Tag Archives: zainal muttaqin

Penyebab, Cara Mengerjakan dan Doa yang Dibaca


Jakarta

Sujud sahwi dilakukan saat seseorang ragu atau melakukan kesalahan dalam salat. Amalan ini juga dikerjakan oleh Rasulullah SAW.

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi melalui kitab Al Fiqh ‘Ala Al Madzhahib Al Arba’ah yang diterjemahkan Shofa’u Qolbi Djabir menjelaskan, sahwi dalam bahasa Arab diartikan sebagai lupa, sama seperti kata an-nisyanu. Karena itu, sujud sahwi dimaknai sebagai sujud yang dilakukan dua kali ketika lupa mengerjakan salah satu rukun atau kewajiban salat.

Menukil dari buku Fikih oleh Hasbiyallah, lupa bagi manusia adalah hal yang wajar. Manusia berasal dari kata insan yang berarti lupa. Oleh sebab itu, Islam mensyariatkan sujud sahwi ketika manusia lupa dalam gerakan salatnya.


Perkara yang Jadi Penyebab Sujud Sahwi

Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII oleh Zainal Muttaqin MA, ada beberapa perkara yang menjadi penyebab sujud sahwi selain lupa bilangan rakaat.

  1. Lupa membaca sholawat ketika tasyahud awal
  2. Tidak duduk tasyahud awal
  3. Lupa membaca tasyahud awal
  4. Lupa membaca doa qunut ketika salat Subuh
  5. Kelebihan atau kekurangan bilangan rakaat
  6. Merasa ragu akan jumlah rakaat

Dalil Sujud Sahwi dalam Hadits

Masih dari sumber yang sama, dalil sujud sahwi mengacu pada hadits Rasulullah SAW. Beliau bersabda,

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku lupa seperti halnya kalian lupa. Bila salah satu dari kalian lupa, hendaklah sujud dua kali.” (HR Muslim)

Cara Mengerjakan Sujud Sahwi

Cara melakukan sujud sahwi dijelaskan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian bimbang dalam salat dan tidak tahu apakah sudah salat tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan tersebut dan ambillah yang diyakini. Kemudian, pada akhir salat, lakukan dua sujud sahwi sebelum salam. Jika ternyata salatnya lima rakaat, sujud sahwi itu akan melengkapi salatnya. Namun, jika salatnya sudah empat rakaat, sujud sahwi tersebut membuat setan marah.” (HR Muslim & Ahmad)

Diterangkan dalam buku Shalatul Mu’min yang disusun Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani terjemahan Abu Khadijah, apabila muslim baru menyadari keraguan setelah salam sebaiknya tak perlu dipikirkan. Kecuali jika benar-benar yakin melakukan kesalahan ketika salat dan menyadarinya setelah salam.

Apabila keraguan itu muncul sepintas dan tidak merasuk ke dalam pikiran, tidak perlu dipertimbangkan. Namun, jika memang ingin melakukan sujud sahwi karena menyadarinya setelah salam maka bisa dikerjakan dengan dua kali sujud usai salam.

Menurut buku Sudah Benarkah Salat Kita karya Gus Arifin, jika sujud sahwi dilakukan setelah salam maka harus melakukan salam sekali lagi.

Doa Sujud Sahwi yang Dibaca

Menurut buku Panduan Muslim Sehari-hari yang disusun Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, tidak ada riwayat jelas terkait doa yang dibaca ketika sujud sahwi. Walau begitu, ulama fikih sepakat terkait doa khusus untuk mengisi kekosongan dalam sujud agar tetap khusyuk.

Berikut bacaan doa sujud sahwi yang disarankan ulama,

سُبْحَانَ مَنْ لَأَيَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subhana man laa yanaamu wa laa yashuu.

Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Makan Darah dan Jeroan dalam Islam


Jakarta

Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita memperhatikan hukum dari makanan yang hendak dikonsumsi. Sebab, ada beberapa jenis makanan yang kerap kali dinikmati masyarakat umum tetapi dilarang dalam Islam.

Oleh karenanya, penting bagi muslim mengetahui makanan yang halal dan haram. Menukil dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, makanan haram dapat menyebabkan doa seseorang tak dikabulkan Allah SWT.


Keterangan tersebut bersandar pada riwayat dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda,

“Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh.’ Allah SWT berfirman, ‘Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu’…” (HR Muslim)

Salah satu makanan yang dilarang dalam Islam adalah darah. Larangan ini dijelaskan dalam surah An Nahl ayat 115.

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Memakan Darah Diharamkan dalam Islam

Terkait diharamkannya darah juga disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 3,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…”

Menukil dari Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur Jilid 1 susunan Prof Dr Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy diharamkannya darah dalam Islam dikarenakan kemudharatannya sebagaimana halnya memakan bangkai binatang. Maksud darah di sini adalah darah hewan yang keluar atau mengali dari tubuh saat proses penyembelihan.

Di Indonesia, terdapat olahan darah hewan yang disebut dengan marus. Makanan ini kerap diolah dan dikonsumsi.

Cara pembuatannya adalah dengan merebus darah hewan hingga mengental dan membeku sampai menyerupai tekstur dan bentuk limpa. Meski berbeda setelah diolah, marus tetaplah darah dan dikategorikan haram dimakan dalam Islam karena dianggap najis.

Islam hanya memperbolehkan dua jenis darah yang dibekukan untuk dikonsumsi, yaitu hati dan limpa. Nabi Muhammad SAW secara khusus menghalalkan konsumsi kedua organ tersebut karena memiliki sifat dan status berbeda dengan darah lain.

Hati dan limpa sudah dari asalnya terbentuk seperti itu, sehingga konsumsi kedua organ itu tak melanggar prinsip syariat. Nabi SAW bersabda,

“Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah. Bangkai ikan dan belalang. Hati dan limpa.” (HR Baihaqi)

Bagaimana Hukum Memakan Jeroan dalam Islam?

Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari yang disusun Farid Nu’man Hasan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum memakan jeroan. Mayoritas ulama memperbolehkan, sementara Imam Abu Hanifah melarang dengan alasan jeroan termasuk khabaaits atau buruk yang terlarang untuk dimakan.

Namun, pendapat yang kuat adalah boleh makan jeroan karena memang tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Justru, terdapat dalil yang memperbolehkannya yaitu hadits sebelumnya terkait kehalalan memakan hati dan limpa yang juga merupakan jeroan.

Adapun, terkait babat, usus, hati, maupun paru-paru, jika sudah dibersihkan dan dimasak hukumnya sama seperti bagian tubuh lain. Imam al-Hathab RA menjelaskan,

“Imam Malik berkata, dalam Al Mudawwanah, ‘Apa-apa yang menempel dengan daging baik berupa lemak, hati, perut (babat), jantung, paru-paru, limpa, ginjal, kerongkongan, biji zakar, betis, kepala, maupun semisalnya hukumnya sama seperti hukum (makan) daging.” (Imam al-Hathab, Mawahib al-Jalil)

Dari penjelasan tersebut, mayoritas ulama memperbolehkan memakan jeroan hewan yang halal untuk dimakan karena sama seperti daging dan tak ada dalil yang melarangnya, kecuali Imam Abu Hanifah yang memakruhkan dengan alasan jeroan itu adalah khabaaits.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Sujud Sahwi: Arab, Latin dan Terjemahannya


Jakarta

Terkadang umat Muslim juga melakukan kesalahan saat melaksanakan sholat, salah satunya ragu dengan jumlah rakaatnya. Bagi mereka yang lupa dengan jumlah rakaat, maka lakukanlah sujud sahwi.

Mengutip buku Sujud Sahwi, Sujud karena Lupa dalam Shalat oleh Al Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, disunnahkan baginya melakukan sujud sahwi karena sabda Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku lupa seperti halnya kalian lupa. Bila salah satu dari kalian lupa, hendaklah sujud dua kali.” (HR Muslim)


Kapan Melakukan Sujud Sahwi?

Mengutip Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, pelaksanaan sujud sahwi sama saja seperti sujud saat sholat. Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebelum atau setelah salam tergantung pada kapan seseorang ingat kalau dia lupa jumlah rakaatnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abu Sa’id Al-Khudri.

“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam sholatnya dan tidak tahu apakah sudah sholat 3 atau 4 rakaat, maka tinggalkan keraguan tersebut dan ambillah yang diyakini. Kemudian, lakukanlah 2 sujud sebelum salam. Jika ternyata dia sholat 5 rakaat, maka sujud sahwi tersebut telah melengkapi sholatnya. Namun jika sholatnya memang 4 rakaat, maka sujud sahwi tersebut merupakan penghinaan bagi setan.” (HR Muslim).

Hal senada juga dijelaskan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VIII. Sujud sahwi bisa dilaksanakan sebelum maupun sesudah salam.

Jika muncul keraguan saat sholat sebelum salam, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sedangkan, jika timbul keraguan setelah salam, kamu tidak perlu mengulang sholat, cukup melakukan sujud sahwi.

6 Hal Penyebab Pelaksanaan Sujud Sahwi

Adapun enam hal yang menyebabkan terjadinya pelaksanaan sujud sahwi. Zainal Muttaqin MA dalam bukunya Pendidikan Agama Islam: Fikih mengatakan sebagai berikut:

  • Tidak duduk tasyahud awal.
  • Tidak membaca tasyahud awal.
  • Tidak membaca doa qunut ketika sholat Subuh.
  • Tidak membaca sholawat pada tasyahud awal.
  • Kekurangan atau kelebihan bilangan rakaat.
  • Ragu-ragu bilangan rakaat dalam sholat.

Bacaan Doa Sujud Sahwi

Mengutip dari buku Panduan Muslim Sehari-Hari oleh KH M Hamdan Rasyid & Saiful Hadi El-Sutha, berikut bacaan doa sujud sahwi lengkap dengan latin dan artinya:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Arab Latin: Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.

Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”

Selain itu, sebagian ulama berpendapat bahwa melafalkan lafaz takbir sebelum sujud sahwi adalah wajib. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang berbunyi:

“Beliau (Nabi) sholat 2 rakaat kemudian memberi salam dan bertakbir, lalu sujud seperti sujud biasa atau lebih lama. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya lalu bertakbir, kemudian meletakkan kepalanya lalu bertakbir dan sujud seperti sujudnya yang biasa atau lebih panjang. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya dan bertakbir.” (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah)

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com