Tag Archives: wujud

Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam, Halal atau Haram?


Jakarta

Trading forex dan crypto menjadi investasi yang banyak diminati masyarakat. Walau berisiko tinggi, keduanya juga berpotensi profit tinggi.

Trading forex merupakan perdagangan valuta asing di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.

Sementara itu, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank, sebagaimana dijelaskan pada situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Lantas, bagaimana hukum penggunaan keduanya dalam Islam?

Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menjelaskan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot. Sistem tersebut merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Pada jangka waktu tersebut, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Artinya, trading forex jenis ini diperbolehkan karena dianggap tunai.

Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

“Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs MUI, Selasa (22/7/2025).

Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.

Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.

Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Senada dengan itu, Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hendaknya muslim waspada dan mengantisipasi diri. Terlebih, beberapa ulama menghukuminya haram.

“Sebagai seorang muslim hendaknya kita waspada. Dalam mencari nafkah adalah mencari nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan negara sendiri tidak dapat melarang rakyatnya melakukan transaksi dengan kripto. Namun, di sisi lain negara juga tidak merekomendasikan sebagai sebuah transaksi yang menjanjikan.

“Negara juga tidak mengatakan (atau) merekomendasi ini sebuah transaksi yang bagus prospektif bagi Anda. Jadi cukuplah dengan isyarat-isyarat seperti itu kita waspada sebagai seorang muslim, sehingga sampai sebagian mengatakan derajat haram karena ini semacam spekulasi gelap,” sambungnya.

Buya Yahya menegaskan Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya. Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk kaya. Apabila terdapat larangan dari ulama, tujuan pelarangan mengarah kepada yang baik.

“Kalau ada larangan dari para ulama itu adalah justru karena menjaga agar kekayaan kita itu aman,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Saat Rasulullah Pingsan Lihat Wujud Malaikat Jibril Turun dari Langit


Jakarta

Rasulullah SAW sempat dibuat pingsan usai melihat wujud Malaikat Jibril. Peristiwa ini terjadi saat Allah SWT mengutus Jibril menyampaikan wahyu kepada Rasulullah SAW.

Kisah tersebut diceritakan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad dan diterjemahkan Anshari Taslim. Imam Ahmad meriwayatkannya dari Abdurrazzaq, dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah.

Jabir kala itu mendengar Rasulullah SAW menceritakan fase penerimaan wahyu. Rasulullah SAW bercerita mendengar suara dari langit. Beliau lantas menengadah ke langit dan melihat sosok yang pernah mendatanginya di Gua Hira.


Jibril, kata Rasulullah, duduk di kursi yang ada di antara langit dan bumi. Saat melihatnya Rasulullah SAW langsung pingsan karena ketakutan.

“Ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit maka aku dongakkan kepalaku, ternyata dia adalah malaikat (Jibril) yang pernah mendatangiku di Gua Hira dalam kondisi duduk di atas kursi yang ada di antara langit dan bumi. Hingga aku pun pingsan karena ketakutan. Lalu aku berkata kepada istriku, ‘Selimuti aku, selimuti aku!’ Maka mereka menyelimutiku dan Allah pun menurunkan ayat, ‘Hai orang-orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah’.”

Wahyu yang turun ini adalah surah Al Mudatsir ayat 1-5.

Gambaran Wujud Malaikat Jibril

Sosok Jibril digambarkan sangat besar. Dalam ‘Alam al-Mala’ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar yang diterjemahkan Kaserun AS. Rahman terdapat sebuah riwayat yang menyebut besarnya tubuh Jibril menutupi antara langit dan bumi.

Rasulullah SAW menceritakan tentang Jibril, “Aku melihat Jibril turun dari langit. Besarnya tubuh Jibril menutupi antara langit dan bumi.” (Sunan at-Tirmidzi dengan sanad shahih)

Baginda Nabi SAW juga pernah melihat Jibril memiliki 600 sayap. Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Rasulullah SAW pernah melihat Jibril AS dalam wujud aslinya. Jibril memiliki 600 sayap dan setiap satu sayap mampu menutupi cakrawala.”

Terkait hadits tersebut, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah menyatakan sanadnya jayyid (baik).

Gambaran Jibril turut dijelaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah At-Takwir ayat 19-21,

اِنَّهٗ لَقَوْلُ رَسُوْلٍ كَرِيْمٍۙ ١٩ ذِيْ قُوَّةٍ عِنْدَ ذِى الْعَرْشِ مَكِيْنٍۙ ٢٠ مُّطَاعٍ ثَمَّ اَمِيْنٍۗ ٢١

Artinya: “sesungguhnya (Al-Qur’an) itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril) yang memiliki kekuatan dan kedudukan tinggi di sisi (Allah) yang memiliki ʻArasy, yang di sana (Jibril) ditaati lagi dipercaya.”

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com