Tag Archives: wudhu

Doa setelah Wudhu Sesuai Sunnah Rasulullah SAW


Jakarta

Doa setelah wudhu dapat diamalkan setelah bersuci. Doa ini sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.

Wudhu menjadi bagian dari bersuci dan wajib dikerjakan setiap muslim ketika hendak mengerjakan ibadah seperti sholat.

Mengutip buku Mukjizat Berwudhu karya Drs. Oan Hasanuddin, wudhu secara etimologis artinya bersih. Menurut Wahbah Al-Zuhaili, wudhu adalah mempergunakan air pada anggota tubuh tertentu dengan maksud untuk membersihkan dan menyucikan.


Menurut syara’, wudhu adalah membersihkan anggota tubuh tertentu melalui suatu rangkaian aktivitas yang dimulai dengan niat, membasuh wajah, kedua tangan dan kaki serta menyapu kepala.

Ada syariat yang dianjurkan dalam berwudhu, termasuk membaca doa sebelum dan setelah wudhu.

Mengutip buku Dahsyatnya Terapi Wudhu karya Muhammad Syafie el-Bantanie, dalam sebuah riwayat dari Umar bin Khattab RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiadalah di antara kamu berwudhu dengan membaguskan wudhunya, kemudian berdoa dengan mengucapkan , “Asyhadu an la ilaha illa Allah wahdahu la syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluhu (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya), maka akan dibukakan baginya delapan pintu surga, dia diperkenankan memasukinya dari pintu mana saja dia sukai.” (HR Nasai)

Bacaan Doa setelah Wudhu

Dikutip dari kitab Al-Adzkar karangan Imam Nawawi yang diterjemahkan Ulin Nuha, berikut bacaan doa setelah wudhu:

اشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَاشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا انْتَ ، اسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Arab latin: Asyhaduanlailaha ilallahu wahdahu la syarika lahu, wa ashhadu anna muhammadan abduhu wa rasuluhu. Allahummajalni minattawwabina wajilni minalmutatohirin, subhanaka Allahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilayk

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya; dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah diriku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah diriku termasuk orang-orang yang membersihkan diri. Mahasuci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji kepada-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampunan-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.”

Tata Cara Berwudhu

Mengutip buku Perbaiki Shalatmu agar Allah Perbaiki Hidupmu karya Drs. Bahroin Suryantara, berikut tata cara berwudhu:

  1. Berniat
  2. Membaca ‘bismillah’
  3. Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan
  4. Berkumur-kumur dan beristinsyaq
  5. Membasuh muka
  6. Membasuh kedua tangan sampai siku dan mendahulukan tangan yang kanan
  7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga
  8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki dan demikian pula yang kiri
  9. Membaca doa setelah wudhu.

Setiap muslim dianjurkan untuk menyempurnakan dan menjaga wudhunya, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الُوضُوْءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

Artinya: “Barang siapa yang berwudhu lalu ia baguskan wudhunya, maka kesalahannya akan keluar dari tubuhnya hingga dosanya keluar dari bawah kuku-kukunya” (HR Muslim 245)

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Doa setelah Wudhu dari Nabi Muhammad SAW, Amalan dengan Banyak Keutamaan


Jakarta

Doa setelah wudhu adalah amalan sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Bacaan ini termaktub dalam hadits Nabi SAW.

Dalam Islam, wudhu adalah satu dari sejumlah cara bersuci yang disyariatkan. Wudhu termasuk ke dalam syarat sah salat, sehingga jika muslim tidak melakukannya maka salat yang dikerjakan dianggap tidak sah.

Menukil buku Sifat Wudhu & Shalat Nabi tulisan Syaikh Muhammad Fahd dan Syaikh bin Baz, wudhu dimaknai menggunakan air suci ke atas anggota tubuh tertentu yang telah dijelaskan dan disyariatkan oleh Allah SWT. Dalil wudhu tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6,


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

Doa setelah Wudhu: Arab, Latin dan Arti

Mengutip buku Tuntunan Doa & Zikir untuk Segala Situasi & Kebutuhan oleh Ali Akbar bin Aqil, ada sejumlah doa sesudah wudhu yang bisa diamalkan muslim. Berikut bacaannya.

1. Doa setelah Wudhu Versi Singkat

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Allahummaj ‘alnii minattawwaabiina waj ‘alnii minal mutathahhiriin.

Artinya: “Ya Allah, jagalah agar aku termasuk dalam golongan yang bertaubat dan yang menyucikan diri.” (HR Tirmidzi)

2. Doa setelah Wudhu Versi Panjang

أَشْهَدُ أَنْ لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَ اجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ ، سُبْحانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Arab latin: Asy-hadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu, allaahummaj’alnii minat tawwaabiin, waj’alnii minal mutathahhiriin, subhanakallahumma wa bi hamdika, asy- hadu an laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Yang Mahaesa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk golongan yang menyucikan diri. Maha Suci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.”

3. Doa setelah Wudhu Versi Sedang

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Arab latin: Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu.

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku pun bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”

Keutamaan Membaca Doa setelah Wudhu

Menurut buku Gantung Wudhu yang ditulis Sagiran, mengamalkan doa setelah wudhu dapat menggugurkan dosa-dosa. Terlebih, wudhu termasuk perantara seseorang dalam menyucikan diri.

Rasulullah SAW bersabda,

“Bila seorang muslim berwudhu, ketika membasuh muka, maka keluar dari wajahnya dosa-dosa yang pernah dilakukan matanya bersama tetesan air yang terakhir. Ketika membasuh kedua tangannya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilakukan tangannya bersama tetesan air yang terakhir. Ketika membasuh kakinya, maka keluarlah dosa yang dijalani oleh kakinya bersama tetesan air yang terakhir, sampai ia bersih dari semua dosa.” (HR Muslim)

Selain itu, membaca doa setelah wudhu bisa membuka pintu surga. Ini disebutkan pula dalam hadits Rasulullah SAW dari Umar bin Khattab RA,

“Barangsiapa yang berwudhu, lalu mengucapkan doa, “Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah aku bersaksi bahwa Muhammad semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan adalah hamba dan utusan-Nya)” maka dibukakan baginya semua pintu surga yang 8, ia boleh memasukinya dari pintu manapun yang disukainya.” (HR Muslim)

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Sepenting Ini Habluminannas! Ahli Tahajud Pun Tak Dijamin Surga


Jakarta

Dalam Islam, kita tidak hanya harus menjaga hubungan baik dengan Allah (habluminallah), tetapi juga harus menjaga hubungan baik dengan sesama manusia atau yang disebut habluminannas.

Bahkan terdapat kisah ahli tahajud bernama Abu bin Hasyim yang tidak diberi jaminan masuk surga karena melupakan habluminannas. Seperti apa kisahnya?

Simak artikel ini untuk mengetahui kisah pertemuan Abu bin Hasyim dengan malaikat, lengkap dengan perintah untuk menjaga hubungan baik dengan sesama manusia.


Kisah Ahli Tahajud yang Tak Dijamin Masuk Surga

Dikutip dari buku Keajaiban Tahajud, Subuh, dan Dhuha untuk Hidup Berkah, Bergelimang Harta, Sukses dan Bahagia yang disusun Fery Taufiq El Jaquene, dikisahkan ada seorang ahli tahajud yang bernama Abu bin Hasyim. Dia orang yang selalu menjalankan sholat tahajud selama 20 tahun.

Pada suatu hari, saat dia hendak berwudhu, tampak sesosok pria di depan pekarangannya, sehingga membuatnya terkejut. Abu bin Hasyim pun bertanya, “Wahai hamba Allah, siapakah engkau?”

Orang itu tersenyum dan berkata, “Aku adalah malaikat utusan Allah.” Abu bin Hasyim kemudian bertanya lagi, “Apa yang engkau lakukan di sini?” Malaikat menjawab, “Aku diberitahu untuk menemukanmu, pelayan Allah.”

Malaikat itu terlihat memegang buku yang cukup tebal, hingga membuat Abu bin Hasyim bertanya-tanya, “Oh malaikat, buku apa yang engkau bawa?” Malaikat menjawab, “Ini adalah koleksi nama-nama kekasih Allah.”

Karena taat beribadah dan tidak meninggalkan tahajud, Abu bin Hasyim pun yakin dirinya termasuk kekasih Allah yang tentunya akan dijamin masuk surga. Dia lalu menanyakan apakah namanya tercatat dalam buku tersebut, “Oh malaikat, apakah namaku tertera dalam buku yang kamu bawa?”

Malaikat kemudian membuka buku besar tersebut. Namun setelah mengurutkan nama-nama dari awal sampai akhir, ternyata nama Abu bin Hasyim tidak ada di dalamnya.

Abu bin Hasyim kembali meminta malaikat untuk mencari namanya. Malaikat kembali meneliti pelan-pelan dengan cermat dan berkata, “Itu benar, namamu tidak ada di dalam buku ini!” Abu bin Hasyim pun bergetar lalu terjatuh di depan malaikat.

Bahkan Abu bin Hasyim menangis dan mengeluarkan air mata karena merasa ibadahnya sia-sia, “Kehilangan diri saya yang selalu berdiri setiap malam di tahajud dan bermunajat tapi nama saya tidak ada di dalam kelompok pecinta Allah,” keluhnya dengan menangis sesenggukan.

Malaikat berkata lagi, “Wahai Abu Hasyim! Aku tahu engkau bangun setiap malam saat yang lain tidur, wudhu dengan air dingin saat yang lain tertidur di tempat tidur. Tapi tangan saya dilarang Allah menuliskan namamu.”

Abu bin Hasyim penasaran dan bertanya, “Apa penyebabnya?”

Dan malaikat lalu menjelaskan, “Engkau bersedia pergi kepada Allah, tapi engkau bangga pada diri sendiri dan bersenang-senang memikirkan diri sendiri. Tetanggamu ada yang sakit atau kelaparan tapi kau bahkan tidak melihat atau memberi makan. Bagaimana mungkin kami bisa menjadi kekasih Tuhan jika kau sendiri tidak pernah mencintai makhluk yang diciptakan Allah?” kata sang malaikat.

Abu bin Hasyim serasa disambar petir. Dia baru menyadari bahwa hubungan pemujaan manusia tidak hanya untuk Allah SWT, tetapi juga untuk sesama manusia.

Pentingnya Habluminannas

Selain beribadah kepada Allah, manusia harus menjaga hubungan baik dengan sesama manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah An Nisa Ayat 36 sebagai berikut:

۞ وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلْجَنۢبِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

Arab latin: Wa’budullāha wa lā tusyrikụ bihī syai`aw wa bil-wālidaini iḥsānaw wa biżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wal-jāri żil-qurbā wal-jāril-junubi waṣ-ṣāḥibi bil-jambi wabnis-sabīli wa mā malakat aimānukum, innallāha lā yuḥibbu mang kāna mukhtālan fakhụrā

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.”

Tafsir Surah An Nisa Ayat 36

Dilansir dari Al-Qur’an Kemenag, tafsir Surah An Nisa Ayat 36 berkaitan dengan ibadah yang langsung kepada Allah dan dengan sesama manusia. Dalam ayat ini, ibadah yang dimaksud adalah meninggalkan kesyirikan dan beribadah dengan ikhlas mengakui keesaan-Nya.

Ibadah kepada Allah pun harus diwujudkan dalam amal perbuatan setiap hari, seperti mengerjakan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, seperti salat, puasa, zakat, haji dan lain-lainnya.

Selain ibadah khusus di atas, ada juga ibadah umum, seperti berbakti kepada kedua orang tua, membantu fakir miskin, menolong dan memelihara anak yatim, tetangga dekat dan tetangga jauh walaupun mereka nonmuslim, teman sejawat, ibnu sabil. Kemudian juga mengajar orang, menunjukkan jalan kepada orang yang sesat dalam perjalanan, menyingkirkan hal-hal yang dapat mengganggu orang di tengah jalan dan sebagainya.

Dijelaskan pula bahwa Allah tidak menyukai dan tidak melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada orang yang sombong dan membanggakan diri di hadapan orang lain.

Dari kisah Abu bin Hasyim dan Surat An Nisa ayat 36 di atas, kita bisa mengetahui pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, di samping tetap menjalankan ibadah langsung kepada Allah. Wallahu a’lam.

(bai/row)



Sumber : www.detik.com

Kisah Rasulullah Naik ke Sidratul Muntaha untuk Terima Perintah Salat


Jakarta

Salat adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Perintah untuk melaksanakannya tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 43.

Allah SWT berfirman,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Di balik diwajibkannya seseorang untuk melaksanakan ibadah ini, salat memiliki sejarah pada awal permulaannya. Berikut penjelasan singkatnya.

Sejarah Singkat Awal Diwajibkannya Salat

Dikutip dari buku Sejarah Kenabian karya Aksin Wijaya, istilah salat berasal dari bahasa Aramaik (shala) yang bermakna rukuk. Dalam perjalanannya, makna salat berubah menjadi ibadah sebagaimana umum dikenal.

Kemudian, kaum Yahudi menggunakan istilah itu sehingga salat yang awalnya berbahasa Aramaik berubah menjadi berbahasa Ibrani. Kaum Yahudi menggunakan istilah (shalutuhu).

Salat awalnya turun dalam Al-Qur’an dalam surah Al-‘Alaq, Al-A’la, Al-Baqarah, dan Taha. Dalam Islam, salat diwajibkan pada peristiwa Isra dan Mi’raj pada pertengahan periode Makkah. Tujuan diperintahkannya salat adalah membersihkan hati dari syirik yang kala itu berkembang merata di masyarakat Arab.

Merangkum buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 karya Ahmad Sarwat, sebelum salat lima waktu ini diwajibkan syariat, sesungguhnya Rasulullah SAW dan para sahabat sudah disyariatkan untuk menjalankan ibadah salat. Hanya saja ibadah salat itu belum seperti salat lima waktu yang disyariatkan sekarang ini.

Aisyah RA menyebutkan bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para sahabat telah menjalankan ibadah salat di malam hari sebagai kewajiban. Setidaknya selama setahun sebelum kewajiban salat malam itu diringankan menjadi salat sunnah.

Awalnya, umat Islam mendapatkan rukhshah (kemudahan) dalam bersuci untuk bertayamum, terutama saat berada dalam perjalanan pulang dari peperangan dan tidak menemukan air untuk berwudhu. Meskipun demikian, bersuci dengan air (wudhu) tetap diutamakan.

Sementara itu, perintah untuk menjaga kesucian pakaian terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Muddassir. Selanjutnya, perintah untuk melaksanakan salat khauf dan salat Jumat diturunkan di Madinah. Nabi Muhammad SAW pertama kali melaksanakan salat Jumat di rumah Hay bin Auf setelah tiba di Madinah.

Pada masa itu, tidak terdapat syariat azan dalam Al-Qur’an yang diturunkan di Makkah karena jumlah umat Islam masih sedikit. Azan baru dilaksanakan di Madinah, yang berdasarkan pada hadits Nabi, bukan ketentuan Al-Qur’an. Selain itu, salah satu unsur dalam salat adalah kiblat, yang menunjukkan arah yang harus dihadapi oleh umat Islam saat melaksanakan ibadah.

Kisah Rasulullah Menerima Perintah Salat yang Awalnya 50 Kali

Merujuk kembali pada buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3, salat fardu yang kita kenal saat ini dimulai dengan jumlah yang sangat berbeda. Awalnya, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan salat lima puluh kali dalam sehari semalam.

Peristiwa ini terjadi pada malam Isra Mi’raj, tepatnya pada tanggal 27 Rajab tahun kelima sebelum hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait waktu Isra Mi’raj ini. Adapun menurut pendapat mayoritas, Isra Mi’raj terjadi setelah Fatimah putri Rasulullah SAW lahir.

Menurut riwayat yang diceritakan dalam kitab al-Isra’ wa al-Mi’raj karya Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Jalaluddin As-Suyuthi yang diterjemahkan Arya Noor Amarsyah, perjalanan Isra Mi’raj berlangsung dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan berlanjut ke Sidratul Muntaha melewati setiap lapisan langit hingga langit ketujuh.

Dari Anas bin Malik RA, “Telah difardhukan kepada Nabi SAW salat pada malam beliau diisra’kan lima puluh salat, kemudian dikurangi hingga tinggal lima salat saja. Lalu diserukan, “Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima salat ini sama bagimu dengan lima puluh kali salat.” (HR Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmidzi)

Setelah Nabi Muhammad SAW turun dari Mi’raj di langit ketujuh, yang ditetapkan saat itu adalah salat lima waktu. Namun, jumlah rakaat untuk setiap salat tersebut masih dua rakaat, sehingga totalnya hanya sepuluh rakaat dalam sehari semalam.

Kemudian, Allah SWT menurunkan penyempurnaan yang mengubah jumlah rakaat untuk salat fardu. Salat Zuhur, Asar, dan Isya ditambah dari dua rakaat menjadi empat rakaat, sedangkan salat Magrib ditingkatkan dari dua rakaat menjadi tiga rakaat. Sementara itu, salat Subuh tetap dengan dua rakaat.

Dari Aisyah RA berkata: “Awal mula diwajibkan salat itu dua rakaat kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan (empat rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar). (HR Bukhari Muslim)

Terdapat penambahan riwayat dari Bukhari, “Kemudian beliau SAW hijrah maka diwajibkan salat itu empat rakaat dan ditetapkan bagi salat safar atas yang pertama (dua rakaat).”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Wudhu Istihadhah dan Ketentuannya bagi Wanita Muslim


Jakarta

Niat wudhu istihadhah perlu diketahui oleh wanita muslim. Dalam proses istihadhah, wanita muslim tetap diwajibkan salat dengan ketentuan khusus.

Menurut Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili, istihadhah dimaknai sebagai darah yang mengalir bukan pada waktu haid atau nifas. Setiap darah yang keluar sebelum, kurang, dan lebih dari masa haid disebut sebagai istihadhah.

Dalam buku Fikih Interaktif oleh Agus Yusron, darah istihadhah bisa keluar dari wanita berumur 9 tahun atau sesudah 9 tahun dan melebihi waktu 15 hari.


Istihadhah tergolong sebagai hadats yang berterusan sama seperti kencing, madzi, tinja, dan kentut. Karenanya, istihadhah berbeda dengan darah haid atau nifas yang menyebabkan terhalangnya salat dan puasa.

Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi besar kecuali jika darahnya telah berhenti. Namun, mereka wajib wudhu dan membersihkan kemaluan ketika hendak salat walaupun wudhunya belum batal, hal ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abi Habisy.

“Kemudian hendaknya engkau berwudhu di setiap salatnya.” (HR Bukhari)

Niat Wudhu Istihadhah bagi Wanita Muslim

Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat wudhu istihadhah bagi wanita muslim.

نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu Fardhal Wudhu’i lis tibahatis salati lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta’ala.”

Setelah berniat, wanita muslim bisa segera berwudhu seperti biasa ketika akan melakukan salat.

Tata Cara Salat bagi Wanita Istihadhah

Dalam buku Fikih Interaktif, dijelaskan terkait tata cara salat bagi wanita istihadhah, antara lain ialah:

  1. Membersihkan daerah kemaluan lebih dulu, kemudian tutupi dengan kain di atas kapas agar darah berhenti menetes keluar
  2. Berwudhu dengan niat wudhu istihadhah
  3. Segera laksanakan salat, jika tidak bergegas maka tata cara yang dikerjakan sebelumnya dianggap tidak sah
  4. Wudhu istihadhah dianggap batal jika keluar dari waktu salat dan keluar hadats lain selain istihadhah

Mengutip buku Fikih Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman Al-Khasyt, menyumbat kemaluan dengan kapas, pembalut atau benda serupa dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW kepada Hamnah ketika mengadu terkait banyaknya darah istihadhah yang keluar.

“Aku sarankan kepadamu untuk menyumbatnya dengan kapas; sebab ia dapat menyerap darah.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Itulah niat wudhu istihadhah beserta bahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Wudhu Tanpa Melepas Jilbab? Ini Hukumnya



Jakarta

Mengusap sebagian kepala termasuk rukun wudhu yang tidak boleh ditinggalkan. Bagi muslimah yang khawatir auratnya terbuka, apakah boleh wudhu tanpa melepas jilbab?

Bagi seorang wanita yang menggunakan jilbab dan khawatir apabila auratnya terlihat terdapat aturan tersendiri sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Syukur Al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita.

Dikatakan, mengusap kepala ini boleh sebagian maupun keseluruhan yang dimulai dari bagian depan kepala, lalu diusapkan ke belakang dengan kedua tangan, kemudian mengembalikannya ke depan kepala.


Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mencontohkan tentang cara mengusap kepala, yaitu dengan kedua telapak tangan yang telah dibasahkan air.

Lalu beliau mengarahkan kedua telapak tangannya mulai dari bagian depan kepala ke belakang tengkuknya, kemudian mengembalikan lagi ke depan kepala beliau.

Setelah itu, tanpa mengambil air baru lagi, Rasulullah SAW mengusap daun telinga beliau, dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga, kemudian ibu jari mengusap kedua daun telinga.

Lantas, bagaimana bagi wanita yang menggunakan jilbab, jika ia khawatir auratnya terlihat ketika berwudhu di tempat umum?

Mengenai kondisi tersebut, Abdul Syukur Al-Azizi menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berwudhu tanpa melepas jilbab. Hal ini didasarkan pada beberapa riwayat.

Pertama, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa salah satu istri Rasulullah SAW yaitu Ummu Salamah RA pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan ia mengusap kerudungnya. (HR Ahmad Ibn Abd al-Halim Ibnu Taimiyyah, dalam Majmu’ah al-Fatawa)

Dalam riwayat lain, Bilal RA mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad SAW mengusap kedua khuf (sepatu) dan surbannya. (HR Muslim)

Abdul Syukur Al-Azizi menyimpulkan, diperbolehkan berwudhu tanpa harus melepas jilbab jika hal itu menyulitkan, misalnya karena udara yang amat dingin, dan kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, atau bahkan sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka jilbab karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain.

Akan tetapi, apabila masih memungkinkan untuk membuka jilbab, maka lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Abdul Syukur Al-Azizi menyebutkan terdapat dua cara menurut pendapat yang kuat mengenai aturan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala saat wudhu, yaitu:

1. Mengusap jilbab yang sedang dipakai (boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya)

2. Mengusap depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap jilbab

Hal ini diriwayatkan pula dalam sebuah hadits, Anas bin Malik RA berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW berwudhu, sedang beliau memakai serban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah serban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas serban itu.” (HR Abu Dawud)

Hal yang Membatalkan Wudhu

Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab menjelaskan mengenai apa saja yang menyebabkan batalnya wudhu. Di antaranya:

1. Hilangnya waktu salat fardhu khusus bagi wanita yang sedang dalam keadaan uzur.

2. Keluarnya sesuatu dari dubur atau qubul. Misalnya air kencing, madzi, kentut, dan tinja.

Didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW,

لا يقبل الله مدة أحَدِكُمْ إِذَا أَخَذَتْ حَتى لتوضا

Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kalian yang telah berhadas hingga ia berwudhu terlebih dahulu.” (HR Bukhari-Muslim)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Memakai Kuteks dalam Islam, Muslimah Wajib Tahu!



Jakarta

Kuteks atau pewarna kuku telah menjadi bagian dari perhiasan wanita. Dengan menggunakan kuteks, wanita bisa menghias kukunya dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik.

Saat ini banyak wanita muslimah yang memakai kuteks kuku karena ikut-ikutan trend yang sedang marak. Meskipun dianggap sebagai hiasan, ada aturan dalam penggunaan kuteks bagi muslimah.

Perlu diketahui bahwa Allah SWT tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan. Termaktub dalam surah Al A’raf ayat 31,


۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ ٣١

Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

Lantas, apakah memakai kuteks termasuk sesuatu yang berlebihan? Bagaimana hukum memakai kuteks dalam Islam? Berikut hukum dan penjelasan terkait penggunaan kuteks dalam Islam yang harus diketahui oleh setiap muslimah.

Hukum Memakai Kuteks dalam Islam

Merujuk pada buku Fikih Wanita Sepanjang Masa karya Muiz al Bantani, hukum memakai kuteks dalam Islam bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa menjadi haram. Hukum pemakaian kuteks tergantung pada niat dan tujuan pemakaiannya.

Memakai kuteks hukumnya sunnah jika kecantikan kuku muslimah dihadapkan di depan suaminya. Hal demikian akan menarik perhatian suaminya dan suaminya akan menjadi senang kepadanya, hal tersebut ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.

Namun perlu diwaspadai bahwa hukum memakai kuteks adalah haram jika tujuannya digunakan untuk menggoda laki-laki yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata. Maka muslimah akan mendapatkan dosa dan ancaman siksa di neraka.

Bukan hanya bentuk tabarruj, kuteks juga dapat menghalangi air wudhu. Umumnya kuteks merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kukunya ketika wudhu.

Rasulullah SAW bersabda, “Celakalah tumit-tumit kalian (yang tidak kena air wudhu) masuk api neraka.” (HR Bukhari)

Padahal syarat sahnya salat adalah berwudhu atau suci dari hadats. Sehingga jika berwudhu dalam memakai kuteks, jelas tidak sah wudhunya, salatnya pun juga tidak akan sah.

Mengutip buku Fiqih Remaja Kontemporer karya Abu Al-Ghifari, sebagai muslimah setiap hari harus melaksanakan salat lima waktu dan harus berwudhu. Apakah mungkin jika akan wudhu kutek itu dihilangkan dulu kemudian dioleskan lagi sehabis wudhu. Jelas hal ini merupakan tindakan yang mubadzir.

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Kaum wanita kami memakai pacar dengan sebaik-baiknya, mereka memakai pacar sesudah salat Isya dan mencabutnya sebelum Subuh.”

Solusi Menggunakan Pewarna Kuku Selain Kuteks

Dirangkum dari buku Tanya Jawab Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum, selain penggunaan kuteks, sebenarnya ada pewarna kuku yang lebih alami, yaitu henna. Muslimah sering menyebutnya dengan istilah “pacar kuku”.

Dalam sebuah riwayat menyatakan, “Empat hal yang termasuk sunnah para rasul ialah memakai pacar, memakai parfum, bersiwak, dan menikah.” (HR Tirmidzi)

Berbeda dengan kuteks, henna tidak membentuk lapisan kedap air di atas permukaan kuku. Sebaliknya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku, sehingga berwarna merah, namun tidak menghalangi masuknya air wudhu.

Maka, menggunakan henna lebih praktis daripada kuteks. Apalagi kuteks merupakan buatan pabrik yang terbuat dari berbagai macam zat kimia. Jika terlalu sering digunakan juga akan berdampak negatif untuk kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya.

Seperti yang kita ketahui, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain itu hukumnya terlarang. Wallahu a’lam.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Hukum Wudhu bagi Wanita Haid, Haram atau Diperbolehkan?


Jakarta

Perempuan beriman yang sedang haid, kadang merindukan untuk melakukan wudhu sebagaimana hendak mendirikan salat. Namun, apa hukum wudhu bagi wanita haid tersebut? Apakah diperbolehkan atau malah dilarang? Berikut pembahasannya.

Wudhu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap muslim ketika hendak salat. Umat Islam melakukan wudhu minimal lima kali dalam sehari, belum lagi jika ditambah salat-salat sunah.

Bagi wanita beriman yang selalu menunaikan ibadah salat, tentunya akan merasa rindu untuk berwudhu dan mendirikan salat. Namun di saat yang sama, dirinya sedang berhadats besar, yakni haid.


Lalu, bagaimana hukum wudhu bagi wanita haid tersebut? Apakah dibenarkan dalam agama Islam? Berikut penjelasannya.

Masaji Antoro menyebutkan dalam buku yang berjudul Tanya Jawab Islam: Piss KTB, TIM Dakwah Pesantren yang disusun oleh Kyai Abdullah Afif dan Kyai Masaji Antoro (Gus Tohir), hukum wudhu bagi wanita haid ada tiga, yaitu:

1. Haram

Kyai Masaji Antoro menjawab mengenai persoalan ini dengan tiga hukum yang berbeda. Hukum wudhu bagi wanita haid yang pertama adalah haram dan tidak boleh dilakukan.

Wudhu bagi wanita haid ini haram apabila ia mempunyai tujuan untuk menghilangkan hadats atau untuk ibadah seperti halnya salat. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan “tanaaqud dan talaa’ub”

Tanaaqud sendiri maksudnya fungsi wudhu bertentangan dengan keadaan yang sedang terjadi. Di mana, wanita tersebut sedang berhadats besar yang tentu saja tidak akan bisa kembali suci hanya dengan melakukan wudhu.

Sementara itu, talaa’ub berarti mempermainkan ibadah sebab dia tahu wudhunya tidak bisa menghilangkan hadats berupa haidnya.

Oleh sebab itu, hukum wudhu bagi wanita haid bisa saja haram jika tujuannya adalah agar bisa melakukan sebuah ibadah tertentu.

2. Sunah

Hukum wudhu bagi wanita haid yang kedua adalah sunah. Hal ini bisa terjadi apabila wanita tersebut mempunyai tujuan bahwa wudhu yang ia lakukan untuk menghilangkan hadats atau untuk ibadah setelah berhentinya darah haid.

Dalam keadaan seperti ini, fungsi wudhu akan berubah menjadi taqlil alhadats, yaitu meringankan dan mengecilkan hadats yang sedang dialami.

Selain itu, wudhu ini juga memiliki fungsi lain yaitu nasyaath ghusli atau untuk merangsang badan agar bisa segera mandi besar dan kembali melakukan ibadah kepada Allah SWT tanpa halangan apa pun.

3. Mubah

Hukum wudhu bagi wanita haid yang terakhir menurut Masaji Antoro adalah boleh atau mubah. Atau dalam buku tersebut disebutkan bahwa hukumnya adalah tetap sunah.

Apabila wudhu seorang wanita haid itu tidak bertujuan untuk menghilangkan hadats atau ibadah melainkan wudhu yang tujuannya untuk ‘aadah/kebiasaan seperti Tabbarrud (menyejukkan dirinya) dan nazhoofah (kebersihan), maka hukumnya menjadi sunah atau mubah.

Hal ini diperbolehkan karena fungsi rof’i al hadats (menghilangkan hadats) atau taqlii al hadats (meringankan atau mengecilkan) hadats tidak terjadi dalam wudhu semacam ini dan tidak menimbulkan tanaaqud (fungsi) wudhu bertentangan dengan keadaannya yang sedang hadats.)

Sunah Berwudhu Sebelum Tidur untuk Wanita Haid

Wudhu tidak hanya dilakukan ketika seseorang hendak melakukan salat saja, namun wudhu juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk dikerjakan sebelum tidur.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Fakta Ilmiah Amal Sunnah Rekomendasi Nabi karya Haviva.

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tempat tidur), hendaklah berwudhu terlebih dahulu sebagaimana wudhumu untuk melakukan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Lalu, apakah hukum wudhu bagi wanita haid ketika ia hendak melakukan sunah ini?

Dinukil dari buku Kumpulan Tanya Jawab Islam: Hasil Bahtsul Masail dan Tanya Jawab Agama Islam karya PISS-KTB, wanita yang sedang haid tidak disunahkan berwudhu sebelum tidur, kecuali jika darah haidnya sudah berhenti.

Imam Nawawi dalam syarah Muslim berkata,

“Adapun ashab kami, mereka sepakat bahwasannya tidak disunnahkan berwudhu bagi wanita haid dan wanita nifas. Karena berwudhu tidak akan berpengaruh pada hadats mereka berdua. Jika wanita haid sudah berhenti darah haidnya, maka dia seperti orang junub. Wallahu ‘Alam.” (Syarh An-Nawawi ala Al-Muslim)

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com