Tag Archives: zakat

Hukum Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul, Bagaimana Zakatnya?



Yogyakarta

Dari lima rukun Islam, zakat merupakan rukun Islam yang ketiga.

Zakat adalah salah satu pilar utama dalam Islam yang mengharuskan umat muslim memberikan sebagian kekayaan mereka kepada yang membutuhkan.

Anjuran mengeluarkan zakat terdapat dalam surah At-Taubah ayat 103,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Salah satu persyaratan utama untuk wajib membayar zakat adalah mencapai nisab atau haul. Namun, bagaimana jika harta seseorang tidak mencapai nisab? Berikut penjelasannya.

Arti Nisab dan Haul

Dikutip dari buku Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat karya Setiawan Badi Utomo, haul merupakan kepemilikan terhadap kekayaan wajib zakat selama satu tahun.

Setiawan Badi Utomo dalam bukunya yang berjudul Penetapan Nisab Zakat mendefinisikan nisab adalah jumlah atau batas minimal kekayaan yang wajib dibayarkan zakatnya.

Besaran nisab dan haul dapat berbeda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Terdapat empat jenis harta dengan nisab atau haul yang berbeda, yaitu hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak, serta barang perniagaan.

Harta yang Tidak Mencapai Nisab

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, jika harta seseorang tidak mencapai nisab atau haul, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Sedangkan jika harta seseorang telah mencapai hisab atau haul, maka mereka diwajibkan untuk membayar zakat.

Dikutip dari buku Fikih Sunnah 5 Jilid Lengkap Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, Imam Nawawi berkata bahwa sepanjang tahun mengalami kekurangan nisab, maka hitungan tahun akan terputus. Jika setelah itu nisab kembali mencukupi, maka hitungan berlaku lagi sejak tercapainya nisab tersebut.

Jenis Harta yang Tidak Memiliki Nisab

Mengutip buku Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat karya Setiawan Badi Utomo, hasil pendapatan seperti hasil pertanian, buah-buahan, madu, barang tambang, dan sejenisnya, zakatnya harus dikeluarkan ketika diperoleh, dan tidak menunggu sampai waktu satu tahun.

Dikutip dari buku Fikih Sunnah 5 Jilid Lengkap Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, harta yang tidak boleh dibayarkan sebagai zakat yaitu:

1. Zakat binatang yang tidak ternak

Zakat tidak wajib dikeluarkan pada kuda dan keledai, kecuali jika dikomersilkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Aku memaklumi kuda dan budak untuk tidak dikeluarkan zakat pada keduanya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

2. Zakat anak hewan yang belum berumur satu tahun

Jika hewan ternak telah beranak di pertengahan tahun, maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat jika anak hewan tersebut telah berusia satu tahun.

3. Zakat rikaz (harta karun) dan tambang

Abu Hanifa, Ahmad, dan Malik berpendapat bahwa zakat harta karun adalah wajib, dalam jumlah sedikit maupun dalam jumlah banyak, tanpa harus satu nisab.

4. Zakat hasil laut

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat hasil laut tidak diwajibkan seperti mutiara, marjan, zubarjad, ikan paus, dll. Namun menurut riwayat dari Ahmad, zakat mutiara dan ikan paus wajib dikeluarkan jika telah mencapai satu nisab.

5. Zakat harta dari hasil usaha

Jika seseorang mempunyai satu-satunya harta yang mencapai satu nisab, atau mempunyai harta sejenis yang tidak mencukupi satu nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya dengan menggabungkan hasil usahanya tersebut hingga mencukupi masa satu tahun.

6. Zakat harta milik bersama

Jika suatu harta menjadi milik bersama, maka masing-masing dari mereka tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya hingga harta yang mereka miliki mencapati nisab secara sempurna.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Buka Rakornas 2023, Wapres Minta Baznas Perkuat Digitalisasi-Kepercayaan Masyarakat



Jakarta

Wapres KH Ma’ruf Amin mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk senantiasa melakukan perbaikan nyata. Termasuk dalam memperkuat digitalisasi kelembagaan hingga kepercayaan dari masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu (20/9/2023).

“Tingkatkan pemanfaatan-pemanfaatan teknologi digital secara terintegrasi agar pengumpulan penyaluran serta pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai hasil yang semakin optimal,” ujarnya.


Meski demikian, Wapres menambahkan, ia sudah melihat sudah mulai dilakukan digitalisasi oleh Baznas dalam hal pengelolaan zakat.

“(Hal ini) demi menciptakan transformasi tata kelola syariah yang mendatangkan maslahat bagi umat,” tuturnya.

Wapres juga menyoroti potensi yang besar bagi zakat di Indonesia.

“Berarti kita perlu rumuskan teknik ngambilnya (pengumpulan zakat),” ujarnya.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam hal itu, kata Wapres, adalah trust atau kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai orang tidak mau berzakat melalui Baznas,” katanya.

Di samping itu, Wapres menyebut, keberadaan dan peran Baznas sebagai mitra strategis pemerintah sangat krusial. Hal ini dirujuknya pada partisipasi aktif Baznas dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan bersama pemerintah.

“Terlebih dihadapkan dengan menuju target kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada 2024 atau lebih cepat 6 bulan dari target SDGs,” tutur Wapres.

Wapres mengatakan, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penghapusan kemiskinan ekstrem hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

“Saya minta Baznas terus konsisten meningkatkan partisipasi aktifnya, tidak hanya mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem tapi juga meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin ekstrem,” katanya.

Sementara itu, Ketua Baznas KH Noor Achmad pesan Wapres tersebut akan dipertegas dalam Rakornas 2023. Pertama, terkait penguatan kelembagaan dan infrastruktur secara digital.

“Kedua, harus mendapatkan trust dan seluruh LAZ seluruh Indonesia harus mendapat kepercayaan dan transparan,” bebernya.

Rakornas Baznas 2023 diselenggarakan pada 20-23 September 2023 di Jakarta. Pembukaannya turut dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dan pimpinan Baznas provinsi dari seluruh Indonesia.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Apa Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam?


Jakarta

Zakat, infak, dan sedekah adalah tiga istilah yang sering di dengar dalam konteks agama Islam. Ketiganya merupakan bentuk ibadah yang melibatkan pengeluaran harta atau uang.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 265,

وَمَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ وَتَثْبِيْتًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍۢ بِرَبْوَةٍ اَصَابَهَا وَابِلٌ فَاٰتَتْ اُكُلَهَا ضِعْفَيْنِۚ فَاِنْ لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗوَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٦٥


Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta mereka untuk mencari rida Allah dan memperteguh jiwa mereka adalah seperti sebuah kebun di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, lalu ia (kebun itu) menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, hujan gerimis (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Meskipun memiliki kesamaan dalam hal pengeluaran harta, namun ketiganya memiliki perbedaan yang mendasar. Apa saja perbedaannya?

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

1. Definisi

Dikutip dari buku Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT, kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin atau yang berhak menerimanya.

Sementara, infak menurut Siska Lis Sulistiani dalam buku Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia adalah pengeluaran dari harta seseorang setiap kali ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya. Lalu, sedekah didefinisikan sebagai pemberian sukarela dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan, baik berupa materi maupun nonmateri.

2. Hukum

Sayyid Sabiq berpendapat, hukum zakat adalah wajib, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah.

Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid oleh Saiful Hadi El-Sutha, hukum infak tergantung kepada sasaran infak (wajib/sunnah/haram).

Berbeda dengan sedekah, menurut buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah karya Candra Himawan dan Neti Suriana, hukum sedekah pada dasarnya adalah sunnah. Namun, sedekah akan menjadi wajib jika terdapat seseorang yang sangat membutuhkannya karena mengancam jiwanya dan ketika terdapat nazar untuk bersedekah.Sedekah juga akan menjadi haram jika yang bersedekah mengetahui bahwa orang yang menerima sedekahnya akan berbuat maksiat.

3. Penerima

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan Sayyid Sabiq, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang-orang yang berhutang (gharimin), jalan Allah (sabilillah), dan Ibnu Sabil. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Dikutip dari buku Ekonomi dan Manajemen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) karya Tika Widiastuti, dkk, tidak ada ketentuan dalam penerima infak dan sedekah (bebas).

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

7 Kelompok Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat


Jakarta

Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin. Perintah menunaikan zakat termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 110,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”


Secara syariat, zakat artinya sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahik. Dinamakan zakat karena harta yang dimiliki tumbuh keberkahannya setelah dikeluarkan dan doa dari orang yang menerima.

Sayyid Sabiq dalam karyanya yang berjudul Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 menyebut bahwa zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam tanpa mengenal usia. Mengutip buku Fiqih Praktis oleh Muhammad Bagir, zakat fitrah juga disebut zakat badan.

Sementara itu, zakat mal berkaitan dengan harta kekayaan seseorang. Jika zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri, zakat mal dikeluarkan sesuai dengan nisab dan haulnya.

Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Berikut beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat sebagaimana dikutip dari buku 17 Tuntunan Hidup Muslim karya Wahyono Hadi Parmono dkk.

1. Keturunan Rasulullah SAW

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.” (HR Muslim)

Selain itu, Abu Hurairah pernah berkata dalam hadits, “Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari)

2. Yang Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

Jika seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Kecuali, ada sebab lain yang memperbolehkan seperti ia berlaku sebagai amil zakat.

3. Orang Kaya

Orang kaya memiliki harta yang berlimpah, karenanya ia masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Sebab, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

Rasulullah SAW bersabda mengenai orang kaya,

“Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

4. Tidak Beragama dan Non-Islam

Mereka yang tidak memiliki agama tidak berhak menerima zakat, begitu pun dengan non-muslim. Meski tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, hal itu tidak dapat dianggap sebagai zakat melainkan pemberian biasa.

Dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,”

5. Zakat kepada Istri

Zakat kepada istri juga tidak diperbolehkan. Ulama Ibnu al-Mundzir menyebut hal ini karena menafkahi istri menjadi kewajiban suami. Dengan demikian, istri tidak perlu menerima zakat dari suaminya.

“Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua.” katanya.

6. Budak

Dari segi hukum fiqih, budak seutuhnya milik tuannya. Dengan begitu, dia tidak boleh diberikan zakat karena harta itu akan jadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang mampu.

7. Orang yang Berfisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Doa Menerima Zakat, Muslim Sudah Tahu?


Jakarta

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Sunnah rasul-Nya, dan kesepakatan ulama kaum muslimin.

Salah satu ayat yang menjelaskan tentang kewajiban zakat yaitu dalam surah At Taubah ayat 71,

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٧١


Artinya: “Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) munkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”

Ketika menerima zakat, hendaknya seseorang membaca doa. Berikut doa menerima zakat.

Doa Menerima Zakat

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memberikan kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikannya. Jika kalian tidak sanggup membalasnya, doakanlah dia.”

Dikutip dari buku Doa dan Dzikir Sepanjang Tahun oleh Adi Tri Eka, berikut adalah doa menerima zakat,

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ

Bacaan latin: Allaahumma shalli ‘alaihim

Artinya: “Ya Allah, berilah rahmat/berkah atas mereka.” (HR Bukhari)

Doa Menerima Zakat Secara Langsung Berhadapan

Mengutip dari sumber sebelumnya, berikut merupakan doa menerima zakat secara langsung berhadapan,

آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Bacaan latin: Ajarakallahu fiima a’thaita wa ja’alahuu laka thahuuraa wa baaraka laka fiima abqaita

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala dari apa yang engkau berikan, dan menjadikannya suci bagimu, dan ia memberikan keberkahan mengenai hartamu yang tinggal.”

Doa Menerima Zakat Fitrah

Dikutip dari buku Tuntunan Doa & Zikir Sehari-hari oleh Redaksi QultumMedia, berikut adalah bacaan doa menerima zakat fitrah,

اجَرَكَ /كِ فِيْمَا أَعْطَيْتَ/ تِ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا أَبْقَيْتَ/ تِ وَجَعَلَ اللَّهُ لَكَ/ كِ طَهُورًا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

Bacaan latin: Aajaraka/ki fiimaa a’thaita/ti wa baarakallaahu fiimaa abqaita/ti wa ja’alallaahu laka/laki thahuuran birahmatika yaa arhamar raahimiin.

Artinya: “Semoga Allah memberi pahala kepadamu atas apa yang telah kami serahkan, memberi keberkahan untuk apa yang telah kamu tetapkan, dan semoga Allah menjadikanmu bersih, dengan rahmat-Mu, wahai Zat Yang Pengasih di antara para pengasih.”

Golongan Penerima Zakat

Terdapat delapan golongan penerima zakat. Delapan golongan zakat tersebut telah dijelaskan Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 60,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Berikut golongan penerima zakat seperti yang tertera dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq,

1. Fakir dan miskin

Yang termasuk fakir miskin adalah orang yang hidup dalam kekurangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Dalam hadits Mu’adz disebutkan, “(Zakat) diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka kemudian diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”

2. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang diberi tugas sebagai pemimpin, kepala pemerintahan, atau wakilnya untuk mengambil zakat dari orang kaya, meliputi pemungut zakat, penanggung jawab, petugas penyimpanan, penggembala ternak, dan pengurus administrasinya.

3. Muallaf

Muallaf adalah orang yang dilunakkan hatinya agar mereka tertarik pada agama Islam karena keimanan mereka belum mantap, atau untuk menghindari petaka yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin, atau mengambil keuntungan yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.

4. Budak

Terdapat dua golongan budak, yaitu budak murni dan budak yang berada dalam proses pemerdekaan. Budak yang berada dalam proses pemerdekaan harus dibantu dengan harta zakat untuk membebaskan mereka dari belenggu perbudakan. Sedangkan budak murni herus dibeli dengan harta tersebut, setelah itu ia dimerdekakan.

5. Gharimin

Gharimin adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya.

6. Fi sabilillah

Fi sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah SWT, ia menggapai ridha Allah SWT dengan mencari ilmu atau dan beramal.

7. Ibnu Sabil

Menurut kesepakatan para ulama, ibnu sabil atau musafir yang kehabisan perbekalan hingga tidak dapat meneruskan perjalanan pulang menuju negaranya berhak mendapat zakat.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Mengenal Macam-Macam Zakat dan Golongan yang Berhak Menerimanya


Jakarta

Macam-macam zakat penting diketahui kaum muslimin. Perintah zakat sendiri tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”


Menukil buku Sinergi Pengeloaan Zakat di Indonesia susunan Ahmad Hudaifah, secara bahasa zakat berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang artinya membersihkan atau mensucikan. Sementara itu, dari segi istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Wahbah Az-Zuhaili melalui karyanya yang berjudul Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 3 menyebut bahwa zakat wajib karena kitabullah, sunnah Rasulullah dan ijma’ umat Islam. Kewajiban zakat bermuda di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah ditetapkan wajibnya puasa Ramadan dan zakat fitrah.

Secara umum, zakat terbagi atas dua macam yaitu zakat fitrah dan mal. Bagaimana ketentuannya? Simak bahasannya seperti dikutip dari sumber yang sama.

Macam-macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin menjelang Idul Fitri. Besaran yang dikeluarkan setiap orang ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang ditinggali. Selain itu, zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Dalil mengenai zakat fitrah tercantum dalam sebuah hadits Nabi SAW,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

2. Zakat Mal

Kedua ialah zakat mal atau zakat harta. Jenis zakat ini dikeluarkan oleh muslim apabila telah mencapai nisab atau haulnya.

Maksud dari nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara itu, haul diartikan sebagai masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan tahun hijriyah atau qamariyah.

Mengenai batasan waktu dalam mengeluarkan zakat mal tidak berlaku. Dengan demikian, zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Adapun yang termasuk ke dalam zakat mal adalah:

  • Zakat pertambangan
  • Zakat perindustrian
  • Zakat pendapatan dan jasa
  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Zakat uang dan surat berharga lainnya
  • Zakat perniagaan
  • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan
  • Zakat peternakan dan perikanan
  • Zakat rikaz

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Golongan yang berhak menerima zakat tercantum dalam surat At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Apabila dirinci, orang-orang yang dapat menerima zakat fitrah seperti dinukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah ialah sebagai berikut:

  • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  • Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  • Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  • Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  • Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  • Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  • Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  • Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

Demikian pembahasan mengenai macam-macam zakat dan golongan yang berhak menerimanya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Rasulullah SAW dan Keluarganya Tidak Boleh Terima Zakat, Benarkah?



Jakarta

Ada golongan orang-orang yang berhak menerima sedekah dan zakat, namun ada pula yang diharamkan menerima. Salah satu yang tidak boleh menerima sedekah dan zakat adalah Rasulullah SAW dan keluarga serta keturunannya.

Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan dan berbalas pahala besar. Secara syariat, ada aturan terkait pemberian sedekah dan juga zakat.

Beberapa golongan orang tidak boleh menerima zakat, termasuk di salah satunya adalah keluarga Rasulullah SAW.


Mengutip buku 17 Tuntunan Hidup Muslim oleh Wahyono Hadi Parmono dan Ismunandar dijelaskan dalam pembagian zakat, ada orang-orang yang berhak menerima zakat dan ada juga tidak berhak menerima zakat.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda,
“Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), muntahkan kurma itu, ‘sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat’.” (HR Muslim).

Dalam hadits lain, “Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya zakat itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad karena zakat adalah kotoran manusia.” (HR Muslim)

Sebagaimana disebutkan dalam dua hadits tersebut, zakat itu haram untuk Rasulullah SAW dan keluarganya. Rasulullah SAW dan keluarganya tidak boleh menerima dan diberi zakat ataupun sedekah, tetapi boleh menerima pemberian berupa hadiah.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari).

Keluarga Rasulullah SAW Termasuk Ahlul Bait

Dalam buku Harta Nabi: Sumber, Pembelanjaan, & Wakaf oleh Dr. Abdul Fattah As-Samman dijelaskan bahwa keluarga Rasulullah SAW merupakan golongan Ahlul Bait.

Pengertian Ahlul Bait yang tidak mendapatkan zakat adalah istri-istri Rasulullah SAW, putra-putri keturunan Rasulullah SAW, dan semua umat Islam dari keturunan Abdul Muthalib, yaitu Bani Hasyim bin Abdu Manaf.

Ibnu Hazm dalam Jambarah Ansab Al-Arab, berkata, “Hasyim bin Abdu Manaf melahirkan Syaibah -yaitu Abdul Muthallib-, dimana di dalamnya terdapat pilar dan kehormatan. Hasyim bin Abdu Manaf tidak memiliki keturunan kecuali melalui Abdul Muthallib saja.”

Dalil yang menunjukkan dan menjelaskan bahwa putra-putri paman beliau (sepupu) termasuk dalam golongan Ahlul Bait adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin Al-Harits bin Abdul Muthalib, yang menyebutkan, “Bahwa ia bersama Al-Fadhl bin Al-Abbas menghadap kepada Rasulullah, dimana keduanya meminta beliau untuk mengurus zakat agar mendapatkan upah yang dapat mereka pergunakan untuk menikah. Rasulullah berkata kepada keduanya, “Sungguh zakat tidak seharusnya diberikan kepada keluarga Muhammad. Karena zakat itu untuk orang-orang yang rendah (membutuhkan).”

Sebagian ulama madzhab Asy-Syafii dan Ahmad menggabungkan Bani Muthalib bin Abdu Manaf dengan Bani Hasyim dalam pelarangan menerima zakat. Karena mereka ikut serta dalam penerimaan seperdua puluh lima. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Jubair bin Muthim, yang menyebutkan, pada dasarnya Rasulullah memberikan bagian seperdua puluh lima kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib dan bukan saudara-saudaranya yang lain dari Bani Abdu Syams dan Naufal karena Bani Hasyim dan Bani Muthallib adalah satu.”

Dalam riwayat Ibnu Abu Syaibah dalam Mushannaf-nya, dengan sanad shahih dari Ibnu Abi Mulaikah, yang menyebutkan, “Bahwa Khalid bin Sa’id mengirimkan seekor sapi zakat kepada Sayyidah Aisyah akan tetapi Sayyidah Aisyah menolaknya seraya berkata, “Sesungguhnya kami adalah keluarga Muhammad. Kami tidak boleh menerima zakat.”

Di antara penjelasan Ibnu Al-Qayyim menunjukkan dan memperkuat pendapat yang menyatakan bahwa istri-istri Rasulullah SAW merupakan bagian dari Ahlul Bait adalah sebagai berikut, “Sungguh mengherankan, bagaimana istri-istri Rasulullah termasuk dalam doa beliau, “Ya Allah, jadikanlah rezeki keluarga Muhammad berkecukupan tanpa berlebihan.”

Rasulullah SAW dan Ahlul Bait tidak menerima zakat namun sudah tercukupi dengan seperlima bagian harta dari ghanimah. Ahlul bait berhak menerima seperlima dari ghanimah (harta rampasan perang) dan hal tersebut sudah mampu mencukupi kebutuhan.

Hal ini bagaimana yang tercantum dalam Surah Al-Anfal ayat 41:

وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Kriteria Gharim, Golongan yang Berhak Menerima Zakat



Jakarta

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Dalam zakat, terdapat beberapa golongan yang berhak menerimanya.

Gharim adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Gharim terdiri dari dua jenis. Berikut pengertian dan jenis gharim dalam zakat.

Pengertian Gharim

Gharim adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya, ungkap Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah. Gharim merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat.


Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri RA, dia berkata, seorang laki-laki di masa Rasulullah SAW mengalami kendala besar berupa kerugian ketika meniagakan buah-buahan, hingga utangnya banyak. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Keluarkanlah zakat untuknya.”

Mendengar hal itu, para sahabat bergegas memberikan zakat untuknya, namun ternyata belum cukup untuk melunasi utangnya. Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang yang memberikan utang kepadanya, “Terimalah apa yang kalian dapatkan, dan kalian tidak mendapatkan selain itu.” (HR Muslim dan lainnya)

Dalam hadits Qubaishah bin Mukhariq, dia berkata, “Aku memikul beban utang yang menyulitkan, karena usahaku untuk mendamaikan sengketa. Aku lantas menemui Rasulullah SAW untuk meminta pertimbangan beliau. Beliau bersabda, ‘Bersabarlah hingga kami mendapatkan zakat lantas kami menyuruh agar engkau diberi bagian zakat’.” (HR Muslim dan lainnya)

Gharim yang Berhak Menerima Zakat

Terdapat dua jenis gharim yang berhak menerima zakat. Dikutip dari buku Edisi Indonesia: Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i karya Syaikh Alauddin Za’tari, dua jenis gharim tersebut yaitu,

– Orang fakir yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri yang digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat Islam, dan bisa juga dikarenakan ada bencana atau musibah yang menimpanya.

Mengutip dari buku Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, jika orang yang berhutang untuk dirinya sendiri karena dia tidak mempunyai uang sewa rumah, maka orang seperti ini berhak diberi zakat sebesar uang sewa rumah itu karena dia termasuk orang-orang yang berhutang. Begitu juga untuk orang yang terkena musibah.

– Orang muslim yang berhutang untuk digunakan mendamaikan perselisihan demi meredakan fitnah yang dikhawatirkan bisa terjadi di kalangan kaum muslimin, atau untuk menyumbang musibah dan bencana yang menimpa kaum muslimin. Dalam konteks ini tidak disyaratkan harus fakir.

Mengutip dari sumber sebelumnya, para ulama berpendapat bahwa orang itu harus diberi zakat untuk membebaskan utangnya, walaupun dia kaya karena dia berhutang bukan untuk dirinya sendiri, melainkan demi kemaslahatan orang lain.

Gharim yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Gharim berhak menerima zakat jika utangnya tidak digunakan untuk keperluan maksiat. Masih mengutip dari sumber yang sama, beberapa gharim yang tidak boleh menerima zakat yaitu,

– Mampu membayar hutangnya sendiri

Jika orang yang berhutang tersebut mampu membayarnya, maka beban pembayaran utang itu ditangguhkan kepadanya, yang bersangkutan tidak berhak menerima zakat sebagai gharim.

– Digunakan untuk berbuat maksiat

Tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri untuk berbuat maksiat seperti membeli khamar, berjudi, melakukan praktik riba,dan sebagainya, kecuali jika ia benar-benar sudah bertaubat.

– Masih memiliki penghasilan dari hasil kerjanya

Bagi orang yang memiliki penghasilan dari hasil kerjanya, maka tidak sepatutnya ia berhutang untuk mendirikan tempat usaha atau membuka ladang pertanian atau tempat tinggal dengan mengandalkan pembayarannya pada harta zakat.

Sesungguhnya harta zakat diberikan untuk menutupi kebutuhan orang fakir atau untuk memberikan pemasukan kepada mereka demi menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka. Bukan diberikan kepada orang yang sudah memiliki harta yang cukup untuk menambah kekayaan.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

4 Sedekah yang Paling Utama Menurut Hadits, Yuk Amalkan!


Jakarta

Sedekah adalah memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau lainnya dengan mengharap ridha Allah SWT, tanpa mengharap imbalan apapun dari manusia. Sedekah tak hanya berbentuk harta ataupun uang, namun juga bisa segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat kepada orang lain.

Mengutip laman Kementerian Agama, hukum sedekah dalam Islam adalah sunnah dan memiliki banyak manfaat, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

Allah SWT telah berfirman pada surat Yusuf ayat 88 mengenai bersedekah, yakni sebagai berikut:


فَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَٰعَةٍ مُّزْجَىٰةٍ فَأَوْفِ لَنَا ٱلْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجْزِى ٱلْمُتَصَدِّقِينَ

Artinya: “Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: ‘Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah'”. (QS. Yusuf: 88)

Rasulullah SAW menyebut ada empat sedekah yang paling utama untuk dilaksanakan. Apa saja sedekah tersebut? Simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

Nabi Muhammad SAW dalam berbagai sabdanya telah mengungkapkan ada empat sedekah yang paling utama bagi umat muslim. Mengutip buku Ensiklopedia Mizanul Hikmah oleh Muhammad M. Reysyahri, berikut penjelasannya.

1. Bersedekah dalam Kondisi Sehat

أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلَ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا أَلَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ

Artinya: “Hendaknya engkau bersedekah sementara engkau dalam keadaan sehat dan tamak, yakni engkau sedang menginginkan (mencintai) kehidupan dan mengkhawatirkan kemiskinan. Dan janganlah engkau menunda sedekah itu hingga (saat) ruh telah sampai di tenggorokan, lalu engkau (baru) mengatakan, ‘Untuk fulan sekian (aku berikan dari hartaku) dan untuk fulan sekian.’ Ketahuilah, harta itu telah menjadi milik fulan.” (HR Muslim)

2. Bersedekah Secara Rahasia

أَفضَلُ الصَّدَقَةِ سِرٌّ إِلَى فَقِيرٍ و جُهَدٌ مِن مُقل

Artinya: “Sedekah paling utama adalah sedekah secara rahasia kepada seorang fakir dan kerja keras seorang yang miskin.” (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)

3. Bersedekah Kepada Orang yang Memusuhinya

عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ (لمَا سُئل عن أفضل الصَّدَقَةِ): عَلَى ذِي الرَّحِم الكاشح

Artinya: ‘Ketika ditanya tentang seutama-utama sedekah, Rasulullah bersabda: “Kepada seorang kerabat yang memusuhinya.” (HR Ahmad)

4. Bersedekah Lisan

إِنَّ افَضَلَ الصَّدَقَةِ صَدَقَةُ اللسَانٍ، تحقُنُ بِهِ الدماء، وتدفعُ بِهِ الكريهة، وتجر المنفعة إلى اخيك المسلم

Artinya: “Sesungguhnya sedekah paling utama adalah sedekah lisan, yang mencegah pertumpahan darah, menolak malapetaka, dan mendatangkan manfaat bagi saudara muslimmu.”

Manfaat Bersedekah

Selain mendapat pahala dan keberkahan dari Allah SWT, adapun manfaat lain dari bersedekah, yakni sebagai berikut:

  • Menghindarkan murka Allah SWT dan menolak bencana akibat perbuatan dosa.
  • Membantu ke sesama manusia yang sangat membutuhkan pertolongan.
  • Mempererat tali persaudaraan.
  • Memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan miskin.
  • Memperlancar pembangunan fasilitas pengembangan umat seperti sekolah, pesantren, rumah sakit, dan sarana ibadah.

Pembagian Sedekah

Perlu diketahui bahwa pembagian sedekah terbagi menjadi empat hal. Dilansir situs Kementerian Agama (Kemenag), berikut pembagian sedekah:

  • Sedekah wajib, yaitu sedekah dalam bentuk zakat.
  • Sedekah sunnah, yaitu sedekah yang biasa dilakukan.
  • Sedekah sunah muakad, yaitu sedekah dalam bentuk wakaf dan amal jariyah.
  • Sedekah mubah, yaitu sedekah berupa hadiah dan ibadah

Itu dia empat sedekah yang paling utama menurut hadits Rasulullah SAW. Semoga artikel ini dapat menyadarkan detikers agar lebih banyak bersedekah selama hidup di dunia.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

7 Golongan Ini Tidak Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?


Jakarta

Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Sebagai informasi, secara bahasa kata zakat berasal dari ‘zaka’ yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.

Dari segi istilah, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Allah SWT telah berfirman di dalam Al Qur’an mengenai perintah zakat bagi umat muslim. Hal ini telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, yakni sebagai berikut:


وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Selain itu, perintah menunaikan zakat juga termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 110:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya di bawah ini.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Mengutip buku 17 Tuntutan Hidup Muslim oleh Wahyono Hadi Parmono, dkk, ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Keturunan Rasulullah SAW

Golongan yang pertama adalah mereka yang merupakan keturunan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Pada suatu hari, Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.” (HR Muslim)

Lalu, Abu Hurairah pernah berkata dalam suatu hadits sebagai berikut:

“Bahawasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila itu zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari)

2. Orang Kaya

Orang kaya tentu memiliki harta yang berlimpah, oleh karena itu mereka masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Soalnya, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa meminta-minta sedangkan ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

3. Tidak Beragama dan Non-Islam

Mereka yang tidak mempunyai agama maka tidak berhak menerima zakat. Lalu, mereka yang bukan beragama muslim (non-islam) juga tidak berhak menerima zakat.

Walaupun mereka tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantunya, hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan namun tidak dianggap sebagai zakat melainkan hanya pemberian biasa.

Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Insan ayat 8:

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”

4. Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

Apabila seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Terkecuali ada hal lain yang memperbolehkan, seperti ia berlaku sebagai amil zakat.

5. Budak

Menurut segi hukum fiqih, budak atau pembantu seutuhnya dimiliki oleh tuannya. Oleh sebab itu, budak termasuk golongan yang tidak boleh diberikan zakat karena harta tersebut akan menjadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu.

6. Istri

Suami yang memberikan zakat kepada istri termasuk hal yang dilarang. Sebab, menurut Ulama Ibnu al-Mundzir mengatakan bahwa menafkahi istri menjadi kewajiban suami sebagai kepala keluarga. Maka dari itu, istri tak perlu menerima zakat dari sang suami.

“Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua,” katanya.

7. Mempunyai Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

Golongan terakhir yang tidak berhak menerima zakat adalah yang mempunyai fisik kuat dan berpenghasilan cukup. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)

Itu dia tujuh golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com