Tag Archives: warung tegal

BPJPH Mau Gratiskan Sertifikasi Halal Self Declare Warteg dan Sejenisnya



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengusulkan skema sertifikasi halal gratis untuk usaha Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda, Warung Padang dan sejenisnya. Skema ini dilakukan lewat mekanisme self declare.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendaftaran bersama dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (7/7/2025).

“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang Warung Sunda, Warung Tegal dan Warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).


Mekanisme self declare tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

Skema self declare dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha terkait kehalalan produknya, khususnya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Metode ini memungkinkan UMK menyatakan produknya halal tanpa melalui proses sertifikasi halal reguler yang lebih kompleks dan cukup memakan waktu.

“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” sambung Babe Haikal.

Babe Haikal menilai terobosan ini penting dilakukan untuk memudahkan UMK mendapatkan sertifikat halal. Saat ini masih banyak Warsun, Warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, restoran besar juga banyak yang datang dari luar yang sudah memiliki sertifikat halal.

Sebelumnya, Babe Haikal pernah melakukan pertemuan dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas pedagang warung makan itulah, dia mengedukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal dilakukan. Pengusaha warung makan harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.

“Sesuai amanat UU UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan. Demikian juga dengan Warteg, Warsun dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” katanya.

Selama ini sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler. Dalam mekanisme sertifikasi halal ini, produk harus diperiksa oleh Auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Selanjutnya, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme self declare, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan.

tag
hikmah
bpjph
sertifikat halal
warteg
warsun
warpad
self declare

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

BPJPH Gratiskan Sertifikasi Halal bagi Warteg, Warsun, dan Warpad



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan kini Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), dan sejenisnya bisa mengurus sertifikasi halal secara gratis sebagaimana diatur dalam peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146/ 2025. Menurut penuturannya, sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk satu juta pemilik Warteg, Warsun, Warpad dan sejenisnya.

“Program sertifikat halal gratis dari Presiden Prabowo. Satu juta program sertifikat (halal) gratis dari Presiden Prabowo Subianto,” ujar Haikal dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025)

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menyebut mereka yang mengajukan sertifikasi halal gratis setidaknya memiliki 30 menu yang tersedia.


“Di Warteg, Warsun dan Warpad (yang) ada 30 menu, bisa mengajukan sertifikasi halal (gratis),” sambungnya.

Tujuan dari program satu juta sertifikasi halal gratis ini dimaksudkan agar menu rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah gempuran waralaba rumah makan asing yang menjamur di Indonesia.

“Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” ungkap Babe Haikal.

“Kami ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selama ini tak sedikit Warteg dan sejenisnya yang tidak mengajukan sertifikasi halal. Dengan adanya peraturan baru tersebut, BPJPH akan mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal sehingga rumah makan lokal berdaya saing.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal. Agar mereka berdaya saing,” pungkasnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com