat bagian yang sama atau lebih kecil, maka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Walau perempuan menerima bagian warisan lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

12 Rabiul Awal 2025 Tanggal Merah Apa? Cek di Sini



Jakarta

12 Rabiul Awal dalam kalender hijriah adalah tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan Maulid Nabi dijadikan sebagai tanggal merah nasional.

Perayaan Maulid Nabi di Indonesia diperingati dengan berbagai acara. Mulai dari bersholawat bersama, mendengarkan ceramah hingga momen makan bersama.

Sejarah Maulid Nabi


Dalam sejarahnya, tradisi Maulid Nabi pertama kali ada pada masa pemerintahan Shalahuddin al-Ayyubi yang diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, Gubernur Irbil, Irak.

Maulid Nabi sampai saat ini masih dirayakan dan tercatat sebagai warisan budaya umat Islam. Dikutip dari buku Anna Mutmainah yang berjudul Shalahuddin Al-Ayyubi & Kisah Perjuangannya, Sejumlah sejarawan Barat mengatakan bahwa pembawa tradisi Maulid Nabi berasal dari pendiri Dinasti Fatimiyah yang saat itu mengikuti aliran Islam Syiah Ismailiyah. Tokoh yang menjadi dalang penyebutan Dinasti Fatimiyah sebagai pembawa tradisi Maulid Nabi adalah sejarawan dan ilmuwan yang bernama Al-Qalqashandi.

Tanggal Merah Maulid Nabi 2025

Tahun ini, 12 Rabiul Awal 1447 Hijriah bertepatan dengan tanggal 5 September 2025. Lalu, apakah tanggal tersebut termasuk tanggal merah?

Ketentuan tanggal merah tahun 2025 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, Nomor 933 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

12 Rabiul Awal 2025: Tanggal Merah

Mengacu SKB 3 Menteri terbaru, tanggal 5 September 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Penetapan ini dilakukan agar masyarakat dapat memperingati hari besar keagamaan dengan nyaman dan tertib.

Karena bertepatan dengan hari Jumat sehingga berdekatan dengan libur akhir pekan, maka libur Maulid Nabi 2025 bisa menjadi periode libur panjang selama 3 hari berturut-turut. Durasi libur juga bisa diperpanjang dengan mengambil 1-2 hari cuti tambahan untuk pribadi.

Berikut rincian tanggalnya:

Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cuti

Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW

Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir

pekan

Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

Senin, 8 September 2025: Rekomendasi cuti.

(lus/inf)



Sumber : www.detik.com

12 Tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia


Jakarta

Di Indonesia, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga sarat dengan tradisi lokal yang beragam. Setiap daerah memiliki cara khas untuk mengekspresikan rasa cinta kepada Rasulullah SAW, mulai dari pembacaan sholawat hingga festival rakyat yang meriah.

Berikut adalah berbagai tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW yang masih lestari di berbagai daerah Indonesia.


Tradisi Maulid Nabi di Indonesia

Tradisi Maulid Nabi digelar setiap 12 Rabiul Awal. Dirangkum dari arsip detikHikmah, berikut beberapa kegiatan yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk memeriahkan momen Maulid Nabi Muhammad SAW:

1. Tradisi Meuripee dan Kuah Beulangong di Aceh

Di Aceh, perayaan Maulid Nabi dikenal dengan nama Meuripee. Tradisi ini dilakukan dengan cara masyarakat berpatungan membeli sapi yang kemudian dimasak bersama. Menu wajibnya adalah Kuah Beulangong, semacam kari daging yang dimasak dalam kuali besar.

Selain sebagai wujud syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW, tradisi ini juga mempererat silaturahmi karena seluruh warga ikut dalam prosesi masak hingga makan bersama.

2. Tradisi Bungo Lado di Sumatera Barat

Masyarakat Sumatera Barat, khususnya di Padang Pariaman, memiliki tradisi unik bernama Bungo Lado. Setiap keluarga membuat pohon hias yang diberi tanda daun merah menyerupai cabai. Pohon ini kemudian disumbangkan ke panti asuhan sebagai simbol kepedulian dan kebersamaan.

Tradisi ini mengajarkan pentingnya berbagi rezeki, terutama di hari yang penuh keberkahan seperti Maulid Nabi.

3. Grebeg Maulud di Yogyakarta dan Surakarta

Di Yogyakarta dan Surakarta, tradisi Maulid Nabi dikenal dengan Grebeg Maulud. Acara ini dipusatkan di Keraton. Nantinya sultan beserta para abdi dalem membawa gunungan berisi hasil bumi dan makanan menuju Masjid Besar Kauman.

Gunungan tersebut kemudian diperebutkan oleh masyarakat karena diyakini membawa berkah. Tradisi ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi besar antara rakyat dengan sultan.

4. Pembacaan Kitab Al-Barzanji di Jepara

Di Jepara, Jawa Tengah, tradisi Maulid Nabi diisi dengan pembacaan kitab Al-Barzanji yang berisi syair pujian kepada Rasulullah SAW. Acara ini biasanya dilanjutkan dengan tausiyah, doa bersama, serta kegiatan sosial.

Tradisi ini menunjukkan bagaimana nilai religius tetap dipertahankan dalam perayaan Maulid Nabi di tengah masyarakat pesisir.

5. Bale Saji di Bali

Meski Bali dikenal sebagai pulau mayoritas Hindu, umat Islam di sana juga memiliki tradisi khas Maulid Nabi yang disebut Bale Saji. Dalam tradisi ini, masyarakat mengarak hiasan berbentuk telur dan bunga dari kertas warna-warni.

Telur dalam Bale Saji melambangkan kelahiran, sehingga sangat tepat dijadikan simbol untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

6. Perayaan Rammang-Rammang di Sulawesi Selatan

Masyarakat Maros, Sulawesi Selatan, memperingati Maulid Nabi dengan cara unik: mengarak ratusan paket makanan menggunakan lebih dari 50 perahu di sepanjang sungai Rammang-Rammang.

Acara ini dilengkapi dengan hiasan ribuan telur dan bisa dinikmati gratis oleh siapa pun yang hadir. Tradisi ini sekaligus bentuk rasa syukur atas sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

7. Tradisi Maulid di Lombok

Di Lombok, Maulid Nabi dirayakan dengan pembacaan sholawat Nabi dan syair Al-Barzanji. Selain itu, masyarakat juga mengadakan lomba serta arak-arakan mengelilingi kampung.

Perayaan ini menciptakan suasana meriah sekaligus mempererat persaudaraan antarwarga.

8. Endhog-Endhogan di Banyuwangi

Di Banyuwangi, Jawa Timur, tradisi Maulid Nabi dikenal dengan festival Endhog-endhogan. Ratusan telur ditancapkan pada batang pohon pisang (jodang) dan ancak (wadah berisi nasi serta lauk).

Setelah diarak, jodang dan ancak dibawa ke masjid untuk dibacakan doa dan sholawat, lalu dibagikan kepada masyarakat. Tradisi ini mengajarkan pentingnya berbagi rezeki dengan sesama.

9. Keresan di Mojokerto

Tradisi Maulid di Mojokerto disebut Keresan, yang berasal dari kata keres (pohon kersen). Tradisi ini mirip dengan panjat pinang, masyarakat harus memanjat pohon kersen untuk mengambil hadiah yang digantungkan.

Selain meriah, tradisi ini juga menjadi hiburan rakyat dalam rangka menyemarakkan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

10. Sebar Udikan di Madiun

Masyarakat Dusun Sukarejo, Madiun, memiliki tradisi unik bernama Sebar Udikan. Dalam acara ini, uang koin senilai belasan juta rupiah disebar di halaman rumah warga.

Peserta yang hadir akan berebut koin tersebut. Tradisi ini diyakini sebagai warisan nenek moyang yang mengajarkan pentingnya berbagi rezeki dengan cara yang penuh sukacita.

11. Tradisi Ketupat Sampang di Madura

Di Madura, masyarakat memperingati Maulid Nabi dengan membuat ketupat dari daun kelapa. Ketupat ini kemudian dimasak dan dibagikan kepada warga sekitar.

Selain sebagai simbol kebersamaan, ketupat juga melambangkan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.

12. Baayun Maulid di Banjar, Kalimantan Selatan

Tradisi khas Banjar dalam memperingati Maulid Nabi adalah Baayun Maulid. Kata baayun berarti mengayun, sehingga tradisi ini dilakukan dengan mengayun bayi dalam buaian sambil membaca doa dan sholawat.

Makna tradisi ini adalah ungkapan syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW serta doa agar anak-anak yang ikut dalam prosesi mendapat keberkahan.

Tradisi Maulid Nabi di Indonesia tidak hanya sekadar perayaan kelahiran Rasulullah SAW, tetapi juga sarana memperkuat ukhuwah, menjaga kearifan lokal, dan menanamkan nilai berbagi. Dari Aceh hingga Papua, tradisi ini menjadi bukti nyata betapa umat Islam di Nusantara mencintai Nabinya dengan cara yang penuh kreativitas dan kebersamaan.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Tips Memilih Jodoh Menurut Hadits, Pilih yang Baik Akhlaknya


Jakarta

Jodoh adalah takdir dan ketetapan Allah SWT. Meskipun sudah ditentukan, setiap orang wajib berikhtiar mencari dan menjemput jodohnya.

Dalam buku Kenali Bahasa Wajah Jodohmu: Bahasa Wajah Pria dan Wanita yang Disenangi karya Ahmad Zainal Abidin dijelaskan jodoh dicatat bersamaan dengan takdir yang akan dihadapi oleh manusia yang hidup di dunia.

Dalam rangka memilih jodoh, Rasulullah SAW telah memberikan tips dan panduan melalui beberapa haditsnya.


Melalui sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan itu dinikahi karena empat hal. Hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama. Jika tidak, kedua tanganmu akan lengket ke tanah.”

Arti dari “Taribat yadaka” kedua tanganmu akan lengket dengan tanah artinya akan menderita di dunia dan akhirat.

Hadits Memilih Jodoh

Berikut beberapa hadits Rasulullah SAW yang berisi tips dan panduan dalam memilih jodoh:

1. Orang yang Bertakwa

Suatu hari Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabat ketika seorang yang kaya lewat di hadapan beliau, “Bagaimana pendapat kalian tentang orang itu?”

Sahabat menjawab, “Pasti jika ia meminang perempuan akan diterima. Jika menolong orang akan berhasil dan jika berbicara akan didengar orang.”

Rasulullah SAW diam. Lalu, lewat seorang miskin di hadapan beliau. Sambil memandang para sahabatnya beliau bertanya, “Kalau orang ini, bagaimana pendapat kalian?”

Sahabat menjawab, “Ia pasti akan ditolak kalau meminang perempuan. Jikaa menolong tidak akan berhasil dan jika berbicara tidak akan didengar.”

Rasulullah SAW pun memberi penjelasan, “Orang ini lebih baik dari orang yang tadi sebanyak isi bumi ini.” (HR. Bukhari)

Dalam buku Jodoh: Memilih Jodoh dan Meminang dalam Islam oleh Husein Muhammad Yusuf hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW ingin mengajarkan kepada para sahabatnya bahwa penampilan tidak menjamin keaslian, jangan sampai tertipu dengan penampilan fisik.

Rasulullah SAW juga menerangkan bahwa fakir miskin yang bertakwa dan sering diperolok-olok dan diasingkan oleh masyarakat karena penampilannya, lebih berharga berjuta kali daripada orang kaya yang tidak beriman.

Kemudian Rasulullah SAW kembali bersabda, “Mungkin orang yang tampak kusut, berdebu, kumal pakaiannya dan tidak diacuhkan orang, kalau ia memohon kepada Allah SWT pasti akan dipenuhi-Nya.” (HR. Ahmad dan Muslim)

2. Asal Usulnya Baik

Dalam memilih jodoh, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memilih perempuan baik dari keturunan yang baik.

Rasulullah SAW bersabda, “Pilihlah untuk nutfahmu, nikahilah orang-orang yang serasi dan nikahilah mereka.” (HR Ibnu Majah)

Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar memilih istri yang salihah dengan asal usul yang baik. Akhlak perempuan sebagian besar dipengaruhi oleh lingkungan tempat ia dibesarkan dan diasuh.

Kelak dalam membina rumah tangga dan mendidik anak, warisan akhlak ini pula yang akan diturunkan. Kecantikan akhlak, jauh lebih penting dari kecantikan paras.

Rasulullah SAW bersabda,

“Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikannya itu bisa mencelakakan. Jangan pula kamu nikahi perempuan karena hartanya, mungkin hartanya itu bisa menyombongkannya. Akan tetapi, nikahilah mereka karena agamanya. Sesungguhnya, seorang hamba sahaya yang hitam warna kulitnya, tetapi beragama itu lebih utama.” (HR Ibnu Majah)

3. Orang yang Berhati Lembut

Rasulullah SAW memberi petunjuk kepada umatnya terkait memilih istri yang berakhlak baik. Rasulullah SAW bersabda,

“Sebaik-baik perempuan Quraisy ialah yang paling kasih sayang kepada anak di waktu kecilnya dan yang paling teliti mengurusi suaminya.” (HR Bukhari)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa perempuan yang paling baik dan paling utama adalah perempuan yang memiliki naluriah mencintai dan menyayangi anak-anak kecil.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Nabi Sulaiman Memohon Kekayaan Melimpah Ruah


Jakarta

Kekayaan umumnya menjadi dambaan banyak orang. Dalam sejarah Islam, terdapat seorang nabi yang terkenal dengan kekayaannya, yaitu Nabi Sulaiman AS.

Kekayaan Nabi Sulaiman AS bukan sekadar warisan atau hasil kerja kerasnya. Ada sebuah doa khusus yang dipanjatkan Nabi Sulaiman AS kepada Allah SWT untuk memohon kekayaan.

Merangkum buku 7 Kode Rahasia Al-Fatihah karya Miftahur Rahman, Raja Sulaiman atau Nabi Sulaiman AS adalah salah satu manusia yang paling beruntung.


Nabi Sulaiman AS dimuliakan sebagai seorang nabi, diberikan keluasan ilmu, menguasai ilmu para penghuni langit dan bumi, memiliki kekayaan melimpah, dan diangkat sebagai raja bagi seluruh kaum bani Israil. Ia juga memiliki istana megah, kendaraan angin, dan bala tentara yang terdiri dari manusia, hewan, dan bahkan jin yang kasat mata.

Dikatakan, belum ada orang yang mampu menandingi kekayaan Nabi Sulaiman AS. Konon, dibutuhkan ratusan unta hanya untuk membawa kunci-kunci perbendaharaan kekayaannya. Kekayaan Nabi Sulaiman AS ini berawal dari doanya.

Doa Nabi Sulaiman Minta Kekayaan

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَّا يَنبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ

Arab Latin: Rabbighfir lii wahab lii mulkal laa yambaghii li-ahadim mim ba’dii innaka antal wahhaab.

Artinya: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahku. Sesungguhnya, Engkaulah Yang Maha Pemberi.”

Doa yang dibaca Nabi Sulaiman AS memohon kekayaan tersebut tercantum dalam surah Sad ayat 35.

Waktu Nabi Sulaiman Memanjatkan Doa Kekayaan

Rasulullah SAW menyebutkan kapan Nabi Sulaiman AS berdoa dengan doa ini. Dalam buku Kisah-Kisah dalam Al-Qur’an karya Syaikh Hamid Ahmad terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya Sulaiman ketika membangun Baitul Maqdis memohon kepada Tuhannya tiga perkara. Allah menganugerahkan dua perkara dan kita berharap semoga Allah memberikan perkara yang ketiga kepada kita. Sulaiman meminta hikmah, maka Allah pun memberikannya. Sulaiman meminta kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahnya, maka Allah pun mengabulkan doanya. Terakhir, Sulaiman meminta agar siapa pun yang keluar dari rumahnya dengan tujuan untuk shalat di masjid Baitul Maqdis ini, maka dia dibebaskan dari kesalahannya seperti hari dia dilahirkan ibunya. Kita berharap agar Allah telah mengaruniai permohonan yang ketiga ini kepada kita.”.

Allah SWT mengabulkan doa Nabi Sulaiman AS dengan memberinya kerajaan yang luar biasa. Semoga siapa pun yang mengamalkan doa tersebut juga mendapatkan keistimewaan seperti Nabi Sulaiman AS.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Orang Pasar Ramai ke Masjid usai Dengar Warisan Rasulullah Dibagikan


Jakarta

Ada suatu kisah tentang pembagian warisan Rasulullah SAW di sebuah masjid. Orang-orang di pasar sampai berbondong-bondong usai mendengar kabar tersebut.

Kisah ini diceritakan Imam al-Ghazali dalam salah satu kitabnya, Mukasyafatul Qulub, yang diterjemahkan Jamaludin. Diriwayatkan, Abu Hurairah RA masuk pasar dan berkata, “Aku melihat kalian di sini, sedangkan warisan Rasulullah sedang dibagi-bagikan di dalam masjid.”

Orang-orang kemudian berangkat ke masjid dan meninggalkan pasar. Lalu, mereka berkata, “Wahai Abu Hurairah, aku tidak melihat ada warisan sedang dibagi-bagikan di masjid.”


Abu Hurairah berkata, “Lalu kalian melihat apa?”

Mereka menjawab, “Kami melihat kaum yang sedang berzikir kepada Allah SWT dan membaca Al-Qur’an.”

Abu Hurairah menjawab, “Itulah warisan Rasulullah SAW.”

Imam al-Ghazali dalam kitabnya juga memaparkan sejumlah riwayat tentang keutamaan berzikir kepada Allah SWT. Para malaikat yang berjalan di bumi disebut akan mendatangi majelis zikir dan mengajak yang lain berkumpul di sana.

Jika mereka menemukan suatu kaum yang berzikir kepada Allah SWT, mereka saling berteriak, “Ayo ke sini, ini tujuan kalian.” Maka malaikat pun berdatangan dan mengelilingi mereka hingga ke langit.

Terkait bacaan zikir yang utama sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, Rasulullah SAW bersabda, “Apa yang paling utama, yang aku dan para nabi sebelumku ucapkan adalah ‘Tiada tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya’.”

Bacaan yang dimaksud sebagai berikut:

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ

Laa ilaahaillallah wahdahu laa syariikalahu

Artinya: “Tiada tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya.”

Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang diterjemahkan Ulin Nuha mengatakan, dianjurkan memperbanyak zikir dan doa tersebut. Zikir ini juga dianjurkan dibaca pada hari Arafah.

Rasulullah Tidak Meninggalkan Warisan Harta

Warisan Rasulullah SAW bukan berupa harta. Begitu pula para nabi, mereka disebut tidak mewariskan harta. Hal ini diterangkan dalam sebuah hadits dalam kitab Asy-Syamail Al-Muhammadiyah karya Imam at-Tirmidzi yang tahqiq Syekh Maher Yasin Fahl dan diterjemahkan Rusdianto.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan Siti Fatimah RA pernah mendatangi Abu Bakar, dan berkata, “Siapakah yang akan mendapatkan warisan darimu?” Abu Bakar menjawab, “Keluargaku dan keturunanku.” Siti Fatimah RA berkata, “Mengapa aku tidak mendapatkan warisan dari ayahku?” Abu Bakar menjawab, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Kami (para nabi) tidak meninggalkan warisan.’ Tetapi aku akan menanggung kehidupan orang-orang yang ditanggung oleh Rasulullah SAW dan aku akan memberikan nafkah untuk orang-orang yang diberikan nafkah oleh Rasulullah SAW.”

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com